Upah Dalam Hukum Islam 1.Pengertian Upah Dalam Islam, upah dikenal dengan istilah ujrah yang artinya upah. Upah itu sendiri merupakan salah satu bentuk pemberian yang terdapat dalam suatu akad kerjasama antara seseorang dengan orang lainnya, yang termasuk ke dalam kategori akad yang dikenal dengan istilah al-Ijarah. a.Pengertian Ijarah Menurut Drs. Malayu S. P. Hasibuan mendefinisikan bahwa upah adalah balas jasa yang dibayarkan kepada pekerja harian dengan pedoman atas perjanjian yang disepakati pembayarannya. Sedangkan secara terminologi, ada beberapa definisi al-ijarah yang di kemukakan oleh ulama fiqih. Adapun definisi yang dimaksud adalah sebagai berikut: 1)Ulama Hanafiyah 2)Ulama Malikiyah dan Hanabilah 3)Ulama Syafi'iyah Ijarah adalah pemilikan jasa dari seorang 'ajir (orang yang kontrak tenaganya) oleh seorang musta'jir (orang yang mengontrak tenaga), serta pemilikan harta dari pihak musta'jir oleh seorang 'ajir. Di mana ijarah merupakan transaksi terhadap jasa tertentu dengan disertai kompensasi. Transaksi mengontrak 'ajir tersebut adakalanya dengan menyebutkan jasa pekerjaan itu sendiri. Apabila transaksi tersebut menyebutkan jasa pekerjaan tertentu, maka yang disepakati itulah yang merupakan jasa yang harus dilaksanakan. b. Dasar Hukum Upah Page 2
Upah Dalam Hukum Islam 1.Pengertian Upah Dalam Islam, upah dikenal dengan istilah ujrah yang artinya upah. Upah itu sendiri merupakan salah satu bentuk pemberian yang terdapat dalam suatu akad kerjasama antara seseorang dengan orang lainnya, yang termasuk ke dalam kategori akad yang dikenal dengan istilah al-Ijarah. a.Pengertian Ijarah Menurut Drs. Malayu S. P. Hasibuan mendefinisikan bahwa upah adalah balas jasa yang dibayarkan kepada pekerja harian dengan pedoman atas perjanjian yang disepakati pembayarannya. Sedangkan secara terminologi, ada beberapa definisi al-ijarah yang di kemukakan oleh ulama fiqih. Adapun definisi yang dimaksud adalah sebagai berikut: 1)Ulama Hanafiyah 2)Ulama Malikiyah dan Hanabilah 3)Ulama Syafi'iyah Ijarah adalah pemilikan jasa dari seorang 'ajir (orang yang kontrak tenaganya) oleh seorang musta'jir (orang yang mengontrak tenaga), serta pemilikan harta dari pihak musta'jir oleh seorang 'ajir. Di mana ijarah merupakan transaksi terhadap jasa tertentu dengan disertai kompensasi. Transaksi mengontrak 'ajir tersebut adakalanya dengan menyebutkan jasa pekerjaan itu sendiri. Apabila transaksi tersebut menyebutkan jasa pekerjaan tertentu, maka yang disepakati itulah yang merupakan jasa yang harus dilaksanakan. b. Dasar Hukum Upah Page 3
Upah Dalam Hukum Islam 1.Pengertian Upah Dalam Islam, upah dikenal dengan istilah ujrah yang artinya upah. Upah itu sendiri merupakan salah satu bentuk pemberian yang terdapat dalam suatu akad kerjasama antara seseorang dengan orang lainnya, yang termasuk ke dalam kategori akad yang dikenal dengan istilah al-Ijarah. a.Pengertian Ijarah Menurut Drs. Malayu S. P. Hasibuan mendefinisikan bahwa upah adalah balas jasa yang dibayarkan kepada pekerja harian dengan pedoman atas perjanjian yang disepakati pembayarannya. Sedangkan secara terminologi, ada beberapa definisi al-ijarah yang di kemukakan oleh ulama fiqih. Adapun definisi yang dimaksud adalah sebagai berikut: 1)Ulama Hanafiyah 2)Ulama Malikiyah dan Hanabilah 3)Ulama Syafi'iyah Ijarah adalah pemilikan jasa dari seorang 'ajir (orang yang kontrak tenaganya) oleh seorang musta'jir (orang yang mengontrak tenaga), serta pemilikan harta dari pihak musta'jir oleh seorang 'ajir. Di mana ijarah merupakan transaksi terhadap jasa tertentu dengan disertai kompensasi. Transaksi mengontrak 'ajir tersebut adakalanya dengan menyebutkan jasa pekerjaan itu sendiri. Apabila transaksi tersebut menyebutkan jasa pekerjaan tertentu, maka yang disepakati itulah yang merupakan jasa yang harus dilaksanakan. b. Dasar Hukum Upah Page 4
Upah Dalam Hukum Islam 1.Pengertian Upah Dalam Islam, upah dikenal dengan istilah ujrah yang artinya upah. Upah itu sendiri merupakan salah satu bentuk pemberian yang terdapat dalam suatu akad kerjasama antara seseorang dengan orang lainnya, yang termasuk ke dalam kategori akad yang dikenal dengan istilah al-Ijarah. a.Pengertian Ijarah Menurut Drs. Malayu S. P. Hasibuan mendefinisikan bahwa upah adalah balas jasa yang dibayarkan kepada pekerja harian dengan pedoman atas perjanjian yang disepakati pembayarannya. Sedangkan secara terminologi, ada beberapa definisi al-ijarah yang di kemukakan oleh ulama fiqih. Adapun definisi yang dimaksud adalah sebagai berikut: 1)Ulama Hanafiyah 2)Ulama Malikiyah dan Hanabilah 3)Ulama Syafi'iyah Ijarah adalah pemilikan jasa dari seorang 'ajir (orang yang kontrak tenaganya) oleh seorang musta'jir (orang yang mengontrak tenaga), serta pemilikan harta dari pihak musta'jir oleh seorang 'ajir. Di mana ijarah merupakan transaksi terhadap jasa tertentu dengan disertai kompensasi. Transaksi mengontrak 'ajir tersebut adakalanya dengan menyebutkan jasa pekerjaan itu sendiri. Apabila transaksi tersebut menyebutkan jasa pekerjaan tertentu, maka yang disepakati itulah yang merupakan jasa yang harus dilaksanakan. b. Dasar Hukum Upah |