Contoh partisipasi masyarakat dalam penegakkan hukum

Endang Purwaningsih

This article based on  research is to analyze the needs for community empowerment through sustainable participation approach concerning the protection of traditional knowledge and folklore. This folklore  essentially meets the requirements to be copyrighted;  the fact that it is a communal heritage property which has been passed on for generations and the creator is therefore not identified, cannot fulfill the requirement of originality and individuality.  The traditional knowledge that based on technology, yet it is not patentable invention, the fact that is not fulfill patentable requirement especially the novelty. Thus, traditional knowledge and folklore must be protected as 'sui generis' legal protection. Community empowerment program and community  legal awareness program should be done continually as well as progressing 'promote and protect' culture. The findings of this research suggest that indigenous people makers  need such supports as trainings, government's endorsement and incentives, capital provision schemes, as well as marketing and legal assistance. The findings also recommend that partnership between the traditional knowledge or folklore makers/indigenous people and the government be intensified to promote the product, not only locally, and nationally, but also internationally. This should involve the NGO, campus, the government, and related consultants to jointly protect this product and to help promote it in bigger scope.

Keywords: community participation, promote and protect, traditional knowledge, folklore


  • , aktif

   Setelah kalian menganalisis berbagai macam kasus pelanggaran hukum dan memahami sanksi atas pelanggaran hukum yang dilakukan, tentu saja sekarang keyakinan kalian akan pentingnya perlindungan dan penegakan hukum semakin tinggi. Nah, keyakinan tersebut harus dibuktikan salah satunya dengan berpartisipasi dalam proses perlindungan dan penegakan hukum. Wujud dari partisipasi tersebut adalah dengan menampilkan perilaku yang mencerminkan ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum.
   Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan  dalam  perilaku  yang   sesuai   dengan  sistem hukum yang berlaku.  Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan  tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:
a.   memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
b.   mempertahankan tertib hukum yang ada;
c.   menegakkan kepastian hukum.     Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya: a.   disenangi oleh masyarakat pada umumnya; b.   tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain; c.   tidak menyinggung perasaan orang lain; d.   menciptakan keselarasan; e.   mencerminkan sikap sadar hukum; f.   mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.   Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

a. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, diantaranya: 

  1) mematuhi perintah orang tua;   2) ibadah tepat waktu;   3) menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya;   4) melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga.

b. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, diantaranya: 

  1) menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya;   2) memakai pakaian seragam yang telah ditentukan;   3) tidak mencontek ketika sedang ulangan;   4) memperhatikan penjelasan guru;   5) mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.

 c. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, diantaranya:

  1) melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat;   2) melaksanakan tugas ronda.

Contoh partisipasi masyarakat dalam penegakkan hukum

3) ikut serta dalam kegiatan kerja bakti; 

4) menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah; 

5) tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya; 

6) membayar iuran warga.

d. Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara, diantaranya: 

1) bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya; 

2) memiliki KTP; 

3) memili SIM; 

4) ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum; 

5) membayar pajak; 

6) membayar retribusi parkir.



Page 2

PPKn | 141 dan negara. Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. a. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, diantaranya: 1 mematuhi perintah orang tua; 2 ibadah tepat waktu; 3 menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya; 4 melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga. b. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, diantaranya: 1 menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya; 2 memakai pakaian seragam yang telah ditentukan; 3 tidak mencontek ketika sedang ulangan; 4 memperhatikan penjelasan guru; 5 mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku. c. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, diantaranya: 1 melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat; 2 melaksanakan tugas ronda. Sumber: hasprabu.blogspot.com Gambar 5.8 Kegiatan ronda malam merupakan bukti kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. 3 ikut serta dalam kegiatan kerja bakti; 4 menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah; 5 tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya; 6 membayar iuran warga. 142 | Kelas XI SMAMASMKMAK Semester 1 d. Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara, diantaranya: 1 bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya; 2 memiliki KTP; 3 memili SIM; 4 ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum; 5 membayar pajak; 6 membayar retribusi parkir. Releksi Setelah kalian mempelajari materi perlindungan dan penegakan hukum, tentunya kalian semakin memamahi bahwa sebagai warga negara, kalian harus mematuhi setiap hukum yang berlaku. Coba kalian renungkan sikap dan perilaku kalian dalam kehidupan sehari-hari apakah pernah atau tidak pernah melakukan pelanggaran hukum, serta berikanlah alasannya. No Sikap dan Perilaku Pernah Tidak Pernah Alasan 1 Melanggar peraturan sekolah dan yakin tidak akan dihukum, karena orang tuamu seorang pejabat. 2 Datang terlambat ke sekolah. 3 Menjiplak karya orang lain dan mengakui sebagaikarya sendiri. 4 Memberi uang kepada temanmu agar mau mengerjakan PR. 5 Tidak berperan serta dalam penyelesaian tugas kelompok. 6 Membela adikmu ketika berkelahi dengan temannya, walaupun tahu adikmu bersalah. 7 Tidak membayarkan uang SPP yang telah diberikan orang tuamu. 8 Mengambil sisa uang belanja tanpa memberitahu ibumu. PPKn | 143 No Sikap dan Perilaku Pernah Tidak Pernah Alasan 9 Memalsukan tanda tangan orang tuamu. 10 Menyontek ketika ulangan.

1. Kata kunci

Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini adalah hukum, perlindungan hukum, penegakan hukum, aparat penegak hukum, dan sanksi hukum.

2. Intisari Materi

a. Perlindungan hukum merupakan upaya pemberian perlindungan kepada subjek hukum oleh aparat penegak hukum melalui penetapan suatu peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, sehingga subjek hukum tersebut dapat merasakan keadilan, ketententraman, kepastiandan sebagainya. b. Perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila tidak disertai dengan penegakan hukum. Penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanan ketentuan hukum yang berlaku oleh aparat penegak hukum bersama masyarakat untuk mewujudkan supremasi hukum, menegakkan keadilan dan mewujudkan perdamaian dalam kehidupan masyarakat. c. Lembaga yang berperan dalam proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia diantaranya adalah Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Peradilan pemegang kekuasaan kehakiman dan Advokat atau Penasihat Hukum. d. Pelanggaran hukum yang terjadi pada umumnya disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Ketidakpatuhan tersebut pada akhirnya akan menyebabkan kepentingan setiap orang tidak terlindungi. e. Wujud dari partisipasi masyarakat dalam proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia salah satunya adalah dengan menampilkan perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di berbagai lingkungan kehidupan. Rangkuman 144 | Kelas XI SMAMASMKMAK Semester 1 Penilaian Diri Untuk mengukur sejauh mana kalian telah berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari. Mari berbuat jujur dengan mengisi daftar perilaku di bawah ini dengan membubuhkan tanda ceklis √ pada kolom: a. Sl selalu, apabila selalu melakukan sesuai pernyataan. b. Sr sering, apabila sering melakukan sesuai dengan pernyataan dan kadang- kadang tidak melakukan. c. Kd Kadang-kadang, apabila kadang-kadang melakukan dan sering tidak melakukan. d. TP tidak pernah, apabila tidak pernah melakukan. No Sikap Prilaku Sl Sr Kd TP Alasan 1 Dalam kehidupan di lingkungan keluarga • Mematuhi perintah orang tua. • Ibadah tepat waktu. • Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya. • Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga. 2 Dalam kehidupan di lingkungan sekolah • Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya. • Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan. • Tidak mencontek ketika sedang ulangan • Memperhatikan penjelasan guru. • Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku. • Tidak kesiangan. 3 Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat • Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat. • Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti. • Menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah. • Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya.