Jakarta - Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk dan menjadi unsur negara itu sendiri. Sebagai warga negara Indonesia, ada sebuah hak dan kewajiban yang dimiliki. Apa saja? Show
Secara umum warga mengandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan. Jadi secara sederhana warga negara diartikan sebagai anggota dari suatu negara. Pengertian Warga NegaraSecara etimologis warga negara berasal dari bangsa Romawi yang pada waktu itu berbahasa Latin, yaitu kata "civis" atau "civitas" yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan "citoyen" yang bermakna warga dalam "cite" (kota yang memiliki hak-hak terbatas). Istilah warga negara sendiri merupakan terjemahan kata citizen (Inggris) yang memiliki arti warga negara atau dapat diartikan sesama penduduk dan orang setanah air. Berdasarkan arti dalam bahasa Inggris, warga negara adalah orang orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri. Sementara itu, dikutip dari buku "Pendidikan Kewarganegaraan" oleh Maryanto, berikut beberapa definisi warga negara menurut beberapa ahli. 1. A.S. HikamMendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari "citizenship", yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. 2. Koerniatmanto S.Sebagai anggota negara, seorang warga negara memiliki kedudukan yang khusus terhadap negaranya. la memiliki hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya. 3. Austin RanneyWarga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara. 4. UU No. 62 Tahun 1958Menyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia. Apa beda warga negara dengan rakyat dan penduduk?Rakyat memiliki definisi dalam konsep politis dan dan diartikan sebagai orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan serta tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya berlawanan dengan penguasa. Sementara penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Perbedaan Warga Negara dan Bukan (non) Warga NegaraJika dilihat dari hubungannya dengan kekuasaan pemerintah negara, seseorang dapat dikatakan sebagai warga negara https://www.detik.com/tag/warga-negara-indonesia dan bukan (non) warga negara karena alasan alasan berikut: 1. Seseorang disebut warga negara jika berdasarkan hukum ia merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan, dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun keturunan asing. 2. Seseorang disebut bukan (non) warga negara jika berdasarkan hukum ia merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan, tetapi tunduk pada kekuasaan pemerintah negara lain. Misalnya, duta besar. Hak dan Kewajiban Warga Negara IndonesiaDiantara hak-hak warga negara yang dijamin dalam UUD adalah Hak Asasi Manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan kedua yakni sebagai berikut. 1. Hak Warga Negara indonesia - kesamaan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1) - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2) - Ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3, perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000) - Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1, perubahan keempat tanggal 10 Agustus 2000) - Kesejahteraan sosial (pasal 33 ayat 1,2 dan pasal 34)
- Kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1) - Kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3 perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000) - Setia membayar pajak negara (pasal 23A perubahan ketiga tanggal 10 november 2001) - Kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1 perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000).
Simak Video "Australia Buka Perbatasan Internasional untuk Warga yang Sudah Divaksin" (pal/pal) Jakarta - Apa yang membedakan antara penduduk dan warga negara? Untuk mengerti kedudukannya masing-masing, detikers perlu tahu dulu jenis-jenis orang di dalam wilayah suatu negara. Secara umum, orang yang berada di dalam wilayah negara berdasarkan status kependudukannya dapat dikelompokkan menjadi dua macam. Kelompok pertama yaitu orang yang berstatus penduduk dan kelompok kedua yaitu orang yang berstatus bukan penduduk seperti dikutip dari Ilmu Kewarganegaraan oleh Dra. Titik Susiatik, M.Si. Orang yang berstatus penduduk adalah orang yang telah resmi memenuhi syarat-syarat tertentu berdasarkan ketetapan peraturan negara. Karena sudah memenuhi syarat tersebut, seorang penduduk diperkenankan berdomisili atau bertempat tinggal pokok dalam wilayah negara bersangkutan. Sementara itu, orang yang berstatus bukan penduduk adalah orang yang berada di dalam wilayah suatu negara hanya untuk sementara waktu dan tidak bermaksud memiliki tempat tinggal tetap di wilayah negara tersebut. Contoh, wisatawan mancanegara yang berkunjung untuk wisata termasuk bukan penduduk. Jadi, kehendak dan kenyataan untuk menetap merupakan unsur penting yang membedakan penduduk dan bukan penduduk. Lantas, apa beda penduduk dengan warga negara? Perbedaan antara Penduduk dan Warga Negara1. Warga Negara adalah Bagian dari PendudukPenduduk adalah orang dalam matranya sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan kuantitas yang bertempat tinggal tetap di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu, seperti tertuang dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. Penduduk terdiri atas warga negara tersebut dan warga negara asing. Dengan demikian, warga negara merupakan bagian dari penduduk, namun penduduk belum tentu warga negara tersebut. Contoh, penduduk Indonesia adalah setiap orang baik WNI maupun WNA yang bertempat tinggal tetap di dalam wilayah negara Republik Indonesia. Warga negara Indonesia (WNI) terbagi lagi jadi WNI asli dan WNI tidak asli. Warga negara asing (WNA) juga terbagi atas WNA penduduk dan WNA bukan penduduk atau penduduk sementara orang asing. 2. Warga Negara Punya Status Hukum, Hak, dan Kewajiban Warga NegaraWarga negara adalah salah satu tiang negara, di samping wilayah dan pemerintah negara. Sebagai anggota sebuah negara, seorang warga negara punya hak dan kewajiban timbal balik pada negara yang pokok-pokoknya tertuang dalam konstitusi negara. Tidak semua penduduk dapat dikatakan sebagai warga negara. Sebab, seorang warga negara adalah pendukung hukum yang terkena hukum negara, memiliki hak dan kewajiban yang harus ia penuhi bersama negaranya. Asas kewarganegaraan menentukan bahwa status hukum, hak, dan kewenangan seorang warga negara tetap melekat kepadanya di mana pun ia berada, seperti dikutip dari Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian oleh Herlin Wijayanti, S.H., M.H. Nah, jadi yang membedakan antara penduduk dan warga negara yaitu status hukum, hak dan kewajiban warga negara, hingga status kewarganegaraannya sendiri di dalam suatu negara. Selamat belajar, detikers. Simak Video "Komisi I DPR RI Sayangkan WNI Jadi Agen Intel Asing di Kaltara" (twu/lus) Bola.com, Jakarta - Warga negara ialah penduduk sebuah negara berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan Hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Orang yang disebut warga negara bisa berupa warga lokal atau warga negara asing di sebuah negara. Secara umum, ada asas kewarganegaraan yang digunakan untuk menentukan warga negara seseorang.
Pertama ialah asas ius sanguinis yang didasarkan pada keturunan darah atau kewarganegaraan orang tuanya. Kemudian yang kedua adalah asas ius soli yang didasarkan pada tempat kelahiran seseorang. Adapun negara Indonesia menerapkan yang pertama, asas ius sanguinis. Orang yang tercatat sebagai warga negara Indonesia kerap disingkat WNI. Meski, orang tersebut sedang atau tinggal di negara lain. Sementara, untuk orang asing yang sedang singgah atau tinggal di Indonesia dikenal dengan istilah WNA. Untuk mengetahui lebih dalam tentang warga negara bisa membaca pengertian para ahli, fungsi, hingga hak dan kewajibannya. Berikut ini penjelasan mengenai pengetian warga negara menurut ahli, fungsi, hak dan kewajiban warga negara, seperti dikutip dari ZonaReferensi dan situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Kamis (19/11/2020). Menurut A.S. Hikam (2004) Menurut A.S. Hikam, warga negara adalah anggota dari suatu komunitas atau kelompok yang membentuk suatu negara. Menurut Koerniatmanto S Warga negara ialah anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal-balik terhadap negaranya. Menurut Ko Swaw Sik (1957) Warga negara ialah semua orang yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Menurut Purwadarminta Pengertian warga negara menurut Purwadarminta ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Menurut Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger Arti warga negara didefinisikan sebagai kajian yang berkaitan dengan tugas-tugas pemerintahan, hak, dan kewajiban warga negara. Menurut Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono Warga negara adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik spesifik yang dengannya menopang hak untuk bisa performa dalam aktivitas-aktivitas politik.
Hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Kemudian pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. 2. Pasal 27, ayat 1, segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat 2, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 4. Pasal 30, ayat 1, hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan pada ayat 2, menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang. Hak warga negara Indonesia antara lain:
Kewajiban Warga Negara Indonesia antara lain:
Sumber: Zonareferensi, situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Presiden Joko Widodo melalui rapat virtual bersama Komite Olimpiade Nasional (KOI) menyatakan bakal mulai mengambil langkah untuk menjadikan Indonesia tuan rumah Olimpiade 2032. |