Di bawah ini yang termasuk salah satu wewenang komnas ham?

Jakarta -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM merupakan lembaga yang didirikan untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM. Komnas HAM memiliki lima fungsi, salah satunya fungsi mediasi.

Pembentukan Komnas HAM ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993. Berdasarkan keputusan tersebut, Komnas HAM mengusung asas Pancasila dan bersifat mandiri.

Komnas HAM bertujuan untuk membantu pengembangan kondisi yang kondusif dalam pelaksanaan HAM dan meningkatkan perlindungan HAM agar terwujudnya tujuan pembangunan nasional.

Fungsi Komnas HAM

Tugas dan wewenang Komnas HAM dijelaskan lebih lanjut dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.

1. Fungsi Pengkajian dan Penelitian

Dalam melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian, Komnas HAM bertugas dan wewenang untuk melakukan hal-hal berikut ini:

  • Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional HAM dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi
  • Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM
  • Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian
  • Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai HAM
  • Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM
  • Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang HAM.

2. Fungsi Penyuluhan

Fungsi penyuluhan dilakukan Komnas HAM melalui beberapa hal di bawah ini:

  • Penyebarluasan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat Indonesia
  • Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya
  • Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang HAM.

3. Fungsi Pemantauan

Komnas HAM memiliki 8 tugas dan wewenang dalam menjalankan fungsi pemantauan, sebagai berikut:

  • Pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut
  • Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM
  • Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya
  • Pemanggilan saksi untuk diminta didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan
  • Peninjauan di tempat kejadian dan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu
  • Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan
  • Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan
  • Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran HAM dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

4. Fungsi Mediasi

Berdasarkan pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM memiliki fungsi mediasi yaitu menyelesaikan perkara HAM melalui perdamaian kedua belah pihak, penyelesaian perkara melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Berikut selengkapnya:

  • Perdamaian kedua belah pihak
  • Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
  • Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan
  • Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya
  • Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Fungsi Mediasi Komnas HAM

Merujuk pada Peraturan Komnas HAM Nomor 59 A/KOMNAS HAM/X/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, anggota Komnas HAM yang melakukan mediasi atau disebut mediator adalah mereka yang disepakati oleh para pihak yang bersengketa.

Mediator juga dapat ditunjuk langsung oleh Komnas HAM untuk melaksanakan fungsi mediasi. Berikut tahapan mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM:

1. Memeriksa materi pengaduan yang diterima dari pengadu

2. Menyatakan materi pengaduan sebagai materi permasalahan

3. Meminta salah satu pihak yang berperkara untuk menyatakan persetujuan dilakukannya mediasi

4. Memulai proses mediasi selambatnya 30 hari kerja sejak para pihak menyatakan persetujuannya.

Simak Video "Komnas HAM Dalami Peran Oknum TNI-Polri di Kasus Kerangkeng Bupati"



(kri/faz)

Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat diangkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan. Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut. a. Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah. b. Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi. c. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.

d. Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.

Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi fungsi komnas HAM

KOMPAS.com - Komnas HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan lembaga mandiri yang memiliki kedudukan setara dengan lembaga negara lainnya.

Pembentukan Komnas HAM dijelaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM merupakan suatu organisasi yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penegakkan serta perlindungan hak asasi manusia. 

Sebagai salah satu lembaga mandiri yang berfokus pada hak asasi manusia, Komnas HAM memiliki sejumlah fungsi dan tujuan. Apa sajakah itu?

Fungsi Komnas HAM

Berdasarkan Pasal 76 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Fungsi ini dijelaskan secara lebih mendalam di Pasal 89.

Baca juga: Penggolongan Hak Asasi Manusia

Berikut penjelasannya:

  • Fungsi pengkajian dan penelitian

Agar bisa menjalankan fungsi pengkajian dan penelitian, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk:

  1. Mengkaji dan meneliti berbagai instrumen internasional hak asasi manusia. Tujuannya untuk memberi saran atas kemungkinan aksesi (pengaksesan) dan atau ratifikasi (pengesahan dokumen negara oleh parlemen).
  2. Mengkaji dan meneliti berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberi rekomendasi atas pembentukan, pengubahan, serta pencabutan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan hak asasi manusia.
  3. Menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian.
  4. Melakukan studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding tentang hak asasi manusia di negara lain.
  5. Membahas masalah tentang perlindungan, penegakan serta pemajuan hak asasi manusia.
  6. Melakukan kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional, dalam bidang hak asasi manusia.

Baca juga: Landasan Hukum HAM di Indonesia

Agar bisa menjalankan fungsi penyuluhan, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk:

  1. Menyebarluaskan wawasan tentang hak asasi manusia ke masyarakat Indonesia.
  2. Mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia, lewat lembaga pendidikan formal dan non formal serta kalangan lainnya.
  3. Melakukan kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional, dalam bidang hak asasi manusia.

Agar bisa menjalankan fungsi pemantauan, Komas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk:

  1. Melakukan pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan menyusun laporan hasil pengamatannya.
  2. Menyelidiki dan memeriksa peristiwa di masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
  3. Memanggil pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai serta didengar keterangannya.
  4. Memanggil saksi untuk diminta dan didengar keterangannya serta meminta saksi pengadu untuk menyerahkan bukti yang diperlukan.
  5. Meninjau tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
  6. Memanggil pihak terkait untuk memberi keterangan tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya yang telah disetujui oleh Ketua Pengadilan.
  7. Memeriksa pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan, terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang proses peradilannya sedang berjalan.

Baca juga: Faktor-faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM

Agar bisa menjalankan fungsi mediasi, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk:

  1. Mendamaikan kedua belah pihak.
  2. Menyelesaikan perkara lewat konsultasi, negosasi, mediasi, konsiliasi serta penilaian ahli.
  3. Memberi saran kepada pihak bersangkutan untuk menyelesaikan sengketa lewat pengadilan.
  4. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
  5. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

Tujuan Komnas HAM

Dikutip dari Pasal 75 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki dua tujuan penting. Berikut bunyi pasalnya:

  1. mengembangkan kondisi yang konduksif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan
  2. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Baca juga: Pelanggaran HAM: Jenis dan Contoh Kasus

Maka bisa dikatakan jika tujuan Komnas HAM ialah mengembangkan situasi yang kondusif untuk pelaksanaan hak asasi manusia, serta meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA