Kerja sama internasional adalah hubungan yang dilakukan antara satu negara dengan negara lainnya, dengan memiliki tujuan bersama dan saling menguntungkan. Setiap negara tidak mungkin bisa memenuhi kebutuhan pemerintah dan warganya sendiri. Hal itulah yang menyebabkan tiap negara melakukan kerja sama agar masyarakatnya sejahtera. Kerja sama internasional ini dilakukan dalam bidang sosial, politik, kebudayaan, pertahanaan keamanan serta ekonomi. Ada pun keuntungan yang akan didapatkan oleh Indonesia dengan adanya special strategic partnership dengan Korea Selatan dalam bidang ekonomi, yaitu:
Jakarta, Beritasatu.com - Perjanjian Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) resmi ditandatangani di Seoul, Korea Selatan, Jumat (18/12/2020). Menteri Perdagangan RI, Agus Suparmanto melakukan kunjungan kerja singkat ke Seoul untuk menandatangani perjanjian tersebut bersama Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi (MOTIE) Korea Selatan, Sung Yun-mo. Mendag Agus menyampaikan, penandatanganan perjanjian IK-CEPA merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan, mengingat Korea Selatan semakin tertarik untuk menjadikan Indonesia sebagai new production base di Asia Tenggara. "Saya percaya IK-CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Korea Selatan dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia,” ujar Mendag Agus dalam konferensi pers setelah penandatanganan IK-CEPA. Mendag Agus menegaskan, penandatanganan IK-CEPA juga menunjukkan komitmen kedua negara untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan dalam beberapa tahun terakhir sebelum akhirnya dihadapkan pada situasi Covid-19. Dalam konteks ini, diharapkan IK-CEPA dapat membantu pemulihan ekonomi kedua negara secara lebih cepat. IK-CEPA mencakup perdagangan barang yang meliputi elemen penurunan/penghapusan tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan trade remedies, perdagangan jasa, investasi, kerja sama ekonomi, serta pengaturan kelembagaan. Pada perdagangan barang, Korea Selatan akan mengeliminasi hingga 95,54 persen pos tarifnya, sementara Indonesia mengeliminasi 92,06 persen pos tarifnya. Beberapa produk Indonesia yang tarifnya akan dieliminasi oleh Korea Selatan adalah bahan baku minyak pelumas, stearic acid, t-shirts, blockboard, buah-buahan kering, dan rumput laut. Sementara itu, Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk beberapa produk seperti gear box of vehicles, ball bearings, dan paving, hearth or wall tiles, unglazed. Melalui perjanjian ini, Indonesia juga akan memberikan preferensi tarif guna memfasilitasi investasi Korea Selatan di Indonesia untuk 0,96 persen pos tarif senilai US$ 254,69 juta atau 2,96 persen dari total impor Indonesia dari Korea Selatan. Jika dilihat dari nilai impornya, Korea Selatan akan mengeliminasi tarif untuk 97,3 persen impornya dari Indonesia, sementara Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk 94 persen impornya dari Korea Selatan. Sementara itu pada perdagangan jasa, Indonesia dan Korea berkomitmen membuka lebih dari 100 subsektor, meningkatkan integrasi beberapa sektor jasa di masa depan antara lain pada sektor konstruksi, layanan pos dan kurir, franchise, hingga layanan terkait komputer, serta memfasilitasi pergerakan intra-corporate transferees (ICTs), business visitors (BVs), dan independent professionals (IPs). Mendag menambahkan, IK-CEPA membuka babak baru kemitraan kedua negara melalui peningkatan perdagangan barang dan jasa, investasi, serta kerjasama peningkatan kapasitas guna bersama-sama memetik manfaat dari perekonomian global yang diharapkan memasuki tahap pemulihannya tahun 2021. “Cakupan perjanjian IK-CEPA yang cukup luas menunjukkan bahwa kedua negara memiliki tekad bersama untuk mengangkat hubungan ekonomi ini ke tingkat yang lebih tinggi. Hal ini tentunya akan ikut mendorong proses modernisasi perekonomian Indonesia, mengingat Korea Selatan memiliki keunggulan tersendiri di bidang teknologi,” ujar Mendag Agus. Pada 2019, Korea Selatan adalah negara tujuan ekspor kedelapan dan sumber impor keenam bagi Indonesia. Total perdagangan Indonesia-Korea Selatan pada 2019 mencapai US$ 15,65 miliar, dengan ekspor Indonesia ke Korea Selatan sebesar US$ 7,23 miliar dan impor dari Korea Selatan sebesar US$ 8,42 miliar. Tren perdagangan kedua negara pada periode 2015–2019 tercatat tumbuh positif sebesar 2,5 persen. Sementara itu, nilai ekspor non-migas Indonesia ke Korea Selatan periode Januari-November 2020 tercatat sebesar US$ 5,03 miliar. Produk ekspor utama Indonesia ke Korea Selatan antara lain batu bara, briket, produk baja antikarat, plywood, karet alam, dan bubur kertas. Sementara itu, impor Indonesia dari Korea Selatan antara lain terdiri atas sirkuit elektronik, karet sintetis, produk baja olahan, dan bahan pakaian. Pada 2019, Korea Selatan menduduki peringkat ketujuh sebagai negara sumber investasi asing di Indonesia, dengan total investasi mencapai US$ 1 miliar. Sepanjang 2015-2019, total investasi Korea Selatan di Indonesia mencapai US$ 6,9 miliar dan tersebar di 12.992 proyek. Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini Sumber: BeritaSatu.com
Lihat Foto JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia telah menjalin berbagai kerja sama perdagangan bebas dengan beberapa negara. Teranyar ada Perjanjian Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). Sementara pada November lalu Indonesia baru menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP), yang salah satu negara dalam kesepakatan itu adalah Korea Selatan (Korsel). Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, kedua perjanjian tersebut berbeda. RCEP merupakan perjanjian multilateral dengan melibatkan 15 negara, sementara IK-CEPA perjanjian bilateral antara Indonesia dan Korsel. Menurutnya, dari sisi perdagangan dengan Korsel, IK-CEPA lebih banyak memberi keuntungan dibandingkan dengan RCEP. "IK-CEPA ini sangat menguntungkan. (Eliminasi pos) tarif-tarif yang dalam RCEP, (di IK CEPA) ada penambahan. Jadi ada yang tidak termasuk dalam RCEP," ujar Agus dalam dalam konferensi pers penandatanganan IK-CEPA, Jumat (18/12/2020). Baca juga: Kisah 2 UMKM Bertahan di Tengah Pandemi, hingga Bisa Promosi Berbiaya Murah Dalam RCEP, Korsel akan mengeliminasi hingga 88 persen pos tarif, sementara dalam IK-CEPA Negeri Gingseng itu akan mengeliminasi hingga 95,54 persen pos tarifnya. Indonesia sendiri dalam RCEP akan mengeliminasi 91 persen pos tarif, sementara dalam perjanjian bilateral dengan Korsel akan mengeliminasi hingga 92,06 persen pos tarif. "Dalam IK-CEPA yang sifatnya bilateral, tingkat kedalaman komitmennya itu berbeda," kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Iman Pambagyo dalam kesempatan yang sama. Begitu pula dengan perdagangan jasa. Menurut Iman komitmen Indonesia dan Korsel jauh lebih baik secara bilateral. "Karena ini kami pandang sebagai salah satu fasilitas yang diperlukan untuk mendorong investasi Korsel ke Indonesia yang sudah mulai terjadi, dan kami harapkan melalui IK-CEPA akan semakin meningkat investasi Korsel ke Indonesia," kata Iman. IK-CEPA mencakup perdagangan barang yang meliputi elemen penurunan/penghapusan tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan trade remedies. Baca juga: Terimbas Pandemi, Coca-cola Bakal PHK 2.200 Pegawai di Seluruh Dunia |