Apa yang dimaksud dengan risalah lelang

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK : -1.27554

Persyaratan

  • Kuitansi Pembayaran Harga Lelang
  • Identitas Pemenang Lelang
  • Surat Kuasa bermeterai cukup, dan fotokopi identitas Penerima Kuasa dan Pemberi Kuasa (apabila Pemohon adalah Penerima Kuasa), serta fotokopi/ salinan Akta Pendirian Perusahaan (apabila Pemberi Kuasa berbentuk badan hukum)
  • Bukti setor BPHTB untuk Kutipan Risalah Lelang berupa tanah atau tanah dan bangunan
  • Materai

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Balikpapan serta mengisi Buku Tamu Elektronik dan mendapat nomor antrian.
  • Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  • Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  • Petugas APT menerima permohonan pemberian kutipan risalah lelang yang disampaikan oleh Pemenang Lelang dengan cara mengisi form layanan pasca lelang KPKNL Balikpapan
  • Pejabat Fungsional Pelelang melakukan penelitian atas berkas permohonan pemberian kutipan risalah lelang yang disampaikan oleh petugas APT
  • Apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Pejabat Fungsional Pelelang menyampaikan kepada Petugas APT untuk dapat memberikan tiket layanan pemberian kutipan risalah lelang kepada Pemenang Lelang dimana pada tiket layanan dimaksud tercantum informasi dan batas waktu penyelesaian layanan. Selanjutnya, Pejabat Fungsional Pelelang menyusun konsep Kutipan Risalah Lelang untuk disampaikan kepada Kepala KPKNL Balikpapan untuk ditandatangani.
  • Apabila dokumen persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Pejabat Fungsional Pelelang menyampaikan daftar kekurangan dokumen permohonan untuk dapat dilengkapi Pemenang Lelang.
  • Kepala KPKNL meneliti dan menandatangani Kutipan Risalah Lelang untuk kemudian disampaikan kepada Pejabat Lelang
  • Pejabat Lelang memberikan kutipan risalah lelang kepada Pemenang Lelang dengan menyerahkan tiket layanan kepada Pejabat Lelang
  • Proses Selesai

Waktu Penyelesaian

1 Jam

setelah form permohonan beserta dokumen persyaratan yang disampaikan Pemenang Lelang dinyatakan lengkap dan sesuai oleh Pejabat Fungsional Pelelang sampai dengan terbitnya kutipan risalah lelang

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

Produk Pelayanan

Pengaduan Layanan

Telepon : 0542-736408 Email : SMS/Whatsapp: 081-154-01301 Tautan : bit.ly/mandaguna (Menu PELAN) Tautan : wise.kemenkeu.go.id Tautan : lapor.go.id (SP4N) Alamat : KPKNL Balikpapan (Gedung Keuangan Negara Lt.2) Jl. Ahmad Yani No.68, Klandasan Ilir, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76113 Kotak Pengaduan

Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Pemberian Kutipan Risalah Lelang"

Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.

Berita Instansi

Lihat Lainnya

Pengertian dan fungsi risalah lelang

1

1. Pengertian dan Fungsi Risalah Lelang

Menurut Pasal 1868 KUH Perdata jo Pasal 37, 38 dan 39 Vendu Reglement, Risalah Lelang termasuk akta otentik. Selanjutnya menurut Pasal 1870 KUH Perdata, akta otentik merupakan bukti yang sempurna. Risalah Lelang juga merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak dan persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

a. pengertian Risalah Lelang

Menurut Pasal 35 Vendu Reglement mengatakan Tiap penjualan dimuka umum oleh juru lelang atau kuasanya dibuat berita acara tersendiri yang bentuknya ditetapkan seperti dimaksud dalam Pasal 37, 38 dan 39 VR. Namun dalam perkembangannya istilah berita acara lelang tersebut berubah menjadi Risalah Lelang. Sejak kapan penggunaan Risalah Lelang tersebut secara resmi belum diketahui, akan tetapi istilah Risalah Lelang itu menurut Pedoman Administrasi Umum Departemen Keuangan dapat diartikan sebagai berikut :

Berita Acara adalah risalah mengenai suatu peristiwa resmi dan kedinasan yang disusun secara teratur dimaksudkan untuk mempunyai kekuatan bukti tertulis bilamana diperlukan sewaktuwaktu. Berita Acara ini ditandatangani oleh pihakpihak yang bersangkutan.

Risalah adalah laporan mengenai jalannya suatu pertemuan yang disusun secara teratur dan dipertanggungjawabkan oleh si pembuat dan atau pertemuan itu sendiri, sehingga mengikat sebagai dokumen resmi dari kejadian / peristiwa yang disebutkan didalamnya.

Dari kedua pengertian tentang berita acara dan risalah tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Risalah Lelang adalah : Berita acara yang merupakan dokumen resmi dari jalannya penjualan dimuka umum atau lelang yang disusun secara teratur dan dipertanggungjawabkan oleh Pejabat Lelang dan para pihak (penjual dan pembeli) sehingga pelaksanaan lelang yang disebut didalamnya mengikat.

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dinyatakan bahwa Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna bagi para pihak.

Dengan pengertian lelang yang dimaksud, maka Risalah Lelang harus memuat: Apa : menjelaskan tentang objek atas barang yang dilelang.

Mengapa :menjelaskan latar belakang sampai timbulnya lelang tersebut. Hal ini penting sekali dijelaskan dalam lelang eksekusi.

Dimana : menjelaskan dimana dilaksanakan lelang tersebut.

Bagaimana :menjelaskan proses terjadinya penawaran sampai dengan ditunjuknya Pembeli Lelang.

Siapa-siapa : menjelaskan pihak-pihak yang terlibat dalam lelang, baik Pejabat Lelang, pemohon/penjual lelang, para penawar, dan Pembeli Lelang.

b. Fungsi Risalah Lelang : Alat pembuktian yang sah dan sempurna

Alat bukti Penjualan

Alat bukti Pembelian

Alat untuk kedinasanMenurut pasal 164 HIR yang disebut bukti adalah : surat, keterangan saksi, perangkaan, pengakuan dan sumpah.

Alat Bukti Surat Otentik : dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan bentuk suratnya sudah dtentukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Di bawah tangan : surat yang dibuat oleh para pihak untuk pembuktian tanpa bantuan pejabat yang berwenang.Apakah surat bisa disebut akte ?Surat dapat disebut sebagai akte jika Surat harus ditanda tangani

Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1869 KUH Perdata : suatu akte yang karena tidak berkuasa atau tidak cakapnya Pejabat Umum atau karena sesuatu cacat dalam bentuknya, tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, namun demikian mempunyai kekuatan sebagai tulisan dibawah tangan jika ditandatangani oleh pihak.

Maksud keharusan ditandatanganinya suatu akte adalah untuk memberi ciri tersendiri dari suatu akte sebab suatu tanda tangan seseorang mempunyai sifat individual.

Surat itu harus memuat peristiwa yang menjadi dasar sesuatu hak atas suatu perikatan.

Surat itu diperuntukkan sebagai alat bukti

pengertian akte. Istilah akte dalam bahasa Belanda disebut acte dan dalam bahasa Inggris act atau deed sedangkan menurut R. Subekti dan Tjitrosudibyo dalam bukunya Kamus Hukum bahwa acte merupakan bentuk jamak dari actum dari bahasa Latin yang artinya perbuatan-perbuatan.

Pembuatan Risalah Lelang telah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan di atas, yaitu:

Pertama : Bahwa setiap Risalah Lelang harus ditandatangani oleh para pihak baik Pejabat Lelang, Pejabat Penjual maupun Pembeli (vide Pasal 38 VR).

- Tiap lembar pada sudut kanan atas harus ditandatangani oleh Pejabat Lelang kecuali pada lembar terakhir, karena pada lembar terakhir ini berarti terdapat bagian kaki/penutup dari Risalah Lelang yang harus ditandatangani Pejabat Lelang.

- Risalah Lelang ditandatangani oleh Penjual, Pejabat Lelang dan Pembeli

- Dalam hal Penjual tidak menandatangani, supaya dicatat pada bagian kaki/penutup Risalah Lelang yang berlaku sebagai tanda tangan.

Kedua : Isi Risalah Lelang adalah Berita Acara dari peristiwa atau apa yang terjadi dan dialami para pihak yaitu jual beli dimuka umum/lelang

Ketiga : Untuk pembuktian. Risalah Lelang dibuat dari semula memang dimaksudkan sebagai bukti yang sah sesuai pengertian dari Risalah Lelang itu sendiri.

Macam-macam akteSeperti tersebut diatas bahwa diantara alat bukti yang tertutama adalah bukti tertulis (surat) dan akte sebagai bukti tertulis diatur dalam pasal 1867 KUH Perdata yang bunyinya sebagai berikut : Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik maupun dengan tulisan dibawah tangan.

Dari pasal 1867 dapat disimpulkan bahwa terdapat dua macam akte yaitu :

1. Akte dibawah tanganYaitu akte yang sengaja dibuat oleh para pihak untuk pembuktian tanpa bantuan pejabat pembuat akte (Pasal 1874 KUH Perdata) seperti surat-surat register, surat-surat urusan rumah tangga, dan lain-lain.

Siapa yang membuat akta dibawah tangan itu ternyata dari tanda tangannya, jika dapat ditetapkan bahwa tanda tangan itu benar-benar tanda tangan para pihak, maka tidak dapat disangkal bahwa yang menandatanganui itu telah melakukan perbuatan hukum yang tersebut dalam akta itu sungguh-sungguh pernyataan pihak yang bersangkutan kemudian yang masih disangkal bahwa pernyataan itu diberikan pada tanggal yang tertulis dalam akta itu.

2. Akte OtentikPasal 165 HIR dan Pasal 285 RBG menyatakan sebagai berikut :

akte otentik yaitu suatu surat yang diperbuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa akan membuatnya mewujudkan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak dari padanya ... dst.

Dalam Pasal 1870 KUHPerdata disebutkan bahwa akte otentik mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Artinya, bila terjadi sengketa hukum di kemudian hari, maka yang tersebut dalam akte otentik itu merupakan bukti yang sempurna, tidak perlu dibuktikan dengan alat-alat bukti yang lain.

Karena Risalah Lelang juga merupakan akte otentik maka Risalah Lelang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.

Perlu diperhatikan, akte otentik hanya mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna namun tidak berarti mempunyai kekuatan eksekutorial.

Risalah Lelang itu mempunyai tiga macam kekuatan pembuktian yaitu:

1. Kekuatan pembuktian lahir, artinya bahwa apa yang tampak pada lahirnya yaitu Risalah Lelang yang nampak seperti akta dianggap sebagai akta sepanjang tidak terbukti sebaliknya.

2. Kekuatan pembuktian formal, yaitu kepastian bahwa suatu kejadian yang ada dalam Risalah Lelang betulbetul dilakukan oleh Pejabat Lelang.

3. Kekuatan pembuktian materiil, yaitu kepastian bahwa apa yang tersebut dalam Risalah Lelang itu adalah benar dan merupakan pembuktian yang sempurna dan sah terhadap pihak yaitu: Penjual, Pembeli Lelang dan berlaku untuk umum, kecuali ada pembuktian sebaliknya.

Dengan demikian Risalah Lelang mempunyai fungsi sebagai bukti adanya peristiwa hukum seperti tercantum dalam Risalah Lelang itu. Dengan kekuatan pembuktian ini, Risalah Lelang dapat digunakan sebagai:

1. Untuk kepentingan dinas:

a. Bagi Kantor Pertanahan, sebagai dasar peralihan hak atas tanah (balik nama).

b. Bagi Bendaharawan barang sebagai dasar penghapusan atas barang yang dilelang dari daftar inventaris.

c. Bagi Kejaksaan/Pengadilan Negeri sebagai bukti bahwa telah melaksanakan Penjualan sesuai dengan prosedur lelang.

d. Bagi Bank, sebagai dasar untuk meroya/mencoret hipotik.

2. Bagi pembeli sebagai akta jual beli, yang merupakan bukti sah bahwa ia telah melakukan pembelian.

3. Bagi Penjual sebagai bukti bahwa Penjual telah melakukan Penjualan sesuai dengan prosedur lelang.

4. Bagi administrasi lelang adalah sebagai dasar perhitungan Bea Lelang sebagai PNBP dan PPh final sebagai penerimaan Negara ke Kas Negara.

2. Bentuk Risalah Lelang

Dalam penyusunan Risalah Lelang, Risalah Lelang harus dapat dibaca, ditulis dengan kata-kata dan kalimat yang jelas tanpa singkatan-singkatan, tempat-tempat yang kosong atau tersisa yang tidak terisi tulisan. Pada tiap-tiap lembar harus dicoret/digaris dengan tanda agar tidak diisi dengan tulisan.

Semua angka-angka yang menyatakan jumlah dan tanggal harus ditulis dengan huruf, boleh diulang dengan angka agar tidak menimbulkan penafsiran lain. Kalimat-kalimat dalam Risalah Lelang harus merupakan suatu rangkaian yang berhubungan satu dengan yang lain sehingga mudah dimengerti maknanya.

Pejabat Lelang harus membacakan Risalah Lelang, dan jika terdapat pihak-pihak yang tidak mengerti harus dijelaskan.

Susunan Risalah Lelang telah ditentukan bentuknya seperti yang diatur dalam pasal 37

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA