Cara blokir grup di facebook di jaringan warnet

Cara blokir grup di facebook di jaringan warnet
pelaku pornografi anak. ©2017 Merdeka.com/Anisatuh Umah

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menemukan lima korban baru kasus grup Facebook paedofil Official Loli Candy's 18+. Lima korban ini adalah hasil dari pengembangan pemeriksaan tersangka atas nama DF alias T-Day.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan hingga kini petugas masih terus mendalami kasus tersebut dari pelaku Aldi Atwinda alias AAJ (24).

"Ya kita masih mendalami yang tersangka AAJ ini ya. Kemarin dia kan ngakunya baru mengupload video saja konten-konten porno, kita akan dalami apakah dia ada korban apa tidak kita dalami ya," kata Argo saat dihubungi Senin (20/3).

Argo menyebut kasus ini tak mudah untuk diungkap. Argo juga belum bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini.

"Tentunya untuk mendalami ini kan tidak mudah. Ya tergantung dari pelaku apakah dia membukanya untuk mau ngomong gitu," kata Argo.

Menurutnya, sejauh ini AAJ mengaku mengupload video dan gambar saja. Namun, penyidik tidak langsung percaya dengan apa yang disampaikan AAJ.

"Jadi dia ngaku ngupload aja sementara konten pornografi di Facebook Loly Candy's itu. Kan kita tidak langsung percaya begitu saja kan gitu," kata Argo.

AAJ ditetapkan sebagai tersangka karena keaktifannya berbagi foto dan video cabul di dalam grup Facebook paedofil Official Loli Candy's 18+ tersebut.

Seperti diketahui, secara keseluruhan, Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan lima pelaku dari akun bejat tersebut. "Hari ini amankan satu orang, dirinya member yang paling aktif dari akun itu. Empat sebelumnya adalah MBU alias Wawan alias Snorlax 25 (admin/otak pelaku), DS alias Illu Inaya alias Alicexandria 27, SHDW alias Siha Dwiti 16, dan DF alias T-Day 17, jadi sudah lima pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (17/3). [dan]

Baca juga:
Fakta kejahatan paedofil Candy's group, bocah-bocah jadi korban
Menkominfo tegaskan segera blokir grup Facebook pedofil

Polisi diminta usut tuntas kejahatan jaringan paedofil Candy's group

Polisi bekuk anggota paling aktif di grup FB paedofil Loli Candy's

Polisi kembali temukan lima bocah korban paedofil grup FB Loli Candy

Quote:

Original Posted By darkONE.►MEntri Depkominfo TAIK KUCING, GW UDAH GEDE lu kira gw masih BOCAH.. semua ISP di blokir di sama ratain gini MONYEEEEEET, MANA MERDEKANYA

Cara blokir grup di facebook di jaringan warnet
:
Cara blokir grup di facebook di jaringan warnet
:
Cara blokir grup di facebook di jaringan warnet
:

Miris kalau ada orang yang suka blokir situs konten dewasa berlindung di bawah undang-undang, sedangkan orang itu mengajak kita berpikir positif. Ternyata situs-situs seperti voa-islam, arrahmah dan yang terbaru dakwatuna (ditambah situs-situs yang mengajarkan poligami dan nikah siri, padahal poligami dan nikah siri berlaku untuk hewan ternak) tidak diblokir, padahal situs-situs seperti itu akan membawa muda-mudi dari berbagai agama di Indonesia berpikiran negatif.

Contoh voa-islam yang melecehkan dan mencemarkan nama baik Jokowi dan Ahok. Tapi, apakah Kominfo dan Menkominfo punya nyali blokir 2 situs seperti arrahmah dan voa-islam ?. Situs-situs itu sudah termasuk ke dalam kategori menyulut. Padahal Kominfo dan Menkominfo mengajak kita berpikir positif. Saya heran, situs menyulut seperti indonesia.faithfreedom (luar negeri) diblokir, situs-situs menyulut seperti arrahmah dan voa-islam (dalam negeri) dibuka.

Kominfo dan Menkominfo banyak alasan karena undang-undang untuk membela mereka. Padahal Edmond Makarim sudah menjelaskan.

Undang-undang KUHP pasal 335 dan 336 mengenai ancaman kekerasan secara tetulis, yang maksimal hukumannya mendapatkan pidana penjara paling lama lima tahun.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 11 tahun 2008 ayat 2 yang berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Undang-undang pers no 32 tahun 2002 tentang pelaksanaan siaran yang dilarang berisi fitnah, hasutan atau menyebarkan berita menyesatkan, apalagi mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Belum lagi, jeratan undang-undang terorisme no.15 tahun 2003, pasal 6 dan 7 tentang tindak pidana terorisme dengan hukuman paling lama 20 tahun, bahkan seumur hidup," tandasnya.

Ternyata situs-situs konten dewasa diblokir karena kefanatikan agama, tapi bukan menjaga moral/moralitas anak dan bangsa. Jika Kominfo dan Menkominfo mengajal berpikir positif dan menjaga moral/moralitas anak dan bangsa, maka situs-situs yang mengajari poligami dan nikah siri, arrahmah dan voa-islam diblokir.

Buka situs diblokir sudah dibahas secara rinci di http://www.kaskus.co.id/thread/00000...-step-by-step/

Dijamin, situs http://www.movie2k.to/ bisa dibuka.

Tapi ingat, jika agan buka akun (contoh http://www.klikbca.com/), maka jangan pakai Proxy.

Bagaimana cara memblokir Grup di Facebook?

Ketuk di kanan atas Facebook, lalu ketuk Grup dan pilih grup Anda. Ketuk Kelola di bawah nama grup. Ketuk Orang, lalu ketuk Dilarang. Ketuk anggota dan pilih Cabut larangan [nama].

Bagaimana cara menghapus Grup?

Pengguna di organisasi Anda yang menjadi pemilik grup juga dapat menghapus grup mereka menggunakan Google Grup..
Login ke Google Grup..
Klik nama grup..
Di sebelah kiri, klik Setelan grup. Hapus grup..
Klik Hapus grup..
Klik Oke untuk mengonfirmasi..

Bagaimana cara Report grup Facebook?

Untuk melaporkan grup:.
Dari Kabar, ketuk , lalu ketuk Grup..
Pilih grup yang ingin Anda laporkan..
Ketuk Lainnya di bawah foto sampul..
Ketuk Laporkan Grup..

Kenapa Grup di Facebook bisa hilang?

Jika Anda adalah admin atau moderator grup, Anda bisa kehilangan akses ke grup jika: Seseorang yang membantu mengelola grup Anda mengubah peran Anda. Akun Anda diretas. Grup Anda dinonaktifkan.