Kata proclamatia berasal dari bahasa Yunani yang artinya

PROKLAMASI KEMERDEKAAN

A.    Hakikat dan Makna Proklamasi Kemerdekaan

  • Latar Belakang Proklamasi  Kemerdekaan
  •  Arti Proklamasi Kemerdekaan

Proklamasi berasal dari bahasa Yunani  yakni dari kata “Proclamatio” berarti pengumuman kepada seluruh rakyat terutama yang berhubungan dengan hal-hal ketatanegaraan.

Merdeka artinya bebas atau terlepas dari belenggu penjajahan bangsa lain.

Dengan demikian, Proklamasi Kemerdekaan berarti pengumuman kepada seluruh rakyat yang ada diseluruh dunia dan kepada semua bangsa dimuka bumi ini, bahwa bangsa Indonesia sudah terlepas  dari belenggu penjajahan  bangsa lain. Pada umumnya kemerdekaan bagi suatu bangsa  dimaksudkan untuk :a.       melepaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa lainb.      dapat hidup sederajat denganbangsa-bangsa lain yang telah merdeka dalam pergaulan sedunia antar bangsa di dunia internasionalc.       mencapai tujuan nasional

Makna ProklamasiKemerdekaan

Proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Soekarno-Hatta memiliki makna sbb  :

a.       Bangsa Indonesia telah menyatakan kepada dunia luar maupun kepada bangsa           Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia telah merdeka

b.      Pernyataan  kepada dunia luar menunjukkan  bahwa  bangsa Indonesia sejak saat itu sudah  merdeka dan berdaulat, sehingga wajib dihormati oleh negara lain  secara layak sebagai bangsa dan negara yang mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat serta hak dan kewajiban  yang sama dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dunia internasional

c.       Pernyataan kepada bangsa Indonesia sendiri juga untuk memberikan dorongan dan rangsangan bagi bangsa Indonesia,bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan dunia, sehingga mempunyai hak dan kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia

d.      Dengan proklamasi kemerdekaan bararti bahwa bangsa Indonesia sejak saat itu harus mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri dalam segala aspek kehidupan

e. Dengan proklamasi kemerdekaan,berarti bahwa bangsa Indonesia akan menyusun negara sendiri dengan tata aturan sendiri,sehingga saat itu telah berdiri negara baru yaitu negara Indonesia

f.   Proklamasi kemerdekaan yang telah dikumandangkan oleh Soekarno-Hatta merupakan tonggak bagi berdirinya negara Indonesia, dan uraian isi proklamasi tersebut menjadi dasar bagi berjalannya kehidupan bernegara bangsa Indonesia, sehingga proklamasi kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia.

B.  Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama

Konstitusi disebut juga UUD.
Konstitusi artinya hukum dasar tertulis dan tidak tertulis. UUD tergolong hukum dasar tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis disebut konvensi.

Konvensi adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara,meskipun tidak tertulis tetapi pelaksanaannya tetap seperti hukum tertulis.

Contohnya : Pidato Kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus dihadapan anggota DPR

Sifat-Sifat Konvensi :

a.     Merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara

b.    Tidak bertentangan  dengan UUD dan berjalan sejajar

c.     Diterimaoleh seluruh rakyat

d.    Bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapatdalamUUD

  • Isi Undang-Undang Dasar (UUD)

UUD pada umumnya berisi hal-hal berikut :

a.     Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga-lembaga

b.    Hak-hak asasi manusia (HAM)

c.     Prosedur mengubah UUD

d.    Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD, seperti tidak dikehendaki berulangnya kembali munculnya seorang diktator atau  kembalinya pemerintahan kerajaan yang kejam

e.   Sering pula memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideology negara

UUD 1945  ditetapkan dan disahkan pertama kali oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sedangkan rancangan UUD1945,jauh sebelumnya sudah disipkan oleh BPUPKI.  BPUPKI merupakan sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah jepang untuk mempersiapkan kemerdekaaan Indonesia, yang beranggotakan 62 orang. Sebagai Ketua  yaitu dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat.  Wakil Ketua yaitu Ichibangasedan R.P.Soroso.

BPUPKI mengadakan sidang pada tanggal 29 Mei 1945 s/d  16 Juli 1945, untuk membahas  persiapan segala sesuatu untuk negara baru termasuk persiapan rancangan UUD.

  •  Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama

UUD 1945 teridiri dari 3 bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan bagian Penutup

*Bagian pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 pokok pikiran diantaranya yaitu :

1.      Pokok Pikiran Pertama, yaitu “ Negara melindungisegenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” (Sila Ketiga)

2.   Pokok Pikiran Kedua yaitu “Negara hendakmewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” (sila Kelima)

3. Pokok Pikiran Ketiga yaitu “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan” (sila Keempat)

4.  Pokok Pikiran Keempat yaitu : Negara berdasarkan atas Ketuhanan YangMaha Esa  menurut dasar kemanusiaan yang adildan beradab” (sila pertama  dan kedua).

Bagian Pembukaan UUD 1945 juga memuat prinsip-prinsip. asas-asas dan tujuan dari bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dalam kehidupan bernegara.  Berdasarkan prinsip-prinsip, asas-asas, dan tujuan bangsa Indonesia tersebut,maka terkandung nilai-nilai yang mewarnai isi konstitusi partama yaitu :

a)  Bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan kemerdekaan yang terinci, karena terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat yaitunhak yang merupakan karunia dari Tuhan YME yang melekat pada manusia sebagai mahluk individu dan mahluk social

b) Pembukaan UUD 1945 merupakan  pernyataan kembali Proklamasi kemerdekaan, yang isinya merupakan pengakuan nilai relegius dan nilai moral

Nilai Relegius artinya negara Indonesia mengakui bahwa manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan YME sehingga kemerdekaan disamping merupakan hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia juga merupakan rahmat dari Tuhan YME.

Nilai Moral mengandung makna bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa, terutama pada isi Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “….didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas” Oleh karena sifatnya sebagai hak kodrat,maka bersifat mutlak dan asasi,sehingga hak tersebut merupakanhak moraljuga.

c)  Pembuakaan UUD 1945 memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan yaitu tujuan negara,ketentuan diadaknnya UUD,bentuk negara, dan dasar filsafat negara.

Tujuan negara terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea Keempat yaitu  melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdaamaian abadi dan keadilan social

Ketentuan diadakannya UUD negara itu sendiri dapat dicermati pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan “ ……maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia …”

Mengenai bentuk negara dapat dicermati  pada kalimat yang terdapat pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan ;”……..yang terbentuk dalam ..”suatu susunan negara  Republik Indoenesia  yang berkedaulatan rakyat.. ..”

Kalimat ini menunjukkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara RI yang berkedaulatan rakyat.

  • Bagian batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari : 16 bab dan 37 pasal
  • Bagian penutup terdiri dari : 4 pasal aturan peralihat dan 2 ayat aturan tambahan

C.  Hubungan Antara Proklamasi Kemerdekaan dengan UUD 1945

Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan UUD 1945 terutama pada bagian pembuakaan UUD 1945. Hubungan tersebut dapat dijelaskan sbb :

1   Proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 merupakan sutau kesatuan yang bulat, apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan amanat yang luhur dan suci dari proklamasi kemerdekaan

2  Makna proklamasi kemerdekaan telah dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945, seperti berikut ini:

a.  Bagian pertama Proklamasi mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945

b. Bagian  kedua proklamasi  yang merupakan amanat tindakan yang harus segera dilaksanakan yaitu pembentukan negara RI ysng berdasarkan Pancasila  telah termuat dalam Pembukaan  UUD 1945 alinea keempat

3        Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tak terpisahkan.  Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan kedalam pasal-pasal yang ada didalam Batang Tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945

4   Pembuakaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang lebih rinci dari adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong tegaknya kemerdekaan dalam bentuk negara Indonesia merdeka,berdaulat,bersatu,adil,dan makmur berdasarkan Pancasila

5   Sifat hubungan antara proklamasi dan pembukaan tidak hanya menjelaskan dan menegaskan, tetapi juga mempoertanggungjawabkan proklamasi

D.    Sikap Positif Terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama

1.      Mengisi Kemerdekaan

Dengan dikumandangkannya proklamasi kemerdekaan menandai telah berdirinya negara baru dengan tata hukumnya sendiri. Sebagai konsekuensinya maka harus disusun konstitusi. Untuk keperluan tersebut,

PPKI yang terdiri dari 27 orang (ketua : Ir. Soekarnodan Wakil Ketua : Drs. Moh. Hatta) telah melaksakan sidang pertama tanggal 18 Agustus .

Sidang Pertama PPKI menetapkan dan mengesahkan  :

a.       UUD  negara sebagai konstitusi pertama

b.      Memilih presiden dan wakil presiden pertama yaitu Soekarno dam Hatta

c.       Sebelum terbentuknya MPR,DPR, dan DPA,tugas presiden dibantu oleh sebuah komite nasional Indonesia Pusat KNIP)

Dengan adanya UUD 1945maka bangsa Indonesia telah memiliki landasan atau pedoman untuk berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara

2.      Mempertahankan Kemerdekaan

Tindakan mempertahankan kemerdekaan merupakan sutau tindakan untuk melanjutkan perjuangan para pendiri negara.Perjuangan yang ingin dicapai oleh para pendiri negara tidak lain adalah terwujudnya tujuan negara yaitu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur. Untuk  itu sebagai warga negara, kita harus menunjukkan sikap positif guna mencapai tujuan negara.

* Tindakan-tindakan positif  bagi penyelenggra negara diantaranya :

a)   Menjalankan tugas dan kewajiban yang dibebankan negara  kepadanya dengan penuh tanggung jawab guna tercapainya kesejahteraan umum

b) Dalam pengambilan kebijakan politik harus tetap mengutamakan kepentingan rakyat, menjaga keutuhan wilayah, dan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa

c)  Menjalankan kehidupan kenegaraan yang dijiwai oleh nilai-nilai pancasila

d) Menjadi teladan bagi rakyat dalam bertindak sebagai negarawan yang arif dan bijaksana

e)  Cerdas dan cermat dalam bertindak dan mengambil keputusan

f)  Menjalankan kebijakan negara dalam kerangka pelaksanaan nilai-nilai demokrasi

*Tindakan-tindakan Positif bagi pelajara Wara Negara Indonesia antara lain :

a)  Bagi para pelajar dengan cara belajar giat untuk meraih cita-cita mewujudkan bangsa yang cerdas

b) Tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat, negara, dan orang tua.

c)  Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwaioleh nilai-nilai pancasila

d) Melestarikan kehidupan yang demokratis dalam kenegaraan dan tetap mtnjunjung tinggi semangat BhinnekaTunggal Ika

3.      Sikap  Positif  Terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaaan dan Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama

Sikap positif terhadap makna proklamasi  kemerdekaan berarti menghargai perjuangan para pahlawan bangsa.

Sikap positif terhadap  suasana kebatinan  dan nilai-nilai konstitusi pertama berarti menjunjung tinggi cita-cita kehidupan bernegara dengan tata hukum bernegara didalam kehidupan negara yang didirikan pada tanggal17 Agustus 1945.

Upaya-upaya yang dilakukan diantaranya adalah “|:

a. Sebagai Warga negara selalu bertaqwa kepada Tuhan YME

b.Berlaku jujur dalam setiap kata dan perbuatan

c. Belajar giat sehingga menjadi Warga Negara yang cerdas berpendidikan dan maju setara dengan bangsa-bangsa dari negara-negara maju

d.  Membangun negara dengan memanfaatkan SDA untuk kepentingan seluruh rakyat

e. Memupuk tenggang rasa dan toleransi terhadap adanya perbedaan dengan berpegang  pada prinsip Bhinneka Tunggal Ika

f. Menghargai perbedaan pendapat

g.Rela berkorban untukmembela tanah air dari serangan musuh

h. Setia kepada proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, Pancasilad,dan UUD 1945

i.  Berperan serta secaraaktif dalam berbagaikegiatan pembangunan disegala bidang

j.  Menjauhi sikap dan tindakan anarkhis yang dapat menggannggu dan meresahkan masyarakat sehingga menghambat pembangunan nasional

k.Menjauhi sikap dan tindakan yang dapat menimbulkan perpecahan dan disintegrasi bangsa

l.  Tidak melakukan tindakan KKN yang merugikan negara

m.Mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945