Bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign?

BPJS Kesehatan jadi salah satu hal wajib yang harus dimiliki oleh karyawan suatu perusahaan.  Nah, lalu bagaimana nasib status BPJS Kesehatan kita jika resign? Tenang, BPJS Kesehatan-mu tetap bisa aktif, kok! Cukup dengan penuhi syarat dan cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign. 

Pada dasarnya, cara mengaktifkan BPJS Kesehatan setelah resign tidaklah susah. Kamu cukup mengganti status sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP). Akan tetapi, bagaimana lebih jelasnya? Simak bahasan lengkapnya berikut ini.

Status Kepesertaan BPJS Bagi Karyawan Resign

Sebelum kita membahas cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign, ada baiknya kita tahu dulu, setelah resign bagaimana status kepesertaan BPJS kita. 

Ketika kamu resign, status kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan akan dinonaktifkan. Ini karena perusahaan sudah tidak ada kewajiban lagi untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Kamu tidak bisa memperoleh manfaat jaminan kesehatan sebelum kamu mengaktifkannya kembali dan membayar iuran kepesertaan. 

Lain bila kamu mengalami PHK, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Pasal 7, jika karyawan terkena PHK, mereka masih bisa memperoleh manfaat jaminan kesehatan  paling lama 6 bulan setelah di PHK tanpa bayar iuran.

Jadi ketika resign, ada baiknya kamu langsung mengurus aktivasi kepesertaan BPJS kamu, jangan menunda-nunda.

BACA JUGA: Ternyata Mudah! Begini Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online

Bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign?

Dokumen untuk Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Karena Resign

Sebelum mengaktifkan BPJS Kesehatan karena resign, kamu perlu melengkapi beberapa dokumen persyaratan berikut ini:

  1. Kartu keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Buku tabungan
  4. Paklaring atau surat pengunduran diri
  5. Formulir pindah kepesertaan
  6. Formulir kesepakatan autodebet

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Karena Resign

Bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign?

Ada beberapa prosedur yang perlu kamu lakukan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign. Prosedur ini baik dilakukan secara online maupun offline. Setidaknya ada 4 cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign, di antaranya:

1. Mendatangi Kantor BPJS Kesehatan

Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign pertama bisa kamu lakukan dengan langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Setelah itu sampaikan maksud dan tujuanmu ke petugas ingin pindah BPJS perusahaan ke mandiri. Petugas akan memintamu mengisi formulir pindah atau pengalihan kepesertaan dari segmen PPU ke mandiri.

Isi formulir tersebut, lalu akan ada proses verifikasi data oleh petugas. Setelah melalui proses verifikasi, petugas akan memberikan nomor atau kode virtual account untuk pembayaran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri.

Setelah proses registrasi selesai, kamu harus membayarkan iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri bulan pertama. Kemudian status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu akan aktif lagi dan sudah berubah menjadi Peserta Mandiri.

2. Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Karena Resign dengan Aplikasi

Jika kamu tidak ingin datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, kamu bisa melakukannya dengan aplikasi JKN. Berikut ini caranya:

  1. Pertama install aplikasi JKN di handphone. 
  2. Lalu, login ke akun BPJS Kesehatan dengan nomor BPJS atau KTP.
  3. Selanjutnya, klik menu Ubah Data Peserta yang ada pada tampilan utama.
  4. Pilih segmen peserta dari Pegawai Swasta menjadi Pekerja Mandiri, kemudian pilih kelas BPJS sesuai kemampuan.
  5. Terakhir, klik simpan dan tunggu email masuk yang menyatakan status kepesertaan telah berhasil diubah.

3. Pindah BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp

Cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri sekarang sudah bisa dilakukan melalui layanan PANDAWA atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp. Jika kamu ingin menggunakan cara ini, pastikan kamu sudah tahu nomor WA cabang BPJS Kesehatan terdekatmu, karena setiap kantor memiliki nomor yang berbeda.

Berikut cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign via WhatsApp: 

  1. Cari nomor WhatsApp PANAWA sesuai domisili BPJS Kesehatan, kamu bisa temukan di Google.
  2. Kirim pesan ke nomor WA PANDAWA sesuai domisili. Ketik pesan “Halo/Selamat Pagi/Siang. Nanti admin PANDAWA akan membalas pesan. 
  3. Ikuti setiap petunjuk atau arahan yang diberikan hingga selesai. 
  4. Layanan PANDAWA beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

4. Menghubungi Call Center

Jika kamu tidak ingin menggunakan tiga cara di atas, cobalah cara lain dengan langsung menghubungi call center. Yap, untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan karena resign juga bisa dilakukan dengan menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400. 

Hal yang Perlu Diketahui tentang BPJS Kesehatan Mandiri

Ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui saat status  BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (BPJS Kesehatan Perusahaan) menjadi BPJS Kesehatan Mandiri. Pertama tentu kamu harus membayar iuran BPJS setiap bulan tergantung pada kelas yang kamu pilih.

Untuk mengetahui status kepesertaan dan iuran yang harus dilunasi, kamu dapat mengeceknya melalui aplikasi JKN. Sedikit saran untuk kamu, sebaiknya iuran BPJS Kesehatan dibayar sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Belum mendapat pekerjaan baru setelah resign? Tidak perlu khawatir dan bersedih hati! Segera siapkan CV dan portofolio terbaik lalu cari pekerjaan impianmu di KitaLulus! Di sini, kamu tidak hanya akan mendapat fasilitas mencari kerja yang mudah, aman, dan cepat. Lebih dari itu, kamu juga bisa kontak HRD perusahaan idaman untuk melakukan follow up. Keren, kan? Install aplikasi KitaLulus sekarang!

Bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign?

Setidaknya ada 4 cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign, di antaranya:.
Mendatangi Kantor BPJS Kesehatan. ... .
2. Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Karena Resign dengan Aplikasi. ... .
Pindah BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp. ... .
Menghubungi Call Center..

Berapa lama masa aktif BPJS Kesehatan setelah resign?

#1 Kasus Putus Hubungan Kerja (PHK) Disana dijelaskan bahwa “Karyawan yang mengalami PHK masih tetap memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama enam bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran.”

Apakah bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan secara online?

Ada beberapa cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan usai resign kerja, salah satunya secara online. Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan via online usai resign kerja bisa dengan melalui aplikasi JKN atau mobile JKN.

Bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri?

Aktivasi BPJS Kesehatan dari perusahaan ke peserta mandiri yang dilakukan secara offline dapat dilakukan dengan langkah berikut ini:.
Siapkan dokumen tambahan selain dokumen utama, seperti: ... .
Petugas BPJS akan memintamu mengisi formulir peralihan kepesertaan dari PPU (Pekerja Penerima Upah) ke segmen mandiri..