2X4+1-6=bagi-bagi poin!jawab jangan ngasal dan jangan ikuti/nyontek jawaban orang lain okk! Pemberian nomor kode rekening atau akun dengan cara mnemonic yang benar adalah …. contoh persamaan dasar akuntansi bengkel karya mandiri,jl.MT.haryono no. 325 Semarang,per 1 Agustus 2016. bengkel karya mandiri adalah perusahaan pers … pr tik hal 92 nanti di kumpulkan pr nya sebutkan 7 besaran turunan besaran-besaran yang satuannya diturunkan dari satuan besaran pokok 100 (-74-25) 250+50= Apakah sanksi jika tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak!tolong bantu jawab 8+5-(-4)-7= pakai cara plis jawab cepat ya kk besok di kumpul 15-7+(-2):2= pakai cara plis jawab cepat ya kk besok di kumpul 14:(-2)+(2*(-1))= pakai cara plis jawab cepat ya kk besok di kumpul
Dengan demikian, pemberian Insentif diharapkan dapat meningkatkan kinerja Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi, semangat kerja pejabat atau pegawai Instansi, pendapatan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat. Pemberian Insentif diharapkan agar aparat pelaksana pemungutan Pajak dan Retribusi dapat bekerja dengan jujur, bersih, dan bertanggungjawab.
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN GUBERNUR TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH. BAB I Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
BAB II Pasal 2
BAB III Pasal 3
BAB IV Bagian Kesatu Penerima Insentif Pasal 4
Bagian Kedua Pasal 5
Bagian Ketiga Pasal 6
Bagian Keempat Pasal 7
Bagian Kelima Pasal 8 Insentif bersumber dari penerimaan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Bagian Keenam Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11 Dalam hal adanya perubahan peraturan perundang-undangan terkait gaji pokok dan tunjangan melekat bagi Pejabat, Pegawai dan CPNS serta Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan penyesuaian dalam besarnya pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a.Pasal 12
BAB V Bagian Kesatu Pengecualian Pemberian Insentif Pasal 13 Pemberian Insentif kepada Pejabat, Pegawai dan CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikecualikan dalam hal yang bersangkutan :
Pasal 14 Ketentuan pengecualian pemberian Insentif kepada Penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf 1, diatur sebagai berikut:
Bagian Kedua Pasal 15 Pemberian Insentif kepada Pejabat, Pegawai dan CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenakan pemotongan per hari dalam hal yang bersangkutan :
Bagian Ketiga Pasal 16
BAB VI Bagian Kesatu Penganggaran Pasal 17
Bagian Kedua Pasal 18 Dalam hal target penerimaan Pajak pada akhir tahun anggaran telah dicapai atau terlampaui, namun pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pembayaran Insentif dilakukan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Bagian Ketiga Pasal 19
Pasal 20 Bentuk dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban pembayaran Insentif, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.BAB VII Pasal 21 Kepada Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dapat diberikan tambahan penghasilan sebulan dalam tahun anggaran yang diatur dengan Keputusan Gubernur.Pasal 22 Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas besarnya pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, dibebankan kepada APBD.Pasal 23 Kepada Pejabat, Pegawai dan CPNS Badan Pajak dan Retribusi Daerah dapat diberikan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.BAB VIII Pasal 24 Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku : dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 25 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 71019 |