Bagaimana jika paket tertahan di Bea Cukai?

  Ilustrasi. Foto: Istimewa

Cara Melacak Barang Kiriman Lewat Bea Cukai

Untuk melakukan impor barang, penduduk Indonesia harus melalui pintu masuk bernama Bea Cukai.

Membeli barang dari luar negeri kerap menjadi godaan bagi masyarakat yang semakin modern. Selain karena harganya yang bisa lebih murah, barang di luar negeri juga memiliki banyak varian yang tak dijual di Indonesia. Teknologi yang semakin berkembang memudahkan setiap orang untuk melakukan jual beli, termasuk mendatangkan barang dari luar negeri alias impor.

Untuk melakukan impor barang, penduduk Indonesia harus melalui pintu masuk bernama Bea Cukai. Bea sendiri merupakan suatu tindakan pungutan dari pemerintah terhadap barang ekspor atau impor, sedangkan cukai adalah pungutan negara kepada suatu barang yang memiliki sifat atau karakteristik yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.

Selain untuk menjadi pintu masuk, Bea Cukai juga menyediakan jasa tracking untuk melacak sejauh mana proses pengiriman barang dari penjual. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Dengan transparansi berupa tracking system tersebut, masyarakat kini bisa dengan tenang mengirim atau menerima barang dari luar negeri.

Berikut cara untuk melacak barang kiriman dari luar negeri melalui Bea Cukai:

  1. Buka Laman http://www.beacukai.go.id lalu Pilih menu tracking barang kiriman atau bisa juga langsung dengan mengetik/mengklik http://www.beacukai.go.id/barangkiriman
  2. Masukkan nomor tracking/Consigment note/resi/AWB (airway bill)
  3. Masukkan keycode sesuai dengan yang tertera pada layar
  4. Klik submit dan see details untuk melihat sampai di mana proses pengiriman barang
  5. Pastikan bahwa barang kiriman sudah disiapkan dan dikirimkan datanya secara elektronik kepada Sistem Komputer Pelayanan Bea Cukai oleh pihak perusahaan jasa kiriman agar barang dapat dilacak.
  6. Jika ada tagihan tidak wajar dari pihak-pihak yg mengatasnamakan Bea Cukai, jangan langsung percaya sebelum melakukan tracking.

Hasil pengecekan dari fitur tracking di laman Bea Cukai bisa bermacam-macam, namun yang secara garis besar ada tiga hasil yang mungkin diterima, yakni “Dokumen Diterima untuk Diproses Bea Cukai”, “Konfirmas/Menunggu Kelengkapan Berkas”, dan “Barang Selesai/Keluar dari Gudang”.

  • Dokumen Diterima untuk Diproses Bea Cukai

Jika tulisan ini muncul saat melakukan tracking barang, berarti Anda sudah di jalan yang benar. Tulisan tersebut mengindikasikan barang kiriman telah diinput oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT) ke sistem Bea Cukai. Dengan begitu, Anda sudah bisa melakukan tracking untuk melacak barang tersebut via Bea Cukai.

  • Konfirmasi/Menunggu Kelengkapan Berkas

Tulisan ini menunjukkan bahwa barang Anda tertahan di Bea Cukai. Tertahan di sini artinya barang-barang Anda harus menjalani pemeriksaan tambahan. Petugas akan memeriksa apakah barang Anda termasuk barang yang dilarang, dibatasi, atau bebas diimpor. Selain itu petugas juga akan mengecek apakah barang kiriman Anda perlu dipungut bea masuk dan pajak impor.

Untuk keperluan pemeriksaan tersebut petugas mungkin akan meminta data tambahan terkait barang kiriman Anda. Apa saja data yang dimaksud?

  1. Invoice Pembelian: Biasanya ada di dalam paket, namun untuk berjaga-jaga siapkan salinan apabila sewaktu-waktu diminta oleh petugas Bea Cukai.
  2. Bukti bayar: Simpan selalu bukti pembayaran sebelum barang sampai ke tangan Anda.
  3. Link pembelian: Bisa berbentuk tangkapan layar (screenshot)
  4. NPWP: Jika masih di bawah umur dan belum memiliki NPWP, bisa memakai milik orang tua dengan lampiran fotocopy KK

Anda bisa mengirimkan kelengkapan dokumen tersebut melalui jasa pos/PJT yang menangani pengiriman paket tersebut. Cara kedua, Anda juga bisa mengirimkan berkas-berkas tersebut langsung ke kantor Bea Cukai.

  • Barang Selesai/Keluar dari Gudang

Barang Anda sudah selesai diproses oleh pihak Bea Cukai untuk selanjutnya dikirimkan ke alamat penerima. Jika barang tersebut telah selesai diproses Bea Cukai, Anda bisa menagih paket Anda ke PJT. Sebab, setelah pemeriksaan dari Bea Cukai rampung, masalah pengiriman akan langsung ditangani oleh PJT, bukan Bea Cukai.


Cara pengurusan barang tertahan bea cukai yaitu harus dengan mengikuti segala prosedur yang ada.

Tidak sedikit orang yang mengalami permasalahan barang yang tertahan di bea cukai.

Barang tersebut bisa meliputi barang bantuan luar negeri, barang yang diperbaiki di luar negeri, barang hibah atau barang yang dibeli melalui situs online yang berbasis di luar negeri pertama kali.

Dari banyaknya kasus tersebut, tidak jarang pula yang bertanya mengenai bagaimana cara pengurusan barang yang tertahan di bea cukai.

Informasi ini penting sekali untuk diketahui, supaya barang yang tertahan di bea cukai bisa diambil dan dimiliki.

Pada dasarnya, untuk bisa masuk dan dimiliki oleh warna negara, barang kiriman atau barang yang berasal dari luar negeri harus melalui proses atau tahap.

Baca juga: biaya pengiriman motor via kereta api

Proses tersebut dinamakan proses kepabeanan. Proses ini hanya bisa dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

Prosedur proses ini akan dilaksanakan bukan pada saat barang tersebut tiba di negara tujuan, melainkan setelah dokumen kepabeanan berupa Surat Izin Pengeluaran Barang (PIBK) diperiksa.

Adapun pihak yang berhak mengajukan dokumen kepabeanan PIBK tersebut adalah jasa pengiriman barang, seperti PJT (Perusahaan Jasa Titipan) atau dokumen PP22a yang diajukan oleh petugas pos.

Bagaimana jika paket tertahan di Bea Cukai?
Pengurusan Barang Penumpang yang Tertahan

Tiap-tiap jasa pengiriman memiliki kebijakan dan aturan sendiri, yaitu;

  1. Dokumen PP22a akan diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai maksimal 2 kerja. Namun aturan ini akan berlainan perlakuannya jika barang kiriman dari luar negeri tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari instansi yang terkait dengan barang tersebut.
  2. Selain barang kiriman yang wajib mendapatkan ijin dari instansi terkait, maka barang yang telah ditetapkan nilai pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai akan mendapatkan surat terbit atau Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB).
  3. Setelah memiliki Surat Perintah Pengeluaran Barang, maka tahap selanjutnya adalah Perusahaan jasa Titipan harus melakukan pembayaran melalui bank devisa persepsi dengan tenggat waktu minimal 3 kerja yang terhitung dari keluarnya Surat Perintah Pengeluaran Barang tersebut.

Baca juga: Kirim motor via kereta

Untuk bisa mendatangkan barang dari luar negeri, prosedur-prosedur di atas memang harus dilalui sampai lolos.

Namun ada kalanya dalam suatu tahap atau proses terdapat kekurangan persyaratan, sehingga barang menjadi tertahan di bea cukai.

Oleh sebab itu, untuk bisa meloloskan barang tersebut dan agar bisa sampai ke tangan sang pemilik, maka harus dilakukan proses pengurusan.

Adapun langkah, prosedur dan cara pengurusan barang tertahan bea cukai adalah sebagai berikut;

1. Siapkan dokumen yang diminta oleh pihak bea cukai

Barang yang tertahan di bea cukai biasanya dikarenakan barang tersebut tidak sesuai, atau terdapat indikasi lain, seperti;

Jika ini Anda alami, maka cara pengurusan barang tertahan bea cukai adalah dengan menyiapkan atau melengkapi dokumen yang diminta.

  • Dokumen pembelian tidak ada
  • Barang tersebut merupakan barang yang dilarang

2. Bawa dan berikan kelengkapan dokumen tersebut ke kantor bea cukai atau bisa ke Pos/PJT. Intinya bawa berkas dokumen tersebut ke tempat dimana barang tersebut dilakukan pemeriksaan.

Demikianlah langkah dan prosedur cara pengurusan barang tertahan bea cukai. Pada dasarnya ada beberapa faktor kenapa barang tersebut menjadi tertahan.

Untuk bisa memprosesnya, Anda perlu mengetahui alasan apa barang Anda tertahan.

Baca Juga : Benarkan Kepabeanan dan Bea Cukai Tidak Dapat Dipisahkan Dari Dunia Bisnis Impor dan Ekspor?

Next Post

  • Ekonomi

Rumus ROE dan Manfaatnya Yang Wajib Anda Ketahui Sebagai Investor

Fri Apr 6 , 2018

Rumus ROE atau Return on Equity Ratio merupakan sebuah rasio profitabilitas yang memiliki fungsi untuk mengukur kemampuan sebuah perusahaan dalam menghasilkan laba dari investasi pemegang saham dalam lingkup perusahaan tersebut. Hitungan labanya berdasarkan pada modal saham, aset dan juga pada tingkat penjualan dari perusahaan yang berkaitan. Setiap investor ekuitas, laba adalah […]

Bagaimana jika paket tertahan di Bea Cukai?

Breaking News

Berapa lama paket tertahan di bea cukai?

Lantas berapa lama barang di Bea Cukai? Proses pemeriksaan barang, perhitungan pajak maupun verifikasi dokumen memakan waktu kurang lebih 3 hari kerja. Saat barang sudah jelas dan mempunyai dokumen lengkap kadang hanya dalam perkiraan jam saja sudah selesai.

Apa yang harus dilakukan jika barang tertahan di bea cukai?

Solusi Barang Tertahan di Bea Cukai.
Melengkapi dokumen yang diminta. Barang yang ditahan di bea cukai seringkali ditahan karena adanya ketidaksesuaian atau alasan lain, seperti: ... .
2. Bayar biaya kepada Bea Cukai. ... .
3. Proses lelang oleh Bea Cukai. ... .
4. Ekspor ulang lalu impor ulang..

Bagaimana cara menghubungi bea cukai?

PERINGATAN !.
Alamat. Gedung Kalimantan Lantai Dasar Jl. Jend. A. Yani Jakarta 13230..
Telepon. 1500225 (08.00 s.d. 16.00 WIB) 021 - 4890308 ext 333..
IP Phone. 2020..

Barang apa saja yang disita bea cukai?

Apa Saja yang Termasuk Barang Kena Cukai?.
Etanol atau etil alkohol..
Minuman dengan kadar etil alkohol..
Produk tembakau, seperti cerutu, sigaret, rokok, daun tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya yang proses pembuatannya tidak sesuai dengan himbauan dari pemerintah..