Buku panduan pil gub 2022

Untuk melakukan pemeriksaan NIK anda apakah sudah terdaftar atau belum, anda bisa mengakses https://lindungihakmu.kpu.go.id. atau unduh aplikasinya di Googleplaystore "Lindungi Hakmu"

Untuk Panduan Singkat Pencarian :

  1. Cari Kota/kabupaten sesuai KTP
  2. Masukkan NIK
  3. Klik tombol "Pencarian"

Dan apabila data anda tidak diketemukan silahkan isi Formulir Tanggapan Masyarakat di tautan berikut http://bit.ly/2U5LSHL

*Data yang disediakan dalam pencarian ini adalah data yang masuk hingga 1 Juni 2022 07:45 WIB.

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2022

Rukun Tetangga Dan Rukun Warga

Jenis

Peraturan Gubernur (PERGUB)

Entitas

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Judul

Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rukun Tetangga Dan Rukun Warga

Ditetapkan Tanggal

28 April 2022

Diundangkan Tanggal

17 Mei 2022

Berlaku Tanggal

17 Mei 2022

Sumber

Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 51012

FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Mencabut :


  1. Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga

Kontak

Sekretariat Website JDIH BPK RI
Ditama Binbangkum - BPK RI
Jalan Gatot Subroto 31
Jakarta Pusat 10210
Telp (021) 25549000 ext. 1521

Buku panduan pil gub 2022

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN TANGERANG

PENGUMUMAN

Nomor : 109/KPU-Kab.Tng/2016

TENTANG

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK (PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN) DAN CALON ANGGOTA PPS  (PANITIA PEMUNGUTAN SUARA)

Dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2017, maka dibuka pendaftaran calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan calon anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) dengan persyaratan sebagai berikut:

Dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2017, maka dibuka pendaftaran calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan calon anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Persyaratan untuk Anggota PPK dan PPS adalah :
  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang syah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK,PPS;
  7. Mampu secara jasmani dan rohani;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP;
  11. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode sebagai anggota PPK dan PPS.
  1. Kelengkapan Persyaratan sebagaimana pada angka 1 (satu) meliputi:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  2. Fotokopi Ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  3. Surat pernyataan yang bersangkutan:
  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP;
  5. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode sebagai anggota PPK, PPS;  bermaterai cukup dan ditandatangani ;
  1. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat.
  1. Pendaftaran/Pemasukan berkas calon anggota PPK di KPU Kabupaten Tangerang pada tanggal 24 Juni sampai dengan 30 Juni 2016 pukul 08.00 - 16.00 WIB.
  2. Dokumen persyaratan sebanyak 3 (Tiga) rangkap dimasukan kedalam map Snelhekter berwarna Abu-abu, 1 (satu) berkas Asli 2 (Dua) berkas Foto copy
  3. Pendaftaran/Pemasukan berkas calon anggota PPS di kantor Desa/Kelurahan pada tanggal  28 Juni sampai dengan 4 Juli 2016 pukul 08.00 - 16.00 WIB.
  4. Dokumen persyaratan sebanyak 3 (Tiga) rangkap dimasukan kedalam map Snelhekter berwarna Abu-abu, 1 (satu) berkas Asli 2 (Dua) berkas Foto copy
  5. Format surat Pendaftaran dan surat Pernyataan dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Tangerang atau dapat diunduh di website : www.kpu-bantenprov.go.id atau www.kpu-tangerangkab.go.id
  6. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Tangerang.

(Tlp. Kantor 021-5991639, CP. Didi Munadi 081316464824)

Demikian pengumuman ini atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

        Dikeluarkan di   Tangerang

        pada tanggal     20   Juni  2016

KETUA,

ttd

AKHMAD JAMALUDIN

Kapan Pendaftaran PPK KPU 2022 dibuka?

Pendaftaran tersebut kemungkinan akan dibuka tanggal 20 November 2022 mendatang. Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby menyampaikan pendaftaran PPK dan PPS tahun ini akan menggunakan aplikasi sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dikeluarkan KPU RI.

Apa itu anggota PPK?

PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan . Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja PPS apa saja?

Pasal 27 Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berwenang: a. membentuk KPPS; b. mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih: c. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; d. melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data ...

Kapan Pendaftaran PPK?

Pembukaan pendaftaran PPK dari 20 November – 16 Desember 2022 masa kerja 4 Januari 2023 – 4 April 2024 dan PPS 18 Desember 2022 – 16 Januari 2023 masa kerja 17 Januari 2023 – 4 April 2024.