Contoh kasus memilih bentuk KEPEMILIKAN bisnis

“Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha”

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Untuk mengawali sebuah bisnis, seorang entrepreneur perlu mengenal berbagai bentuk kepemilikan usaha. Masing-masing bentuk kepemilikan usaha ini, mempunyai kelebihan dan kelemahan, untuk itu  penting untuk mengetahui plus-minus masing-masing bentuk kepemilikan tersebut.

Unduh Slide PPT:

PPT Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha

Bentuk Bisnis
  • Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
  • Perusahaan Kemitraan/ Partnership (Firma, CV)
  • Korporasi/corporation
Definisi Bisnis

Menurut Skinner, bisnis adalah pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan atau memberikan manfaat. Dalam menjalankan bisnis, seseorang perlu menentukan bentuk kepemilikan bisnisnya.

Faktor-Faktor Kepemilikan Bisnis

Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan atau bentuk kepemilikan bisnis yang akan didirikan, antara lain:

  1. Jumlah modal yang dimiliki maupun yang diperlukan untuk memulai usaha.
  2. Kemungkinan penambahan modal yang diperlukan.
  3. Metode dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan.
  4. Rencana pembagian laba.
  5. Rencana penentuan tanggung jawab.
  6. Besar kecilnya resiko yang harus dihadapi.
  7. Bentuk kepemimpinan.
  8. Tanggung jawab terhadap utang-piutang perusahaan.
Bentuk-Bentuk Kepemilikan Bisnis

Usaha yang tidak berbentuk badan hukum yaitu:

  1. Badan usaha perseorangan.
  2. Persekutuan firma.
  3. Persekutuan komanditer

Bentuk kepemilikan bisnis antara lain:

  1. Perusahaan perseorangan
  2. Firma
  3. CV
Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan suatu bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh seorang individu atau dimiliki orang seorang saja. Orang tersebut menjalankan usahanya untuk mendapat keuntungan dari bisnisnya.

Pemimpin dalam perusahaan ini  merupakan pemilik dan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Contoh perusahaan perseorangan: usaha bengkel, pertokoan, bioskop, karaoke dan sebagainya.

Kebaikannya:

  • Mudah untuk memulai.
  • Adanya kebebasan dan fleksibilitas.
  • Pemilik memiliki laba.
  • Kerahasiaan usaha relative lebih terjamin.
  • Mudah untuk membubarkan.

Kelemahannya:

  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
  • Keterbatasan dalam kemampuan managerial.
  • Keterbatasan sumber keuangan.
  • Kurang stabil.
  • Menyita banyak waktu.
  • Kesulitan dalam menyewa dan mempertahankan pekerja yang baik.
Firma

Bentuk bisnis firma merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama. Tanggung jawab masing- masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi bersama. Firma didirikan dengan akte notaris, yang didaftarkan pada panitera pengadilan setempat dan diumumkan dalam Berita Negara.

Baca juga: Pengantar Bisnis dan Ekonomi

Permodalan berasal dari pemilik dengan suatu jumlah yang diatur bersama dan kemungkinan hanya ada yang memasukan keahlian kedalam firma. Untuk anggota yang hanya memasukan keahlian, bagian labanya sama dengan anggota yang menyetor modal paling kecil.

Untuk materi selengkapnya mengenai bentuk-bentuk kepemilikan usaha, bisa di download ppt pada link diatas.

Demikian semoga bermanfaat, dan salam hormat.

خَيْرُ الناسِ أَنْفَعُهُمْ لِلناسِ

SDMIndonesia.com

Explore: Training & Development

Instagram: SDM Indonesia

Kata kunci untuk penelusuran: memilih bentuk kepemilikan usaha, membuat perseroaan terbatas PT, membuat firma, badan usaha koperasi, badan usaha dagang UD, kelebihan dan kelemahan perseroan terbatas, pelatihan pembuatan badan usaha, training pendirian PT, in house training memilih badan usaha, indonesia sumber daya manusia

Related

You're Reading a Free Preview
Pages 6 to 11 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Page 2 is not shown in this preview.

Full PDF PackageDownload Full PDF Package

This Paper

A short summary of this paper

28 Full PDFs related to this paper

Download

PDF Pack

Simak apa saja bentuk kepemilikan bisnis yang perlu kamu pahami berikut ini.

Bisnis tidak hanya dapat dibedakan berdasarkan jenis industrinya, tetapi juga bisa dilihat dari bentuk kepemilikannya.

Apabila kamu ingin membangun usaha atau mendirikan perusahaan, kamu perlu mengetahui apa saja bentuk kepemilikan bisnis.

Bentuk kepemilikan bisnis tidak hanya menjadi identitas bagi sebuah perusahaan, tetapi juga membuktikan bahwa usaha tersebut telah sah di mata hukum.

Dengan adanya ketentuan hukum bagi sebuah bisnis, maka perusahaan tersebut bisa lebih terarah dalam mencapai tujuannya.

Bentuk kepemilikan bisnis yang jelas juga bisa menjadi pedoman bagi orang-orang di dalamnya untuk membuat keputusan usaha.

Baca Juga: Mengenal Afiliasi, Hubungan Kerja Sama antara Perusahaan

Bentuk Kepemilikan Bisnis di Indonesia

Foto: Unsplash.com

Lantas, apa saja bentuk kepemilikan bisnis yang perlu kamu ketahui? Berikut jenis-jenis kepemilikan bisnis yang ada di Indonesia:

1. Perusahaan Perseorangan

Sesuai dengan namanya, perusahaan perseorangan adalah bentuk kepemilikan bisnis yang hanya terdiri dari satu orang.

Biasanya, perusahaan perseorangan ini dimiliki oleh kelompok usaha kecil atau menengah.

Karena hanya terdiri dari satu orang pemilik, maka modalnya juga hanya berasal dari perseorangan tersebut.

Di Indonesia, perusahaan perseorangan lebih dikenal dengan sebutan Perusahaan Dagang (UD) dan Usaha Dagang (UD).

Baca Juga: Apa Itu Perusahaan Multinasional? Ini Pengertian dan Cirinya

2. Firma

Bentuk kepemilikan bisnis selanjutnya dinamakan firma atau yang berasal dalam bahasa Belanda disebut sebagai venootschap onder firma (V.O.F).

Jika dilihat dari segi pengertiannya, firma adalah sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya.

Sementara itu, dalam pasal 16 dan 18 KUHD, disebutkan bahwa firma ialah tiap-tiap perseroan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama, dimana masing-masing anggota bertanggungjawab seluruhnya.

Karena setiap sekutu dalam firma memiliki tanggung jawab terhadap keseluruhan perusahaan, maka firma tidak memiliki badan hukum.

Tujuan didirikannya firma, yakni untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain.

Untuk membedakannya dengan bentuk usaha lainnya, berikut ciri-ciri dari firma yang perlu kamu ketahui:

Anggota Firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.

  • Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
  • Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
  • Adanya tanggung jawab dan risiko kerugian yang tidak terbatas.
  • Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan
    harta pribadi.
  • Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
  • Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang
    lainnya.
  • Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
  • Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
  • Mudah memperoleh kredit usaha.
  • Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.

3. Perseroan Komanditer (CV)

Bentuk kepemilikan bisnis lainnya yang ada di Indonesia dinamakan dengan perseoran komanditer atau yang dalam bahasa Belanda disebut sebagai commanditaire vennootschap (CV).

CV ialah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer.

Sedangkan dalam pasal 19 KUHD menyebutkan bahwa CV, adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung-menanggung bertanggungjawab untuk seluruhnya (tanggung jawab slider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi modal (geldscheiter) pada pihak yang lain.

Ketentuan CV ini telah diatur dalam KUHD, khususnya pada pasal 19, 20, dan 21.

Dalam praktiknya, CV memiliki dua jenis sekutu, yakni sekutu kerja (aktif) yang juga disebut sebagai sekutu komplementer dan sekutu tidak kerja (pasif) atau sekutu komanditer.

Sekutu komplementer adalah sekutu yang menjadi pengurus persekutuan, oleh karena itu sekutu inilah yang dikenal oleh pihak ketiga.

Sekutu inilah yang akan berhubungan dengan pihak ketiga dan memiliki tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan CV.

Di sisi lain, sekutu komanditer tidak mengurus persekutuan, dia hanya dibelakang layar. Itu artinya, sekutu pasif ini tidak dikenal oleh pihak ketiga.

Sekutu pasif atau sekutu komanditer hanya menyediakan modal untuk pembiayaan perusahaan tersebut.

Tanggung jawab sekutu komanditer terhadap utang-utang yang dimiliki perusahaan kepada pihak ketiga
hanya sebatas pada modal yang dimasukkannya dalam perusahaan.

Meski memiliki tugas dan tanggung jawab berbeda, tetapi sekutu aktif maupun sekutu pasif masing-masing memberikan pemasukan yang berwujud uang, barang, atau tenaga (fisik atau pikiran) atas dasar pembiayaan bersama.

Baca Juga: Kenali Perusahaan Go Public dari Arti, Manfaat, dan Syaratnya

4. Perseroan Terbatas (PT)

Kepemilikan bisnis berikutnya bernama perseroan terbatas atau yang disingkat dengan PT.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, PT merupakan suatu bentuk usaha berbadan hukum, yang pada awalnya dikenal dengan nama naamloze vennootschap (NV).

Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang diterapkan dalam undang-undang ini.

Untuk mendirikan sebuah perseroan terbatas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

PT didirikan sekurang-kurangnya oleh 2 orang

  • Pendirian PT dituangkan dalam Akta Notaris.
  • Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia.
  • Mencantumkan perkataan “PT” dalam Akta Notaris.
  • Disahkan oleh Menteri Kehakiman.
  • Didaftarkan berdasarkan Undang-undang Wajib Daftar Perusahaan.
  • Diumumkan dalam Berita Negara.
  • Memiliki modal dasar sekurang-kuranngnya Rp. 20.000.000,- (dua puluh
    juta rupiah),
  • Modal ditempatkan sekurang-kurangnya 25% dari modal dasar.
  • Menyetor Modal Setor 50% dari modal ditempatkan pada saat perusahaan
    didirikan.

Ada beberapa kelebihan yang bisa kamu dapatkan dari mendirikan sebuah PT untuk berbisnis, di antaranya:

  • Memiliki masa hidup yang tidak terbatas.
  • Pemisahan kekayaan dan hutang-hutang pemilik dengan kekayaan dan hutang-hutang perusahaan.
  • Kemampuan keuangan yang sangat besar.
  • Kontinuitas kerja karyawan yang panjang.
  • Luasnya bidang usaha yang dimiliki.
  • Kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas kepada modal yang disetor.

5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Bentuk kepemilikan bisnis di Indonesaia lainnya, yaitu Badan Usaha Milik Negara atau yang disingkat dengan BUMN.

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha
Milik Negara, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa:

  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan
    penerimaan negara pada khususnya.
  2. Mengejar keuntungan.
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum.dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
  5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Baca Juga: 5 Jenis Usaha Kelompok yang Bisa Kamu Coba

6. Koperasi

Bentuk kepemilikan bisnis lainnya disebut dengan koperasi.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi didirikan dengan tujuan untuk menyejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya.

Selain itu, koperasi turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Itu dia bentuk kepemilikan bisnis yang ada di Indonesia. Semoga informasinya berguna untukmu, ya.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA