Buku panduan skripsi fh unram

KUPEDOMANPENYUSUNAN SKRIPSI DANPENULISAN JURNAL ILMIAH

  • FAKULTAS HUKUMUNIVERSITAS MATARAM

    2018/2019

    UKUPEDOMANPENYUSUNAN SKRIPSI DANPENULISAN JURNAL ILMIAH

  • BS'bUBgB)j81SndLUll:mduresU'blSdQ

    IM.B)jlBS:1noA81

    unSnAuddUHI:SljTIUdd

    ljBIWUjBU.1TI[uBS1jnuddUBp

    ~Sd1.1)jSuBlmSnAudduturopo.]TI)\TIg:[npnj

    '68TOt9(OLto)'xBd'£'tot:t:9(OLto)'djdlgIN'WB,1B1BWZ9'oN11ljBdBlBWUBjB[WBJ81BWSB1lS.1dAWnwn)jnHSBlln)\Bd

    :ljdjOUB)jl1QJdl~Q

    8TOZ.raquiasarj'BTIpa)lUB:>J.B4aJLWZsTIlsn'bv'BWB~lddUB»B}dJ

    WJjZXWJvI'urrqlAX")(+9L=WBlBlBWSB}ISJdArunwn)jnHSBljTI»BdUnSTIAUddwll=

    lJB"!WUjBUJTI[UBS1jnUddUBpIsd~1)jSUBUnSTIAUddUBWOPddTI)jTIg

    'Fq,ldUdduepsrmuodutztBdmn

    'UndBdBB,IBJUBbUdPUBp)jTIlUdqurejeplUInxnqtstqnmpsnB1BUBlbBqdS')jBAI.1BQlddLUdW'bUB.1BjIQ''buBpun-'buBpunljdjOl'bunpUIj1pmdto)jBH

  • KATA PENGANTAR

    Puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esaatas segala limpahan rahmat dan nikmat-Nya, penyusunan BukuPedoman Penyusunan Skripsi dan Jurnal Ilmiah FakultasHukum Universitas Mataram dapat dirampungkan sesuaidengan yang direncanakan. Buku pedoman ini merupakan hasilpenyempurnaan terhadap buku pedoman sebelumnya yang telahdisesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan prosesbelajar mengajar di Fakultas Hukum Universitas Mataram.

    Penyusunan buku pedoman skripsi dan jurnal ilmiah inidilakukan oleh tim penyusun berdasarkan SK DekanNomor:1984/UN18.4/DT/2016 menjadi pedoman dalam prosespenyusunan sampai dengan ujian skripsi yang berlaku bagiseluruh Mahasiswa, Dosen maupun Tenaga Kependidikan diFakultas Hukum Universitas Mataram.

    Buku Pedoman penyusunan skripsi dan jurnal ilmiah inimerupakan Hasil kerja dari Tim penyusun dan semua pihakyang telah membantu bekerja dengan baik. Karena itu sudahsepatutnya disampaikan ucapan terimakasih dan penghargaanyang setinggi-tingginya atas dharma bhakti kepada lembagadalam upaya mewujudkan proses belajar mengajar yang tertibdan berkualitas serta dapat bermanfaat untuk semua.

  • vi Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    Mataram, 2 Januari 2017Dekan

    Ttd

    Prof. Dr. H. Lalu Husni, S.H., M.HumNIP. 196212311988031010

  • KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGIUNIVERSITAS MATARAM

    FAKULTAS HUKUMJl. Majapahit No. 62 Telp. (0370), 633035, Fax. 626954 Mataram 83125

    K E P U T U S A NDEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM

    Nomor: 830 /UN18.4/DT/2017

    T E N T A N G

    BUKU PEDOMAN PENYUSUNAN SKRIPSI DAN JURNALFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM

    TAHUN 2017

    DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM,

    Menimbang : a. bahwa untuk mencapai kebulatan studiStrata satu (S1) Fakultas Hukum UniversitasMataram, Mahasiswa harus melakukanpenelitian untuk menyusun karya ilmiahberbentuk Skripsi;

    b. bahwa dalam rangka penyusunan Skripsidan Jurnal diperlukan buku pedoman yangharus dijadikan dasar yang berlaku bagimahasiswa, dosen dan staf adminsitrasi agardalam proses penyusunan Skripsi dan Jurnaltersebut dapat berjalan sesuai denganpersyaratan akademik Fakultas HukumUniversitas Mataram dan kaidah-kaidahpenulisan karya ilmiah;

    c. bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud pada huruf a dan b,perlu ditetapkan Buku Pedoman PenyusunanSkripsi dan Jurnal Fakultas HukumUniversitas Mataram dengan SuratKeputusan Dekan.

    Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,

  • KEPUTUSAN DEKAN

    viii Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    Tentang Sistem Pendidikan Nasional(Lembar Negara Tahun 2003 Nomor 78Tambahan Lembar Negara Nomor 4301);

    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi(Lembar Negara RI Tahun 2012 Nomor 158Tambahan Lembar Negara RI Nomor 5336);

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggidan Pengelolaan Perguruan Tinggi (LembarNegara RI Tahun 2014 Nomor 16 TambahanLembar Negara RI Nomor 5500);

    4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015tentang Standar Pendidikan Nasional;

    5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebu-dayaan Republik Indonesia Nomor 088/0/2003 Tahun 2003 tentang StatutaUniversitas Mataram;

    6. Keputusan Menteri Pendidikan danKebudayaan Republik Indonesia Nomor116 Tahun 2014 tentang Organisasi dan TataKerja Universitas Mataram;

    7. Keputusan Menteri Pendidikan danKebudayaan RI Nomor 386/MPK.A4/KP/2013 tentang Pengangkatan RektorUniversitas Mataram periode tahun 2013 –2017;

    8. Keputusan Rektor Nomor 5105/H18.H/HK.01.12/2002 tentang Pendelegasian Se-bagian Wewenang Kepada Dekan Fakultasdi Lingkungan Universitas Mataram untukMembuat dan Menandatangani SuratKeputusan;

    9. Keputusan Rektor Universitas MataramNomor 2831/UN18/KP/2014 tentangPengangkatan Dekan Fakultas di Ling-kungan Universitas Mataram Periode Tahun

  • KEPUTUSAN DEKAN

    Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 ix

    2014 – 2018;10. Keputusan Rektor Universitas Mataram

    Nomor: 6385/UN18/HK.00.01/2016 tentangTata Tertib Akademik dan PedomanPelaksanaan Sistem Kredit SemesterUniversitas Mataram tahun 2016-2017;

    11. Peraturan Rektor Nomor:6385/UN18/HK.00.01/2016 Tentang Tata TertibAkademik Universitas Mataram TahunAkademik 2016/2017;

    MEMUTUSKAN :Menetapkan:

    Kesatu :

    Kedua :

    Ketiga :

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan JurnalFakultas Hukum Universitas Mataram;Mencabut dan dinyatakan tidak berlaku BukuPedoman Skripsi Tahun 2012 berdasarkankeputusan Dekan Nomor: 3013/UN18.4/DT/2012;Keputusan ini berlaku sejak tanggal di-tetapkan, dengan ketentuan apabila dikemu-dian hari terdapat kekeliruan akan diadakanperbaikan sebagaimana mestinya;

    Ditetapkan : di MataramPada tanggal : 3 Januari 2017------------------------------------------------D e k a n,

    Ttd

    Prof. Dr. H. Lalu Husni, SH., M.HumNIP. 196212311988031010

  • KEPUTUSAN DEKAN

    x Fakultas Hukum, Universitas Mataram

  • DAFTAR ISI

    Hal

    HALAMAN JUDUL---------------------------------------------------i

    KATA PENGANTAR ------------------------------------------------v

    KEPUTUSAN DEKAN TENTANG BUKU PEDOMANPENYUSUNAN SKRIPSI DAN JURNAL FAKULTASHUKUM UNIVERSITAS MATARAM TAHUN 2017 ------- vii

    DAFTAR ISI ---------------------------------------------------------- xi

    BAB I. PENDAHULUAN .................................................... 1

    BAB II. PERSYARATAN..................................................... 3

    A. Persyaratan Umum ..............................................3

    B. Persyaratan Khusus .............................................3

    BAB III. PROSEDUR ............................................................. 5

    A. Pengajuan Judul...................................................5

    1. Reguler Pagi .................................................5

    2. Reguler Sore .................................................7

    B. Penyusunan Proposal.........................................10

    C. Review Proposal................................................11

    D. Penelitian ...........................................................13

  • DAFTAR ISI

    xii Fakultas Hukum Universitas Mataram

    E. Ujian Skripsi......................................................15F. Publikasi Jurnal Ilmiah......................................17

    BAB IV. PEMBIMBINGAN................................................ 19

    A. Ketentuan Umum ..............................................19

    B. Tugas Pembimbing............................................20

    1. Pembimbing I (Pertama) ............................20

    2. Pembimbing II (Kedua)..............................21

    BAB V. PROPOSAL PENELITIAN ................................. 23

    A. Sistematika / Kerangka Proposal ......................23

    1. Sistematika proposal penelitian hukumnormatif terdiri atas:...................................23

    2. Sistematika proposal penelitian hukumempirik terdiri atas .....................................24

    B. Petunjuk Penulisan Proposal .............................24

    1. Judul Penelitian ..........................................24

    2. Latar Belakang ...........................................25

    3. Perumusan Masalah ...................................25

    4. Tujuan dan manfaat....................................26

    5. Ruang Lingkup penelitian ..........................26

    6. Orisinalitas penelitian.................................27

    7. Tinjauan Pustaka ........................................27

    8. Metode Penelitian......................................27

    a. Jenis Penelitian ..................................... 27

    b. Pendekatan Penelitian........................... 27

    c. Jenis dan Sumber Bahan Hukum/Data ...................................................... 29

    d. Teknik Pengumpulan Bahan Hu-kum/ Pengumpulan Data ...................... 29

  • DAFTAR ISI

    Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 xiii

    e. Analisis Bahan Hukum/ Data ............... 309. Jadwal Penelitian.......................................31

    10. Daftar Pustaka ............................................31

    11. Lampiran ....................................................31

    12. Kerangka Skripsi ........................................31

    BAB VI. LAPORAN PENELITIAN.................................... 33

    A. Sampul (Cover) .................................................33

    B. Bagian Pembuka................................................34

    1. ad. a. Halaman Judul ..................................34

    2. ad. b. Halaman Persetujuan Pembim-bing.............................................................35

    3. ad. c. Halaman Pengesahan Dewan pe-nguji dan Ketua Bagian ..............................35

    4. ad. d. Halaman pengesahan dekan..............35

    5. ad. e. Pernyataan Orisinalitas Peneli-tian ............................................................35

    6. ad. f. Kata Pengantar ..................................36

    7. ad. g. Ringkasan .........................................36

    8. ad. h. Abstract.............................................36

    9. ad. i. Daftar Isi ............................................37

    10. ad. j. Daftar Tabel (kalau ada)....................38

    11. ad. k. Daftar gambar/grafik (kalauada) ............................................................38

    12. ad. l .Daftar singkatan (jika dianggapperlu) ..........................................................38

    13. ad. m. Daftar Lampiran ..............................38

    C. Bagian Tubuh Tulisan .......................................38

    D. Bagian Penutup..................................................39

    1. Daftar Pustaka ............................................39

  • DAFTAR ISI

    xiv Fakultas Hukum Universitas Mataram

    2. Lampiran ....................................................39

    BAB VII. PENYUSUNAN SKRIPSI .................................... 41

    A. Ukuran, Jenis dan Berat Kertas .........................41

    B. Ukuran Huruf dan Warna..................................41

    C. Jarak, Letak Ketikan dan Nomor Halaman .......41

    D. Bab, Tingkatan Judul, Cara Pengetikan danJarak ..................................................................42

    E. Teknik Pengutipan ............................................44

    1. Prinsip-prinsip pengutipan .........................44

    2. Cara Menulis Kutipan ................................45

    3. Cara Menulis Sumber Kutipan...................48

    4. Pengulangan Sumber Kutipan....................55

    5. Penulisan Daftar Pustaka (Bibliografi) ......56

    BAB VIII.SEMINAR HASIL PENELITIAN SKRIPSI...... 63

    A. Mekanisme ........................................................63

    B. Syarat mengikuti seminar hasil penelitian ........63

    C. Pelaksanaan seminar hasil penelitian ................64

    BAB IX. UJIAN SKRIPSI.................................................... 65

    A. Mekanisme ........................................................65

    B. Penilaian............................................................66

    BAB X. PENYUSUNAN JURNAL .................................... 69

    A. JUDUL (huruf kapital, sesuai judulskripsi)...............................................................70

    B. PENDAHULUAN ( 2 - 3 halaman, 2spasi) .................................................................70

    C. PEMBAHASAN (7 - 9 halaman, 2 spasi).........70

    D. PENUTUP (1-2 halaman, 2 spasi) ...................70

  • DAFTAR ISI

    Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 xv

    E. DAFTAR PUSTAKA (1-2 halaman, 1spasi)..................................................................70

    BAB XI. PENYERAHAN SKRIPSI.................................... 71

    BAB XII. LAIN-LAIN............................................................ 73

    LAMPIRAN -------------------------------------------------------- 751. LAMPIRAN 1 KULIT SAMPUL PROPOSAL................77

    2. LAMPIRAN 2 KULIT SAMPUL SKRIPSI......................78

    3. LAMPIRAN 3 KERANGKA USULAN PENE-LITIAN .............................................................................79

    4. LAMPIRAN 4 KERANGKA SKRIPSI ............................81

    5. LAMPIRAN 5 FORMAT SKRIPSI ..................................82

    6. LAMPIRAN 6 LEMBAR ORISINALITASLEMBAR PERNYATAAN KEASLIAN..........................83

    7. LAMPIRAN 7 HALAMAN PERSETUJUANPEMBIMBING ..................................................................84

    8. LAMPIRAN 8 HALAMAN PENGESAHANDEWAN PENGUJI DAN KETUA BAGIAN...................85

    9. LAMPIRAN 9 HALAMAN PENGESAHANDEKAN .............................................................................86

    10. LAMPIRAN 10 SK DEKAN TENTANG TIMREVISI BUKU PEDOMAN PENYUSUNANSKRIPSI DAN KARYA ILMIAH HUKUMTAHUN 2016 ....................................................................87

  • DAFTAR ISI

    xvi Fakultas Hukum Universitas Mataram

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 1

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    BAB IPENDAHULUAN

    Penelitian merupakan salah satu cara untuk menemukandan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, karenapenelitian pada hakekatnya bertujuan untuk menemukan danmengungkapkan kebenaran secara sistematik, metodologis dankonsisten. Melalui proses penelitian, data atau bahan hukumyang terkumpul diolah kemudian dianalisis dan dikonstruksikanuntuk menjadi suatu laporan penelitian (Skripsi) dan meng-hasilkan artikel untuk dipublikasikan dalam jurnal. Metodepenelitian mengacu pada ilmu hukum dan metode penelitianhukum.

    Buku pedoman penyusunan skripsi dan jurnal inimerupakan acuan bagi Mahasiswa, Dosen dan Staf Kepen-didikan Fakultas Hukum Universitas Mataram dalam me-lakukan penyusunan Skripsi dan Jurnal. Penyusunan skripsimerupakan karya ilmiah mahasiswa sebagai persyaratan dalammenyelesaikan program studi strata Satu (S1) di FakultasHukum Universitas Mataram. Sebagai salah satu insan ilmiah,mahasiswa dituntut agar mampu menyajikan karya ilmiahdalam bentuk tulisan ilmiah. Mahasiwa perlu menyusun hasilpenelitian dalam bentuk skripsi dan jurnal sehingga dapat

  • 2 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    PENDAHULUAN

    memberikan informasi ilmiah yang bermanfaat bagipengembangan ilmu pengetahuan.

    Dalam buku pedoman ini akan dipaparkan ketentuan,format dan teknis penyusunan skripsi dan jurnal pada FakultasHukum Universitas Mataram. Struktur penyusunan skripsiterbagi atas bab, bagian, dan setiap bagian akan diuraikan, dandisertai dengan contoh termasuk beberapa teknik yang universalyang menyangkut teknis penulisan yang akan diuraikan padabab tersendiri.

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 3

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    BAB IIPERSYARATAN

    A. Persyaratan Umum

    1. Mahasiswa aktif dalam semester yang bersangkutan;2. Telah mencapai 120 SKS;3. Lulus mata kuliah Metode Penelitian Hukum (MPH)

    dengan nilai minimal C.

    B. Persyaratan Khusus

    1. Nilai Mata Kuliah Wajib Program / Wajib Konsentrasiminimal C;

    2. Nilai Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)yang terkait dengan konsentrasi, minimal B;

    KonsentrasiMatakuliah Keilmuan dan

    Keterampilan (MKK)

    Hukum Pidana Hukum Pidana

    Hukum Perdata Hukum Perdata

    Hukum Tata Negara Hukum Tata Negara

    Hukum Bisnis Hukum Dagang

  • 4 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    PERSYARATAN

    Hukum Acara Hukum Acara Perdata, atau

    Hukum Acara Pidana, atau

    Hukum Acara PTUN danMahkamah Konstitusi

    Hukum danMasyarakat

    Hukum Islam atau

    Hukum Adat

    3. Nilai Mata kuliah wajib konsentrasi yang terkaitlangsung dengan judul penelitian/skripsi minimal nilaiB.

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 5

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    BAB IIIPROSEDUR

    A. Pengajuan Judul

    1. Reguler Pagi

    a. Mahasiswa mengisi blanko pengajuan judulpenelitian yang disediakan Sub Bagian Akademik;

    b. Sub Bagian Akademik mengecek persyaratan;

    c. Mahasiswa mengajukan 3 (tiga) judul penelitiankepada Tim Pengkaji Judul Penelitian;

    d. Tim Pengkaji Judul Penelitian mengecek orisinalitasjudul penelitian yang diajukan mahasiswa, apabilasudah pernah ditulis oleh mahasiswa lain, makamahasiswa diminta untuk mengajukan judul lain;

    e. Tim Pengkaji Judul Penelitian berwenang untukmengarahkan judul penelitian mahasiswa sesuaidengan perkembangan keilmuan;

    f. Tim Pengkaji Judul Penelitian memberikanrekomendasi ke masing-masing bagian dan mencatatjudul didalam buku register judul skripsi;

  • 6 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    PROSEDUR

    g. Sekretaris Bagian mencatat judul yang diajukan olehMahasiswa di dalam buku register judul skripsi;

    h. Ketua Bagian menetapkan Dosen Pembimbing;

    i. Mahasiswa mengajukan Permohonan keputusanpenetapan judul penelitian dan dosen pembimbing keSub Bagian Akademik;

    j. Bagian akademik menyiapkan konsep keputusanpenetapan judul penelitian dan dosen pembimbinguntuk ditandatangani oleh Dekan.

    k. Mahasiswa menerima keputusan penetapan judulpenelitian dan dosen pembimbing.

    l. Sub Bagian Akademik menerbitkan kartupembimbingan.

    Prosedur pengajuan judul skripsi dapat dilihat padabagan alur di bawah ini :

    Khusus judul lintas bagian :

    1. Tim Pengkaji Judul Penelitian memberi rekomendasikepada Wakil Dekan I khusus judul lintas bagian danmencatat judul di dalam buku register judul skripsi.

    2. Pencatatan register judul skripsi lintas bagian, diserahkanke bagian terkait sesuai konsentrasi Mahasiswa.

    3. Wakil Dekan I menetapkan Dosen Pembimbing khususjudul penelitian lintas bagian berkoordinasi denganKetua Bagian terkait.

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 7

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    BAGAN TAHAPAN PENGAJUAN JUDUL

    2. Reguler Sore

    a. Mahasiswa mengisi blanko pengajuan judulpenelitian yang disediakan Sekretaris Reguler Sore;

    b. Sekretaris Reguler Sore mengecek persyaratan;

    c. Mahasiswa mengajukan 3 (tiga) judul penelitiankepada Tim Pengkaji Judul Penelitian;

    d. Tim Pengkaji Judul Penelitian mengecek orisinalitasjudul penelitian yang diajukan mahasiswa, apabilasudah pernah ditulis oleh mahasiswa lain, makamahasiswa diminta untuk mengajukan judul lain.

    Mahasiswa

    - Mengambil blanko pengajuanjudul di akademik

    - Mengajukan 3 judul kepadatim pengkaji judul penelitian

    Tim Pengkaji Judul

    - Mengkaji/mengecek orisinalitasjudul penelitian

    - Memberikan rekomendasi kebagian atau WD I (khusus judullitas)

    - jika tidak ada judul yang disetujui,mahasiswa mengajukan judul lain

    Mahasiswa

    - Mengajukan dosen pembimbing keBagian

    - khusus judul lintas pengajuan dosenpembimbing ke WD I

    Bagian

    - Bagian menetapkan dosenpembimbing

    - Khusus judul lintas penetapandosen pembimbing oleh WD Ibersama Bagian

    Mahasiswa

    Mengajukan penerbitan SKBimbingan dan kartu

    bimbingan ke Akademik

    Akademik

    Menyiapkan SK Bimbingan dankartu bimbingan skripsi untuk

    diberikan ke mahasiswa

  • 8 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    PROSEDUR

    e. Tim Pengkaji Judul Penelitian berwenang untukmengarahkan judul penelitian mahasiswa sesuaidengan perkembangan keilmuan.

    f. Tim Pengkaji Judul Penelitian memberikanrekomendasi ke Ketua/Sekertaris Program RegulerSore dan mencatat judul didalam buku register judulskripsi.

    g. Sekretaris Reguler Sore mencatat judul yangdiajukan oleh Mahasiswa di dalam Buku RegisterJudul Skripsi

    h. Ketua Program Reguler Sore mengusulkan DosenPembimbing setelah berkoordinasi dengan KetuaBagian;

    i. Wakil Dekan I berwenang untuk menentukan DosenPembimbing apabila telah melebihi 8 bimbingan

    j. Mahasiswa mengajukan Permohonan SuratKeputusan penetapan judul penelitian dan dosenpembimbing ke Sekretaris Reguler Sore;

    k. Ketua Regular Sore menyiapkan konsep keputusanpenetapan judul penelitian dan dosen pembimbinguntuk ditandatangani oleh Dekan.

    l. Mahasiswa menerima surat keputusan penetapanjudul penelitian dan dosen pembimbing.

    m. Sekretaris Program Reguler Sore menerbitkan kartupembimbingan.

    Prosedur pengajuan judul skripsi dapat dilihatpada bagan alur di bawah ini

    Lintas bagian sore

    a. Tim Pengkaji Judul Penelitian memberi rekomendasikepada Wakil Dekan I khusus judul lintas bagian

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 9

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    dan mencatat judul didalam buku register judulskripsi.

    b. Pencatatan Register Judul Skripsi Lintas Bagian,diserahkan ke Bagian terkait sesui konsentrasiMahasiswa.

    c. Wakil Dekan I menetapkan Dosen Pembimbingkhusus judul penelitian lintas bagian berkoordinasidengan Ketua/Sekretaris Program Reguler Sore.

    BAGAN TAHAP PENGAJUAN JUDUL SKRIPSIPROGRAM REGULER SORE

    Mahasiswa

    - Mengambil blanko pengajuanjudul di akademik

    - Mengajukan 3 judul kepadatim pengkaji judul penelitian

    Tim Pengkaji Judul

    - Mengkaji/mengecek orisinalitasjudul penelitian

    - Memberikan rekomendasi ke KetuaReguler Sore atau WD I (khususjudul litas)

    - jika tidak ada judul yang disetujui,mahasiswa mengajukan judul lain

    Mahasiswa

    - Mengajukan dosen pembimbing keKetua Reguler Sore

    - khusus judul lintas pengajuandosen pembimbing ke WD I

    Ketua Reguler Sore

    - Ketua reguler sore mengusulkandosen pembimbing,berkoordinasi dengan Bagian

    - Khusus judul lintas penetapandosen pembimbingberkoordinasi dengan WD I &bagianersama Bagian

    Mahasiswa

    Mengajukan penerbitan SKBimbingan dan kartu

    bimbingan ke Akademik

    Akademik

    Menyiapkan SK Bimbingan dankartu bimbingan skripsi untuk

    diberikan ke mahasiswa

  • 10 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    PROSEDUR

    B. Penyusunan Proposal

    Setelah mahasiswa memperoleh Surat KeputusanPenetapan Judul Skripsi dan Dosen Pembimbing,selanjutnya mahasiswa mulai melakukan penyusunanproposal dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Waktu penyusunan paling lama 2 (dua) bulan setelahpenetapan judul dan dosen pembimbing;

    b. Selama masa pembimbingan, mahasiswa melakukanproses pembimbingan dengan Dosen Pembimbingsambil membawa dan mengisi kartu pembimbingan;

    c. Apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) bulanmahasiswa tidak dapat menyelesaikan penyusunanproposal maka mahasiswa yang bersangkutan harusmengajukan judul baru ke Tim Pengkaji Judul;

    d. Review proposal paling cepat 1 (satu) bulan dan palinglama 2 (dua) bulan sejak ditetapkannya KeputusanDekan.

    BAGAN TAHAPAN PENYUSUNAN PROPOSALPENELITIAN

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 11

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    C. Review Proposal

    Review proposal dilakukan melalui ujian proposaldengan tahapan sebagai berikut:

    a. Proposal yang telah disetujui oleh dosen pembimbing,selanjutnya mahasiswa mengajukan permohonan DosenPereview Proposal pada Ketua/Sekretaris Bagian danJadwal ujian proposal pada Sub Bagian Akademik(untuk reguler pagi) dan Ketua/Sekretaris Reguler Sore(untuk Reguler Sore).

    b. Ujian proposal dimaksudkan untuk memberikanmasukan kepada mahasiswa meliputi: kaidah penulisan,substansi proposal termasuk metode penelitian dan lain-lain yang dianggap perlu untuk penyempurnaan proposalpenelitian sehingga mahasiswa tidak mengalamikesulitan dalam melakukan penelitian dan hasilpenelitian dapat dipertanggungjawabkan secarakeilmuan hukum;

    c. Proposal harus dinilai oleh tim review yang terdiri daridosen pembimbing dan 1 (satu) orang dosen yang bukanpembimbing sesuai keahlian;

    Mahasiswa

    Mahasiswa menyusun proposaldan melakukan proses

    bimbingan

    Dosen Pembimbing

    Melakukan bimbingan (maksimal 2bulan sejak tanggal SK Bimbingan,jika lebih maka mahasiswa harus

    mengajukan judul kembali)

    Mahasiswa

    Mahasiswa mengajukan jadwal ujianproposal ke bagian (minimal 1 bulan,maksimal 2 bulan sejak tanggal SK

    Bimbingan)

  • 12 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    PROSEDUR

    d. Dosen yang melakukan review proposal bukan dosenpembimbing yang ditetapkan oleh Ketua/Sekretarisbagian sesuai dengan keahlian yang bersangkutan.

    e. Dosen yang melakukan review proposal bukan dosenpembimbing untuk mahasiswa reguler sore ditetapkanoleh Ketua Program setelah berkoordinasi denganKetua/Sekretaris Bagian.

    f. Setelah selesai review, mahasiswa yang bersangkutanharus memperhatikan saran-saran perbaikan yangdiberikan pada waktu ujian dan melakukan perubahandan penyempurnaan di bawah bimbingan dosenpembimbing dan dosen pereview ( Dosen Penetral );

    g. Proposal perbaikan harus ditandatangani oleh dosenpembimbing dan Dosen Pereview (Penguji Netral)sebelum melakukan penelitian;

    BAGAN TAHAPAN REVIEW PROPOSAL

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 13

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    D. Penelitian

    Bagi mahasiswa yang telah selesai ujian proposal danmelakukan perbaikan proposal, selanjutnya melakukanpenelitian dengan ketentuan sebagai berikut :

    a. Penelitian dan penulisan skripsi berlangsung dalamkurun waktu paling singkat 2 (dua) bulan sejak haripenyelenggaraan ujian proposal.

    b. Apabila penyusunan laporan penelitian (penulisanskripsi) belum selesai sampai dengan batas waktu yangtelah ditentukan, maka mahasiswa harus mengajukanpermohonan perpanjangan waktu penelitian dan/ataupenyusunan skripsi kepada Dekan melalui Sub Bagian

    Mahasiswa

    Mahasiswa mengajukanpermohonan pereview proposaldan jadual review proposal keSub Bagian Akademik (regulerpagi) atau Ketua Reguler Sore

    (reguler sore)

    Bagian/Ketua Reguler Sore

    - Reguler Pagi, Ketua BagianMenetapkan Dosen Pereviewproposal

    - Reguler Sore, Ketua Reguler SoreMenetapkan Dosen PereviewProposal (koordinasi denganketua bagian)

    Mahasiswa

    Setelah mendapatkan dosen pereviewdan jadual dari bagian/ketua reguler

    sore, mahasiswa mengajukanpembuatan jadual ke akadmik

    Akademik

    - Membuat jadual reviewproposal untuk disampaikankepada mahasiswa dan dosen

    pereview

    Mahasiswa

    Melaksanakan review proposaldan melaksanakan hasil review

    proposal

  • 14 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    PROSEDUR

    Akademik atas rekomendasi Ketua Bagian dan DosenPembimbing

    c. Apabila penyusunan laporan penelitian (penyusunanskripsi) tidak dapat diselesaikan setelah masaperpanjangan waktu maka judul skripsi dinyatakangugur dan mahasiswa wajib mengulang judul barudengan ketentuan tidak akan melampaui masa studi;

    d. Seminar hasil penelitian skripsi dapat dilaksanakanpaling cepat 2 (dua) bulan sejak tanggal pelaksanaanujian proposal, dan mendapat persetujuan dari dosenpembimbing.

    e. Ujian skripsi dapat dilaksanakan paling cepat 3 (tiga)hari setelah seminar hasil penelitian skripsi danmendapat persetujuan dari dosen pembimbing.

    f. Selama melakukan penelitian dan penyusunan,mahasiswa harus melakukan proses pembimbingandengan dosen pembimbing dan harus diisi dalam KartuPembimbingan;

    Untuk lebih jelasnya tahap penelitian ini dapat dilihatpada bagan alur berikut ini:

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 15

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    TAHAPAN PENELITIAN

    E. Ujian Skripsi

    Adapun tahapan-tahapan ujian sebagai berikut :

    a. Mahasiswa mengajukan permohonan Dosen PengujiNetral ke Ketua/Sekretaris Bagian.

    b. Reguler sore, Mahasiswa mengajukan permintaan DosenPenguji Netral ke Ketua Program Reguler sore setelahberkoordinasi dengan ketua/sekretaris bagian

    c. Jadwal ujian skripsi ditentukan atas kesepakatanmahasiswa dengan Dosen Pembimbing dan PengujiNetral;

    d. Mahasiswa mengajukan permohonan Jadwal ujianskripsi ke Sub Bagian Akademik.

    e. Reguler Sore, Mahasiswa mengajukan permohonanJadwal ujian skripsi ke Sekretaris Program RegulerSore.

    Mahasiswa

    - Mahasiswa melakukanpenulisan skripsi/penelitian

    - Melakukan prosespembimbingan

    - Mengisi kartu konsultasi

    Dosen Pembimbing

    - Melakukan pembimbingan(sesuai batas waktu SK, dapatdiperpanjang satu kali sebelumhabis waktu)

    - Mengisi kartubimbingan/konsultasi

    Mahasiswa

    Mahasiswa mengajukan seminarhasil penelitian skripsi, minimal 2bulan setelah ujian proposal danmendapat persetujuanpembimbing.

  • 16 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    PROSEDUR

    f. Jumlah Dosen Penguji adalah 3 (tiga) orang termasukpembimbing. Salah satunya adalah Dosen PengujiNetral yang ditentukan oleh Ketua/Sekretaris Bagian.Penguji skripsi yang bukan pembimbing adalah Dosenyang menjadi reviewer proposal;

    g. Setelah ujian dan dinyatakan lulus maka mahasiswawajib menyusun jurnal ilmiah sesuai dengan kajianskripsinya.

    h. Jika mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus, makamahasiswa yang bersangkutan harus ujian ulang denganberkonsultasi dengan Dosen Pembimbing.

    i. Setelah selesai konsultasi dan skripsi siap diuji, makamahasiswa yang bersangkutan menghubungiKetua/Sekretaris Bagian untuk Ujian Ulang.

    j. Reguler Sore, setelah selesai konsultasi dan skripsi siapdiuji, maka mahasiswa yang bersangkutan menghubungiSekretaris Program Reguler Sore untuk Ujian Ulang.

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 17

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    TAHAPAN UJIAN SKRIPSI

    F. Publikasi Jurnal Ilmiah

    Skripsi yang telah diuji dan mahasiswa dinyatakanLulus ujian skripsi, maka selanjutnya mahasiswa yangbersangkutan diwajibkan untuk melakukan publikasiterhadap skripsinya dalam bentuk artikel jurnal. Untukmelakukan publikasi artikel ilmiah dan jurnal ilmiah,tahapan yang harus di tempuh sebagai berikut:

    1. Jurnal ilmiah yang ditulis harus memuat hasil – hasilpenelitian yang tercakup dalam skripsi.

    Mahasiswa

    Mahasiswa mengajukanpermohonan ujian skripsi ke ke

    Bagian (reguler pagi) atau KetuaReguler Sore (reguler sore),

    minimal 3 hari setelah seminarhasil penelitian skripsi dan telahmenindaklanjuti hasil seminarpenelitian serta disetujui oleh

    dosen pembimbing

    Bagian/Ketua Reguler Sore

    - Reguler Pagi, Ketua BagianMenetapkan jadual ujian skripsi

    - Reguler Sore, Ketua Reguler SoreMenetapkan jadual ujian skripsi

    Mahasiswa

    Setelah mendapatkan jadual daribagian/ketua reguler sore, mahasiswa

    mengajukan pembuatan jadual keakadmik

    Akademik

    Membuat jadual ujian skripsiuntuk disampaikan kepada

    mahasiswa dan dosen penguji

    Mahasiswa

    Melakukan ujian skripsi danmelaksanakan hasil ujian skripsi

  • 18 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    PROSEDUR

    2. Mahasiswa berkonsultasi dan meminta persetujuandosen Pembimbing I (Pertama) dan II (Kedua) mengenaiJurnal Ilmiah yang telah selesai ditulis untukmenyesuaikan bentuk dan isi seperti yang ditentukandalam aturan penulisan jurnal.

    3. Apabila telah disetujui oleh Dosen Pembimbing I,selanjutnya mahasiswa meminta persetujuanKetua/Sekretaris Bagian

    4. Jurnal Ilmiah selanjutnya dipublikasikan di WebsiteFakultas Hukum Universitas Mataram denganmenghubungi administrator Website di Pustik Unram(Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi UniversitasMataram) untuk di publikasikan di www.fh.unram.ac.iddan/atau e-jurnal ilmiah Fakultas Hukum UniversitasMataram.

    5. tata cara penulisan jurnal ilmiah sebagai berikut :

    TAHAPAN PUBLIKASI JURNAL ILMIAH

    Mahasiswa

    -Membuat jurnal ilmiah-Melakukan proses

    pembimbingan

    pembimbingan

    Dosen Pembimbing

    Melakukan pembimbinganJurnal ilmiah

    Mahasiswa

    - Meminta PersetujuanPembimbing

    - Meminta persetujuan KetuaBagian

    - Mempubliksikan karya ilmiahdi Pustik Unram atau di JurnalHukum FH Unram

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 19

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    BAB IVPEMBIMBINGAN

    A. Ketentuan Umum

    1. Jumlah Pembimbingan Skripsi untuk masing-masingDosen paling banyak 6 orang mahasiswa dalam 1 (satu)semester, kecuali apabila semua dosen telah terpenuhi,dapat diberikan tambahan bimbingan atas pertimbanganKetua Bagian/Ketua Reguler Sore setelah berkoordinasidengan Wakil Dekan I;

    2. Rentang waktu pembimbingan antara 4 (empat) sampaidengan 6 (enam) bulan terhitung sejak rancangan usulanpenelitian (proposal) diterima oleh Tim Pembimbing.

    3. Ketentuan waktu pembimbingan yaitu 4 (empat) bulanuntuk bimbingan penelitian dan bimbingan penulisan.

    4. Dalam proses pembimbingan pertama, Tim pembimbingmemberikan arahan sesuai dengan tugas dankewenangannya selambat-lambatnya 2 (dua) minggusetelah menerima rancangan usulan penelitian dariMahasiswa.

    5. Dalam keadaan tertentu atas laporan dan pertimbanganTim Pembimbing, Ketua Bagian dapat mengusulkan

  • 20 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    PEMBIMBINGAN

    kepada Dekan pembimbingan dapat diperpanjang untukjangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

    6. Secara periodik Tim Pembimbing melaporkan kemajuanbimbingannya kepada Ketua Bagian dengan mengisiKartu Konsultasi.

    7. Tim Pembimbing bertugas mengarahkan agar ketepatanpenelitian secara metodologis, teoritik, maupun praktisterpenuhi, dan penelitian dapat selesai tepat padawaktunya.

    8. Apabila pembimbing berhalangan atau tidak dapatmenjalankan tugasnya sebagai pembimbing maka, ketuabagian atau wakil dekan I dapat mengganti pembimbingdimaksud.

    B. Tugas Pembimbing

    1. Pembimbing I (Pertama)

    a. Memeriksa dan mengarahkan ketepatan perumusanjudul penelitian, baik dari aspek metodologismaupun tujuan penelitian.

    b. Memeriksa dan mengarahkan masalah/isu hukumpenelitian serta perumusannya, termasuk tentangruang lingkup, lokasi, dan pentingnya masalah untukditeliti.

    c. Memeriksa dan menunjukkan kepustakaan yangdipandang relevan dengan masalah penelitian.

    d. Memberikan petunjuk tentang alur pemikirandidalam melakukan analisis dan penafsiran bahanhukum/data,penyusunan sistematika laporan, dan teknikpengambilan kesimpulan.

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 21

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    e. Menuangkan arahan dan petunjuk pada poin a,b,c,ddalam bentuk catatan-catatan yang mudah dipahamidan dioperasionalisasikan tanpa membubuhkantanda tangan.

    f. Setelah disetujui oleh pembimbing kedua,pembimbing pertama memeriksa dan mengecekkembali keseluruhan proposal/skripsi.

    g. Menyetujui dan membubukan tanda tangan untukdapat diujikan

    2. Pembimbing II (Kedua)

    a. Membantu merumuskan dan mengoperasionalisasi-kan arahan dan petunjuk yang diberikan olehPembimbing Pertama.

    b. Membantu mencari jalan keluar dalam memecahkankesulitan hambatan yang dijumpai di lapangan.

    c. Membantu meluruskan pemahaman dan penafsirantentang kepustakaan, teori dan konsep yangdigunakan sebagai landasan penelitian.

    d. Melakukan monitoring terhadap seluruh rangkaiankegiatan penelitian.

    e. Memberikan bantuan teknis lainnya yang dipandangperlu guna memperlancar pelaksanaan penelitian.

    f. Setelah selesai bimbingan maka Pembimbing Keduamenandatangani untuk dilanjutkan pada Pem-bimbing Pertama.

  • 22 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    PEMBIMBINGAN

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 23

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    BAB VPROPOSAL PENELITIAN

    A. Sistematika / Kerangka Proposal

    Sistematika/Kerangka Proposal Penelitian dibedakanantara Penelitian Hukum yang bersifat normatif denganpenelitian hukum yang bersifat empiris.

    1. Sistematika proposal penelitian hukum normatifterdiri atas:

    a. Judulb. Latar Belakangc. Permasalahand. Tujuan dan Manfaat Penelitiane. Ruang lingkup Penelitianf. Orisinalitas Penelitiang. Tinjauan Pustakah. Metode Penelitian

    1) Jenis penelitian2) Metode pendekatan3) Jenis dan sumber bahan hukum4) Teknik/cara memperoleh bahan hukum5) Analisis bahan hukum

  • 24 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    PROPOSAL PENELITIAN

    i. Jadwal Penelitianj. Daftar Pustakak. Lampiranl. Kerangka Skripsi

    2. Sistematika proposal penelitian hukum empirikterdiri atas

    a. Judulb. Latar Belakangc. Permasalahand. Tujuan dan Manfaat Penelitiane. Ruang lingkup Penelitianf. Orisinalitas Penelitiang. Tinjauan Pustakah. Metode Penelitian

    1) Jenis penelitian2) Metode pendekatan3) Jenis dan sumber data4) Teknik/cara memperoleh data5) Analisis data

    i. Jadwal Penelitianj. Daftar Pustakak. Lampiranl. Kerangka Skripsi

    B. Petunjuk Penulisan Proposal

    1. Judul Penelitian

    Rambu-rambu dalam merumuskan judul penelitianadalah sebagai berikut :

    1) Dibuat secara singkat, padat, jelas, spesifik danmenggambarkan penelitian hukum yang akandilakukan.

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 25

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    2) Relevan dengan topik dan tulisan yang diinginkan.

    3) Tidak terlalu panjang dan tidak terlalu pendek.Apabila merupakan penelitian hukum normatif,maka dalam judul setidak-tidaknya terdapat 2 (dua)konsep, sedangkan apabila merupakan penelitianhukum empirik, maka setidak-tidaknya terdapat 2(dua) variabel, yakni variabel tergantung danvariabel terikat.

    4) Tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda.

    5) Memperhatikan kata kunci (key words)

    6) Judul ditulis dengan huruf KAPITAL kecuali anakjudul ditulis dengan huruf kecil akan tetapi hurufawal setiap kata ditulis dengan huruf kapital.

    2. Latar Belakang

    Dalam bagian latar belakang penelitian hukumharus menguraikan tentang motivasi yang mendorongpeneliti untuk melakukan penelitian. Apabila merupakanpenelitian hukum normatif, maka didalam latar belakangharus digambarkan tentang adanya kekosongan normadan/atau kekaburan norma, dan/atau pertentangannorma. Dalam penelitian hukum empirik harusdigambarkan tentang adanya kesenjangan antara yangseharusnya (das sollen) dan bagaimana senyatanya (dassein) yang menyebabkan perlunya penelitian dilakukan.Ditambah orisinalitas penelitian

    3. Perumusan Masalah

    Pada bagian ini ditulis tentang pokok permasalahanyang akan dikaji. Untuk penelitian hukum yang bersifatnormatif, isu hukum tidak harus ditulis dengan kalimattanya, akan tetapi dalam bentuk pernyataan untuk lebih

  • 26 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    PROPOSAL PENELITIAN

    memudahkan peneliti dan pembaca dalam memahamitopik yang akan dikaji, maka sebaiknya ditulis dalamkalimat tanya. Sedangkan untuk penelitian empirikditulis dengan kalimat tanya. Rumusan masalah harusditulis dengan kalimat yang jelas maksudnya danmenggambarkan tentang apa yang akan diteliti dan yangakan dibahas dalam skripsi. Rumusan masalahdidasarkan pada pemikiran teoritis dan permasalahan-permasalahan hukum yang berkembang dan/atau terjadidalam praktek hukum

    Rumusan masalah atau isu hukum membawakonsekwensi pada rancangan penelitian, metode dansusunan sub bab dalam penulisan skripsi.

    4. Tujuan dan manfaat

    1) Tujuan Penelitian: merupakan uraian singkatmengenai apa yang hendak dijawab atau apa yangdapat diperoleh dalam penelitian. Pada prinsipnyatujuan penelitian adalah untuk memperolehpengetahuan atau jawaban atas isu hukum ataumasalah yang di kemukakan dalam bagian rumusanmasalah.

    2) Manfaat Penelitian: merupakan harapan ataukontribusi apa yang ingin dicapai dari terlaksananyakegiatan penelitian. Manfaat penelitian harusmenyebutkan tentang manfaat bagi dunia akademikatau teoritis yakni untuk pengembangan ilmu hukumdan manfaat bagi praktik untuk pemecahan masalah-masalah hukum dalam praktek hukum.

    5. Ruang Lingkup penelitian

    Pada bagian ini dijelaskan tentang pembatasan terhadaplingkup masalah kajian / penelitian hukum, baik

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 27

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    menyangkut materi yang dibahas maupun obyekpenelitian, sehingga dalam melakukan analisis data ataubahan hukum lebih terfokus.

    6. Orisinalitas penelitian

    Pada bagian ini menyebutkan minimal 3 (tiga) skripsidengan tema yang sama dan dijelaskan persamaan sertaperbedaannya dengan masalah yang diteliti.

    7. Tinjauan Pustaka

    Pada bagian tinjauan pustaka ini berisi uraian terkaitperaturan perundang-undangan, pendapat-pendapat paraahli (doktrin), teori-teori atau konsep-konsep, dalil-dalil,hasil penelitian yang diperoleh dari literatur-literaturatau bahan pustaka dan atau bahan hukum yangberkaitan dengan masalah yang dikaji.

    8. Metode Penelitian

    a. Jenis Penelitian

    Jenis penelitian dalam penelitian hukummenggunakan penelitian Normatif dan Penelitianhukum Empiris.

    b. Pendekatan Penelitian

    Pada bagian ini harus dijelaskan tentangpendekatan apa yang akan dipergunakan untukmenjawab permasalahan. Dalam penelitian hukumnormatif dikenal beberapa pendekatan, antara lainyakni:

    a) Pendekatan konseptual (conceptual approach)

  • 28 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    PROPOSAL PENELITIAN

    Pendekatan ini beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembangdalam ilmu hukum.

    b) Pendekatan perundang-undangan (statuteapproach),

    Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah semuaperaturan perundang-undangan dan regulasi yangterkait dengan isu hukum yang sedang dibahas.

    c) Pendekatan kasus (case approach),

    Pendekatan ini dilakukan dengan cara melakukantelaah terhadap kasus-kasus yang berkaitandengan isu yang dihadapi yang telah menjadiputusan pengadilan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap.

    d) Pendekatan historis (historical approach),

    Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah latarbelakang kajian dan perkembangan pengaturanmengenai isu yang dihadapi.

    e) Pendekatan komparatif (comparative approach),

    Pendekatan ini dilakukan dengan membandingkansistem hukum, atau isi Peraturan suatu negaradengan Peraturan dari satu atau lebih negara lainmengenai hal yang sama, termasuk juga terhadapputusan pengadilan. Dalam perbandingan hukumdapat dilakukan perbandingan secara khusus atauperbandingan secara umum. Perbandingandilakukan untuk mengetahui persamaan danperbedaan dari masing-masing. Peneliti jugadapat melakukan perbandingan terhadap isi suatuperaturan perundang-undangan yang bersifatnasional.

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 29

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    Dalam penelitian hukum empiris, pendekatanpenelitian dapat bersifat sosiologis (sociolegal),antropologis, psikologis, dan lain-lain.

    c. Jenis dan Sumber Bahan Hukum/Data

    Pada penelitian hukum normatif harusdijelaskan tentang jenis bahan hukum dan sumberbahan hukum.

    a) Jenis bahan hukum dapat berupa: bahan hukumprimer, bahan hukum sekunder dan tersier,sedangkan;

    b) Sumber bahan hukum adalah dari mana bahanhukum tersebut diperoleh, apakah dari buku-buku literatur, jurnal, makalah, peraturanperundang-undangan, lembaran daerah, beritanegara, dokumen-dokumen resmi pemerintah,putusan-putusan pengadilan, putusan arbitrasedan lain-lain.

    Pada penelitian hukum empirik harus dijelaskanjenis dan sumber data.

    a) Jenis data dapat berupa data primer dan datasekunder;

    b) Sumbernya dapat berupa hasil wawancara, dariperaturan perundang-undangan, dukumen-doku-men negara/pemerintah, laporan-laporan hasilpenelitian, hasil sensus, survey dan lain-lain.

    d. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum/Pengumpulan Data

    a) Pada Penelitian Hukum Normatif harus dijelaskantentang teknik pengumpulan bahan hukum, yangdapat berupa studi literatur melalui perpustaan,CD Rom, internet, e-jurnal, dan lain-lain.

  • 30 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    PROPOSAL PENELITIAN

    Penelusuran literatur dan bahan-bahan hukumdapat dilakukan dengan menggunakan sistemkartu yang dapat berupa kartu kutipan, catatanharian, atau bentuk lainnya.

    b. Pada penelitian hukum empirik harus dijelaskantentang teknik pengumpulan data yang dapatberupa wawancara, observasi, angket, dan lain-lain. Jika mempergunakan teknik sampel, makaharus dijelaskan tentang teknik sampling yangdigunakan dan lokasi penelitian serta gambarantentang responden dan/atau informannya.

    e. Analisis Bahan Hukum/ Data

    Seluruh bahan hukum yang diperoleh dalampenelitian hukum normatif atau seluruh data yangdiperoleh dalam penelitian hukum empirik harusdianalisis.a) Dalam penelitian hukum normatif, analisis bahan

    hukum dapat mempergunakan metodeinterpretasi/penafsiran hukum, argumentasihukum, analisis isi (content analisis) dan lain-lain tergantung jenis bahan hukum danpendekatan yang digunakan.

    b) Dalam penelitian hukum empirik, analisis datadapat mempergunakan: kuantitatif menggunakananalisis statistisk, sedangkan data kualitatifmenggunakan analisis komparatif konstan yaitumembandingkan teori yang digunakan, normahukum yang terkait dengan data yang berupapernyataan-pernyataan/testimoni.

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 31

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    9. Jadwal Penelitian

    a) Jadwal penelitian sebaiknya dibuat dalam bentuktabel yang menggambarkan tahap-tahap kegiatandan Jadwal pelaksanaannya.

    b) Tahap-tahap kegiatan disusun sedemikian rupasesuai urutan-urutan kegiatan dan diberikan waktupelaksanaan menurut perkiraan kebutuhan waktuuntuk masing-masing kegiatan. Misalnya persiapan2 (dua) minggu, penyusunan kuisioner 1 (satu)minggu, pengumpulan bahan hukum/data 2 (dua)minggu, analisa bahan hukum/data 1 (satu) minggu,penyusunan laporan 1 (satu) bulan dan lain-lain.Beberapa jenis kegiatan dapat saja berlangsungdalam waktu yang bersamaan.

    10. Daftar Pustaka

    Tulis semua bahan-bahan pustaka yangdipergunakan dalam penyusunan proposal, baik yangberupa buku-buku, jurnal, makalah, peraturanperundang-undangan, kamus, surat kabar, dan lain-lain.Tentang tata cara penulisan pustaka harap mempelajariBab VII angka 7 tentang Penulisan Pustaka.

    11. Lampiran

    Mahasiswa dapat melampirkan hal-hal yangdianggap perlu dalam proposal, seperti daftarpertanyaan, daftar nama-nama /peta lokasi penelitian,daftar-nama responden/informan dan lain-lain.

    12. Kerangka Skripsi

    Pada Bagian ini, Mahasiswa harus menulis drafttentang gambaran isi skripsi mulai dari Bab

  • 32 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    PROPOSAL PENELITIAN

    Pendahuluan s/d Bab Penutup. Mahasiswa harus dapatmenggambarkan secara singkat tentang bagian-bagianyang merupakan isi dan pembahasan dalam Skripsidengan menyebutkan judul-judul Bab, sub-bab, sub sub-bab, dan lain-lain.

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 33

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    BAB VILAPORAN PENELITIAN

    Secara umum skripsi terdiri atas Sampul (Cover),Bagian Pembuka, Isi/substansi dan Penutup. Masing-masingbagian akan dijelaskan sebagai berikut:

    A. Sampul (Cover)

    Sampul skripsi terbuat dari kertas karton (hardcover). Pada sampul skripsi Fakultas Hukum UniversitasMataram dicetak:

    a. Judul Skripsi,

    b. Nama lengkap penulis,

    c. Nomor mahasiswa,

    d. Logo Universitas Mataram,

    e. Kata-kata: Fakultas Hukum, Universitas Mataram,

    f. Tahun dibuat

    Warna sampul (cover) sesuai dengan Bagian.

    - Bagian Hukum Pidana : Kuning Muda

    - Bagian Hukum Perdata : Biru Muda

  • 34 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    LAPORAN PENELITIAN

    - Bagian Hukum Tata Negara : Hijau Tua

    - Bagian Hukum Acara : Coklat Tua

    - Bagian Hukum dan Masyarakat : Merah Tua

    - Bagian Hukum Bisnis : Krem

    B. Bagian Pembuka

    Bagian pembuka terdiri atas:

    a. Halaman judul;

    b. Halaman persetujuan Pembimbing

    c. Halaman pengesahan Dewan Penguji dan Ketua Bagian

    d. Halaman pengesahan Dekan

    e. Pernyataan Orisinalitas Penelitian

    f. Kata Pengantar

    g. Ringkasan maksimal 2 halaman

    h. Abstract maksimal 250 kata

    i. Daftar Isi

    j. Daftar Tabel (kalau ada);

    k. Daftar gambar/grafik (kalau ada)

    l. Daftar singkatan jika dianggap perlu

    m. Daftar Lampiran

    1. ad. a. Halaman Judul

    Halaman judul merupakan halaman pertamaskripsi, akan tetapi nomor halaman tidak dicantumkanatau tidak perlu ditulis pada halaman. Pada halamanjudul dicetak: judul skripsi, nama lengkap penulis,nomor mahasiswa, logo Universitas Mataram, Fakultas

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 35

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    Hukum, Universitas Mataram, Kota Mataram dan tahundibuat. (lihat contoh pada lampiran). Halaman judul inisekaligus menjadi sampul (cover). Dengan kata lainhalaman judul serupa dengan sampul skripsi.

    2. ad. b. Halaman Persetujuan Pembimbing

    Halaman ini memuat judul skripsi, namamahasiswa, nomor mahasiswa, kata Menyetujui, namadosen pembimbing beserta NIP dan tempat pembubuhantanda tangan (lihat contoh terlampir).

    3. ad. c. Halaman Pengesahan Dewan penguji danKetua Bagian

    Halaman ini memuat kata-kata; SKRIPSI TELAHDIUJI PADA TANGGAL... Oleh DEWAN PENGUJI,Nama dosen Penguji beserta NIP dan tempatpembubuhan tanda tangan serta mengetahui KetuaBagian, nama Bagian dan Nama lengkap Ketua Bagianbeserta NIP (lihat contoh terlampir).

    4. ad. d. Halaman pengesahan dekan

    Halaman ini memuat kata-kata: SKRIPSI INITELAH DITERIMA DAN DISAHKAN OLEHDEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITASMATARAM PADA TANGGAL ....., nama Dekanbeserta NIP (lihat contoh terlampir).

    5. ad. e. Pernyataan Orisinalitas Penelitian

    Pernyataan orisinalitas penelitian memuat namapeneliti, nomor induk mahasiswa, judul skripsi danpernyataan tentang keaslian penelitian (lihat contohterlampir)

  • 36 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    LAPORAN PENELITIAN

    6. ad. f. Kata Pengantar

    Kata Pengantar memuat ungkapan tentang alasanpenyusunan skripsi yakni untuk memenuhi salah satusyarat untuk menyelesaikan pendidikan programsarjana, rasa syukur kehadirat Allah SWT Tuhan YangMaha Esa dan ucapan terima kasih kepada pihak-pihakyang telah membantu dalam penyusunan skripsi. KataPengantar hendaknya tidak lebih dari 2 (dua) halaman.

    7. ad. g. Ringkasan

    Ringkasan merupakan ulasan singkat tentang latarbelakang penelitian, permasalahan yang diteliti, metodeyang digunakan, tujuan penelitian, manfaat yangdiharapkan dari hasil penelitian, simpulan hasilpenelitian

    Kontribusi hasil penelitian atau saran tentangtindak lanjut dari hasil penelitian kepada pihak terkait,baik dunia akademik maupun praktisi. Ringkasandisusun dalam beberapa paragraf dan cukup 1 (satu)halaman.

    Ringkasan diketik 1 (satu) spasi. Kata ringkasanditulis dalam huruf kapital dan diletakkan di tengah. Dibawah kata ringkasan tulis judul skripsi dengan hurufkapital. Di bawah Judul ditulis nama lengkap penulisdan nama pembimbing tanpa gelar, diketik dengan hurufkecil kecuali huruf awal.

    8. ad. h. Abstract

    Abstract berisi uraian singkat dan padat denganmenyebutkan judul, permasalahan, tujuan dan manfaat,metode, simpulan. Abstract ditulis dalam bahasaIndonesia dan Inggris. Di bagian bawah ditulis: key

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 37

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    word atau kata kunci. Kata kunci diambil dari judul atautema penelitian yang paling dominan. Contoh: apabilapenelitian berjudul FUNGSI PERJANJIAN KERJADALAM HUBUNGAN KERJA, maka key word dapat“perjanjian kerja” atau “hubungan kerja”. Abstractdibuat dalam satu paragraf dan tidak lebih dari 1(satu)halaman. Lebih singkat lebih baik. Ditulis 1(satu) spasimaksimal 250 kata.

    9. ad. i. Daftar Isi

    Daftar isi disusun secara teratur sesuai denganurutan bagian-bagian di dalam skripsi dan memuatnomor halaman dari bagian-bagian tersebut. Daftar isimemuat, judul bab serta judul sub bab, daftar pustakadan lampiran. Hal-hal lain yang dianggap perlutermasuk perkataan Daftar Isi itu sendiri, KataPengantar, Daftar Tabel, Grafik, Lampiran dan lain-lain.

    Judul daftar isi diketik di tengah dengan HurufKapital dan ditempatkan ditengah-tengah, kemudian duaspasi di bawahnya dan diletakkan kata “halaman”disebelah kanan untuk menunjukkan nomor halamandari setiap bab atau sub bab dan sebagainya.

    Susunan daftar isi bila memerlukan lebih dari satuhalaman maka pengetikannya diteruskan pada halamanberikutnya. Antara bab dengan bab lainnyadipergunakan jarak 2 (dua) spasi, sedangkan antara babdengan sub bab berjarak 1 (satu) spasi.

    Judul dari setiap bab diketik dengan huruf kapital,sedangkan judul dari sub bab hanya huruf pertama darisetiap kata yang diketik dengan huruf kapital, kecualikata depan atau kata penghubung harus diketik denganhuruf kecil semua.

  • 38 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    LAPORAN PENELITIAN

    10. ad. j. Daftar Tabel (kalau ada)

    Daftar tabel atau ragaan tidak selalu diperlukankecuali jumlahnya lebih dari 2 (dua).

    11. ad. k. Daftar gambar/grafik (kalau ada)

    Sama dengan daftar tabel hanya diperlukan jikaada dan lebih dari (satu grafik atau gambar)

    12. ad. l .Daftar singkatan (jika dianggap perlu)

    Terkadang-kadang dalam suatu skripsi terdapatbanyak istilah-istilah yang ditulis dengan singkatan.Dalam hal demikian perliu dibuat daftar singkatan. Halini untuk menghindari kasalahpahaman pembaca.

    13. ad. m. Daftar Lampiran

    Bila ada lampiran, maka ditulis daftar lampiranyang terpisah dari Daftar Isi dan Daftar Tabel. DaftarLampiran tidak diperlukan bila hanya ada 1 (satu).Nomor halaman pada bagian pembuka mempergunakanhuruf romawi kecil “i, ii, iii, iv, v, dan seterusnya.

    C. Bagian Tubuh Tulisan

    Isi Tulisan Skripsi terdiri atas :

    BAB I. PENDAHULUAN

    A. Latar BelakangB. Perumusan MasalahC. Tujuan dan ManfaatD. Ruang Lingkup PenelitianE. Orisinalitas Penelitian

    BAB II. TINJAUAN PUSTAKA

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 39

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    BAB III. METODE PENELITIAN

    A. Jenis /Tipe PenelitianB. Metode PendekatanC. Jenis dan Sumber Bahan Hukum/DataD. Teknik/Cara memperoleh Bahan Hukum /DataE. Analisis Bahan Hukum /Data

    BAB IV. HASIL PENELITIAN DAN ANALISIS

    Sub Bab tergantung isu hukum dan masalah yangditeliti.

    BAB V. PENUTUP

    A. SimpulanB. Saran

    D. Bagian Penutup

    Bagian penutup merupakan bagian akhir skripsi terdiriatas Daftar Pustaka dan Lampiran.

    1. Daftar Pustaka

    Bab ini berisi suatu daftar buku referensi, artikel,peraturan-peraturan, dan kepustakaan lain yang dirujuksecara langsung di dalam teks. Teknik penulisan danpengacuan daftar pustaka dijelaskan secara terperincipada Bagian VII angka 6.

    2. Lampiran

    Lampiran didahului oleh satu halaman yang hanyamemuat kata “Lampiran: dan ditempatkan di tengah-tengah halaman. Halaman ini tidak diberi nomor (lihatLampiran). Lampiran ini merupakan tempat untukmenyajikan keterangan atau angka tambahan. Didalamnya dapat dihimpun peraturan perundang-undangan,contoh akta, tabel ataupun gambar dengan pertimbangankalau dimasukkan ke dalam tubuh tulisan akan

  • 40 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    LAPORAN PENELITIAN

    mengganggu paparan. Bila lebih dari 1 (satu), lampiranperlu diberi nomor.

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 41

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    BAB VIIPENYUSUNAN SKRIPSI

    A. Ukuran, Jenis dan Berat Kertas

    Rancangan usulan penelitian/proposal penelitian danlaporan hasil penelitian (skripsi) harus diketik pada kertasHVS, berukuran A4 (210 x 297 mm) dengan berat 80 gram;

    B. Ukuran Huruf dan Warna

    Rancangan usulan penelitian/proposal penelitian danlaporan hasil penelitian (skripsi), harus diketik dengankomputer, gunakan huruf “Times New Roman 12” denganwarna tulisan tinta hitam.

    C. Jarak, Letak Ketikan dan Nomor Halaman

    a. Usulan penelitian, laporan penelitian, dan penulisanhukum diketik dengan jarak 2 (dua) spasi;

    b. Format ketikan adalah sebagai berikut :

    - tepi atas : 4 cm

    - tepi bawah : 3 cm

    - tepi kiri : 4 cm

    - tepi kanan : 3 cm

  • 42 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    PENYUSUNAN SKRIPSI

    c. Alinea baru diketik dari sebelah kiri dengan indensi 5(lima) ketukan.

    d. Nomor halaman diletakkan pada bagian atas sebelahkanan, diketik dengan jarak 3 cm dari tepi kanan, dan 2cm dari tepi atas, setiap halaman yang memuat atauberisi judul bab tidak ditulis nomor urut halaman.

    e. Bagian pendahuluan atau awal sampai dengan daftar isidiberi nomor urut dengan angka Romawi kecil (i, ii, iii,dan seterusnya). Nomor pertama (i) dimulai darilembaran halaman judul bagian dalam (bukan halamancover), tetapi nomor tersebut tidak dituliskan; Bagianisi atau teks atau naskah, dan bagian akhir diberi nomorurut dengan angka Arab (1,2,3,dan seterusnya).

    f. Nomor halaman usulan penelitian/laporan penelitian(skripsi, dan beserta daftar bacaan/kepustakaan yangdigunakan diberi nomor urut, dengan angka Arab (1, 2,3, dan sebagainya).

    g. Tabel-tabel diberi nomor urut dengan angka Romawibesar; sedangkan gambar-gambar (jika ada) diberinomor urut dengan angka Arab.

    h. Tabel-tabel dan gambar-gambar yang terlalu besar dapatdisajikan pada halaman yang lebih luas, lalu dilipat.

    i. Jumlah halaman isi skripsi, minimal 60 halaman

    D. Bab, Tingkatan Judul, Cara Pengetikan dan Jarak

    a. Tingkat penomoran substansi skripsi mulai dari nomorbab menggunakan angka Romawi (I, II, III, dst);Penomoran sub bab menggunakan huruf kapital (A, B,C, dst); bagian dari sub Bab, gunakan angka Arab (1, 2,3 dst); bagian dari bagian sub bab, gunakan huruf kecil(a, b, d, dst); jika ada bagian lagi maka gunakan angkaArab “1), 2), 3), dst”; jika masih terbagi lagi dalam

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 43

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    bagian yang lebih kecil, gunakan huruf kecil “a), b), c)dst”.Contoh:

    BAB IPENDAHULUAN

    A. Latar Belakang1. ..……………………………………………………..2. ………………………………………………............a. ………………………………..……………..............b. ....................................................................................1) ………………………………………………………2) ....................................................................................a) ………………………………………………………b) ....................................................................................(1) ………………...…………………………………….(2) ………………………………………………………(a) …...………………………………………………….(b) ………………………………....................................

    c. Perkataan bab beserta nomor urutnya diketik denganjarak 4 cm dari tepi atas dan dengan jarak seimbang daritepi kiri dan tepi kanan, serta ditulis dengan huruf besar(kapital);

    d. Judul bab keseluruhannya ditulis dengan huruf besaratau kapital tanpa garis bawah, dan titik pada bagianakhir.

    e. Judul bab diketik dengan jarak 2 (dua) spasi di bawahperkataan bab beserta nomornya, dengan jarak seimbangdari tepi kiri dan tepi kanan;

    f. Judul sub bab ditulis dengan huruf besar (kapital) untukhuruf pertama dari setiap kata, kecuali untuk kata-katategas, dan diberi garis bawah tanpa titik dibagian akhir;

    g. Judul bagian dari sub bab ditulis dengan huruf besar(kapital) untuk huruf pertama pada kata pertama dandiberi titik pada bagian akhir tanpa garis bawah;

  • 44 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    PENYUSUNAN SKRIPSI

    h. Jarak antara judul bab, dengan judul sub bab adalah 3(tiga) spasi dari teks terakhir; demikian pula denganjarak antara judul sub bab dengan judul anak-anak subbab;

    i. Jarak kalimat pertama dengan judul bab, judul sub babdengan judul anak-anak sub bab adalah 3 (tiga) spasi;

    j. Penulisan judul sub bab maupun judul bagian-bagiansub bab dimulai dari tepi kiri.

    E. Teknik Pengutipan

    1. Prinsip-prinsip pengutipan

    Dalam penulisan karya ilmiah, seorang penulissering meminjam pendapat, atau ucapan orang lain yangterdapat dalam buku, majalah bahkan bunyi pasal dalamperaturan perundang-undangan. Untuk itu seorangpenulis harus memperhatikan prinsip-prinsip mengutipsebagai berikut:

    a. Tidak mengadakan perubahan naskah asli yangdikutip. Kalaupun perlu mengadakan perubahan,maka seorang penulis perlu memberikan keteranganbahwa kutipan tersebut diubah. Caranya adalahdengan memberi huruf tebal atau memberiketerangan dengan tanda kurung segi empat.

    b. Apabila dalam naskah asli terdapat kesalahan,penulis dapat memberikan tanda [sic!] langsung dibelakag kata yang salah. Hal itu berarti bahwakutipan tersebut ada pada naskah asli dan penulistidak bertanggung jawab atas kesalahan tersebut;

    c. Apabila dalam kutipan ada yang dihilangkan,penghilangan itu dinyatakan dengan cara mem-bubuhkan tanda elipsis yakni dengan titik tiga (…).Penghilangan bagian kutipan tidak boleh

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 45

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    mengakibatkan perubahan makna asli naskah yangdikutip.

    2. Cara Menulis Kutipan

    Kutipan yang digunakan dapat bersifat langsungmaupun tidak langsung.

    1) Kutipan Langsung

    Kutipan langsung sama dengan naskahaslinya baik mengenai susunan kata, tanda baca,maupun ejaannya (sesuaikan dengan ejaan bahasaIndonesia baku yang telah disempurnakan)

    a) Cara menulis kutipan langsung sampaidengan 5 baris.

    - Kutipan diintegrasikan dengan naskah,

    - Jarak antara baris dengan baris 2 spasi,

    - Kutipan diapit dengan tanda kutip (“),- Akhir kutipan diberi tanda urut penunjukan

    yang diketik setengah spasi ke atas,

    Contoh :

    Kelangsungan keberadaan hutan tergan-tung

    pada beberapa faktor sebagaimana diungkap oleh

    Michael Keating sebagai berikut: “Kelangsungan

    keberadaan hutan tergantung pada sejauh mana

  • 46 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    PENYUSUNAN SKRIPSI

    kita mengakui dan melindungi nilai-nilai ekologis,

    kendali iklim dan nilai sosial serta ekonominya” 1

    b) Cara menulis kutipan langsung lebih dari 5baris:

    - Kutipan dipisahkan dari naskah dengan jarak3 spasi,

    - Jarak antara baris dengan baris adalah 1spasi,

    - Kutipan dapat diapit tanda kutip (”), dapatjuga tidak,

    - Akhir kutipan diberi nomor urut penunjukyang diketik setengah spasi ke atas,

    - Seluruh kutipan diketik menjorok ke dalamantara 5-7 ketikan.

    Contoh :

    Ada beberapa faktor yang mengancam ke-

    lestarian sumber-sumber alam sebagaimana di-

    ungkapkan oleh Koesnadi Hardjasoemantri se-

    bagai berikut:

    “Kelestarian sumber-sumber alam tidak sajaterancam oleh langkah-langkah yang kurangbijaksana, melainkan juga oleh gejala

    1 Michael Keating, Bumi Lestari Menuju Abad 21 Agenda 21 Dan HasilKTT Bumi, (Jakarta: Konphalindo, 1996), hlm 26

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 47

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    pertumbuhan penduduk yang amat pesat,sehingga di beberapa tempat telah me-lampaui daya dukung lingkungannya Untukmenghindari proses perusakan lebih lanjutdan untuk rehabilitasi sumber alam yangrusak, keseimbangan antara daya dukunglingkungan dengan jumlah penduduk harusdikembangkan....” 2

    2) Kutipan Tidak Langsung

    Dalam menulis kutipan tidak langsung tidakmengutip naskah sebagaimana adanya, melainkanmengambil sari dari tulisan yang dikutip.

    Cara Menulis Kutipan Tidak Langsung:

    - Kutipan diintegrasikan dengan naskah

    - Antara kalimat pengantar dengan kutipan dapatdiberi kata bahwa,

    - Jarak antara baris 2 spasi,

    - Kutipan tidak diapit dengan tanda kutip,

    - Akhir kutipan diberi nomor urut penunjuk yangdiketik setengah spasi ke atas.

    Contoh;

    bahwa, Montesquieu seorang akhli fikir

    berkebangsaan Prancis membagi kekuasaan negara

    2 Koesnadi Hardjasoemantri (a), Hukum Tata Lingkungan, Edisikeempat, Cet. Ke 6 (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1989), hlm.31

  • 48 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    PENYUSUNAN SKRIPSI

    menjadi 3 (tiga) yakni legislatif eksekutif dan

    yudikatif. 3

    3) Kutipan dari Peraturan Perundang-undangan

    Dalam mengutip ketentuan di dalam peraturanperundang-undangan harus menulis dengan jarak 1(satu) spasi tidak terikat dengan jumlah baris. Dengankata lain, baik kurang dari 5 baris maupun lebih harusdiketik 1 (satu) spasi, dimulai setelah 5 (lima)ketukan dari tepi kiri. Jarak antara teks sebelum dansesudah kutipan adalah 2 (dua) spasi, dengan terlebihdahulu menyebutkan pasal, jenis peraturanperundang-undangan, nomor, tahun, judul peraturan.

    3. Cara Menulis Sumber Kutipan

    Cara penulisan sumber kutipan yang dipergunakandalam pedoman ini adalah catatan kaki (Footnote).Catatan kaki dibuat menjorok ke dalam 5-7 ketikan dandilanjutkan pada baris berikutnya dimulai pada marginkiri dengan jarak 1 spasi (gunakan tulisan Times NewRoman 10), Adapun jarak antara baris terakhir foot noteyang satu dengan foot note berikutnya 2 spasi.

    Keuntungan cara penulisan dengan sumberkutipan dengan catatan kaki ialah jika suatu ketikapenulis ingin membandingkan dengan sumber lain, atauingin menerangkan suatu tulisan yang bukan menjadikonteks penulisan. Apabila menerangkan langsung padanaskah akan mengganggu kesinambungan tulisan, makadengan catatan kaki keterangan tentang sesuatu tersebut

    3 Montesquieu dalam Mucson, Pengantar Ilmu Negara, PT Aditya,Bandung, 1990, hlm. 20.

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 49

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    dapat dilakukan. Hal ini tidak akan mengganggu naskahyang dimaksud.

    Cara penulisan foot note; mulai dari namapengarang, judul buku (garis bawah atau huruf miring /Italic ), Cet…,Edisi…,(jika ada), penerbit, nama kotapenerbit, tahun terbit dan hal…. (Contoh foot note dapatdilihat berikut ini):

    Contoh Catatan Kaki (Foot Note) dan Sumbernya

    1) Buku:

    a) Jika satu orang Pengarang1Ismail Suny, Pembagian Kekuasaan

    Negara, Cet.2, Aksara Baru, Jakarta, 1978, hlm.41.

    2Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum TataLingkungan Indonesia, Cetakan keempat belas,Edisi ketujuh, Gadjah Mada University Press,Yogyakarta, 1999, hlm.20

    3Sutan Remy Sjahdeini, Kredit Sindikasi,Proses Pembentukan dan Aspek Hukum, cet. II ,Pustaka Utama, Grafity, Yogyakarta, 1997, hlm.125

    b) Jika 2 orang pengarang:4Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani,

    Transaksi Bisnis Internasional (Ekspor Impordan Jual Beli), Cet.1, Ed. 1, PT. Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2001, hlm. 36

    5Purnadi Purbacaraka dan SoerjonoSoekanto, Perundang-undangan dan Yuris-prudensi, Alumni, Bandung, 1979, hlm. 8

    c) Jika 3 orang Pengarang:

  • 50 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    PENYUSUNAN SKRIPSI

    6Arief Budiman, Siswandi, Sudiono, danAgus Purwadianto, Kejahatan Seks dan AspekMedikolegal Gangguan Psikoseksual, KalmanMedia Pustaka, Jakarta, 1979, hlm. 14-15

    d) Lebih dari 3 orang Pengarang:7Padmo Wahyo et. all., Kerangka

    Landasan Pembangunan Hukum, Pustaka SinarHarapan, Jakarta, 1989, hlm. 37

    e) Editor (Penyunting) / Penghimpun :8Soerjono Soekanto, ed., Identifikasi

    Hukum Positif Tidak Tertulis Melalui Penelitianhukum Normatif dan Empiris, Ind. Hill-Co,Jakarta, 1988, hlm. 105

    f) Terjemahan / Saduran:9J.G Starke, Pengantar Hukum

    Internasional (An Intruduction to InternationalLaw), diterjemahkan oleh F. Isjwara, Alumni,Bandung, 1972, hlm. 21

    g) Bab/Chapter dari Buku yang merupakankumpulan karangan:

    10Marian Gold Gallagher, “LegalEncyclopedies” dalam Haw to Find the Law,7thed. Edited by Morrir l. Cohen. (St. Paul, westPublishing, Minnesota, 1976, p. 2.

    h) Badan / Lembaga.

    11Badan Pembinaan Hukum Nasional, LokaKarya Sistem Penyebarluasan PeraturanPerundang-undangan, Bina Cipta, Bandung,1997, hlm. 51

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 51

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    12Badan Pembinaan Hukum Nasional, PolaPikir Kerangka Sistem Hukum Nasional sertaRencana Pembangunan Hukum Jangka Panjang,Alumni, Bandung, 1996, hlm. 100-101

    2) Artikel

    a) Majalah23Nyoman Nurjajaya, Azas Presumption of

    Innocent di Negara Hukum Indonesia (SuatuPemahaman Empirik), Hukum DanPembangunan 1, UI, Edisi Januari 1982, hlm. 63

    14Erman Rajagukguk, Kontrak BisnisInternasional dan Kitannya dengan AnanalisisEkonomi terhadap Kontrak, Jurnal MagisterHukum, UII, Vol.1 No.1 September 1999, hlm.3.

    b) Harian Surat Khabar14Satjipto Rahardjo, Batas-Batas

    Kemampuan dan Bekerjanya Hukum, SuaraPembaharuan, 30 Desember 1999, hlm. 6

    c) Skripsi / Tesis / Disertasi15Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum

    dan Kepatuhan Hukum (Suatu PercobaanPenerapan Metode Yuridis Empiris UntukMengukur Kesadaran Hukum Masyarakat Hukumterhadap Peraturan Lalu Lintas), (DisertasiUniversitas Indonesia), Jakarta, 1977, hlm. 113

    16Muhammad Sood, PengaturanPerdagangan Internasional dan Implikasinyaterhadap Kelestarian Fungsi Hutan di Indonesia,(Tesis Magister Hukum Universitas Indonesia),2000, hlm. 61- 62

  • 52 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    PENYUSUNAN SKRIPSI

    d) Makalah

    17Marjono Reksodiputro, Usul KearahSistem Penemuan Kembali PeraturanPerundang-undangan RI, (Makalah) disampaikanpada Lokakarya Sistem Penemuan KembaliPeraturan Perundang-undangan, Malang 24-26Maret 1999.

    3) Peraturan

    a) UUD dan Undang-undang18Indonesia, Undang Undang Dasar 1945,

    Pasal. 219Indonesia, Undang-Undang Nomor 5

    Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber DayaAlam Hayati dan Ekosistemnya, (LNRI No. 49Tahun 1990 TLNRI No. 3419)

    20Indonesia, Undang-Undang tentangPengesahan Persetujuan Pendirian OrganisasiPerdagangan Dunia (World TradeOrganization), UU No. 7 Tahun 1994. LN No.3564 Tahun 1994, Pasal. 5.

    21Indonesia, Undang-Undang tentangPengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 23Tahun 1997, LN. No.68 Tahun 1997, TLNNo.3699, Pasal. 10.

    23Indonesia, Peraturan Pemerintah tentangHak Pengusahaan Hutan dan Pemungutan HasilHutan, PP No. 21 Tahun 1970. TLN No. 2935,Pasal. 2.

    24Indonesia, Peraturan Pemerintah tentangPerencanaan Hutan, PP No. 33 Tahun 1970.TLN No. 2946, Pasal. 5.

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 53

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    b) Peraturan Pemerintah25Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang

    Perubahan Pasal 9 PP No. 21 Tahun 1970Tentang Hak Pengusahaan Hutan DanPemungutan Hasil Hutan, PP No. 18 Tahun1975, Pasal. 8.

    26Indonesia, Peraturan Pemerintah tentangPerlindungan Hutan, PP No. 28 Tahun 1985. LNNo. 39 Tahun 1985, TLN No. 3294, Pasal. 10.

    27Indonesia, Peraturan Pemerintan tentangAnalisis Dampak Lingkungan. PP No. 51 Tahun1993. LN No. 84 Tahun 1993, TLN No. 3538,Pasal. 11.

    c) Keputusan Presiden28Indonesia, Keputusan Presiden Tentang

    Pembentukan Departemen Kehutanan, KepresNo. 56 Tahun 1993, Pasal. 2.

    29Indonesia, Keputusan Presiden tentangKawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu,Keppres No. 150 Tahun 2000, Pasal. 10.

    d) Keputusan Menteri31Departemen Kehutanan, Keputusan

    Menteri Kehutanan tentang PedomanPengukuhan Hutan, Kepmen Kehutanan No.291/Kpts-II/1991

    32Departemen Kehutanan, KeputusanMenteri Kehutanan tentang Peranan PemegangHPH Dalam Pembinaan Masyarakat Di DalamDan Di Sekitar Hutan, Kepmen Kehutanan No.691/Kpts-II/1991

  • 54 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    PENYUSUNAN SKRIPSI

    33Departemen Perindustrian DanPerdagangan, Keputusan Menteri PerindustrianDan Perdagangan tentang Ketentuan EksporKayu Lapis, Kepmen Perdagangan No.28/MPP/1998

    e) Peraturan Internasional hasil Konvensi34The United Nations Conference, The

    Declaration on the Human Environment,Stockholm, 1972, Annual Review, 1972. Article11.

    35The United Nations Conference, The RioDeclaration on Environment And Development,1992, Article 2

    36The United Nation, Convention onContract for the International Sale of Goods(Wina Convention), 1980, Article 12 .

    Catatan:

    1. Jika mengomentari isi pasal peraturanperundang-undangan, perlu dibuat catatankaki (foot note) sebagaimana contoh di atas.

    2. Jika mengutip isi pasal peraturan perundang-undangan, maka tidak perlu dibuat catatankaki (foot note), tetapi menyebutkanperaturan perudang-undangan sesuai denganjudul peraturan perundang-undangan.

    4) Hasil Wawancara

    Harus disebutkan nama orang atau jabatan ataufungsi yang diwawancarai, tanggal wawancara, dantempat wawancara dilaksanakan. Hasil wawancaradiberi tanda petik dua koma pada bagian awal danbagian akhir;

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 55

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    Hasil wawancara hendaknya dibuatkan catatankaki (foot note) agar tidak menggangu teks / naskah.

    Contoh:Hasil wawancara dengan Zainul Majdi,

    Gubernur NTB 2014-1018, 20 Februari 2017, KantorGubernur NTB.

    4. Pengulangan Sumber Kutipan

    Dalam pengetikan sumber kutipan padacatatan kaki (foot note) sering terjadi pengulangansumber kutipan, seorang penulis perlu memper-hatikan penggunaan singkatan seperti di bawah ini:

    1) Ibid, singkatan dari Ibidem artinya “pada tempatyang sama”.

    Penggunaan Ibid apabila catatan kaki yangberikutnya menunjuk kepada sumber yang telahdisebutkan dalam catatan nomor sebelumnya.Jika halamannya sama pergunakan singkatan Ibidsaja, namun jika halamannya berbeda setelahsingkatan Ibid dicantumkan nomor halaman.

    Contoh:1Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata

    Lingkungan, Hukum Tata Lingkungan. Cet. ke14, Edisi ketujuh, Gadjah Mada University Press1999), Yogyakarta, hlm. 30

    2 Ibid

    2) Op.cit, singkatan dari opere citato artinya “padakarya yang telah dikutip.”

    Penggunaan Op.cit apabila sumber pertamaingin diulangi, padahal ada sisipan dari sumberlain.

  • 56 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    PENYUSUNAN SKRIPSI

    Contoh.1J. Soedradjad Djiwandono, Perdagangan

    Dan Pembangunan, Tantangan, Peluang danKebijaksanaan Perdagangan Luar NegeriIndonesia. Cet. Pertama., LP3ES, 1992, Jakarta,hlm. 30

    2Sudargo Gautama, Segi-Segi HukumPerdagangan Internasional (GATT dan GSP).Cet. ke 1, Citra Aditya Bakti, 1994, Bandung,hlm. 42

    3 Djiwandono, Op.cit., hlm. 32

    3) Loc.Cit, singkatan dari loco citato artinya padatempat yang telah dikutip.

    Penggunaan Loc.Cit apabila sumberpertama (yang berupa buku) dengan halamanyang sama diulang, padahal ada sisipan darisumber lain.

    Contoh :1Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan

    Dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Cet. I,Airlangga University Press, Surabaya, 1996,hlm. 32.

    2Soemarwoto, Otto. Ekologi LingkunganHidup dan Pembangunan. Cet. Keempat.Djembatan, Bandung, 1989.

    3Rangkuti, Loc.Cit.,

    5. Penulisan Daftar Pustaka (Bibliografi)

    Untuk menyusun karya ilmiah penulis harusmenggunakan daftar pustaka baik berupa buku-buku

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 57

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    referensi, jurnal, monograf, peraturan perundang-undangan, maupun literatur lainnya. Penulisan yangcermat tentang kepustakaan akan mempermudahpembaca dalam menelusuri kembali masalah yangdicarinya dari sumber pustaka tersebut. Jumlahliteratur yang dijadikan referensi atau Daftar Pustakauntuk Skripsi minimal 10 buku/Jurnal (di luarPeraturan Perundang-undangan)

    Contoh penulisan daftar pustaka yangdipergunakan dalam pedoman ini adalah sebagaiberikut :

    1) Nama pengarang atau penulis, diketik mulai daritepi kiri, diikuti judul buku, cetakan/edisi, namapenerbit, tempat penerbitan, tahun penerbitan.

    2) Diantara nama pengarang atau penulis, diketikmulai dari tepi kiri, diikuti judul buku,cetakan/edisi, nama penerbit, tempat penerbitan,tahun penerbitan diselingi (,)

    3) Baris keduanya diketik menjorok ke dalam 5(lima) ketukan dari tepi kiri dengan jarak antarabaris pertama dan seterusnya adalah 1 (satu)spasi,

    4) Jarak antara baris terakhir bahan kepustakaansebelumnya dan berikutnya adalah 2 (dua) spasi.

    5) Bahan bacaan atau bahan kepustakaan disusunmenurut abjad. Jika nama penulis atau pengaranghuruf pertamanya sama dengan nama penulis ataupengarang lainnya, maka urutannya dilihat darihuruf kedua, dan jika ini sama maka harus dilihathuruf berikutnya; demikin seterusnya

    6) Dua atau lebih bahan bacaan atau bahankepustakaan yang dikarang atau ditulis oleh

  • 58 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    PENYUSUNAN SKRIPSI

    seorang pengarang atau penulis, maka penulisandiatur sebagai berikut :

    a) Untuk bahan bacaan atau kepustakaanpertama ditulis sesuai dengan petunjuk;

    b) Untuk bahan bacaan berikutnya, namapengarang atau penulis tidak ditulis, tetapitahun terbit, judul buku, tempat penerbitandan nama penerbit, tetap ditulis sepertibiasa; sedangkan nama pengarang ataupenulis diganti dengan garis panjangsepanjang 7 (tujuh) ketukan atau ketikan.

    7) Gelar, dan atau pangkat akademik serta atribut-atribut lain tidak perlu dicantumkan, terutamadalam pengutipan dan penyusunan bacaan dankepustakaan;

    8) Nama-nama pengarang / penulis dari negara-negara Eropa dan Amerika umumnya memakainama keluarga di samping nama baptis, hurufpertama dari nama keluarga yang digunakansebagai pegangan untuk menyusun bahan bacaanatau kepustakaan secara alfabetis. Sedangkanuntuk pengarang atau penulis Indonesia yangdijadikan pedoman adalah huruf pertama darinama yang paling dikenal.

    9) Daftar Pustaka diklasifikasikan atas: A. Buku,Makalah, Artikel, B. Peraturan Perundang-undangan, C. Sumber lain seperti Kamus, MediaMasa, website, dll.

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 59

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    Contoh penulisan Daftar Pustaka:

    DAFTAR PUSTAKA

    A. Buku, Makalah dan Artikel

    Zainal Asikin, 1977, Pokok-Pokok HukumPerbankan di Indonesia, PT. Raja GrafindoPersada, Jakarta.

    Surna T Djajadiningrat, 1995, Konsep ProduksiBersih Dalam Industri Kaitannya DenganISO 14000 Serta Strategi Implementasinya.Makalah Penataran Hukum LingkunganInternasional, Fakultas Hukum UniversitasPadjadjaran, Bandung, Tanggal 4-16September.

    , 1995, Imam Hendargo dan Ridjaluzzaman(Penyunting), Ecolabelling DanKecendrungan Lingkungan Hidup Global,Jakarta, Bina Rena Pariwara, Jakarta.

    J. Soedradjad Djiwandono,1992 , Perdagangan DanPembangunan, Tantangan, Peluang danKebijaksanaan Perdagangan Luar NegeriIndonesia, Cet. Pertama, LP3ES, Jakarta.

    Sudargo Gautama,1994, Segi-Segi HukumPerdagangan Internasional (GATT danGSP), Cet. ke 1, Citra Aditya Bakti,Bandung.

    Koesnadi Hardjasoemantri,1999, Hukum TataLingkungan, Cet. ke 14, Edisi ketujuh.,Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

    , 1993, Hukum Perlindungan LingkunganKonservasi Sumber Daya Alam Hayati dan

  • 60 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    PENYUSUNAN SKRIPSI

    Ekosostemnya, Cet. ke 2, Edisi Pertama.Gadjah mada University Press, Yogyakarta.

    B. Peraturan-Peraturan

    The United Nations Conference, The Declaration onthe Human Environment, Stockholm, 1972,Annual Review.

    The United Nations Conference, The RioDeclaration on Environment AndDevelopment.

    Indonesia, Undang-Undang No. 5 Tahun 1990tentang Konservasi Sumber Daya AlamHayati dan Ekosistemnya, LN No. 49 Tahun1990, TLN No. 3419

    Indonesia, Undang-Undang No. 7 Tahun 1994,tentang Pengesahan Persetujuan PendirianOrganisasi Perdagangan Dunia (WorldTrade Organization), LN No. 3564 Tahun1994

    Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1990tentang Hak Pengusahaan Hutan TanamanIndustri, TLN No. 3404

    Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun1990 tentang Perencanaan Hutan, LN NO...... TLN No...

    Indonesia, Peraturan Pemerintan No. 51 Tahun1993 tentang Analisis Dampak Lingkungan,LN No. 84 Tahun 1993, TLN No. 3538

    Indonesia, Keputusan Presiden 56 Tahun 1993tentang Pembentukan DepartemenKehutanan.

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 61

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    Departemen Kehutanan, Keputusan MenteriKehutanan No. 291/Kpts-II/1991 tentangPedoman Pengukuhan Hutan, KepmenKehutanan

    Departemen Kehutanan, Keputusan MenteriKehutanan No. 691/Kpts-II/1991 tentangPeranan Pemegang HPH Dalam PembinaanMasyarakat Di Dalam Dan Di SekitarHutan.

    Departemen Kehutanan, Keputusan MenteriKehutanan No. 114/Kepts-II/1992 tentangRencana Kerja Lima Tahun (RKLT) DanRencana Kerja Tahunan (RKT).

    Propinsi Nusa Tenggara Barat, Peraturan DaerahNo. 3 Tahun 2000, LD Tahun 2000 tentangPencabutan 9 (sembilan) Peraturan DaerahTingkat I Nusa Tenggara Barat yangmengatur Urusan Pemerintah Desa/Kelurahan, LD Tahuin 2000 No.....

    Kabupaten Sumbawa, Peraturan Daerah No. 4Tahun 2001 Tentang Pembentukan BadanPerwakilan Desa, PERDA, LD Tahun 2001No. 14.

  • 62 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    PENYUSUNAN SKRIPSI

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 63

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    BAB VIIISEMINAR HASIL PENELITIAN SKRIPSI

    A. Mekanisme

    Setelah skripsi disetujui oleh dosen pembimbingmahasiswa mengajukan permohonan dosen seminar hasilpenelitian skripsi ke Ketua Bagian. Setelah mendapatpersetujuan seminar hasil penelitian skripsi dari ketuabagian, mahasiswa menjilid skripsi rangkap 4 (empat).Selanjutnya mahasiswa mengajukan permohonan Jadwalseminar ke Sub Bagian Akademik. Jadwal mencantumkanwaktu dan tempat seminar dilaksanakan.

    B. Syarat mengikuti seminar hasil penelitian

    a) Mahasiswa telah mengikuti 10 (sepuluh) kali seminarhasil penelitian dan kegiatan vicon dengan rinciansebagai berikut seminar hasil penelitian 6 kali,persidangan Vicon 4 kali

    b) Seminar hasil penelitian skripsi dihadiri oleh dosenpembimbing, dosen penguji bukan pembimbing danminimal 10 orang mahasiswa

  • 64 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    SEMINAR HASIL PENELITIAN SKRIPSI

    C. Pelaksanaan seminar hasil penelitian

    a) Tata tertib seminar hasil penelitian skripsi ditetapkanoleh Dosen Pembimbing.

    b) Dosen pembimbing memberikan rekomendasi untukujian skripsi setelah memperbaiki skripsi sesuai denganhasil seminar hasil penelitian skripsi.

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 65

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    Mahasiswa

    Mengajukanpermohonan

    ujian

    Mahasiswa

    Mahasiswa menjilidskripsi rangkap 4

    (empat)

    Ketua Bagian

    Menentukan dosenpenguji

    Sub BagianAkademik

    Membuat jadual ujian

    Mahasiswa

    Mengajukanpermohonan jadwal

    ujian skripsi

    BAB IXUJIAN SKRIPSI

    A. Mekanisme

    Ujian skripsi dapat dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) harisetelah seminar hasil penelitian skripsi dan mendapat per-setujuan dari dosen pembimbing, kemudian mahasiswa me-ngajukan permohonan dosen penguji ke Ketua Bagian. Setelahmendapat dosen penguji, mahasiswa menjilid skripsi rangkap 4(empat). Selanjutnya mahasiswa mengajukan permohonanJadwal ujian ke Sub Bagian Akademik. Jadwal mencantumkanwaktu dan tempat ujian dilaksanakan.

    MEKANISME UJIAN SKRIPSI

  • 66 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    UJIAN SKRIPSI

    B. Penilaian

    a) Evaluasi penelitian hukum dilakukan di dalam Ujianlaporan hasil penelitian yang diselenggarakan oleh Bagian.Evaluasi dilaksanakan oleh sebuah Tim Penguji yangditetapkan oleh Dekan Fakultas Hukum UniversitasMataram atas usulan Ketua Bagian;

    b) Tim Penguji terdiri dari 3 (tiga) orang, yaitu PembimbingPertama sebagai Ketua Tim, Pembimbing Kedua sebagaianggota, dan seorang Dosen yang mempunyai kewenanganakademik sebagai anggota.

    c) Ujian dipimpin oleh Ketua Tim ( pembimbing I ), dandihadiri oleh mahasiswa atau penyusun laporan sebagaipenyaji atau pemakalah, para mahasiswa yang tengahmenyelesaikan kegiatan penelitian hukum dan penulisanhukum serta yang berminat untuk itu dapat mengikuti ujian.

    d) Tata tertib seminar ditetapkan oleh Ketua Tim, setelahbermusyawarah dengan anggota tim.

    e) Komponen yang dinilai mencakup :1. Tata tulis dan bahasa (bobot 10)2. Metode penulisan (bobot 20)3. Penguasaan teori dan konsep (bobot 30)4. Kemampuan menyampaikan pendapat (bobot 30)5. Sikap (bobot 10)

    f) Mahasiswa dinilai berdasarkan jumlah bobot dari masing-masing komponen penilaian.

    g) Hasil penjumlahan menunjukan derajat penguasaanmahasiswa yang bersangkutan. Nilai dinyatakan denganhuruf sesuai derajat penguasaan (seperti tabel dibawah).

    h) Mahasiswa dinyatakan lulus apabila memperoleh nilaiminimal C. Apabila mahasiswa memperoleh nilai dibawahnilai minimal tersebut yang bersangkutan dinyatakan tidaklulus dan harus mengulang.

  • Jl. Majapahit No. 62 Mataram, NTB. Kode pos 83126, Tlp. (0370) 633035 67

    Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah

    Kelulusan dan Peringkat

    Derajat penguasaan Nilai> = 80 A

    72 - < 80 B+65 - < 72 B60 - < 65 C+56 - < 60 C50 - < 56 D+46 - < 50 D

    < 46 E

  • 68 Fakultas Hukum, Universitas Mataram

    BAB X

  • Jl. Majap