Informasi tentang jenis pengadaan sarana dan prasarana yang diterapkan di sekolah

Barnawi dan Arifin (2012) berpendapat pengadaan sarana dan prasarana merupakan serangkaian kegiatan yang menyediakan berbagai jenis sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan pendidikan. Sedangkan Gunawan (1996:135) berpendapat pengadaan sarana dan prasarana adalah segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan barang, benda, dan jasa bagi keperluan pelaksanaan tugas. Kebutuhan sarana dan prasarana dapat berkaitan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu, tempat, dan harga serta sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengadaan dilakukan sebagai bentuk realisasi atas perencanaan yang telah dilakukan sebelumnya. Usaha pengadaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan sehingga dapat digunakan secara tepat, memerlukan dan mengembangkan sejumlah dana, komunikasi yang cepat dan tepat dalam kebutuhan perlatan dapat memungkinkan disusunnya perencanaan yang lengkap.

Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan penyediaan semua jenis sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam konteks persekolahan, pengadaan sarana dan prasarana pendidikan merupakan segala kegiatan yang dilakukan dengan cara menyediakan semua keperluan barang atau jasa berdasarkan hasil perencanaan dengan maksud untuk menunjang kegiatan pembelajaran agar kegiatan pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan.

Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah adalah segala kegiatan yang dilakukan dengan cara menyediakan semua keperluan barang atau jasa berdasarkan hasil perencanaan dengan maksud untuk menunjang kegiatan pembelajaran agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 1 ayat 1 menyatakan pengadaan Barang/Jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun penyedia barang/jasa.

Pengadaan sarana dan prasarana bertujuan untuk menunjang proses pendidikan agar berjalan efektif dan efisien sesuai dengan tujuan

yang diinginkan. Pengadaan perlengkapan pendidikan biasanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan perkembangan pendidikan di suatu sekolah menggantikan barang-barang yang rusak, hilang, dihapuskan, atau sebab-sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga memerlukan pergantian, dan untuk menjaga tingkat persediaan barang setiap tahun dan anggaran mendatang.

Sekolah dalam rangka pengadaan sarana dan prasarana pendidikan harus melalui proses perencanaan yang cermat, karena begitu banyak cara yang bisa dilakukan dalam pengadaannya dan harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga semua pengeluaran uang yang berkenaan dengan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak, baik kepada pemerintah, yayasan Pembina, maupun masyarakat. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 3 menyatakan pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip:

1. Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan yang ditetapkan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat serta dapat dipertanggungjawabkan

2. Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-sebesarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.

3. Terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persayaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

4. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya.

5. Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun.

6. Akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.

Pengadaan sarana dan prasarana harus dilakukan berdasarkan perencanaan pengadaan yang diawali dengan analisis jenis program sekolah. Langkah-langkah perencanaan pengadaan sarana dan prasarana sekolah menurut Soekarno adalah: (1) menampung semua usulan pengadaan perlengkapan sekolah yang diajukan oleh setiap unit kerja dan atau mengiventarisasi kekurangan perlengkapan sekolah; (2) menyusun rencana kebutuhan perlengkapan sekolah untuk periode tertentu, misalnya untuk satu semester atau satu tahun ajaran; (3) memadukan rencana kebutuhan yang telah disusun dengan perlengkapan yang tersedia sebelumnya; (4) memadukan rencana kebutuhan dengan dana atau anggaran sekolah yang tersedia, bila dana yang tersedia tidak memadai untuk mengadakan kebutuhan tersebut, maka perlu dilakukan seleksi terhadap semua kebutuhan perlengkapan yang telah direncanakan dengan melihat urgensi setiap perlengkapan yang dibutuhkan, dan semua perlengkapan yang urgen segera di daftar; (5) memadukan rencana (daftar) kebutuhan perlengkapan yang urgen dengan dana atau anggaran yang tersedia bila ternyata masih melebihi anggaran yang tersedia, maka perlu dilakukan seleksi lagi dengan cara membuat skala prioritas; dan (6) penetapan rencana pengadaan akhir (Bafadal, 2003:88-89).

Prosedur pengadaan sarana dan prasarana: (1) analisis kebutuhan sarana dan prasarana beserta fungsinya; (2) mengklasifikasi sarana dan prasarana yang dibutuhka; (3) menyusun proposal pengadaan sarana dan prasarana; (4) menerima peninjauan dari pihak yang dituju untuk menilai kelayakan sekolah memperoleh sarana dan prasarana atau sebaliknya sekolah yang melakukan peninjauan(survei); dan (5) setelah ditinjau dan dikunjungi, sekolah akan menerima kiriman sarana dan prasarana yang diajukan. Perencanaan pengadaan sarana dan prasarana harus memikirkan perlengkapan yang dibutuhkan sekolah pada masa datang dan bagaimana pengadaannya secara sistematis, rinci, dan teliti berdasarkan informasi yang realistik tentang kondisi sekolah.

Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustras cara melakukan pengadaan sarana dan prasarana

KOMPAS.com - Pengadaan sarana dan prasarana harus direncanakan dengan matang supaya tidak terjadi kesalahan. Pengadaan ini diperlukan untuk mencukupi kebutuhan akan sarana dan prasarana.

Menurut H. Syarwani Ahmad dan Zahruddin Hodsay dalam buku Profesi Kependidikan dan Keguruan (2020), pengadaan sarana dan prasarana adalah kegiatan untuk menghadirkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan sesuai keperluan.

Cara melakukan pengadaan sarana dan prasarana

Sebelum melakukan pengadaan sarana dan prasarana, proses perencanaan harus dilakukan, supaya dapat meminimalisasi kesalahan yang mungkin terjadi.

Perencanaan pengadaan sarana dan prasarana dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan dan penentuan skala prioritas. Sebagai contoh perlengkapan yang sudah habis akan diprioritaskan untuk didapatkan terlebih dahulu dibanding perlengkapan lainnya.

Tidak hanya menyusun analisis kebutuhan dan skala prioritas, dalam proses perencanaan juga dibutuhkan penyusunan proposal pengadaan sarana dan prasarana, serta pembuatan draf anggaran atau biaya yang dibutuhkan.

Baca juga: Prosedur Pengadaan Peralatan Kantor

Setelah perencanaan, proses pengadaan akan mulai dilaksanakan dengan memperhitungkan cara pemerolehan sarana dan prasarana tersebut.

Mengutip dari buku Seminar Ke-SD an (Dalam Pendidikan Tinggi untuk Penulisan Skripsi dan Tesis) (2020) karya Yullys Helsa dan Syamsu Arlis, pemerolehan atau pengadaan sarana dan prasarana dapat dilakukan dengan membeli, membuat sendiri, penerimaan bantuan, menyewa, meminjam, atau mendaur ulang barang sebelumnya.

Bisa disimpulkan, ada dua cara melakukan pengadaan sarana dan prasarana, yakni:

  1. Proses perencanaan
    Meliputi analisis kebutuhan dan fungsi, penentuan skala prioritas kebutuhan, penyusunan proposal pengadaan, serta pembuatan draf anggaran atau biaya yang harus disesuaikan dengan ketersediaan dana untuk melakukan proses pengadaan.
  2. Proses pengadaan
    Meliputi proses penentuan cara memperoleh sarana dan prasarana, seperti membeli, membuat sendiri, menerima bantuan, dan lainnya.

Tujuan pengadaan sarana dan prasarana

Dalam jurnal Manajemen Sarana dan Prasarana di SMKN 1 Kasihan Bantul (2013) karya Putri Isnaeni Kurniawati dan Suminto A. Sayuti, disebutkan bahwa pengadaan sarana dan prasarana dilakukan untuk menyediakan barang sesuai kebutuhan.

Baca juga: Komunikasi Kantor: Definisi, Bentuk, dan Ruang Lingkup

Dapat dikatakan bahwa salah satu tujuan pengadaan sarana dan prasarana ialah untuk memenuhi kebutuhan agar kegiatan dapat berjalan lancar serta tidak terhambat.

Selain untuk memenuhi kebutuhan, pengadaan sarana dan prasarana juga ditujukan untuk mengganti barang yang rusak atau sudah tidak layak digunakan, menjaga ketersediaan barang yang dibutuhkan, serta membantu perencanaan anggaran di periode mendatang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA