Jelaskan hikmah dan manfaat dari pelaksanaan hukum waris Islam

Pembagian waris yang sesuai syariat mengandung hikmah yang besar sebagaimana semua aturan Allah sangat nampak hikmahnya jika saja seorang hamba secara ikhlas mempelajarinya. Ketika seseorang masih hidup, maka ia bebas membagikan hartanya kemanapun yang ia inginkan selama dengan cara yang halal.

Tetapi, seorang manusia akan menghadapi ajalnya dan disitulah terlihat jelas bahwa harta hanyalah titipan sementara. Ketika ia wafat, maka ruh dan jasadnya pergi meninggalkan hartanya, sedangkan hartanya Allah yang bagikan kepada yang masih hidup dengan ketentuan warisnya. Mengapa demikian? karena seluruh harta pada dasarnya adalah milik Allah dan Allah-lah yang mengatur seluruh pembagian dan perpindahan-Nya dalam rangka membagikan rezeki kepada hamba-hamba-Nya.

Pembagian waris tidak dapat dilakukan secara bebas sesuai keinginan (klik di sini untuk membacanya lebih lanjut), karena Allah telah mengaturnya dengan tegas dan mengancam bagi siapa saja yang melanggar aturan Allah. Mengapa Islam begitu tegas merinci pembagian waris? Setidaknya terdapat tiga hikmah dibalik syariat waris menurut penjelasan Ustadz Erwandi Tarmizi.

Pembagian yang Adil

Dengan ditetapkannya syariat waris, hal ini menjamin pembagian waris dapat dilakukan secara adil kepada yang berhak. Ketika tidak ada kepastian mengenai syariat waris, maka yang terjadi adalah kezaliman, bagi orang yang menguasai harta waris mayit, baik itu penguasa, orang tua, pasangan, atau siapa saja yang ketika mayit meninggal, dengan kekuasaannya ia menahan harta waris untuk dirinya saja, atau memberikan dengan pembagian yang menguntungkan dirinya.

Belum lagi, seringkali dalam keluarga mengalami keributan karena merasa yang paling berjasa menafkahi mayit, atau merasa paling dituakan, atau merasa paling bertanggungjawab memimpin keluarga dan berdampak pada pembagian harta waris secara tidak adil, yang lemah tersingkirkan dan tidak mendapat haknya.

Sedangkan, dengan ditetapkannya aturan waris oleh Islam, Allah menetapkannya secara tepat sesuai posisinya dengan hikmah. Misalnya, seorang Istri yang ditinggal mati suaminya, jika tidak ada anak laki-laki maka ia mendapat 1/4 harta suaminya. Sedangkan, jika ia memiliki anak laki-laki, sang istri hanya mendapat 1/8, tetapi sang anak laki-laki menjadi ashabah (sisa 7/8). Mengapa? dapat dipandang bahwa ketika seorang Istri memiliki anak laki-laki, maka anak inilah yang kedepannya berkewajiban untuk menafkahinya, menggantikan suami yang telah wafat.

Dalam konsep ashabah, yakni pembagian waris sisa setelah dzawil furudh, ketika warisan sudah dihitung pembagiannya kepada dzawil furudh, sebenarnya yang menjadi ashabah (sisa) adalah laki-laki yang terdekat. Namun, jika ia bersama anak perempuan, maka ia akan turut menjadi ashabah bersama anak laki-laki. Tidak lantas ditinggalkan begitu saja hanya karena gender.

Ketika anak perempuan menjadi ashabah bersama anak laki-laki, bagiannya adalah 1/2 dari laki-laki. Mengapa demikian? karena laki-laki memiliki kewajiban nafkah untuk menghidupi tanggungannya, yaitu ibunya, istrinya, dan anaknya. Sedangkan anak perempuan tidak demikian.

Perhitungan waris dalam Islam menjadi lebih kompleks dibandingkan pembagian yang umumnya dilakukan manusia dalam hukum-hukum buatannya, karena sedemikian adilnya Islam menimbang hak dan tanggung jawab. Maka dari itu Allah berfirman dalam ayat-ayat waris:

فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

”Ini adalah ketetapan dari Allah. 
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” 
(QS. An-Nisa’ [4]: 11)

Mempererat Kekerabatan

Dengan pembagian waris yang adil, anggota keluarga tidak akan saling merebutkan harta. Betapa banyak keluarga yang rusak hanya karena kasus perebutan harta waris. Keluarga yang awalnya berkecukupan dan damai saling menyayangi, tetapi menjadi saling bermusuhan karena direnggutnya hak ahli waris dan pembagian yang tidak adil.

Selain itu, dalam pembagian waris, ketika seseorang masih hidup, tentu ia hidup bersama keluarga terdekatnya yang notabene adalah pewarisnya di masa depan. Di saat hidupnya orang yang meninggalkan warisan ini jika kesulitan akan dibantu oleh ahli warisnya. Allah berfirman:

Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. (QS. Al-Baqarah [2]:233)

Memacu Semangat Seorang Muslim untuk Mengumpulkan Harta

Demikian pula ketika kita masih hidup, mengumpulkan bekal harta yang halal untuk mencukupi kebutuhan hidup kita dan keluarga, kita tidaklah khawatir akan kemana larinya harta ini jika meninggal dunia. Sebab, telah Allah atur kepemilikan harta ini secara jelas ketika kita meninggal dunia, yaitu kepada keluarga terdekat: anak, pasangan, orang tua, dan/atau yang terdekat lainnya.

Maka dari itu, seorang muslim akan bersemangat mengumpulkan harta yang halal, meskipun ajal dapat menjemputnya kapan saja. Ia sudah mengetahui, bahwa apa yang ia kumpulkan ini adalah untuk bekal keluarga yang menjadi ahli warisnya.

Apabila Keluarga Menolak Membagi Waris Sesuai Syariat

Tentu setiap keluarga memiliki tingkat pemahaman agama yang berbeda-beda, sehingga sikap mereka ketika dihadapkan masalah waris biasanya sangat dipengaruhi dengan latar belakang dan dorongan ekonomi.

Menyelesaikan masalah waris sebaiknya dilakukan dengan berhati-hati agar tidak merusak silaturahmi dan tetap tegas agar tidak keluar dari petunjuk Allah. Oleh karena itu, SWM hadir untuk menjadi pihak ketiga yang netral untuk memahamkan dan meluruskan masalah waris keluarga melalui sesi konsultasi bersama, baik secara tatap muka maupun online.

Jika Anda memerlukan layanan konsultasi waris bersama keluarga maupun tanya jawab mengenai masalah waris yang dialami, hubungi admin kami via WhatsApp di 082-12345-9661

 

JE@EHEAWmoteonAI@JEA JE^E[ITGIT]T]O CHMA 2@MHCJ\C@ 5.O][ EOITEA;.T]DI [EJGEOI4.EJI[]GIO7.AM[I YEOWC=.FEGHIO6.O][^EUI’EA>.K]TWIO1.@EJEH]GIO9.FE[IEOIGIKIJKION CHMA2K\@. FI[JEOTYEA, T.\gTJE @EM ^CAE KIJEWEA]O EBE[EO ;<59 / ;<;<

Jelaskan hikmah dan manfaat dari pelaksanaan hukum waris Islam

 

@EWE \MONEOWE[ 

\ubi syu`ur ehaejguhihhea `eji peobet`eo `m aegiret Wuaeo Yeon Jeae Mse, `ermoe tmheajmhijpea`eo reajet-Oye kmrupe `msmjpeteo geo pmonmteaueo smaionne je`ehea ioi kisesmhmsei pege we`tuoye.Wmrije `esia bune `eji udep`eo `mpege tmjeo-tmjeo yeon tmhea kmr`cotrikusi gmoneojmjkmri`eo igm-igmoye smaionne je`ehea ioi kise gisusuo gmoneo kei` geo repi.@eji kmraerep smjcne je`ehea ioi kise jmoejkea pmonmteaueo pere pmjkede. Oejuotmrhmpes geri itu, `eji jmjeaeji keawe je`ehea ioi jesia beua geri `ete smjpuroe,smaionne `eji seonet jmonaerep`eo `riti` smrte sereo yeon kmrsifet jmjkeonuo gmjitmrdipteoye je`ehea smheobutoye yeon hmkia kei` heni.Kije, ;5 - <; - ;<;<\mouhis

Jelaskan hikmah dan manfaat dari pelaksanaan hukum waris Islam

 

GEFWE[ ITI

AEHEJEO B]G]H .......................................................................................................... i@EWE \MONEOWE[ ......................................................................................................... iiGEFWE[ ITI ....................................................................................................................... iiiKEK I \MOGEA]H]EO

E.

Heter Kmhe`eon ........................................................................................................ 5

K.

[ujuseo Jesehea ................................................................................................... 5

D.

Wubueo ..................................................................................................................... 5KEK II \MJKEAETEO

E.

\monmrtieo ^eris ..................................................................................................... ;

K.

Tyeret geo [u`uo ^eris.......................................................................................... 4

D.

Tmkek-Tmkek Wige` Jmogepet`eo Aerte ^eris....................................................... =

G.

Jeofeet Au`uj ^eris Gehej Ishej....................................................................... 6

M.

A`jea Jeweris...................................................................................................... >KEK III \MO]W]\ E.@msijpuheo ............................................................................................................. 1K.Tereo ....................................................................................................................... 1GEFWE[ \]TWE@E .......................................................................................................... 9