Berapa lama suami meninggalkan istri hingga jatuh talak

Hukum seorang suami meninggalkan istri karena bertengkar patut dipahami bahwa hal tersebut sangat wajar terjadi dalam lingkup rumah tangga.

Rumah tangga adalah ibadah terlama yang menyatukan dua insan dengan kepribadian dan isi kepala yang berbeda. Karena dikategorikan sebagai ibadah maka tentu tidak mudah menghadapi banyak tantangan bersama pasangan nantinya, seperti suami meninggalkan istri karena bertengkar begitupun sebaliknya.

Penjelasan hukum suami meninggalkan istri karena bertengkar akan dikupas secara khusus dalam artikel ini.

Hukum Suami Pergi dari Rumah Ketika Bertengkar

Dalam Islam, suami yang pergi meninggalkan rumah dalam keadaan bertengkar dianggap sebagai perbuatan yang mubah atau boleh dilakukan. Hal tersebut dapat dilakukan jika alasan suami meninggalkan rumah dalam keadaan bertengkar bertujuan untuk mendinginkan suasana.

Dalam tulisan yang di-publish Redaksi Salam Dakwah, hukum seorang suami meninggalkan rumah karena bertengkar adalah diperbolehkan selama bertujuan demi kemaslahatan rumah tangga tersebut.

Ada beberapa alasan suami meninggalkan pasangannya karena beberapa keadaan, seperti adanya sebab udzur ataupun bukan karena udzur. Berikut penjelasannya:

Meninggalkan rumah karena udzur

Udzur atau uzur dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti sebagai halangan. Dalam agama Islam, udzur dianggap sebagai alasan yang digunakan untuk meringankan kewajiban dan ibadah seseorang karena suatu halangan.

Menurut Madzhab Hambali, istri tidak bisa menuntut suami yang meninggalkan rumah karena adanya suatu udzur. Udzur yang dimaksud adalah seperti suami pergi mencari nafkah atau kebutuhan lain. Karena udzur tersebut, membebaskan suami dari kewajiban untuk menggauli sang istri.

Meninggalkan rumah bukan karena udzur

Meninggalkan rumah dalam hal ini meninggalkan istri bukan karena suatu udzur apapun dianggap melanggar hak istri sehingga istri berhak meminta suami untuk kembali ke rumah secepatnya.

Seperti yang diwahyukan Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 19 yang berbunyi “Pergaulilah istri kalian dengan cara yang ma'ruf,” sehingga wajib bagi suami untuk memenuhi hak istri baik secara lahiriah dan batiniah.

Suami Kabur Dari Rumah Saat Bertengkar, Bisakah Dianggap Talak?

Sebelumnya harus dipahami dulu syarat suatu perbuatan bisa dianggap sebagai talak. Syarat suatu perbuatan dianggap talak adalah ketika ada suami, istri, dan keluarnya ucapan talak baik secara eksplisit maupun implisit. Perbuatan dapat terhitung sebagai talak jika suami mengucapkan kata talak dalam keadaan sadar dan tidak terpaksa.

Adapun apakah perbuatan suami yang kabur dari rumah bisa dianggap talak? Menurut hemat Kami hal tersebut belum bisa dianggap sebagai talak selama suami tidak mengucapkan kata talak tersebut sebelum kabur atau meninggalkan istrinya.

Dalam aturan hukum khususnya di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 115 mengatur bahwa talak atau perceraian dapat dianggap sah selama ada putusan dari pengadilan dalam hal ini Pengadilan Agama.

Bagaimana Menghadapi Suami yang Kabur Dari Rumah

Menghadapi suami atau pasangan Anda yang kabur dari rumah adalah dengan melakukan muhasabah atau introspeksi diri terlebih dahulu. Tentu ada penyebab dari segala sesuatu begitupun dengan perbuatan suami yang bisa keluar dari rumah dan meninggalkan istrinya.

Tentu solusi yang paling utama adalah saling meredam ego satu sama lain membuka komunikasi dengan suami. Istri dan suami harus sama-sama mencari jalan keluar terbaik untuk setiap masalah dengan mengintensifkan komunikasi.

Tindakan kabur dari rumah dan meninggalkan istri bisa jadi menunjukkan bahwa suami sedang mengalami depresi sehingga membutuhkan waktu menenangkan diri sejenak. Namun tindakan meninggalkan istri dalam waktu yang lama juga tidak dibenarkan.

Patut diingat jika seorang suami kabur dari rumah dalam waktu yang lama, maka istri berhak mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

Hukum Meninggalkan Istri Lebih dari 3 Bulan Dalam Islam

Dalam Islam  ada beberapa tafsiran mengenai batas waktu meninggalkan istri. Ada yang memberikan batas waktu 1 hingga 6 bulan. Jika batas waktu tersebut telah mencapai batas maksimal maka istri berhak untuk mengajukan gugatan cerai kepada suaminya melalui pengadilan.

Meninggalkan istri lebih dari 3 bulan tanpa suatu udzur adalah perbuatan yang dimakruhkan oleh ulama.

Adakah Batas Waktu Suami Boleh Meninggalkan Istrinya?

Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa ada batas waktu yang diberikan dalam meninggalkan istri. Hadis Riwayat Muslim Nomor 1479 memberikan riwayat bahwa Nabi Muhammad SAW pernah meninggalkan istri-istrinya selama satu bulan karena perbuatan mereka yang membuat nabi marah.

Ijtihad Amirul Mukminin atau sumber hukum dari sahabat-sahabat Rasulullah SAW, yaitu Umar Bin Khattab RA bahwa batas maksimal meninggalkan istri atau pergi dari rumah adalah 6 bulan.

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi.

Reporter : Ratih Wulan

Selain nafkah lahir, istri berhak untuk menerima nafkah batin. Namun bagaimana jika suami terpaksa bekerja di tempat jauh?

Dream - Seorang suami dituntut untuk memberikan nafkah secara lahir dan batin kepada istrinya. Namun terkadang, demi memberikan nafkah lahir yang berkecukupan kepada istrinya, seorang suami harus rela bekerja jauh dari rumah.

Lalu bagaimana istri bisa mendapatkan nafkah batin saat berjauhan dengan suaminya?

Ibu Nangis Anaknya Tak Mau Sekolah Gegara Belum Punya Seragam, Makin Syok dengar Ejekan Oknum Guru: 'Kalau Enggak Bisa Beli...'

Dalam surat An-Nisa ayat 19, Allah juga telah berfirman bahwa seorang suami harus menggauli istrinya dengan cara yang makruf. Salah satunya dengan memberi perhatian yang baik kepada istrinya. Oleh karena itu, meninggalkan istrinya dalam waktu yang lama dianggap sebagai sebuah pelanggaran.

Namun, sebagaian ulama juga berpendapat jika suami bepergian karena udzur, untuk mencari nafkah maka seorang istri tidak berhak untuk menyuruh suaminya pulang. Dalam hal ini, hak istri menjadi gugur.

Tapi hal ini berbeda jika suami pergi dari rumah bukan kerena kebutuhan mencari rezeki. Seorang istri diperbolehkan menuntut suaminya pulang. Berapa lama maksimal kepergian suamianya? Simak penjelasan lebih lengkapdi sini.

Menyedihkan! Kado Pahit Pemuda yang Nikah Bulan Depan

  • Cara `Membimbing` Orang Jelang Sakaratul Maut
  • Hukum Membasuh Lebih Dari 3 Kali Saat Wudu
  • Lakukan Amalan Ini Sebelum Tidur Agar Roh Menuju Arsy
  • Tak Hanya Berupa Panas, Siksaan di Neraka Juga Sangat Dingin
  • Bagaimana ya hukum islam menilai suami yang meninggalkan istri tidur sendiri?

    Sebagai istri, rasanya bahagia sekali bisa tidur berdampingan dengan suami. Istri mana yang ingin tidur sendiri? Jika sampai Dads meninggalkan istri tidur sendiri, waspada. Ternyata, dalam Islam, ada lho hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri.

    Memiliki keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah pasti menjadi dambaan setiap pasangan suami istri. Bukan hanya bahagia jiwa dan raga, tapi juga bahagia lahir dan bati. Tentunya itu semua harus diperjuangkan dan dipupuk, tidak bisa hadir begitu saja.

    Salah satu cara menjaganya adalah selalu hadir saat dibutuhkan oleh pasangan. Misalnya berbagi suka duka bersama, berbagai cerita berdua, hingga melakukan deep talk saat hendak tidur. Selain itu, selalu rutin tidur bersama merupakan bonding yang bisa dilakukan oleh suami istri.

    Suami telah diperintahkan oleh Allah SWT untuk bergaul dengan istrinya sebaik mungkin, hal yang sama berlaku bagi istri. Ini tak lain karena merupakan hak suami atas istri, dan hak istri atas suami. Allah berfirman: “Pergaulilah istri kalian dengan cara yang ma’ruf.” (QS An-Nisa: 19).

    Meski begitu, ternyata ada saja pasangan yang lebih menginginkan tidur sendiri, misalnya suami tidur terpisah dari istri. Jika begitu, bagaimana hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri menurut islam? Jika boleh, alasan apa saja yang harus mendasarinya?

    Baca Juga: Normal atau Bahaya, Apa Penyebab Bayi Mendengkur Saat Tidur?

    Hukum Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri

    Foto: Orami Photo Stock

    Secara harfiah, nafkah batin adalah kebahagiaan dan pemenuhan kebutuhan biologis bagi istri. Tentunya bukan hanya sebatas aktifitas seksual saja. Hal lain seperti pemberian perhatian dan kepercayaan, perlindungan serta kehadiran juga termasuk ke dalam kategori pemenuhan kebutuhan nafkah batin ini.

    Contoh paling sederhana ialah tidur bersama antara suami dan istri di dalam satu kamar dan satu ranjang. Allah SWT berfirman: “…Dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf….” (QS Al-Baqarah: 228).

    Namun, menurut survei tahun 2001 oleh National Sleep Foundation lebih dari satu dari sepuluh (12 persen) orang Amerika yang telah menikah memilih untuk tidur sendirian. Pasangan tersebut memiliki alasan tersendiri untuk melakukannya.

    Alasan-alasan tersebut tentunya beraneka ragam. Awalnya bisa karena kehadiran anak yang selalu ingin tidur bersama ibunya, sehingga membuat suami istri tidur terpisah dan hanya sesekali tidur bersama, atau karena pasangan yang mendengkur. Padahal, tidur seranjang dengan suami adalah salah satu bentuk nafkah batin.

    Artinya, istri berhak menuntut apabila dia meningingkannya. Namun sebaliknya, apabila ternyata istri tidak mempermasalahkan hal tersebut dalam arti merelakannya, maka tidak menjadi sebuah masalah. Di masa Rasulullah SAW pun hal ini pernah terjadi.

    Yakni ketika istri Rasulullah SAW yang tertua, yakni Saudah binti Zam’ah merelakan malam gilirannya diberikan untuk istri yang lain, yakni Aisyah RA. Oleh karena itu, hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri dikembalikan kepada sang istri karena hal itu merupakan bagian dari nafkah batin yang menjadi hak istri.

    Apabila terdapat pasangan suami istri yang memilih tidur untuk tidur terpisah bukan karena pisah ranjang akibat adanya konflik, sehingga menyebabkan pertengkaran atau harus berpisah karena terhalang oleh pekerjaan, maka hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri adalah tidak boleh.

    Pasangan suami istri yang telah menikah secara resmi tidak boleh tidur terpisah di kamar masing-masing. Sebenarnya tidak masalah apabila sekali-kali suami dan istri tidur terpisah dalam sebuah rumah untuk mendapatakn kualitas tidur yang baik, tetapi jangan terlalu sering melakukannya.

    Karena hal ini dapat menimbulkan sisi buruk dalam sebuah pernikahan dan akan berdampak pada keharmonisan rumah tangga, sehingga hal ini akan menyebabkan keretakan bahkan kehancuran rumah tangga.

    Baca Juga: Posisi Tidur Mencerminkan Kepribadian Anda!

    Alasan Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri

    Foto: Orami Photo Stock

    Karena hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri kembali lagi kepada kerelaan istri, ternyata ada alasan tersendiri bagi suami untuk meninggalkan istri. Suami yang meninggalkan istrinya memiliki dua keadaan, yaitu:

    1. Meninggalkan Keluarga Karena Udzur

    Udzur di sini memiliki arti seperti niat suami yang ingin mencari nafkah atau memenuhi kebutuhan lain. Istri yang dihadapkan dengan kondisi udzur seperti ini tidak berhak untuk melarang suaminya pergi dan mengharuskan suaminya untuk segera pulang atau hak untuk melakukan hubungan badan.

    Pendapat ini dijelaskan dalam mazhab hambali. Al-Buhuti menjelaskan: “Ketika suami melakukan safar meninggalkan istrinya karena udzur atau ada hajat, maka hak gilir dan hubungan untuk istri menjadi gugur. Meskipun safarnya lama, karena udzur.” (Kasyaf al-Qana’, 5/192).

    Apabila istri keberatan, maka istri dapat meminta cerai pada suami. selain itu, suami juga berhak untuk melepas sang istri jika merasa perbuatannya dapat membuat khawatir dan membahayakan istrinya karena tidak ada suami untuk menjaganya.

    Allah berfirman: “Janganlah kamu pertahankan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka....” (QS Al-Baqarah: 231).

    Baca Juga: 8 Kebiasaan Sehat Sebelum Tidur

    2. Meninggalkan Keluarga Tanpa Udzur

    Istri yang kabur dari suami tanpa kabar dan tanpa alasan yang syari’I, bisa menjadi dosa besar. Sementara, suami yang meninggalkan keluarganya tanpa udzur, maka istri berhak menuntut untuk segera pulang. Istri memiliki hak yang harus didapatkan dan dipenuhi oleh suami.

    Untuk rentang waktu yang diperuntukkan bagi suami yang akan melakukan safar dan meninggalkan istrinya batas maksimalnya adalah enam bulan saja. Namun, jika suami meninggalkan keluarga tanpa udzur dan suami meninggalkan istri tidur sendiri hukumnya tidak boleh karena tidak ada kerelaan istri.

    Ninilah penjelasan mengenai hukum siami meninggalkan istri tidur sendiri. Semoga rumah tangga yang dibangun penuh cinta mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Aamiin.

    Video yang berhubungan

    Postingan terbaru

    LIHAT SEMUA