Jelaskan yang dimaksud dengan ekonomi syariah

Pengertian Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah adalah cabang ilmu pengetahuan sosial yang membahas tentang ekonomi dengan ajaran agama Islam yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW.


Ciri-Ciri Ekonomi Syariah
Ciri-ciri dari ekonomi syariah adalah sebagai berikut:
• Aktivitas perekonomian dalam Islam sifatnya pengabdian
• Aktivitas ekonomi dalam Islam mempunyai suatu cita-cita yang luhur.
• Ekonomi syariah menjadikan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat
• Pengawasan yang sebenarnya dilaksanakan dan ditetapkan dalam aktivitas ekonomi Islam

Tujuan Ekonomi Syariah
Tujuan ekonomi syariah tidak berbeda dengan tujuan syariat Islam, yaitu untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat dengan tata kehidupan yang baik dan terhormat. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, berikut adalah tujuan ekonomi syariah:
• Memposisikan ibadah kepada Allah lebih dari segalanya
• Menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat
• Mendapatkan kesuksesan perekonomian yang diperintahkan oleh Allah
• Menghindari kerusuhan dan kekacauan perekonomian

Menurut Prof. Muhammad Abu Zahrah yang merupakan Fuqaha dari Mesir. Ada tiga sasaran hukum Islam yang memberitahukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat untuk seluruh umat manusia yaitu:
• Penyucian jiwa supaya setiap muslim dapat menjadi sumber kebaikan untuk masyarakat dan lingkungannya.
• Tegaknya keadilan didalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud adalah meliputi aspek kehidupan di bidang hukum dan muamallah.
• Dicapainya suatu kemaslahan (puncak). Para ulama setuju bahwa maslahah yang mencadi puncak sasaran di atas meliputi lima jaminan dasar, yaitu: keselamatan keyakinan agama (Al Din), keselamatan jiwa (Al Nafs), keselamatan akal (Al Aql), keselamatan keluarga dan keturunan (Al Nasl) dan keselamatan harta benda (Al Mal)

Manfaat Ekonomi Syariah
Apabili mengamalkan ekonomi syariah maka datang manfaat yang besar untuk umat muslim, yang mana manfaat ekonomi syariah yaitu:
• Terwujudnya integritas muslim yang kaffah, sehingga Islamnya tidak setengah-setengah. Apabila ditemukan muslim yang tetap bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional artinya menunjukkan bahwa ke Islamannya belum kaffah.

• Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan Islam, baik itu bank, asuransi, pegadaian ataupun Baitul Maal wat Tamwil akan memperoleh keuntungan dunia dan akhirat.

• Keuntungan di dunia didapat dari bagi hasil yang diperoleh, sedangkan keuntungan di akhirat adalah terbebas dari unsur ribat yang diharamkan oleh Allah.

• Praktik ekonomi yang didasarkan syariat Islam mengandung nilai ibadah, karena sudah mengamalkan syariat Allah.

• Diamalkannya ekonomi syariah dengan lembaga keuangan syariah, artinya mendukung kemajuan lembaga ekonomi ummat Islam.

• Diamalkannya ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah asuransi syariah artinya mendukung usaha pemberdayaan ekonomi ummat. Karena dana yang dikumpulkan akan dihimpun dan disalurkan dengan sektor perdagangan riil.

• Diamalkannya ekonomi syariah artinya mendukung gerakan amar ma’ruf nahi mungkar. Karena dana yang terkumpul pada lembaga keuangan syariah hanya bisa disalurkan kepada usaha-usaha dan proyek yang halal.

Prinsip Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah dilakukan dengan dasar prinsip-prinsip sebagai berikut:
• Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah SWT kepada manusia
• Kepemilikan pribadi dalam Islam diakui dengan batas-batas tertentu.
• Kerja sama merupakan penggerak utama dalam ekonomi syariah
• Ekonomi syariah menolak suatu akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang.
• Pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak dijamin dalam ekonomi syariah.
• Setiap muslim wajib takut dengan Allah SWT dan hari penentuan di akhirat nanti
• Kekayaan yang sudah memenuhi batas atau nisab harus dibayarkan Zakatnya.
• Riba dengan segala bentuknya dilarang dalam Islam.

Dari beberapa prinsip diatas, ada pula prinsip ekonomi syariah lainya, yaitu:
• Tidak Melakukan Penimbunan Atau Ikhtiar
Ikhtiar yaitu perbuatan pembelian barang dagangan yang bertujuan untuk menyimpan barang dalam jangka waktu lama sehingga barang tersebut dinyatakan langka atau harganya mahal.

• Tidak Melakukan Monopoli
Monopoli adalah perbuatan menahan keberadaan barang untuk tidak dijual atau diedarkan di pasar supaya harganya menjadi mahal.

• Menghindari Jual Beli Yang Diharamkan
Aktivitas jual beli yang sesuai dengan prinsip Islam, adil, halal dan tidak merugikan pembeli adalah jual beli yang di ridhai oleh Allah Swt.

Dasar Hukum Ekonomi Syariah
Dasar hukum dalam ekonomi syariah adalah sebagai berikut:
• Al-Qur’an
Al-Qur’an pada dasarnya adalah wahyu dari Allah yang berikan kepada Nabi Muhammad SAW untuk membimbing umat manusia karena dalam Al-Qur’an jawaban atas semua permasalahan pasti ada, mulai dari kehidupan sehari-hari sampai tentang ekonomi ada.

• Hadist
Hadist yaitu sual hal yang berasal dari Nabi Muhammad SAW, yang berupa perkataan, perilakun dan perbuatannya.

• Ijma’
Ijma’ merupakan pendapat atau fatwa-fatwa yang berasal dari para ulama yang telah disetujui bersama dan tentu tetap berlandaskan pada Al-Qur’an

• Ijtihad dan Qiyas
Ijtihad yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan para ulama untuk melaksanakan musyawarah untuk memecahkan kejadian yang muncul dalam masyarakat.

Bentuk Kerjasama Ekonomi Syariah
Bentuk-bentuk kerjasama didalam ekonomi syariah, adalah sebagai berikut:
• Mudharabah
Mudharabah yaitu kerjasama diantara dua pihak yang mana modal usaha 100% berasal dari pemiliki modal, pihak lain yang bertindak sebagai pengelola usaha. Jika usaha tersebut mendapatkan keuntungan maka harus dibagi sesuai dengan porsi yang telah disepakati terlebih dahulu sebelum kerjsama dilaksanakan.

Tetapi jika terjadi kerugian yang bertanggung jawab adalah pemilik modal selama itu bukan kesalahan dari pengelola usaha.

• Musyarakah
Musyarakah yaitu kerjasama yang mana modal usaha diperoleh dari masing-masing pihak yang bekerja sama. Bentuk ini lebih mudah dipraktikkan karena untuk dan rugi yang terjadi dihadapi bersama dengan ketentuan atau perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.

• Al Muza’arah
Al Muza’arah yaitu suatu kerjasama diatara dua pihak atau lebih yang berfokus pada pengolahan lahan pertanian; antara pemilik lahan dan pekerja yang menggarap lahan pertanian tersebut. Pemilik lahan menyiapkan benih dan lahan tersebut untuk ditanami dan dirawat, yang nantinya hasil panen akan dibagi diantara keduanya dengan presentase yang sudah disepakati.

• Al Muzaqah
Al Muzaqah yaitu bentuk kerjasama yang mana pekerja lahan hanya bertanggung jawab untuk menyirami dan memelihara tanaman yang sudah ditanam.

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Ekonomi Syariah, Ciri, Tujuan, Manfaat, Prinsip, Dasar Hukum dan Bentuk Kerjasamanya, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian.

Sumber //www.seputarpengetahuan.co.id

pada tanggal 10 juni 2022 bank syariah menyetujui pembiayaan fasilitas modal tenaga kepada perusahaan angkutan yang berada di purwokerto dengan data-d … ata sebagai berikut: plafond : Rp. 12.000.000.000 Kegunaan : modal usaha transportasi Nisbah bagi hasil : 80 untuk bank syariah dan 20 untuk nasabah Jangka waktu : 60 bulan Biaya administrasi : Rp. 120.000.000 Pengembalian modal : dilakukan secara bertahap setiap tahun sebesar Rp. 2.400.000 Keterangan lain : Penyerahan modal yaitu : tahap ke -1 (10 juni 2022) : dalam bentuk 10 bus nilai wajar Rp. 7.500.000 dan berupa uang sebesar Rp. 2.000.000 Tahap ke-2 (25 juni 2022) : dalam bentuk uang langsung dikredit ke rekening sebesar sisa modal. penjelasan lain : 1. Harga perolehan 10 bus adalah sebesar Rp. 7.000.000 2. dari hasil laporan yang diperoleh diketahui bahwa pendapatan bulan Juli ke-1 sebesar Rp. 500.000 dan atas bagian bank didebet dari rekening nasabah

Dari data tersebut susunlah persamaan akuntansinya dengan format sbb:Harta terdiri dari: Kas, Piutang usaha, Perlengkapan, Kendaraan, Akum PenyusutanK … endaraan, Peralatan, Akum Penyusutan Peralatan.Utang terdiri dari Utang usaha, Utang BRIModal : Modal Fahrudin Keterangan: Keterangan Modal​

> jumlah produksi prusahaan asing &lokal di indonesia= 500.000 >jumlah produk di Prusahaan asing=50.000 >jumlah Pendapatan WNA di indone … sia=20.000 >Penyusutan=4.000 >Pajak fidak langsung=2.500 >Laba di tahan=1000 > transfer paiment =6,000 >luaran pensiun= 1.000 Hitunglah GDP, GNP, NNP, NNI. PI dan Di ​

Tuliskan pendapat kalian mengenai kegiatan yang dilakukan ikatan akuntan indonesia (IAI) dalam mengembangkan dan mendayagunakan akuntan indonesia.

kebutuhan tidak terbatas ada 4 ,pengertian dan contoh​

Bagaimana pendapatmu tentang kaum perempuan yang terampil sebagai pekerja bangunan​

contoh kebiasaan laki-laki​

diketahui pendapatan nasional negara m tahun 2016 (dalam milyaran rupiah) GNP=1.000 miliar penyusutan dan penggantian modal=100 miliar pajak tidak lan … gsung=50 miliar Transfer payment=30miliar pajak langsung=40miliartolong tulis cara nya​

diketahui pendapatan nasional negara m tahun 2016 (dalam milyaran rupiah) GNP=1.000 miliar penyusutan dan penggantian modal=100 miliar pajak tidak lan … gsung=50 miliar Transfer payment=30miliar pajak langsung=40miliar​

buatlah analisis Penciptaan mekanisme terjadinya Pendapat nasional dengan Pendekatan ekonomi 2 Sektor atou Pendekatan input, outputbantu dong di kumpu … l besok​

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA