Daging aqiqah sebaiknya dibagikan setelah

Salah satu hal yang kerap dipertanyakan masyarakat terkait aqiqah adalah tata cara pembagian daging aqiqah dan orang-orang yang berhak menerimanya. Aqiqah bukan sebatas penyembelihan hewan sebagai bentuk tanda syukur orang tua terhadap berkat yang diberikan Allah SWT atas kelahiran sang buah hati. Ada banyak aturan-aturan yang mengiringi pelaksanaan akika htersebut agar lebih afdal dan sah. Sebagai muslim yang taat, tentu kita wajib mempelajari dan mengamalkannya.

Daging aqiqah sebaiknya dibagikan setelah

Kapan Waktu Cara Pembagian Daging Aqiqah?

Ada kesamaan antara kurban dengan aqiqah. Pertama, sama-sama berupa penyembelihan hewan. Kedua, dagingnya boleh dikonsumsi sendiri dan dibagi-bagikan / disedekahkan kepada orang lain seperti kerabat, tetangga, ataupun fakir miskin. Sedangkan perbedaan paling menonjol di antarakeduanya adalah, waktu pelaksanaannya.

Pelaksanaan potong kurban jatuh pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik, sedangkan aqiqah dianjurkan pada hari ke-7 setelah kelahiran (jika mampu). Tetapi, daging hasil sembelihan kurban ataupun aqiqah boleh menyusul pada hari berikutnya

Apakah Daging Dibagikan Dalam Kondisi Mentah Atau Sudah Matang?

Dalam tata cara pembagian daging aqiqah, orang yang melaksanakannya boleh mengambil daging sembelihan sepenuhnya untuk diri sendiri. Tidak ada dalil yang melarang hal itu. Tetapi, alangkah baiknya jika daging tersebut dibagi-bagikan pada orang lain. Porsi yang  disunahkan dalam pembagian daging hewan aqiqah dengan hewan kurban adalah sama yakni, 1/3 untuk diri sendiri (keluarga), 1/3 untuk fakir miskin, 1/3 lagi untuk teman atau tetangga.

Tetapi ada pula orang yang mengambil jatah dirinya 1/3, lalu selebihnya dibagikan dalam bentuk mengadakan hajatan. Jadi para tamu sudah termasuk dengan tetangga dan fakir miskin di dalamnya. Tata cara pembagian daging aqiqah seperti itu jamak kita lihat dalam keseharian dan diperbolehkan.

Setiap yang beraqiqah juga diberi kebebasan memilih membagikan daging (yang utama kambing) dalam keadaan mentah ataupun yang sudah dimasak. Tetapi, jarang kita temukan pembagian daging akikah yang masih mentah. Telah terbentuk adat dengan sendirinya bahwa daging akikah yang dibagikan pasti sudah dalam kondisi matang.

Daging aqiqah bisa diolah menjadi berbagai bentuk menu. Di zaman modern seperti sekarang ini, cara pembagian daging aqiqah sudah berkembang dan memang semakin banyak orang yang memilih menggunakan jasa aqiqah. Jasa aqiqah seperti dalam situs, akan mengakomodir seluruh kebutuhan konsumen yang ingin aqiqah depok sekitarnya dan aqiqah Surabaya. Mulai dari pemilihan hewan akikah terbaik, pengolahan daging hingga pendistribusiannya. Kehadiran jasa aqiqah ini sangat memudahkan orang-orang yang ingin beraqiqah tapi tidak punya waktu mengurus semuanya. Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai cara order aqiqah silahkan akses ke situs tersebut.

Demikian uraian singkat mengenai tata cara pembagian daging aqiqah dan siapa saja orang-orang yang berhak menerimanya. Semoga bermanfaat. www.ummiaqiqah.com

Bagikan kabar baik ini :)

by Aditiya Pebruari 09, 2022

Batasan Pembagian Daging Aqiqah

Aqiqah merupakan merupakan ibadah sebagai tebusan untuk anak. Oleh karenanya, harus sepadan, yakni jiwa dengan jiwa. Dengan demikian, aqiqah dengan 1 bagian sapi tidak diterima kecuali sapi utuh atau unta atau kambing secara utuh. Dalam hal ini, aqiqah dengan kambing adalah lebih utama sehingga daging kurban buat aqiqah adalah tidak dianjurkan.

Hewan apakah yang bisa dijadikan sebagai hewan sembelihan aqiqah, Jumhur ulama menyepakati bahwa yang lebih utama dijadikan hewan sembelihan aqiqah adalah kambing, domba, gibas dan sejenisnya. Untuk daging aqiqah yang berasal dari hewan lain seperti sapi atau lembu dan unta, para ulama berselisih pendapat dalam memberikan fatwa. Ulama dari kalangan madzhab Hanafi dan Syafi’i membolehkan melaksanakan aqiqah dengan satu bagian sapi/lembu. Perlu anda ketahui, bahwa dalam ibadah qurban, 7 orang dapat melaksanakan kurban dengan 1 ekor sapi.

Umat muslim seringkali ingin tahu boleh tidak menggabungkan ibadah qurban dengan aqiqah. Misalnya dengan menyembelih seekor sapi, 3 bagian untuk qurban dan 4 bagian untuk aqiqah. Menjawab pertanyaan seperti ini, ulama dari kalangan madzhab Hambali melarang secara mutlak untuk menggabungkan ibadah aqiqah dengan qurban.

Apakah daging aqiqoh boleh dimakan keluarga sendiri?

Hukum aqiqah adalah sunnah muakad sehingga tidak berdosa jika meninggalkannya. Dasarnya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud (2842) dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

“Barang siapa yang telah dilahirkan baginya seorang anak, sedangkan dia berkeinginan untuk menyembelihkan baginya (kambing) maka sembelihkanlah, bagi anak laki-laki sebanyak dua kambing yang serupa dan bagi anak perempuan dengan satu kambing“. (Hadits ini dihasankan oleh Albani dalam Shahih Abu Daud).

Cara membagikan daging aqiqah

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, ulama pakar fikih, pernah ditanya tentang siapa yang berhak menerima daging akikah. Beliau rahimahullah menjawab,

“Hendaknya daging aqiqah dimakan sebagiannya. Sebagiannya lagi dihadiahkan dan disedekahkan. Adapun kadar pembagiannya tidaklah ada kadar tertentu. Yang dimakan, yang dihadiahkan dan yang disedekahkan dibagi sesuai kemudahan. Jika ia mau, ia bagikan pada kerabat dan sahabat-sahabatnya. Boleh jadi pembagiannya tersebut di negeri yang sama atau di luar daerahnya. Akan tetapi, mestinya ada jatah (porsi) untuk orang miskin dari daging aqiqah tersebut. Tidak mengapa juga daging aqiqah tersebut dimasak (direbus) dan dibagi setelah matang atau dibagi dalam bentuk daging mentah. Seperti itu ada kelapangan.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 5: 228)

Menurut pendapat ahli fiqih Islam di atas, maka daging hewan aqiqah sebaiknya dibagikan setelah dimasak. Anda dapat mengolah daging aqiqah dengan cara dipanggang seperti sate atau dibuat menjadi masakan berkuah seperti gulai.

Pendapat alim ulama tentang masakan untuk daging aqiqah:

Ibnu Qudamah mengatakan, “Cara pengelolaannya dengan dimakan, diberikan sebagai hadiah dan disedekahkan. Cara aqiqah seperti cara dalam kurban. Ini pendapat Imam Syafi’i.”

Ibnu Sirin mengatakan, “Lakukan dagingnya sesuka anda.” Ibnu Juraij mengatakan, “Dimasak dengan air dan garam. Dihadiahkan kepada tetangga dan teman, tidak disedekahkan sedikitpun.”

Anda pun juga dibolehkan untuk sedekah daging aqiqah dalam bentuk mentah atau masak beserta dengan tulang. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah tentang masalah aqiqah,

“Akhirnya dijadikan tulang (yang tidak dipecah) untuk dimakan dan diberi makan pada yang lainnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah juz ke-5).

Urusan pembagian daging aqiqah ini luwes. Dalam pengurusan daging aqiqah hampir tidak ada pihak yg di larang untuk menerima pemberian daging aqiqah dari acara walimah aqiqah. Jika di lingkungan anda tinggal semua orang muslim termasuk kaya (ekonomi menengah-atas), maka anda bisa sedekah kepada orang bukan Islam (org kafir, non muslim), baik cina ataupun bukan, tua ataupun muda.

Batas waktu pembagian daging aqiqah

Telah disebutkan bahwa aqiqah anak laki - laki adalah dengan 2 ekor kambing dan untuk anak perempuan dengan 1 ekor kambing. Jika seorang ibu dikarunai anak kembar laki-laki 2 orang (saja), maka disunahkan untuk menyembelihkan masing-masing dengan 2 ekor kambing. Tentu daging kambingnya akan melimpah. Telah disebutkan di atas bahwa aqiqah adalah ibadah yang hukumnya sunnah muakaddah. Sebagian ulama mengatakan daging aqiqah boleh dikonsumsi sendiri, walaupun disedekahkan lebih utama. Mengenai menyimpan daging aqiqah, tidak ada atau belum mendapati riwayat yang menjelaskan hukum simpan daging aqiqah.

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Redaksi NU Online, aqiqah merupakan kesunnahan yang biasa dilakukan masyarakat ketika seorang anak dilahirkan. Mereka kemudian mengundang masyarakat dan membagikan daging aqiqah dalam keadaan matang. Pertanyaannya, bolehkah aqiqah dibagikan dalam bentuk daging segar? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb (MJ/Depok)

Jawaban

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Aqiqah merupakan ibadah penyembelihan hewan yang dianjurkan atas kelahiran anak manusia. Daging hewan sembelihan kemudian dibagikan kepada kaum fakir dan miskin.


Secara umum hewan aqiqah memiliki kriteria yang sama dengan hewan kurban. Hal yang sama berlaku dengan ketentuan pembagian dagingnya meski pembagian daging aqiqah dianjurkan dalam kondisi matang.


Pembagian daging aqiqah dalam kondisi matang atau siap saji bersifat pilihan. Pembagian daging aqiqah juga dapat dilakukan dalam bentuk daging segar sebelum dimasak sebagaimana keterangan dalam mazhab Syafi’i berikut ini.

قَوْلُهُ (لَكِنْ لَا يَجِبُ التَّصَدُّقُ إلَخْ) أَيْ وَلَوْ كَانَتْ مَنْذُورَةً م ر أَيْ بَلْ هُوَ مُخَيَّرٌ بَيْنَ التَّصَدُّقِ بِالنِّيءِ، وَالْمَطْبُوخِ


Artinya, “(Tetapi tidak wajib disedekahkan…dan seterusnya) sekalipun itu dinadzarkan sebagaimana keterangan Syekh M Ramli. Ia boleh memilih antara menyedekahkannya dalam keadaan daging segar (daging mentah) dan dalam kondisi matang,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujarimi alal Manhaj).


Dari keterangan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa pembagian daging aqiqah tidak harus dilakukan dalam keadaan matang. Pembagian daging aqiqah boleh dilakukan dalam kondisi mentah atau belum dimasak.

فَيَجِبُ التَّصَدُّقُ بِجَمِيعِهَا عَلَى الْفُقَرَاءِ شَوْبَرِيٌّ، وَيَتَخَيَّرُ بَيْنَ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِجَمِيعِهَا نِيئًا، وَبَيْنَ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِالْبَعْضِ نِيئًا، وَبِالْبَعْضِ مَطْبُوخًا وَلَا يَصِحُّ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِالْجَمِيعِ مَطْبُوخًا


Artinya, “Semuanya wajib disedekahkan kepada orang fakir sebagaimana pandangan As-Syaubari. Seseorang boleh memilih antara menyedekahkan semuanya dalam keadaan mentah, atau menyedekahkannya sebagian dalam keadaan mentah dan sebagiannya dalam kondisi matang. Tidak sah menyedekahkan semuanya dalam keadaan matang,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujarimi alal Manhaj).


Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.

(Alhafiz Kurniawan)