Dalam dunia K3 hanya dikenal dua jenis penyebab kecelakaan kerja, yakni Tindakan Tidak Aman (unsafe act) dan Kondisi Tidak Aman (unsafe condition). Meskipun pada prakteknya seringkali dibedakan menjadi 3 jenis; penyebab langsung, penyebab tidak langsung dan penyebab dasar. Tindakan tidak aman dipicu oleh perilaku pekerja secara sadar dan mandiri, sedangkan kondisi tidak aman umumnya dikarenakan sistem yang memang tidak tersedia (non-available) atau diluar kendali dari diri pekerja. Misal ketika ada pekerja yang tidak disediakan APD sedangkan dia berada di area tinggi resiko, maka ini termasuk Kondisi Tidak Aman (unsafe condition). Namun apabila sudah disediakan APD dan pekerja tersebut enggan memakainya maka ini termasuk Tindakan Tidak Aman (unsafe act). Praktek dilapangan malah kita akan menemukan gabungan dari tindakan dan kondisi tidak aman. Inilah yang disebut dengan kejadian kecelakaan. Unsafe ActionUnsafe Action : tindakan – tindakan yang tidak aman dan berbahaya bagi para pekerja. Beberapa contoh perilaku Unsafe Action :
Unsafe ConditionUnsafe Condition : kondisi – kondisi yang tidak aman dan berbahaya bagi para pekerja.
PT. Kualitas Indonesia Sistem ( KIS ) melayani training Ahli K3 Umum, Ahli K3 Konstruksi (Muda, Madya, Utama), Auditor SMK3, Petugas P3K, Petugas Pemadam Kebakaran ( Kelas D, C, B, A) , Ahli K3 Listrik, Teknisi K3 Listrik, Hiperkes (Higiene Perusahaan Kesehatan), Supervisor Perancah, Ahli K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (SIO Operator Alat Berat). Selain Training K3 PT. Kualitas Indonesia Sistem ( KIS ) juga mempunyai Layanan Konsultan Sertifikasi SMK3 ( Sistem Manajemen Keselamatan Kerja ) , Sertifikasi ISO non-akreditasi dan Akreditasi ( Nasional dan Internasional ) dan BIMTEK SMKK PUPR (Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi - Petugas Keselamatan Konstruksi ) Email : Informasi Training dan Sertifikasi |