Buku panduan penyelenggaraan usbn 2022

DeskripsiPOS Ujian Madrasah Tahun 2021-2022

POS Ujian Madrasah Tahun 2021-2022 dikeluarkan berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) No. 455 Tahun 2022.

Ada beberapa poin penting yang perlu dicatat:

  • Satuan Pendidikan memiliki tugas menyusun kisi-kisi dan naskah soal UM dan menentukan kelulusan.
  • Bentuk Ujian Madrasah dapat berupa portofolio, penugasan, praktik, tes tertulis dan atau bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  • Materi ujian madrasah mengacu pada KMA No. 183 Tahun 2019
  • Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran kelas 6, 9, dan 12 sesuai kurikulum yang berlaku.
  • Prosedur penyusunan kisi-kisi dan soal UM
    1. Kepala Madrasah menetapkan guru penyusunan kisi-kisi dan soal UM
    2. Guru menyusun kisi-kisi soal UM
    3. Guru menyusun naskah soal sesuai kisi-kisi soal UM
    4. Validasi naskah soal oleh Team Teaching dengan pendampingan pengawas dan atau pada forum KKG/MGMP
    5. Finalisasi naskah soal
    6. Naskah diserahkan ke panitia.

Baca: Prosedur Operasional Standar (POS) Akreditasi 2021

Sistematika POS UM Tahun 2021-2022

POS Ujian Madrasah berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam No. 455 Tahun 2022 disusun dengan sistematika berikut:

  • Bab I Pendahuluan
    • Latarbelakang
    • Tujuan dan Fungsi Ujian Madrasah
    • Pengertian
  • Bab II Peserta dan Satuan Pendidikan Penyelenggara Ujian Madrasah
    • Persyaratan Peserta UM
    • Hak dan Kewajiban Peserta UM
    • Pendataan Peserta UM
    • Nomor peserta UM
    • Satuan Pendidikan Penyelenggara UM
  • Bab III Tugas dan Wewenang Penyelenggara Ujian Madrasah
    • Kemenag RI
    • Kanwil Kemenag Provinsi
    • Kemenag Kota/Kab
    • Satuan Pendidikan
  • Bab IV Bahan Ujian Madrasah
    • Bentuk Ujian
    • Materi Ujian
    • Kisi-kisi UM
    • Naskah Ujian Madrasah
    • Prosedur Penyusunan kisi-kisi dan soal UM
    • Pengadaan naskah soal UM
  • Bab V Pelaksanaan Ujian Madrasah
    • Mata Pelajaran UM
    • Jadwal UM
    • Moda pelaksanaan Ujian Madrasah
    • Pemeriksaan dan Pengolahan hasil UM
  • Bab VI Pengaturan Ruang, Pengawas, dan Tata Tertib
    • Pengaturan ruang UM
    • Pengawas UM
    • Tata Tertib Pengawas UM
    • Tata Tertib Peserta UM
  • Bab VII Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan
    • Kriteria Kelulusan
    • Penetapan Kelulusan
    • Pengumuman Kelulusan
  • Bab VIII Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
  • Bab IX Biaya Pelaksanaan Ujian Madrasah
  • Bab X Penutup

Baca: TestMoz Aplikasi Penyusunan Soal Online

Naskah POS Ujian Madrasah Tahun 2021-2022

Naskah Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan ujian madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021-2022 dapat dibaca di bawah ini:

File POS Ujian Madrasah Tahun 2021-2022

POS UM tahun 2022 dapat didownload di link bawah ini:
Download

Buku panduan penyelenggaraan usbn 2022

ainamulyana.com.Juknis Ujian Sekolah  PAI BP SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2022 Tahun Ajaran 2021/2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan  Islam Nomor 631 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti Pada SD, SMP, dan SMA/SMK Tahun Ajaran 2021/2022

Ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan dinamakan Ujian Sekolah (US) merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang.

Mekanisme  penyelenggaraan  US  diserahkan  kepada  satuan  pendidikan  masing-masing  secara  opsional dengan mengacu pada: a)  Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Kurikulum 2013 secara utuh/tidak disederhanakan); b)  Keputusan  Kepala  Badan  Penelitian  dan  Pengembangan  dan  Perbukuan  Nomor  018/H/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia  Dini,  Pendidikan  Dasar,  dan  Pendidikan  Menengah  berbentuk  Sekolah  Menengah  Atas  Untuk Kondisi Khusus (Kurikulum yang Disederhanakan);  c) Keputusan  Direktur  Jenderal  Pendidikan  Islam  Nomor  3451  Tahun  2021  tentang  Petunjuk  Teknis Penyelenggaraan  Pembelajaran  Pendidikan  Agama  Islam  di  Sekolah  pada  Masa  Kebiasaan  Baru (Kurikulum yang Disederhanakan); d)  Kurikulum 2013 berdasarkan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 yang dikembangkan oleh satuan pendidikan.

Diktum KESATU  Kepdirjenpendis Nomor 631 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti Pada SD, SMP, dan SMA/SMK Tahun Ajaran 2021/2022, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada SD, SMP, dan SMA/SMK Tahun Ajaran 2021/2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Diktum KEDUA  mnyatakan bahwa  Petunjuk  Teknis  Juknis Ujian Sekolah  PAI BP SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2022 Tahun Ajaran 2021/2022 sebagaimana  dimaksud  pada  Diktum  KESATU  merupakan  acuan penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada SD, SMP, dan SMA/SMK Tahun Ajaran 2021/2022.

Diktum KETIGA  menyatakan   Petunjuk  teknis  ini  tidak  berlaku  untuk  Sekolah  Dasar  Luar  Biasa  (SDLB),  Sekolah  Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

Tujuan diterbitkan  Petunjuk Teknis Juknis Ujian Sekolah  PAI BP SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2022 Tahun Ajaran 2021/2022. Kementerian Agama menyiapkan petunjuk teknis pembuatan soal ujian dalam rangka:

1.  Penguatan  konten  moderasi  beragama  yang  mendorong  terlaksananya  ujian  sekolah  dengan mengedepankan integritas, solidaritas, dan tenggang rasa. Nilai-nilai dasar ini adalah bagian penting dari upaya mengembangkan pendidikan Islam dengan perspektif Islam rahmatan lil ‘alamin.

2.  Penjaminan  mutu untuk menguatkan  kompetensi  Guru  PAI  di  sekolah karena  Pendidikan  Agama  Islam mempunyai peranan yang strategis dalam pembentukan akhlak pribadi siswa.

Penyusunan kisi-kisi dan indikator soal harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1.  Kisi-kisi  soal  disusun berdasarkan  kriteria pencapaian  Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), dan kurikulum yang berlaku.

2.  Kisi-kisi soal merupakan suatu pedoman untuk menulis atau merakit soal.

3.  Format kisi-kisi berisi lingkup materi dan level kognitif.

4.  Kisi-kisi umum berisi kompetensi yang belum dijabarkan ke dalam indikator soal. 

5.  Kisi-kisi umum berisi seluruh kompetensi dasar (KD) pada Kurikulum 2013 dan/atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan.

6.  Ketentuan penyusunan kisi-kisi umum.

Ketentuan penyusunan kisi-kisi umum sebagai berikut:

a.  Memahami KI dan KD PAI sebagaimana tercantum di dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 dan Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 atau Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3451 Tahun 2020. 

b.  Memahami level kognitif yaitu pengetahuan dan pemahaman (level 1), aplikasi (level 2), dan penalaran (level 3).

c.  Menentukan prosentasi level 1, 2, dan 3.

d.  Merancang distribusi KD ke dalam level kognitif.

Penyusunan soal ujian diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:  

1.  Bentuk ujian berupa:

a.  Portofolio;

b.  Penugasan;

c.  Tes tertulis (pilihan ganda dan uraian); dan/atau 

d.  Bentuk kegiatan lain (ujian praktik) yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

2.  Pelaksanaan  ujian  mencakup  3  (tiga)  ranah,  yaitu:  ranah  sikap  melalui  penilaian  akhlak  mulia,  ranah pengetahuan  melalui  ujian  tulis  dan/atau  penugasan,  dan  ranah  keterampilan  melalui ujian  praktik dan/atau portofolio.

3.   Bentuk ujian tulis meliputi:

a.  Pilihan Ganda 

Dalam menyusun soal pilihan ganda perlu memperhatikan: 

1)  Materi Soal: a)  Soal harus sesuai dengan indicator; b) Pilihan jawaban harus homogen dan logis; c)  Setiap soal harus mempunyai satu jawaban yang benar atau yang paling benar; d) Hindari soal yang dapat menimbulkan perbedaan mazhab (khilafiyah), unsur SARA, pornografi, provokasi, dan/atau bermuatan politis.

2)  Konstruksi Soal: a)  Pokok soal harus dirumuskan secara jelas dan tegas; b)  Rumusan pokok soal dan pilihan jawaban harus merupakan pernyataan  yang diperlukan saja; c)  Pokok soal jangan memberi ke arah jawaban yang benar; d)  Pokok soal jangan mengandung pernyataan yang bersifat negatif ganda; e)  Panjang rumusan pilihan jawaban diusahan relatif sama; f)  Pilihan jawaban jangan mengandung pernyataan, “semua jawaban salah”, atau “semua pilihan jawaban benar”; g)  Pilihan jawaban yang berbentuk angka harus disusun berdasarkan urutan besar kecilnya, nilai angka tersebut; h)  Gambar, grafik, tabel, diagram, dan sejenisnya yang terdapat pada soal harus jelas dan berfungsi; i)  Butir materi soal jangan bergantung pada jawaban soal sebelumnya.

3)  Bahasa: a)  Rumusan butir soal harus menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar; b)  Soal tidak menggunakan bahasa yang berlaku di wilayah setempat; c)  Pilihan jawaban jangan mengulang kata/frase yang bukan merupakan satu kesatuan pengertian; d)  Bahasa yang digunakan harus komunikatif.

b.  Uraian 

Dalam menyusun soal uraian perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:  

1)  Materi Soal: a)  Soal yang dibuat harus sesuai dengan indikator yang tertuang di dalam kisi-kisi; b)  Hindari soal dan jawaban yang menimbulkan perbedaan mazhab (khilafiyah), unsur SARA, pornografi, provokasi, dan/atau bermuatan politis. c)  Batasan jawaban atau ruang lingkup yang akan diukur harus jelas.

2)  Konstruksi Soal: a)  Rumusan  soal  atau  pertanyaan  hendaknya  menggunakan  kata  tanya  atau  perintah  yang menuntut jawaban uraian, misalnya: mengapa, bagaimana, jelaskan, uraikan, dan sebagainya.  b)  Rumusan  kalimat  soal  hendaknya  komunikatif.  Hindari  kata/istilah/kalimat  yang  dapat menimbulkan tafsiran ganda. c)  Hal-hal  yang  menyertai  soal,  seperti  tabel,  diagram,  gambar,  dan  sejenisnya  harus  disajikan secara jelas dan berfungsi. d)  Butir soal dilengkapi dengan kunci jawaban atau kriteria jawaban serta pedoman penskorannya.

3)  Bahasa: a)  Rumusan butir soal harus menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar. b)  Soal tidak menggunakan bahasa yang berlaku di wilayah setempat. c)  Pilihan jawaban jangan mengulang kata/frase yang bukan merupakan satu kesatuan pengertian.

4)  Soal menggunakan bahasa yang komunikatif.

c.  Ujian Praktik

Penyusunan soal ujian praktik perlu memperhatikan dua hal, yaitu:  1)  Soal yang dibuat harus sesuai dengan indikator yang tertuang di dalam kisi-kisi. 2)  Satuan pendidikan dapat menyusun kisi-kisi ujian praktik dan soal disesuaikan dengan kondisi di satuan pendidikan masing-masing.

Bagi Anda yang membutuhkan Salinan lengkap Kepdirjenpendis Nomor 631 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti Pada SD, SMP, dan SMA/SMK Tahun Ajaran 2021/2022 silahkan akses DISINI

Demikian iformasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Ujian Sekolah  PAI BP SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2022 Tahun Ajaran 2021/2022  Semog ada manfaatnya, terima kasih. (ainamulyana.com.)


= Baca Juga =

Apakah USBN masih ada 2022?

Lebih lanjut, anggota BSNP Suyanto juga menegaskan USBN sudah ditiadakan. Dia mengatakan seluruh sekolah harus membuat soal ujian masing-masing.

Ujian sekolah 2022 menggunakan apa?

Kebijakan ujian sekolah tahun 2022 masih menggunakan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019. “Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 mengatur penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan sekolah dan ujian nasional.

USP smk 2022 kapan?

USP di SMKN 1 Jiwan dilaksanakan pada tanggal 18-27 April 2022.

Apa itu ujian sekolah?

Kedua pada pasal 2 disebutkan bahwa ujian sekolah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran dan muatan lokal sesuai Standar Nasional Pendidikan. Hal ini mengindikasikan penghargaan terhadap semua bentuk kecerdasan peserta didik.