Berikut ini bukan termasuk dalam syarat mengerjakan sujud syukur adalah

Humas Aceh | 4 Agt 2017

Bersyukur (berterima kasih) kepada sesama manusia lebih cenderung menunjukkan perasaan senang menghargai. Adapun bersyukur kepada Allah swt. lebih cenderung kepada pengakuan bahwa semua kenikmatan adalah pemberian dari Allah. Inilah yang disebut sebagai syukur. Lawan kata dari syukur nikmat adalah kufur nikmat, yaitu mengingkari bahwa kenikmatan bukan diberikan oleh Allah. Kufur nikmat berpotensi merusak keimanan.

1. Pengertian Dan Dalil Sujud Syukur

Syukur secara bahasa artinya adalah terimakasih, dan menurut istilah sujud  syukur  adalah  sujud  yang  dilakukan  sebagai  tanda  terima  kasih  seorang hamba kepada  Sang Pencipta, yaitu  Allah swt. Oleh  karena  itu, sujud syukur merupakan  ungkapan rasa  terima kasih  kepada Allah swt.  atas segala nikmat  dan karunia yang diberikan kepada kita.

Mensyukuri  nikmat yang Allah berikan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satu caranya,  yaitu  sujud  syukur.  Dengan  demikian,  sujud  syukur  merupakan perwujudan  dari ungkapan  rasa terima  kasih seorang  hamba  kepada Tuhannya  dalam rangka mencapai  rida-Nya.

Firman Allah :

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ Artinya :

”Dan  (ingatlah  juga),  tatkala  Tuhanmu  memaklumkan;  “Sesungguhnya  jika  kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. (QS. Ibrahim : 7)

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ Artinya :

”Karena  itu,  ingatlah  kamu  kepada-Ku  niscaya  Aku  ingat  (pula)  kepadamu,  dan bersyukurlah  kepada-Ku,  dan  janganlah  kamu  mengingkari  (nikmat)-Ku”.  (QS.  Al-Baqarah  :152)

2. Hukum Bersyukur dan Sujud Syukur

Hukum bersyukur kepada Allah swt adalah wajib. Kapan pun, dalam kondisi apapun seseorang diwajibkan untuk terus mensyukuri nikmat Allah. Sebab apapun yang diberikan Allah Swt. kepada kita itulah yang terbaik buat kita. Kita wajib ridha dengan takdir Allah, meskipun takdir tersebut tidak kita sukai.
Sementara itu hukum bersyukur dengan cara melakukan sujud syukur adalah sunnah.

Hadits Rasullullah saw :

عَنْ اَبِى بَكْرَةَ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ اِذَا أّتَاهُ اَمْرٌ يَسَّرَهُ اَوْ بُشِّرَبِهِ خَرَّسَاجِدًا شُكْرًالِلَّهِ تَعَالَى (رواه ابو داود وابن ماجه والترمذي وحسنه) Artinya :

“Dari Abu Bakrah, sesungguhnya Rasulullah saw. apabila mendapat sesuatu yang menyenangkan atau diberi khabar gembira segeralah tunduk sujud sebagai tanda syukur kepada Allah swt.” (H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan at-Turmudzi yang menganggapnya sebagai hadits hasan).

Dalam hadits lain dijelaskan sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ الرَّح&#1#1618;مَنِ بْنِ عَوْفٍ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” إِنِّي لَقِيتُ جَبْرَائِيلَ عَلَيْهِ السَّلامُ فَبَشَّرَنِي وَقَالَ: إِنَّ رَبَّكَ، يَقُولُ: مَنْ صَلَّى عَلَيْكَ صَلَّيْتُ عَلَيْهِ، وَمَنْ سَلَّمَ عَلَيْكَ سَلَّمْتُ عَلَيْهِ، فَسَجَدْتُ لِلَّهِ شُكْرًا Artinya :

” Dari ‘Abdurrahmaan bin ‘Auf: Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Aku bertemu dengan Jibriil ‘alaihis-salaam, lalu ia memberikan kabar gembira kepadaku dengan berkata : ‘Sesungguhnya Rabbmu telah berfirman : Barangsiapa yang mengucapkan shalawat kepadamu, maka aku akan mengucapkan shalawat kepadanya. Barangsiapa yang mengucapkan salam kepadamu, maka aku akan mengucapkan salam kepadanya’. (Mendengar hal itu), aku pun bersujud kepada Allah bersyukur kepada-Nya”. (H.R. Baihaqi dan Hakim)

3. Sebab-Sebab Sujud Syukur

Hal-hal yang menyebabkan seseorang melakukan sujud syukur adalah :

  • Karena ia mendapat nikmat dan karunia dari Allah swt
  • Mendapatkan berita yang menyenangkan.
  • Terhindar dari bahaya (musibah) yang akan menimpanya.

Dalam  prakteknya,  ada  hal-hal  yang  menyebabkan  Nabi  Muhammad  saw  dan  shalat melaksanakan sujud syukur, yaitu : a. Ketika Nabi Muhammad  saw  mendapat  surat dari  Ali yang  isinya kabar gembira  bahwa suku Hamzan masuk Islam.

b. Ketika malaikat jibril  memberi kabar gembira kepada Nabi Muhammad saw. bahwa orang yang  selalu  bershalawat  kepada  Nabi  Muhammad  saw.  akan  diberi  rahmat  dan keselamatan.

c. Ketika  mendengar  kematian  Musailamah  al-Kadzdzab  mati,  Abu  Bakar  melaksanakan  sujud syukur.
d. Ka`ab  bin  Abdul  Malik  melaksanakan  sujud  syukur  ketika  mendengar  bahwa  tobatnya diterima oleh Allah swt.

  1. Niat (di dalam hati)
  2. Takbiratul ihram
  3. Sujud
  4. Duduk sesudah sujud (tanpa membaca tasyahud)
  5. Salam

Pada sujud syukur tidak disyaratkan wudhu, suci pakaian dan tempat, juga tidak disyaratkan adanya takbir dan menghadap kiblat. Walaupun demikian dianjurkan untuk bersih badan, pakaian dan tempat sebelum melaksanakan sujud syukur, dan menghadap kiblat jika memungkingkan.

Niat sujud sujud adalah:

نويت سجود الشكر لله تعلى

Ketika melakukan sujud syukur, hendaklah membaca doa sebagai berikut :

فَتَبَسَّمَ ضَاحِكًا مِنْ قَوْلِهَا وَقَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَدْخِلْنِي بِرَحْمَتِكَ فِي عِبَادِكَ الصَّالِحِينَ Artinya :

“Ya Tuhanku berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakku dan untuk mengerjakan amal saleh yang Engkau ridhai; dan masukkanlah aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-hamba-Mu yang saleh”. (QS. An-Naml: 19)

Bisa juga dengan ini:

سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ اَنْتَ رَبِّي حَقَّا حَقَّا، سَجَدْتُ لَكَ يَارَبِّ تَعَبُّدًا وَرِقًّا. اَللَّهُمَّ اِنَّ عَمَلِي ضَعِيْفٌ فَضَاعِفْ لِي , اَللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تُبْعَثُ عِبَادُكَ وَتُبْ عَلَيَّ اِنَّكَ اَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ Artinya :

“Maha Suci Engkau. Ya Allah, Engkaulah Tuhaku yang sebenarnya, aku sujud kepada-Mu ya Rabbi sebagai pengabdian dan penghambaan. Ya Allah, sungguh amalku lemah, maka lipat gandakan pahalanya bagiku. Ya Allah, selamatkan aku dari siksa-Mu pada hari hamba-hamba-Mu dibangkitkan, terimalah taubatku, sesunguhnya Engkau Maha Menerima taubat dan Maha Penyayang.”

5. Manfaat Sujud Syukur

  • Menjadikan manusia selalu ingat kepada Allah swt., karena nikmat, karunia dan anugrah hanya datang dari Nya.
  • Terhindar dari sifat sombong, karena apa yang diraih manusia berasal dari Allah swt
  •  Akan menambah nikmat Allah, karena orang yang bersyukur akan ditambahnikmatnya.
  •  Di akherat akan disediakan tempat yang istimewa bagi manusia yang pandai bersyukur

6. Cara Sujud Syukur

Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan secara spontan. Misalkan, ketika seseorang mendapatkan nikmat, atau baru saja mendapatkan kabar yang menggembirakan, maka seketika itu juga ia melakukan sujud syukur tanpa menunda-nundanya. Meskipun boleh-boleh saja seseorang melakukan sujud syukur setiap hari, setiap ba’da shalat, atau kapan pun ia mau. Tetapi sujud syukur lebih dianjurkan dilakukan oleh seseorang yang baru saja mendapat kenikmatan-kenikmatan yang spesial seperti Lulus Ujian, naik kelas, memenangi lomba tingkat nasional, dan lain sebagainya. Kenikmatan-kenikmatan tersebut tidak terjadi belum tentu kita dapatkan setahun sekali. Adapun cara melakukannya adalah dengan satu kali sujud dan dilakukan di luar shalat. Meskipun syarat sujud syukur boleh tidak suci tetapi tentunya lebih baik (afdhal) bila melakukan selagi suci dari hadast dan najis.

Caranya,  yaitu  sebaiknya  suci  dari  hadas  dan  najis,  berdiri menghadap  kiblat,  kemudian  niat sujud syukur bersamaan takbiratul ihram, setelah itu langsung sujud satu kali, lalu duduk untuk mengucapkan salam.

Artikel () 24 November 2016 09:30:12 WIB

Pengertian Sujud Syukur, Tatacara dan Alasan Melakukannya

Oleh : Zakiah

Sujud Syukur adalah Sujud yang dilakukan karena mensyukuri nikmat Allah disebabkan telah dikaruniai nikmat (keberhasilan) atau telah terlepas dari bahaya (musibah), Baik ke nikmatan atau musibah yang bersifat individu atau yang bersifat umum (menimpa umat Islam).

Jumhur ulama sependapat ikhwal sunatnya mengerjakan Sujud Syukur.

Sujud syukur disunnahkan dalam dua kondisi:

1. Ketika adanya anugerah atau nikmat yang baru seperti seseorang mendapat hidayah, masuk Islam, atau umat Islam mendapat pertolongan atau kelahiran anak, dll.

2. Ketika tercegah atau terhindarnya musibah seperti selamat dari

kecelakaan tenggelamnya kapal , jatuhnya pesawat atau selamat dari pembunuhan, dan lain-lain.

Diriwayatkan dari Abu Bakrah bahwa Nabi saw. apabila mendapatkan sesuatu yang disenangi atau diberi kabar gembira, segeralah tunduk bersujud sebagai tanda syukur kepada Allah swt.[1] .

Baihaqi meriwayatkan dengan sanad menurut syarat Bukhari : "Bahwa Ali r.a . ketika menulis surat kepada Nabi saw. untuk memberitahukan masuk Islamnya Suku Hamdzan, beliau pun sujud dan setelah mengangkat kepalanya terus bersabda: 'Selamat sejahtera atas Suku Hamdzan! Selamat sejahtera atas Suku Hamdzan'!"

Dari Abdurrahman bin 'Auf : "Bahwa Rasulullah saw. pada suatu hari keluar dan saya mengikutinya sampai kami tiba di Nakhl. Beliau lalu sujud dan lama sekali sujudnya itu hingga saya takut kalau-kalau Allah akan mendatangkan ajalnya di sana. Saya lalu datang mendapatkannya, tiba-tiba beliau mengankat kepala dan bertanya: 'Mengapa wahai Abdurrahman?' Saya menceritakan perasaan saya tadi, maka beliau pun bersabda:'Sesungguhnya Jibril a.s. datang kepadaku tadi dan berkata: Sukakah Anda kuberi kabar gembira ? Sesungguhnya Allah berfirman kepada Anda: Barang siapa membacakan shalawat padamu, maka Aku akan memberinya rahmat . Dan berang siapa membacakan salam kepadamu, maka Aku akan memberinya keselamatan. Oleh karena itu saya sujud sebagai tanda syukur kepada Allah Ta'ala. [2] .

Hakim juga meriwayatkan hadits seperti ini dan mengatakan: "Hadits ini sah menurut syarat Bukhari dan Muslim, dan dalam soal sujud syukur ini, belum pernah saya jumpai sebuah hadits yang lebih sah dari ini."

Bukhari meriwayatkan bahwa ka'ab bin Malik melakukan sujud syukur ketika menerima berita bahwa tobatnya diterima Allah.

Ahmad mengatakan bahwa Ali r.a . juga sujud ketika menemukan mayat Dzats-Tsudaiyan diantara orang-orang Khawarij yang tewas dalam peperangan dengannya.

Sa'ad bin Manshur juga menyebutkan bahwa Abu Bakar melakukan sujud syukur ketika mendengar kematian Musailimah, yakni Nabi palsu.

Suci lebih afdhal. Sujud syukur itu juga memerlukan syarat-syarat sebagai syarat-syarat shalat, tetapi ada pula ulama yang berpendapat bahwa syarat-syarat itu tidak diperlukan sebab memang bukan termasuk dalam shalat. Dalam kitab Fat-hul 'Allam

disebutkan bahwa pendapat kedua inilah yang lebih tepat. Syaukani berkata: "Dalam sujud Syukur tidak terdapat sebuah hadits pun yang menjelaskan bahwa untuk melakukannya itu disyaratkan berwudhu, suci pakaian dan tempat."

Takbir diperlukan (?) . imam Yahya dan Abu Thalib. berpendapat bahwa tidak terdapat keterangan dari Nabi saw. yang menjelaskan bahwa dalam sujud syukur itu diharuskan bertakbir, hanya saja disebutkan dalam kitab Bahr bahwa dalam sujud syukur itu takbir diperlukan.

Tata caranya . Seperti sujud tilawah . Yaitu dengan sekali sujud. Ketika akan sujud hendaklah dalam keadaan suci, menghadap kiblat, lalu bertakbir, kemudian melakukan sekali sujud. Saat sujud, bacaan yang dibaca adalah seperti bacaan ketika sujud dalam shalat. Kemudian setelah itu bertakbir kembali dan mengangkat kepala. Setelah sujud tidak ada salam dan tidak ada tasyahud.

Tidak di waktu shalat. Imam Yahya berkata bahwa sujud syukur dalam shalat tidak dibolehkan, dan memang tidak ada seorang ulama pun yang memperkenankannya, sebab tidak ada sangkut-pautnya sama sekali.

Sebarkan !!! insyallah bermanfaat .

“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Sumber:

Fikih Sunnah 2 hal.117-119, Sayyid Saabiq, Penerbit: PT.Al-Ma'rif, Bandung.

***

[1]. HR. Abu Daud, Ibnu Majah serta Tirmidzi menganggapnya sebagai hadits hasan.

[2]. H.R. Ahmad, Hakim, Baihaqi

1. Hadits-Hadits yang Meriwayatkan Sujud Syukur

2. Tatacara Sujud Syukur

3. Catatan:

1. Tidak untuk nikmat yang kontinyu. Sujud syukur tidak disunnahkan untuk nikmat yang terjadi terus menerus karena anugerah Allah tiada putusnya, seperti nikmat nafas, nikmat hidup, dan bisa merasakan nikmatnya shalat. Mungkin kita pernah melihat sebagian orang yang rutin melakukan sujud syukur setelah selesai dzikir atau ba'da shalat fardhu. Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali berpendapat, “Tidak disyari’atkan (disunnahkan) untuk sujud syukur karena mendapatkan nikmat yang sifatnya terus menerus yang tidak pernah terputus.”

2. Jarak waktunya. Bagaimana Jika Luput dari Sujud Syukur? Ar Ramli rahimahullah mengatakan, “Sujud syukur itu jadi luput jika sudah berlalu waktu yang lama dengan waktu adanya sebab sujud.” Berarti sujud syukur dilakukan ketika mendapatkan nikmat atau selamat dari bencana (musibah), jangan sampai ada selang waktu yang lama. Allaahu a'lam.