Jakarta Pusat, Kominfo - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menegakkan, menuntaskan, dan menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku pelanggaran HAM berat. Komitmen tersebut dituangkan dalam Undang-Undang (UU) No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. “Pemerintah melalui Jaksa Agung telah mengambil langkah untuk melakukan penyidikan umum terhadap peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Salah satunya tadi sudah disampaikan oleh Bapak Ketua Komnas HAM adalah kasus Paniai di Papua Tahun 2014,” tutur Presiden dalam sambutan Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2021). Kepala Negara menuturkan, perkembangan revolusi industri 4.0. juga menuntut untuk dapat mengantisipasi beberapa isu HAM, termasuk kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap sanksi pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Presiden pun telah menginstruksikan jajarannya untuk mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE. “Namun, saya juga ingatkan, bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas,” ucap Presiden. Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari HAM. Presiden menginstruksikan jajarannya untuk menyelesaikan pembahasan regulasi mengenai hal tersebut. “Saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi bersama-sama dengan DPR, agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat dijamin,” tutur Kepala Negara. Presiden menyebutkan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus terus diikuti sehingga tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak berkeadilan dalam dunia yang penuh disrupsi seperti sekarang. “Kita harus selalu berinovasi dalam upaya melindungi hak asasi warga negara Indonesia, terutama kelompok warga yang marjinal. Kita harus membangun Indonesia Maju, dan sekaligus menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya. Upacara penurunan bendera Merah Putih dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI tersebut berjalan lancar dan penuh khidmat. Selengkapnya Prosesi kirab budaya ini kembali dilakukan setelah terakhir dilakukan pada tahun 2019, sebelum pandemi Covid-19. Selengkapnya Wapres mengajak seluruh elemen bangsa untuk semakin merapatkan persatuan agar menjadi lebih kuat dan mampu mengatasi berbagai tantangan kris Selengkapnya Presiden menjelaskan bahwa pemerintah akan meneruskan reformasi perpajakan untuk memperkuat kemandirian dalam pendanaan pembangunan. Selengkapnya Loading Preview Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
refleksi sumber ilustrasi : https://www.google.com/search?q=logo+penanganan+ka
UPAYA PENANGANAN PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan hak dan kewajiban warga negara. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, dan masyrakat yang memiliki fungsi kontol terhadap penegakan keadailan dalam masyarakat dan juga pers, , antara lain seperti berikut
Upaya pemerintah dalam penegakan HAM salah satunya adalah membentuk komisi nasional HAM. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia. Hak ini bukan diberikan oleh masyarakat atau negara. Karena itulah hak asasi tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh negara. Lantas, apa saja jenis hak asasi manusia dan upaya pemerintah dalam menegakan HAM di Indonesia? Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X oleh Retno Listyarti dkk., berikut adalah jenis HAM beserta contohnya.
Upaya Pemerintah dalam Penegakan HAMIlustrasi menyampaikan pendapat dalam musyawarah adalah salah satu contoh hak asasi manusia. Foto: Pexels.Pemerintah melakukan beberapa upaya dalam melakukan penegakan HAM. Apa saja upaya tersebut? Untuk mengetahuinya simak tulisan di bawah ini yang bersumber dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket C SMA/MA Kelas XI karangan Yetty Purdiantari a. Pembentukan Komnas HAM Komnas HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga independen yang memiliki fungsi untuk mengadakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM didirikan pada 7 Juni 1993 melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 50 tahun 1993. Pada pelaksanaannya, setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar dapat mengadukan pelanggaran HAM kepada Komnas HAM. Lembaga ini memiliki beberapa wewenang, antara lain:
b. Pembentukan Instrumen HAM Instrumen HAM adalah alat yang digunakan untuk menjamin perlindungan dan penegakan HAM. Instrumen ini berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak HAM, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM. Tujuan dari instrumen HAM yaitu untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan arahan yang jelas dalam penegakan HAM. Menyadur dari laman resmi Komnas HAM, berikut adalah acuan instrumen yang berkaitan dengan HAM:
c. Pembentukan Pengadilan HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan yang dibentuk secara khusus untuk menangani pelanggaran HAM berat. Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000. Adapun tujuan adanya pengadilan HAM yaitu agar dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat. Tak hanya itu, pembentukan pengadilan ini dapat menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat. Page 2 |