Berapa lama proses barang di bea cukai

Sebagai importir atau eksportir profesional di Indonesia, memiliki pengiriman yang ditahan di bea cukai Indonesia menyebabkan penundaan pengiriman yang mengerikan, yang dapat menghancurkan reputasi Anda serta membuat Anda kehilangan pemasukan yang signifikan. Apapun yang tersangkut di bea cukai Indonesia, baik barang masuk maupun keluar, akan membuat Anda terjaga semalaman memikirkan solusinya.

Tidak mengejutkan bagi pebisnis yang menjalankan bisnis di Indonesia jika regulasi impor di Indonesia dapat berubah terus-menerus dan mimpi buruk banyak pebisnis mendadak menjadi kenyataan saat barang mereka ditahan di bea cukai Indonesia.

Artikel ini menyajikan panduan agar Anda tidak perlu berhadapan dengan birokrasi di Indonesia dan cara mencegah barang Anda ditahan di bea cukai Indonesia.

Alasan Barang Tertahan di Bea Cukai Jakarta, Indonesia

Ada beberapa alasan barang Anda tertahan di bea cukai Indonesia. Alasannya dapat dibedakan tergantung tingkat keparahan, dari tinggi hingga rendah. Tinggi berarti barang Anda adalah barang yang dilarang untuk impor ke Indonesia, sementara rendah berarti barang Anda tidak memiliki dokumen yang diwajibkan.

Consignee Tak Berpengalaman

Consignee (penerima barang) yang Anda percayakan di Indonesia untuk menangani barang impor Anda mungkin tidak memiliki izin impor atau dokumen pendukung yang diperlukan. Barang tertentu membutuhkan lebih banyak dokumen dari sekadar izin impor.

Forwarder Tak Bertanggung Jawab

Forwarder barang impor Anda di Indonesia tak memberitahu Anda tentang dokumen wajib untuk ditunjukkan ke bea cukai. Inilah alasan barang Anda ditahan begitu tiba di teritori Indonesia.

Pemeriksaan Jalur Merah

Pemeriksaan Jalur Merah (PJM) adalah pemeriksaan fisik yang dilakukan terhadap barang-barang impor terpilih selain verifikasi dokumen. Jadi, hal yang umum bagi penyedia layanan impor atau ekspor untuk menggunakan layanan pintu-ke-pintu sehingga tak perlu membayar pajak dan cukai kepada bea cukai Indonesia.

Namun, pada Juli 2017 pemerintah Indonesia menerapkan regulasi baru untuk memberhentikan jenis layanan tersebut di Indonesia. Pemberhentian ini menyebabkan banyak barang impor ditahan karena tidak membayar pajak dan tidak memiliki dokumen resmi.

Dokumen Wajib untuk Impor

Apapun alasan barang Anda ditahan, Anda perlu menyediakan dokumen berikut untuk memindahkan barang dan menghindari masalah dengan bea cukai Indonesia.

Izin impor

Pertama-tama, Anda perlu memperoleh Angka Pengenal Importir (API) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Lalu, Anda dapat mulai mengimpor barang dengan API.

Sebelum mengajukan aplikasi API, Anda perlu mengetahui apakah Anda akan menjadi importir umum atau akan mengimpor barang seperti bahan mentah atau mesin untuk produksi sendiri. API-U diwajibkan bagi importir umum dan API-P diperlukan untuk impor bagi produksi sendiri.

Artikel terkait: Memperoleh Izin Impor melalui OSS

Invoice proforma atau invoice komersial

Invoice proforma atau invoice komersial diperlukan dengan informasi cukup bagi bea cukai untuk menentukan pajak impor, pajak lain dan eligibilitas pengiriman. Total nilai pengiriman diberikan dalam USD.

Dibandingkan dengan invoice komersial, invoice proforma adalah invoice sederhana dengan informasi cukup untuk menentukan pajak dan mengatur pemeriksaan consigmnent. Sebaliknya, invoice komersial memiliki lebih banyak informasi yang menyajikan nilai sesungguhnya dari barang impor.

Daftar Pengemasan untuk Pengiriman

Anda perlu mempersiapkan daftar pengepakan dengan informasi seperti detail produk, berat kotor, dimensi dan volume pengiriman. Daftar pengepakan diperlukan untuk memeriksa apakah barang telah dipak dengan tepat dan akurat. Tujuannya serupa dengan invoice proforma atau komersial.

Air Waybill/Bill of Lading

Air waybill (AWB) dan bill of lading (BL) adalah dokumen penting untuk mengetahui jenis transpor pengiriman. AWB diwajibkan untuk barang yang diimpor melalui udara; dan BL untuk barang yang diimpor melalui laut.

Prosedur di Bea Cukai Indonesia

Anda sangat direkomendasikan untuk memahami prosedur di bea cukai Indonesia untuk menangani masalah yang banyak dihadapi importir di Indonesia.

1. Persetujuan Impor Barang (PIB)
Wajib bagi Anda untuk mendeklarasikan semua barang impor ke bea cukai di Indonesia. PIB lalu akan diberikan saat proses pengiriman. Form ini berisi informasi seperti pajak impor (tarif berbeda berdasarkan kode HS), 10% pajak pertambahan nilai, dan 2.5% pajak penghasilan.

Dengan atau tanpa izin impor, PIB akan tetap dikeluarkan untuk deklarasi barang. PIB bukan berarti pengiriman Anda dilepas karena Anda masih membutuhkan semua izin impor yang diperlukan.

2. Pemberitahuan Jalur Merah (PJM)
Semua barang impor akan diproses melalui tiga jalan saat ketibaan:

Jalur hijau: untuk memverifikasi dokumen, barang akan dilepas
Jalur kuning: untuk meminta dokumen tambahan untuk melepas barang impor (Cekindo dapat membantu mempersiapkan dokumen yang diperlukan)
Jalur merah: untuk memeriksa barang fisik untuk setiap pengiriman, satu per satu

Seringkali, barang impor Anda ditahan di jalur merah karena perubahan regulasi, pajak, kode HS, dll.

Jika ini terjadi, bea cukai akan mengeluarkan Pemberitahuan Jalur Merah. Untuk memperoleh barang Anda, Anda perlu memberikan notifikasi PJM kepada Cekindo dan nomor kontak petugas bea cukai yang bertanggung jawab akan barang Anda. Cekindo akan membantu memperoleh barang Anda keluar dari bea cukai Indonesia.

Solusi Barang Tertahan di Bea Cukai

Ada tiga solusi umum agar barang Anda dilepas oleh bea cukai Indonesia:

Bayar biaya kepada PIB

Membayar biaya kepada PIB adalah solusi pertama. Biaya yang dimaksud termasuk pajak impor, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan biaya consignee.  Total biaya untuk mengeluarkan barang dari bea cukai bisa menjadi cukup mahal.

Lelang barang Anda 

Opsi lain adalah melelang barang. Ini termasuk proses bidding dan barang Anda akan dijual kepada penawar tertinggi.

Ekspor ulang lalu impor ulang 

Bea cukai mungkin menawarkan Anda pilihan ketiga, yaitu Anda harus mengekspor ulang lalu kembali mengimpor barang Anda, selama bukan barang yang dilarang masuk.

Solusi Alternatif melalui Undername Import di Indonesia

Cara terbaik dan ternyaman bagi Anda untuk mengimpor barang tanpa perlu khawatir akan tertahan di bea cukai adalah melalui solusi sempurna ini: menggunakan layanan undername import di Indonesia.

Undername importer, yang juga dikenal sebagai importer of record, memudahkan Anda untuk mengimpor produk ke Indonesia segera tanpa Anda perlu memperoleh izin impor. Melalui layanan undername import Cekindo, Anda tak memiliki kewajiban membayar pajak, karena sudah kami tangani.

Hubungi kami sekarang untuk mempelajari lebih jauh tentang mengekspor barang ke Indonesia dan layanan undername import kami dengan mengisi form di bawah ini. Atau, kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. 

  • 14-May-2020 11:40:28 AM
  • Admin Web Bea dan Cukai
  • Share Tweet

Pekanbaru, 14 April 2020

Tracking Barang Kiriman dari Luar Negeri

Kemajuan teknologi yang kini semakin pesat sangat memudahkan berbagai aspel kehidupan manusia, salah satunya dalam berbelanja. Saat ini, ketika #dirumahaja orang-orang masih dapat membeli barang-barang kebutuhan tanpa harus keluar rumah atau berbelanja langsung di tokonya. Kemudahan berbelanja ini bukan hanya untuk barang-barang yang ada di dalam negeri namun juga yang berasal dari luar negeri dengan ecommerce yang menawarkan promo ongkos kirim untuk menarik antusiasme masyarakat.

Saat berbelanja online, pembeli sering mencemaskan barang kirimannya terutama yang berasal dari luar negeri dengan jarak dan waktu yang lebih banyak untuk sampai di tempat pembeli. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberi kemudahan kepada masyarakat yang ingin melacak barang kiriman dari luar negeri, baik barang dari belanja online atau jenis barang kiriman lainnya melalui website www.beacukai.go.id/barangkiriman dengan langkah-lankah sebagai berikut:

  • Buka laman www.beacukai.go.id/barangkiriman;
  • Masukkan nomor tracking/consignment note/resi/ airway bill (AWB) pada kolom yang tersedia;
  • Masukkan keycode sesuai yang tertera pada layar;
  • Klik submit dan see details untuk melihat proses pengiriman barang.

Informasi proses pengiriman barang dari luar negeri yang diperoleh melalui tracking barang kiriman di situs www.beacukai.go.id/barangkiriman merupakan informasi yang valid. Secara garis besar status pengiriman dapat berupa dokumen diterima untuk diproses, konfirmasi atau menunggu kelengkapan berkas, dan/atau barang selesai. Petugas Bea Cukai juga akan mengecek apakah barang kiriman dari luar negeri tersebut perlu dipungut bea masuk dan pajak impor sesuai dengan ketentuan terkait barang kiriman dari luar negeri PMK Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Di tengah kondisi pandemi covid-19 ini kita dapat melakukan tracking barang kiriman #dirumahaja. Dan apabila barang kirman dipungut bea masuk dan/atau pajak atas impor, pungutan tersebut dibayarkan dengan menggunakan kode billing ke Rekening Kas Negara. Untuk itu, masyarakat dihimbau agar tetap berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai yang menggunakan rekening atas nama pribadi.

#beacukaimakinbaik

#beacukaipekanbaru

#trackingbarangkiriman

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA