Berapa biaya ganti stnk yang hilang

Untuk bisa mendapat STNK baru tidaklah gratis. Selain diperlukan syarat dokumen, perlu mengeluarkan biaya mengurus STNK yang hilang. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)

Jakarta, CNN Indonesia --

STNK yang hilang harus segera diurus oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Pasalnya, STNK merupakan bukti bahwa kendaraan tersebut adalah milik kita, sehingga wajib selalu ada di tangan.

Untuk mengurus STNK yang hilang tidaklah gratis. Selain diperlukan syarat dokumen, pengurusan STNK baru juga perlu mengeluarkan biaya.

Lihat Juga :

Edukasi & Fitur

Cara Mengurus STNK yang Hilang

Mengingat, kehilangan dianggap sebagai kesalahan pemilik secara pribadi, sehingga penggantian STNK dikenakan tarif yang telah berlaku.

Biaya atau tarif penerbitan STNK hilang ini sudah diatur dalam PP No. 5 Tahun 2010. Besaran biaya mengurus STNK yang hilang, sebagai berikut:

Berapa biaya ganti stnk yang hilang
Biaya mengurus STNK yang hilang (Ilustrasi Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

  • Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp50 ribu
  • Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp75 ribu
  • Pengesahan STNK gratis

Biaya membuat STNK yang hilang tersebut memang berbeda bergantung jenis kendaraannya.

Pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran secara tunai pada loket penyerahan STNK hilang di Kantor Samsat setempat.

Selain itu, sangat dianjurkan bagi pemilik kendaraan untuk mengurus pembuatan STNK hilang dengan yang baru secara mandiri tanpa perantara maupun bantuan calo.

Hal tersebut guna menghindari penipuan STNK palsu yang diterbitkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Lihat Juga :

Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal

Usai mengetahui biaya mengurus STNK yang hilang, alangkah baiknya Anda segera mengurusnya ke Samsat masing-masing wilayah agar mendapatkan yang baru.

Apabila tidak diurus secepatnya, ketika terjadi penilangan oleh polisi dan tak mampu menunjukkan STNK, kendaraan yang Anda bawa bisa disita.

Ilustrasi. Jika STNK sampai hilang, maka pemilik kendaraan perlu segera mengurusnya. Berikut cara dan biaya urus STNK hilang untuk kendaraan roda dua dan empat. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Jakarta, CNN Indonesia --

Setiap kendaraan yang dipakai di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK. STNK sama pentingnya dengan SIM dan BPKB. Dokumen ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri dan wajib diperbarui setiap lima tahun sekali.

Namun jika STNK sampai hilang, maka Anda perlu segera mengurusnya. Lalu bagaimana cara dan biaya urus STNK hilang?

Lihat Juga :

Berapa biaya ganti stnk yang hilang

Syarat Bayar Pajak Motor Online di Aplikasi Signal


Sebelum ingin mengurus STNK yang hilang, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Meliputi surat keterangan kehilangan kepolisian, KTP, fotokopi STNK hilang, dan BPKB asli.

Bila tidak ada fotokopi STNK, Anda bisa mengingat nomor serinya. Sementara untuk surat keterangan kehilangan dari kepolisian, Anda perlu meminta surat pengantar dari desa.

Cara Mengurus STNK Hilang

Berapa biaya ganti stnk yang hilang
Ilustrasi. Cara mengurus STNK hilang di kantor Samsat (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Menyadur berbagai sumber, setelah semua dokumen tersebut disiapkan, Anda tinggal pergi ke kantor Samsat. Di tempat ini, Anda akan diminta melakukan beberapa tahapan, meliputi:

1. Cek fisik kendaraan

Prosedur ini dilakukan dengan menggesek nomor rangka dan mesin. Proses ini dibantu oleh petugas di Samsat. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut dibawa untuk difotokopi.

2. Isi formulir kendaraan

Lakukan pengisian formulir setelah membawa fotokopi cek fisik dan rangka. Setelah diisi, bawa formulir ke bagian loket pengurusan STNK hilang.

Di loket tersebut, Anda akan diminta surat kehilangan, fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan BPKB asli.

3. Pastikan kendaraan tidak diblokir

Pastikan saat pengajuan, kendaraan yang Anda miliki tidak sedang diblokir atau telat membayar pajak. Jika diblokir atau telat bayar pajak, Anda bisa langsung mengurusnya di terlebih dahulu.

4. Pembuatan STNK baru

Setelah semua tahapan seprti cek fisik, cek blokir, dan mengisi formulir selesai, maka Anda akan diarahkan ke loket Bea Balik Nama II untuk pembuatan STNK baru.

5. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Sambil menunggu pembuatan STNK baru, Anda harus membayar biaya pembuatannya dengan tarif yang sudah ditentukan.

6. Pengambilan STNK baru

Jika proses administrasi di atas sudah terpenuhi, Anda tinggal menunggu untuk dipanggil. Biasanya ada proses pencocokan data pribadi dulu. Setelah itu proses selesai.

Biaya Urus STNK Hilang

Berapa biaya ganti stnk yang hilang
Ilustrasi. Biaya urus STNK hilang untuk roda dua maupun roda empat (CNN Indonesia/ Hesti Rika)

Sementara berapa biaya urus STNK hilang? Terkait ini, pemerintah mengeluarkan peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016.

Dalam PP tersebut, diatur ulang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta penerbitan dan pengesahan STNK.

Mengutip situs Setkab.go.id, berikut tarif untuk mengurus STNK:

1. Kendaraan bermotor roda dua

  • Baru: Rp100 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan: Rp100 ribu per penerbitan

2. Kendaraan roda empat atau lebih

  • Baru: Rp200 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan: Rp200 ribu per penerbitan

Lihat Juga :

Berapa biaya ganti stnk yang hilang

Dampak Syarat Baru BPJS untuk Perpanjang STNK Jika Tak Selaras

Pertanyaan Seputar STNK Hilang

Mungkin banyak orang yang masih kebingungan ketika STNK hilang. Sejumlah pertanyaan pun kerap muncul di saat situasi tersebut.

Misalnya, bila STNK yang hilang tanpa ada fotokopi. Walaupun Anda mengingat nomor serinya, fotokopi STNK memang diperlukan. Fungsinya agar petugas dapat mengecek informasi dari kendaraan yang digunakan untuk mencocokkan identitas.

Pertanyaan lain, misalnya bagaimana mengurus STNK yang hilang tanpa KTP pemilik asli. Cara dan tahapan yang sama dilakukan seperti kehilangan umumnya. Namun yang membedakan, proses balik nama yang harus segera dilakukan.

Selain itu, Anda juga harus membuat surat pernyataan dan surat kuasa dari pemilik aslinya atau pemilik sebelumnya.

Itulah tahapan cara dan biaya urus STNK hilang. Agar proses pengurusan berjalan mudah, jangan lupa simpan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai antisipasi ke depannya.

Berapa biaya membuat STNK yang hilang 2022?

Melansir dari situs pemerintahkota.com, biaya mengurus STNK baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 60 tahun 2016. Sementara itu pengurusan STNK hilang untuk pengendara mobil adalah Rp200.000.

STNK hilang kena biaya berapa?

Biaya Mengurus Duplikat STNK Untuk mengurus duplikat STNK tentunya ada biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kendaraan, biaya yang dikeluarkan pemilik kendaraan adalah untuk membayar PBNP STNK sebesar Rp.100.000,- untuk kendaraan roda 2/sepeda motor dan sebesar Rp.200.000 untuk kendaraan roda 4/mobil.

Bagaimana cara urus STNK hilang?

Prosedur pengurusan STNK hilang.
Cek fisik kendaraan. ... .
Mengisi formulir pendaftaran..
Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. ... .
Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II..

Apakah STNK hilang bisa di buat lagi?

Pihak Samsat akan melakukan verifikasi surat kehilangan. Serahkan surat keterangan hilang dari Samsat dan dokumen persyaratan lainnya ke loket pembuatan STNK baru. Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan biaya pembuatan STNK. Serahkan bukti pembayaran ke loket pengambilan STNK baru.