Fungsi negara merupakan tugas atau kegiatan yang harus dijalankan negara untuk

JAKARTA - Fungsi negara menurut para pakar harus diketahui oleh masyarakat. Karena, pemahaman terhadap fungsi negara bisa memperkuat jiwa nasionalisme.

Negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), merupakan sebuah organisasi yang berapa pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya.

Secara umum, negara memiliki beberapa fungsi yang dijalankan untuk menjamin kehidupan bernegara yang baik. Fungsi tersebut adalah pelaksanaan ketertiban, kemakmuran dan kesejahteraan, pertahanan dan keamanan, serta keadilan.

Adapun fungsi negara menurut para ahli, yaitu:

1. Van Vollen Hoven

Van Vollen Hoven membagi fungsi negara ke dalam 4 fungsi, yaitu:

• Rogeling, merupakan fungsi membuat peraturan

• Bestuur, merupakan fungsi menyelenggarakan pemerintahan

• Rechtpraak, merupakan fungsi pengadilan

• Politie, merupakan fungsi penerbitan dan keamanan.

2. John Locke

Menurut John Locke, fungsi negara ada 3, yaitu:

• Fungsi Legislatif, yang merupakan fungsi untuk membentuk undang-undang atau peraturan.

• Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan.

• Fungsi Federatif, merupakan fungsi untuk hubungan luar negeri.

3. Montesquieu

Montesquieu membagi fungsi negara ke dalam 3 fungsi, yaitu:

• Fungsi Legislatif, berfungsi membuat undang-undang.

• Fungsi Eksekutif, berfungsi melaksanakan undang-undang.

• Fungsi Yudikatif, berfungsi mengadili dan mengawasi agar setiap peraturan ditaati.

Sedangkan, fungsi negara secara garis besar, ialah sebagai berikut:

1. Melaksanakan ketertiban

Demi berlangsungnya segala kegiatan warga negara, negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat.

2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya

Negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat.

3. Fungsi Pertahanan dan Keamanan

Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.

4. Fungsi Keadilan

Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum. 

  • #Negara
  • #Fungsi negara
  • #Fungsi Negara Menurut Para Pakar

Lihat Foto

KOMPAS.com/Ihsanuddin

Presiden Jokowi memimpin rapat kabinet paripurna di Istana Bogor, Selasa (11/2/2020).

KOMPAS.com - Negara adalah organisasi yang menguasai wilayah dan sekelompok orang di dalamnya.

Lebih dari itu, orang-orang dalam suatu negara dipersatukan dalam tujuan bersama.

Di Indonesia, para pendiri bangsa (founding fathers) telah menyepakati tujuan bersama yang termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Tujuan negara Republik Indonesia

Tujuan negara Republik Indonesia yakni:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran

Para ahli juga mendefinisikan tujuan negara secara umum. Roger H Soltau dalam An Introduction to Politics (1951) menjelaskan tujuan negara yakni:

"Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin."

Sementara Harold J Laski dalam The State in Theory and Practice (1947) menjelaskan tujuan negara sebagai:

"Menciptakan keadaan di mana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan mereka secara maksimal."

Dikutip dari Dasar-dasar Ilmu Politik (2007), tiap negara punya tujuannya masing-masing.

Baca juga: Kedaulatan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amendemen UUD 1945

Negara yang berhaluan Marxisme misalnya, bertujuan membangun masyarakat komunis.

Ilustrasi Indonesia. ©2016 Merdeka.com

JATENG | 19 Juni 2020 10:15 Reporter : Ayu Isti Prabandari

Merdeka.com - Seperti diketahui, negara merupakan suatu wilayah yang menjadi tempat tinggal bagi suatu bangsa, atau seluruh masyarakat yang ada di dalamnya. Dalam hal ini, negara juga mengatur kehidupan masyarakat dengan jelas secara konstitusional untuk mewujudkan ketertiban dan kepentingan bersama.

Dalam pelaksanaannya, negara mempunyai berbagai tatanan hukum atau peraturan yang menjadi pedoman bagi masyarakat untuk berperilaku. Hal ini pun mencakup berbagai bidang, mulai dari bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, pendidikan, dan lain sebagainya. Aturan ini dibuat agar ditaati oleh setiap masyarakat, sehingga tujuan atau cita-cita suatu negara untuk membangun kehidupan yang damai dan maju berkembang dapat tercapai.

Selain itu, secara umum negara mempunyai beberapa fungsi yang dijalankan untuk menjamin kehidupan bernegara yang baik. Fungsi negara ini berupa pelaksanaan ketertiban, kemakmuran dan kesejahteraan, pertahanan dan keamanan, serta fungsi keadilan. Masing-masing fungsi negara di sini memainkan peranan tersendiri namun masih dalam tujuan yang sama, yaitu mencapai kehidupan negara yang layak bagi setiap rakyatnya.

Dengan begitu, setiap masyarakat pun perlu mengetahui apa dan bagaimana fungsi negara ini berjalan. Dilansir dari Liputan6.com, berikut kami telah merangkum beberapa fungsi negara beserta penjelasannya yang perlu Anda ketahui.

2 dari 6 halaman

©2016 Merdeka.com

Sebelum mengetahui dan menyimak penjelasan mengenai fungsi negara, lebih baik memahami terlebih dulu definisi dari negara itu sendiri. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa negara adalah sebuah wilayah atau daerah yang memiliki kekuasaan secara baik dan jelas dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan militer untuk mengatur rakyat atau masyarakat yang tinggal di dalamnya.

Berbagai macam kekuasaan ini dilakukan oleh pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Dengan begitu, sudah sedikit jelas bahwa keberadaan negara dalam hal ini adalah pemerintahan, bertugas menjalankan fungsi tertentu untuk mencapai tujuan baik dalam kepentingan bersama. Sebagai penjelasan lebih rinci, berikut adalah beberapa fungsi negara yang dijalankan pemerintahan yang perlu diketahui.

3 dari 6 halaman

Fungsi negara yang pertama adalah melaksanakan ketertiban. Fungsi pengaturan dan ketertiban ini juga sering disebut dengan istilah Law and Order. Dalam fungsi ini, pemerintah melakukan pengaturan pada kehidupan masyarakat untuk membangun lingkungan yang tertib dan damai. Fungsi negara yang satu ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya bentrokan atau pertikaian antar warganya.

Jika hal ini tidak diatur dengan baik, maka segala macam masalah meskipun itu merupakan masalah ringan atau sepele bisa menjadi masalah yang besar dan menimbulkan konflik. Hal ini tentu saja akan membuat kehidupan bermasyarakat tidak aman dan nyaman.

Di mana masing-masing masyarakatnya saling bentrok dan berusaha untuk menang. Maka dari itu, fungsi pelaksanaan ketertiban ini hadir untuk mengatur masyarakat agar tercipta kehidupan bernegara yang baik sesuai dengan tujuan dan cita-cita negara.

4 dari 6 halaman

©Daily Mail

Fungsi negara yang perlu diketahui selanjutnya tidak lain adalah sebagai penjamin kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Fungsi ini juga tidak kalah penting untuk dilaksanakan, terutama pada negara yang menjadikan paham kesejahteraan sebagai pedoman utama. Di mana egara berupaya agar masyarakat dapat hidup dengan sejahtera, khususnya dalam bidang ekonomi dan sosial.

Dengan begitu, negara mulai mengatur segala kegiatan masyarakat yang bisa meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Mulai dari menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup, mampu menstabilkan harga bahan makanan pokok dan bahan bakar, mengatur berbagai macam sumber daya dan pelaku ekonomi agar sistem pendapatan negara baik, hingga penyaluran dana sosial sebagai upaya untuk mensejahterakan masyarakat yang kurang mampu.

5 dari 6 halaman

Fungsi negara yang dijalankan pemerintah berikutnya adalah fungsi pertahanan dan keamanan. Fungsi ini dilaksanakan untuk menjamin seluruh masyarakat untuk hidup dengan aman dan bebas dari serangan luar. Di sini, negara juga berperan dalam menjaga kedaulatan dan pertahanan negara agar tetap utuh dan tidak diserang pihak atau bangsa lain.

Bukan hanya itu, fungsi pertahanan dan keamanan negara ini juga dilakukan untuk melindungi masyarakat dari berbagai gangguan dan ancaman yang datang dari dalam negeri. Seperti adanya konflik antar masyarakat hingga terjadinya kerusuhan yang bisa memecah belah kesatuan negara.

Tidak heran jika setiap negara wajib memiliki angkatan militer yang mumpuni dan dilengkapi dengan berbagai alat pertahanan yang bisa digunakan untuk mengamankan segala macam situasi.

6 dari 6 halaman

©2014 Merdeka.com

Fungsi negara yang terakhir tidak lain adalah fungsi keadilan. Dalam hal ini, negara wajib memiliki penegak hukum atau badan peradilan yang dapat bertindak tegas demi menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum yang adil ini harus bebas dari segala unsur kepentingan yang bisa memberikan kerugian pada pihak lain. Di sini, negara juga wajib memenuhi segala hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap masyarakat dengan baik.

(mdk/ayi)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA