Tidak semua penghasilan merupakan objek Pajak Penghasilan. Ada beberapa penghasilan oleh Undang-undang Pajak Penghasilan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan. Show
Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan merinci jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan. Tetap sebagai penghasilan, tetapi tidak digunggungkan dan diperhitungkan dengan penghasilannya lainnya. Dan tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan PPh. Berikut rincian Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan : Bantuan atau Sumbangan dan Harta HibahanPasal 4 ayat (3) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan membagi penghasilan yang dikecualikan menjadi 2 yaitu: bantuan atau sumbangan, dan hibah. Tetapi saya membagi menjadi 3 saja karena sumbangan termasuk zakat. Jadi saya bagi menjadi: bantuan atau sumbangan, zakat atau sumbangan keagamaan, dan harta hibahan. Bantuan atau sumbangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Kata sepanjang maksudnya adalah syarat supaya bantuan atau sumbangan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2009 bahwa bantuan atau sumbangan adalah pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada orang pribadi atau badan. Jadi, syarat bantuan atau sumbangan supaya dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan, yaitu:
Zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak serta sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama lainnya yang diakui di Indonesia yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak diperlakukan sama seperti bantuan atau sumbangan. Yang dimaksud dengan “zakat” adalah zakat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai zakat. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2009, syarat zakat supaya dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan, yaitu:
Begitu juga dengan sumbangan keagamaan, supaya penghasilan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan, Pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2009 mengatur: Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia adalah sumbangan keagamaan yang diterima oleh:
Penjabaran Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 245/PMK.03/2008. Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 245/PMK.03/2008, harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan yaitu harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh :
Pencatatan Harta Hibah di SPT Tahunan
Namun jika pemberi hibah tidak menyelenggarakan pembukuan, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-11/PJ/1995 bahwa penerima hibah mencatat sebesar NJOP yang tercantum PBB pada saat diterima. Jika SPPT PBB pun tidak ada, maka harus minta surat keterangan dari Kepala KP PBB (mungkin sekarang dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah karena PBB P2 sudah menjadi kewenangan Pemda). Tetapi jika hibah bukan tanah dan/atau bangunan, maka nilai yang diakui oleh penerima hibah adalah 60% dari nilai pasar pada saat terjadinya pengalihan. Hal yang sama ditegaskan juga di Surat Edaran nomor SE-18/PJ.31/1992, “dalam hal penyerahan harta hibahan, pemberian bantuan yang bebas pajak, dan warisan, dasar penilaian yang digunakan adalah sama dengan dasar penilaian bagi yang melakukan penyerahan”. Pengertian Usaha, Pekerjaan, Kepemilikan, dan PengusahaanPemberian hibah, bantuan dan sumbangan yang dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan mensyaratkan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Maksud hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dijelaskan di Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010, yaitu:
Penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung diatur dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan. Sedangkan hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung diatur dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan. Warisan.Harta warisan yang diterima oleh ahli waris bukan merupakan penghasilan bagi ahli waris. Tetapi jika harta warisan tersebut menghasilkan penghasilan, tentu merupakan objek pajak penghasilan. Contoh: Tuan Muda mendapatkan warisan berupa saham. Saat saham diterima oleh Tuan Muda, bukan objek pajak penghasilan. Tetapi jika saham tersebut menghasilkan dividen, tentu atas dividen tersebut terutang pajak penghasilan. Warisan dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan. Namun demikian, dalam penerapannya, untuk harta berupa tanah dan/atau bangunan terdapat syarat harta warisan. Direktur Jenderal Pajak mengatur bahwa harta warisan harus sudah dilaporkan di SPT Tahunan sebelum dibagikan. Surat Edaran nomor SE-20/PJ/2015 tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Karena Warisan mengatur:
Dokumen SKB PPh diperlukan jika tanah dan/atau bangunan akan dialihkan ke pihak ahli waris. Pengalihan dari pewaris ke ahli waris dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Tetapi jika tanah kemudian dijual oleh ahli waris kepada orang lain, tentu terutang pajak penghasilan. Harta Termasuk Setoran Tunai Yang Diterima oleh Badan Sebagai Pengganti Saham atau Sebagai Pengganti Penyertaan Modal.Pasal 4 ayat (3) huruf c Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal, dikecualikan dari objek pajak. Bagian penjelasan menyebutkan, “Pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan tersebut. Namun karena harta tersebut diterima sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, maka berdasarkan ketentuan ini, harta yang diterima tersebut bukan merupakan objek pajak.” Bukan objek pajak penghasilan maksudnya dari sisi perseroan. Perseroan mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis atas tambahan harta tersebut. Tetapi atas tambahan kemampuan ekonomis ini bukan objek pajak penghasilan. Sebaliknya dari sisi pemegang saham yang menyerahkan harta, tidak ada tambahan kemampuan ekonomis. Hanya terjadi “perubahan bentuk” harta, yaitu dari uang tunai menjadi saham, atau dari tanah menjadi saham, dan sebagainya. Jika tidak ada perubahan bentuk, bagi pemegang saham, penambahan nilai saham merupakan objek pajak penghasilan. Contoh Saham Bonus ex konversi Agio Saham (SE – 18/PJ.41/1993), pencatatan saham tanpa ada penyerahan harta atau tanpa ada setoran uang (Pasal 4 (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan). Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa Yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, Kecuali Yang Diberikan Oleh Bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak Yang Dikenakan Secara Final atau Wajib Pajak Yang Menggunakan Norma Penghitungan Khusus (Deemed Profit).Imbalah dalam bentuk natura merupakan imbalan bukan dalam bentuk uang. Bisa berbentu barang selain uang. Pemberian yang diterima dalam bentuk natura bukan objek pajak penghasilan. Contoh: upah bagi karyawan yang dibayar dengan beras. Pemberian beras ini bukan objek pajak penghasilan bagi karyawan, dan bukan biaya bagi pemberi kerja. Begitu juga pemberian dalam bentuk kenikmatan, bukan objek pajak penghasilan bagi yang menerima kenikmatan tersebut. Contoh kenikmatan yang disebutkan bagian penjelasan Undang-undang Pajak Penghasilan yaitu: penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan. Artinya, jika karyawan mendapatkan fasilitas rumah dan kendaraan dari perusahaan maka atas kenikmatan rumah dan kendaraan tersebut bukan objek pajak penghasilan. Sebaliknya bagi perusahaan bukan biaya walaupun perusahaan membayarkan sewa rumah dan kendaraan untuk karyawan. Tetapi terdapat pengecualian atas aturan ini, yaitu pemberi natura dan kenikmatan:
Penerimaan natura dan kenikmatan dari ketiga kelompok diatas wajib dihitung sebagai objek pajak penghasilan. Contoh: Warga Negera Indonesia yang bekerja di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta mendapatkan mobil cuma-cuma. Atas penerimaan mobil wajib dihitung sebagai penghasilan dan objek pajak penghasilan. Pemberian Natura Yang Boleh DibiayakanTerdapat 3 pemberian natura yang boleh dibiayakan oleh perusahaan dan bagi karyawan tetap bukan objek pajak penghasilan, yaitu:
Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK.03/2009 mengatur bahwa pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :
Termasuk dalam pengertian pemberian natura dan kenikmatan makan minum yaitu:
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Permohonan harus dilampiri dengan:
Ketentuan lebih lanjut tentang permohonan ini dapat dilihat di PER-51/PJ/2009. Sepanjang belum tersedia di daerah tertentu, dan pemberi kerja harus menyediakan sendiri, sarana dan fasilitas berikut boleh disediakan pemberi kerja dan boleh dibiayakan:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-51/PJ/2009 juga mengatur bahwa pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan bentuknya dapat berupa pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan sejenisnya. Pembayaran dari Perusahaan Asuransi Kepada Orang Pribadi Sehubungan Dengan Asuransi Kesehatan, Asuransi Kecelakaan, Asuransi JIwa, Asuransi Dwiguna, dan Asuransi Beasiswa.Penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, bukan merupakan Objek Pajak. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan, yaitu bahwa premi asuransi yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Jadi, saat orang pribadi membayar premi asuransi diatas maka atas pembayaran premi tersebut bukan biaya atau tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Seolah-olah, premi asuransi diatas sudah “dikenai” pajak penghasilan. Karena sudah dikenai pajak penghasilan saat bayar premi asuransi, maka pada saat menerima klaim asuransi:
tidak dikenai pajak penghasilan kembali. Dividen atau Bagian Laba Yang Diterima atau Diperoleh Perseroan Terbatas Sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri, Koperasi, Badan Usaha Milik Negera, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari Penyertaan Modal pada Badan Usaha Yang Didirikan dan Bertempat Kedudukan di Indonesia.Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dikecualikan dari objek pajak penghasilan, dengan syarat:
Berdasarkan ketentuan ini, dividen yang dananya berasal dari laba setelah dikurangi pajak dan diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, dan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, dari penyertaannya pada badan usaha lainnya yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan penyertaan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen), tidak termasuk objek pajak. Yang dimaksud dengan “badan usaha milik negara” dan “badan usaha milik daerah” pada ayat ini, antara lain, adalah perusahaan perseroan (Persero), bank pemerintah, dan bank pembangunan daerah. Ketentuan ini dimaksudkan agar penghasilan tidak dikenai pajak penghasilan berkali-kali (pajak ganda) di tingkat korporasi. Dalam hal penerima dividen atau bagian laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti orang pribadi baik dalam negeri maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, penghasilan berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap merupakan objek pajak. Iuran Yang Diterima atau Yang Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Menteri Keuangan, Baik Yang Dibayar oleh Pemberi Kerja maupun Pegawai.Pengecualian sebagai Objek Pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah iuran yang diterima dari peserta pensiun, baik atas beban sendiri maupun yang ditanggung pemberi kerja. Pada dasarnya iuran yang diterima oleh dana pensiun tersebut merupakan dana milik dari peserta pensiun, yang akan dibayarkan kembali kepada mereka pada waktunya. Pengenaan pajak atas iuran tersebut berarti mengurangi hak para peserta pensiun, dan oleh karena itu iuran tersebut dikecualikan sebagai Objek Pajak. Penghasilan dari Modal Yang Ditanamkan Oleh Dana Pensiun Dalam Bidang-bidang Tertentu Yang Ditetapkan Dengan Keputusan Menteri Keuangan.Pengecualian sebagai Objek Pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi:
Penanaman modal oleh dana pensiun dimaksudkan untuk pengembangan dan merupakan dana untuk pembayaran kembali kepada peserta pensiun di kemudian hari, sehingga penanaman modal tersebut perlu diarahkan pada bidang-bidang yang tidak bersifat spekulatif atau yang berisiko tinggi. Oleh karena itu penentuan bidang-bidang tertentu dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Berdasarkan dua ketentuan diatas, Dana Pensiun tidak dikenai pajak penghasilan pada:
Biasanya, dana pensiun mengembangkan dana iurang dengan menyimpan di deposito bank, atau simpanan bank lainnya. Atas simpanan ini bank tidak memotong PPh final sepanjang dana pensiun memiliki SKB. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 234/PMK.03/2009, penghasilan berikut dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan jika diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa:
Hasil pengembangan dana pensiun dikembalikan kepada anggota dalam bentuk manfaat pensiun. Saat bayar manfaat pensiun kepada anggota, Dana Pensiun memotong PPh Pasal 21. Ini perbedaan Dana Pensiun dengan asuransi. Bagian Laba Yang Diterima atau Diperoleh Anggota dari Perseroan Komanditer Yang Modalnya Tidak Terbagi atas Saham-Saham, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, dan Kongsi, Termasuk Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif.Indonesia menganut non-transparent approach. Perseroan komanditer, perkumpulan, firma, kongsi, dan KIK pengenaan pajak penghasilannya disatukan. Pemilik dan badan dimaksud dianggap satu kesatuan ekonomi. Sehingga saat penghasilan sudah dikenakan pajak penghasilan di tingkat badan, maka saat diterima dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Bagian penjelasan Undang-undang Pajak Penghasilan menjelaskan, “Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.” Kebalikan dari non-transparent approach adalah transparent approach. Jika menganut transparent, maka pengenaan pajak penghasilan ditingkat pemilik. Sebaliknya di tingkat badan, tidak dikenakan. Alasannya, pihak yang menanggung beban pajak adalah para anggota. Sedangkan badan sebagai kendaraan usaha saja. Berdasarkan informasi dari “para senior”, saat Undang-undang Pajak Penghasilan dibuat, Indonesia mengambil non-transparent approach untuk kemudahan administrasi pengenaan pajak. Orang pribadi di Indonesia masih banyak yang belum terbukan kepada kantor pajak. Penghasilan Yang Diterima atau Diperoleh Perusahaan Modal Ventura Berupa Bagian Laba Dari Badan Pasangan Usaha Yang Didirikan dan Menjalankan Usaha atau Kegiatan di Indonesia, Dengan Syarat Badan Pasangan Tersebut Merupakan Perusahaan Mikro, Kecil, Menengah, atau Yang Menjalankan Kegiatan Dalam Sektor – Sektor Usaha Yang Diatur Dengan atau Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan Sahamnya Tidak Diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.Perusahaan modal ventura adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan usaha (sebagai pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu jangka waktu tertentu. Bagian laba yang diterima atau diperoleh dari perusahaan pasangan usaha tidak termasuk sebagai Objek Pajak, dengan syarat perusahaan pasangan usaha tersebut merupakan:
Apabila pasangan usaha perusahaan modal ventura memenuhi ketentuan, maka dividen yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura bukan merupakan Objek Pajak. Agar kegiatan perusahaan modal ventura dapat diarahkan kepada sektor-sektor kegiatan ekonomi yang memperoleh prioritas untuk dikembangkan, misalnya untuk meningkatkan ekspor non migas, maka usaha atau kegiatan dari perusahaan pasangan usaha tersebut diatur oleh Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan nomor 48/PMK.010/2018 mengatur bahwa perusahaan mikro, kecil, dan menengah yang menjadi pasangan usaha perusahaan modal ventura yaitu perusahaan yang penjualan bersihnya setahun tidak melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Batasan penjualan bersih setahun merupakan penghasilan bersih tahun pajak sebelumnya pada saat perusahaan modal ventura melakukan penyertaan modal kepada perusahaan pasangan usaha. Supaya perlakukan perpajakan jelas, perusahaan modal ventura wajib membukukan secara terpisah penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan dan penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan. Persyaratan penghasilan perusahaan modal ventura yang bukan objek pajak penghasilan:
Penghasilan berupa bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang telah menjual sahamnya di bursa efek atau setelah melewati jangka waktu 10 tahun merupakan Objek Pajak Penghasilan. Beasiswa Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu.Persyaratan beasiswa yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 154/PMK.03/2009. Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur bahwa dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan :
Beasiswa menjadi objek pajak penghasilan apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan : pemilik, komisaris, direksi, pengurus dari Wajib Pajak pemberi beasiswa. Misalnya, Komisaris PT Smart memiliki anak bernama Agus. Nah, jika Agus mendapat beasiswa dari PT Smart maka atas beasiswa ini tetap menjadi objek pajak penghasilan. Sisa Lebih Yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, Yang Telah Terdaftar Pada Instansi Yang Membidanginya, Yang Ditanamkan Kembali Dalam Bentuk Sarana dan Prasarana Kegiatan Pendidikan dan/atau Penelitian dan Pengembangan, Dalam Jangka Waktu Paling Lama 4 Tahun Sejak Perolehannya Sisa Lebih Tersebut.Badan atau lembaga nirlaba adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya. Sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga pendidikan bisa menjadi objek pajak penghasilan atau dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Jika memenuhi persyaratan, maka dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Persyaratan dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.03/2009. Persyaratan sisa lebih yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan yaitu:
Sisa lebih wajib digunakan untuk membangun sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang meliputi:
Sisa lebih akan menjadi objek pajak penghasilan jika:
Selain itu, Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-44/PJ./2009 menambahkan persyaratan sisa lebih ini. Tambahan syarat sisa lebih supaya dikecualikan dari objek pajak penghasilan yaitu:
Bantuan atau Santunan Yang Dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak Tertentu.Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 247/PMK.03/2008 bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu:
Sedangkan Wajib Pajak tertentu yaitu:
Perlu sorfware akuntansi online? Silakan klik https://go.zahironline.com/auth/signup?partner=AGUSPAJAK Zahir Online adalah software akuntansi modern dengan teknologi cloud computing berbasis web untuk memudahkan Anda dalam mengelola bisnis dari mana saja dan kapan saja secara real time. |