Berikan contoh dampak negatif dari membiarkan data pribadi dapat diakses oleh publik


Jakarta, Kominfo - Dinamika teknologi mendorong penggunaan internet dan gawai makin meningkat. Selain itu kebutuhan komunikasi, saat ini internet juga menjadi wahana untuk transaksi. Oleh karena itu, perlu bijak ketika membagi data pribadi agar tidak sampai disalahgunakan.

Menurut Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infromatika, Mariam F Barata, dewasa ini Indonesia sudah sangat berubah dibanding masa dahulu. “Dulunya kita melakukan komunikasi dengan tatap muka atapun bertransaksi, namun sekarang sudah berhubungan langsung akan tetapi sudah melalui media,” ungkapnya dalam Seminar Daring Pelindungan Data Pribadi: “Jejak Digital dalam Dunia Maya” dari Jakarta Senin (10/08/2020).

Direktur Mariam Barata menyatakan pengguna internet   menggunakan media sudah beraneka ragam, sehingga memungkinkan pertukaran data pribadi. Bahkan tak jarang, berbagai aplikasi memudahkan untuk membuka data pribadi ke mana saja. “Kemana saja kita umbar data pribadi kita. Ya tadi melalui media sosial,”ujarnya.

Direktur Tata Kelola menyontohkan penyebaran data pribadi bisa berlangsung saat berkomunikasi melalui media sosial atau menggunakan aplikasi tertentu.

“Saya yakin semua peserta memiliki media sosial, facebook, twitter, instagram dan lainya dan juga melakukan kegiatan melalui gadget terkait kegiatan perdagangan. Kita juga sudah pesan Gojek atau sudah berkomunikasi dengan teman-teman. Sudah bertransaksi dengan menggunakan gadget. Itu data pribadi kita yang kita sebarkan melalui akun-akun tersebut,” paparnya.

Direktur Mariam menilai kebanyakan kaum milenial sudah memahami  tentang dampak positif negatif di era digital. “Kita melihat dan itu semua sudah memahami terkait dengan negatif, ya apa yang menyebabkan internet itu berdampak negatif bagi dirinya atau apa yang menguntungkan bagi kita. Itu bisa dilihat dari masing-masing pribadi tentang manfaat dan negatifnya,” tuturnya.

Meskipun demikian, menurut Direktur Tata Kelola Ditjen Aptika, kesadaran untuk melindungi data pribadi di kalangan milenial masih kurang. “Nah, kita lihat terkait  data pribadi bahwa saat ini  kaum milineal itu meskipun menyadari bahwa ada dampak positif dan dampak negatifnya tetapi, belum aware terkait dengan data pribadinya,” ujarnya.

Direktur Mariam menambahkan hal yang kadang tidak dipahami adalah dengan mudah membagi data pribadi, padahal ada banyak kerentanan terhadap penyalahgunaan data pribadi yang sudah masuk ke dalam aplikasi.

Jual Beli

Direktur Tata Kelola menyatakan, saat ini terdapat lebih dari 93% data digital yang beredar di internet. Bahkan, menurutnya kebanyakan pengguna internet mengakui bahwa mereka lebih banyak berbagi data melalui situs aplikasi yang digunakan.

“Bahkan 1 di antara 10 orang itu juga lupa telah menshare yang namanya PIN, men-share yang namanya password.  Kita lihat selanjutnya adalah dimana data pribadi yang dikumpulkan oleh seseorang atau yang dikumpulkan oleh pihak-pihak tertentu yang kemudian dimanfaatkan secara negatiif,” paparnya.

Direktur Mariam Barata menjelaskan ada sebagian data pribadi yang bebas diperjualbelikan. Salah satu tanda ketika terjadi penjualan data pribadi, menurutnya ketika sering menerima SMS atau WA penawaran.

“Kemungkinan nama kita dalam situ dan kemudian kita menerima sms menerima WA terkait dengan penawaran-penawaran seperti itu. Karena, tadi ada data pribadi yang tercecer,” ungkapnya.

Direktur Tata Kelola Ditjen Aptika mengungkapkan bagaimana data pribadi orang lain bisa mudah didapatkan. Menurutnya bisa tersebar lewat akun di media sosial.

“Atau bisa dari struk berbelanja atau saat mengambil di ATM. Ada data yang dikumpulkan ataupun pengiriman barang yang kita lupa sampulnya kita sobek. Kita buang saja dan tidak memusnakan- nya padahal ada data kita di situ, ada alamat nama dan nomor telepon kita disitu,”ujarnya.

Arti Penting Data Pribadi

Dalam seminar daring yang diselenggarakan kerjasama Kementerian Kominfo dan Siberkreasi itu, Direktur Mariam Barata menjelaskan pemahaman dasar mengenai Data Pribadi.

Menurutnya, data pribadi merupakan setiap data seseorang baik yang  teridentifikasi atau yang diidentifikasikan sendiri ataupun dikombinasikan dengan informasi lain.

“Misalnya nama saya si A , kalau hanya Si A  mungkin belum bisa diidentifikasi karena banyak nama si A,  tetapi begitu si A yang bekerja di kominfo. Nah itu bisa diidentifikasi menjadi seseorang,” jelasnya.

Menurut Direktur Tata Kelola Ditjen Aptika, ada dua jenis data pribadi. Pertama,  yang bersifat umum, misalnya, nama lengkap, jenis kelamin, warga negara dan lain-lain. Kedua, data yang bersifat spesifik, misalnya informasi kesehatan geometrik.

“Sekarang KTP kita sudah menggunakan biometrik. Itu sebenarnya sudah Data Pribadi karena sudah ada data biometrik di dalam data tersebut.  Dengan ada  Data Pribadi  Khusus dan Umum, kemudian kita mengatakan kita perlu adanya aturan terkait data pribadi karena tadi beredarnya data pribadi ke banyak jaringan,” tegasnya.

Pengaturan Data Pribadi

Saat ini, Kementerian Kominfo tengah menyiapakn regulasi untuk melindungi Data Pribadi yakni RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Direktur Mariam mengatakan pengaturan data pribadi di Indonesia sebenarnya sudah diatur di beberapa peraturan.

“Itu ada di undang-undang  akan tetapi terpisah semuanya. Ada terkait sektor kesehatan, di sektor keuangan ada peraturannya, sektor HAM dan telekomunikasi ada. Itu semua data pribadi diatur secara sendiri-sendiri dan per sektor,” ujarnya.

Menurut Direktur Tata Kelola, Pemerintah ingin mempunyai satu peraturan  perundang-undangan yang melingkupi semua sektor.  Meskipun, saat ini Kementerian Kominfo juga mempunyai Peraturan Kominfo terkait dengan perlindungan data dalam sistem elektronik.

“Pada tahun 2016 dengan Peraturan Menteri dan tahun 2019  Kominfo  mengeluarkan juga dalam bentuk PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.  Kita perlu perlu undang-undang yang lebih tinggi setara UU.  Oleh karena itu, kami menyusun yang namanya Rancangaan UU Perlindungan Data Pribadi,” tandasnya.

Direktur Mariam Barata menambahkan dalam UU PDP ini ada tiga pihak yang diatur, yaitu tentang pemilik data pribadi,  pengumpul data pribadi yang disebut pengendali data pribadi dan pemroses data pribadi yang melakukan pemrosesan.

“Dalam rancangan undang-undang  ini juga kita akan mengatur yang namanya apa hak dari pemilik data pribadi kemudian kita juga mengatur tentang bagaimana proses prinsip perlindungan data itu. Kemudian juga syarat-syarat pemrosesan nya. Juga ada kewajiban dari si pengendali data pribadi. Kewajiban untuk merahasiakan untuk melakukan rekam jejak. Demikian pemroses data pribadi kalau melakukan proses harus ada dari si pengendali. Si Pengedali data pribadi kalau mengumpulkan data pribadi harus ada concern dari pemilik data pribadi,” jelasnya.

Direktur Tata Kelola mengharapkan dengan UU PDP, pemilik data pribadi lebih aware melindungi data pribadi. Selain itu, pengendali data pribadi dalam memroses sudah ada aturan hukum. “Sehingga kalau memproses di luar dari kesepakatan antara pemilik data pribadi dia akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Berikan contoh dampak negatif dari membiarkan data pribadi dapat diakses oleh publik


Jakarta, CNN Indonesia -- Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyebut masyarakat belum memahami pentingnya melindungi data pribadi mereka di tengah era pertumbuhan pengguna ponsel dan internet yang kian masif.

Oleh sebab itu, pihaknya berusaha untuk mengharmonisasikan 32 regulasi soal data pribadi yang diatur oleh sejumlah kementerian.

"Pertumbuhan pengguna telepon seluler dan internet saat ini kan belum dibarengi dengan tumbuhnya kesadaran publik dalam melindungi data pribadi mereka," jelas Semuel menjadi pembicara di acara diskusi Wantiknas (Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional) di Hotel Aryaduta Gambir, Jakarta, Senin (15/7).

"Maka kami tengah berusaha untuk menyatukan 32 regulasi itu [data pribadi] agar masyarakat tahu pentingnya melindungi data pribadinya," tambahnya. 


Semuel pun menjabarkan lima alasan utama pentingnya menjaga data pribadi. 

1. Intimidasi online terkait gender 


Semuel menyebut data pribadi berupa jenis kelamin patut dilindungi untuk menghindari kasus pelecehan seksual atau perundungan (bullying) secara online.

Perlindungan terhadap data penting dilakukan agar menghindari ancaman kejahatan dunia maya termasuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). 

2. Mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Dalam diskusi itu, Kemenkominfo juga membeberkan empat tujuan dibuatnya Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang kini masih "digodok" dengan kementerian lainnya sebelum diserahkan ke DPR.3. Menjauhi potensi penipuan.

4. menghindari potensi pencemaran nama baik.

5. Hak kendali atas data pribadi


"Alasan terakhir, secara global kita memiliki kontrol atas privasi data pribadi kita. Hal itu sudah dijamin dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia 1948 pasal 12 dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966 pasal 17, Indonesia pun sudah meratifikasi keduanya," jelas Semuel.

Pertama, menurut Semuel data pribadi termasuk hak asasi dan privasi yang tercantum dalam Deklarasi Universal Manusia 1948 Pasal 12. Kedua, data pribadi merupakan aset atau komoditas bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital. 

Ketiga, RUU PDP dimaksudkan untuk meminimalisir pelanggaran privasi. Terakhir, penyalahgunaan data pribadi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga data pribadi sendiri
.

Sumber: CNNindonesia.com

Berikan contoh dampak negatif dari membiarkan data pribadi dapat diakses oleh publik

Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya

Berikan contoh dampak negatif dari membiarkan data pribadi dapat diakses oleh publik

KOMPAS.com - Ada satu hikmah di balik pandemi Covid-19, yakni menciptakan masyarakat yang lebih "melek teknologi ". Sebab, sebagian besar da Selengkapnya

Berikan contoh dampak negatif dari membiarkan data pribadi dapat diakses oleh publik

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengedepankan isu kedaulatan dan keamanan data pada pertemuan Selengkapnya

Berikan contoh dampak negatif dari membiarkan data pribadi dapat diakses oleh publik

Pemerintah Indonesia menyerukan kedaulatan dan keamanan data dalam pertemuan puncak dari rangkaian pertemuan G20 Digital Economy Ministerial Selengkapnya