Berapa lama boleh vaksin setelah terpapar covid

Jakarta -

Kapan bisa vaksin booster setelah positif Covid? Pertanyaan ini penting diketahui bagi pasien yang baru saja dinyatakan sembuh. Diketahui vaksinasi dosis ketiga atau booster ini sudah tersedia dan bisa diakses seluruh masyarakat.

Para penyintas Covid-19 tak bisa langsung menerima dosis vaksin booster. Diperlukan jeda waktu tertentu sesuai dengan tingkat gejala yang dirasakan.

Lalu kapan bisa vaksin booster setelah positif Covid? Berikut penjelasannya.

Dilansir Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ketentuan vaksin booster bagi penyintas Covid berbeda tergantung tingkat gejala yang dirasakan. Berikut ketentuan soal kapan bisa vaksin booster setelah positif Covid:

  1. Penyintas dengan gejala ringan atau sedang: 1 bulan setelah dinyatakan sembuh
  2. Penyintas dengan gejala berat: 3 bulan setelah dinyatakan sembuh

Untuk diketahui, pemberian vaksin dosis ketiga atau booster dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu vaksin homolog (vaksin sama dengan dosis primer) atau vaksin heterolog (vaksin berbeda dengan dosis primer).

Pemberian vaksin booster menyesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di lokasi, di mana juga sudah mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA dari BPOM dan rekomendadi ITAGI.

"Vaksin yang digunakan untuk dosis booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat." kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Senin (28/2).

Jarak Pemberian Vaksin Booster untuk Masyarakat Umum

Pemberian vaksin booster diatur melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022. SE ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari lalu.

Pemberian vaksin booster dapat dilakukan minimal 3 bulan setelah menerima vaksin dosis lengkap.

"Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," demikian isi SE tersebut.

Pertanyaan soal kapan bisa vaksin booster setelah positif Covid kini sudah terjawab. Pemberian vaksin dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari pemerintah. Simak informasi soal kombinasi vaksin di halaman selanjutnya.

(izt/imk)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggencarkan program vaksinasi booster di Indonesia. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran lebih luas Covid-19.  Hanya saja, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya terkait vaksin booster. Salah satunya, boleh tidaknya mendapatkan vaksin booster setelah positif Covid-19.  Pertanyaan lainnya, berapa lama seseorang bisa mendapatkan vaksin booster setelah positif Covid-19? Melansir indonesiabaik.id, Kementerian Kesehatan mengatakan, pada kondisi Covid-19 asimtomatik, ringan, dan sedang, bisa divaksin minimal satu bulan setelah terkonfirmasi positif.  Sedangkan pada kondisi Covid-19 dengan gejala berat, vaksin booster dapat diberikan minimal tiga bulan setelah terkonfirmasi positif.  Baca Juga: Pada Varian Omicron, Gejala Kehilangan Penciuman dan Indera Perasa Tidak Umum Terjadi Selain itu, vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI. Terakhir, untuk orang yang sudah vaksinasi lengkap atau sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2, bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dengan ketentuan sudah 6 bulan setelah vaksin dosis kedua. Baca Juga: Kenali! Inilah Efek Samping 6 Vaksin Booster

6 Vaksin Covid-19 booster

Vaksin booster yang digunakan di Indonesia semakin bertambah. Pada Senin (28/2/2022), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menambahkan vaksin Sinopharm sebagi regimen vaksin booster.  Itu artinya, total terdapat enam regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia saat ini. Adapun daftarnya adalah sebagai berikut: 1. Sinovac 2. AstraZeneca 3. Pfizer 4. Moderna 5. Janssen (J&J) 6. Sinopharm Baca Juga: Catat! Masyarakat Umum Boleh Mendapatkan Booster Setelah Tiga Bulan Vaksinasi Penuh Mengutip laman Kementerian Kesehatan, pelaksanaan booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum.  Pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme antara lain homolog dan heterolog.  Homolog yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.  Sementara heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berapa lama boleh vaksin setelah terpapar covid

"Mengenal manfaat dari vaksin COVID-19 tentunya sangat penting untuk mencegah penularan virus corona. Cara ini diharapkan dapat menjadi titik terang untuk mengatasi masalah pandemi COVID-19 di Indonesia. Para penyintas COVID-19 juga tetap bisa mendapatkan vaksin, yaitu 3 bulan setelah terinfeksi. Mengapa demikian?"

Bila kamu pernah mengidap COVID-19 dan ingin melakukan vaksin, sebaiknya bicarakan terlebih dulu kondisi kesehatan dengan dokter melalui aplikasi Halodoc.

Halodoc, Jakarta - Saat ini, proses vaksinasi COVID-19 di Indonesia telah berlangsung. Pemberian vaksin COVID-19 dinilai aman dan dapat menjadi cara efektif untuk menurunkan angka kasus COVID-19 setiap harinya. Meskipun aman, tetapi dalam pemberian vaksin ini ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi.

Baca juga: Perlu Tahu, Ini Fakta Lengkap Mengenai Vaksin COVID-19

Tak perlu khawatir, kini penyintas COVID-19 pun dikabarkan sudah bisa menerima vaksin COVID-19. Namun dalam penerimaannya, kamu perlu memenuhi persyaratan yang diperlukan. Salah satunya telah melewati waktu selama 3 bulan setelah dinyatakan negatif melalui tes usap. Nah, untuk lebih jelasnya, simak ulasannya dalam artikel ini!

Waktu Penyintas COVID-19 untuk Vaksin

Kini, penyintas COVID-19 telah dinyatakan boleh menerima vaksin COVID-19. Namun, penyintas COVID-19 boleh menerima vaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh atau negatif melalui tes usap. Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, dr. Siti Nadia Tarmizi pada hari Minggu (14/2) lalu.

Lalu, mengapa butuh waktu 3 bulan setelah dinyatakan sembuh bagi penyintas untuk mendapatkan vaksin? Menurut Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Zullies Ikawati, Ph. D, hal ini disebabkan penyintas COVID-19 bukanlah termasuk prioritas yang perlu mendapatkan vaksin, karena tubuhnya telah membangun antibodi selama terinfeksi virus COVID-19.

Menurutnya, sebelum 3 bulan usai dinyatakan sembuh, mereka masih memiliki kekebalan dalam tubuh. Namun, setelah 3 bulan, kekebalan dalam tubuh akan menurun. Karena itu, para penyintas disarankan untuk mendapatkan vaksin COVID-19. 

Selain telah dinyatakan sembuh selama 3 bulan, para penyintas COVID-19 juga harus dalam kondisi sehat sebelum melakukan vaksin. Tidak hanya itu, penyintas juga harus berusia 18 tahun ke atas sebagai persyaratan penerima vaksin COVID-19.

Tidak ada salahnya gunakan Halodoc dan bertanya langsung pada dokter mengenai vaksinasi bagi penyintas COVID-19. Dengan begitu, kamu akan lebih memahami persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk menerima vaksin COVID-19.

Baca juga: Apa yang Perlu Diperhatikan Setelah Mendapatkan Vaksin COVID-19?

Ketahui Manfaat Vaksin COVID-19

Proses vaksinasi telah dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, proses vaksinasi akan ditujukan kepada tim medis. Saat ini, proses vaksinasi telah berjalan ke dalam tahap kedua, yaitu petugas pelayan publik dan juga lansia. Selanjutnya, proses vaksinasi akan dijalankan hingga tahap ketiga dan keempat selesai. 

Tahap ketiga dan keempat akan ditujukan bagi masyarakat dan juga pelaku perekonomian lainnya. Tentunya harus dalam keadaan sehat dan memenuhi persyaratan yang diajukan sesaat sebelum melakukan vaksinasi.

Untuk mengoptimalkan vaksin COVID-19, kamu juga perlu melakukan proses vaksinasi sesuai dosis yang disarankan. Vaksin COVID-19 wajib diterima sebanyak 2 kali penyuntikan. Vaksin COVID-19 Sinovac yang digunakan oleh pemerintah Indonesia akan membentuk antibodi secara optimal setelah 28 hari setelah penyuntikkan.

Dalam waktu 14 hari setelah suntikan pertama, vaksin akan bekerja sekitar 60 persen. Setelah itu, penerima vaksin perlu melakukan penyuntikkan dosis kedua. Saat 28 hari setelah suntikan pertama, barulah vaksin yang diberikan dapat bekerja optimal. 

Efek Samping Vaksin COVID-19

Lalu, apakah suntikan vaksin COVID-19 memiliki efek samping? Jawabannya, iya. Namun, kamu tidak perlu khawatir, efek samping yang dihasilkan merupakan hal normal yang dialami oleh tiap orang setelah melalui vaksinasi. Hal ini disebabkan tubuh sedang bekerja membangun antibodi atau kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu.

Efek samping akan dirasakan ringan. Biasanya, pada bekas suntikan akan terasa nyeri dan mengalami pembengkakan. Selain itu, penerima vaksin bisa mengalami demam ringan, kelelahan, hingga sakit kepala. Namun, efek samping bisa diatasi dengan perawatan mandiri di rumah. 

Baca juga: Bagaimana Cara Mendapatkan Vaksinasi COVID-19?

Perbanyak istirahat, memenuhi kebutuhan cairan tubuh, hingga mengonsumsi makanan yang bergizi menjadi cara tepat untuk mengatasi efek samping setelah vaksin. Jadi, jangan ragu untuk melakukan vaksinasi COVID-19 jika kamu sudah terdaftar sebagai penerima vaksin. Dengan mengikuti proses vaksinasi COVID-19, kamu turut membantu untuk menurunkan risiko penyebaran dan penularan COVID-19.

Berapa lama boleh vaksin setelah terpapar covid

Referensi:
Kompas Online. Diakses pada 2021. Alasan Pentingnya Penyuntikan Vaksin Covid-19 Dosis Kedua.
Kompas Online. Diakses pada 2021. Kenapa Penyintas COVID-19 Baru Disuntik Vaksin Setelah 3 Bulan?
Centers for Disease Control and Prevention. Diakses pada 2021. What to Expect after Getting a COVID-19 Vaccine.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Diakses pada 2021. Seputar Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.