Jurnal KEBIDANAN tentang PENERAPAN etika moral dalam pelayanan KEBIDANAN

Etika Profesi & Hukum Kesehatan i

Etika Profesi & Hukum Kesehatan ii

Etika Profesi & Hukum Kesehatan iii

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat dan hidayah-Nya, sehingga akhirnya kami telah

berhasil merampung penyusunan Buku ETIKA PROFESI & HUKUM KESEHATAN.

Dalam proses penyusunan buku ini, penulis senantiasa dimotivasi oleh seluruh harapan besar bahwa

dengan rampungnya penyusunan buku ini akan sangat membantu mahasiswa dalam membangun sebuah

pemahaman yang komprehensif tentang berbagai konsep yang berkenaan dengan Etika Profesi & Hukum

Kesehatan. Dengan demikian pada akhirnya output dari seluruh proses belajar mengajar dengan segala

keterbatasan waktu yang tersedia di ruang kelas memiliki kualitas yang dapat diandalkan, sebab dengan

bantuan buku ini para mahasiswa dapat terus menggali, mendalami dan mengembangkan konsep-konsep

yang telah disajikan dalam buku ini.

Etika profesi kebidanan merupakan dasar dalam menjalankan perilaku profesional di bidang kebidanan

khusunya dan kesehatan pada umumnya. Sejarah membuktikan sampai saat ini banyaknya pelanggaran etika

secara tidak langsung banyak berakibat pada kelangsungan profesinya. Berbagai literatur sebagai referensi

dalam penyusunan diktat ini telah kami kumpulkan dan kemudian mengutip dan mengembangkan sejumlah

materi yang relevan dengan pembahasan dalam buku ini.

Selaku penyusun kami sangat bahwa keterbatasan kami dalam mengumpulkan sejumlah literatur yang

relevan dengan pembahasan dalam diktat ini merupakan kendala tersendiri yang kami hadapi, untuk itu

kami menyarankan kepada mahasiswa untuk terus mengembangkan konsep-konsep yang telah disajikan

dalam diktat ini demi terwujudnya sebuah konstruksi pemahaman yang paripurna dan komprehensif

berkenaan dengan Etika Profesi & Hukum Kesehatan dalam Kebidanan.

Akhirnya sambil menawarkan buku ini sebagai salah satu bacaan awal, kami sekaligus mengaharapkan

kritik dan masukan pada pembaca untuk penyempurnaan buku ini dalam edisi berikutnya. Semoga buku ini

membawa manfaat kepada setiap pembacanya.

Assalamu Alaikum Wr. Wb.

Palopo, Agustus 2011

Penulis

Etika Profesi & Hukum Kesehatan iv

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ............................................................................................................ i

DAFTAR ISI .......................................................................................................................................................... ii

PENDAHULUAN ............................................................................................................................................... iii

BAB I

PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM

PELAYANAN KEBIDANAN ..................................................................................................................................... 1

A. Pengertian (etika, etiket, moral, hukum) ....................................................................................................

B. Perbedaan antara etika umum dan etika sosial ........................................................................................

C. Fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan ........................................................................... 5

D. Sumber etika ..................................................................................................................................................... 5

E. Hak, Kewajiban, tanggung jawab ................................................................................................................... 6

F. Kode etik profesi bidan .................................................................................................................................. 9

BAB II

NILAI PERSONAL DAN NILAI LUHUR PROFESI

DALAM PELAYANAN KEBIDANAN ..................................................................................................................... 15

A. Pengertian nilai .................................................................................................................................................. 15

B. Penerepan / pembentukan nilai ................................................................................................................... 16

C. Nilai personal / pribadi dan nilai luhur profesi .......................................................................................... 16

D. Kebijaksanaan dan nilai-nilai ......................................................................................................................... 17

E. Pertimbangan nilai nilai ................................................................................................................................ 18

BAB III

ASPEK LEGAL DAN LEGISTASI DALAM PELAYANAN

DAN PRAKTIK KEBIDANAN ................................................................................................................................. 20

A. Aspek legal pelayanan kebidanan .................................................................................................................. 20

B. Legislasi, registrasi, lisensi praktik kebidanan ............................................................................................ 21

C. Otonomi dalam pelayanan kebidanan ......................................................................................................... 31

BAB IV

ARGUMENTASI TERHADAP ISSUE ETIK DAN MORAL

DALAM PRAKTEK KEBIDANAN ............................................................................................................................ 25

A. Pengertian dan bentuk issue etik ............................... ............................................................................... 25

B. Issue etik yang terjadi dalam pelayanan kebidanan ................................................................................... 27

C. Issue moral ........................................................................................................................................................ 27

D. Dilema dan konflik moral ............................................................................................................................... 27

BAB V

TEORITEORI YANG MENDASARI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM MENGHADAPI DILEMA ETIK /

MORAL PELAYANAN KEBIDANAN ...................................................................................................................... 30

Etika Profesi & Hukum Kesehatan v

BAB VI

PENDAPAT DALAM MENGHADAPI

MASALAH ETIK ........................................................................................................................................................ 34

A. Masalah-masalah etik moral yang mungkin terjadi

dalam bidan ........................................................................................................................................................ 34

B. Langkah-langkah penyelesaian masalah ........................................................................................................ 35

C. Informed choice ............................................................................................................................................... 35

D. Informed concent ............................................................................................................................................. 36

BAB VII

ASPEK HUKUM DALAM PRAKTEK KEBIDANAN ............................................................................................... 39

A. Aspek hukum praktik kebidanan .................................................................................................................. 39

B. Hukum, disiplin dan peristilahan hukum ..................................................................................................... 41

C. Pentingnya landasan hukum dlam praktik profesi ..................................................................................... 47

D. Peraturan dan perundang-undangan yang melandasi

tugas, fungsi dan praktik bidan. ..................................................................................................................... 58

BAB VIII

PERAN DAN FUNGSI MAJELIS PERTIMBANGAN

ETIK PROFESI ............................................................................................................................................................. 77

BAB IX

STANDAR PRAKTEK DENGAN ASPEK HUKUM

DALAM PRAKTEK KEBIDANAN ........................................................................................................................... 80

BAB X

APLIKASI ETIKA DALAM PRAKTEK KEBIDANAN .............................................................................................. 83

DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................................................................... 85

Etika Profesi & Hukum Kesehatan iv

PENDAHULUAN

Peningkatan pengetahuan dan teknologi yang sedemikian cepat dalam segala bidang serta

meningkatnya pengetahuan masyarakat berpengaruh pula terhadap meningkatnya tuntutan masyarakat akan

mutu pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kebidanan. Hal ini merupakan tantangan bagi profesi

kebidanan dalam mengembangkan profesionalisme selama memberikan pelayanan yang berkualitas. Kualitas

pelayanan yang tinggi memerlukan landasan komitmen yang kuat dengan basis pada etik dan moral yang

tinggi.

Masalah etika merupakan komponen penting dalam kehidupan sehari-hari karena kita memilih untuk

hidup di tengah msyarakat dan hidup bersama orang lain. Oleh karena itu, manusia menganggap etika

merupakan bagian dari hidupnya yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.

Sikap etik profesional yang kokoh dari setiap perawat atau bidan akan tercermin dalam setiap

langkahnya, termasuk penampilan diri serta keputusan yang diambil dalam merespon situasi yang muncul.

Oleh karena itu pemahaman yang mendalam tentang etik dan moral serta penerapannya menjadi bagian

yang sangat penting dan mendasar dalam memberikan asuhan kebidanan dimana nilai-nilai pasien selalu

menjadi pertimbangan dan dihormati.

Etika sebagai refleksi manusia tentang apa yang dilakukannya dan dikerjakannya mempunyai suatu

tradisi yang panjang, dimana jika kita membicarakan masalah etika maka kita tidak bisa terlepas dari masalah

moral dan hukum karena ketiganya berhubungan erat dan saling mempengaruhi satu sama lain. Etika dan

hukum memiliki tujuan yang sama, yaitu mengatur tata tertib dan tenteramnya pergaulan hidup dalam

masyarakat. Pelanggaran etik tidak selalu merupakan pelanggaran hukum, tetapi sebaliknya, pelanggaran

hukum hampir selalu merupakan pelanggaran etik. Karena hukum ditujukan bagi masyarakat, maka hukum

harus dibuat dengan dasar etika. Keduanya saling membutuhkan dan keberadaannya tidak bisa digantikan.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 1

BAB I

PRINSIP ETIKA DAN MORAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

Etika sebagai refleksi manusia tentang apa yang dilakukannya dan dikerjakannya

mempunyai suatu tradisi yang panjang, dimana jika kita membicarakan masalah etika maka kita

tidak bias terlepas dari masalah moral dan hukum karena ketiganya berhubungan erat dan saling

mempengaruhi satu sama lain

Tujuan

1. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian etika, etiket, moral dan hukum

2. Mahasiswa dapat menjelaskan sistematika etika umum dan etika sosial

3. Mahasiswa dapat menjelaskan fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan

4. Mahasiswa dapat menjelaskan sumber etika

5. Mahasiswa dapat menjelaskan hak, kewajiban, tanggungjawab

6. Mahasiswa dapat menjelaskan kode etik profesi bidan

A. Pengertian etika, etiket, moral, dan hukum

1. Pengertian

1) Etika

Kata ”etika” dalam bahasa Yunani adalah ”ethos” (tunggal) yang berarti kebiasaan-

kebiasaan tingkah laku manusia, adab, akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara berfikir serta

ta etha(jamak), yang berarti adab kebiasaan. Dalam bahasa Inggris, ”ethics”, berarti ukuran

tingkah laku atau perilaku manusia yang baik, tindakan yang tepat, yang harus dilaksanakan

oleh manusia sesuai dengan moral pada umumnya.

Menurut Aristoteles (384-322 s.M.) ”etika” berarti ilmu tentang apa yang biasa

dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang lama

(Poerwadarminta, sejak 1953) ”etika” dijelaskan sebagai: ”ilmu pengetahuan tentang asas-asas

akhlak (moral)”.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan

Kebudayaan, 1988) ”etika” dijelaskan dengan membedakan tiga arti :

1.) Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral

(akhlak);

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 2

2.) Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;

3.) Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat”.

2) Etiket

Etiket berasal dari bahasa inggris Etiguette. Etiket berarti ”sopan santun” Etiket adalah

tata cara (adab sopan santun, dll) di masyarakat beradab dalam memelihara hubungan baik

diantara sesama manusia

3) Moral

Kata ”moral” berasal dari bahasa Latin yaitu mos (jamak : mores) yang berarti

kebiasaan , adat. Moral adalah nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan seseorang atau

suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Moral juga berarti berkenaan dengan apa

yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam kurun waktu tertentu sesuai

perkembangan atau perubahan norma atau nilai.

4) Hukum

Hukum memang pada hakekatnya adalah sesuatu yang abstrak, meskipun dalam

manifestasinya bisa berwujud kongkrit. Olehnya itu pertanyaan tentang apakah hukum

senantiasa merupakan pertanyaan yang jawabannya tidak mungkin satu. Persepsi orang

tentang hukum itu beraneka ragam, tergantung dari sudut mana mereka memandangnya.

Secara umum hukum adalah peraturan, undang-undang atau adab yang secara resmi dianggap

mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Beberapa definisi hukum yang

dikemukakan oleh para pakar hukum adalah:

- H.J. Hamaker : Hukum merupakan seperangkat aturan yang menunjuk

kebiasaan orang dalam pergaulannya dengan pihak lain di dalam

masyarakatnya.

- Kantorowich : Hukum adalah keseluruhan aturan-aturan kemasyarakatan yang

mewajibkan tindakan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta

dapat dibenarkan.

- Holmes : Hukum adalah apa yang diramalkan akan diputuskan oleh

pengadilan.

- John Locke : sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya

tentang tindakan-tindakan mereka untuk menilai/mengadili mana

yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan

perbuatan yang curang.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 3

- Emmanuel Kant : Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi di mana terjadi

kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi oarang lain sesuai

dengan hukum umum tentang kemerdekaan.

2. Etika tidak bisa terlepas dari masalah moral dan hukum, karena ketiganya berhubungan erat dan

saling mempengaruhi satu sama lain.

F.A. Moeloek (2002) menyatakan bahwa etika, moral, dan hukum merupakan the

guardians (pengawal) bagi kemanusian. Ketiganya mempunyai tugas dan kewenangan untuk

memanusiakan manusia dan memperadab manusia. Etika merupakan ilmu yang menyelidiki tingkah

laku moral, oleh karena itu ada tiga pembagian etika. Etika deskriptif melukiskan tingkah laku

moral dalam arti luas, misalnya adat kebiasaan, anggapan-anggapan tentang baik buruk, tindakan-

tindakan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan. Etika normatif bersifat preskriptif

(memerintahkan), tidak melukiskan melainkan menentukan benar atau tidaknya tingkah laku.

Metaetika mengarahkan pada arti khusus dari bahasa etika (”Meta” berasal dari bahasa yunani

yang berarti melibihi atau melampaui).

Etika dan hukum memiliki tujuan yang sama, yaitu mengatur tertib dan tenteramnya

pergaulan hidup dalam masyarakat. Pelanggaran etik tidak selalu merupakan pelanggaran hukum,

tetapi sebaliknya, pelanggaran hukum hampir selalu merupakan pelanggaran etik. Etika hanya bisa

”bergerak” sebatas memberi peringatan dan tuntunan, sedangkan hukum dengan dasar etika yang

jelas bisa memberi sanksi yang lebih jelas dan tegas dalam bentuk tuntutan.

Hukum berhubungan erat dengan moral. Hukum membutuhkan moral. Hukum tidak

mempunyai arti kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Sebaliknya, moral juga berhubungan erat dengan

hukum. Moral hanya sebatas hal yang abstrak saja tanpa adanya hukum. Contohya; Aborsi tanpa

adanya persetujuann dari pihak medis yang berwenang adalah tindakan moral yang tidak baik,

supaya prinsip etis ini berakar di masyarakat maka harus diatur dengan hukum”

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 4

3. Persamaan serta perbedaan antara etika dan etiket

1). Menyangkut cara suatu

perbuatan yang harus

dilakukan.

2). Hanya berlaku dalam

pergaulan, bila tidak ada

orang lain tidak berlaku.

3). Bersifat relatif, tidak

sopan dalam satu

kebudayaan, sopan

dalam kebudayaan lain.

4). Memandang manusia dari

segi lahiriah.

1). Tidak terbatas pada cara

dilakukannya suatu

perbuatan, memberi nilai

tentang perbuatan itu

sendiri.

2). Selalu berlaku, tidak

tergantung hadir atau

tidaknya seseorang.

3). Bersifat absolut, contoh

”jangan mencuri”,

”jangan berbohong”

4). Memandang manusia dari

segi bathiniah

4. Persamaan serta perbedaan antara moral dan hukum

1) Persamaannya :

Antara moral dan hukum, keduanya sama-sama bertujuan untuk menciptakan keteraturan

dalam kehidupan bermasyarakat, berbangasa, dan bernegara.

2) Perbedaannya .

Menurut betens, beberapa perbedaan antara hukum dan moral :

Hukum ditulis sistematis, disusun dalam

kitab undang-undang, mempunyai

kepastian lebih besar dan bersifat

objektif.

Moral bersifat subjektif, tidak tertulis dan

mempunyai ketidakpastian lebih besar.

Hukum membatasi pada tingkah laku

lahirlah saja dan hukum meminta

legislasi.

Moral menyangkut sikap batin seseorang.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 5

Hukum bersifat memaksa dan

mempunyai sanksi

Moral tidak bersifat memaksa, sanksi moral

adalah hati nurani tidak tenang, sanksi dari

Tuhan.

Hukum didasarkan atas kehendak

masyarakat dan Negara, masyarakat

atau Negara dapat merubah hukum.

Hukum tidak menilai moral.

Moral didasarkan pada norma moral yang

melebihi masyarakat dan Negara,

masyarakat dan Negara tidak dapat

merubah moral. Moral menilai hukum.

B. Perbedaan antara etika umum dan etika sosial

Etika pada umumnya dibagi menjadi dua macam yaitu etika umum dan etika khusus (sosial).

1. Etika Umum yaitu etika yang merupakan dasar dari ilmu etika, yang mengemukakan prinsip-prinsip

yang menjadi bagian dari ilmu tentang moral.

2. Etka Khusus (Sosial) aplikasi prinsip-prinsip etika umum, etika ini dikhususkan bagi profesi tertentu

seperti kedokteran, etika perawat, etika rumah sakit, etika kebidanan, etika perekam medis dan

informasi kesehatan.

C. Fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan

Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan issu utama di berbagai tempat, dimana sering

terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Etika adalah

penerapan dari proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata yang berpusat pada prinsip dasar dan

konsep bahwa manusia dalam berfikir dan tindakannya didasari oleh nilai-nilai.

Moralitas merupakan suatu gambaran manusiawi yang menyeluruh, moralitas hanya terdapat

pada manusia serta tidak terdapat pada makhluk lain selain manusia. Moralitas adalah sifat moral atau

seluruh asas dan nilai yang menyangkut baik dan buruk.

Kaitan antara etika dan moralitas adalah bahwa etika merupakan ilmu yang mempelajari

tentang tingkah laku moral atau ilmu yang membahas tentang moralitas. Moral adalah mengenai apa

yang dinilai seharusnya oleh masyarakat.

Kesimpulannya adalah bahwa fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan adalah

memberi arah bagi perilaku manusia dalam hal ini “profesi bidan” tentang apa yang baik atau buruk,apa

yang benar atau salah, hak dan kewajiban moral (akhlak), apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan

sehingga masyarakat akan merasa puas terhadap pelayanan kebidanan yang diberikan.

D. Sumber Etika

Seperti halnya dengan banyak istilah yang menyangkut konteks ilmiah, istilah ”etika” pun

berasal dari bahasa yunani kuno. Kata Yunani ethos dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti :

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 6

tempat tinggal yang biasa; padang rumput, kandang; kebiasaan, adat; akhlak, watak; perasaan, sikap, cara

berpikir. Dalam bentuk jamak (ta etha) artinya adalah: adat kebiasaan. Dan arti terakhir inilah menjadi

latar belakang bagi terbentuknya istilah ”etika” berarti : ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu

tentang adat kebiasaan.

E. Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab

Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Bila

seorang A memiliki hak terhadap B, maka B mempunyai kewajiban terhadap A. Pasien memiliki hak

(klaim) terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu

pasien. Sedangkan bidan mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang

diterima oleh pasien. Sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada

hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh pasien. Tanggung jawab

adalah dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan hak dan kewajiban baik dari pasien maupun dari bidan

itu sendiri.

a. Hak dan Kewajiban Pasien

- Hak Pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien/klien:

1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di

rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.

2. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.

3. Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa

diskriminasi.

4. Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.

5. Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi kehamilan persalinan, nifas dan bayinya

yang baru dilahirkan.

6. Pasien berhak mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan

berlangsung.

7. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai

dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.

8. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan

pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.

9. Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut

(second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat.

10. Pasien berhak meminta atas privacy dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-

data medisnya.

11. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 7

a. Penyakit yang diderita

b. Tindakan kebidanan yang akan dilakukan

c. Alternatif terapi lainnya

d. Prognosanya

e. Perkiraan biaya pengobatan

12. Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter

sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.

13. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri

pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi

yang jelas tentang penyakitnya.

14. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.

15. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu

tidak mengganggu pasien lainnya.

16. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah

sakit.

17. Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spritual

18. Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal praktek.

- Kewajiban pasien adalah :

1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib

rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.

2. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang

merawatnya.

3. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atau jasa

pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter, bidan, perawat.

4. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu

disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.

b. Hak dan Kewajiban Bidan

- Hak Bidan adalah :

1. Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan

profesinya.

2. Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat/jenjang

pelayanan kesehatan.

3. Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan

peraturan perundangan, dan kode etik profesi.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 8

4. Bidan berhak atas privasi/kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh

pasien, keluarga maupun profesi lain.

5. Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun

pelatihan.

6. Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan

yang sesuai.

7. Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.

- Kewajiban Bidan :

1. Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hukum antara bidan tersebut

dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.

2. Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan

menghormati hak-hak pasien.

3. Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan

dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.

4. Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga.

5. Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan

keyakinannya.

6. Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.

7. Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta

resiko yang mungkin dapat timbul.

8. Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (Informed Consent) atas tindakan yang akan

dilakukan.

9. Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.

10. Bidan wajib mengikuti perkembangan IPTEK dan menambah ilmu pengetahuannya melalui

pendidikan formal atau non formal.

11. Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal balik

dalam memberikan asuhan kebidanan.

c. Tanggung Jawab Bidan

Sesuai dengan peran dan fungsinya seorang bidan bertanggung jawab menolong persalinan.

Dalam hal ini bidan mempunyai hak untuk mengambil keputusan sendiri yang berhubungan dengan

tanggung jawabnya. Untuk melakukan tanggung jawab ini, seorang bidan harus mempunyai

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 9

kemampuan dan kompetensi dan harus selalu memperbaharui ilmunya dengan mengerti tentang

etika yang berhubungan dengan ibu dan bayi, serta kliennya.

F. Kode Etik Profesi Bidan

Kode Etik Bidan

Indonesia (IBI), 1998

Kode Etik Bidan

Internasional (ICM), 1998

Bidan Memiliki Kewajiban Terhadap:

Klien dan Masyarakat

Rekan sejawat dan Nakes Lainnya

Diri sendiri

Pemerintah, Nusa, Bangsa & Tanah

Air

Tugasnya Profesi Bidan

Hubungan dengan Perempuan

Praktik Kebidanan

Kewajiban Profesi Bidan

Peningkatan Pengetahuan

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 10

a. Definisi Kode Etik

Kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi dalam

melaksanakan tugas profesinya dan hidupnya di masyarakat. Norma tersebut berisi petunjuk

bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan,

yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh

anggota profesi, tidak saja dalam melaksanakan tugas profesinya, melainkan juga menyangkut

tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat (Mustika,

2001).

b. Fungsi Kode Etik

Kode etik berfungsi sebagai berikut :

1. Memberi panduan dalam membuat keputusan tentang masalah etik.

2. Menghubungkan nilai atau norma yang dapat diterapkan dan dipertimbangkan dalam

memberi pelayanan

3. Merupakan cara untuk mengevaluasi diri

4. Menjadi landasan untuk memberi umpan balik bagi rekan sejawat

5. Menginformasikan kepada calon bidan tentang nilai dan standar profesi

6. Menginformasikan kepada profesi lain dan masyarakat tentang nilai moral

c. Definisi Kode Etik Bidan

Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang menuntut

bidan melaksanakan praktik kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan

keluarga, teman sejawat, profesi, dan dirinya. Penetapan kode etik kebidanan harus dilakukan

dalam Kongres Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

d. Dasar Pembentukan Kode Etik Bidan

Kode etik bidan pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional

IBI X tahun 1988. Petunjuk pelaksanaan kode etik bidan disahkan dalam Rapat Kerja Nasional

(RAKERNAS) IBI tahun 1991. Kode etik bidan sebagai pedoman dalam berperilaku, disusun

berdasarkan pada penekanan keselamatan klien.

Kode etik bidan berisi tujuh bab dan dibedakan menjadi beberapa bagian, antara lain :

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 11

BAB I

KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP KLIEN DAN MASYARAKAT

1. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah

jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.

2. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya, menjunjung tinggi harkat dan martabat

kemanusian yang utuh dan memelihara citra bidan.

3. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa berpedoman pada peran, tugas, dan

tanggung jawabnya sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.

4. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, mendahulukan kepentingan klien,

menghormati hak klien, dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.

5. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa mendahulukan kepentingan klien,

keluarga, dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan

berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.

6. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan

tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat

kesehatannya secara optimal.

BAB II

KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP TUGASNYA

1. Setiap bidan senantiasa memberi pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga, dan

masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan

klien, keluarga, dan masyarakat.

2. Setiap bidan berhak memberi pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam

mengambil keputusan dalam tuganya, termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan

/atau rujukan.

3. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan/atau dipercayakan

kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan

klien.

BAB III

KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP SEJAWAT DAN TENAGA KESEHATAN

LAINNYA

1. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan

suasana kerja yang serasi.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 12

2. Setiap bidan dalam melaksanakan tuganya, harus saling menghormati baik terhadap

sejawat maupun tenaga kesehatan lainnya.

BAB IV

KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PROFESINYA

1. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan

menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberi pelayanan yang bermutu kepada

masyarakat.

2. Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan

profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

3. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya

yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.

BAB V

KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI

1. Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya

dengan baik.

2. Setiap bidan harus berusaha secara terus-menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan

keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

BAB VI

KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PEMERINTAH, NUSA, BANGSA, &

TANAH AIR

1. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-

ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan

kesehatan keluarga dan masyarakat.

2. Setiap bidan melalui profesinya, berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada

pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama

pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.

e. Kode Etik Kebidanan Internasional

Operasionalisasi kode etik kebidanan internasional meliputi ;

1. Hubungan dengan perempuan sebagai klien :

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 13

Bidan menghormati hak pilih perempuan berdasarkan pada informasi dan

meningkatkan penerimaan tanggung jawab perempuan atas hasil dan pilihannya.

Bidan bekerja dengan perempuan, mendukung hak mereka untuk berpartisipasi aktif

dalam memutuskan pelayanan bagi diri mereka dan kesehatan perempuan serta

keluarganya di masyarakat.

Bidan bekerja sama dengan perempuan, pemerintah, dan lembaga donor untuk

menilai kebutuhan perempuan terhadap pelayanan kesehatan serta menjamin

pengalokasian sumber daya secara adil dengan mempertimbangkan prioritas dan

ketersediaan.

Bidan dalam profesinya, mendukung dan saling membantu dengan yang lain dan

secara aktif menjaga diri dan martabat mereka sendiri.

Bidan bekerja sama dengan profesi kesehatan lain, berkonsultasi, dan melakukan

rujukan bila perempuan memerlukan asuhan di luar kompetensi bidan.

Bidan mengenali adanya saling ketergantungan dalam memberi pelayanan dan secara

aktif memecahkan kinflik yang ada.

Bidan berkewajiban atas diri mereka sebagai manusia bermoral termasuk tugas

untuk menghormati diri sendiri dan menjaga nama baik.

2. Praktik Kebidanan :

Bidan memberi asuhan kepada ibu dan keluarga yang mengasuh anak, disertai sikap

menghormati keberagaman budaya dan berupaya untuk menghilangkan praktik yang

berbahaya.

Bidan memberi harapan nyata suatu persalinan terhadap ibu di masyarakat, dengan

maksud, minimal tidak ada ibu yang menderita akibat konsepsi atau persalinan.

Bidan harus menerapkan pengetahuan profesi untuk menjamin persalinan yang aman.

Bidan merespon kebutuhan psikologis, fisik, emosi, dan spritual ibu yang mencari

pelayanan kesehatan, apapun kondisinya.

Bidan bertindak sebagai role model (panutan) dalam profesi kesehatan untuk ibu

sepanjang siklus hidupnya, keluarga, dan profesi kesehatan lain.

Bidan secara aktif meningkatkan kemampuan intelektual dan profesi sepanjang karir

kebidanan dan memadukan peningkatan tesebut ke dalam praktik mereka.

3. Kewajiban profesi bidan ;

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 14

Bidan menjamin kerahasiaan informasi klien dan bertindak bijaksana dalam

menyebarkan informasi tersebut.

Bidan bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan mereka berdasarkan hasil

asuhan bagi ibu.

Bidan diperkenankan untuk menolak berpartisipasi dalam kegiatan yang

bertentangan dengan moral; akan tetapi, bidan perlu menumbuhkan kesadaran

individu untuk tidak mengakibatkan pelayanan esensial bagi ibu.

Bidan menangani akibat buruk pelanggaran etik dan hak asasi manusia (HAM) bagi

kesehatan ibu dan anak, dan menghindari pelanggaran ini.

Bidan berpartisipasi dalam pembangunan dan pelaksanaan kesehatan yang

mempromosikan kesehatan ibu dan keluarga yang mengasuh anak.

4. Peningkatan pengetahuan dan praktik kebidanan ;

Bidan menjamin bahwa peningkatan pengetahuan kebidanan dilandasi oleh aktivitas

yang melindungi hak wanita sebagai manusia.

Bidan mengembangkan berbagai pengetahuan melalui berbagai proses, seperti peer

review dan penelitian.

Bidan berpartisipasi dalam pendidikan formal mahasiswa kebidanan dan bidan.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 15

BAB II

NILAI NILAI PERSONAL DAN NILAI LUHUR

Perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan yang semakin maju telah membawa manfaat yang

besar untuk terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Kemajuan tersebut menyebabkan

timbulnya berbagai permasalahan antara lain mahalnya pelayanan medik. Selain itu terjadi pula perubahan

tata nilai dalam masyarakat, yaitu masyarakat semakin kritis memandang masalah yang ada termasuk menilai

pelayanan yang diperolehnya.

Tujuan

1. Mahasiswa mampu memberikan pengertian nilai

2. Mahasiswa dapat menjelaskan tentang penyerapan / pembentukan nilai

3. Mahasiswa mampu membedakan antara nilai pribadi / personal dengan nilai luhur profesi

4. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang kebijaksanaan dan nilai-nilai

5. Mahasiswa dapat menjelaskan tentang pertimbangan nilai-nilai

Nilai Personal dan Nilai Luhur Profesi dalam Pelayanan Kebidanan

A. Pengertian Nilai

- Nilai merupakan sesuatu yang baik, sesuatu yang menarik, sesuatu yang dicari, sesuatu

yang menyenangkan, sesuatu yang disukai, sesuatu yang diinginkan.

- Nilai mempunyai beberapa macam makna atau pengertian, yaitu :

a. Mengandung nilai (artinya berguna);

b. Merupakan nilai (artinya baik atau benar atau indah);

c. Mempunyai nilai (artinya merupakan objek keinginan, mempunyai kualitas yang dapat

menyebabkan orang mengambil sikap menyetujui atau mempunyai sifat nilai tertentu);

d. Memberi nilai (artinya menanggapi sesuatu sebagai hal yang diinginkan atau sebagai hal

yang menggambarkan nilai tertentu).

- Nilai mempunyai tiga ciri :

a. Berkaitan dengan subyek.

b. Tampil dalam suatu nilai yang praktis karena subyek ingin membuat sesuatu.

c. Nilai menyangkut pada sifat yang ditambah oleh subyek pada sifat yang dimiliki obyek.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 16

B. Penyerapan / Pembentukan Nilai

Menurut Kaelan, 2002 bahwa nilai itu pada hakekatnya adalah sifat atau kualitas yang

melekat pada suatu obyek, bukan obyek itu sendiri. Sesuatu itu mengandung nilai artinya ada

sifat atau kualitas yang melekat pada sesuatu itu.. Dengan demikian maka nilai itu adalah suatu

kenyataan yang tersembunyi di balik kenyataan-kenyataan lainnya. Adanya nilai itu karena

adanya kenyataan-kenyataan lain sebagai pembawa nilai (wertrager). Menilai berarti

menimbang, yaitu suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang

lain, kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan. Keputusan itu merupakan keputusan nilai

yang dapat menyatakan berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, baik atau tidak

baik, indah atau tidak indah. Keputusan nilai yang dilakukan oleh subyek penilaian

berhubungan dengan unsur-unsur yang ada pada manusia sebagai subyek penilai, yaitu unsur-

unsur jasmani, akal, rasa, karsa (kehendak) dan kepercayaan.. Sesuatu itu dikatakan bernilai

apabila sesuatu itu berharga, benar, indah, baik, dan lain sebagainya.

Di dalam nilai itu sendiri terkandung cita-cita, harapan-harapan, dambaan-dambaan dan

keharusan. Apabila membicarakan tentang nilai, maka sebenarnya membicarakan tentang hal

yang ideal dan tentang hal yang merupakan cita-cita, harapan, dambaan dan keharusan.

Berbicara tentang nilai berarti berbicara tentang das Sollen, bukan das Sein. Nilai termasuk di

dalam bidang makna normatif, dan termasuk di dalam dunia ideal dan bukan dunia real.

Meskipun demikian, diantara keduanya, antara das Sollen dan das Sein, antara dunia ideal dan

dunia real itu harus saling berhubungan atau saling terkait secara erat. Artinya bahwa das

Sollen itu harus menjelma menjadi das Sein, yang ideal harus menjadi real, yang bermakna

normatif harus direalisasikan dalam perbuatan sehari-hari yang merupakan fakta.

C. Nilai personal dan nilai luhur profesi dalam pelayanan kebidanan.

1. Menurut T. Raka Joni, 1980 adalah sebagai berikut ;

a. Menguasai visi yang mendasari keterampilan

b. Mempunyai wawasan filosofi.

c. Mempunyai pertimbangan yang rasional

d. Memiliki sifat yang positif serta mengembangkan mutu kerja.

2. Menurut CV. Good

a. Memerlukan persiapan dan pendidikan khusus bagi pelaku.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 17

b. Memiliki kecakapan yang profsional sesuai persyaratan yang telah dibakukan

(organisasi profesi, pemerintah)

c. Mendapat pengakuan dari masyarakat dan pemerintah.

3. Menurut Scein EH

a. Terikat dengan pekerjaan seumur hidup.

b. Mempunyai motifasi yang kuat atau panggilan sebagai landasan pemilihan kariernya dan

mempunyai komitmen seumur hidup.

c. Memiliki kelompok ilmu pengetahuan dan keterampilan khusus melalui pendidikan dan

pelatihan.

d. Mengambil keputusan demi kliennya, berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip dan teori.

e. Berorientasi pada pelayanan menggunakan keahlian demi kebutuhan klien.

f. Pelayanan yang diberikan kepada klien berdasarkan kebutuhan objektif klien.

g. Lebih mengetahui apa yang baik untuk klien mempunyai otonomi dalam

mempertahankan tindakannya.

h. Membentuk perkumpulan profesi peraturan untuk profesi.

i. Mempunyai kekuatan status dalam bidang keahliannya, pengetahuan mereka dianggap

khusus.

D. Kebijaksanaan dan nilai-nilai

Klarifikasi Nilai (values) merupakan suatu proses dimana seseorang dapat mengerti

sistem nilai-nilai yang melekat pada dirinya sendiri. Seseorang menemukan sistem perilakunya

sendiri melalui perasaan dan analis yang pilihanya dan muncul alternatif-alternatif, apakah

pilihan-pilihan ini yang sudah dianalisis secara rasional atau merupakan hasil dari suatu kondisi

sebelumnya. Ada tiga fase dalam klarifikasi nilai-nilai yang perlu dipahami oleh bidan

1. Pilihan

a. Kebebasan memilih kepercayaan serta menghargai keunikan setiap individu

b. Perbedaan dalam kenyataan hidup selalu ada, asuhan yang diberikan bukan hanya

karena martabat seseorang tetapi hendaknya perlakuan yang diberikan

mempertimbangkan sebagaimana kita ingin diperlakukan

c. Keyakinan terhadap penghormatan terhadap martabat seseorang akan merupakan

konsekuensi terbaik bagi semua masyarakat.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 18

2. Penghargaan

a. Merasa bangga dan bahagia dengan pilihannya sendiri (anda akan merasa senang bila

mengetahui asuhan yang anda berikan dihargai pasien atau klien serta sejawat

supervisor memberikan pujian atas keterampilan hubungan interpersonal yang

terjadi.

b. Dapat mempertahankan nilai-nilai tersebut bila ada seseorang yang tidak bersedia

memperhatikan martabat manusia sebagaimana mestinya.

3. Tindakan

a. Gabungkan nilai-nilai tersebut kedalam kehidupan atau pekerjaan sehari-hari

b. Upayakan selalu konsisten untuk menghargai martabat manusia dalam kehidupan

pribadi dan profesional, sehingga timbul rasa sensitif atas tindakan yang dilakukan.

Semakin disadari nilai-nilai profesional maka semakin timbul nilai-nilai moral yang

dilakukan serta selalu konsisten untuk mempertahankannya.

E. Pertimbangan nilai-nilai

Bidan harus memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan asuhan kebidanan yang

berkualitas berdasarkan standar perilaku yang etis dalam praktik asuhan kebidanan.

Pengetahuan tentang perilaku etis dimulai dari pendidikan bidan dan berlanjut pada forum

atau kegiatan ilmiah baik formal atau non formal dengan teman, sejawat, profesi lain, maupun

masyarakat. Salah satu perilaku etis dalam membantu memecahkan masalah klien. Dalam

membantu pemecahan masalah ini bidan menggunakan dua pendekatan dalam asuhan

kebidanan.

1. Pendekatan berdasarkan prinsip

Pendekatan berdasarkan prinsip sering dilakukan dalam etika kedokteran atau

kesehatan untuk menawarkan bimbingan tindakan khusus. Menurut Beauchamp

Childress, menyatakan ada empat pendekatan prinsip dalam etika kesehatan

a. Tindakan sebaiknya mengarah sebagai penghargaan terhadap kapasitas otonomi setiap

orang

b. Menghindarkan berbuat suatu kesalahan

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 19

c. Dengan murah hati memberikan sesuatu yang bermanfaat dengan segala

konsekuensinya

d. Keadilan menjelaskan tentang manfaat dan resiko yang dihadapi. Dilemma etik muncul

ketika ketaatan terhadap prinsip menimbulkan penyebab konflik dalam bertindak.

2. Pendekatan berdasarkan asuhan

Bidan memandang care atau asuhan sebagai dasar dan kewajiban moral. Hubungan

bidan dengan pasien merupakan pusat pendekatan berdasarkan asuhan, dimana

memberikan perhatian khusus kepada pasien. Perspektif asuhan memberikan arah dengan

cara bagaimana bidan dapat berbagai waktu untuk duduk bersama dengan pasien atau

sejawat, merupakan suatu kebahagiaan bila didasari etika. Perspektif asuhan meliputi :

a. Berpusat pada hubungan interpersonal dalam asuhan

b. Meningkatkan penghormatan dan penghargaan terhadap martabat klien atau ibu

sebagai manusia

c. Mau mendegarkan dan mengolah saran-saran dari orang lain sebagai dasar yang

mengarah pada tanggung jawab profesional.

d. Mengingat kembali arti tanggung jawab moral yang meliputi kebajikan seperti kebaikan,

kepedulian, empati, perasaan kasih sayang menerima kenyataan.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 20

BAB III

ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN

PRAKTIK KEBIDANAN

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam segala bidang berpengaruh terhadap meningkatnya

kritis masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan terutama pelayanan kebidanan. Menjadi tantangan

bagi profesi bidan untuk mengembangkan kompetensi dan profesionalisme dalam menjalankan praktik

kebidanan serta dalam memberikan pelayanan berkualitas.

Sikap etis profesional bidan akan mewarnai dalam setiap langkahnya, termasuk dalam mengambil

keputusan dalam merespon situasi yang muncul dalam asuhan. Pemahaman tentang etika dan moral manjadi

bagian yang fundamental dan sangat penting dalam memberikan asuhan kebidanan, dengan senantiasa

menghormati nilai-nilai pasien.

Tujuan

1. Mahasiswa mampu menjelaskan aspek legal pelayanan kebidanan

2. Mahasiswa mampu menjelaskan Legislasi, registrasi, lisensi praktek kebidanan

3. Mahasiswa dapat menjelaskan Otonomi dalam pelayanan kebidanan

PENGERTIAN, TUJUAN, PERSYARATAN DAN KEGUNAAN

A. ASPEK LEGAL PELAYANAN KEBIDANAN

Latar belakang sistem legislasi tenaga bidan Indonesia :

1. UUD 1945

Amanat dan pesan mendasar dari UUD 1945 adalah upaya pembangunan nasional yaitu

pembangunan disegala bidang guna kepentingan, keselamatan, kebahagiaan, dan kesejahteraan

seluruh rakyat Indonesia secara terarah, terpadu, dan berkesinambungan.

2. UU. No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan

Tujuan dari pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan

hidup sehat bagi setiap warga Negara Indonesia melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan

rehabilitatif sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia berkualitas.

3. Bidan erat hubungannya dengan penyiapan sumber daya manusia.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 21

Karena pelayanan bidan meliputi kesehatan wanita selama kurun kesehatan reproduksi wanita,

sejak remaja, masa calon pengantin, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, periode interval,

masa klimakterium dan menopause serta memantau tumbuh kembang balita serta anak pra

sekolah.

4. Visi pembangunan kesehatan Indonesia Sehat 2010 adalah derajat kesehatan yang optimal dengan

strategi : Paradigma Sehat, Profesionalisme, JPKM, dan Desentralisasi.

B. LEGISLASI, REGISTRASI, LISENSI PRAKTIK KEBIDANAN

1. Legislasi

- Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang

sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi (pengaturan kompetensi), registrasi

(pengaturan kewenangan), dan lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan).

- Tujuan legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang

telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah meliputi :

a. Mempertahankan kualitas pelayanan

b. Memberikan kewenangan

c. Menjamin perlindungan hukum

d. Meningkatkan profesionalisme

- Peran legislasi :

a. Menjamin perlindungan pada masyarakat pengguna jasa profesi dan profesi sendiri

b. Legislasi sangat berperan dalam pemberian pelayanan profesional

2. Registrasi

1) Pengertian registrasi adalah sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan

dirinya pada suatu badan tertentu secara periodik guna mendapatkan kewenangan dan hak

untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang

ditetapkan oleh badan tersebut.

2) Registrasi bidan artinya proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap

bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal

yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya.

3) Aplikasi proses registrasi dalam praktik kebidanan adalah sebagai berikut, bidan yang baru lulus

mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas

Kesehatan Propinsi dimana Institusi Pendidikan berada guna memperoleh SIB (Surat Ijin Bidan)

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 22

selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima ijasah bidan. Kelengkapan registrasi menurut

Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 adalah meliputi :

a. Fotokopi ijasah bidan

b. Fotokopi transkrip nilai akademik

c. Surat keterangan sehat dari dokter

d. Pas foto sebanyak 2 lembar

SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui, serta merupakan dasar untuk penerbitan

lisensi praktik kebidanan atau SIPB (Surat Ijin Praktik Bidan).

Bentuk formulir permohonan registrasi atau SIB dapat dilihat pada lampiran.

SIB tidak berlaku lagi karena :

a. Dicabut atas dasar ketentuan perundang-undangan yang berlaku

b. Habis masa berlakunya

c. Tidak mendaftar ulang

d. Atas permintaan sendiri

4) Lisensi

1) Pengertian lisensi adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang

berwenang berupa surat ijin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah

teregistrasi untuk pelayanan mandiri.

2) Tujuan umum lisensi adalah melindungi masyarakat dari pelayanan profesi.

3) Tujuan khusus lisensi adalah :

1. Memberikan kejelasan batas wewenang

2. Menetapkan sarana dan prasarana

4) Aplikasi lisensi dalam praktik kebidanan adalah dalam bentuk SIPB (Surat Ijin Praktik Bidan).

SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Depkes RI kepada tenaga bidan yang menjalankan

praktik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bidan yang menjalankan praktik harus

memiliki SIPB, yang diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas

Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Fotokopi SIB yang masih berlaku

b. Fotokopi ijasah bidan

c. Surat persetujuan atasan

d. Surat keterangan sehat dari dokter

e. Rekomendasi dari organisasi profesi

f. Pas foto

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 23

Rekomendasi yang diberikan organisasi profesi setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian

kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik serta kesanggupan

melakukan praktik bidan.

C. OTONOMI DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

1 Praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya

kesehatan yang harus terus-menerus ditingkatkan mutunya melalui :

1) Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan

2) Penelitian dalam bidang kebidanan

3) Pengembangan ilmu dan teknologi dalam kebidanan

4) Akreditasi

5) Sertifikasi

6) Registrasi

7) Uji Kompetensi

8) Lisensi

2 Beberapa dasar dalam otonomi dan aspek legal yang mendasari dan terkait dengan pelayanan

kebidanan antara lain sebagai berikut :

1) Kepmenkes Republik Indonesia 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan

2) Standar Pelayanan Kebidanan, 2001

3) Kepmenkes Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi

Bidan

4) UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan

5) PP No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan

6) Kepmenkes Republik Indonesia 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja

Depkes.

7) UU No. 22/1999 tentang Otonomi Daerah

8) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

9) UU tentang Aborsi, adopsi, bayi tabung, dan transplantasi

10) KUHAP dan KUHP, 1981

11) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 585/Menkes/Per/IX/1989 tentang

Persetujuan Tindakan Medik

12) UU yang terkait dengan Hak Reproduksi dan Keluarga Berencana ;

a) UU No. 10/1992 tentang Pengembangan Kependudukan dan Pengembangan Keluarga

Sejahtera.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 24

b) UU No. 23/2003 tentang Penghapusam Kekerasan terhadap Perempuan di dalam Rumah

Tangga

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 25

BAB IV

ARGUMENTASI TERHADAP ISSUE ETIK DAN MORAL DALAM

PRAKTIK KEBIDANAN

Pelayanan kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan melalui asuhan kebidanan kepada klien yang

menjadi tanggung jawab bidan, mulai dari kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir, keluarga berencana,

termasuk kesehatan reproduksi wanita dan pelayanan kesehatan masyarakat.

Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang difokuskan pada

pelayanan kesehatan wanita dalam siklus reproduksi, bayi baru lahir, dan balita untuk mewujudkan

kesehatan keluarga sehingga tersedia sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas di masa depan.

Tujuan

1. Mahasiswa dapat menjelaskan Issue Pengertian dan bentuk

issue etik

2. Mahasiswa Issue etik yang terjadi dalam pelayanan kebidanan

3. Mahasiswa dapat menjelaskan Issue moral

4. Mahasiswa dapat menjelaskan Dilema dan konflik moral

A. Issue etik dalam pelayanan kebidanan.

1. Pengertian dan Bentuk Issue Etik

1) Pengertian

a. Isu adalah topik yang menarik untuk didiskusikan dan sesuatu yang memungkinkan setiap

orang mempunyai pendapat.

b. Etik merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam

menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik

atau buruk.

c. Isu etik adalah topik yang penting berhubungan dengan benar atau salah, baik atau buruk

dalam menyelesaikan masalah yang erat kaitannya dengan nilai manusia dalam menghargai

suatu tindakan.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 26

2) Bentuk

a. Beberapa permasalahan pembahasan etik dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai

berikut :

a) Persetujuan dalam proses melahirkan

b) Memilih atau mengambil keputusan dalam persalinan

c) Kegagalan dalam proses persalinan

d) Pelaksanaan USG dalam kehamilan

e) Konsep normal pelayanan kebidanan

f) Bidan dan pendidikan sex

b. Ada beberapa masalah etik yang berhubungan dengan teknologi, contohnya sebagai

berikut :

a) Perawatan intensif pada bayi

b) Skreening bayi

c) Transplantasi organ

d) Teknik reproduksi dan kebidanan

c. Etik berhubungan erat dengan profesi, yaitu :

a) Pengambilan keputusan dan penggunaan etik

b) Otonomi bidan dan kode etik profesional

c) Etik dalam penelitian kebidanan

d) Penelitian tentang masalah kebidanan yang sensitif

2. Issue etik yang terjadi antara bidan dengan :

Klien, keluarga, masyarakat

Teman sejawat

Team kes. Lainnya

Organisasi profesi

- Implementasi dari hal tersebut di atas dapat dilihat dari contoh kasus sebagai berikut:

Seorang ibu “A” memiliki tingkat kesuburan yang tergolong tinggi. Untuk mengatur jarak

kehamilannya, maka ia memutuskan untuk menggunakan alat kontrasepsi berupa suntikan KB 3

bulan dengan bantuan seorang bidan. Dari wacana tersebut di atas, seorang bidan yang sadar akan

hak, kewajiban, dan tanggungjawabnya tidak boleh memberitahukan apa yang dialami kliennya baik

kepada keluarga klien, masyarakat, teman sejawat, team kesehatan lainnya maupun kepada

organisasi profesi tanpa persetujuan dari kliennya.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 27

3. Issue Etik yang Terjadi dalam Pelayanan Kebidanan

Perlu juga disadari bahwa dalam pelayanan kebidanan seringkali muncul masalah atau isu di

masyarakat yang berkaitan dengan etik dan moral, dilema serta konflik yang dihadapi bidan sebagai

praktisi kebidanan. Isu adalah masalah pokok yang berkembang di masyarakat atau suatu

lingkungan yang belum tentu benar, serta membutuhkan pembuktian. Bidan dituntut berperilaku

hati-hati dalam setiap tindakannya dalam memberikan asuhan kebidanan dengan menampilkan

perilaku yang ethis profesional.

Beberapa contoh mengenai isu etik dalam pelayanan kebidanan, adalah berhubungan dengan

:

1. Agama/kepercayaan

2. Hubungan dengan pasien

3. Hubungan dokter dengan bidan

4. Kebenaran

5. Pengambilan keputusan

6. Pengambilan data

7. Kematian

8. Kerahasiaan

9. Aborsi

10. AIDS

11. In-Vitro Fertilization

B. Issue Moral

Issue moral adalah merupakan topik yang penting berhubungan dengan benar dan salah dalam

kehidupan sehari-hari, sebagai contoh nilai-nilai yang berhubungan dengan kehidupan orang sehari-hari

menyangkut kasus abortus, euthanasia, keputusan untuk terminasi kehamilan. Isu moral juga

berhubungan dengan kejadian yang luar biasa dalam kehidupan sehari-hari, seperti menyangkut konflik,

mal praktik, perang, dsb.

C. Dilema dan konflik moral

1. Dilema Moral

1) Dilema moral menurut Campbell adalah suatu keadaan dimana dihadapkan pada dua alternatif

pilihan, yang kelihatannya sama atau hampir sama dan membutuhkan pemecahan masalah .

2) Dalam mencari solusi atau pemecahan masalah harus mengingat akan tanggungjawab

profesionalnya, yaitu :

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 28

a. Tindakan selalu ditujukan untuk peningkatan kenyamanan, kesejahteraan pasien atau klien.

b. Menjamin bahwa tidak ada tindakan yang menghilangkan sesuatu bagian, (omission), disertai

rasa tanggungjawab, memperhatikan kondisi dan keamanan pasien atau klien.

3) Contoh studi kasus mengenai dilema moral :

“Seorang ibu primipara masuk kamar bersalin dalam keadaan inpartu. Sewaktu dilakukan

anamneses dia mengatakan tidak mau di episiotomy. Ternyata selama Kala II kemajuan Kala II

berlangsung lambat, perineum masih tebal dan kaku. Keadaan ini dijelaskan kepada ibu oleh

bidan, tetapi ibu tetap pada pendiriannya menolak diepisiotomi. Sementara waktu berjalan

terus dan denyut jantung janin menunjukkan keadaan fetal distress dan hal ini mengharuskan

bidan untuk melakukan tindakan episiotomy, tetapi ibu tetap tidak menyetujuinya. Bidan

berharap bayinya selamat. Sementara itu, ada bidan yang memberitahukan bahwa dia pernah

melakukan hal ini tanpa persetujuan pasien, dilakukan karena untuk melindungi bayinya. Jika

bidan melakukan episiotomi tanpa persetujuan pasien, maka bidan kan dihadapkan pada suatu

tuntutan dari pasien. Sehingga inilah merupakan contoh gambaran dilema moral. Bila bidan

melakukan tindakan tanpa persetujuan pasien, bagaimana ditinjau dari segi etik dan moral. Bila

tidak dilakukan tindakan, apa yang akan terjadi pada bayinya?”.

2. Konflik Moral

1) Konflik moral menurut Johnson adalah bahwa konflik atau dilema pada dasarnya sama,

kenyataannya konflik berada diantara prinsip moral dan tugas yang mana sering menyebabkan

dilema, ada dua tipe konflik, yang pertama konflik yang berhubungan prinsip, dan yang kedua

adalah konflik berhubungan dengan otonomi. Dua tipe konflik ini adalah merupakan dua bagian

yang tidak terpisahkan. Bagaimana kita mengatasi dilema?, yaitu menggunakan teori-teori etika

dan teori pengambilan keputusan dan dalam pelayanan kebidanan.

2) Contoh studi kasus mengenai konflik moral :

“Ada seorang bidan yang berpraktik mandiri di rumah. Ada seorang pasien inpartu datang ke

tempat praktiknya. Status obstetrik pasien adalah G1 PO AO hasil pemeriksaan penapisan awal

menunjukkan presentasi bokong dengan taksiran berat janin 3900 gram, dengan kesejahteraan

janin dan ibu baik. Maka bidan tersebut menganjurkan dan memberikan konseling pada pasien

mengenai kasusnya dan untuk dilakukan tindakan rujukan. Namun pasien dan keluarganya

menolak dirujuk dan bersikukuh untuk tetap melahirkan di bidan tersebut karena

pertimbangan biaya dan kesulitan lainnya. Melihat kasus ini maka bidan dihadapkan pada konflik

moral yang bertentangan prinsip moral dan otonomi maupun kewenangan dalam pelayanan

kebidanan. Bahwa sesuai Kepmenkes Republik Indonesia 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 29

Registrasi dan praktik bidan, bidan tidak berwenang memberikan pertolongan persalinan pada

primigravida dengan presentasi bokong, disisi lain ada prinsip nilai moral dan kemanusiaan yang

dihadapi pasien, yaitu ketidakmampuan secara sosial ekonomi dan kesulitan yang lain, maka

bagaimana seseorang bidan mengambil keputusan yang terbaik terhadap konflik moral yang

dihadapi dalam pelayanan kebidanan”.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 30

BAB V

TEORI-TEORI YANG MENDASARI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM

MENGHADAPI DILEMA ETIK/MORAL PELAYANAN KEBIDANAN

Etik merupakan bagian filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam

menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik atau buruk

(Jones, 1994). Moral merupakan pengetahuan atau keyakinan tentang adanya hal yang baik dan

buruk serta mempengaruhi sikap seseorang. Kesadaran tentang adanya baik dan buruk

berkembang pada diri seseorang seiring dengan pengaruh lingkungan, pendidikan, sosial budaya,

agama, dsb, hal inilah yang disebut kesadaran moral atau kesadaran etik. Moral juga merupakan

keyakinan individu bahwa sesuatu adalah mutlak baik atau buruk walaupun situasi berbeda.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdampak pada perubahan pola pikir manusia.

Tujuan

Mahasiswa dapat menjelaskan pengambilan keputusan dalam menghadap dilemma etik /

moral pelayanan kebidanan

Teori Pengambilan Keputusan

Kebijakan adalah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan tertentu yang dilakukan oleh seorang

aktor atau beberapa aktor berkenaan dengan suatu masalah. Tindakan para aktor kebijakan dapat berupa

pengambilan keputusan yang biasanya bukan merupakan keputusan tunggal, artinya kebijakan diambil

dengan cara mengambil beberapa keputusan yang saling terkait dengan masalah yang ada. Pengambilan

keputusan dapat diartikan sebagai pemilihan alternatif terbaik dari beberapa pilihan alternatif yang tersedia.

Ada beberapa teori yang paling sering digunakan dalam mengambil kebijakan yaitu :

A. Teori Rasional Komprehensif

Teori pengambilan keputusan yang biasa digunakan dan diterima oleh banyak kalangan adalah

teori rasional komprehensif yang mempunyai beberapa unsur

1. Pembuatan keputusan dihadapkan pada suatu masalah tertentu yang dapat dibedakan dari masalah-

masalah lain atau setidaknya dinilai sebagai masalah-masalah yang dapat diperbandingkan satu sama

lain ( dapat diurutkan menurut prioritas masalah)

2. Tujuan-tujuan, nilai-nilai atau sasaran yang menjadi pedoman pembuat keputusan sangat jelas dan

dapat diurutkan prioritasnya/kepentingannya.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 31

3. Bermacam-macam alternatif untuk memecahkan masalah diteliti secara saksama.

4. Asas biaya manfaat atau sebab akibat digunakan untuk menentukan prioritas.

5. Setiap alternatif dan implikasi yang menyertainya dipakai untuk menbandingkan dengan alternatif

lain.

6. Pembuat keputusan akan memilih alternatif terbaik untuk mencapai tujuan, nilai, dan sasaran

ditetapkan.

Ada beberapa ahli lain antara lain Charles lindblom, 1965 (Ahli Ekonomi dan Matematika) yang

menyatakan bahwa pengambilan keputusan itu sebenarnya tidak berhadapan dengan masalah-masalah

yang konkrit akan tetapi mereka seringkali mengambil keputusan yang kurang tepat terhadap akar

permasalahan. Teori rasional komprehensif ini menurut hal-hal yang tidak rasional dalam diri pengambil

keputusan. Asumsinya adalah seorang pengambil keputusan memiliki cukup informasi mengenai

berbagai alternatif sehingga mampu meramalkan secara tepat akibat-akibat dari pilihan alternatif yang

ada, serta memperhitungkan asas biaya manfaatnya. Dan mempertimbangkan banyak masalah yang

saling berkaitan. Pengambil keputusan sering kali memiliki konflik kepentingan antara nilai-nilai sendiri

dengan nilai-nilai yang diyakini oleh masyarakat. Karena teori ini mengasumsikan bahwa fakta-fakta dan

nilai-nilai yang ada dapat dibedakan dengan mudah, akan tetapi kenyataannya sulit membedakan antara

fakta dilapangan dengan nilai-nilai yang ada.

1. Ada bebrapa masalah diberbagai Negara berkembang seperti Indonesia untuk menerapkan teori

rasional komprehensif ini karena beberapa alasan yaitu

Informasi dan data statistik yang ada tidak lengkap sehingga tidak bisa dipakai untuk dasar

pengambilan keputusan. kalau dipaksakan akan terjadi sebuah keputusan yang kurang tepat.

2. Teori ini diambil/diteliti dengan latar belakang berbeda dengan negara berkembang, ekologi

budayanya berbeda.

3. Birokrasi di negara berkembang tidak bisa mendukung unsur-unsur rasional dalam pengambilan

keputusan, karena dalam birokrasi negara berkembang kebanyakan korup sehingga menciptakan

hal-hal yang tidak rasional.

B. Teori Inkremental

Teori ini dalam mengambil keputusan dengan cara menghindari banyak masalah yang harus

dipertimbangkan dan merupakan model yang sering ditempuh oleh pejabat-pejabat pemerintah dalam

mengambil keputusan. Teori ini memiliki pokok-pokok pikiran sebagai berikut :

1. Pemilihan tujuan atau sasaran dan analisis tindakan empiris yang diperlukan untuk mencapainya

merupakan hal yang saling terkait.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 32

2. Pembuat keputusan dianggap hanya mempertimbangkan beberapa alternative yang langsung

berhubungan dengan pokok masalah, dan alternatif-alternatif ini hanya dipandang berbeda secara

incremental atau marjinal.

3. Setiap alternatif hanya sebagian kecil saja yang dievaluasi mengenai sebab dan akibatnya.

4. Masalah yang dihadapi oleh pembuat keputusan di redifiniskan secara teratur dan memberikan

kemungkinan untuk mempertimbangkan dan menyesuaikan tujuan dan sarana sehingga dampak dari

masalah lebih dapat ditanggulangi.

5. Tidak ada keputusan atau cara pemecahan masalah yang tepat bagi setiap masalah. Sehingga

keputusan yangb baik terletak pada berbagai analisis yang mendasari kesepakatan guna mengambil

keputusan.

6. Pembuatan keputusan incremental ini sifatnya adalah memperbaiki atau melengkapi keputusan yang

telah dibuat sebelumnya guna mendapatkan penyempurnaan.

Karena diambil berdasarkan berbagai analisis maka sangat tepat diterapkan bagi negara-negara

yang memiliki struktur majemuk. Keputusan dan kebijakan diambil dengan dasar saling percaya diantara

berbagai pihak sehingga secara politis lebih aman. Kondisi yang realistik di berbagai negara bahwa dalam

mengambil keputusan/kebijakan para pengambilan keputusan dihadapkan pada situasi kurang baik

seperti kurang cukup waktu, kurang pengalaman, dan kurang sumber-sumber lain yang dipakai untuk

analisis secara komprehensif. Teori ini dapat dikatakan sebagai model pengambilan keputusan yang

membuahkan hasil terbatas, praktis dan dapat diterima. Ada beberapa kelemahan dalam teori

inkremental ini :

1. Keputusan-keputusan yang diambil akan lebih mewakili atau mencerminkan kepentingan dari

kelompok yang kuat dan mapan sehingga kepentingan kelompok lemah terabaikan.

2. Keputusan diambil lebih ditekankan kepada keputusan jangka pendek dan tidak memperhatikan

berbagai macam kebijakan lain.

3. Di negara berkembang teori ini tidak cocok karena perubahan yang incremental tidak tepat karena

negara berkembang lebih membutuhkan perubahan yang besar dan mendasar.

C. Teori Pengamatan Terpadu (Mixed Scaning Theory)

Beberapa kelemahan tersebut menjadi dasar konsep baru yaitu seperti yang dikemukakan oleh

ahli sosiologi organisasi Aitai Etzioni yaitu pengamatan terpadu (Mixid Scaning) sebagai suatu

pendekatan untuk mengambil keputusan baik yang bersifat fundamental maupun inkremental.

Keputusan-keputusan inkremental memberikan arahan dasar dan melapangkan jalan bagi keputusan-

keputusan fundamental sesudah keputusan-keputusan itu tercapai. Model pengamatan terpadu ini pada

hakikatnya merupakan pendekatan kompromi yang menggabungkan pemanfaatan model rasional

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 33

komprehensif dan model inkremental dalam proses pengambilan keputusan. Dalam membuat

keputusan selain berpedoman pada teori-teori di atas keputusan tersebut harus dipertimbangkan dari

segi etis dan tidaknya keputusan tersebut. Ciri-ciri keputusan etis adalah :

1. Mempunyai pertimbangan apa yang benar dan apa yang salah

2. Sering menyangkut keputusan yang sukar

3. Tidak mungkin dielakkan

4. Dipengaruhi oleh norma-norma, situasi, iman, tabiat, dan lingkungan sosial.

Mengapa situasi menjadi hal penting harus diperhatikan dalam pembuatan keputusan adalah untuk

menerapkan norma-norma terhadap situasi, untuk melakukan perbuatan yang tepat dan berguna serta

untuk mengetahui masalah-masalah yang perlu diperhatikan. Untuk memahami situasi bukan hal mudah

dalam membuat keputusan karena itu perlu diketahui kesulitan yang dihadapi dalam memahami situasi

yaitu :

1. Kerumitan situasi dan keterbatasan pengetahuan kita

2. Pengertian kita terhadap sitausi sering dipengaruhi oleh kepentingan

3. Prasangka dan faktor-faktor subjektifitas yang lain.

Beberapa hal yang dapat dipergunakan untuk memperbaiki pengertian kita terhadap situasi :

a. Melakukan penyelidikan yang memadai

b. Menggunakan sarana ilmiah dan keterangan par ahli

c. Memperluas pandangan tentang situasi

d. Kepekaan terhadap kebutuhan orang lain

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 34

BAB VI

PENDAPAT DALAM MENGHADAPI MASALAH ETIK

Tuntutan bahwa etik adalah hal penting dalam kebidanan salah satunya adalah karena bidan

merupakan profesi yang bertanggung jawab terhadap keputusan yang dibuat berhubungan dengan klien

serta harus mempunyai tanggung jawab moral terhadap keputusan yang diambil. Untuk dapat menjalankan

praktik kebidanan dengan baik tidak hanya dibutuhkan pengetahuan klinik yang baik, serta pengetahuan

yang up to date, tetapi bidan juga harus mempunyai pemahaman isu etik dalam pelayanan kebidanan.

Tujuan

1. Mahasiswa dapat menjelaskan masalah-masalah etik moral yang mungkin terjadi dalam

praktik bidan

2. mahasiswa dapat menyebutkan langkah langkah penyelesaian masalah

3. Mahasiswa dapat menjelaskan informed choice

4. Mahasiswa dapat menjelaskan informed concent

A. MASALAH-MASALAH ETIK MORAL YANG MUNGKIN TERJADI DALAM PRAKTIK

BIDAN

Tuntutan bahwa etik adalah hal penting dalam kebidanan salah satunya adalah karena bidan

merupakan profesi yang bertanggung jawab terhadap keputusan yang dibuat berhubungan dengan klien

serta harus mempunyai tanggung jawab moral terhadap keputusan yang diambil. Untuk dapat

menjalankan praktik kebidanan dengan baik tidak hanya dibutuhkan pengetahuan klinik yang baik, serta

pengetahuan yang up to date, tetapi bidan juga harus mempunyai pemahaman isue etik dalam

pelayanan kebidanan. Menurut Darly Koehn dalam The Ground of Professional Ethics, 1994 bahwa

bidan dikatakan profesional, bila menerapkan etika dalam menjalankan praktik kebidanan. Dengan

memahami peran sebagai bidan, akan meningkatkan tanggungjawab profesionalnya kepada pasien atau

klien. Bidan berada pada posisi yang baik, yaitu memfasilitasi pilihan klien dan membutuhkan

peningkatan pengetahuan tentang etika untuk menerapkan dalam strategi praktik kebidanan.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 35

B. LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN MASALAH

Isu moral adalah merupakan topik yang penting berhubungan dengan benar dan salah dalam

kehidupan sehari-hari, sebagai contoh nilai-nilai yang berhubungan dengan kehidupan orang sehari-

hari menyangkut kasus abortus, euthanasia, keputusan untuk terminasi kehamilan. Isu moral juga

berhubungan dengan kejadian yang luar biasa dalam kehidupan sehari-hari, seperti menyangkut konflik,

mal praktik, perang dsb.

Dilema moral menurut Campbell adalah suatu keadaan dimana dihadapkan pada dua alternatif

pilihan, yang kelihatannya sama atau hampir sama dan membutuhkan pemecahan masalah. Ketika

mencari solusi atau pemecahan masalah harus mengingat akan tanggung jawab profesional, yaitu :

1. Tindakan selalu ditujukan untuk peningkatan kenyamanan, kesejahteraan pasien atau klien

2. Menjamin bahwa tidak ada tindakan yang menghilangkan sesuatu bagian (omission), disertai rasa

tanggung jawab, memperhatikan kondisi dan keamanan pasien atau klien.

C. INFORMED CHOICE

Pengertian informed choice adalah membuat pilihan setelah mendapatkan penjelasan tentang

alternaif asuhan yang akan dialaminya. Menurut Kode Etik bidan Internasional tahun 1993 bidan harus

menghormati hak informed choice dan meningkatkan penerimaan ibu tentang pilihan dalam asuhan dan

tanggung jawabnya terhadap hasil dari pilihannya. Definisi informasi dalam konteks ini adalah meliputi;

informasi yang lengkap sudah diberikan dan dipahami ibu, tentang pemahaman resiko, manfaat,

keuntungan dan kemungkinan hasil dari tiap pilihannya. Dimana pilihan dapat menjadi kompleks.

Sebagai tambahan, bahwa dalam sistem pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan profesional enggan

untuk berbagi informasi atau keputusan yang dibuat dengan kliennya.

Pilihan (choice) beda dengan persetujuan (consent);

1. Persetujuan atau consent penting dari sudut pandang bidan, karena berkaitan dengan aspek

hukum yang mmberikan otoritas untuk semua prosedur yang akan dilakukan bidan.

2. Pilihan atau choice penting dari sudut pandang kien sebagai penerima jasa asuhan kebidanan, yang

memberikan gambaran pemahaman masalah yang sesungguhnya dan merupakan aspek otonomi

pribadi menentukan ‘pilihannya sendiri’.

Choice berarti ada alternatif lain, ada lebih dari satu pilihan dan klien mengerti perbedaannya

sehingga dia dapat menentukan mana yang disukai atau sesuai dengan kebutuhannya.

Cara menghindari konflik sehingga pilihan dapat diperluas.

1. Memberi informasi yang lengkap pada ibu, informasi yang jujur, tidak bias dan dapat dipahami oleh

ibu, menggunakan alternatif media ataupun yang lain, sebaiknya tatap muka.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 36

2. Bidan dan tenaga kesehatan lain perlu belajar untuk membantu ibu menggunakan haknya dan

menerima tanggungjawab keputusan yang diambil. Hal ini dapat diterima secara etika dan

menjamin bahwa tenaga kesehatan sudah memberikan asuhan yang terbaik dan memastikan ibu

sudah dberikan informasi yang lengkap tentang dampak dari keputusan mereka.

3. Untuk pemegang kebijakan pelayanan kesehatan perlu merencanakan, mengembangkan sumber

daya, memonitor perkembangan protokol dan petunjuk teknis baik di tingkat daerah, propinsi

untuk semua kelompok tenaga pemberi pelayanan bagi ibu.

4. Menjaga fokus asuhan pada ibu dan evidence based, diharapkan konflik dapat dtekan serendah

mungkin.

5. Tidak perlu takut akan konflik tetapi menganggapnya sebagai suatu kesempatan untuk saling

memberi, dan mungkin suatu penilaian ulang yang objektif, bermitra dengan wanita dari sistem

asuhan dan tekanan positif pada perubahan.

Beberapa jenis pelayanan kebidanan yang dapat dipilih oleh pasien

1. Bentuk pemeriksaan ANC dan skreening laboratorium ANC

2. Tempat melahirkan

3. Masuk kamar bersalin pada tahap awal persalinan

4. Didampingi waktu melahirkan.

5. Metode monitor DJJ

6. Augmentasi, stimulasi, induksi.

7. Mobilisasi atau posisi saat persalinan.

8. Pemakaian analgesia

9. Episiotomi

10. Pemecahan ketuban

11. Penolong persalinan

12. Keterlibatan suami pada waktu melahirkan.

13. Tehnik pemberian minuman pada bayi.

14. Metode kontrasepsi.

D. INFORMED CONCENT.

Pencegahan konflik etik, meliputi empat hal :

1. Informed Consent

2. Negosiasi

3. Persuasi

4. Komite etik

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 37

Latar belakang diperlukannya informed consent adalah karena tindakan medik yang dilakukan

bidan, hasilnya penuh dengan ketidakpastian dan unpredictable (tidak dapat diperhitungkan secara

matematik), sebab dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang berada diluar kekuasaan bidan, seperti

perdarahan post partum. Shock, asfiksia neonatorum.

Sehingga persetujuan pasien bagi setiap tindakan medik menjadi mutlak diperlukan, kecuali

dalam keadaan emergensi. Persetujuan tersebut dikenal dengan informed consent. Istilah consent

adalah dari bahasa latin yaitu consensio. Kemudian di dalam bahasa inggris menjadi consent yang

berarti persetujuan izin, memberi izin kepada seseorang untuk melakukan sesuatu.

Jadi sebelum tercapainya sesuatu consent, kepada pasien atau keluarganya harus diberikan

informasi lebih dahulu mengenali beberapa hal dari tindakan medik yang akan dilakukan.

Kesadaran hukum pasien semakin meningkat, pasien sadar akan hak dan kewajibannya dalam

arti bahwa pemberian persetujuan tanpa mengetahui tentang apa yang akan dilaksanakan atas dirinya

adalah tantangan dengan arti dari consent itu.

Menurut Culver and Gert, ada empat komponen yang harus dipahami pada suatu consent

atau persetujuan :

1. Sukarela (voluntariness)

Sukarela mengandung makna bahwa pilihan yang dibuat atas dasar sukarela tanpa ada

unsur paksaan didasari informasi dan kompetensi. Sehingga pelaksanaan sukarela harus memenuhi

unsur informasi yang diberikan sejelas-jelasnya.

2. Informasi (Information)

Jika pasien tidak tahu, sulit untuk dapat mendeskripsikan keputusan. Dalam berbagai kode

etik pelayanan kesehatan bahwa informasi yang lengkap dibutuhkan yang tepat. Kurangnya

informasi atau diskusi tentang risiko, efek samping tindakan akan membuat pasien sulit mengambil

keputusan, bahkan ada rasa cemas dan bingung.

3. Kompetensi (Competence)

Dalam consent kompetensi bermakna suatu pemahaman bahwa seseorang membutuhkan

sesuatu hal untuk mampu membuat keputusan dengan tepat, juga membutuhkan banyak

informasi.

4. Keputusan (Decision)

Pengambilan keputusan merupakan suatu proses, dimana merupakan persetujuan tanpa

refleksi. Pembuatan keputusan merupakan tahap terakhir proses pemberian persetujuan.

Keputusan penolakan pasien terhadap suatu tindakan harus divalidasi lagi apakah karena pasien

kurang kompetensi. Jika pasien menerima suatu tindakan, beritahulah juga prosedur tindakan dan

buatlah senyaman mungkin.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 38

Salah satu faktor yang mendorong perlunya informed consent adalah karena pasien

mempunyai kesadaran akan hak mutlak atas tubuhnya dan hak untuk menentukan atas diri sendiri,

dalam arti menerima atau menolak tindakan medik yang akan dilaksanakan atas dirinya. Selain itu

pasien juga mempunyai hak untuk menentukan diri sendiri (The Right of Self Determination)

adalah hak yang melekat dalam diri manusia, dalam arti seseorang berhak menentukan apa yang

akan dilakukan atas dirinya. Hak untuk menentukan diri sendiri dalam bidang kesehatan antara

lain hak untuk menentukan mendapatkan atau menolak pertolongan di bidang pelayanan

kesehatan, hak untuk memilih sarana kesehatan/bidan, hak untuk mendapatkan second opinion,

hak untuk dirahasiakan penyakitnya, hak untuk melihat rekam medik.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 39

BAB VII

ASPEK HUKUM DALAM PRAKTIK KEBIDANAN

Bidan merupakan suatu profesi yang selalu mempunyai ukuran atau standar profesi. Standar profesi

bidan yang terbaru adalah diatur dalam Kepmenkes RI No. 369/menkes/SK/III/2007, yang berisi mengenai

latar belakang praktik kebidanan, berbagai definisi dalam pelayanan kebidanan, kualifikasi pendidikan bidan,

standar kompetensi bidan, standar pendidikan bidan, standar pendidikan berkelanjutan bagi bidan, standar

pelayanan kebidanan, standar praktik kebidanan dank kode etik bidan Indonesia.

Tujuan

1 Mahasiswa dapat menerepkan aspek hukum praktek kebidanan

2 Mahasiswa dapat menerapkan hukum, disiplin hukum dan peristilahan

3 Mahasiswa dapat menjelaskan pentingnya landasan hukum dalam praktek profesi

4 Mahasiswa dapat menerapkan peraturan perundang-undangan yang melandasi tugas,

fungsi dan praktek bidan

A. Aspek Hukum Praktik Kebidanan

Hubungan hukum (perikatan) antara bidan dengan pasien terbentuk atas dasar perjanjian atau

undang-undang (pasal 1233 Kitab Undang-undang Hukum Perdata “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik

karena persetujuan, baik karena undang-undang”). Di dalam perikatan selalu ada prestasi. Pengertian

prestasi adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Pihak yang gagal

berprestasi disebut wanprestasi (ingkar janji). Menurut Prof wila Chandrawila S, bahwa terdapat dua

doktrin hukum perikatan, yaitu :

5. Perikatan hasil, prestasinya berupa hasil tertentu.

6. Perikatan ikhtiar, prestasinya hasil tertentu.

Hubungan perikatan antara bidan dengan pasien termasuk dalam kategori perikatan ikhtiar. Bidan

berupaya semaksimal mungkin, sebagai contoh perikatan atas dasar perjanjian. Perjanjian adalah ikatan

antara satu orang dengan orang lain atau lebih, yang selalu menimbulkan hak dan kewajiban timbal balik.

Perjanjian selalu merupakan perbuatan hukum.

Sebagai contoh kasus yang lain mengenai perikatan antara bidan dengan pasien adalah ketika di

suatu tempat umum tiba-tiba ada ibu hamil yang akan melahirkan, ada seorang bidan diantara sekian

banyak orang yang ada di tempat tersebut, maka secara hukum bidan tersebut mempunyai kewajiban

menolong ibu yang akan melahirkan tersebut. Hubugan bidan dengan ibu hamil tersebut didasari

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 40

undang-undang. Apabila bidan tersebut tidak menolong, berarti melakukan perbuatan melawan hukum,

melanggar hak orang lain, tidak melaksanakan kewajiban. Karena tidak melakukan kewajiban berarti

perbuatan melawan hukum. Menurut pasal 1365 KUH Perdata bahwa tiap perbuatan melawan hukum,

yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan

kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Perikatan bidan dengan rumah sakit adalah dalam hubungan ketenagakerjaan, yaitu terbentuk

hubungan antara Rumah Sakit sebagai pemberi kerja dan bidan sebagai penerima kerja. Berlaku

ketentuan tentang (UU No.13/2003). Rumah sakit mempunyai tanggung jawab untuk membayar

gugatan ganti rugi. Bidan sebagai sebagai profesi dalam melakukan pekerjaannya, tunduk pada hukum,

standar profesi dan etika profesi. Sebaiknya perlu dibuat perjanjian khusus karena menyangkut

pekerjaan bidan di ruang tertentu dengan sistem shift. Menurut Prof Wila Chandrawila S, hak bidan

yang bekerja di rumah sakit adalah :

1. Mendapat kepastian hukum dengan dibuatnya hospital by laws.

2. Mendapat imbalan jasa yang sesuai dengan keahlian dan pengalaman masing-masing.

3. Mendapat kenyamanan dan keamanan kerja.

4. Mendapat perlindungan hukum.

Adapun kewajiban bidan di rumah sakit adalah :

1. Bekerja sesuai dengan standar profesi bidan.

2. Mematuhi seluruh ketentuan rumah sakit.

3. Bekerjasama dengan dokter atau sejawat lain.

Hak rumah sakit adalah ;

1. Mendapatkan jasa pelayanan kebidanan yang maksimal

2. Dipatuhi seluruh ketentuan rumah sakit termasuk hospital by laws

Kewajiban rumah sakit adalah :

1. Membayar imbalan jasa berdasarkan kepatutan dan kepantasan.

2. Menghargai keterampilan dan pengalaman bidan.

3. Memberikan perlindungan hukum.

4. Memberikan kenyaman dan keamanan kerja.

5. Membuat ketentuan hukum untuk kepastian hukum.

Kesalahan atau kelalaian dalam praktik kebidanan sering dimaknai sama. Sebenarnya ada

perbedaan. Kesalahan berarti ada unsur kesengajaan sedangkan kelalaian berarti tidak ada unsur

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 41

kesengajaan. Disebut kesalahan atau kelalaian apabila menimbulkan kerugian. Tanpa kerugian tidak ada

ganti rugi dan tanpa kesalahan atau kelalaian tidak ada ganti rugi.

Resiko dalam pelayanan kebidanan ukuarannya adalah dapat terjadi pada siapa saja, kapan saja

dan dimana saja. Seharusnya tidak dapat dimintakan ganti rugi. Yang penting adalah penanganan setelah

kejadian harus sesuai dengan prosedur operasional. Dalam suatu institusi rumah sakit, maka rumah

sakit sebagai majikan harus bertanggung jawab apabila ada kesalahan atau kelalaian yang diperbuat oleh

bawahan. Namun intinya yang salah atau lalai harus bertanggung jawab sendiri, jadi pihak rumah sakit

harus melakukan ganti rugi.

B. Hukum, disiplin hukum dan peristilahan hukum

i. Pengertian Hukum dan Keterkaitannya dengan Moral dan Etika

a. Pengertian hukum

Secara umum, hukum adalah kumpulan peraturan yang berisi hak dan kewajiban yang

timbal balik dan mengatur yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Beberapa definisi

hukum yang dikemukakan oleh para pakar hukum adalah:

- H.J. Hamaker : Hukum merupakan seperangkat aturan yang menunjuk

kebiasaan orang dalam pergaulannya dengan pihak lain di dalam

masyarakatnya.

- Kantorowich : Hukum adalah keseluruhan aturan-aturan kemasyarakatan yang

mewajibkan tindakan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta

dapat dibenarkan.

- Holmes : Hukum adalah apa yang diramalkan akan diputuskan oleh

pengadilan.

- John Locke : sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya

tentang tindakan-tindakan mereka untuk menilai/mengadili mana

yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan

perbuatan yang curang.

- Emmanuel Kant : Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi di mana terjadi

kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi oarang lain sesuai

dengan hukum umum tentang kemerdekaan.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 42

- Keterkaitan Hukum dengan Moral dan Etika

Etika tidak bisa terlepas dari masalah moral dan hukum, karena ketiganya berhubungan

erat dan saling mempengaruhi satu sama lain.

F.A. Moeloek (2002) menyatakan bahwa etika, moral, dan hukum merupakan the

guardians (pengawal) bagi kemanusian. Ketiganya mempunyai tugas dan kewenangan untuk

memanusiakan manusia dan memperadab manusia. Etika merupakan ilmu yang menyelidiki

tingkah laku moral, oleh karena itu ada tiga pembagian etika. Etika deskriptif melukiskan

tingkah laku moral dalam arti luas, misalnya adat kebiasaan, anggapan-anggapan tentang baik

buruk, tindakan-tindakan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan. Etika normatif

bersifat preskriptif (memerintahkan), tidak melukiskan melainkan menentukan benar atau

tidaknya tingkah laku. Metaetika mengarahkan pada arti khusus dari bahasa etika (”Meta”

berasal dari bahasa yunani yang berarti melebihi atau melampaui).

Etika dan hukum memiliki tujuan yang sama, yaitu mengatur tertib dan tenteramnya

pergaulan hidup dalam masyarakat. Pelanggaran etik tidak selalu merupakan pelanggaran

hukum, tetapi sebaliknya, pelanggaran hukum hampir selalu merupakan pelanggaran etik. Etika

hanya bisa ”bergerak” sebatas memberi peringatan dan tuntunan, sedangkan hukum dengan

dasar etika yang jelas bisa memberi sanksi yang lebih jelas dan tegas dalam bentuk tuntutan.

Hukum berhubungan erat dengan moral. Hukum membutuhkan moral. Hukum tidak

mempunyai arti kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Sebaliknya, moral juga berhubungan erat

dengan hukum. Moral hanya sebatas hal yang abstrak saja tanpa adanya hukum. Contohya;

Aborsi tanpa adanya persetujuan dari pihak medis yang berwenang adalah tindakan moral yang

tidak baik, supaya prinsip etis ini berakar di masyarakat maka harus diatur dengan hukum”

Persamaan serta perbedaan antara moral dan hukum :

- Persamaannya:

Antara moral dan hukum, keduanya sama-sama bertujuan untuk menciptakan keteraturan

dalam kehidupan bermasyarakat, berbangasa, dan bernegara.

- Perbedaannya :

Menurut betens, beberapa perbedaan antara hukum dan moral :

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 43

Hukum ditulis sistematis,

disusun dalam kitab undang-

undang, mempunyai kepastian

lebih besar dan bersifat

objektif.

Moral bersifat subjektif,

tidak tertulis dan

mempunyai ketidakpastian

lebih besar.

Hukum membatasi pada

tingkah laku lahirlah saja dan

hukum meminta legislasi

Moral menyangkut sikap

batin seseorang.

Hukum bersifat memaksa dan

mempunyai sanksi

Moral tidak bersifat

memaksa, sanksi moral

adalah hati nurani tidak

tenang, sanksi dari Tuhan.

Hukum didasarkan atas

kehendak masyarakat dan

negara, masyarakat atau negara

dapat merubah hukum. Hukum

tidak menilai moral.

Moral didasarkan pada

norma moral yang melebihi

masyarakat dan negara,

masyarakat dan negara

tidak dapat merubah moral.

Moral menilai hukum.

b. Disiplin Hukum

Upaya lain yang dilakukan untuk memahami hukum adalah dengan membuat

penggolongan hukum, namun hanya dengan menggunakan ukuran-ukuran tertentu.

i. Hukum berdasarkan wilayah pemberlakuannya :

a) Hukum nasional

Hukum yang berlaku di dalam wilayah suatu negara

b) Hukum internasional

Hukum yang berlaku dan mengatur hubungan yang berlangsung, melampaui batas-batas

wilayah suatu negara.

b. Hukum berdasarkan bentuk kaidahnya

a) Hukum tertulis

Kaidah-kaidah hukum yang dinyatakan dengan tegas dalam bentuk perundang-

undangan tertulis dan ditetapkan oleh badan atau lembaga berwenang. Contohnya,

Undang-Undang Dasar 1945, ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan

Pemerintah, dll.

b) Hukum tidak tertulis

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 44

Kaidah-kaidah hukum yang dalam kenyataannya diterima, diakui, dan mengikat

masyarakat, walaupun tidak dituangkan secara tertulis. Kaidah hukum ini biasanya

tumbuh dari kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat dan diterima oleh masyarakat

sebagai hukum. Contohnya, hukum adat di Indonesia.

c. Hukum berdasarkan sifat dan kekuatan sanksinya

a) Kaidah hukum yang memaksa

Kaidah hukum yang berisi ketentuan-ketentuan hukum yang dalam keadaan apapun

pada kenyataannya, tidak dapat dikesampingkan melalui perjanjian individual yang

dibuat oleh berbagai pihak. Kaidah hukum semacam ini dalam keadaan apapun harus

ditaati dan daya ikatnya bersifat mutlak. Contohnya, menurut pasal 80 UU No. 23

Tahun 1992 tentang Kesehatan :

Barang siapa dengan sengaja menghimpun dana dari masyarakat untuk

menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan yang tidak berbentuk badan hukum dan

tidak memiliki izin operasional serta tidak melaksanakan ketentuan tentang jaminan

pemeliharaan kesehatan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (2)

dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan

pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)”.

b) Kaidah hukum yang mengatur

Kaidah hukum yang dalam kenyataannya dapat dikesampingkan oleh para pihak dengan

membuat ketentuan-ketetuan atau aturan-aturan khusus dalam perjanjian yang mereka

adakan sendiri. Kaidah hukum semacam ini baru akan berlaku (sehingga akan

memaksa), jika para pihak tidak menetapkan peraturan sendiri dalam perjanjian yang

mereka adakan. Contohnya, dalam perjanjian jual beli, menurut Kitab Undang-Undang

Hukum Perdata, pada saat menjual menyerahkan barang pada saat itulah pembeli

seharusnya membayar biaya barangnya. Akan tetapi dalam praktiknya , kedua pihak

dapat saja mengaturnya dengan cara berbeda , sesuai kebutuhan seperti barang dapat

diserahkan kepada pembeli, walaupun pembayaran dilakukan secara berangsur.

d. Hukum berdasarkan isi kaidahnya

a) Hukum publik

Menurut Prof. Bellefroid, hukum publik adalah kaidah hukum yang mengatur

ketatanegaraan, khususnya yang menyangkut badan/lembaga negara yang menjalankan

tugas dan wewenangnya; perwujudan hubungan hukum antara pemerintah dan

masyarakat;perwujudan hubungan hukum antar lembaga negara/pemerintah. Prof. Van

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 45

Apeldorn berpendapat bahwa hukum publik adalah kaidah hukum yang mengatur

kepentingan umum (publik)

b) Hukum privat

Menurut Prof. Bellefroid, hukum privat adalah kaidah hukum yang mengatur hubungan

keluarga, pengurusan kekayaan pribadi;hubungan-hubungan antar individu/perorangan

dan masyarakat;hubungan yang menyangkut anggota masyarakat dengan

pemerintah/negara.

e. Hukum berdasarkan fungsi kaidahnya

a) Kaidah hukum material

Kaidah hukum yang mengatur tentang isi hubungan antar manusia atau yang

menetapkan perbuatan atau tingkah laku apa yang diharuskan / dilarang /

diperbolehkan, termasuk akibat hukum dan hukuman bagi pelanggarnya. Contohnya,

ketentuan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP dan

Perdata/KUH Perdata atau KUH Dagang.

b) Kaidah hukum formal

Kaidah hukum yang mengatur tata cara yang harus ditempuh dalam mempertahankan

atau menegakkan kaidah-kaidah hukum material, khususnya dalam upaya penyelesaian

perselisihan dengan bantuan hakim atau pengadilan. Contohnya, kaidah-kaidah hukum

dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan KUH Perdata.

3) Macam-Macam Hukum

Macam-macam hukum adalah sebagai berikut :

1. Hukum Perdata

a) Hukum perdata adalah kumpulan peraturan hukum yang berisi aturan yang mengatur

hubungan hukum antara subjek hukum dengan subjek hukum.

b) Subjek hukum bisa pribadi dan badan hukum.

c) Badan hukum adalah subjek hukum karena diakui oleh hukum, dengan akta pendirian

dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.

d) Hukum keluarga, hukum dagang, hukum waris dan hukum harta kekayaan dan hukum

perikatan termasuk hukum perdata.

2. Hukum Pidana

a) Hukum pidana adalah kumpulan peraturan yang berisi aturan tentang hukuman (straft)

b) Hukum Tata Negara

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 46

c) Hukum Tata Negara adalah kumpulan peraturan yang berisi aturan tentang tata negara,

termasuk hukum publik.

d) Terdiri dari Undang-Undang Dasar, peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang

lembaga Negara, PEMILU, Pemilihan kepala daerah.

3. Hukum Tata Usaha Negara

a) Hukum tata usaha Negara adalah kumpulan peraturan yang berisi pengaturan tentang

tata usaha (administrasi) Negara, termasuk hukum publik.

b) Terdiri dari Undang-Undang Kepegawaian termasuk pula kewenangan dari

pemerintahan dan pengaturan tentang Good Governance.

c) Hukum Internasional terdiri hukum perdata internasional dan hukum publik

internasional

4. Hukum Publik Internasional

a) Mengatur hubungan hukum antar Negara

b) Perjanjian internasional. Konvensi internasional, traktat.

c) Menjadi hukum positif, apabila dilakukan ratifikasi dan menjadi undang-undang nasional

d) Selama belum diratifikasi dapat menjadi sumber hukum saja, tidak mengikat

e) UU tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan dasarnya adalah konvensi

internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

5. Hukum Perdata Internasional

a) Hukum perdata internasional adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur

hubungan antara subjek hukum dengan subjek hukum dimana salah satu pihak adalah

asing.

b) Apabila terdapat pihak asing sebagai salah satu pihak dalam perjanjian

c) Hukum yang digunakan tergantung dari para pihak yang terikat di dalam perjanjian

d) Penyelesaian perselihan juga tergantung dari apa yang ditetapkan di dalam perjanjian

e) Tempat penyelesaian sengketa juga ditentukan oleh para pihak yang terikat dalam

perjanjian

f) Asas kebebasan berkontrak menjadi dasar dari perjanjian.

f. Hukum Adat

a) Hukum adat adalah istilah yang diberikan oleh Van Vollenhoven

b) Masyarakat adat mengenalnya hanya sebagai “Adat”

c) Dibagi menjadi 19 lingkaran Hukum Adat

d) Disebut juga sebagai Hukum kebiasaan, hukum tidak tertulis

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 47

e) Tidak tertulis, sanksi diberikan oleh kepala adat

f) Tumbuh dan hidup di dalam masyarakat adat

g) Tidak diakui sebagai hukum positif, kecuali diatur melalui peraturan perundang-

undangan

h) Kehilangan kekuatan mengikat kecuali di dalam hukum perkawinan terdapat beberapa

ketentuan adat yang diambil, sebagai misal tentang harta benda perkawinan

i) Perkembangan hukum nasional ke arah hukum yang modern, menyebabkan kaidah-

kaidah adat kehilangan tempatnya

j) Hukum Waris bagi masyarakat adat masih berlaku, namun juga telah kehilangan

tempat, karena hukum waris islam, makin banyak dianut.

C. Pentingnya landasan hukum dalam praktek profesi

i. Aspek hukum dan keterkaitannya dengan pelayanan/praktek bidan dan kode etik

Beberapa contoh peraturan perundang-undangan dan undang-undang yang terkait dengan

praktik bidan adalah :

a. KEPMENKES RI No. 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan

Merupakan Revisi dari Permenkes No. 572/Menkes/per/VI/1996 yang mengatur tentang

registrasi dan praktik bidan. Kepmenkes ini terdiri dari 11 bab dan 47 pasal. Mengenai

Kepmenkes No. 900 selengkapnya dapat dibaca pada lampiran (Wahyuningsih,H,P. 2007.Etika

Profesi Kebidanan. Yogyakarta: Fitramaya.)

b. Undang-undang tentang Aborsi

i. Definisi abortus secara medis adalah keluarnya hasil konsepsi sebelum janin mampu hidup

di luar rahim, yaitu selama 20 minggu. Aborsi juga berarti penghentian kehamilan setelah

tertanamnya ovum yang telah dibuahi dalam rahim sebelum usia janin mencapai 20 minggu.

b. Macam-macam abortus :

a) Abortus spontaneous

Yaitu abortus yang terjadi tanpa sengaja

b) Abortus provocatus

Abortus yang dilakukan dengan sengaja atau dibuat, ada dua macam abortus

provocatus, yaitu :

- Abortus provocatus therapiticus

- Abortus provocatus kriminalis

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 48

c. Pengguguran kandungan merupakan tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan. Tidak

ada batas umur kehamilan yang boleh digugurkan. Dasar hukum abortus adalah sebagai

berikut :

a) KUHP Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa orang

KUHP Pasal 299

KUHP Pasal 346

KUHP Pasal 347

KUHP Pasal 348

KUHP Pasal 349

b) Undang-undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992

Pasal 15 ayat 1

Pasal 15 ayat 2

Pasal 15 ayat 3

Ketentuan Pidana pada pasal 80 ayat 1

Pasal 66 ayat 2 dan 3

3) UU tentang Bayi Tabung

a. Bayi tabung adalah upaya jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma dan sel telur di luar

tubuh (In Vitro Fertilization). Setelah terjadi konsepi hasil tersebut dimasukkan kembali ke

dalam rahim ibu atau embrio transfer sehingga dapat tumbuh menjadi janin sebagaimana

layaknya kehamilan biasa.

b. Status bayi tabung ada tiga macam :

a) Inseminasi buatan dengan sperma suami

b) Inseminasi buatan dengan sperma donor

c) Inseminasi buatan dengan model titipan

c. Dasar hukum pelaksanaan bayi tabung di Indonesia adalah Undang-undang Kesehatan No.

23 Tahun 1992

a) Pasal 16 ayat 1 kehamilan di luar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir

untuk membantu suami isteri mendapat keturunan.

b) Upaya kehamilan di luar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat

dilakukan oleh pasangan suami isteri yang sah dengan ketentuan:

Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami isteri yang bersangkutan,

ditanamkan dalam rahim isteri dari mana ovum berasal.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 49

Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk

itu.

Pada sarana kesehatan tertentu.

- Penjelasan dari pasal 16 tersebut jika secara medis dapat dibuktikan

c) Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan di luar cara alami

sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan peraturan pemerintah

4) UU tentang Adopsi

5) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

6) PERMENKES 749a Tahun 1989, tentang Rekam Medis

2. Hak-hak klien dan persetujuannya untuk bertindak

a. Hak-Hak klien :

Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien :

a. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di

rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan

b. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi adil dan makmur

c. Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa

diskriminasi

d. Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya

e. Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi kehamilan, persalinan nifas dan bayinya

yang baru dilahirkan.

f. Pasien berhak mendapat pendampingan suami selama proses persalinan berlangsung

g. Pasien memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan

peraturan yang berlaku di rumah sakit.

h. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan

mendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.

i. Pasien berhak menerima konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit

tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengatahuan dokter yang

merawat

j. Pasien berhak meminta atas Privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk

data-data medisnya

k. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :

a) Penyakit yang dideritanya

b) Tindakan kebidanan yang akan dilakukan.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 50

c) Alternatif terapi lainnya.

d) Prognosanya

e) Perkiraan biaya pengobatan.

l. Pasien berhak menyetujui/memberikan ijin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter

sehubungan dengan penyakit yang dideritanya

m. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri

pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi

yang jelas tentang penyakit

n. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis

o. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu

tidak mengganggu pasien lainnya

p. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah

sakit

q. Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spritual

r. Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal praktik.

s. Hak untuk menentukan diri sendiri (the right to self determination), merupakan dasar dari

seluruh hak pasien

t. Pasien berhak melihat rekam medik

2) Persetujuan untuk bertindak

i. Informed choice

a) Informed choice adalah membuat pilihan setelah mendapatkan penjelasan tentang

alternative asuhan yang telah dialaminya

b) Choice berarti ada alternatif lain, ada lebih dari satu pilihan dan klien mengerti

perbedaannya sehingga dia dapat menentukan mana yang disukai atau sesuai dengan

kebutuhannya.

c) Hal-hal yang dapat dilakukan agar pilihan dapat dapat diperluas dan menghindari konflik

:

Memberi informasi yang lengkap pada ibu, informasi yang jujur, tidak bias dan dapat

dipahami oleh ibu, menggunakan alternatif media ataupun yang lain, sebaiknya tatap

muka.

Bidan dan tenaga kesehatan lain perlu belajar untuk membantu ibu mengggunakan

haknya dan menerima tanggung jawab keputusan yang diambil. Hal ini dapat

diterima secara etika dan menjamin bahwa tenaga kesehatan sudah memberikan

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 51

asuhan yang terbaik dan memastikan ibu sudah diberikan informasi yang lengkap

tentang dampak dari keputusan mereka.

Untuk pemegang kebijakan pelayanan kesehatan perlu merencanakan,

mengembangkan sumber daya, memonitor perkembangan protokol dan petunjuk

teknis baik di tingkat daerah, propinsi untuk semua kelompok tenaga pemberi

pelayanan bagi ibu.

Menjaga fokus asuhan pada ibu dan evidance based, diharapkan konflik dapat

ditekan serendah mungkin.

Tidak perlu takut akan konflik tetapi menganggapnya sebagai suatu kesempatan

untuk saling memberi, dan mungkin suatu penilaian ulang yang obyektif, bermitra

dengan wanita dari sistem asuhan dan tekanan positif pada perubahan.

2. Informed consent

a) Informed consent merupakan persetujuan yang diberikan pasien atau walinya yang

berhak terhadap bidan untuk melakukan suatu tindakan kebidanan kepada pasien

setelah memperoleh informasi lengkap dan dipahami mengenai tindakan yang akan

dilakukan.

b) Informed consent merupakan suatu proses.

c) Informed consent bukan hanya suatu formulir atau selembar kertas, tetapi bukti

jaminan informed consent telah terjadi.

d) Merupakan dialog antar bidan dengan pasien didasari keterbukaan akal pikiran, dengan

bentuk birokratisasi penandatanganan formulir.

e) Informed consent berarti pernyataan kesediaan atau pernyataan penolakan setelah

mendapat informasi secukupnya sehingga yang diberi informasi sudah cukup mengerti

akan segala akibat dari tindakan yang akan dilakukan terhadapnya sebelum ia

mengambil keputusan.

f) Berperan dalam mencegah konflik etik tetapi tidak mengatasi masalah etik, tuntutan,

pada intinya adalah bidan harus berbuat yang terbaik bagi pasien atau klien.

g) Pencegahan konflik etik, meliputi empat hal :

Informed consent

Negosiasi

Persuasi

Komite etik

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 52

h) Latar belakang diperlukannya informed consent adalah karena tindakan medik yang

dilakukan bidan, hasilnya penuh dengan ketidakpastian dan inpredictable (tidak dapat

diperhitungkan secara matematik), sebab dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang

berada di luar kekuasaan bidan, seperti perdarahan post partum, shock, asfiksia

neonatorum.

i) Sebelum tercapainya suatu consent, kepada pasien atau keluarganya harus diberikan

informasi lebih dahulu mengenai beberapa hal dari tindakan medik yang akan dilakukan,

dengan demikian kesadaran hukum pasien semakin meningkat, pasien sadar akan hak

dan kewajibannya dalam arti bahwa pemberian persetujuan tanpa mengetahui tentang

apa yang akan dilaksanakan atas dirinya adalah bertentangan dengan arti dari consent

itu.

j) Ada empat komponen yang harus dipahami pada suatu consent atau persetujuan :

Sukarela (voluntariness)

Pilihan yang dibuat atas dasar sukarela tanpa ada unsur paksaan didasari informasi

dan kompetensi. Pelaksanaan sukarela harus memenuhi unsur informasi yang

diberikan sejelas-jelasnya.

Informasi (information)

Dalam berbagai kode etik pelayanan kesehatan bahwa informasi yang lengkap

dibutuhkan agar mampu membuat keputusan yang tepat.

Kompetensi (competence)

Seseorang membutuhkan sesuatu hal untuk mampu membuat keputusan dengan

tepat, juga membutuhkan banyak informasi.

Keputusan (decision)

Pengambilan keputusan merupakan suatu proses, dimana merupakan persetujuan

tanpa refleksi. Pembuatan keputusan merupakan tahap terakhir proses pemberian

persetujuan.

k) Dasar hukum informed consent adalah :

Pasal 53 pada UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan

Registrasi dan Praktik Bidan pada KepMenkes No. 900/2002 pasal 25 ayat 2,

tentang kewajiban bidan dalam menjalankan kewenangannya

Berlaku sejak tahun 1981 PP No. 8 tahun 1981

Dikukuhkan menjadi lembaga hukum, yaitu dengan diundangkannya Peraturan

Menteri Kesehatan No. 585 Tahun 1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik.

KepMenkes No. 900/2002, Bab IX, Sanksi, pasal 42, pasal 25 ayat (1) dan (2)

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 53

l) Informed consent mempunyai dua dimensi, yaitu sebagai berikut :

Dimensi hukum merupakan perlindungan pasien terhadap bidan yang berperilaku

memaksakan kehendak, memuat :

Keterbukaan informasi antara bidan dengan pasien

Informasi yang diberikan harus dimengerti pasien

Memberi kesempatan pasien untuk memperoleh yang terbaik

Dimensi etik, mengandung nilai-nilai :

Menghargai otonomi pasien

Tidak melakukan intervensi melainkan membantu pasien bila diminta atau

dibutuhkan

Bidan menggali keinginan pasien baik secara subyektif atau hasil pemikiran

rasional

m) Syarat sahnya perjanjian atau consent adalah :

Adanya kata sepakat

Kecakapan

Suatu hal tertentu

Suatu sebab yang halal

n) Informed consent mengandung beberapa segi hukum :

Pernyataan informed consent menyatakan kehendak kedua belah pihak, yaitu

pasien menyatakan setuju atas tindakan yang dilakukan bidan dan formulir

persetujuan itu ditandatangani oleh oleh kedua belah pihak, maka persetujuan

kedua belah pihak saling mengikat dan tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak.

Informed consent tidak meniadakan atau mencegah diadakannya tuntutan di muka

pengadilan atau membebaskan rumah sakit atau rumah bersalin atau bidan

terhadap tanggung jawabnya apabila terdapat kelalaian. Ia hanya dapat

dipergunakan sebagai bukti tertulis akan adanya izin atau persetujuan dari pasien

terhadap tindakan yang dilakukan.

Formulir yang ditandatangani pasien atau wali pada umumnya berbunyi segala

akibat dari tindakan akan menjadi tanggung jawab pasien sendiri dan tidak menjadi

tanggung jawab bidan atau rumah bersalin.

Rumusan tersebut secara hukum tidak mempunyai kekuatan hukum,

mengingat seseorang tidak dapat membebaskan diri dari tanggung jawabnya atas

kesalahan yang belum dibuat.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 54

Urutan Pelaksanaan Informed Consent

Beberapa masalah yang muncul dari pelaksanaan informed consent :

Pengertian kemampuan secara hukum dari orang yang akan menjalani tindakan.

Siapa yang berhak menandatangani surat persetujuan, pengaturan mengenai batas

usia, kesadaran, kondisi mentalnya. Apakah orang dalam keadaan sakit mampu

secara hukum menyatakan persetujuan.

Masalah wali yang sah jka pasien atau ibu tidak mampu secara hukum untuk

menyatakan persetujuannya.

Masalah informasi yang diberikan. Jika informasinya tidak jelas dan terinci dengan

baik maka akan dianggap menakut-nakuti pasien.

Dalam pemberian persetujuan, apakah saksi juga diperlukan sehingga perlu

menandatangani formulir yang ada. Apabila hal itu diperlukan maka dibutuhkan

prosedur penentuan saksi dalam pemberian persetujuan.

Dalam keadaan darurat dan keluarganya belum dapat dihubungi, sementara pasien

harus memperoleh pertolongan secepatnya. Siapakah yang berhak memberikan

persetujuan, dan bagaimana perlindungan hukum kepada si bidan yang melakukan

tindakan atas dasar keadaan darurat dan dalam upaya penyelamatan jiwa ibu dan

janinnya.

MENANDATANGANI

FORM PERSETUJUAN

MENANDATANGANI

FORM PENOLAKAN

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 55

3. Tanggung jawab dan tanggung gugat bidan dalam praktik kebidanan

1) Tanggung jawab bidan adalah :

a. Menjaga dan meningkatkan keselamatan ibu dan bayi

b. Menyediakan pelayanan berkualitas dan informasi atau saran yang tidak bias berdasarkan

hasil penelitian ilmiah (evidence based),

c. Mendidik dan melatih mahasiswa kebidanan agar kelak menjadi bidan yang mampu

memberi pelayanan berkualitas.

2) Standar praktek bidan

(1) Standar I : Metode Asuhan

Asuhan kebidanan dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan melalui

pengumpulan data dan analisis data, penentuan diagnosis, perencanaan, pelaksanaan,

evaluasi dan dokumentasi.

Definisi operasional :

a. Terdapat format manajemen kebidanan yang telah terdaftar pada catatan medis.

b. Format manajemen kebidanan yang terdiri atas format pengumpulan data, rencana

format pengawasan resume dan tindak lanjut catatan kegiatan dan evaluasi.

(2) Standar II : Pengkajian

Pengumpulan data tentang status kesehatan klien dilakukan secara sistematis dan

berkesinambungan. Data yang diperoleh dicatat dan dianalisis.

Definisi Operasional

a. Terdapat format pengumpulan data

b. Pengumpulan data dilakukan secara sistematis, terfokus yang meliputi data :

a) Demografi

b) Riwayat penyakit terdahulu

c) Riwayat kesehatan reproduksi,

d) Keadaan kesehatan saat ini termasuk kesehatan reproduksi

e) Analisis data.

c. Data dikumpulkan dari

a) Klien atau pasien keluarga dari dan sumber lain

b) Tenaga kesehatan,

c) Individu dalam lingkungan terdekat

d. Data diperoleh dengan cara

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 56

a) Wawancara

b) Observasi

c) Pemeriksaan fisik

d) Pemeriksaan penunjang

(3) Standar III : Diagnosis kebidanan

Diagnosis kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis data yang telah dikumpulkan.

Definisi Operasional :

a. Diagnosis kebidanan dibuat sesuai dengan kesenjangan dihadapi oleh klien atau suatu

keadaan psikologi yang ada pada tindakan kebidanan sesuai dengan wewenang bidan

dan kebutuhan klien.

b. Diagnosis kebidanan dirumuskan secara padat, jelas sistematis, mengarah pada asuhan

kebidanan yang diperlukan oleh klien.

(4) Standar IV : Rencana Asuhan

Rencana asuhan kebidanan dibuat berdasarkan diagnosis kebidanan

Definisi Operasional :

a. Terdapat format rencana asuhan kebidanan

b. Format rencana asuhan kebidanan terdiri dari diagnosis, rencana tindakan dan

evaluasi.

(5) Standar V : Tindakan

Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan

klien. Tindakan kebidanan dilanjutkan dengan evaluasi keadaan klien.

Definisi Operasional :

a. Terdapat format tindakan kebidanan dan evaluasi.

b. Format tindakan kebidanan terdiri atas tindakan dan evaluasi.

c. Tindakan kebidanan dilaksanakan dengan rencana dan perkembangan klien

d. Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur tetap dan wewenang bidan

atau tugas kolaborasi

e. Tindakan kebidanan dilaksanakan dengan menerapkan kode etik kebidanan, etik

kebidanan serta mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan serta hak klien.

f. Seluruh tindakan kebidanan dicacat pada format yang telah tersedia.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 57

(6) Standar VI : Partisipasi Klien

Tindakan kebidanan dilaksanakan bersama (partisipatori) klien dan keluarga dalam upaya

peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.

Definisi Operasional ;

1. Status kesehatan saat ini

2. Rencana tindakan yang akan dilaksanakan

3. Peranan klien atau keluarga dalam tindakan kebidanan

4. peranan petugas kesehatan dalam tindakan kebidanan

5. Sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan

6. klien dan keluarga bersama dengan petugas melaksanakan tindakan atau kegiatan

(7) Standar VII : Pengawasan

Pemantauan atau pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus menerus dengan

tujuan mengetahui perkembangan klien.

Definisi Operasional :

1. Terdapat format pengawasan klien

2. Pengawasan dilaksanakan secara terus menerus dan sistematis untuk mengetahui

keadaan perkembangan klien

3. Pengawasan dilaksanakan selalu dicatat pada catatan yang telah disediakan

(8) Standar VIII : Evaluasi

Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan secara terus menerus seiring tindakan kebidanan

yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang telah dirumuskan.

Definisi Operasional :

a. Evaluasi dilakukan setelah dilaksanakan tindakan kebidanan klien sesuai dengan

standar ukuran yang telah ditetapkan.

b. Evaluasi dilaksanakan untuk mengukur rencana yang telah dirumuskan

c. Hasil evaluasi dicatat pada format yang telah disediakan

(9) Standar IX : Dokumentasi

Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi kebidanan yang

diberikan.

Definisi Operasional :

1. Dokumentasi dilaksanakan untuk setiap langkah manajemen kebidanan

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 58

2. Dokumentasi dilaksanakan secara jujur, sistematis, jelas, dan bertanggung jawab

3. Dokumentasi merupakan bukti legal pelaksanaan asuhan kebidanan.

D. PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MELANDASI TUGAS,

FUNGSI DAN PRAKTIK BIDAN

1. Peraturan perundang-undangan yang melandasi pelayanan kesehatan

a. UU kesehatan No. 23 tahun 1992 tentang tugas dan tanggung jawab tenaga

kesehatan

Nakes adalah setiap orang yang mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan serta

memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan untuk jenis

tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan. Di dalam

menjalankan tugasnya tenaga kesehatan dipengaruhi oleh kode etik, stándar pelayanan

medis, sistem rekam medik, sarana dan teknologi pengobatan dan peralatan.

Adapun kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemberi maupun penerima

pelayanan kesehatan yaitu :

a. Pasal 53

a) Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanaka

tugas sesuai dengn profesi.

b) Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi

stándar profesi dan menghormati hak pasien

c) Tenaga kesehatan untuk kepentingan pembuktian dapat melakukan tindakan

terhadap seseorang dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang

bersangkutan.

d) Ketentuan mengenai stándar profesi dan hak-hak pasien sebagaimana dmaksud

alam ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

b. Pasal 54

a) Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam

melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.

b) Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh majelis disiplin

teaga kesehatan.

c. Pasal 55

a) Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan-kesalahan atau kelalaian yang

dilakukan oleh tenaga kesehatan.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 59

b) Ganti rugi sebagaimana ayat (a) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perUUan

yang berlaku.

Tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan dijelaskan dalam :

a. Pasal 6 : bertugas mengatur, membina, dan mengawasi menyelenggarakan upaya

kesehatan

b. Pasal 7 : bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh

masyarakat.

c. Pasal 8 : bertugas mengerakkan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan dan

pembiayaan kesehatan dengan memperlihatkan fungsi sosial sehingga pelayanan

kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu tetap terjamin.

d. Pasal 9 : bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

b. PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan

Bidan harus menyadari bahwa dalam menjalankan tugasnya, mereka tidak saja

bertanggung jawab secara kesehatan kepada pasien namun juga bertanggung jawab dibidang

hukum. Hubungan bidan dan klien dari aspek hukum adalah hubungan antar subyek hukum.

Pemahaman dan pendalaman peraturan yang berhubungan dengan profesionalisme akan

memberi keyakinan kepada bidan dan menjaga mereka untuk selalu berada di jalur yang aman,

sehingga tidak melanggar etika dan ketentuan hukum. Tenaga kesehatan dirumuskan dalam :

a. Pasal 1 butir 3 yaitu peraturan yang menyatakan tenaga kesehatan adalah setiap orang yang

mengabdikan diri dalam bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan

kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.

b. Pasal 32 ayat (4) dinyatakan bahwa pelaksanaan pengobatan dan perawatan hanya dapat

dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang untuk itu.

c. Pasal 50 tentang kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan sesuai

dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.

Pengertian diatas menunjukkan otonomi yang sangat besar pada tenaga kesehatan yaitu

hanya tenaga kesehatan sesuai kriteria diatas sejalan yang dapat melakukan tindakan dalam

pelayanan kesehatan. Artinya bahwa bila ada pihak lain yang bukan profesinya melakukan

tindakan tersebut dapat terkena sanksi pidana sesuai pasal 84 ayat 4 dengan pidana penjara

paling lama 5 tahun dan atau denda Rp. 100.000.000. Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan

maka tenaga kesehatan berkewajiban untuk mematuhi standar profesi adalah pedoman yang

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 60

dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik. Standar profesi

kesehatan menurut Leenen dalam bukunya ”Gezondheidszorgen Eecht” mengatakan bahwa

formula dari norma standar profesi tenaga kesehatan adalah bertindak secara profesional wajar

terhadap sasaran pengobatan tertentu (ameln, 1989).

Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya berkewajiban

untuk :

1. Menghormati pasien.

2. Menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien

3. memberikan persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan

4. membuat dan memelihara rekam medis.

Bila dalam pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien mengakibatkan

terganggunya kesehatan, cacat atau kematian pasien, maka pasien atau keluarganya berhak atas

tuntutan ganti rugi atas kejadian tersebut. Sebaiknya perlindungan hukum diberikan kepada

tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan.

c. PP tentang ketenagakerjaan

Bidan merupakan profesi dan sebagai bagian dari tenaga kerja. Sebagai unsur tenaga kerja

bidan berhak memperoleh perlindungan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia,

tanpa unsur diskriminasi. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan

guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri maupun

masyarakat. Adapun pasal tentang ketenagakerjaan yaitu :

a. Pasal 81 ayat 1 : pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan

memberitahkan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua haid.

b. Pasal 81 ayat 2 : pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam

perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama.

c. Pasal 82 ayat 1 : pekerja atau buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5

bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

d. Pasal 82 ayat 2 : pekerja atau buruh perempuan yang mengalami keguguran berhak

memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau

bidan.

e. Pasal 83 : pekerja atau buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi

kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu

kerja

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 61

f. Pasa 84 : setiap pekerja atau buruh yang menggunakan hak waktu istirahatnya, mendapat

upah atau gaji penuh.

d. PP/UU tentang :

i. Aborsi

Aborsi adalah adanya perdarahan dari dalam rahim perempuan hamil di mana karena

sesuatu sebab, maka kehamilan tersebut gugur & keluar dari dalam rahim bersama dengan

darah, atau berakhirnya suatu kehamilan sebelum anak berusia 22 minggu atau belum dapat

hidup di dunia luar. Sampai sat ini, di negara masih banyak tanggapan yang berbeda-beda

tentang aborsi. Para ahli agama, ahli kesehatan, ahli hukum & ahli sosial-ekonomi memberikan

penyataan yang masing-masing ada yang bersifat menentang, abstain, bahkan mendukung.

Para ahli agama memandang bahwa apapun alasannya aborsi merupakan perbuatan yang

bertentangan dengan agama karena bersifat menghilangkan nyawa janin yang berarti

melakukan pembunuhan. Ahli kesehatan secara mutlak belum memberikan tanggapan yang

pasti, secara samar-samar terlihat adanya kesepakatan bahwa aborsi dapat dilakukan dengan

mempertimbangkan penyebab, masa depan anak serta alasan psikologis keluarga terutama

ibu, asal dilakukan dengan cara-cara yang memenuhi kondisi & syarat-syarat tertentu. Namun

pada umumnya para ahli tersebut menentang dilakukan aborsi buatan, meskipun jika

berhadapan dengan masalah kesehatan (keselamatan nyawa ibu) mereka dapat memahami

dan dapat dilakukannya aborsi buatan.

Adapun para penyebab dari kejadian aborsi antara lain :

a) Faktor ekonomi, di mana dari pihak suami istri yang sudah tidak mau menambah anak

lagi karena kesulitan biaya hidup, namun tidak memasang kontrasepsi, atau dapat juga

karena kontrasepsi yang gagal.

b) Faktor penyakit herediter, dimana ternyata pada ibu hamil yang sudah melakukan

pemeriksaan kehamilan mendapatkan kenyataan bahwa bayi yang dikandungnya cacat

secara fisik.

c) Faktor psikologis, dimana pada para perempuan korban pemerkosaan yang hamil harus

menanggung akibatnya. Dapat juga menimpa para perempuan korban hasil hubungan

saudara sedarah (Incest), atau anak-anak perempauan oleh ayah kandung, ayah tiri

ataupun anggota keluarga dalam lingkup rumah tangganya.

d) Faktor usia, dimana para pasangan muda-mudi yang masih muda,belum dewasa &

matang secara psikologis karena pihak perempuannya terlanjur hamil, harus

membangun suatu keluarga yang prematur.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 62

e) Faktor penyakit ibu, di mana dalam perjalanan kehamilan ternyata berkembang menjadi

pencetus, seperti penyakit pre-eklamsia atau eklamsia yang mengancam nyawa ibu.

f) Faktor lainnya, seperti para pekerja seks komersial,”perempuan simpanan” pasangan

yang belum menikah dengan kehidupan seks bebas atau pasangan yang salah

satu/keduanya sudah bersuami/beristri (perselingkuhan) yang terlanjur hamil.

Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan soal aborsi & penyebabnya dapat dilihat pada

KUHP Bab XIX pasal :

a) Pasal 229: barang siapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau

menyuruhnya supaya diobati dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa

karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana lama 4 tahun

atau denda palin banyak 300.000.

b) Pasal 346 : seorang perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan

kandungan atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pedana penjara paling

lama 4 tahun

c) Pasal 347 :

Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang

perempuan tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12

tahun.

Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan

pidana penjara paling lama 15 tahun.

d) Pasal 348 :

Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang

perempuan dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5

tahun 6 bulan.

Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan

pidana penjara 7 tahun.

e) Pasal 349 : jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan

berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatn dalam pasal

347 & 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan

sepertiga & dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam masa kejahatan

dilakukan.

Dari rumusan pasal-pasal tersebut dapat ditarik kesimpilan bahwa :

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 63

(a) Seorang perempuan hamil yang dengan sengaja melakukan aborsi atau ia

menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun penjara

(b) Seseorang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap ibu hamil dengan

tanpa persetujuan ibu hamil tersebut, diancam hukuman penjara 12 tahun & jika

ibu hamil tersebut mati, diancam penjara 15 tahun penjara

(c) Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara &

bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara

(d) Jika yang melakukan & atau yang membantu melakukan aborsi tersebut seorang

dokter, bidan atau juru obat ancaman hukuman ditambah sepertiganya & hak

untuk hidup serta mempertahankan hidupnya.

b. Bayi tabung

Bayi tabung adalah upaya jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma dan sel telur

diluar tubuh (in vitro fertilitation). Setelah terjadi konsepsi hasil tersebut dimaksudkan

kembali kedalam rahim ibu embrio transfer sehingga dapat tumbuh menjadi janin.

Adapun dasar hukum bayi tabung menurut UU kesehatan No. 23 tahun 1992 yaitu :

Pasal 16 ayat 1 : kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir

untuk membantu suami istri mendapat keturunan. Upaya kehamilan diluar cara alami

sebagaimana dimaksud dala ayat 1 hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah

dgn ketentuan :

a) Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan, ditanamkan

dalam rahim istri dari mana ovum berasal

b) Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu

c) Pada sarana kesehatan tertentu

Dalam pasal 82 ayat 2 menerangkan bahwa :

“Barang siapa melakukan upaya kehamilan di luar cara alami yang tidak sesuai dengan

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara

paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus

juta rupiah)”.

c. Adopsi

Adopsi adalah pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri, dalam bahasa Arab

disebut At - tabanni. Pada tataran praktis ada dua macam pengangkatan anak (Adopsi).

Pertama, mengambil anak orang lain untuk diasuh dan di didik dengan penuh perhatian dan

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 64

kasih sayang tanpa diberi hak-hak sebagai anak kandung, ia hanya diperlakukan oleh orang

tua angkatnya sebagai anak sendiri. Para ulama sependapat mengadopsi anak dengan cara

seperti ini tidak dilarang oleh agama, bahkan kalau dilakukan dengan niat yang ikhlas akan

menjadi amal shaleh. Kedua, mengambil anak orang lain sebagai anak sendiri serta diberi hak-

hak sebagai anak kandung, sehingga ia memamakai nama keturunan (nasab) orang tua

angkatnya, saling mewarisi harta peninggalan, serta hak-hak lainnya persis seperti anak

kandungnya.

a) Pihak yang dapat mengajukan adopsi

(a) Pasangan Suami Istri

Ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diataur SEMA No.

6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang

pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak. Selain itu keputusan

Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang petunjuk pelaksanaan perizinan

pengangkatan anak, syarat pasangan suami istri dapat mengangkat anak antara lain :

Calon orang tua angkat.

Berstatus kawin dan berumur 25 tahun, maksimal 45 tahun

Pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak sekurang-

kurangnya sudah kawin 5 (lima) tahun dengan mengutamakan keadaanya

sebagai berikut :

o Tidak mungkin mempunyai anak (dengan surat keterangan dokter

kebidanan /dokter ahli), atau

o Belum mempunyai anak

o Mempunyai anak kandung seorang

o Mempunyai anak angkat seorang dan tidak mempunyai anak kandung.

Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial

Berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan dari Kepolisian RI ;

Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;

Telah memlihara dan merawat anak yang bersangkutan sekurang-

kurangnya ;

o 6 (enam) bulan untuk di bawah umur 3 (tiga) tahun

o 1(satu) tahun untuk anak umur 3 (tiga) tahun sampai 5(lima) tahun.

Mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak semata-mata

untuk kepentingan kesejahteraan anak.

Calon anak angkat

Berumur kurang dari 5 (lima) tahun

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 65

Berada dalam asuhan organisasi sosial

Persetujuan dari orang tua/wali (apabila diketahui ada). Keputusan Menteri

ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi

sosial.

(b) Orang Tua Tunggal

Staatblaad 1917 No.129

Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa

yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh janda yang terikat

perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda).

Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan

wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut

tidak dapat melakukannya

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang

pengangkatan anak antar warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain

menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antar orang tua kandung

dan orang tua angkat (Private adoption), juga tentang pengangkatan anak yang

dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam

perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). Jadi jika janda

belum menikah atau anda memutuskan untuk tidak menikah dan janda ingin

mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan untuk melakukannya.

b) Tata cara mengadopsi anak

Surat edaran Mahkamah Agung RI No. 6/83 yang mengatur tentang cara

mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu

mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada pengadilan Negara di

tempat anak yang akan diangkat itu berada. Bentuk permohonan itu bisa secara lisan

atau tertulis dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh

permohonan sendiri atau kuasanya, dengan materai secukupnya dan dialamatkan

kepada ketua pengadilan Negara yang daerah hukumannya meliputi tempat

tinggal/domisili anak yang akan diangkat.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 66

c) Isi Permohonan

Adapun isi permohonan yang dapat diajukan adalah :

(a) Motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa depan anak

tersebut.

(b) Penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan datang.

Untuk itu dalam setiap proses pemeriksaan, anda juga harus membawa dua orang

saksi yang megetahui seluk beluk pegangkatan anak tersebut. Dua orang saksi itu harus

pula orang yang mengatahui betul tentang kondisi anda (baik moril maupun materil)

dan memastikan bahwa anda betul-betul memelihara anak tersebut dengan baik.

d) Yang dilarang dalam permohonan.

Ada beberapa hal yang tidak diperkenankan dicantumkan dalam permohonan

pengangkatan anak, yaitu :

(a) Menambah permohonan lain selain pengesahan atau penangkatan anak.

(b) Pernyataan bahwa anak tersebut juga akan menjadi ahli waris dari permohonan

e) Pencatatan di kantor Sipil

Setelah permohonan disetujui pengadilan, maka akan menerima salinan Keputusan

Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang di peroleh ini harus dibawa ke

kantor catatan Sipil untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam

akte tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan

itu disebutkan pula nama sebagai orang tua angkatnya.

f) Akibat hukum pengangkatan anak

Pengangkatan anak berdampak pula pada hal perwalian dan waris

(a) Perwalian

Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua

angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan

kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak

angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi

hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya

(b) Waris

Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional,

memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama,

artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan

pewarisan bagi anak angkat.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 67

Hukum adat :

Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung

kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental, misalnya daerah

jawa- pegangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak

itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak

waris dari orang tua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua

kandungnya. Berbeda engan yang di Bali, pengangkatan anak merupakan

kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam

keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang

mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya (M.

Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS,

1991)

Hukum Islam :

Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam

hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan

orang tua angkat. Ia tetap menjadi waris dari orang tua kandungnya dan anak

tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya

Peraturan Per-Undang-undangan

Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah

anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan

sebagai anak dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris

orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala

hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu

antara orang tua kandng dan anak tersebut.

5) Kepmenkes RI No. 900/Menkes/SK/VII/2000

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam keputusan menteri ini yang dimaksud dengan :

1 Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian

sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

2 Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan,

setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal

yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktek profesinya.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 68

3 Surat izin bidan selanjutnya disebut SIB adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk

menjalankan pelayanan asuhan kebidanan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

4 Praktik Bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan

kepada pasien (individu, keluarga dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan

kemampuannya.

5 Surat Izin Praktik Bidan selanjutnya disebut SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada

bidan untuk menjalankan praktik bidan.

6 Standar Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam

melaksanakan profesi secara baik.

7 Organisasi Profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

BAB II

PELAPORAN DAN REGISTRASI

Pasal 2

(1) Pimpinan penyelenggaraan pendidikan bidan wajib menyampaikan laporan secara tertulis

kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-

lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus.

(2) Bentuk dan isi laporan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam formulir

I terlampir.

Pasal 3

(1) Bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi

kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna

memperoleh SIB slambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima ijazah bidan.

(2) Kelengkapan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi :

a. Fotokopi ijazah bidan ;

b. Fotokopi Transkip Nilai Akademik ;

c. Surat keterangan sehat dari dokter

d. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar ;

(3) Bentuk permohonan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam formulir II

terlampir.

Pasal 4

(1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan melakukan registrasi

berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 untuk menerbitkan SIB.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 69

(2) SIB sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan

Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan

sejak permohonan diterima dan beraku secara nasional.

(3) Bentuk dan isi SIB sebagaimana tercantum dalam Formulir III terlampir.

Pasal 5

(1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi harus membuat pembukuan registrasi mengenai SIB yang

telah diterbitkan

(2) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri

Kesehatan melalui Sekretariat Jenderal c.q Kepala Biro Kepegawaian Departemen

Kesehatan dengan tembusan kepada organisasi profesi mengenai SIB yang telah diterbitkan

untuk kemudian secara brkala akan diterbitkan dalam buku registrasi nasional.

Pasal 6

(1) Bidan lulusan luar negeri wajib adaptasi untuk melengkapi persyaratan mendapat SIB.

(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan yang

terakreditasi yang ditunjuk pemerintah.

(3) Bidan yang telah menyelesaikan adaptasi diberikan surat keterangan selesai adaptasi oleh

pimpinan sarana pendidikan.

(4) Untuk melakukan adaptasi bidan mengajukan permohonan kepada kepala Dinas Kesehatan

Propinsi.

(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan melampirkan :

a. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir ole Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

b. Fotokopi Transkip Nilai Akademik yang bersangkutan.

(6) Kepala Dinas Kesehatan Proinsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi.

(7) Bidan yang telah melaksanakan adaptasi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

pasal 3 dan pasal 4

(8) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam

Formulir IV terlampir.

Pasal 7

(1) SIB berlaku selama 5 Tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk

menerbitkan SIPB.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 70

(2) Pembaharuan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas

Kesehatan Propinsi dimana bidan praktik dengan melampirkan antara lain :

a. SIB yang telah habis masa berlakunya;

b. Surat keterangan sehat dari dokter ;

c. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.

BAB III

MASA BAKTI

PASAL 8

Masa bakti bidan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

belaku.

BAB IV

PERIZINAN

PASAL 9

(1) Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB.

(2) Bidan dapat menjalankan praktik pada sarana kesehatan dan/atau perorangan.

Pasal 10

a. SIPB sebagaiman yang di maksud dalam pasal 9 ayat (1) diperoleh dengan mengajukan

permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

b. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan

persyaratan, antara lain meliputi :

a. Fotokopi SIB yang masih berlaku

b. Fotokopi ijazah bidan

c. Surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai Pegawai

Negeri atau pegawai pada sarana kesehatan

d. Suat keterangan sehat dari dokter,

e. Pas foto 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

c. Rekomendasi yang diberikan organisasi profesi sebagaiman dimaksud pada ayat (2) huruf

setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan,

kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktik bidan.

d. Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum dalam

Formulir V terlampir.

Pasal 11

(1) SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 71

(2) Pembaharuan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas

Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan :

a. Fotokopi SIB yang masih berlaku;

b. Fotokopi SIPB yang lama;

c. Surat keterangan sehat dari dokter;

d. Pas foto 4x6 cm sebanyak 2(dua) lembar;

e. Rekomendasi dari organisasi profesi;

Pasal 12

Bidan pegawai tidak dalam rangka pelaksanaan masa bakti tidak memerlukan SIPB.

Pasal 13

Setiap bidan yang menjalankan praktik berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan

dan/atau keterampilannya melalui pendidikan dan/atau pelatihan.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 72

BAB V

PRAKTIK BIDAN

Pasal 14

Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi :

a. Pelayanan Kebidanan.

b. Pelayanan Keluarga Berencana

c. Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

Pasal 15

(1) Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditujukan kepada ibu

dan anak

(2) Pelayanan kepada ibu diberikan pada masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa

persalinan, masa nifas, menyusui dan masa antara (perode interval).

(3) Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi, masa

anak balita dan masa para sekolah.

Pasal 19

Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal

14 huruf b, berwenang untuk :

a. memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim,

alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom;

b. memberikan penyuluhan/konseling pemakaian kontrasepsi;

c. melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim;

d. melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit;

e. memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, keluarga berencana dan kesehatan

masyarakat.

Pasal 20

Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal

14 huruf c, berwenang untuk :

a. Pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak

b. Memantau tumbuh kembang anak

c. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas

d. Melaksanakan deteksi dini, melaksanakan pertolongan pertama, merujuk da memberikan

penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan

Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 73

Pasal 21

(1) Dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain

kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14.

(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 74

BAB VI

PENCATATAN DAN PELAPORAN

Pasal 27

(a) Dalam melakukan praktiknya bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai

dengan pelayanan yang diberikan.

(b) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan ke Puskesmas dan tembusan

kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat

(c) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran

IV Keputusan ini.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 75

BAB VIII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 33

(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau organisasi profesi terkait melakukan

pembinaan dan pengawasan terhadap bidan yang melakukan praktik di wilayahnya.

(2) Kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan

melalui pemantauan yang hasilnya dibahas secara perioik sekurang-kurangnya 1(satu) kali

dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 36

(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat memberikan peringatan lisan atau tertulis

kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap keputusan ini.

(2) Peringatan lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak

3 (tiga) kali dan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan Kepala Dinas Kesehatan

Kabupaten/Kota dapat mencabut SIPB Bidan yang bersangkutan.

Pasal 37

Sebelum keputusan pencabutan SIPB ditetapkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terlebih

dahulu mendengar pertimbangan dari Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) atau Majelis

Pembinaan dan Pengawasan etika Pelayanan Medis (MP2EPM) sesuai peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

Pasal 41

(1) Dalam rangka pengawasan dan pembinaan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat

membentuk Tim/Panitia yang bertugas melakukan pemantauan pelaksanaan praktik bidan di

wilayahnya

(2) Tim/Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah Ikatan Bidan

Indonesia dan profesi kesehatan terkait lainnya.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 76

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 45

(1) Bidan yang telah mempunyai surat penugasan dan SIPB berdasarkan Peraturan Menteri

Kesehatan No. 572/Menkes/per/VI/1996 tentang registrasi dan Praktik Bidan dianggap telah

memiliki SIB dan SIPB berdasarkan ketentuan ini

(2) SIB dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan apabila

telah habis masa berlakunya dapat diperbaharui sesuai ketentuan Keputusan ini.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 77

BAB VIII

PERAN DAN FUNGSI MAJELIS PERTIMBANGAN ETIK PROFESI

Pertimbangan yang telah mendorong para peserta Kongres Nasional IBI di Denpasar untuk

membentuk kedua majelis ini antara lain bidan dalam melaksanakan tugas profesinya kadang kalah diprotes

oleh keluarganya atas masyarakat bahwa si I bidan telah membuat kesalahan atau kelalaian yang dapat

menmdatangkan kerugian bagi pasien yang ditolongnya. Sedangkan kemugkinan dapat terjadi kesalahan atau

kelalaian dari keluarganya pasien itu sendiri seperti (pertolongan keluarga sebelum pergi ke bidan ). Tugas

dan wewenang MPA dan MPEB adalah memberikan bimbingan dan pembinaan serta pengawasan etik

profesi meneliti dan menentukan ada atau terhadap kesalahan atau kelalaian bidan dalam memberikan

pelayanannya etika profesi adalah norma-norma yang berlaku bagi bidan dalam memberikan pelayanan

profesinya seperti yang tercantum dalam kode etik bidan.

Tujuan

1. Mahasiswa mampu menjelaskan peran dan fungsi pertimbangan kode etik

2. Mahasiswa mampu menjelaskan peran dan fungsi majelis pertimbangan etik profesi

Sejarah menunjukkan bahwa kebidanan merupakan salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya

peradaban umat manusia. Bidan lahir sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu-ibu

yang melahirkan. Profesi ini telah mendudukkan peran dan posisi seorang bidan menjadi terhormat di

masyarakat karena tugas yang diembannya sangat mulia dapam upaya memberikan semangat dan

membesarkan hati ibu-ibu. Dalam menjalankan tugas dan praktiknya, bidan bekerja berdasarkan pada

pandangan filosofis yang dianut, keilmuan, metode kerja, standar praktek pelayanan dan kode etik profesi

yang dimilikinya.

Bidan sebagai profesi memiliki ciri-ciri tertentu, yang dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Disiapkan melalui pendidikan yang formal agar lulusannya dapat melaksanakannya/mengerjakan

pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional.

2. Dalam menjalankan tugasnya, bidan memiliki alat yang dinamakan standar pelayanan kebidanan, kode

etik dan etika kebidanan.

3. Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya.

4. Memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya (permenkes No. 572 Tahun 1996)

5. Memberikan pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

6. Memiliki wadah organisasi profesi.

7. Memiliki karakteristik yang khusus yang dikenal serta dibutuhkan masyarakat.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 78

8. Menjadikan bidan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama kehidupan.

Pembentukan Majelis Pertimbangan Etik Bidan (MPEB) dan Majelis Pembelaan Anggota

(MPA)

Salah satu keputusan Kongres Nasional IBI XII di bali tanggal 24 september 1998 adalah kesepakatan

perlunya dibentuk dua badan di kepengurusan organisasi IBI dalam upaya lebih melindungi bidan dalam

menjalankan praktik, baik sebagai pemberi layanan maupun sebagai anggota organisasi profesi. Kedua

badan tersebut adalah Majelis Pertimbangan Etik Bidan (MPEB IBI) dan Majelis Pembelaan Anggota (MPA

IBI). Pertimbangan yang mendorong untuk membentuk kedua majelis tersebut salah satunya adalah

munculnya tuntutan dari keluarga atau masyarakat terhadap praktik bidan yang menuduh bidan telah

membuat kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi pasien yang ditolongnya, meskipun

ada kemungkinan kesalahan atau kelalaian tersebut berasal dari keluarga pasien, seperti pertolongan

keluarga sebelum pergi ke bidan. Selain itu, perubahan norma sosial budaya dalam masyarakat, kemajuan

ilmu pengetahuan, dan pengaruh lingkungan merupakan faktor yang dapat memacu timbulnya pelanggaran

etik. Agar dapat terhindar dari pelanggaran etik profesi, setiap bidan diharuskan benar-benar menghayati

dan mengamalkan peraturan dan etik profesi. Majelis pembelaan Anggota tingkat pusat melaporkan

pertanggungjawabannya kepada PP IBI dan pada kongres nasional IBI. MPA tingkat propinsi melaporkan

pertanggungjawabannya kepada IBI tingkat Propinsi (Pengurus Daerah). Sedangkan Majelis pertimbangan

Etik Bidan / Profesi bertujuan untuk mengupayakan peningkatan mutu pelayanan yang diberikan oleh bidan

dalam masyarakat sesuai dengan mengamalkan ketentuan-ketentuan kode Etik Bidan Indonesia. Kode Etik

ini merupakan norma yang berlaku bagi anggota IBI dalam menjalankan praktek bidan. Untuk dipatuhinya

ketentuan-ketentuan dalam Kode Etik Bidan, peraturan dalam Kode Etik Bidan perlu dibentuk MPEB yang

akan bertugas melaksanakan praktik profesi. Kode Etik Bidan Indonesia adalah norma yang berlaku bagi

anggota IBI dalam menjalankan praktek profesinya yang telah disepakati dalam Kongres Nasional IBI.

Tujuan Majelis Pertimbangan Etik Bidan / Profesi

1. Meningkatkan citra IBI dalam meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan bidan.

2. Terbentuknya lembaga yang akan menilai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Kode Etik

Bidan Indonesia

3. Meningkatkan kepercayaan diri anggota IBI

4. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bidan dalam memberikan pelayanan.

Pertimbangan yang telah mendorong para peserta Kongres Nasional IBI di Denpasar untuk majelis

ini antara lain bidan dalam melaksanakan tugas profesinya kadang kala diprotes oleh keluarganya atas

masyarakat bahwa si bidan telah membuat kesalahan atau kelalaian yang mendatangkan kerugian bagi

pasien yang ditolongnya. Sedangkan kemungkinan dapat terjadi kesalahan atau kelalaian dari keluarganya

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 79

pasien itu sendiri seperti (pertolongan keluarga sebelum pergi ke bidan). Hal ini juga disebabkan perubahan

norma sosial budaya dalam masyarakat juga perkembangan ilmu dan pengaruh lingkungan akan merupakan

faktor yang memacu timbulnya pelanggaran etik untuk mencegah timbulnya pelanggaran etik profesi, agar

setiap bidan diharuskan benar-benar menghayati dan mengamalkan peraturan-peraturan dan etik profesi.

Bidan harus mengetahui dan menghormati norma-norma yang hidup dalam masyarakat seperti :

1. Norma Agama

2. Norma Hukum

3. Norma Etik yaitu norma, sopan santun, adat istiadat dan lain-lain.

Jangan melanggar ketentuan hukum (malpraktek) dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan

kode etik bidan. Bidan sesuai dengan profesinya serta fungsinya untuk memberikan pelayanan KIA/KB

hubungan pribadi setiap bidan dengan pasiennya dan keluarganya sangat erat, yang perlu dipelihara dan

dibina sebaik mungkin, sehingga hubungan bidan dan masyarakat yang memerlukan jasa bidan dapat

berjalan dengan baik secara terus menerus.

Tugas dan wewenang MPA dan MPEB adalah memberikan bimbingan dan pembinaan serta pengawasan

etik profesi meneliti dan menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian bidan dalam memberikan

pelayanannya etika profesinya ialah norma-norma yang berlaku bagi bidan dalam memberikan pelayanan

profesinya seperti yang tercantum dalam kode etik bidan.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 80

BAB IX

STANDAR PRAKTIK DENGAN ASPEK HUKUM DALAM PRAKTIK KEBIDANAN

Masalah kematian dan kesakitan ibu di Indonesia masih merupakan masalah besar. Menurut Survey

Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) tahun 1986, Angka Kematian Ibu (AKI) adalah 450 per 100.000 kelahiran

hidup. Angka tersebut mengalami penurunan yang lambat, menjadi 307 per 100.000 kelahiran hidup (SKRT

1997).

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan yang diberikan

kepada setiap ibu yang memerlukan dengan memenuhi standar tertentu dibuat sebagai acuan pelayanan di

tingkat masyarakat dan diberlakukan bagi semua pelaksana kebidanan.

Tujuan

1. Mahasiswa mampu menjelaskan standar praktik kebidanan

2. Mahasiswa dapat menjelaskan standar praktik kebidanan (SPK) dengan

hukum/perundang-undangan

Standar Praktik Kebidanan. Hubungan Standar Praktik Kebidanan (SPK) dengan

Hukum/Perundang-Undangan.

Kompetensi bidan dikelompokkan dalam dua kategori yaitu kompetensi inti/dasar dan kompetensi

tambahan/lanjutan. Kompetensi inti merupakan kompetensi minimal yang mutlak dimiliki oleh bidan.

Kompetensi lanjutan merupakan pengembangan dari pengetahuan dan keterampilan dasar untuk

mendukung tugas bidan dalam memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan ilmu

pengetahuan dan teknologi.

Penentuan standar profesi selalu berkaitan erat dengan situasi dan kondisi dari tempat standar profesi

itu berlaku. Sebagai tenaga kesehatan yang professional maka bidan dalam melakukan tugasnya wajib

memenuhi standar profesi sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam UU No. 23/92 tentang Kesehatan,

bahwa tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan

menghormati hak pasien.

Sesuai pasal 53 UU No. 23/92 menetapkan sebagai berikut : standar profesi adalah pedoman yang

harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik. Tenaga kesehatan yang

berhadapan dengan pasien seperti dokter, bidan, dan perawat dalam melaksanakan tugasnya harus

menghormati hak pasien.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 81

Menurut Prof. Wila Chandrawila S, bahwa dalam melaksanakan profesinya, seorang tenaga

kesehatan perlu berpegang kepada tiga ukuran umum, yaitu :

1. Kewenangan

2. Kemampuan rata-rata

3. Ketelitian yang umum

Kewenangan bidan diatur dalam KepMenKes N0. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dalam

Praktik Bidan, di sini bidan berwenang untuk melakukan atau memutuskan sesuatu hal yang berhubungan

dengan pekerjaannnya. Jadi, merupakan dasar yang digunakan oleh bidan dalam melakukan tugasnya secara

otonomi dan mandiri. Dalam menjalankan kewenangan yang diberikan, bidan harus :

1. Melaksanakan tugas kewenangan sesuai standar profesi

2. Memiliki keterampilan dan kemampuan untuk tindakan yang dilakukan

3. Mematuhi dan melaksanakan protap yang berlaku di wilayahnya

4. Bertanggungjawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan

keselamatan ibu dan atau janin.

Menurut Pasal 1 ayat 3 UU No. 23/92 tenang Kesehatan, menetapkan apa yang dimaksud dengan

tenaga kesehatan yaitu : setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan yang untuk jenis

tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Sedangkan kewenangan adalah kewenangan dari tenaga kesehatan untuk melaksanakan pekerjaan,

yang dikenal dengan kewenangan profesional. Di Indonesia yang berhak memberi kewenagan seorang

tenaga kesehatan bekerja sesuai dengan profesinya adalah Departemen Kehutanan dalam bentuk Surat Ijin

Praktik.

Kewenagan seorang tenaga kesehatan adalah kewenagan hukum yang dipunyai oleh seorang tenaga

kesehatan untuk melaksanakan pekerjaannya. Kewenangan ini memberikan hak kepada tenaga kesehatan

untuk bekerja sesuai dengan bidangnya. Kewenangan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain

yang disahkan oleh yang berhak mensahkan.

Bilamana seorang tenaga kesehatan melaksanakan pekerjaan tanpa kewenangan, maka tenaga

kesehatan tersebut melanggar salah satu standar profesi tenaga kesehatan.

Pemberian kewenagan oleh yang berhak mensahkan yaitu Departemen Kesehatan, menyebabkan

seorang professional mempunyai apa yang dikenal sebagai kewenangan profesional dalam melakukan

pekerjaannya. Kewenangan profesional ini sangat diperlukan, sebab pekerjaan bidan adalah pekerjaan yang

selalu berhubungan dengan tubuh klien, melakukan tindakan medic tanpa kewenangan professional adalah

perbuatan yang melanggar hukum.

Tanpa kewenangan profesional, maka tenaga kesehatan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagai

tenaga kesehatan seperti yang dimaksud oleh UU No. 23/92 tentang kesehatan. Sesuai KepMenKes No.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 82

900/2002 disebutkan bahwa bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam

KepMenKes ini dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai pencabutan izin

praktik.

Menurut Prof. Wila Chandrawila S, kemampuan rata-rata adalah kemampuan minimal yang harus

dipunyai oleh seorang tenaga kesehatan dalam melakukan pekerjaannnya dan ukuran dari kemampuan rata-

rata seorang tenaga kesehatan adalah kemampuan yang diukur dengan kemampuan dari tenaga kesehatan

lainnya yang mempunyai keahlian di bidang yang sama, pengalaman yang sama, dan di tempat yang sama.

Sedangkan mengenai ukuran ketelitian adalah ketelitian yang umum dari setiap tenaga kesehatan

dalam melaksanakan pekerjaannnya sebagai profesional. Ketelitiannya tidak diukur secara ekstrim, tetapi

yang umum dilakukan oleh para tenaga kesehatan dengan bidang keahlian di bidang yang sama, pengalaman

yang sama dan di tempat yang sama.

Standar praktik kebidanan dibuat dan disusun oleh organisasi profesi bidan (PP IBI) berdasarkan

kompetensi inti bidan, dimana kompetensi ini lahir sebagai bukti bahwa bidan telah menguasai pengetahuan,

keterampilan dan sikap minimal yang harus dimiliki bidan sebagai hasil belajar dalam pendidikan.

Menurut sudut pandang pendidikan, kompetensi adalah perpaduan dari pengetahuan, keterampilan

dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Sehingga kompetensi bidan meliputi

pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktik

kebidanan secara aman dan bertanggung jawab.

Karena latar belakang pendidikan kebidanan sangat bervariasi maka organisasi profesi IBI membuat

standar praktik bidan berdasarkan kompetensi inti sehingga dengan adanya standar praktik kebidanan, bidan

mempunyai suatu ukuran yang sama untuk semua bidan dalam melaksanakan tugasnya walaupun latar

belakang pendidikannya yang berbeda-beda.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 83

BAB X

APLIKASI ETIKA DALAM PRAKTEK KEBIDANAN

Etika dalam pelayanan kebidanan merupakkan issu utama di berbagai tempat, dimana sering terjadi

karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah

proses dari berbagai dimensi. Hal tersebut membutuhkan bidan yang mampu menyatu dengan ibu dan

keluarganya.

Bidan sebagai pemberi pelayanan harus menjamin pelayanan yang professional dan akuntabilitas

serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan. Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan

praktik berdasarkan evidence based. Sehingga disisni berbagai dimensi etik dan bagaimana pendekatan

tentang etika merupakan hal yang penting untuk digali dan dipahami.

Tujuan

Mahasiswa mampu mengaplikasi etika dalam praktek kebidanan

Aplikasi Etika dalam Praktik Kebidanan

Etika adalah penerapan dari proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika berpusat pada

prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalam berfikir dan tindakannya didasari nilai-nilai. Etika dibagi

menjadi tiga bagian, meliputi :

1. Metaetika (etika)

2. Etika atau teori moral

3. Etika Praktik.

Metaetika berasal dari bahasa Yunani meta, artinya melebihi, yang dipelajari disini adalah ucapan-

ucapan kita di bidang moralitas atau bahasa yang digunakan di bidang moral. Metaetika mengenai status

moral ucapan dan bahasa yang digunakan dalam batasan pengertian baik, buruk atau bahagia. Etika atau

teori moral untuk memformulasikan prosedur atau mekanisme untuk memecahkan masalah etika. Etika

praktik merupakan penerapan etika dalam praktik sehari-hari, dimana dalam situasi praktik ketika

kecelakaan terjadi keputusan harus segera dibuat. Bagaimana menjaga prinsip moral, teori nilai dan

penentuan suatu tindakan.

Etika pada hakekatnya berkaitan dengan falsafah dan moral, yaitu mengenai apa yang dianggap baik

atau buruk di masyarakat dalam kurun waktu tertentu, karena etika bisa berubah dengan lewatnya waktu.

Etika khusus adalah etika yang dikhususkan bagi profesi tertentu, misalnya etika kedokteran, etika rumah

sakit, etika kebidanan, etika keperawatan, dll.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 84

Guna etika adalah memberi arah bagi perilaku manusia tentang apa yang baik atau buruk, apa yang

benar atau salah, hak dan kewajiban moral (akhlak), apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan.

Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang

bersangkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya dimasyarakat. Norma-norma

tersebut berisi petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya, dan

larangan-larangan, termasuk ketentuan-ketentuan apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau

dilaksanakan oleh anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya, melainkan

berkaitan juga dengan tingkah lakunya secara umum dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat.

Secara umum tujuan merumuskan kode etik adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi,

meliputi :

1. Mejunjung tinggi martabat dan citra profesi;

2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota;

3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi;

4. Meningkatkan mutu profesi.

Dimensi kode etik meliputi :

1. Anggota profesi dan klien

2. Anggota profesi dan sistem

3. Anggota profesi dan profesi lain

4. Semua anggota profesi

Prinsip kode etik terdiri dari :

1. Menghargai otonomi;

2. Melakukan tindakan yang benar;

3. Mencegah tindakan yang dapat merugikan;

4. Memperlakukan manusia secara adil;

5. Menjelaskan dengan benar;

6. Menepati janji yang telah disepakati;

7. Menjaga kerahasiaan.

Etika Profesi & Hukum Kesehatan 85

DAFTAR PUSTAKA

2005. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta: Fitramaya. Bertens, K. 2002. Etika. Jakarta: PT Gramedia Pustaka

Utama.

IBI,2004. 50 Tahun IBI Bidan Menyongsong Masa Depan. Jakarta: PP IBI.

Dep. Kes, 2000, Standar Pelayanan Kebidanan, Jakarta

Jacobalis, Samsi, 2000, Pengantar Tentang Perkembangan Ilmu Kedokteran, Etika Medis dan Bioetika,

Universitas Tarumanegara

Kepmenkes Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 Tentang Registrasi dan Praktik Bidan

Kepmenkes Nomor. 49/1968 Tentang Peraturan Penyelenggaraan Sekolah Bidan.

Kepmenkes Nomor.623/MENKES/PER/IX/1989, 25 September 1989 Tentang Peribahan atas Peraturan

No. 363/Menkes/Per/IX/1980, Tentang Wewenang Bidan

Kurnia, S.N. 2009. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta: Panji Pustaka.

Prawirohardjo, Sarwono. 2002. Ilmu Kebidanan. Jakarta : Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo

Rustiyanto, Ery . 2009. Etika Profesi Perekam Medis & Informasi Kesehatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Safe Motherhood Newsletter. 2000.Unsafe Abortion A Worldwide Problem.

Soepardan, Suryani. 2007. Etika Kebidanan dan Hukum Kesehatan.. Jakarta: EGC.

Soeparto P, Hariadi R, Koeswadji HH, Daeng H, Atmodirono AH. 2006. Etika dan Hukum di Bidang

Kesehatan. Surabaya : Airlangga University Press

Sujiyatini, Dewi Nilda Synthia. 2011. Catatan Kuliah Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta : Rohima Press

Wahyuningsih,H,P. 2007.Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta: Fitramaya.

Wahyuningsih, H,P, Zein A.Y.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA