Cara import file excel ke e-SPT PPh Badan

Posted by Faisal Doangan pada 30 April 2009

Gunakan file excel contoh impor data yang ada di installler eSPT, atau download file ini.

  1. Baca setiap petunjuk apa yang perlu disi pada setiap kolomnya yang ada pada baris pertama setiap kolomnya
  2. Untuk kredit pajak sesuaikan data kredit pajak yang dimpor dengan contohnya misalnya PPh 23 dengan PPh 23 atau PPh 22 dengan PPh 22 atau mudahnya kelompokkan bukti potong sesuai jenis pajaknya lalu save as file contoh impor tersebut kemudian kopikan dari file asal misalnya PPh 22 ke file baru sesuai kredit pajak PPh Pasal 22 yang ada, misalnya bukti potong PPh 22 ada 14 lembar maka kopikan sebanyak 14 baris, baru kemudian PPhPasal 23 dan seterusnya baru kemudian kopi paste value data yang sebenarnya..
  3. Untuk penyusutan sama halnya dengan kredit pajak kelompokkan dulu aktiva sesuai kelompoknya. Untuk aktiva selain bangunan kelompokan menjadi kelompok 1, 2, 3, dan 4 (untuk pedomannya dapat dilihat di Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 08 April 2002) kemudian baru bangunan menjadi bangunan permanen dan bagunan non permanen dan terakhir aktiva tidak berwujud seperti royalti, biaya pendirian ke dalam kelompok 1, 2, 3, dan 4 kemudian kopikan data sesuai jumlah harta, misalnya kelompok 1 ada 120 buah maka kopikan sebanyak 120 baris dan seterusnya baru kemudian kopi paste value data yang sebenarnya. Pedoman untuk mengetahui masa manfaat dan tarif yang digunakan bisa dilihat di Pasal 11 dan Pasal 11A UU PPh Nomor 17 tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang PPh Nomor 36 tahun 2008.
  4. Untuk aktiva selain bangunan nama harta ditambakan pada kolom keterangan, apabila aktiva yang masa perolehan dan namanya sama ada lebih dari satu maka berilah merk, plat nomor, atau jenis bahannya untuk membedakan namun apabila tetap ada aktiva yang sama lebih dari satu buah maka tambahkan nomor urut pada nama aktiva yang ada di kolom keterangan. Misalnya Komputer IBM ada tiga buah yang diperoleh bulan Pebruari 2008, maka tuliskan pada kolom keterangan komputer IBM1, komputer IBM2, dan komputer IBM3
  5. Untuk aktiva bangunan sebelum dilakukan impor data sesuaikan nama harta pada eSPT dahulu misalnya Bangunan Kantor atau Pos Satpam baru kemudian pada file impor kolom keterangan apabila bangunan yang sejenis lebih dari satu maka tambahkan pada kolom keterangan nama harta tersebut misalnya kantor pusat, kantor cabang
  6. Bila menggunakan rupiah maka angka dibelakang koma (sen) tidak diperkenankan
  7. Apabila langkah 3 atau 4 diatas kopi paste ternyata melebihi data yang sebenarnya maka lakukan delet rows pada baris yang tidak diperlukan

Maaf terlambat dikarenakan baru ada pertanyaan pada hari ini, namun demikian semoga masih tetap bermanfaat… 🙂

This entry was posted on 30 April 2009 pada 18:42 and is filed under eSPT, e-Filing, eNPWP, dan e-Registration, PPh Badan, PPh Orang Pribadi. Dengan kaitkata: eSPT, pajak. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Apa itu file CSV pajak dan bagaimana cara membuat file CSV pajak? Klikpajak by Mekari akan mengulasnya tentang pengertian file CSV pajak adalah dan contoh file CSV pajak untuk lapor SPT pajak online untuk Sobat Klikpajak.

Aktivitas yang tidak dilakukan setiap hari terkadang memang bikin lupa caranya. Salah satunya cara membuat file CSV pajak saat akan melaporkan SPT pajak.

Tak perlu bingung, karena cara upload file CSV pajak adalah bukan hal yang sulit dilakukan.

Tapi sebelum itu, Klikpajak akan kembali mengingatkan cara kelola pajak bisnis seperti membuat Faktur Pajak elektronik dan cara lapor SPT Masa PPN yang mudah melalui e-Faktur Klikpajak.

Cara import file excel ke e-SPT PPh Badan

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Apa itu file CSV pajak?

CommaSeparated Value (CSV) adalah suatu format data yang memudahkan penggunanya memasukkan (input) data ke database secara sederhana.

Biasanya perusahaan, yayasan, sekolah atau pihak yang memiliki basis data yang sangat besar menggunakan format ini.

Penggunaan format tersebut juga diterapkan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online.

Penjelasan mengenai CSV dan kegunaannya untuk lapor SPT pajak serta cara upload file CSV adalah cara mudah, berikut ulasan dari Klikpajak by Mekari.

Sekilas tentang File CSV Pajak

File CSV pajak dibuat dengan tujuan memudahkan penggunanya memasukkan data ke database secara sederhana, termasuk para Wajib Pajak (WP).

CSV bisa digunakan dalam standar file ASCII, yang mana setiap data dipisahkan dengan tanda koma (,) atau titik koma (;).

File CSV dirancang untuk menjadi cara mudah mengekspor data dan mengimpornya ke program lain.

Data yang dihasilkan dapat dibaca manusia dan dapat dengan mudah dilihat dengan editor teks seperti Notepad atau program spreadsheet seperti Microsoft Excel.

Untuk melihat isi file CSV di Notepad, tinggal klik kanan pada File Explorer atau Windows Explorer, lalu pilih perintah “Edit”.

Format CSV biasanya digunakan oleh perusahaan besar, yayasan, ataupun sekolah karena mereka memiliki basis data sangat besar dan penggunaan CSV memungkinkan pencarian data menjadi lebih mudah dengan menggunakan WordPad.

Selain itu, banyak aplikasi kasir atau faktur yang secara otomatis menyimpan data dengan format CSV.

Salah satu format pelaporan yang juga menggunakan format CSV adalah dalam pelaporan SPT melalui e-Filing.

Buat bukti pemotongan pajak penghasilan dan lapor SPT Masa PPh melalui e-Bupot Unifikasi. Coba Sekarang, Gratis!

Cara import file excel ke e-SPT PPh Badan
Ilustrasi file CSV pajak

Membuat File CSV Pajak adalah…

Untuk mendapatkan file CSV Pajak yang digunakan dalam melaporkan pajak melalui e-Filing, WP harus mengisi SPT melalui aplikasi e-SPT. Ini merupakan aplikasi milik DJP.

Setelah SPT diisi menggunakan e-SPT, barulah WP dapat memperoleh file CSV untuk selanjutnya dilaporkan melalui e-Filing. 

Untuk membuat file CSV pajak, WP harus mengisi lampiran I-VI yang ada pada SPT.

Selanjutnya, masukkan data-data pada lampiran khusus dan Surat Setoran Pajak (SSP). Namun, lampiran hanya diisi apabila ada data terkait.

Setelah menginput data, untuk membuat file CSV (contoh kali ini adalah CSV untuk SPT PPh Badan), berikut ini langkah yang harus dilakukan:

  1. Masuk SPT Tools.
  2. Masuk menu “Lapor Data SPT”.
  3. Tampilkan data.
  4. Tandai data yang hendak dilaporkan.
  5. Pilih lokasi penyimpanan file CSV.
  6. “Create File” untuk membuat file CSV SPT Tahunan PPh Badan.

File CSV yang sudah dibuat itu selanjutnya dilaporkan dengan sejumlah lampiran, seperti laporan keuangan yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang.

Selengkapnya untuk mengetahui tutorial tahapan pembuatan file CSV pajak ini, baca Cara Mengunduh e-SPT untuk Membuat File CSV Pajak.

Cara import file excel ke e-SPT PPh Badan

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Bagaimana jika File ‘Error’ Tidak Terbaca oleh Sistem?

Apabila file CSV yang telah dibuat mendapatkan penolakan karena tidak terbaca oleh sistem DJP, penyebabnya bisa karena beberapa faktor sebagai berikut:

1. Mengubah Nama ‘File’ 

Sebaiknya Anda tidak melakukan perubahan apapun terhadap nama file CSV, karena didalamnya termuat kode unik.

Besar kemungkinan jika nama file berubah maka data CSV tersebut tidak bisa terbaca.

2. Karena Memasukkan Karakter yang Dilarang pada Data e-SPT

Ada karakter tertentu yang sebaiknya dihindari ketika melakukan pengisian data e-SPT diantaranya tanpa apostrof atau kutip (‘) , quote (“) dan soft enter.

Untuk keamanan, WP cukup menggunakan alphabet seperti; (A-Za-z), angka(0-9) dan space ( ) untuk pengisian data e-SPT.

3. WP Belum Memperbaharui Aplikasi e-SPT

Aplikasi e-SPT yang akan digunakan sebaiknya adalah versi yang paling baru.

Maka dari itu, WP harus memperbaharui aplikasi e-SPT sebelum memulai tindakan.

Mau tahu cara bayar PPN terutang lebih mudah dan praktis? Temukan di sini Tutorial Bayar PPN Terutang Melalui Halaman SPT Masa PPN.

4. Lokasi Penyimpanan ‘File’ CSV Sulit Dibaca

Lokasi penyimpanan yang kurang tepat atau terlalu dalam dapat menyebabkan file tidak bisa terbaca.

Misalnya; C:\Users\Administrator\Documents\Data\csv\data wajib pajak\2018\pt abc de\masa juli\dst\dst\

5. Tempat Penyimpanan atau ‘File’ CSV Terinfeksi Virus

Virus pada komputer atau flashdisk dapat menyebabkan kerusakan file sehingga tidak dapat dibaca.

Lakukan scan menggunakan aplikasi anti-virus versi terbaru untuk menghindari masalah ini.

6. Kantor Pelayanan Pajak Mengalami ‘Error System’

Penyebab lain yang dapat menyebabkan CSV tidak terbaca adalah terjadinya error pada aplikasi di KPP.

Petugas pelayanan pajak sebaiknya juga mengantisipasi masalah ini.

Jika menemui masalah-masalah tersebut, sebaiknya melapor ke KPP dengan membawa database e-SPT agar mendapatkan bantuan dari staf IT KPP untuk menyelesaikan permasalahan.

Cara import file excel ke e-SPT PPh Badan

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Cara Upload CSV Pajak

Untuk dapat meunggah file CSV, langkah pertama yang harus dilakukan adalah pastikan sudah mengunduh aplikasi e-SPT.

Langkah kedua, harus mengisi lampiran-lampiran yang ada di aplikasi e-SPT tersebut, yang kemudian dilaporkan melalui DJP Online atau ke KPP.

Aplikasi e-SPT ini juga berguna melakukan perhitungan pajak secara otomatis.

Dengan begitu, Sobat Klikpajak perlu mengisinya dengan lengkap sebelum melakukan pencetakan formulir SPT dan membuat file CSV untuk dilaporkan secara online.

Begini Cara Lapor SPT Masa PPN Online Terbaru di e-Faktur Klikpajak

Secara detail tahapan upload file CSV untuk lapor SPT WP Pribadi dan SPT Badan sebagai berikut:

1. Cara Upload File CSV Lapor SPT Pribadi

Berikut langkah-langkah membuat file CSV untuk WP Orang Pribadi:

  • Langkah pertama yang harus dilakukan, yakni mengunduh aplikasi e-SPT.
  • Lalu, buat profil atau database WP.
  • Setelah itu, buat formulir 1770 dan silakan merekam data pada sejumlah lampiran.
  • Selanjutnya, pilih menu Lapor Data SPT ke KPP, lalu buat SPT dengan file CSV yang nanti akan disimpan di folder komputer si WP.
  • Setelah selesai, lanjutkan dengan mengakses atau login DJP Online.
  • Ketika sudah login, pilih menu Lapor dan klik e-Filing’. Kemudian pilih fasilitas upload CSV dari e-SPT. Klik Upload SPT’.
  • Masukan file SPT berbentuk CSV yang disimpan di komputer. Lampirkan juga dokumen lain seperti bukti potong dan lainnya.
  • Sebelum unggah dokumen lainnya, jangan lupa menyamakan nama file dokumen lain dengan nama file SPT CSV wajib pajak.
  • Bila nama file dokumen lain tersebut tidak sama dengan nama file SPT CSV maka proses unggah kemungkinan tidak akan berhasil.

Untuk itu, silakan samakan nama file dokumen lainnya tersebut terlebih dahulu. Setelah itu, klik Start Upload’.

Nanti, Sobat Klikpajak akan diarahkan untuk mengambil kode verifikasi. Isi kodenya, setelah itu kirim SPT.

Cara import file excel ke e-SPT PPh Badan

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

2. Cara Upload File CSV saat Lapor SPT Badan

WP yang hendak melaporkan e-Filing SPT Tahunan Badan, tahapan pelaporannya yaitu:

  • Membuat laporan keuangan tahunan dalam bentuk PDF dan impor data SPT 1771 yang ingin dilaporkan dalam bentuk file CSV pajak.
  • Langkah selanjutnya, buat SPT dalam e-Filing Klikpajak, lalu upload kedua file tersebut sekaligus dan klik tombol Start Upload.
  • Nama file laporan keuangan tahunan dalam bentuk PDF terlebih dahulu harus disamakan seperti nama file CSV pajak.
  • Setelah itu, kode verifikasi dikirimkan ke email WP yang terdaftar. Salin kode verifikasi tersebut, lalu klikKirim SPT.
  • WP juga bisa mencetak bukti penerimaan elektronik SPT dari email yang dikirim.

Cara import file excel ke e-SPT PPh Badan

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Mudahnya Lapor SPT Pajak di e-Filing Klikpajak

Itulah penjelasan tentang file CSV pajak untuk lapor SPT online.

Agar lebih mudah mengurus perpajakan mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak penghasilan Sobat Klikpajak, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Melalui e-Filing Klikpajak, Anda dapat melaporkan semua jenis SPT Tahunan/Masa dengan langkah-langkah yang mudah.

Lapor SPT pajak di e-Filing Klikpajak juga gratis selama, seperti:

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Mudah Lihat Batas Waktu Bayar dan Lapor Pajak

Tak perlu bingung kapan waktunya harus membayar dan melaporkan pajak Anda tepat waktu.

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Bukan hanya mudah lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan, sistem aplikasi pajak online Klikpajak juga memiliki Fitur Lengkap untuk Urus Pajak Bisnis.

Tunggu apa lagi? Segera aktifkan Akun Klikpajak sekarang juga dan nikmati kemudahan kelola pajak perusahaan secara efektif dan efisien.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Cara import file excel ke e-SPT PPh Badan