Brilio.net - Bulan puasa adalah bulan penuh keberkahan. Dalam satu bulan ini ada banyak kesempatan baik yang bisa kamu raih untuk mendapatkan pahala. Nggak tanggung-tanggung, amalan yang kamu kerjakan juga dijanjikan akan mendapat pahala yang berlipat ganda, lho. Maka dari itu, jangan sia-siakan peluang ini hanya untuk hal yang kurang berguna. Fokus menjalankan ibadah puasa dan beberapa amalan sunnah justru perlu kamu lakukan. Apalagi untuk kamu yang memenuhi syarat menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Show BACA JUGA : Jadi, pahami yuk siapa saja golongan orang yang tidak boleh menjalankan puasa. Simak penjelasan lebih lengkapnya yang dikutip brilio.net dari liputan6.com dan berbagai sumber, Jumat (16/4). 1. Orang yang sedang sakit. BACA JUGA : Kondisi kesehatan yang tidak fit atau adanya gangguan penyakit, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Terutama jika berpuasa justru akan memperparah keadaan seseorang itu. Sehingga kamu diizinkan untuk tidak berpuasa sementara waktu. Akan tetapi, kamu perlu mengganti puasa yang ditinggalkan. Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." Selain itu, dilansir brilio.net dari NU Online, Syaikh Nawawi Banten menjelaskan beberapa hukum orang yang sakit berkaitan dengan boleh tidaknya ia tidak berpuasa. Dalam kitab Kaasyifatus Sajaa beliau menjelaskan: "Bagi orang sakit, berlaku tiga kondisi: (1) bila diduga adanya mudarat yang membolehkan bertayamum, maka dimakruhkan berpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka; (2) bila mudarat yang diduga tersebut terwujud dengan dugaan yang kuat dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat suatu anggota badan maka haram berpuasa bagi orang tersebut dan wajib berbuka (alias haram berpuasa)--bila ia tetap terus berpuasa sehingga meninggal dunia maka ia meninggal dalam keadaan bermaksiat; (3) bila sakit yang diderita adalah sakit yang ringan seperti pusing, sakit telinga dan gigi maka tidak diperbolehkan berbuka (alias wajib berpuasa), kecuali bila dikhawatirkan akan bertambah sakitnya dengan berpuasa" (lihat: Muhammad Nanawi Al-Bantani, Kaasyifatus Sajaa [Jakarta: Darul Kutub Al-Islamiyah, 2008], hal. 199). 2. Musafir.foto: freepik.com Musafir adalah seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh. Untuk seorang musafir, ia diperkenankan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa. Namun sama halnya dengan orang yang sakit, ia perlu mengganti puasa yang ditinggalkan di kemudian hari. Nabi Muhammad bersabda dalam hadis riwayat Muslim, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, "Siapa ini?" Orang-orang pun mengatakan, "Ini adalah orang yang sedang berpuasa." Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar." 3. Wanita hamil, menyusui, dan dalam masa nifas.foto: freepik.com Selanjutnya golongan orang yang diperkenankan untuk tidak berpuasa adalah wanita yang sedang hamil dan menyusui. Allah memberikan keringanan bagi wanita yang tidak memungkinkan untuk menjalankan puasa terutama seperti saat mengandung. Kebaikan Allah ini dijelaskan dalam hadits riwayat Ahmad, Nabi bersabda "Sesungguhnya Allah azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui." Sebagai gantinya, wanita tersebut harus mengganti puasa selama bulan Ramadhan sejumlah hari yang ditinggalkan. Selain itu, ketentuan ini berlaku juga untuk wanita dalam keadaan haid dan nifas. Nabi bersabda dalam hadits riwayat Bukhari, "Bukankah ketika haid, wanita itu tidak shalat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya." Sama seperti sebelumnya, wanita yang haid dan nifas dilarang berpuasa selama masa haid dan nifas tersebut. Namun, mereka tetap harus mengganti puasa di kemudian hari. 4. Lansia.foto: freepik.com Orang lanjut usia atau lansia, yang sudah tidak mampu menjalankan puasa juga diperbolehkan. Sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah yaitu dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa. Ukuran satu fidyah adalah setengah sho', kurma atau gandum atau beras, yaitu sebesar 1,5 kg beras. Ketentuan penggantian puasa ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184. "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." 5. Orang yang harus rutin mengonsumsi obat tertentu.foto: freepik.com Menjalankan puasa pada dasarnya membuat tubuh menjadi lebih sehat. Namun ada juga beberapa pasien yang harus mengonsumsi obat secara rutin. Sehingga jika melaksanakan puasa akan membahayakan, maka orang tersebut diperkenankan untuk tidak berpuasa terlebih dahulu. Maka dari itu, untuk kamu yang sedang menjalankan pengobatan, akan lebih baik jika melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dokter untuk mendapatkan saran terbaik mengenai kondisi tubuhmu.
Jumat, 24 Apr 2020 11:57 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Umat Islam wajib menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan. Berpuasa di bulan Ramadan termasuk dalam rukun Islam yang wajib dijalankan seorang Muslim. Namun, beberapa kelompok orang yang boleh tidak berpuasa saat Ramadan.Allah SWT memberikan keringanan kepada beberapa orang yang boleh tidak berpuasa Ramadan. Namun, orang-orang ini harus menggantinya di hari lain saat sudah tidak memiliki halangan atau membayar fidiah.Membayar fidiah dilakukan dengan mengganti satu hari puasa dengan memberi makan satu orang miskin. "... Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur," terjemahan surat Al-Baqarah ayat 185. Berikut orang-orang yang boleh tidak berpuasa saat Ramadan.1. Orang yang sakit Orang yang sakit sehingga tidak mampu berpuasa atau jika berpuasa justru memberatkan penyakitnya, boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan. Orang yang sakit wajib mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain saat sudah sembuh.Orang yang sakit parah dan bisa mengganti puasa yang ditinggalkan dengan membayar fidiah. Membayar fidiah juga bisa dilakukan oleh pihak keluarga.2. Lanjut Usia Ustaz Hilman menjelaskan orang lanjut usia yang juga sudah tidak mampu berpuasa juga diberi keringanan oleh Allah. Kelompok ini boleh membayar fidiah yang juga bisa dilakukan oleh pihak keluarga."Orang lanjut usia, pikun, atau kondisi tubuhnya tidak memungkin, boleh tidak berpuasa," tutur Ustaz Hilman.3. Musafir atau orang dalam perjalanan Orang yang dalam perjalanan atau sedang menempuh jarak yang jauh diberi keringanan boleh tidak berpuasa."Tetap memaksakan untuk berpuasa juga boleh, tapi mereka juga diberikan keringanan," ucap Ustaz Hilman.Orang yang dalam perjalanan wajib mengganti puasanya di hari lain.4. Ibu hamil dan menyusuiIbu hamil dan menyusui juga boleh tidak berpuasa mengingat nutrisi penting untuk diri dan juga bayi mereka.Ibu hamil dan menyusui boleh mengganti puasa mereka di hari lain. (chs/chs) [Gambas:Video CNN]
LIVE REPORT Hi!Sakinah - Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Meninggalkannya dengan tanpa alasan yang dibenarkan agama, dapat menimbulkan dosa. Namun, perlu diketahui pula bahwa ada beberapa golongan orang yang diberikan pengecualian untuk tidak berpuasa. Khususnya, bila puasa dianggap memberatkan mereka secara fisik. Dilansir dari NU Online, Minggu 25 April 2021, berikut ini golongan yang mendapatkan keringanan untuk tidak melakukan puasa. Orang yang sakit dan tidak memungkinkan untuk berpuasa, diizinkan atau diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa. Namun, jika sudah dalam kondisi sembuh, mereka harus meng-qhada puasanya atau menggantinya di hari lain. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 185 : "Dan barang siapa sakit atau berada dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (dia wajib berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” Ketika orang lansia yang memiliki keadaan lemah dan sakit-sakitan serta merasa berat untuk menjalankan ibadah puasa, mereka diperbolehkan untuk tidak melaksanakannya, tetapi harus menggantinya dengan membayar fidyah. “Dan orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan satu orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) Mereka yang melakukan perjalanan jauh atau musafir mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa. Namun, mereka akan tetap mempunyai pilihan untuk berpuasa atau tidak. Ada tiga kondisi yang bisa jadi bahan pertimbangan soal pilihan tetap berpuasa atau tidak saat menjadi musafir. Pertama, jika musafir merasa berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa. Kedua, jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa. Ketiga, jika tetap berpuasa malah membahayakan kondisi diri, maka wajib tidak puasa. 4. Perempuan Hamil dan Menyusui Seorang perempuan yang sedang hamil atau menyusui juga diperbolehkan untuk tidak melakukan puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, memiliki kewajiban berpuasa di bulan yang lain. Bagi yang merasa kehamilan atau kondisi menyusui sangat berat atau memiliki sejumlah komplikasi kesehatan, maka bisa mendapat keringanan untuk tidak berpuasa Ramadan. Ada baiknya untuk berkonsultasi juga ke dokter terkait kondisi kesehatan tubuh sebelum berpuasa selama kehamilan atau menyusui. |