Tata Tertib Santri Pesantren adalah Peraturan, etika dan akhlak serta hukuman / sanksi bagi pelaku pelanggaran disiplin di pondok pesantren Al-Khoirot Malang Jawa Timur. Peraturan ini berlaku bagi seluruh santri dan pengurus selain yang secara khusus dikecualikan. Show
Daftar isi
TATA TERTIB DAN PERATURAN SANTRI PONDOK PESANTREN AL-KHOIROT KARANGSUKO PAGELARAN MALANGBAB I KETENTUAN UMUMPasal 1
Pasal 2 Aturan UmumPeraturan berlaku bagi setiap santri, baik yang masih dalam jenjang pendidikan/siswa, atau sudah menjadi muallim dan Pengurus.Juga berlaku bagi para khudama’/kabule’en. Pasal 3 PerkecualianPerkecualian dari tata tertib ini hanya bisa dilakukan dan diberikan oleh Pengasuh, dengan mengindahkan masukan dari Dewan Pengasuh, Pengurus dan atas usulan dari santri, wali santri dan alumni. BAB II Kewajiban dan HakPasal 3 Umum
Pasal 4 Administrasi
Pasal 4 Pendidikan
Pasal 5 Keamanan
Pasal 6 Akhlaq
Pasal 7 Kebersihan, Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas
Pasal 8 Organisasi
Pasal 9 Hak
BAB III LARANGANPasal 10 Umum
Pasal 11 Administrasi
Pasal 11 Keamanan
Pasal 12 Akhlaq
Pasal 13 Kebersihan, Kesehatan, dan Pemakaian Fasilitas
Pasal 14 Organisasi
BAB IV JENIS HUKUMANPasal 15 Ringan
Pasal 16 Sedang
Pasal 17 BeratGundul, guyur dan dikembalikan kepada orang tua atau wali santri setelah dilakukan komunikasi dengan orang tua/wali santri. Pasal 18 Keputusan Hukuman
Pasal 19 Pelaksanaan HukumanDihukum sesuai jenis hukuman ringan yaitu setiap santri yang:
Pasal 20Dihukum dengan hukuman gundul serta disita barang buktinya yaitu setiap santri yang:
Pasal 21
Pasal 22Dihukum dengan hukuman gundul dan dihadapkan ke Pengasuh atau dikembalikan kepada orang tua atau wali, yaitu orang yang:
BAB V TUJUAN TATA TERTIBPasal 23Tujuan pembentukan petunjuk keputusan hukuman tata tertib Pondok Pesantren Al-Khoirot adalah:
|