Buku panduan kpu wanita cantik

Headline445 Hari lagiPEMILU Tahun 2024 akan dimulai.


Cek Apakah Anda terdaftar Pemilu ?

Buku panduan kpu wanita cantik

Buku panduan kpu wanita cantik

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Kota Malang

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kota Malang

Klik Link berikut ini (E-PPID) KPU Kota Malang.

Berita Terkini

Thursday, 24 November 2022

Rapat Evaluasi dan Penyusunan Strategi Pelaksaan Anggaran Tahun 2022

Mojokerto, kpu.malangkota.go.id – KPU Kota Malang hadir dalam evaluasi dan penyusunan strategi pelaksaan anggaran tahun 2022 dengan tujuan merealisaikan target penyerapan anggaran 95%-98% yang dihadiri oleh Ketua, Divisi Perencanaan; Data dan Informasi, Sekretaris, serta Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur KPU pada Selasa sa...
Baca Berita


Yuk saksikan Garudeya TV dan dapatkan informasi terkini !

Garudeya Mobile Di Google Playstore

Persiapkan Dirimu!

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan KPU Kota Malang, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya menyediakan fasilitas untuk melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di KPU Kota Malang jika terjadi dugaan pelanggaran.

Informasi tentang tata cara pengaduan >>>>

Dalam menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat menggunakan formulir pengaduan yang bisa di dapatkan melalui link berikut

https://bit.ly/LayananDumasKPUKotaMalang
https://bit.ly/LayananPengendalianGratifikasi

Alur dan Persyaratan

Datang langsung ke kantor KPU Kota Malang Jl. Bantaran No. 6 Malang

Menyampaikan formulir pengaduan melalui email

atau lewat tautan berikut ini https://bit.ly/LayananDumasKPUKotaMalang https://bit.ly/LayananPengendalianGratifikasi

Buku panduan kpu wanita cantik

Poster KPU


Buku panduan kpu wanita cantik

Buku panduan kpu wanita cantik

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota secara bertahap mulai melaksanakan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) sesuai peraturan perundang-undangan.

Persiapan yang dilakukan KPU terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 termasuk di dalamnya penyelenggaran Pilkada, Pileg dan Pilpres.

Baca juga: KPU Usul Petugas PPK, PPS, dan KPPS Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Pemda

Salah satu tahapan yang dilakukan adalah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.

Baca juga: Kepanjangan KPPS, PPK, PPLN, PPS, PPDP, serta Daftar Istilah Lain dalam Pilkada

Berbeda dari sebelumnya, pendaftaran PPK Pemilu 2024 dilakukan secara online direncanakan menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Baca juga: KPU Tetapkan Usia Petugas KPPS Pemilu 2024 Maksimum 55 Tahun

Apa itu PPK?

PPK adalah panitia yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2, maka kedudukan PPK berada di ibu kota kecamatan.

Kemudian dalam Pasal 5 dan 6 dijelaskan bahwa jumlah anggota PPK adalah 5 (lima) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.

Tugas PPK

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2, maka tugas PPK dalam Pemilu adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.

3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.

4. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kerjanya.

5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.

6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas-tugas dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan tersebut dilaksanakan dengan:

1. Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota.

2. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih.

3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.

4. Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota

5. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara; menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.

6. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulansetelah pemungutan suara.

Kewenangan PPK

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 3 maka kewenangan PPK dalam Pemilu adalah sebagai berikut:

1. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Mendaftar PPK

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35, berikut adalah syarat untuk mendaftar anggota PPK:

1. Warga negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang syah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

7. Mampu secara jasmani dan rohani.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Cara Mendaftar PPK

Dikutip dari laman KPU Sukoharjo, berikut adalah cara mendaftar anggota PPK melalui laman SIAKBA.

1. Pelamar membuka situs: https://siakba.kpu.go.id.

2. Pelamar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, dan password.

3. Pelamar melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email.

4. Pelamar melakukan login kembali ke akun SIAKBA yang telah diaktivasi.

5. Pelamar mengisi data diri pelamar dengan benar.

6. Klik menu seleksi dan unggah dokumen.

7. Cek kembali kelengkapan dokumen. Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email, namun jika dokumen pelamar belum lengkap maka pemberitahuan akan dikirim melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir.

8. Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar dapat melakukan cek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi, namun jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.

9. Cek hasil tes tertulis. Pelamar dapat mengecek hasil seleksi ini setelah menjalani proses tes tertulis.

10. Cek hasil wawancara. Pelamar dapat mengecek hasil seleksi ini setelah menjalani proses tes wawancara.

11, Cek hasil seleksi akhir. Pelamar dapat mengecek hasil seleksi ini setelah menjalani semua tahapan seleksi.

Sumber:
jdih.kpu.go.id 
kpu-tangerangkab.go.id 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.