Dibawah ini yang bukan merupakan kementerian dalam Kelompok II adalah

Dibawah ini yang bukan merupakan kementerian dalam Kelompok II adalah

Dibawah ini yang bukan merupakan kementerian dalam Kelompok II adalah
Lihat Foto

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY

Presiden Joko Widodo (keempat kiri) didampingi Wakil Presiden Maruf Amin (keempat kanan) berfoto bersama calon-calon wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sebelum acara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden memperkenalkan 12 orang sebagai wakil menteri yang akan membantu kinerja Kabinet Indonesia Maju.

KOMPAS.com - Setiap kementerian bertugas membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Jumlah kementerian negara cukuo banyak, karena urusanpemerintahan oun juga sangat beragam.

Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan jumlah maksimal kemenbterian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara.

Klasifikasi kementerian Republik Indonesia

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, berikut klasifikasi kementerian Republik Indoensia berdasarkan urusan pemerintahan yang ditangani:

Urusan pemerintahan nomenklatur

Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur atau nama kementeriannya secara tegas disebut dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945. Kementerian tersebut adalah:

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Kementerian Pertahanan

Baca juga: Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional

Kementerian yang memiliki tugas penyelenggaraan urusan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.

Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, sebagai berikut:

  1. Kementerian Agama
  2. Kementeruan Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Kementerian Keuangan
  4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  5. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  6. Kementerian Kesehatan
  7. Kementerian Sosial
  8. Kementerian Ketenagakerjaan
  9. Kementerian Perindustrian
  10. Kementerian Perdagangan
  11. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  12. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  13. Kementerian Perhubungan
  14. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  15. Kementerian Pertanian
  16. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  17. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  18. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
  19. Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Baca juga: Kementerian Negara: Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi

Tujuan kementerian menangani urusan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah

Kementerian yang memiliki tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi, pengelolaan barang milik atau kekayaan negara dan pengawasan tugas di bidangnya.

Kementerian ini menangani urusan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Kementerian tersebut adalah:

  1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
  2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  3. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  4. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  5. Kementerian Parisiwata
  6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  7. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  8. Kementerian Sekretariat Negara

Baca juga: Potensi dan Upaya Indonesia Menjadi Negara Maju

Kementerian koordinator

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan, terdapat kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.

Kementerian koordinator, terdiri dari:

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Kementerian tersebut adalah:

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Hukum dan HAM
  3. Kementerian Luar Negeri
  4. Kementerian Pertahanan
  5. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Kementerian tersebut terdiri dari:

  1. Kementerian Keuangan
  2. Kementerian Ketenagakerjaan
  3. Kementerian Perindustrian
  4. Kementerian Perdagangan
  5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  6. Kementerian Pertanian
  7. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional
  9. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  10. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Baca juga: Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Kementerian terdiri dari:

  1. Kementerian Agama
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  3. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  4. Kementerian Kesehatan
  5. Kementerian Sosial
  6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
  7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  8. Kementerian Pemuda dan Olahraga
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Kementerian tersebut yaitu:

  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  2. Kementerian Perhubungan
  3. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  4. Kementerian Pariwisata
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Dibawah ini yang bukan merupakan kementerian dalam Kelompok II adalah
Jakarta - Guna mewujudkan organisasi kementerian negara yang tepat fungsi dan tepat ukuran, serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Januari 2014, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Dalam Perpres ini disebutkan ada 34 kementerian negara, termasuk 4 (empat) Kementerian Koordinator, yaitu: Kemenko Polhukam; Kemenko Perekonomian; Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan Kemenko Kemaritiman.

Sedangkan 31 Kementerian lainnya dikelompokkan dalam 3 (tiga) bagian. Kelompok I adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, yaitu Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; dan Kementerian Pertahanan.

Kelompok II adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, yaitu: Kementerian Agama; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Keuangan; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Kesehatan; Kementerian Sosial; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Perhubungan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Pertanian; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Adapun Kelompok III adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yaitu: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Kementerian Pariwisata; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan Kementerian Sekretariat Negara.

Kelompok I dan II

Perpres ini menyebutkan, Kementerian Kelompok I dan Kelompok II mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

“Tugas sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perpres ini.

Susunan organisasi Kementerian Kelompok I terdiri atas: a. Unsur pemimpin; b. Unsur pembantu pemimpin; c. Unsur pelaksana; d. Unsur pengawas; e. Unsur pendukung; dan f. Unsur pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun susunan organisasi Kementerian Kelompok II teridi atas: a. Unsur pemimpin; b. Unsur pembantu pemimpin; c. Unsur pelaksana; d. Unsur pengawas; dan e. Unsur pendukung.

Khusus Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, dan keuangan, menurut Perpres ini, selain memiliki unsur sebagaimana di atas, juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.

Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud adalah Menteri yang mempunyai tugas memimpin Kementerian. Sementara unsur Pembantu Pimpinan, yaitu Sekretariat Jendral yang dipimpin oleh Sekretaris Jendral yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

“Sekretariat Jendral mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian,” bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 ini.

Sekretariat Jendral terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro. Sedangkan Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Adapun Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kegepawaian, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud adalah Direktorat Jendral, dipimpin oleh Direktur Jendral, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Direktorat Jendral menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan kebijakan di bidangnya; b. Pelaksana kebijakan di bidangnya; c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangnya; d. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jendral; dan e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

“Penentuan jumlah Direktorat Jendral didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja,” bunyi Pasal 16 Ayat (1) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Direktorat Jendral terdiri atas Sekretariat Direktorat Jendral dan paling banyak 5 (lima) Direktorat. Adapun Sekretariat Direktorat Jendral terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Sementara Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Subdirektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Seksi.

Unsur Pengawas adalah Inspektorat Jendral yang dipimpin oleh Inspektur Jendral. Inspektorat Jendral terdiri atas 5 (lima) Inspektorat, sementara Sekretarisat Inspektorat Jendral terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri atas 2 (dua) Subbagian.

Adapun Unsur Pendukung, yaitu Badan dan/atau Pusat, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan dipimpin oleh Kepala Badan atau Kepala Pusat.

(Pusdatin/ES)

Dibawah ini yang bukan merupakan kementerian dalam Kelompok II adalah

Penghargaan itu diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam acara Penyampaian Selengkapnya

Dibawah ini yang bukan merupakan kementerian dalam Kelompok II adalah

Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong mengajak pejabat humas pemerintah ikut serta menggaungkan Presidensi G20 Indonesia yang berlan Selengkapnya

Dibawah ini yang bukan merupakan kementerian dalam Kelompok II adalah

Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong pemerintah daerah memanfaatkan SiCantik Cloud. Layanan itu akan memadukan layanan perizinan Selengkapnya

Dibawah ini yang bukan merupakan kementerian dalam Kelompok II adalah

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, saat ini sudah hampir Selengkapnya