Awan dari sulawesi tinggal di jakarta bekerja di bri facebook

Daftar Suara Anda

Syf julkaida

  • 12 September 2022 / 08:31:46
Isi Pesan :

Saya mau bikin KTP ya

Irma

  • 05 September 2022 / 21:36:11
Isi Pesan :

Saya membuat kartu keluarga didesa tempat saya tinggal tapi dipersulit,bilangnya tgl 5 September 2022 jadi tapi pas diambil katanya belum jadi

Balasan :

Untuk pengaduan silahkan langsung diajukan ke Disdukcapil sesuai domisili ya. Karena ini mengajukan di Desa, kami asumsikan bukan penduduk Kota Pontianak. Karena Pontianak tidak memiliki desa ya.

Slamet urip sugiyarti

  • 03 September 2022 / 22:45:56
Isi Pesan :

Pak saya diluar kota tapi nik saya katanya terdaftar didtks.kemensos.padahal saya tidak menerima bantuan apapun selama ini .gimana pak cara agar nik saya bisa di perbarui ??apa gimana biar nik saya tidak terdaftar dikemensos .karena selama ini saya tidak menerima bantuan dr kemensos.terima kasih

Balasan :

jika anda penduduk kota pontianak, silahkan datang langsung ke kantor Dinas Sosial ya, untuk melakukan verifikasi data mandiri.

Uci sanusi

  • 30 Agustus 2022 / 21:45:31
Isi Pesan :

Saya mau bertanya, apakah saya bisa melanjutkan perjalanan ke Malaysia dgn Vaksin ke 2 saat di Bandara...???

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke instansi yang menangani ya. Disdukcapil tidak menanganis vaksin. Thanks

Herni widawati

  • 30 Agustus 2022 / 11:47:10
Isi Pesan :

Selamat siang mw tanya. Saya mau bikin akte kelahiran tapi saat up load syarat kenapa gagal terus yaa. Tolong dibantu

Balasan :

Silahkan kirimkan permasalahan dan screenshootnya ke whatsapp 081907374035

Sulaeha

  • 27 Agustus 2022 / 10:39:12
Isi Pesan :

Bagaimana jika saya sudah menggati KK karena berpindah desa tempat tinggal tapi KTP belum terganti, nah jika saya mau pemberkasan CPNS saya memakai data yang mana ??? Jika mau pake data KK yg baru tapi belum ada KTP nya .. nh untuk memakai data yg lama malah di capil otomatis alamat sudah berubah... mohon jawabanya

Balasan :

Untuk data seharusnya menggunakan KK ya karena data terbaru. Untuk KTP-el harap melakukan pencetakan saja langsung ke Disdukcapil domisili sekarang. Karena desa kami asumsikan bukan penduduk Kota Pontianak ya. Jadi silahkan hubungi website disdukcapilnya sesuai KK

AGUS SALIM

  • 26 Agustus 2022 / 00:53:51
Isi Pesan :

Sudah terdaftar kah KTP el saya di duckcapil ponntianak

Balasan :

Jika sudah memiliki KTP-el berarti sudah terdaftar ya

Bella anggraini

  • 24 Agustus 2022 / 23:31:57
Isi Pesan :

Apa ada denda untuk keterlambatan pecah KK setelah nikah bagi wilayah Palembang?

Balasan :

Kami Disdukcapil Kota pontianak ya, silahkan ke Disdukcapil Palembang

Rini

  • 24 Agustus 2022 / 13:04:02
Isi Pesan :

Saya punya anak tiri,dari suami,nama ibu kandung di akte nama ibunya sedangkan di kk nama ibunya adalah nama saya,dan di sekolah harus sama antara nama ibu di akte dan di kk,sekolah menyarankan yg di ganti kk mengikuti nama ibu di akte,ibunya sudah meninggal apakah nantinya jika mengikuti nama ibu kandungnya akan ada kendala lain dikemudian hari sedangkan walinya adalah saya,karena ibunya sudah meninggal mohon penjelasannya apa yg lebih baik..

Balasan :

Untuk kondisi seperti di atas, memang benar KK harus mengikuti akta kelahiran anak ya, jadi menggunakan nama ibu kandungnya. Untuk perubahan silahkan datang langsung ke kantor kecamatan dengan membawa KK asli dan fotocopy akta kelahiran dan mengisi formulir perubahan data.

Novi

  • 24 Agustus 2022 / 12:43:14
Isi Pesan :

selamat siang Bpk saya mau nanya Kalau mau hapus nama ayah di akte kelahiran bisa tidak ya

Balasan :

Untuk perubahan yang tertera di dokumen kependudukan bisa melalui pengadilan tinggi ya.

Henki Gunawan

  • 21 Agustus 2022 / 23:16:37
Isi Pesan :

Selamat malam, Istri saya lahir di pontianak dan kami tinggal di luar negeri. Kami memerlukan salinan (copy) akte lahir istri yang sudah di legalisir oleh dukcapil Pontianak. Apakah ada cara atau solusi agar kami bisa mendapatkan copy surat legalisir tersebut tanpa harus pergi ke kota pontianak? Kami dapat mengirim atau mengambil surat di Jakarta apabila memungkinkan. Demikian pertanyaan saya dan berharap mendapatkan suatu solusi dan arahan dari Ibu/Bapak. Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan banyak terima kasih. Hormat saya, Henki

Balasan :

untuk dokumen (copy) akta kelahiran kami tidak memiliki ya. Karena akta sudah diberikan kepada pemohon saat dicetak dan kami menyimpan arsip akta dalam bentuk yang berbeda. Jika memang hilang, silahkan melakukan permohonan pencetakan ulang Akta kelahiran melalui disdukcapil sesuai domisili KK sekarang ya.

Yanti

  • 20 Agustus 2022 / 14:25:53
Isi Pesan :

Buat akte kelahiran anak

Balasan :

Silahkan melalui pelayanan online dengan membuat akun terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

Ferdian Vega aldianto

  • 19 Agustus 2022 / 12:30:41
Isi Pesan :

Update ktp

Balasan :

Silahkan update NIK dan Nomor KK melalui chat di nomor whatsapp 081907374035

Iman saputro

  • 16 Agustus 2022 / 18:16:38
Isi Pesan :

Selamat malam bapak/ibu, saya ingin menanyakan status pembaruan KK, AKTA KELAHIRAN dan E-KTP, saya telah menyerah kan data-data yang di minta bulan 12 tahun lalu, tp sampai sekarang belum ada kejelasan kapan berkas-berkas saya akan selesai, setiap saya tanyakan ke petugas selalu menjawab kalau berkas masih dalam antrian, saya sangat membutuhkan berkas-berkas tersebut untuk mendapatkan pekerjaan baru dan pembukaan rekening bank untuk proses transfer gaji, karena kontrak kerja saya sudah habis, dan di tempat kerja yang baru wajib menyertakan KK & KTP asli, bantuan dri bapak/ibu terima kasih.

Balasan :

Silahkan melampirkan bukti pengambilannya ke email ya karena pembuatan akta kelahiran seharusnya sudah jadi ya cuma 1 hari kerja

DENY SAPUTRA

  • 16 Agustus 2022 / 12:34:06
Isi Pesan :

Selamat siang . Izin bertanya mengenai nik kk suami tertukar dengan nik istri . Sehingga tidak sesuai kedua nik tersebut dengan tanggal lahir . Apakah bisa mengubah nik yang tertukar tersebut , terima kasih.

KELVIN RIZKI PRATAMA

  • 15 Agustus 2022 / 17:06:16
Isi Pesan :

Assalamualaikum selamat sore...mohon maaf bapak/ibu ..saya ingin bertanya bagaimana cara mau ganti Poto e-KTP ?...soalnya untuk keperluan perusahaan harus update Poto e-KTP saya🙏🏿

Balasan :

Silahkan melakukan antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel yang dibuat setiap hari jumat pukul 14.00 sampai kuota habis. Setelah itu datang di hari sesuai jadwal dengan membawa KTP-el asli dan fc KK. Pada dokumen fc KK silahkan tulis ganti foto ya dengan jelas.

makra

  • 15 Agustus 2022 / 15:15:58
Isi Pesan :

selamat sore min.... saya ingin bertanya..jika ingin mendapatkan KK yang disertai barcode nya bagaimana yaa? apa harus daftar dan antri ke kantor nya terlenih dahulu? terima kasih

Balasan :

untuk pencetakan ulang KK bisa diubah di Kantor Kecamatan ya

SONYA

  • 14 Agustus 2022 / 12:46:00
Isi Pesan :

Saya mau bertanya apakah bisa cetak ulang KTP,KTP saya kabupaten Bogor dan KTP itu skrng buram,saya sekarang lagi merantau di Pontianak,apakah saya bisa cetak ulang di Capil Pontianak? Dan syarat nya apa aja?

Balasan :

Silahkan melakukan antrian online terlebih dahulu. Nanti akan kami cekkan apakah datanya ada / tidak. Jika datanya ada dan sesuai akan kami cetakkan KTP-elnya

Muhammad Fauzan

  • 14 Agustus 2022 / 02:58:37
Isi Pesan :

Nomor nik saya 6112091106000009 Atas nama Muhammad Fauzan saya memerlukan nomor KK terbaru saya karna saya sedang kehilangan foto copy KK saya karna saya sedang di luar kota.

Balasan :

Untuk permintaan identitas pribadi tidak bisa melalui media website ya. Silahkan datang ke disdukcapil langsung. Bisa diwakili kerabat atau saudaranya

Chusnan

  • 12 Agustus 2022 / 12:03:21
Isi Pesan :

Mau tanya apa bisa memperbaiki penulisan nama orang tua di akta anak ?? Dab Kalau akte anak cuman tercantum atas nama ibu saja Apa bisa di ubah di cantumkan jadi nama ibu dan bapak ???

Balasan :

Jika akta anak kurang dari 1 bulan bisa langsung diubah ya. Jika akta sudah lama, bisa mengubah dengan pembuatan kutipan akta kelahiran dengan menyampaikan dokumen pendukung seperti akta ibu kandung atau ijazah SD. dan dokumen ini harus sesuai dengan KK ibu kandung ya. Untuk menambah nama ayah silahkan melampirkan buku nikah kedua orang tua (yang mana pernikahan harus lebih tua dari tanggal kelahiran anak)

sutikno

  • 12 Agustus 2022 / 09:34:20
Isi Pesan :

file kknya kok tidak dikirim ke email pak admin padahal uda dikasi alamat emailnya: kk an. Ponijan no. kk 6171010201080020 email:

Balasan :

Silahkan kirim bukti pengambilan berkasnya ke

senja

  • 11 Agustus 2022 / 10:15:29
Isi Pesan :

berapa lama proses permintaan pecah kk buat kk baru pindah kecamatan secara online di disdukcapil di proses??

Balasan :

Jika persyaratan sudah lengkap dan status sudah berubah 'PROSES' dokumen jadi 1 hari kerja ya

athariq ferdiansyah

  • 09 Agustus 2022 / 23:59:47
Isi Pesan :

Mencari identitas asli

Balasan :

silahkan melakukan cek sidik jari di kantor dukcapil. Thanks

Lukas Bambang wijanarko

  • 08 Agustus 2022 / 22:10:45
Isi Pesan :

Kita belum mendapatkan KTP-el, sementara KTP sementara sudah habis masa berlakunya, apakah bisa diperpanjang dan berapa lama proses pembuatannya. Terima kasih sebelumnya.

Balasan :

Jika saudara adalah penduduk kota pontianak, silahkan langsung melakukan pencetakan KTP-el ya. Silahkan melakukan antrian online pencetakan KTP-el di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel antrian dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 sampai dengan kuota habis

Lay TL

  • 03 Agustus 2022 / 11:37:53
Isi Pesan :

Saya KK/KTP DKI Jakarta, akta lahir Pontianak Mau sesuaikan akta lahir dengan ijazah. Bagaimana solusinya? Terima kasih.

Balasan :

Silahkan mengurus perubahan dokumen akta di disdukcapil di jakarta sesuai domisili sekarang ya. Nanti untuk keabsahan dokumen aktanya disdukcapil Jakarta akan menyurati kami sesuai dengan persyaratan yang ada.

Jailani

  • 02 Agustus 2022 / 14:15:10
Isi Pesan :

#jailani #6171052305690001 #6171033004150013 #tolong kirimkan file kk yang sudah saya update karena saya sdh 3 kali datang kesana tetapi katanya kk akan di kirimkan via email, sampai saat ini belum juga masuk. ()

Balasan :

Untuk pengaduan data harap hanya dilakukan di email ya. Karena NIK dan data pribadi lainnya harap tidak langsung ditulis di website. Thanks.

Mary Chen

  • 29 Juli 2022 / 13:36:28
Isi Pesan :

Selamat siang, maaf mau bertanya. Saya baru mengurus surat pindah ke kubu raya karena baru menikah. Sebelum nya saya satu KK dengan ibu saya di sungai jawi, skrng surat pindah saya sudah keluar. Lalu utk kluarga saya yg di Jawi utk dapat KK baru setelah saya kluar bagaimana ya cara nya. Yang online pilih bagian mana ya ? Terima kasih ☺️🙏

Balasan :

Untuk KK orang tuanya bisa langsung minta cetakkan di Kecamatan Pontianak barat bagian capil ya (gedung belakang kecamatan) syaratnya hanya mengisi formulir dan membawa KK asli yang lama. Jika pelayanan online bisa membuat akun terlebih dahulu kemudian pilih perubahan data KK.

Elawati

  • 29 Juli 2022 / 09:12:44
Isi Pesan :

Selamat Pagi, Mohon maaf saya ijin bertanya terkait Akte Kelahiran anak saya, dulu saya pernah menikah dsana dan mempunyai anak maka terbitlah Akte Kelahiran anak saya, 6 tahun lalu saya bercerai dgn suami dan saya sudah hijrah ke Kota Bekasi Jawa Barat, Maksud dan tujuan nya saya sekarang adalah bagaimana saya untuk meminta surat pindah, agar di masukkan nomor NIK anak saya di Kartu Keluarga yang baru ini. Persyaratan apa yang harus saya lakukan ? Untuk mendapatkan surat pindah anak saya. Saya Mohon pencerahan nya, Hormat Saya, Elawati HP. : 0822 1300 1576

Balasan :

Untuk perpindahan prosesnya seperti biasa ya. Syaratnya adalah mengisi formulir pindah F1.03 dan KK asli yang ada nama anaknya. Prosesnya bisa melalui antrian online atau pelayanan online (pelayanan online NIK harus penduduk kota pontianak) link pendaftaran online https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

Raden Adinda Fitria

  • 29 Juli 2022 / 01:56:47
Isi Pesan :

Tolong untuk petugas pelayanan akta dan kk loket 4 atas nama suciati,sikap nya harus lebih baik lagi,sopan Saya hanya minta pelayanan dengan benar,karna saya tidak tahu langkah selanjutnya apa dan tempat menukar nomor antrian dimana wajar saya bertanya kepada anda(SUCIATI),tapi anda menjawab dengan raut wajah judes,ketus dan seperti tidak senang ketika saya bertanya Mohon kepada pimpinan untuk menegurnya agar lain kali lebih sopan dan beretika lebih baik!

Balasan :

terimakasih atas masukkannya. Saran akan langsung kami tindak lanjuti untuk perbaikan internal petugas kami.

Inge Yurike anggraini

  • 28 Juli 2022 / 11:08:52
Isi Pesan :

Permisi ijin bertanya Saya mendaftar layanan online menggunakan email yg lama , email nya tidak bisa dibuka lagi. Apakah boleh ngajukan ganti alamat email untuk layanan online capil pontianak??? Terimakasih

Balasan :

Bisa ya, silahkan kirimkan NIK, Nama lengkap, email lama, tanggal lahir dan email baru ke email

TONI HIDAYAT

  • 28 Juli 2022 / 10:33:40
Isi Pesan :

Min kalau mau cetak ulang ktp bisa kah? Karna ktp saya fotonya rusak atau tidak lagi jelas, jadi susah untuk mengurus dokumen, apakah bisa kalau ktp kab.sambas minta cetak ulang di pontianak? Kalau bisa bagaimana caranya ? Trimakasih

Balasan :

Untuk penduduk luar domisili harus kami cekkan apakah data sesuai atau tidak ya. Silahkan melakukan antrian online terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel untuk kami cekkan. Jika data sesuai bisa dilakukan pencetakan KTP-el

Ali yuspron

  • 27 Juli 2022 / 11:56:20
Isi Pesan :

Saya mau tanya bisa digunakan berapa kali no wa kita untuk daftar ktp online dan kalau bisa lebih dari satu kali bagaimana caranya.Terima kasih sebelumnya

Balasan :

untuk no HP bisa digunakan 1 kali 1 minggu ya. Jadi tiap minggu hanya bisa daftar 1 kali pelayanan

NENNY IFTIKA DEWI

  • 27 Juli 2022 / 10:28:34
Isi Pesan :

Bagaimana cara cek KK

Balasan :

cek KK apa ya maksudnya? Silahkan menyampaikan pertanyaan yang jelas ya. Thanks

Hidup Anugerah Hulu

  • 27 Juli 2022 / 09:04:06
Isi Pesan :

Foto coppy akta kelahiran boleh di tidak ada untuk pengurusan KTP?

Balasan :

untuk pengurusan KTP-el hanya perlu fotocopy KK ya

Denni Guntur Putra

  • 25 Juli 2022 / 17:23:21
Isi Pesan :

Saya ingin bertanya, ada kesalahan penulisan nama saya pada AKTA, KK, KTP. di Akta kelahiran menggunakan "Denni", sedangkan di KK dan KTP mengunakan "Denny", bagaimana cara mengurusnya agar benar kembali dan apa saja yg perlu di siapkan

Balasan :

Untuk KK dan KTP-el bisa diubah berdasarkan Akta ya. Silahkan melakukan permohonan perubahan data untuk KK lalu melakukan pencetakan KTP-el setelah KK jadi.

Zulfa gustini

  • 24 Juli 2022 / 21:46:10
Isi Pesan :

Saya ingin update KK dan sudah memasukkan data lewat WhatsApp dukcapil tanggal 19 Juli 2022 hari Selasa namun setelah 2x24 jam belum dapat balasan bahwa KK saya sudah terupdate

Balasan :

Untuk update tidak dibalas setelah 2x24 jam ya. jadi silahkan langsung diproses ke kantor pihak ketiga.

RAYVANNO RESTU DEWATA

  • 23 Juli 2022 / 11:52:56
Isi Pesan :

Lupa username pada disdukcapil.surabaya

Balasan :

silahkan ditanyakan ke disdukcapil surabaya ya. Kami disdukcapil Kota Pontianak

Adi

  • 22 Juli 2022 / 17:30:57
Isi Pesan :

Halo, bagaimana cara pengurusan KTP yang hilang? melalui disdukcapik kecamatan bisa kah? Terimakasih Cuci Karpet Semarang

Balasan :

Silahkan membuat surat keterangan hilang dari kepolisian. Lalu melakukan antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel Tidak bisa dilakukan di kecamatan ya

Awie Al hidayat

  • 22 Juli 2022 / 15:51:30
Isi Pesan :

Kenapa KK saya ga bisa untuk reg kartu perdana

Balasan :

Silahkan melakukan update data KK melalui chat whatsapp di nomor 081907374035

Paskalis

  • 22 Juli 2022 / 14:27:17
Isi Pesan :

Bagaimana mengetahui bahwa NIK (saya) sudah menjadi NPWP?

Balasan :

Silahkan di cek di kantor pajak ya

Drs. Joko Hardiyono

  • 22 Juli 2022 / 08:08:48
Isi Pesan :

Selamat pagi, jika antrean online dibuka jumat jam 14.00, kapan proses selanjutnya akan diproses? Apakah minggu depannya?, Terima ni kasih.

Balasan :

Antrian online dibuka untuk pelayanan satu minggu ke depannya.

Ezra Adellia Pashcya

  • 21 Juli 2022 / 16:38:52
Isi Pesan :

Kawan saya ingin melalukan perekaman KTP, apakah dengan kecamatan dia yang di sanggau tertera pada KK bisa melakukan perekaman KTP di pontinak?

Balasan :

untuk perekaman bisa dilakukan di disdukcapil pontianak. silahkan datang langsung ke kantor dukcapil

Duta Sanjaya

  • 21 Juli 2022 / 00:52:57
Isi Pesan :

Saya sudah status bercerai dan punya akta cerai dari Pengadilan Agama pontianak. saat ini saya berdomisili di kabupaten sanggau. saya tidak mempunyai KK semenjak bercerai. apakah saya bisa membuat KK baru di kabupaten ?. saya hanya memiliki KTP,Akta lahir dan akta cerai.

Balasan :

Silahkan cek KK terakhir ya. KK tidak bisa dibuat baru, silahkan melakukan pindah atau pecah kk berdasarkan akta perceraian

Ita sari

  • 20 Juli 2022 / 04:54:51
Isi Pesan :

Apakah sekarang sudah bisa bikin akta kelahiran, langsung datang ke kantor capil

Balasan :

Untuk akta silahkan melalui pelayanan online (https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan) antrian online (https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/layanan-2-in-1) atau mobil pelayanan keliling (offline) untuk jadwal mobil keliling silahkan cek di instagram kami @disdukcapil.ptk

Wijayanto

  • 19 Juli 2022 / 19:21:02
Isi Pesan :

Saya mau mendapatkan info tentang perbaikan nama ortu yg di ketik salah oleh catatan sipil , dan kejadian baru ketahui setelah 20 tahun lebih... process nya berapa lama dan biayanya?

Balasan :

pelayanan disdukcapil seluruhnya gratis. Untuk perubahan data silahkan dicek dahulu ya apakah ada dokumen tertua yang ada untuk perubahannya (akta dan ijazah SD) jika tidak ada berarti perlu proses di pengadilan negeri terlebih dahulu.

Nilam cahyani

  • 19 Juli 2022 / 08:52:24
Isi Pesan :

Saya ingin tahu nama ibu kandung yg tercatat di capil, setiap kali saya mw melakukn transaksi e walet sllu salah

Balasan :

silahkan datang langsung ke disdukcapil dengan membawa dokumen asli yang ada (akta kelahiran dan ijazah SD)

Sariyah

  • 16 Juli 2022 / 12:05:29
Isi Pesan :

Ingin cetak sendiri surat kematian orang tua lewat email,yg tidak dikasi email pdfnya dari dukcapil pontianak

Balasan :

jika melalui pelayanan online, silahkan sebutkan nomor pelayanan onlinenya dan kirim ke email

Natasya

  • 15 Juli 2022 / 14:53:09
Isi Pesan :

Halo, saya ingin bertanya, jadi ibu saya ingin mengurus kartu keluarga paman saya yang namanya ada pada dua kartu keluarga. untuk pendaftaran onlinenya itu memasukkan nama dan nik ibu saya atau nama dan nik paman saya yaa? Terima kasih

Balasan :

Silahkan dicek terlebih dahulu datanya di bagian pengecekan data kantor dukcapil ya

Silvester Sebastian

  • 15 Juli 2022 / 14:19:11
Isi Pesan :

Salam, saya Silvester Saya ingin menyampaikan bahwa perekaman ktp el selalu tidak bisa padahal sudah selama 2 minggu ini saya coba (pada hari jumat ketika jam pendaftaran dibuka) tapi opsi perekaman ktp selalu tidak berwarna dan ketika di klik tidak diarahkan ke laman pendaftaran, jadi bagaimana saya dapat mendaftar perekaman kalau selalu seperti ini pada web ini.

Balasan :

untuk perekaman langsung datang ke disdukcapil ya (offline) dengan membawa fotocopy KK 2 lembar

Luthfi Ummami Fauzi

  • 14 Juli 2022 / 11:33:15
Isi Pesan :

Saya mendaftarkan BPJS kesehatan anak saya atas nama Ibrahim Annuri Fauzi di KK fisik sudah terdaftar akan tetapi di KK online belum terdaftar, sehingga belum dapat di lanjutkan untuk pengurusan BPJS kesehatan

Balasan :

Silahkan melakukan update NIK untuk BPJS melalui chat whatsapp di nomor 081907374035

Rini Hutahaean

  • 12 Juli 2022 / 19:35:09
Isi Pesan :

Syarat buat urus surat pindah kabupaten apa aja yah? Makasih

Balasan :

Syaratnya adalah mengisi formulir pindah dan membawa KK asli

Marsinti

  • 12 Juli 2022 / 16:44:14
Isi Pesan :

Saya menikah sirih dengan suami saya. Trus saya membuat akte kelahiran anak saya tetapi kenapa di kartu keluarga tidak tercantum nama ayah nya ? Kalau di akte kelahiran saya sudah tau bahwa tidak akan tercantum nama ayah nya

Balasan :

Sesuai dengan Undang-Undang Kependudukan, bahwa anak yang lahir di luar pernikahan sah hanya memiliki nama ibu di dokumen kependudukannya ya. Baik itu di Akta kelahiran, maupun di Kartu Keluarga

Fikri febrian syaputra

  • 11 Juli 2022 / 17:17:16
Isi Pesan :

Pak umur saya kan sudah 23 thn saya hanya mempunyai akta kelahiran dan blm pernah masuk kk karna saya tidak mempunyai kedua orang tua sejak kecil sudah meninggal dunia ada kaka tiri tapi tidak mengurus identitaa saya dari kecil,,, asli saya orang aumatra sekarang saya tinggal di tangerang selatan jika saya ingin membikin identitas spt ktp apakah bisa si kota tangerant tanpa balik ke sumatra. Mohon jawabannya pak terimakasih

Balasan :

Silahkan dibuatkan dokumen KK nya di Disdukcapil domisili sekarang ya. Kami Disdukcapil Kota Pontianak

Main

  • 11 Juli 2022 / 12:55:55
Isi Pesan :

Saya seorang guru tingkat SD, ingin menanyakan di daerah saya rata² penulisan tempat lahir kok menggunakan nama desa apakah boleh? Sedangkan waktu itu saya pernah mendaftar cpns tempat lahir yang dicantumkan harus nama kabupatennya. Jika seperti itu apakah nantinya akan terjadi masalah karena tempat lahir di formulir tercantum kabupaten Lampung Tengah tapi di ijazah tempat lahir tercantum Desa Sumbersari? Mohon keterangannya terima kasih

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Disdukcapilnya ya. kami disdukcapil Kota Pontianak untuk tempat lahir hanya menulis nama Kota

Syarwan Setiadi

  • 08 Juli 2022 / 13:04:29
Isi Pesan :

saya mau membuat akta kelahiran dan kartu indetitas anak untuk anak saya yang baru lahir, dan juga mau memasukan nama anak saya didalam kartu keluarga, apakah menggunakan layanan 2in1 bisa?

Balasan :

Untuk Akta dan KK bisa melalui pelayanan 2 in 1 ya. Untuk KIA, silahkan melakukan permohonan melalui pelayanan online dengan membuat akun terlebih dahulu https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

Silvia

  • 06 Juli 2022 / 23:11:30
Isi Pesan :

Mantan suami sudah tidak tinggal di alamat KK. Namun mantan suami tidak mau mengurus pindah KK. Apakah bisa dilakukan perubahan tanpa surat pindah?

Balasan :

Untuk perubahan data harus permohonan dari yang memiliki NIK (dalam hal ini mantan suami) ya.

Ita sari

  • 06 Juli 2022 / 04:52:41
Isi Pesan :

Gimana buat akta kelahiran kalau lahiran nya di dukun beranak, apa bisa langsung datang kekantor capil

Balasan :

Persyaratannya sama ya, hanya untuk surat keterangan lahir diganti dengan surat pernyataan dari orang tua dan harus menyertakan buku pemeriksaan KIA (yang berwana pink) an ibu, selama masa kehamilannya (minimal trimester ke-4)

Dona

  • 01 Juli 2022 / 19:58:37
Isi Pesan :

Tolong bantu saya mencari teman lama saya yang bernama DONA AMELIA daerah Dolopo Madiun jatim

Balasan :

Silahkan langsung ke kantor dukcapil domisili ya.

Raras Wening P

  • 30 Juni 2022 / 09:27:35
Isi Pesan :

Saya memerlukan layanan keabsahan untuk Akta Kelahiran saya yang di keluarkan di Pontianak. Saya memerlukan surat keterangan yang menyatakan bahwa Akta Kelahiran saya sah (diminta oleh Disdukcapil di Kota Domisili saya sekarang, luar Pontianak). Apakah Disdukcapil Pontianak dapat membantu hal tersebut? Terimakasih dan salam.

Balasan :

untuk surat keabsahan, kami memerlukan surat permohonan dari dukcapil domisili sekarang ya. Jika sudah ada, bisa dikirim melalui email di

Muhammad Ricky

  • 29 Juni 2022 / 13:25:41
Isi Pesan :

Saya ingin membuat KK (Kartu Keluarga) karena hilang, saya ke capil di Jalan Sutoyo diarahkan ke Kecamatan Pontianak Tenggara, sesampai disana Tanggal 23/09/2022 Hari Kamis, saya serahkan Surat Kehilangan KK dari Kepolisian dan Fotocopy KK, Kata Petugas Capil di Kecamatan Pontianak Tenggara tunggu masuk di Email jam 1 siang. Tetapi sampai sekarang sudah 1 minggu tidak ada masuk masuk. Tolong ini saya harus Lapor kemana? Ke Bapak Sutarmidji?

Balasan :

Silahkan fotokan tanda terimanya dan kirim ke email ya

farhan maulana

  • 28 Juni 2022 / 21:27:14
Isi Pesan :

ktp ibu saya sudah lama hilang , data nya pun sudah tidak ada di kk karena cerai dan ayah saya sudah membuat kk baru. bagaimana cara mengurusnya ya agar bisa memiliki ktp kembali?

Balasan :

Silahkan cek datanya terlebih dahulu di kantor dukcapil ya. Bisa membawa KK lama atau identitas lainnya seperti ijazah SD

Turic

  • 28 Juni 2022 / 13:59:30
Isi Pesan :

selamat siang, mau bertanya ttentang aplikasi identitas kependudukan digital itu scan QR codenya gimana ya?

Balasan :

KTP digital belum dilaksanakan ya. Akan kami lakukan sosialisasi jika sudah pelaksanaannya nanti

Hendro Prastowo

  • 27 Juni 2022 / 16:48:20
Isi Pesan :

saya ingin merubah nomor RT dan RW dg alamat yang sama karena ada pemekaran bagaimana

Balasan :

Silahkan langsung saja ke Kecamatan untuk perubahan datanya. Syaratnya hanya membawa KK asli dan mengisi formulir

budiono

  • 24 Juni 2022 / 15:10:01
Isi Pesan :

bagaimana jika nama ibu kandung yang tertulis di KK berbeda dengan di akte lahir anak.

Balasan :

Silahkan ubah KK anak tersebut sesuai dengan akta kelahiran ya

SILVIA

  • 24 Juni 2022 / 10:27:59
Isi Pesan :

Selamat Pagi, Saya ingin bertanya mengenai proses status dokumen balasan surat verifikasi yang dikirim dengan nomor 3497316760006, berdasarkan catatan pengiriman, telah diterima oleh pihak Disdukcapil Pontianak pada tanggal 09-06-2022 11:21 WIB. Mohon bantuannya, terima kasih

Balasan :

Silahkan kirim PDF dokumennya ke untuk kami cekkan ya

Sanitera Darma

  • 21 Juni 2022 / 08:04:04
Isi Pesan :

permohonan saya mengenai perubahan data KK no KK-08062022-001 mohon di proses karena kami memerlukan KK tersebut untuk pengurusan pendaftaran sekolah anak kami... terima kasih

Balasan :

Permohonannya sudah diproses ya

Muhammad Juhdi Patriadi

  • 20 Juni 2022 / 10:20:23
Isi Pesan :

Saya lupa username dan password untuk log in e KTP

Balasan :

KTP-el tidak ada memerlukan username dan password ya

Eli Harmiati

  • 19 Juni 2022 / 05:59:33
Isi Pesan :

Saya mau mencetak KK dan akte terbitan Yogyakarta tetapi skrg saya sedang di luar kota karena bekerja.. Apakah bisa cetak online di capil tempat /kota saya bekerja sekarang ?

Balasan :

untuk pencetakan, tetap asas domisili KK nya ya. Tidak bisa melakukan pencetakan di capil daerah lain

Hikmawati

  • 16 Juni 2022 / 10:02:11
Isi Pesan :

Assalamu'alaikum, nama anak saya di akta lahir dan di sekolah pakai tanda petik (Muthi'ah). Bagaimana dengan peraturan Kemendagri terbaru yang tidak membolehkan nama pakai tanda baca. Apakah yang harus saya lakukan karena ijazah SD namanya tetap pakai tanda baca sementara disekolah lanjutan datanya mengikuti peraturan baru.

Balasan :

Untuk peraturan permendagri yang terbaru tidak berlaku surut ya. Jadi jika sudah tercantum seperti itu tidak masalah. Hanya anak baru lahir yang baru dibuatkan akta kelahiran saja yang menggunakan peraturan terbaru

Idut

  • 16 Juni 2022 / 02:44:53
Isi Pesan :

Kalau misalkan perempuan sudah pernah menikah terus status pernikahannya di KTP blm dirubah, trs dia cerai trs di KTPnya juga blm dirubah. Itu nanti kalau misalkan mau pergi keluar negeri proses buat visa dll bakal bermasalah tidak ya min?

Balasan :

Untuk akan bermasalah atau tidak kami tidak mengetahuinya ya. Karena disdukcapil hanya untuk pencatatan dari permohonan warga

Tono

  • 15 Juni 2022 / 12:10:01
Isi Pesan :

Selamat siang Yth Bpk/Ibu CS DISDUKCAPIL PONTIANAK.mhon info nya,berapa lqma proses verivikasi AKUN ONLINE LAYANAN KEPENDUDUKAN DISDUKCAPIL ? terima kasih

Balasan :

akun pelayanan online dilakukan verifikasi 1x24 JAM KERJA ya

Fajrizal p

  • 15 Juni 2022 / 07:05:00
Isi Pesan :

Solusi untuk nama saya yang dari lahir pakai kependekan seperti "p" Mulai dari akte, kk, KTP, ijazah sd-sma sampai sertifikat bhs dan dokumen yang sampai ke luar negeri, tapi kenapa pembuatan paspor tidak bisa pakai kependekan, apakah tidak ada toleransi terhadap masalah saya, saya lahir tahun 2000 sedangkan uud terhadap pembuatan paspor tidak boleh pakai kependekan baru kemarin ", Jadi mohon solusinya

Balasan :

Untuk dokumen paspor dari Kantor imigrasi seharusnya mengikuti dokumen kependudukan dari database dukcapil ya. Silahkan dikonsultasikan ke petugas imigrasi langsung permasalahannya

Tari

  • 15 Juni 2022 / 06:23:52
Isi Pesan :

Bagaimana cara mengeluarkan anggota keluarga dari KK karna punya 2 Kk yg berbeda dan nik yg berbeda juga

Balasan :

Silahkan melakukan konsultasi di kantor dukcapil dengan membawa DUA kartu keluarga aslinya dan dokumen pendukung seperti akta kelahiran DAN ijazah SD ya. Nanti akan dicarikan NIK mana yang bisa digunakan.

Nenden

  • 13 Juni 2022 / 19:47:34
Isi Pesan :

Persyaratan apa yg kuat untuk pengesahan akte anak yang sudah terdaftar di kk namun surat nikah sirih hilang

Balasan :

Untuk pengesahan akta anak menggunakan BUKU NIKAH ya, untuk menikah sirih, akta anak akan ditulis nama ibu kandung saja

ari

  • 09 Juni 2022 / 16:42:07
Isi Pesan :

gimana cara bikin surat pindah tp data kpt dan kk udh hilang.

Balasan :

Silahkan membuat surat keterangan hilang untuk KTP-el dan KK dari kepolisian ya. Syarat yang lain mengisi formulir F1.03

Siti Aminah

  • 09 Juni 2022 / 12:24:04
Isi Pesan :

Selamat siang Saya ingin bertanya saya sudah membuat akun untuk pelayanan online dan disitu tertulis bahwa sudah berhasil dan silahkan cek email tetapi sampai sekarang saya belum menerima email tersebut untuk mendapatkan password agar bisa login Jadi apakah bisa membut surat pindah langsung ke capil tidak perlu online Karen saya belum mendapatkan email

Balasan :

Silahkan di reset passwordnya ya

Puji Lestari

  • 07 Juni 2022 / 21:51:41
Isi Pesan :

Selamat malam, saya mau bertanya. Apakah bisa ya membuat akta kelahiran anak jika orang tua anak tersebut masih menikah siri? Bisa tidak dibuat kan akta kelahiran atas nama ortu yg nikah siri? Apakah persyaratan nya memang sudah harus menggunakan surat nikah legal dair ortua. Dan mau tanya batas untuk membuat akta lahir sampai anak umur berapa ya? Kemarin ada ditentukan batasannya

Balasan :

Untuk pembuatan akta kelahiran bisa ya jika orang tuanya belum menikah secara resmi. Nanti di Akta Kelahirannya hanya akan tertera nama Ibu kandung (nama ayah kosong). Syaratnya sama saja seperti yang lain hanya tidak melampirkan buku nikah.

Abdul Wahed

  • 07 Juni 2022 / 17:31:01
Isi Pesan :

apa? syarat-syarat pembuatan akte lahir orang yg sudah lanjut usia sementara penolong kelahiran dan saksi lahir. dan juga orang tua sudah meninggal...berhubung ini untuk persyaratan melaksanakan umroh?

Balasan :

Untuk pembuatan akta kelahiran usia lanjut syaratnya adalah SPTJM dan saksi (orang yang lebih tua ya saksinya) dan mengisi formulir F1.02

Dwi puji astuty

  • 07 Juni 2022 / 13:33:31
Isi Pesan :

Apa syarat pengurangan anggota keluarga di KK yang telah meninggal? Serta syarat penambahan anggota keluarga baru?

Balasan :

Untuk yang telah meninggal, silahkan dibuatkan akta kematian, setelah akta kematian terbit, otomatis di KK akan hilang. Sama dengan kelahiran baru dibuatkan akta kelahiran ya.

benardi

  • 07 Juni 2022 / 11:35:28
Isi Pesan :

akte lahir saya tahun 1995 masih menggunakan bahasa indonesia, bagaimana prosedur jika saya ingin mengganti menjadi bahasa indonesia dan inggris

Balasan :

Untuk akta lahir, tidak bisa diubah ya karena berkaitan dengan tahun penerbitan akta. Akta dwi bahasa untuk akta kelahiran baru.

Nurlianti

  • 06 Juni 2022 / 18:48:54
Isi Pesan :

Saya mau daftar npwp, di dukcapik jenis kelamin terdaftar wanita. Dan di daftat npwp perempuan. Gimana ya ??

Balasan :

database di disdukcpail yang resmi itu tertlis perempuan ya

benardi

  • 03 Juni 2022 / 13:17:03
Isi Pesan :

selamat siang, apakah saya dapat mengajukan akte lahir dwibahasa di disdukcapil kota pontianak?

Balasan :

Untuk akta kelahiran sekarang seluruhnya menggunakan bahasa indonesia dan inggris ya

Nadia Tri ananda

  • 30 Mei 2022 / 21:37:16
Isi Pesan :

Selamat malam. Saya ingin bertanya. Untuk mengurus surat pindah dari Pontianak ke kabupaten Sintang. Apakah bisa dilakukan di Capil secara offline? Apakah harus ke RT dulu? Terimakasih sebelumnya.

Balasan :

Bisa secara online, silahkan membuat akun di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan syaratnya hanya KK asli dan formulir pindah. Tidak perlu ke RT/RW dan lainnya.

SYAIFUL BAHRI

  • 30 Mei 2022 / 04:18:53
Isi Pesan :

selamat pagi, maaf saya bertanya nama anak saya di biodata siswa berbeda dengan nama di data dukcapil hanya beda di tanda _ saat pengajuan akun untuk pendaftaran muncul tulisan " nama biodata siswa berbeda dengan nama di dukcapil apakah anda yakin melanjutkan dengan nama yg biodata" pertanyaan saya apa nanti berpengaruh saat pendaftaran pencarian sekolah??

Balasan :

untuk sekolah kami kurang tahu ya, akan tetapi dokumen dukcpail adalah berdasarkan akta kelahiran atau dokumen tertua lainnya

Irfan Rian Saputra

  • 27 Mei 2022 / 19:23:07
Isi Pesan :

Saat pengisian akta kelahiran, pada kolom hari kelahiran tidak ditemukan hari "minggu". Sehingga membuat bingung. Mohon bantuannya diperbaiki

Balasan :

akan kami perbaiki ya, terimakasih

Muhamad alviansyah

  • 25 Mei 2022 / 17:11:42
Isi Pesan :

Assalamualaikum bapak/ibu🙏 saya Muhamad alviansyah dari Cipanas Cianjur ingin menanyakan, di tahun 2019 ortu saya sempat mengganti nama saya di Kartu keluarga yg tadinya Muhamad alviansyah menjadi alvisahalam Dan kemarin pada saat saya ingin membuat KTP terjadi masalah karena di KK dan di akte beda nama, lalu saya membuat KK baru dengan nama yang dulu Muhamad alviansyah, saat KK baru dan KTP saya sudah jadi, saya mau membuat ATM di salah satu bank, sayang nya tidak bisa karna katanya datanya beda nama di pusat disdukcapil masih alvisahalam berbeda dengan KTP saya yg bernama Muhamad alviansyah, sekian pertanyaan dari saya apakah bisa secepat nya tolong di update kan untuk data" saya yang baru terima kasih banyak🙏 sebelum nya saya minta maaf bila ada salah kata dari saya, wassalamu'alaikum wr wb

Balasan :

Silahkan diurus di dukcapil Cianjur ya, karena ini website dinas Dukcapil Kota Pontianak dan kami hanya memiliki database penduduk kota pontianak untuk pelayanan

Alfin pramudi

  • 24 Mei 2022 / 00:06:41
Isi Pesan :

Permisi min Kalo misalkan membuat Ak 1 menggunakan ijasah smp,terus mau di rubah menggunakan ijasah smk itu caranya gimana yamin Terimakasih

Balasan :

harap diperjelas untuk AK 1 itu maksudnya apa ya?

Risti rusberliandi

  • 23 Mei 2022 / 21:30:24
Isi Pesan :

Syarat apa saja yg diperlukan utk menghilangkan anggota keluarga pada KK,salah satunya kepala keluarga yg udah meninggal dunia,yg satu LG msh sekolah,TRIms ya.

Balasan :

Untuk yang sudah meningkat, silahkan membuat akta kematian, nanti otomatis di KK akan langsung hilang. Untuk yang masih sekolah, silahkan membuat surat pindah ya ke KK tujuan lainnya.

Hasanema Laia

  • 23 Mei 2022 / 20:07:04
Isi Pesan :

Mencari kartu keluarga Atas Nama Hasanema Laia

Balasan :

Untuk pengecekan data, silahkan datang langsung ke kantor disdukcapil

Aldino

  • 22 Mei 2022 / 23:00:01
Isi Pesan :

Saya ingin bertanya. KTP asal saya dari kab. Landak dan KTP istri dari Sanggau(masih menumpang KK org tua kami masing-masing). Kami ingin membuat KK baru di pontianak. Apa saja syarat yg diperlukan? Untuk bukti nikah kami punya surat nikah gereja dan belum ada buku nikah Terima kasih!

Balasan :

Untuk syarat membuat KK baru di kota pontianak, dengan membuat SKPWNI dari Kab Landak dan SKPWNI dari kabupaten sanggau ya. Jika sudah ada SKPWNI bisa melakukan pendaftaran online khusus KK baru pindah di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/penduduk-non-permanen#step-1

Risti rusberliandi

  • 22 Mei 2022 / 21:00:00
Isi Pesan :

Apa syarat merubah RT atau RW karena pemekaran,sekalian tambah anggota anak baru lahir pada KK,surat apa saja yg di perlukan,TRIms.

Balasan :

Untuk perubahan RW RT bisa melampirkan surat keterangan RT dan KK asli ya. Jika untuk penambahan anggota baru lahir, silahkan membuat akte kelahiran terlebih dahulu.

Jamaludin

  • 20 Mei 2022 / 13:25:22
Isi Pesan :

Saya ingin bertanya apakah nomor kk/ nik KTP saya sudah terdaptar dinegara

Balasan :

Jika KK dan KTP-elnya sudah tercetak, berarti sudah terdaftar ya

Nurhadi

  • 20 Mei 2022 / 11:31:01
Isi Pesan :

maaf, saya mau tanya. ketika ada anak lahir, misalnya di kabupaten bengkayang, tapi lahirnya di desa pawangi, kec. capkala. untuk membuat akta kelahiran, nama tempat lahir yang di cantumkan itu nama kabupaten, desa atau kecamatan?

Balasan :

Untuk kabupaten bengkayang. silahkan ditanyakan ke dukcapil kab bengkayang ya. Karena kami dukcapil Kota Pontianak dan penulisan tempat lahir di akta lahir hanya ada 1 yaitu kota pontianak

Kirlandhy

  • 20 Mei 2022 / 10:00:57
Isi Pesan :

Assalamualaikum, kak gimana cara ngurus identitas untuk yatim piatu yang tidak punya akta kelahiran, KTP, ijazah maupun kartu identitas apapun ... Karna saya mau masukan ke dalam KK saya Orang terkait saat ini berumur 25 tahun kak 🙏

Balasan :

Silahkan datang ke disdukcapil untuk pengecekan sidik jari terlebih dahulu ya. Bisa melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Bapak Indra Salman

Harwanto

  • 18 Mei 2022 / 18:55:41
Isi Pesan :

Saya sdh masukkan SKPWNI, dan prosesnya dinyatakan selesai. Mohon informasi, apa proses selanjutnya ? Makasih.

Balasan :

Silahkan langsung saja print secara mandiri KK nya ya. Atau jika dokumen KK tidak diterima melalui email, bisa meminta filenya dengan menyebutkan nomor pelayanan dan kirim email ke

TONI

  • 18 Mei 2022 / 10:56:55
Isi Pesan :

saya ada sedikit kendala untuk nama Akte saya pakai Y sedangkan KK pakai I cara ngurusnya bagaimana ya? terima kasih

Balasan :

Silahkan melakukan perubahan dokumen KK berdasarkan dokumen tertua ya. Syaratnya membawa KK asli, Akta kelahiran dan ijazah SD. Pelayanan bisa ke kantor kecamatan (offline) atau kantor dukcapil dengan pelayanan online

Dila fardia

  • 18 Mei 2022 / 07:58:37
Isi Pesan :

saya sudah daftar antrian online namun lupa kata sandi saat login apakah bisa diperbaiki

Balasan :

Bisa melakukan reset password ya. Nantinya password baru akan dikirim melalui email kembali.

Ali

  • 17 Mei 2022 / 12:36:05
Isi Pesan :

Bagaimana tahapan syarat dan prosedur pergantian, status pekerjaan di KK dan KTP, riwayat pendidikan di KK, dan perubahan nama di KK dan KTP sesuai dengan di Akte Kelahiran? terimakasih.

Balasan :

Untuk perubahan data, pertama harus merubah data di KK terlebih dahulu ya. Perubahan bisa melalui pelayanan online dengan membuat akun terlebih dahulu atau bisa juga di kantor kecamatan. Untuk persyaratannya disesuaikan dengan permohonan ya, jika perubahan pekerjaan membawa fc SK pekerjaan dari kantor, pendidikan fc ijazah, fc akta dll. Dan membawa KK asli. Setelah KK jadi, baru melakukan permohonan perubahan dan pencetakan ulang KTP-el melalui antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

Azis baso

  • 15 Mei 2022 / 03:14:07
Isi Pesan :

Azis baso menbutukan bantuanya bantuanya di kubu raya pontianak jl Sungai raya dalam Di gg bersama karna tana itu masih skt blm bisa jadi sertifikat Ada apa di kantor pertanahan ko susa dalam pengurusan nya Terima kasih.

Balasan :

Untuk urusan pertanahan silahkan ditanyakan ke ATR/BPN ya. Untuk website ini milik Disdukcapil KOTA PONTIANAK terkait dokumen KEPENDUDUKAN. Thanks

Sapuan

  • 13 Mei 2022 / 07:59:33
Isi Pesan :

Selamat pagi.. Saya mau menanyakan untuk Nik anak saya kenapa tidak muncul yaa pada sistem Untuk pendaftaran BPJS Nik 6171020102220001 a. n NADEO Alfarizie.. Mohon bantuannya.. Terima kasih..

Balasan :

Untuk update NIK dan KK terkait kantor pihak ketiga (contoh : BPJS/BANK/BPN/dll) dapat melakukan chat melalui whatsapp di nomor 081907374035

Yudha Pratama

  • 12 Mei 2022 / 19:29:09
Isi Pesan :

Selamat malam. Apakah bisa melakukan pencetakan KTP elektronik yang rusak? Namun posisi saya sedang berada diluar Kalimantan Barat dan tidak bisa pulang karena pekerjaan. Terima kasih

Balasan :

Silahkan mengajukan pencetakan KTP-el luar domisili di Dukcapil terdekat posisi tinggal sekarang ya

Iskandar

  • 10 Mei 2022 / 09:21:42
Isi Pesan :

Selamat pagi, saya mau menanyakan kenapa dalam sistem foto tidak muncul. NIK 617105710702003 NAMA TARISA INDRA DEWI Mohon bantuannya

Balasan :

Untuk update data NIK ke kantor pihak ketiga (seperti BANK/BPJS/dll) silahkan chat melalui whatsapp di nomor 081907374035

faisal nevi jaya alyamani

  • 10 Mei 2022 / 03:50:12
Isi Pesan :

saya sudah dapat email dari kemendagri untuk Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak, namun isinya hanya kode QR dan PIN, TIDAK ADA link download berkas, saya cona langsung ke website https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/Tte_warga/index/, Pin dan captcha sudah saya masukkan dengan benar, namun tertulis PIN salah..mohon bantuannya

Balasan :

Untuk KIA, karena di Kota Pontianak ADM belum aktif, untuk KIA silahkan ambil ke kantor dukcapil ya. Silahkan sebutkan nomor pelayanan onlinenya

efrantus Sukendra tomsin

  • 09 Mei 2022 / 13:08:40
Isi Pesan :

salam, saya mau bertanya bagaimana cara membetulkan nama orang tua yang tulis tidak lengkap ( di singkat nama akhirnya), persyaratan apa saja yang di perlukan? apakah boleh hanya menggunakan Akta kelahiran saja? tanpa KTP orang tua?

Balasan :

Jika memiliki akta kelahiran sesuai dengan yang ingin dibetulkan, persyaratannya bisa hanya dengan akta kelahiran ya. Silahkan melakukan pendaftaran antrian online / pelayanan online untuk pembetulan KK

DANTE ASWINE

  • 08 Mei 2022 / 14:41:32
Isi Pesan :

E KTP GUNE NYE APE YE PAK E? KALAU NAK NGAPEPUN MASIH HARUS DI FOTOCOPY , NI E KTP SINGKATAN E-NDAK GUNE KTP KE?

Balasan :

Untuk kantor yang sudah melakukan kerjasama tidak perlu fotocopy ya, silahkan menggunakan perangkat pembaca KTP-el

Agus setiawan

  • 27 April 2022 / 10:32:54
Isi Pesan :

Surat keteranggaan

Balasan :

Silahkan diperjelas pertanyaannya ya. Thanks

Rasya

  • 26 April 2022 / 08:20:48
Isi Pesan :

Apakah benar kalo telat kasih akte gk naik kls?

Balasan :

Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak melakukan pelayanan terkait sekolah ya.

Hok Nguan

  • 24 April 2022 / 13:40:40
Isi Pesan :

Selamat siang. Saya telah membuat akun an. Hok Nguan tetapi sudah 4 hari kerja tidak mendapat email untuk aktivasi. Hari ini saya buka lagi ternyata di blokir. bagaimana cara pemulihan akun dan aktivasi. Saya mau mendaftarkan akte kelahiran saya yang hilang. Status kependudukan KK dan KTP di Kab. banyumas. Jawa Tengah. Terima kasih. Salam, Hok Nguan

Balasan :

Untuk pelayanan online Disdukcapil Kota pontianak hanya menerima pendaftaran akun untuk penduduk kota pontianak ya.

Mahdalena Paramita Adi

  • 23 April 2022 / 10:15:25
Isi Pesan :

#NIK 3306037011880007 #Nama Mahdalena Paramita Adi, S.Pd #Nomor KK 6171010708140003 #Nomor Telepon 085729494746 #Permasalahan NIK pada NPWP suami tidak ditemukan di data kependudukan, sehingga tidak dapat melakukan pendaftaran NPWP istri... mohon bantuannya.... Terimakasih

Balasan :

Untuk update NIK dan KK keperluan kantor pihak ketiga (Bank, BPJS, NPWP, BPN, dll) silahkan chat melalui nomor whatsapp 081907374035

Nor Hasanah

  • 21 April 2022 / 13:00:59
Isi Pesan :

Assalamualaikum maaf, bagaimana ya cara memperbaiki/mengubah tanda tangan yang ada di KTP, karena pas KTP saya jadi ternyata tanda tangannya kecil sekali seperti semut sampai tidak bisa di baca. Gimana ya cara gantinya? Dan apa saja persyaratan nya?

Balasan :

Silahkan melakukan antrian online pencetakan KTP-el. Lalu saat tanggal kedatangan silahkan membawa fc KK yang telah ditulis "mengubah TTD" dan diberikan kepada petugas bersamaan dengan nomor antrian onlinenya

Danu satrio

  • 21 April 2022 / 09:12:35
Isi Pesan :

Saya ingin menanyakan bagaimna cara mau membuat slip gaji orang tua ya pekerjaan orang tua saya seorang karyawan swasta mohon bantuannya

Balasan :

Slip gaji ditanyakan ke kantor masing-masing orang tuanya ya

Bery Baskara

  • 20 April 2022 / 10:56:07
Isi Pesan :

Saya sudah mendapatkan email terkait penerbitan akta lahir anak saya dan Kartu Keluarga saya pada email tersebut dinyatakan akta dan kk tersebut sudah terbit saya dikirimi kode QR nah apa langkah selanjutnya yg hars saya lakukan? terima kasih

Balasan :

Bisa diklik link yang diberikan dan masukkan PIN sesuai email untuk mendapatkan PDFnya ya.

Sumayatin

  • 19 April 2022 / 22:25:15
Isi Pesan :

Apakah bisa mengubah biodata anak di KK dan di akta lahir dan kalau bisa syaratnya apa aja?? Karena ada kesalahan di nama dan tgl lahir Mohon di jawab Terima kasih

Balasan :

Jika akta lahir baru diterbitkan, dan akan disesuaikan dengan surat keterangan lahirnya bisa ya, konfirmasi ke petugas yang menanganinya kemaren. Jika akta sudah lama dan sudah sesuai dengan surat keterangan lahir, harus perubahan nama di pengadilan negeri terlebih dahulu.

Hindun aslam naser

  • 18 April 2022 / 09:15:38
Isi Pesan :

Salam Saya baru saja melaporkan untuk memvalidkan data nik anak saya. Berapa lama wkt dibutuhkan untuk memvalidkan data tersebut? Dan apabila sy akan melakukan laporan manual langsung ke dukcapil, apakah bisa diwakilkan keluarga?,

Balasan :

untuk update NIK hanya bisa dilakukan via chat wa di nomor 081907374035 ya. Jadi tidak bisa walkin ke kantor dukcapil. Jika sudah mendapatkan balasan whatsappnya, akan otomatis update setelah 1x24 jam ya. Jadi langsung saja kembali ke kantor urusan masing-masing (misal BPJS/bank/dll)

Aeniyatus sholehah

  • 13 April 2022 / 09:57:05
Isi Pesan :

Saya bikin kk pecah kk baru nikah.... Untuk kk orang tua nya sudah jadi tapi kk yang menikah belom jadi jadi...... Pasada balasan status pending

Balasan :

Jika melalui pelayanan online, silahkan email ke dengan menyebutkan permasalahan dan nomor permohonannya ya.

Zandreano Adin Pradana

  • 09 April 2022 / 15:34:17
Isi Pesan :

apakah bisa saya datang mengurus akta nikah langsung ke capil pontianak tanpa daftar antri online soalnya saya kerja gk fleksibel untuk izin keluar

Balasan :

Untuk pelayanan tetap mendaftar antrian online ya

Rika

  • 08 April 2022 / 14:53:18
Isi Pesan :

Selamat sore admin, Mau tanya untuk buat akta perkawinan ada point ini maksudnya formulir apa ya? 1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap;

Balasan :

Formulir F1.02 ya, bisa meminta di loket atau ke email

Tiara putri zhalianti

  • 08 April 2022 / 10:45:40
Isi Pesan :

Hallo min mau nanya saya bukan penduduk asli kota pontianak,tetapi dompet saya hilang dan isi nya ada ktp saya udah ada buat surat keterangan hilang dari kantor polisi apakah bisa saya mencetak ktp lagi di dukcapil pontianak?

Balasan :

Jika tidak pernah ada perubahan di dokumen KTP-elnya seperti perubahan alamat, pekerjaan, dll bisa ya, silahkan melakukan daftar online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

Mariani

  • 07 April 2022 / 15:21:22
Isi Pesan :

Sya mau tanya bagai mna cara nya sya mau membuat akte kematian org tua sya tapi nama ny sudah keluar dri kk. Mohon pencerahannya

Balasan :

Jika masih memiliki NIK / fotocopy KK lama yang masih disimpan bisa menggunakan data tersebut ya. persyaratannya sama dengan yang lainnya. persyaratan dapat dilihat di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/akta-kematian

MERITA ELFIRA

  • 07 April 2022 / 13:37:39
Isi Pesan :

Saya ada masalah soal soal KK dan eKTP saya yang belum tercatat di disdukcapil pontianak, saya baru pindah ke pontianak dan sudah mengurus pergantian KK dan eKTP keduanya sudah jadi tpi ternyata data saya di disdukcapil belum berubah masih dengan alamat yang lama. Mohon bantuannya

Balasan :

Jika yang dimaksud belum tercatat di BANK/BPN/BPJS/ dan kantor pihak ketiga lainnya di luar dukcapil, silahkan melakukan update saja ya agar NIKnya terbaca. Update NIK dan KK melalui chat ke nomor whatsapp 081907374035

Diah Kurniati

  • 07 April 2022 / 11:33:03
Isi Pesan :

Selamat siang team, Mohon informasi apakah soft copy akta kematian dapat dikirimkan via email ? tks di

Balasan :

Jika permohonan pertama kali mencantumkan email, Akta akan langsung dikirimkan ke email terdaftar ya. Jika pelayanan melalui pelayanan online, silahkan email ke dengan menyebutkan nomor pelayanan dan permasalahannya.

JUBRI

  • 06 April 2022 / 07:22:27
Isi Pesan :

Saya JUBRI..mau menanyakan AKTA LAHIR Saya yang diajukan perubahan nama orang tua.buat melengkapi perubahan orang tua JUBRI.. Pihak dupcapil mau nelpon saya,ketika udah selesai.tp, sampai sekarang belum ada yang nelpon...

Balasan :

Untuk pelayanan dukcapil tidak ada konfirmasi via telp ya, jadi silahkan datang sesuai dengan tanggal yang tertera pada formulir pengambilan

Yohanes satria widiatmaja

  • 05 April 2022 / 17:43:05
Isi Pesan :

Selamat sore dukcapil Pontianak. Saya mau tanya, untuk cara merubah nama di akta kelahiran karena ejaan kurang tepat. Terimkasih mohon jawabannya

Balasan :

Untuk perubahan nama di akta, jika ada dokumen tertua (misalnya ijazah SD) bisa digunakan sebagai dasar ya. Namun jika tidak ada dokumen tertua silahkan melakukan perubahan dengan dasar penetapan pengadilan negeri.

Gatot Widodo

  • 05 April 2022 / 15:13:44
Isi Pesan :

Selamat sore admin Mau tanya, saya pernah mengajukan pembuatan akta kelahiran untuk anak saya. Kemudian pernah dapatkan akses utk cetak online. Nah kebetulan aksesnya saya hilang. Gimana saya bisa mendapatkan nya lagi suapaya bisa didownload lagi Akta kelahiran anak saya? Terimakasih

Balasan :

Untuk pengiriman email hanya dilakukan satu kali ya. Jika ingin dokumennya bisa dilakukan scan untuk dijadikan PDF

Sumayatin

  • 01 April 2022 / 15:25:52
Isi Pesan :

Kami akan ngurus pindah dari kubu ke ptk yg terdiri dari suami ,istri dan anak. Jika yang daftar antrian online an istri dan pemohon pindah an suami apakah nanti akan di proses di Disdukcapil???? Terima kasih

Balasan :

Bisa ya jika pemohonnya istri

Yusnita

  • 31 Maret 2022 / 16:17:36
Isi Pesan :

Assalamu'alaikum Saya mau bertanya masalah akta kelahiran, karena dulu orang tua saya tidak pernah buat kan saya akta kelahiran,, Dan umur saya 38 th, syarat untuk mengurus akta kelahiran nya gimana

Balasan :

untuk syaratnya, jika memiliki surat lahir bisa digunakan ya. jika tidak bisa menggunakan SPTJM dan surat keterangan RT. Yang lain tetap sama seperti mengisi formulir, KK asli, KTP-el saksi 2 orang

Yosi

  • 31 Maret 2022 / 08:35:47
Isi Pesan :

Selamat Sore, saya ingin bertanya: 1. Saya baru saja menikah, dan ingin pisah KK, apakah harus melalui RT, Kelurahan atau seperti apa? 2. Saya belum mendaftarkan pernikahan saya di Capil, baru gereja aja, nah untuk persyaratan membuat akta nikah nya seperti apa? terima kasih

Balasan :

Silahkan mengurus akta pernikahan ya, nanti akan langsung dapat Akta dan KK nya. Pertama silahkan melakukan antrian online, untuk persyaratan bisa dilihat di link https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/page/akta-perkawinan

Fajar

  • 30 Maret 2022 / 20:30:37
Isi Pesan :

Untuk Aplikasi Disdukacapil Online secara keseluruhan sudah bagus. sedikit masukan dan pertanyaan untuk aplikasi tersebut supaya lebih fleksibel: 1. Lebih Baik Lagi Apabila Ada Menu Kritik & Saran serta frequently Q&A pada aplikasi tersebut. 2. Apabila Ada Perubahan Pada Menu "MANAJEMEN AKUN" Bagaimana? Apa boleh Ditambahkan Menu Edit/Update? 3. Menu Untuk "DAFTAR PERMOHONAN" Apabila Tidak Jadi Lapor Bagaimana? atau Ada Menu Untuk "HAPUS PERMOHONAN"

Balasan :

Terimakasih atas masukkannya. Akan kami tampung sarannya untuk perbaikan aplikasi kedepannya.

Yolianus Suban gu

  • 26 Maret 2022 / 01:51:03
Isi Pesan :

Saya atas nama yolianus Suban gu berasal dari Flores NTT mau buat KTP Pontianak

Balasan :

Untuk pencetakan KTP-el silahkan melakukan antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

Muhammad Irfan

  • 25 Maret 2022 / 17:57:22
Isi Pesan :

izin bertanya, bagaimana caranya mengecek data yang sudah kita daftarkan saat pelayanan online

Balasan :

Bisa dengan login di aplikasi dan lihat status pelayanannya ya

Rina Fusfita

  • 22 Maret 2022 / 15:38:49
Isi Pesan :

mohon maaf izin bertanya bisakah akta perkawainan terbit sebelum disdukcapil melakukan registrasi perkawainan pemohon

Balasan :

Akta perkawinan terbit terakhir setelah persyaratan terpenuhi ya

Rembang kartika

  • 20 Maret 2022 / 20:00:21
Isi Pesan :

Saya mau tanya apakah masih aktif KK yang lama kalau sudah pernah mau buat KTP baru soalny saya asal Medan dan kerja di jkrta jadi Uda pernah urus RT RW dr kota asal tp sampai sekarang belum buat KTP baru..nahh apakah nama saya masih trdftar di kk yang lama?

Balasan :

Bisa ditanyakan langsung ke dukcapil medan ya ibu, nanti petugasnya akan melakukan pengecekan datanya. Bisa diwakilkan oleh keluarga atau kerabat. Untuk website ini kami dari Dukcapil Pontianak

Yudi susanto

  • 20 Maret 2022 / 02:08:21
Isi Pesan :

Bagaimana cara rubah RT dalam satu wilayah karena pemekaran..terima kasih

Balasan :

Bisa diurus sekaligus melalui RT, bisa juga melakukan permohonan perubahan data KK di Kecamatan atau di Disdukcapil ya. Syaratnya hanya KK asli dan mengisi formulir perubahan datanya.

Sri wahyuni

  • 18 Maret 2022 / 20:19:45
Isi Pesan :

Bagaimana permohonan cetak KK mandiri ?

Balasan :

Permohonan tetap melalui dukcapil atau kecamatan ya. Nanti mengisi formulir dan penyerahan persyaratan lainnya sesuai permohonan. Setelah KK selesai diproses akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan. KK dapat dicetak melalui email yang dikirimkan oleh SIAK Terpusat Dukcapil Kemendagri.

Heru sadewo

  • 15 Maret 2022 / 15:56:56
Isi Pesan :

Saya mau pisah kk dengan orang tua karena sudah menikah , saya mau buat kk baru di kota singkawang karena istri orang singkawang , untuk pengantar saya yang dari pontianak bagaimana prosedurnya terima kasih

Balasan :

Untuk persyaratan hanya memerlukan KK asli dan mengisi formulir dari dukcapil ya. Tidak perlu RT/RW dll. Untuk tata cara silahkan melakukan pendaftaran akun pelayanan online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan setelah akun diverifikasi, silahkan membuat permohonan pindah antar Kab/Propvinsi

Sri Yuniarti

  • 13 Maret 2022 / 15:10:36
Isi Pesan :

Selamat sore, saya mau bertanya apakah masyarakat kab landak bisa mengurus KTP yg hilang di dukcapil pontianak?

Balasan :

Silahkan dibuat di kabupaten landak ya, karena jaraknya masih dekat dan 1 provinsi

SURIATY

  • 12 Maret 2022 / 05:57:05
Isi Pesan :

pendaftaran antrian online untuk pembuatan Akte kematian dari hari junat tgl 11 Maret sampai sabtu tgl 12 Maret 2022. Tidak bisa daftar dikarenakan kuota penuh. namun area tgl kedatangan untuk dipilih masih berwarna hijau. Apakah harus menunggu terus sedangkan sistem kuota dibuka seminggu sekali saja. kelengkapan Dokumen semua sudah disiapkan. Tolong dibantu solusi apa yang harus saya tempuh.Terima kasih

Balasan :

Untuk akta kematian bisa juga menggunakan pelayanan online dengan membuat akun terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan Pelayanna online dibuka setiap hari kerja.

Norifvan

  • 10 Maret 2022 / 16:39:25
Isi Pesan :

Hallo admin saya mau bertanya apakah jenjang pendidikan dikk mempengaruhi proses administrasi pendaftaran polisi kalau perpengaruh saya harap saya dapat mengubahnya secepat mungkin

Balasan :

ini tergantung kepolisiannya ya. Jika ingin diubah pendidikannya bisa diubah di kantor kecamatan dengan membawa fc ijazah terakhir

Muhammadia

  • 08 Maret 2022 / 23:54:32
Isi Pesan :

Bagaimana solusi sy untuk mendapatkan tandatangan dan cap lurah yang tidak ada ditempat untuk pengurusan surat persetujuan tetangga...dan brapa hari dan jam kerja bagi instansi(kelurahan) dilingkungan pemerintah kota pontianak.. Tolong dibantu penjelasannya

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke kantor kelurahan ya, kami berbeda instansi

Vender

  • 04 Maret 2022 / 14:23:07
Isi Pesan :

Maaf saya mau bertanya, apakah bisa merubah tempat lahir di kk dan ktp? Contoh lahir di sungai raya pontianak, data di kk dan KTP saya pun tempat lahirnya sama ada sungai raya pontianak, sedangkan saya melihat data KTP nenek saya dengan data yg sama, data KTP tempat lahir berbeda hanya tertera pontianak, Sedangkan data saya sendiri di KTP dan kk tertera sungai raya pontianak, tolong di bantu

Balasan :

Data KK dan KTP-el bisa diubah berdasarkan akta kelahiran ya. Jadi silahkan dilihat lagi akta kelahirannya, jika memang berbeda dengan KK dan KTP-el. silahkan ajukan perubahan data

Guntur

  • 02 Maret 2022 / 18:29:13
Isi Pesan :

Saya mau tanya, hukum apa yg tertera jika RW merubah data kependudukan tanpa seizin yg bersangkutan atau yg di rubah oleh RW tersebut tolong di jawab

Balasan :

Silahkan dicek dahulu permohonan nya ya

Ari yadi

  • 27 Februari 2022 / 09:08:03
Isi Pesan :

Saya mau tanya Kabupaten saya kubu raya Apakah bisa saya cetak ktp di dukcapil pontianak

Balasan :

Tidak bisa ya, karena Kuburaya dan Kota Pontianak dekat, jadi silahkan langsung ke Disdukcapil Kuburaya.

Desfia Vanessa Evelyn Sitorus

  • 26 Februari 2022 / 10:40:33
Isi Pesan :

Nomor antrian saya dipending, dikarenakan file yang saya upload terlalu besar dan tidak terbaca oleh petugas, lalu saya diminta untuk melakukan upload ulang. Nah pertanyaan saya ialah , dimana kah saya dapat melakukan upload ulang tersebut karna jika saya mengisi data dari awal lagi tapi selalu dibilang data yang saya isikan sedang diproses. Mohon bantuannya🙏🏻

Balasan :

sebutkan nomor pelayanannya melalui email ya,

Ibrahim

  • 25 Februari 2022 / 10:26:18
Isi Pesan :

assalamu alaikum admin,,, izin bertanya, bagaiaman cara nya pindah KK dari kubu raya ke kota madya ?

Balasan :

Silahkan membuat SKPWNI dari Disdukcapil Kuburaya. Jika sudah ada SKPWNInya, silahkan melakukan pendaftaran online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/penduduk-non-permanen#step-1 pilih membuat KK di Kota Pontianak

Riyan Rahardi

  • 23 Februari 2022 / 11:32:37
Isi Pesan :

Selamat siang, saya baru pindah kk dari kubu raya ke pontianak. KK baru pontianak sudah terbit namun penulisan nama saya dan istri salah. Karna nama gelar digabung tanpa tanda baca "RIYAN RAHARDIS.Kom" seharus nya "RIYAN RAHARDI, S.Kom". untuk memperbaiki data KK yang salah gimana ya dan syarat nya? terimakasih.

Balasan :

Bisa dilakukan di Kantor kecamatan ya, nanti mengisi form dan membawa KK asli. Jika di kantor dukcapil bisa melalui antrian online atau pelayanan online.

ria

  • 22 Februari 2022 / 09:00:30
Isi Pesan :

pagi min, saya mau bertanya soal akta lahir anak saya yg tidak ada nama ayahnya, saya menikah agustus 2018, anak saya lahir agustus 2019, memang saya mengurus akta pernikan di catatan sipil tahun 2021,setelah itu lalu saya mngurus akte lahir anak saya dan saya sudah membayar denda keterlambatan itu semua,, jdi kenapa masih tidak ada nama ayah nya??

Balasan :

Untuk akta kelahiran jika memang menikah sebelum kelahiran anak bisa membuat surat keterangan pengakuan anak ya. Bisa konsultasi dahulu ke Ibu Ferdita untuk menambah nama ayahnya. Ini disebabkan karena saat pembuatan akta kelahiran, belum ada akta pernikahan ya.

Adi

  • 22 Februari 2022 / 08:34:50
Isi Pesan :

Mau tanya min kemarin sy ada buat akta dan disitu keterangan pengambilan nya prediksi tgl 25-2-2022.itu apakah pasti selesai tgl itu atau bisa di ambil sebelum tgl 25.? Terima kasih

Balasan :

Silahkan datang di tanggal sesuai prediksi ya

Achmad

  • 21 Februari 2022 / 10:46:36
Isi Pesan :

Saya ingin mencari data penduduk : Nama lengkap : Yamar NIK : 7602012709810005 Alamat : JL. H.M SUWIGNYO / Sungai Jawi

Balasan :

Untuk pencarian data penduduk, silahkan langsung ke Disdukcapil bagian data. Dan disebutkan apa hubungan / keperluannya ya. Kami hanya memberikan data untuk hubungan yang jelas misal keluarga atau pihak kepolisian.

Evy herlina simpan

  • 19 Februari 2022 / 11:02:35
Isi Pesan :

Harap huruf vocal di nama belakang saya di koreksi dari O di database dukcapil pontianak menjadi huruf A. Sebab mengganggu semua verifikasi electronic saya di mana saja. Sedangkan di KK, passport, akte lahir, ijazah, bukutk rekening bank dll semua menggunakan huruf A bukan O. Simpan bukan Simpon.

Balasan :

Untuk update data khusus penduduk KOTA PONTIANAK, silahkan chat melalui whatsapp di nomor 081907374035

Rezky

  • 16 Februari 2022 / 17:10:15
Isi Pesan :

Assalamu Alaikum, tabe pak/ibu pemerintahan kab. Gowa mauka bertnya adek ku hilang akte kelahirannya... Dan posisi orng tua sy SDH bercerai otomatis buku nikahnya pun SDH tdk ada yg ada cmn akte cerai.. apa yg harus sy lengkapi untuk mendapatkan akte kelahiran baru untuk adek sy?? Mohon bantuannya

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke disdukcapil Kabupaten Gowa ya. Ini website milik Dukcapil Kota Pontianak.

Rizka Nuriana Safitri

  • 16 Februari 2022 / 14:17:59
Isi Pesan :

Saya ingin bertanya, mengenai penggantian tanda tangan di e-KTP, selanjutnya, apakah berkas lain semisal ijazah sekolah, kartu BPJS, dll juga harus di ganti?

Balasan :

Tandatangan diubah berdasarkan dokumen tertua ya. Jika memang KTP-elnya sudah diganti dapat ditanyakan ke kantor yang lainnya ya, karena kami tidak tahu peraturan tiap kantornya

IVAN BAYU PRAMONO

  • 15 Februari 2022 / 08:56:43
Isi Pesan :

Cara mengatasi pelayanan 2in1 akta dan KK yang pending

Balasan :

Silahkan dibaca pendingnya dan diubah/lengkapi dokumen sesuai yang benar ya

Robi Febrianto

  • 14 Februari 2022 / 12:09:23
Isi Pesan :

Mohon informasi apa saja yarat² bagi yang kehilangan ktp. Tks

Balasan :

membuat surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotocopy KK

Shellen Maibilyn

  • 14 Februari 2022 / 11:56:24
Isi Pesan :

Halo selamat siang bapak/ibu, saya telah melakukan pendaftaran untuk pencetakan KTP di hari Senin, 14 Februari 2022, tetapi dokumen yang saya siapkan belum lengkap, yaitu saya belum meminta surat pengantar dari kelurahan, sehingga membuat saya tidak bisa menghadiri antrian karena dokumen saya yang kurang, mohon maaf, dan semoga nomor yang saya daftarkan untuk melakukan pencetakan KTP tidak di blokir, saya mengira untuk melakukan pencetakan hanya diperlukan KK saja, ternyata perlu menggunakan surat pengantar juga, mohon maaf yang sebesar besarnya.

Balasan :

Untuk nomor pendaftaran tidak bisa digunakan selain ditanggal yang sudah dipilih ya. Jika tidak datang berarti harap mendaftar kembali antrian pencetakan KTP-elnya setelah 2 minggu. Untuk persyaratan pencetakan KTP-el sesuai di website kami HANYA fotocopy KK ya. TIDAK ADA persyaratan lainnya jadi tidak perlu pengantar apapun baik dari RT/RW maupun kelurahan tidak perlu.

Hardi maulana rizki

  • 13 Februari 2022 / 09:32:20
Isi Pesan :

Saya ingin membuat layanan online yang dari jam 7 -23.00 Tapi saya butuh link untuk mereset password sama email saya

Balasan :

Silahkan tuliskan data lengkapnya ke email

Gusti

  • 10 Februari 2022 / 19:08:22
Isi Pesan :

Mau tanya... Saya bru menikah trus bkin kk baru sama istri saya... Trus yg saya tanya kn bisa gak saya bkin kk baru lg biar gabung lagi sama ortu saya...

Balasan :

Bisa ya, silahkan membuat akun terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan lalu setelah akun terverifikasi melakukan permohonan pecah KK karena pernikahan

Ferdinandus

  • 09 Februari 2022 / 13:55:26
Isi Pesan :

Halo kakak/abang admin. Saya mw tanya perubahan ktp jd seumur hidup bisa online kah, mengingat juga ktp saya udah usang jd kalo mw keperluan lain2 tidak begitu jelas. Makasih

Balasan :

Jika penduduk kota pontianak, silahkan melakukan antrian online https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

Bukran Erlangga

  • 09 Februari 2022 / 12:08:06
Isi Pesan :

Maaf mau tanya saya mau melakukan penambahan nama di dokumen seperti KTP, KK dan Akte kelahiran dari nama Singkat ( Bukran ) menjadi nama lengkap ( Bukran Erlangga ) Mohon di bantu untuk memberikan alasan dan tujuan yang bagus ketika di tanyakan oleh hakim pada saat di pengadilan. Mohon di bantu untuk saran nya Terimakasih...

Balasan :

Untuk perubahan nama bisa sesuai dengan dokumen yang ada ya

junaidi hermansyah nasution

  • 08 Februari 2022 / 15:13:06
Isi Pesan :

bisa kah ktp pekabaru yghiah,dicetk disibolga

Balasan :

Silahkan ditanyakan di dukcapil sibolga ya. Website ini disdukcapil KOTA PONTIANAK

melyana

  • 07 Februari 2022 / 12:29:45
Isi Pesan :

bulan dan tahun lahir adek saya di KK dan akte lahir nya beda,,solusi nya gimana .Terimakasih

Balasan :

Silahkan disamakan ya dengan mengubah data yang ada di KK. Bisa mengubah di kantor kecamatan dengan membawa akta kelahiran DAN Ijazah SD. Nanti akan dilihat dokumen mana yang tertua. Pengubahan ttl di kartu keluarga akan mengikuti dokumen tertua.

Adi

  • 07 Februari 2022 / 01:26:36
Isi Pesan :

Mau tanya min sy mau mengurus akta kematian ortu sy. misalnya di pendaftran online pakai nama dan nik sy cuman pada saat hari yg di pilih sy tidak bisa datang karena ada urusan mendadak. Apakah bisa yang datang mewakili mengurus berkas itu kakak sy .tapi di pendaftaran online pakai nama sy. Terima kasih

Balasan :

Bisa diwakilkan ya jika masih 1 KK, silahkan membawa KK saat pendaftaran dan membawa berkas persyaratannya

Laila Anggraini

  • 03 Februari 2022 / 13:40:48
Isi Pesan :

Selamat pagi Bapak/Ibu, Saya ingin menanyakan bagaimana pengurusan Surat Keterangan menyatakan Orang yang sama karena berkas-berkas yang namanya berbeda. Disini kasusnya di alaminoleh Ayah saya dan beliau sedang sakit tidak dapat pergi ke Dukcapil. Saya berniat untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut. Apakah ada syarat tambahan seperti surat kuasa atau lainnya? Mohon bantuannya Bapak/Ibu, terima kasih telah menyempatkan membaca pesan dari saya. Terima Kasih

Balasan :

Untuk persyaratannya dapat membawa KTP, kartu keluarga, akta lahir atau ijazah dengan dokumen yang berbedanya ya. Nanti dari Disdukcapil akan membuat surat pernyataannya. Jika ingin lebih jelasnya (karena beda nama banyak jenis kasusnya) bisa melakukan konsultasi dahulu ke Disdukcapil lantai 1 ya.

Herlina Nurhaliza

  • 03 Februari 2022 / 11:05:20
Isi Pesan :

mau tanya, alamat kip ditulis menurut alamat rumah atau alamat kk? dan mengenai rumah di foto melalui rumah asli atau rumah di kk? soalnya rumah di kk itu rumah nenek saya

Balasan :

KIP itu untuk apa ya bu? Tolong diperjelas permasalahannya

Putro

  • 02 Februari 2022 / 17:28:13
Isi Pesan :

Apakah bisa datang ke Disdukcapil tidak sesuai jadwal yang ditentukan setelah daftar online e-KTP?

Balasan :

Tetap harus ditanggal yang sama ya.

Cucun

  • 31 Januari 2022 / 20:23:38
Isi Pesan :

Kenapa KTP tidak terbatas terdeteks di bank BNI ketika pembuatan rekening baru

Balasan :

KTP-elnya bisa dicek terlebih dahulu di kantor dukcapil ya

Komang sukana

  • 28 Januari 2022 / 03:47:24
Isi Pesan :

Hallo pak Saya mau bertanya Saya orang perantau di kota pontianak Kebetula ktp saya hilang Apakah bisa saya mencetak KTP el nya di pontianak

Balasan :

Untuk pencetakan luar domisili belum bisa ya

paskalis

  • 27 Januari 2022 / 14:15:46
Isi Pesan :

mau tanya.. besok 28 Jan 2022 anak saya genapp berusia 17 tahun... apakah nanti jika mau membuat KTP nya.. tetap harus Rekam Data Baru atau meneruskan Data di KIA nya yg sudah ada? terima kasih

Balasan :

Tetap harus melakukan perekaman ya. karena KIA belum pernah direkam. Silahkan melakukan perekaman dengan langsung datang ke kantor dukcapil dengan membawa fc KK

APRIANTO

  • 24 Januari 2022 / 21:40:15
Isi Pesan :

Mau bertanya admin Apakah bisa ganti KTP karna rusak tapi berbeda domisili Mohon petunjuknya

Balasan :

Untuk pencetakan luar domisili masih belum bisa ya

suharni

  • 24 Januari 2022 / 16:58:56
Isi Pesan :

Saya ingin bertanya mengenai NIK, saya pernah memperbaiki data KTP beberapa tahun lalu dikarena tanggal lahir saya salah di KTP dan KK, tidak sesuai dengan akta lahir dan ijazah, namun nomor NIK saya tidak bisa berubah, hanya data tanggal tahir saja yg bisa dirubah. dan perubahan tersebut sudah divalidasi. dan selama ini saya telah menggunakan NIK trsebut utk berbagai keperluan tidak pernah ada masalah, Namun sekarang pada saat saya mau cetak sertifikat vaksin, tidak bisa, berbagai cara sudah dicoba, kata petugas yg input data vaksin, bahwa saya tidak bisa cetak sertifikat vaksin dikarenakan NIK saya datanya ganda. dan pertanyaan saya adalah 1. apakah benar data NIK bisa ganda? dengan kata lain 1 NIK bisa dimiliki oleh 2 orang atau lebih? 2. bagaimana cara membuktikan atau mengecek atau mengetahui NIK kita ganda atau tidak? atau setidaknya bisa mengecek kepimilikan NIK tsb? terimakasih semoga saya segera mendapat jawaban

Balasan :

Untuk data vaksin tidak menggunakan database dari disdukcapil ya jadi silahkan ditanyakan ke Dinas kesehatan. Jika NIK tersebut sudah keluar KTP-elnya berarti tidak ganda karena sudah dicek sidik jari secara nasional. Jika ingin mengecek kepastian NIK bisa datang langsung ke disdukcapil bagian data.

Sunarti

  • 21 Januari 2022 / 15:57:58
Isi Pesan :

Tadi saya daftar online untuk pengurusan kartu keluarga. Jadwal pendaftarannya hari jumat jam 14.00. Setelah mengisi data saya pilih jadwal yang tersedia. Tapi pendaftaran saya gagal terus, padahal kuota pada jadwal yang tersedia masih banyak yang kosong. Mohon bantuannya, apa kendala ya sampai gagal terus.

Balasan :

gagal biasanya jika minggu lalu sudah melakukan permohonan ya. Bisa mendaftar dengan nomor HP yang berbeda.

Permadi kusumah

  • 21 Januari 2022 / 10:50:01
Isi Pesan :

Apakah setelah terima email dari Capil yg berisi file kartu keluarga yg kita buat bisa langsung di cetak sendiri

Balasan :

bisa ya, silahkan dicetak dengan kertas A4 putih 80gr

ACHMADI

  • 20 Januari 2022 / 16:16:17
Isi Pesan :

Permisi mau nannya, apakah bisa memperbesar tanda tangan, soalnya tanda tangan saya di KTP terlalu kecil, sehingga tidak bisa di pergunakan untuk buka tabungan di bank, terimakasih

Balasan :

Silahkan melakukan pencetakan ulang KTP-el saja ya. Daftar antrian online pencetakan KTP-el di hari jumat

Achmad Yoga Bimantoro

  • 20 Januari 2022 / 11:14:21
Isi Pesan :

Permisi bapak dan ibu, apakah disini bisa rubah tanda tangan e-ktp? apa aja yang di butuhkan dan berapa lama prosesnya?

Balasan :

Untuk tanda tangan tidak bisa diubah ya

Biaca callista

  • 20 Januari 2022 / 06:35:30
Isi Pesan :

pagi, saya mau bertanya apakah jika entry anggota baru KK jadi keluaran terbaru? apakah tetap tahun lama pembuatan KK?

Balasan :

Jika ingin mencetak ulang KK, baik KK hilang ataupun mau mengubah data di KK (tambah anggota, ganti pekerjaan, dll) tanggal di KK akan berubah menjadi tanggal terbaru saat pencetakan ya. Misal dicetak hari ini akan menjadi KK yang bertanggal 20 Januari 2022

Ajun

  • 19 Januari 2022 / 11:20:19
Isi Pesan :

Mau tanya kalau ganti ktp baru karena foto burem berapa lama jadi ya terus syarat ya apa ganti ktp baru

Balasan :

Untuk pencetakan ulang silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel antrian dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 hingga kuota habis. Nanti datang sesuai tanggal yang diambil dan KTP-el langsung dicetak pada hari yang sama.

Alimuddin

  • 18 Januari 2022 / 01:13:02
Isi Pesan :

Saya ingin pulang kampung ke Sulsel tpi sya tdk mempunyai KTP/ belum pernah sya belum vaksin Karna tdk memiliki KTP sya bingung sya ingin pulang lewat kapal laut

Balasan :

Untuk vaksin bisa menggunakan KK juga ya.

Triana

  • 17 Januari 2022 / 18:27:35
Isi Pesan :

Halo, saya ingin bertanya bisa gak ya mengurus KTP rusak (nama pudar) di Pontianak? tetapi KTP saya itu KTP Bekasi? Dan apabila bisa kira2 persyaratannya apa saja ya yang dibutuhkan? Terima Kasih

eusebius hapsire

  • 17 Januari 2022 / 09:09:24
Isi Pesan :

bagaimana/apa persyaratan pengurusan Akte kelahiran anak usia 2 tahun?, apakah sama seperti proses pengurusan akte lahir anak dibawah 60 hari setelah kelahiran. mohon info.

Balasan :

sama saja ya syaratnya. Jika lahir di RS / klinik menggunakan SKL dari rumah sakit. Jika melahirkan dirumah harus menyertakan Kartu Ibu dan Anak (KIA) dari puskesmas dan SPTJM

Endang novalina tambunan

  • 16 Januari 2022 / 14:55:48
Isi Pesan :

Apakah kita bisa cancel pemberangkatan ke malaysia yang sudah di urus namun tidak jadi di karnakan sudah sangat lama tidak berangkat Di waktu parah nya Covid datang..? Jika kita minta berkas dan tidak jadi berangkat, namun tidak di kasih.. Apa yang harus di lakukan ? Dan bagaimana jika mereka meminta uang penarikan berkas ? Apakah kita harus kasih, atau melapor ke pihak berwajib ?

Balasan :

Untuk urusan pekerjaan ke luar negeri, kami kira pertanyaannya bukan ke disdukcapil ya. Jadi silahkan ditanyakan ke kantor yang tepat.

Ina indriani

  • 15 Januari 2022 / 17:52:19
Isi Pesan :

Bisakah pindah KK dari KK orang tua ke KK suami yg baru atau pecah KK dulu Soal nya suami asal Banjarmasin dan buat KK sendiri

Balasan :

Silahkan langsung saja membuat surat pindah ke banjarmasin langsung tanpa pecah KK dengan orang tua lagi. Alamat pindah silahkan disesuaikan dengan alamat suami di kota tujuan

Rio Adis Saputra

  • 15 Januari 2022 / 17:32:54
Isi Pesan :

Apakah kalau mau membuat KTP tanda tangan KTP harus sama dengan tanda tangan waktu masih sekolah SD khususnya di kelas 6. Mohon dijawab pertanyaan

Balasan :

Untuk KTP-el sebaiknya ttd sama dengan dokumen yang ada ya, misal ijazah baik SD- kuliah. Karena jika bermasalah dengan ttdnya, ttd di KTP-el tidak dapat diubah ya.

SAPTAHADI

  • 15 Januari 2022 / 11:16:16
Isi Pesan :

Saya sudah mendaftar online untuk pembuatan Akta lahir dan Kartu Keluarga, tapi status pengajuan saya PENDING. Mohon bantuannya agar dapat diproses

Balasan :

Silahkan sebutkan nomor pelayanannya dan kirim ke email

Didi

  • 15 Januari 2022 / 04:58:48
Isi Pesan :

Terimakasih atas jawaban untuk pertanyaan saya sebelumnya. Akte kelahiran lama masih berlaku tapi saudara saya ingin memperbaharui ke versi barcode dengan dasar agar lebih praktis dan aman dari resiko urus sana sini jika apabila dokumen akta rusak atau hilang. Apakah dengan alasan tersebut dukcapil pontianak bisa menerbitkan akte lahir versi barcode untuk saudara saya yg kelahiran bogor, nik nya wilayah jember, tapi domisilinya di pontianak?

Balasan :

Untuk perubahan akta kelahiran yang tidak disebabkan oleh perubahan dokumen apapun harus menunggu kegiatan pemutihan dari pemerintah pusat ya. Biasanya dilakukan 10 tahun sekali.

Didi

  • 13 Januari 2022 / 21:50:41
Isi Pesan :

Ada saudara saya yang lahir di bogor tahun 1986, Nik ktp nya ikut wilayah jember, tapi sekarang domisili tinggalnya di pontianak. apakah dia bisa memperbaharui akte kelahirannya di kota pontianak? Dia ingin akte kelahirannya diperbaharui yang ada barcode nya

Balasan :

Akta kelahiran jika tidak ada perubahan data (ganti nama, tanggal lahir, dll) tidak perlu diubah ya dikarenakan tanggal pencetakan akta (yang lebih tua) atau yang pertama lebih baik daripada dibuat baru. Jadi kami sarankan untuk tidak mengubahnya ya karena aktanya masih berlaku.

Yanti wijaya

  • 13 Januari 2022 / 13:18:12
Isi Pesan :

Saya ingin membuat KK tapi tidak ada data asal usul sama sekali apakah bisa

Balasan :

Bisa membuat data diri baru ya dengan surat pengantar RT dan membawa dokumen seperti ijazah sekolah. Nanti akan dicek sidik jarinya terlebih dahulu untuk pencocokan data.

Via

  • 13 Januari 2022 / 01:17:58
Isi Pesan :

Saya melakukan perekaman e-ktp pada tanggal 15 juni 2020 dikecamatan pontianak barat, sampai skrg saya belum mengambilnya dikarenakan suatu hal. Jadi jika saya ingin mengambilnya apakah dicamat atau capil ? Dan apakah saat ingin mengambil ktp msih melakukan pendftran online pencetakan ktp? Terimakasih.

Balasan :

Masih perlu antrian online ya, silahkan daftar hari ini di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel pada pukul 14.00 smapai kuota habis.

Olivia

  • 12 Januari 2022 / 14:14:05
Isi Pesan :

Selamat siang bapak/ibu. Tempat lahir saya ada kesalahan pengetikan di KK dan KTP, salahnya hanya KELEBIHAN SPASI saja. Saya sudah memperbaiki tempat lahir saya di KK dgn membawa serta akta lahir. Dan KK saya sudah terbit. Pertanyaan saya, Apakah jika ingin memperbaiki elemen data TEMPAT LAHIR di KTP (menyesuaikan KK), NIK saya akan berubah? Terimakasih.

Balasan :

NIK tidak akan berubah ya walaupun terdapat perubahan data di dalamnya (Nama, tanggal lahir, dll)

Wiwin ardianto

  • 11 Januari 2022 / 01:28:07
Isi Pesan :

Knapa foto saya gak muncol di dukcapil kabupaten mempawah, saya jadi kesulitan buat bank, mohon segera di updete pembaruan nya

Balasan :

Silahkan ditanyakan di website disdukcapil kabupaten mempawah ya. Ini website dinas dukcapil Kota Pontianak dan hanya dapat melayani penduduk dengan KK domisili Kota Pontianak

Jennita

  • 10 Januari 2022 / 14:16:33
Isi Pesan :

Assalamualaikum , saya mau tanya , saya kan sudah bikin jadwal antrian rekaman ktp , tp saya ga bsa dtng di tnggl perekaman itu karna lagi diluar kota , apakah masih bisa rekaman dengan jadwal rekaman yang udh lewat?

Balasan :

Untuk perekaman di Kota Pontianak langsung datang saja ya, tidak perlu jadwal antrian, dll. Jadi silahkan langsung datang ke disdukcapil saat sudah ada waktu.

mawar

  • 10 Januari 2022 / 12:11:19
Isi Pesan :

1. jika tidak punya akta nikah / surat kematian, apakah tetap bisa mengganti kk yg baru 2. apakah lansia umur diatas 60 tahun, wajib mengganti kk yg baru, padahal hanya tinggal sendiri

Balasan :

Jika tidak ada perubahan data di dalam KK tersebut tidak perlu mengganti baru ya. Penggantian KK hanya jika ada perubahan data di dalamnya seperti perubahan alamat, status pernikahan, pekerjaan, dll

Eka Serliana Sari

  • 09 Januari 2022 / 04:11:18
Isi Pesan :

Assalamualaikum... Saya kan dulu sempet pisah sama suami saya dan setelah itu Kk saya ikut dengan ortu, setelah 3 th Pisah saya n suami kembali menikah Sekarang saya ingin membuat KK baru tapi apa bisa anak" saya tetap berada didalam data KK orang tua saya, karna kalau sampai pindah KK tar data" anak saya jadi berubah soalnya ketika saya dan suami anak" diurus sma Kaka saya dijakarta dan menggunakan data no KK yg orang tua saya untuk masalah BPJS, gmna solusinya

Balasan :

Jika ingin anaknya tetap dengan nenek kakeknya bisa ya. Namun jika mengikuti orang tua juga bisa karena data data seperti BPJS terkoneksi dengan disdukcapil jadi tidak masalah jika diubah.

Rahmadani Parani

  • 07 Januari 2022 / 12:59:59
Isi Pesan :

asalamualaikum, Saya menikah di KUA Pontianak, tetapi sya pindah ke Kubu Raya mengikuti suami. KK dan KTP juga sudah Kubu Raya. Jika ingin membuat akta nikah harus buat dimana Capil Kubu Raya atau Pontianak? Terima Kasih

Balasan :

Untuk yang menikah di KUA (agama Islam) tidak perlu membuat Akta Pernikahan lagi ya. Silahkan ubah saja status pernikahannya di KK dengan menyertakan buku nikah di dukcapil kuburaya

Muhammad eko rizkianto

  • 06 Januari 2022 / 22:09:28
Isi Pesan :

Kakek saya selama ini tidak pernah dapat bansos ternyata di data kakek saya di nyatakan meninggal padahal belum meninggal. Ternyata tertukar oleh warga dusun lain yg mninggal. Jadi gimana ya cara mengurusinya?

Balasan :

Silahkan datang ke dinas dukcapil untuk pengecekan datanya terlebih dahulu ya. Dilihat dari kata "dusun" berarti ini bukan di Disdukcapil Kota Pontianak, silahkan ke dukcapil sesuai domisili di KK ya.

Khusnul khotimah

  • 06 Januari 2022 / 13:22:28
Isi Pesan :

Mau melihat apakah sudh diterima atau belum kartu keluarga saya

Balasan :

Silahkan langsung datang ke bagian front office ya. Dan jika melalui pelayanan online bisa mengirim email ke email pelayanan online yang diberikan.

Muhammad Rizqi

  • 06 Januari 2022 / 13:03:12
Isi Pesan :

assalamualaikum.. saya mau tanya,, jadi gini ayah dan ibu saya bercerai jadi saya dan ibuk saya ikut KK kakek nenek, tapi kakek nenek saya sudah meninggal.. dan sekarang ibu saya menghilang ga tau kemana, sama warga sini udah dianggap ga ada, saya mau bikin ktp ga bisa karna pemilik asli KK nya sudah meninggal semua,, jadi apakah bisa saya ikut/masuk ke KK nya bibi saya (adeknya ibu)..? mohon penjelasannya karena disini ruwet sekali

Balasan :

Jika sudah berumur 17 tahun bisa membuat KK sendiri atau menumpang dengan bibi juga bisa ya. Namun kami sarankan jika kakek dan neneknya belum memiliki akta kematian, harap diurus dahulu aktanya agar dokumen kependudukan keluarga sdr bisa rapi. Untuk perekaman KTP seharusnya jika datanya aktif walaupun kepala keluarga di KK sudah meningga tetap bisa melakukan perekaman ya. Jadi bisa dicek terlebih dahulu KKnya di kantor disdukcapil bagian data dengan membawa fc KK yang dimiliki sekarang.

Aan setiyawan

  • 06 Januari 2022 / 11:36:32
Isi Pesan :

Assalamualaikum.mau tanya kalo di ijasah SD,SMP,SMK. tanggal lahir nya 23 januari tapi kalo di kk,akte 9 Agustus yang mana yang harus di perbaiki?

Balasan :

Dilihat lagi di akta kelahiran ya. Dokumen mana yang paling tua, akta atau ijazaah. KK dapat diubah menyesuaikan akta atau ijazah

FARID FAUZI

  • 05 Januari 2022 / 12:52:01
Isi Pesan :

Saya ingin melihat nmr peserta saya atas nama FARID FAUZI

Balasan :

Untuk BPJS Ketenagakerjaan, silahkan ditanyakan ke kantor BPJSTK ya, kami Disdukcapil Kota Pontianak

Di samarkan

  • 04 Januari 2022 / 07:27:20
Isi Pesan :

Kak,, saya a mau nanyak. . Kan dulu saya nikah sirih,, terus hamil sebelum nikah yang tercatat di negara. . Lah saya lahiran di bulan April 2020. . Terus saya nikah yang tercatat di negara pada bln November 2020. . Terus saya membuat akte kelahiran buat anak saya harus gimana? Soalnya suami saya mengharuskan ada nama dia di akte kelahiran anak nya. . Lalu kalau mau anaknya lahirnya di muda'kan. . Harus di muda'kan di THN 2021/2022?

Balasan :

Jika untuk anak ayah bisa menggunakan dokumen pengakuan anak ya. Silahkan melakukan konsultasi terlebih dahulu di kantor disdukcapil untuk akta dan pengakuan anaknya.

Salsabila Naila

  • 04 Januari 2022 / 00:45:20
Isi Pesan :

Saya memperbarui KK saya karena ada salah satu nama anggota keluarga yang disingkat (tidak sesuai Akte), sehingga harus diperbaharui per 3 Januari 2022 ini. Pertanyaan saya, apakah KK Lama saya (yg terdaftar thn 2017) masih bisa digunakan sebagai bukti pendukung KK Baru (yg terdaftar 2022) utk menerangkan bahwa kami tinggal di wilayah tersebut lebih dari 1 tahun? Atau butuh dokumen pendukung lain? Karena kami bukan entry anggota kelg baru melainkan hanya UPDATE DATA. Terima kasih.

Balasan :

Bisa ya, jadi silahkan disimpan fotocopy KK lamanya ya untuk keperluan yang memerlukan tanggal pencetakan KK lama, misal untuk pendaftaran sekolah

Rifani ade satya

  • 03 Januari 2022 / 11:29:22
Isi Pesan :

Mohon info tentang perubahan data kartu keluarga secara online, dan kontak wahtsap nya Terima kasih kaka

Balasan :

Untuk pelayanan online, silahkan melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

Idaaa

  • 03 Januari 2022 / 05:22:14
Isi Pesan :

Halo selamat pagi, mau menanyakan, jika mengubah status pendidikan di KK apakah nanti di status pekerjaan juga akan berubah? TERIMAKASIH

Balasan :

Tidak langsung berubah ya, semua harus berdasarkan permintaan/permohonan dari warga

santy

  • 01 Januari 2022 / 13:08:29
Isi Pesan :

siang saya mau tanya., kk ma2 saya kenapa keluar nama yg tidak jelas (bukan keluarga & gak tau nyasar drmn) dan orang yg sudah lama meninggal juga masih trlampir di kk baru itu., sekarang hanya 3nama ., tp di kk semua 8nama ., yg 5nama semua gak ada orang nya., yg saya tanya saya butuh surat apa aja utk memperbaiki kk itu., (surat dr rt, lurah kah? kec.? tolong dijawab agar tidak bolak balik., makasih!

Balasan :

Untuk kasus seperti ini harap di cek dahulu datanya di bagian data dukcapil ya. Akan dicek history nama-nama orang tersebut terlebih dahulu.

Tia

  • 31 Desember 2021 / 06:41:29
Isi Pesan :

Assalamualaikum Mau nanya min. Nama ibu dalam akte kelahiran saya salah, cara ngurusnya gimana yah? Dan untuk akte kelahiran dan KK dibuat daerah yang berbeda, jdi untuk mengurus perbaikan akte harus mengikut di daerah sesuai KK atau daerah penerbitan akte? Terimakasih

Balasan :

Untuk perbaikan KK diurus di dukcapil sesuai domisili KK sekarang ya.

Devi

  • 30 Desember 2021 / 16:15:31
Isi Pesan :

Sore pak, mau tanya saya kan baru bikin KK baru dan saya sudah melampirkan akta kelahiran anak saya juga . Tapi kenapa anak saya tidak bisa masuk KK ya .. pihak kelurahannya bilang anak saya juga perlu surat pengantar dari rt/rw sedangkan anak saya belum pernah masuk KK siapapun jadi saya harus bagaimana. Dan saya juga bingung kalaupun harus buat surat pengantar untuk anak saya pakai alamat orangtua saya /mertua saya .. karna kami baru buat KK baru /pisah KK dari orng tua .. mohon pak penjelasan dan caranya 🙏🏻

Balasan :

Selamat Pagi. Ini KKnya domisili di mana ya? Karena jika di Kota Pontianak tidak ada pelayanan capil di kelurahan. Jika warga Kota Pontianak, Silahkan datang ke kantor kecamatan untuk pencetakan KK ya karena jika sudah ada Akta kelahiran maka otomatis di dalam database anak tersebut sudah masuk ke KK ibu kandungnya.

A. ROZALI

  • 29 Desember 2021 / 21:26:39
Isi Pesan :

Mhn diberikan nomor PIN untuk mencetak KK pindah datang bapak A. ROZALI NIK:1603072604570002 alamat Jabung RT.005/RW.002 Kalurahan Kalitirto Kapanewon Berbah Kabupaten Sleman Provinsi DI Yogyakarta dengan nomor Token 887048. Terimaksih

Balasan :

Silahkan ditanyakan langsung ke petugas front office ya.

Tya

  • 28 Desember 2021 / 13:26:20
Isi Pesan :

Selamat siang min, mw tanya jika di identitas KTP dan KK Saya untuk pekerjaan tertulis ibu rumah tangga tapi pada dasarnya saya bekerja sebagai guru, kemudian saya keterima menjadi pegawai, yang saya tanyakan untuk pemberkasan pegawai KTP dan KK apa harus di ubah dulu di pekerjaannya atau tidak usah. Mohon petunjuknya, terimakasih 🙏

Balasan :

Jika yang dimaksud adalah diterima sebagai PNS tidak perlu diubah dahulu ya. Nanti jika sudah menerima SK CPNSnya baru silahkan mengubah jenis pekerjaan menjadi PNS di kantor kecamatan dengan membawa KK asli dan fotocopy SK CPNS

Debi

  • 27 Desember 2021 / 12:12:24
Isi Pesan :

Syarat pembuatan suket belum menikah apa saja? Apakah benar harus menyertakan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan terbaru?

Balasan :

Untuk surat keterangan belum menikah tidak perlu PBB ya. Syaratnya hanya fotocopy KK dan surat pengantar RT

Daniel

  • 24 Desember 2021 / 14:26:24
Isi Pesan :

Untuk perubahan nik pada KK min soalnya beda dengan tanggal lahir , jadi yang di KTP nik nya slaah juga.

Balasan :

untuk NIK tidak bisa diubah ya. Dan untuk diketahui NIK tidak harus sama dengan tanggal lahir ya karena NIK hanya penomoran dan berbeda dengan tanggal lahir.

Daniel Vernand lio

  • 24 Desember 2021 / 12:28:17
Isi Pesan :

Selamat siang min , saya ingin nanya berkas-berkas yang harus saya bawa untuk melakukan perubahan data pada Kartu keluarga itu apa-apa saja ya ? Terimakasih.

Balasan :

Perubahan data tergantung data yang akan diubah ya. Jika untuk pendidikan membawa ijazah, pekerjaan membawa SK tugas, dan lain sebagainya. Untuk dokumen KK membawa yang asli dan mengisi form di kantor dukcapil. Silahkan langsung datang ke kantor kecamatan ya. Atau bisa datang ke kantor dukcapil dengan mendaftar antrian online.

Suryo Ardi Pratomo

  • 21 Desember 2021 / 18:44:03
Isi Pesan :

Assalamualaikum Wr Wb. Nama saya Suryo Ardi Pratomo, saya hari ini, 21 Desember 2021 saya mengalami nasib yg kurang baik, tas berisi KTP dan ATM hilang, tercecer, di balik musibah ini, tentunya ada hal yang lebih buruk, saya tidak pegang uang tunai, tanpa ATM saya tidak bisa ambil uang. Tentu yang saya lakukan pertama adalah ke Bank untuk minta penjelasan tentang buat kembali ATM saya, ironisnya mereka memaksa saya untuk membuat KTP, setidaknya mereka mencoba untuk agar saya meminta surat KTP sementara di Disdukcapil. Saya pun ke Disdukcapil, sayangnya penderitaan saya berlanjut karna di Disdukcapil tidak bisa mengurus KTP sementara, dan saya di paksa untuk print KTP baru, yang itu harus menunggu hari jumat, itupun kalau bisa daftar baru bisa hari Senin di proses. Saya coba balik ke bank dan negosiasi membuat ATM dengan modal surat kehilangan dan KK namun tetap di tolak. Saya benar2 nggak habis pikir, kenapa orang yg kena musibah harus di perlakukan seperti ini, di putar putar ke sana sini, di persulit. Terus terang saya sedih, sudahlah cashless, saya di suruh menunggu bbrp hari untuk bikin KTP dan itu kata orang yg saya tanya perlu makan waktu berbulan2. Tidak kah ada sistem yang justru mempermudah orang2 seperti saya..? Bagaimana kalau ada orang yang kejambret..? Rumahnya kebakaran..? Atau musibah lain..? Yang mereka perlukan pertama jelas "uang". Bagaimana mereka bisa ambil uang di bank sedangkan kalau urusan dengan bank harus ada KTP asli..? Mohon tolong kami di berikan kemudahan, okelah, misalnya KTK harus antri lagi saya terima, tapi setidaknya buatkanlah KTP sementara atau surat apa gitu agar saya bisa mengurus ATM saya, tolong posisikan kalian di posisi saya, atau orang yang kena musibah di luar sana. Semoga suara saya di baca dan saran saya di pertimbangkan, terima kasih.

Balasan :

Selamat Pagi, untuk KTP-el sementara memang sudah tidak ada ya, jadi untuk KTP-el harus dicetak langsung aslinya.

Ridwan

  • 18 Desember 2021 / 08:52:19
Isi Pesan :

Assalamualaikum...izin bertanya kmren saya mendaftar online akta kelahiran untuk anak tapi pas waktu pendaftaran saya isi nama dan nomor nik orang tua nya apakah bisa diproses dan saya mendapkan antrian hari Senin jam 10. Terimah kasih sebelumnya ..

Balasan :

Jika nama orang tua bisa ya, silahkan saja bawa KK nya yang sama dengan anaknya

Mumun endang Darmawan

  • 17 Desember 2021 / 17:31:45
Isi Pesan :

Apakah bisa memperbaharui atau mencetak KTP isteri di wakil kn kepada suami

Balasan :

Untuk mencetak bisa ya, silahkan melakukan pendaftaran antrian online https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

APRIANTO

  • 17 Desember 2021 / 15:31:57
Isi Pesan :

Selamat sore Min , saya ingin tanya apakah bisa reprint Ktp el yg rusak / Tidak jelas , tapi bukan domisili Di kalbar, Kalau bisa syaratnya apa saja ya

Balasan :

Untuk sekarang karena kendala aplikasi dari pusat yang belum bisa membaca KK domisili luar jadi kami tidak bisa ya.

Diah Kurniati

  • 17 Desember 2021 / 09:07:59
Isi Pesan :

Salam sehat Sy sedang proses klaim asuransi kematian kerabat dan salah satu dokumen yg diperlukan adalah copy akta kematian yg sudah dilegalisir karena infonya barcode pada akta tsb tidak terbaca. Mohon info step untuk permohonan legalisir akta tsb. terima kasih.

Balasan :

Untuk legalisir bisa mendaftar di antrian online https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/legalisir

Fajar Adha Chaniago

  • 13 Desember 2021 / 15:52:05
Isi Pesan :

Saya memiliki kendala saat ingin membuat M banking. Dikarenakan foto KTP yg lama salah foto dan KTP baru sudah foto yg asli. Kendalanya saat mengisi data pendaftaran M banking, foto KTP yg tertera masih foto KTP yg lama bukan yg baru. Jadi disarankan dari pihak bank untuk ke kantor dukcapil agar segera diupload foto yg baru. Bagaimana solusinya?

Balasan :

Bisa dicek di Disdukcapil dahulu ya untuk foto yang masuk ke Banknya foto yang mana. Nanti, jika masih berbeda bisa dilakukan update atau foto ulang KTP-elnya.

nur sabni delima

  • 13 Desember 2021 / 15:09:26
Isi Pesan :

Saya lihat di link pengecekan untuk BSU Ket nama saya lolos verifikasi.tapi nyata nya sampai sekarang belum masuk sama sekali uang nya.tapi temen2 saya yg sudah masuk.ada bbrpa yg belum masuk nya.

Balasan :

Untuk bantuan silahkan ditanyakan ke Dinas Sosial ya

Chintiya wulandari

  • 13 Desember 2021 / 14:13:49
Isi Pesan :

Mengapa info perpanjangan KTP tidak bisa diakses oleh setiap orang

Balasan :

KTP-el tidak ada perpanjangan ya. Untuk pertanyaan lainnya bisa ditanyakan ke instagram kami atau wa pengaduan di 081907374035

Julia

  • 12 Desember 2021 / 03:47:19
Isi Pesan :

Bagaimana jika saya masuk ke kartu keluarga teman saya,tetapi teman saya menghapus nama saya di kartu keluarga tanpa sepengetahuan saya.dan saya ingin membuat kartu keluarga baru dengan suami saya karena saya baru menikah.

Balasan :

Untuk nama di KK tidak bisa dihapus ya, biasanya di pindahkan ke alamat berbeda. Untuk itu kami sarankan ke disdukcapil dahulu ya ke bagian data untuk menanyakan data KK terbarunya. Setelah itu baru mengurus KK baru bersama dengan suami.

mul

  • 10 Desember 2021 / 10:57:18
Isi Pesan :

ass.Saya mau mengubah data KTP hanya perubahan nomor RT aja (misalnya RT.003 menjadi RT.006,Kalau KK sudah jadi perubahannya). Apa syarat2 ya,daftar secara oline ke bagian mana?terima kasih

Balasan :

Untuk perubahan KTP-el silahkan melakukan pendaftaran antrian online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel persyaratannya membawa KTP-el yang lama dan fc KK terbaru.

SARASWATI

  • 08 Desember 2021 / 07:00:18
Isi Pesan :

Assalamu'alaikum, saya mau bertanya saya kn sudah menikah dan saya mau pecah kk dan mengubah status di ktp juga, itu syarat nya apa aja ya?

Balasan :

Silahkan lakukan pecah KK dahulu. Jika suami dan istri 1 kecamatan bisa diubah di kecamatan ya pecah KK nya. Jika KK sudah jadi lakukan pendaftaran antrian online untuk perubahan data di KTP-el . Antrian online di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

pebuarius

  • 07 Desember 2021 / 17:32:43
Isi Pesan :

saya mengurus catatan pinggir.. ganti nama. setelah daftar online dan menunggu. diminta menyerahkan berkas. lalu saya serahkan ke capil. di kasih resi balik tanggal 2 desember utk mengambilan berkas yg uda selesai. tp tanggal 2 kemarin setelah antri malah di oper ke sana sini. alasan lg proses dan akan di email bs sudah selesai lagi . sampai skr di tunggu tdk ada email masuk.. tolong dibantu pak/ibu.. saya karyawan biasa hrs cuti ke atasan utk bolak balik kecapil yg tak ada kejelasan tdk kunjung selesai. terima kasih

Balasan :

Silahkan email ke dan kirim tanda bukti pengambilan dan dokumen lainnya ya. Akan kami cekkan melalui sistem

Diah Kurniati

  • 06 Desember 2021 / 11:14:29
Isi Pesan :

Salam sehat... Saya ingin cetak ulang E-KTP karena penampilan sekarang berhijab, untuk data lainnya tidak mengalami perubahan. Mohon info syarat2 / stepnya. Terima kasih

Balasan :

Silahkan melakukan antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel dibuka setiap hari jumat pukul 14.00, lalu saat datang ke kantor dukcapil membawa KTP-el yang asli dan fc KK dengan menulis (di KK) mengganti foto.

Utari Aldathalia

  • 03 Desember 2021 / 16:54:47
Isi Pesan :

Mau tanya, suami saya mau cetak e-ktp Tapi suami saya tidak bisa datang buat ambil, jadi saya istrinya yg mewakili bisa kan ? Dan untuk daftar onlinenya data sayakan ?

Balasan :

Untuk daftar online menggunakan nama suami yang akan mencetak KTPnya ya, untuk yang datang bisa diwakilkan oleh istrinya.

Sifra Lucky Septiara Nainggolan

  • 03 Desember 2021 / 11:04:39
Isi Pesan :

Saya mengurus Akta Nikah saya dari tanggal 06-09-2021 dengan No Daftar : 0014.KW.09.21 dan dengan berbagai kelengkapan berkas yg harus saya lengkapi akhir nya Akta Nikah saya bisa terbit tanggal 02-11-2021 dengan No Akta Perkawinan : 6171-KW-27102021-0001 tetapi hingga saat ini pengesahan anak saya blm juga terbit dgn alasan pegawai yg bernama IRMA (bag.perkawinan) bahwa sy hanya menunggu sampai ada email masuk, setelah saya tggu sdh 1bulan blm juga ada email dan pada saat saat ke dukcapil sy hanya disuruh menunggu lagi. Saya merasa dipermainkan, kalau memang alasan pegawai nya sibuk sampai sesibuk apa sehingga berkas pengesahan anak saya tdk selesai sdh 1 bulan.. saya juga bekerja yg tdk bisa ijin hanya utk ngurus ini bolak balik ke capil dan tidak ada kejelasan sama sekali dari pegawai yg bernama IRMA. Mohon ditindaklanjuti pegawai tersebut..Terima kasih

Balasan :

Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, akan kami cek untuk data pengesahan anaknya. Untuk pengaduan ini akan kami teruskan ke bagian kepegawaian.

Fendez,

  • 03 Desember 2021 / 02:07:20
Isi Pesan :

Selamat malam , Jika istri saya menikah dengan saya dan telah mendapatkan buku nikah Namun sekrng setelah saya di gugat istri untuk cerai dan tau bahwa KTP dia tidak benar alias di manipulasi data nya, bagaimana saya melaporkan, karena dalam pernikahan saya merasa sangat di rugikan ,

Balasan :

Untuk pelaporan tetap ke kepolisian atau pengadilan agama ya, untuk dukcapil hanya dalam hal pencatatan jika sudah ada keluar penetapan dari pengadilan

Indah Triana sari

  • 30 November 2021 / 08:44:31
Isi Pesan :

Assalamualaikum warahmatullahi Mohon maaf sebelumnya untuk Dinas Capil Pontianak. Saya kemarin mau ngurus Nik orang tua saya yang berbeda antara Nik KTP dan Nik Kartu Keluarga karna kesalahan dari petugas nya. Saya ingin memperbaiki nya namun di oper-oper kesana kemari tapi tak ada kejelasan. Tolong pelayanan nya di perbaiki, kasihan jika orang lain jika nasibnya seperti kami tidak ada kejelasan

Balasan :

Selamat Pagi. Terimakasih atas masukkannya. Untuk NIK yang berbeda harus dicek dahulu NIK mana yang benar dan bisa digunakan ya. Pengecekan melibatkan bidang pendaftaran penduduk dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

ARIO SATRIA SEPTIANANDA

  • 28 November 2021 / 20:18:21
Isi Pesan :

ASS , saya coba untuk melakukan pelayanan online dan mendaftarkan diri namun pada saat pendaftaran terkendala pada kegagalan data dimana saya bisa konsultasikan masalah saya

Balasan :

Jika sdr adalah PENDUDUK Kota Pontianak, silahkan ditanyakan melalui chat whatsapp di nomor 081907374035

Suherdinar

  • 27 November 2021 / 09:54:29
Isi Pesan :

Permisi min , izin mau tanya jika bukti pendaftaran gagal di download diakibatkan sinyal dan bagaimana cara mendownload ulangnya? soalnya saya barusan mengalami hal tersebut sekian terimakasih

Balasan :

Silahkan membuka website pelayanan antrian onlinenya sekarang ya. Di dalamnya ada daftar nama yang telah berhasil mendaftar. Jika ada nama sdr, silahkan melihatkan ke petugas dengan membawa KTP yang sama namanya dengan pendaftar dan konfirmasi dengan Nomor HP yang didaftarkan

LILIS APRIYANI

  • 26 November 2021 / 15:31:02
Isi Pesan :

Maaf ya mas saya mau cancel gimana ya saya dari Cirebon mau cetak ulang e ktp malah saya klik nya Pontianak udh daftar lagi itu batalin nya gimana

Balasan :

Jika bukan penduduk Kota Pontianak tidak masalah ya, nanti pendaftarannya akan langsung dibatalkan

IKA DWI YOLANDA

  • 26 November 2021 / 13:42:48
Isi Pesan :

Saya ingin mendaftar SIPEMUDA ketika saya ingin registrasi, terdapat pernyataan bahwa nik anda telah di gunakan. Tetapi saya rasa saya blm pernah mempunyai username nya Bagaimna solusinya

Balasan :

SIPEMUDA ini aplikasi apa? Silahkan ditanyakan ke Dukcapil sesuai domisilinya ya.

satria

  • 26 November 2021 / 12:30:54
Isi Pesan :

untuk perubahan nama apakah pengurusannya harus di dukcapil sesuai domisili KTP?

Balasan :

Iya, seluruh perubahan data harus di Dukcapil sesuai domisili Kartu Keluarga

ria

  • 26 November 2021 / 11:07:41
Isi Pesan :

apa bisa hari sabtu menjemput akta nikah ke capil?

Balasan :

Untuk pelayanan hanya setiap hari kerja dari jam 8 sampai jam 15.30 ya

ria

  • 25 November 2021 / 21:39:53
Isi Pesan :

saya sudah mengurus akta nikah online, dan sudah dapat catatan dari petugas, bahwa menjuemput akta nikah nya harus suami dan istri,, tpi suami saya tidak dapat izin dri kerjaan, apa bisa yg jemput hanya istri?

Balasan :

Untuk akta nikah yang hadir harus suami istri ya

Ridhakurniasapeta

  • 25 November 2021 / 17:51:48
Isi Pesan :

Selamat sore pak mau tanya cara agar mudah mengurus pembuatan KTP gimana ya, soalnya gak punya data data semuanya blank belom pernah buat KTP KK pun gak ada dalam keluarganya solusinya gimana ya

Balasan :

Pertama silahkan membuat KK dahulu ya, dengan mengisi formulir dan pengantar RT. Jika ada data diri berupa akta kelahiran dibawa, ijazah SD juga di bawah dan buku nikah. Bisa mendaftar pelayanan antrian online atau bisa juga ke kantor kecamatan

RACHMAD NOVIANTORO

  • 24 November 2021 / 13:45:59
Isi Pesan :

Tanya: Jika dalam satu KK hanya ada adik dan kakak. Yang menjadi kepala keluarga kakak, status adik di KK apakah famili lain atau saudara kandung ya?

Balasan :

Untuk adik menjadi famili lain ya

jonathan

  • 23 November 2021 / 23:44:30
Isi Pesan :

kalau kita tunda pembuatan E KTP apakah ada denda atau hukuman? kira2 umur 18 baru buat

Balasan :

Untuk penduduk yang sudah 17 tahun akan tetapi belum melakukan perekaman datanya akan diblock otomatis dan langsung akan dibuka saat perekaman ya.

Andreas yatipai

  • 23 November 2021 / 23:16:20
Isi Pesan :

KTP Regam di timika tapi mau pelamaran kerja lewat online tanpa surat domisili

Balasan :

Silahkan datang langsung ke Dukcapil domisili sekarang untuk keterangan lebih lanjut ya

Vivi hervita kaluntas

  • 22 November 2021 / 15:24:55
Isi Pesan :

Slmat sore mau tanya saya menikahi seorang duda anak ikut bersamanya dan saat membuat kartu keluarga baru.. apakah harus yah ibu kandung anak atau mantan istrinya punya nama terlampir dalam kartu keluarga kami juga?

Balasan :

Untuk nama ibu harus ibu kandung sesuai dengan AKTA KELAHIRAN anaknya ya.

Albert Martin

  • 22 November 2021 / 10:09:19
Isi Pesan :

terima kasih atas infony dari hari jumat lalu saya hnya mau mencetak ulang ktp saya yg hilng, sya tnggu dri pagi sampai siang malah disuruh senin baru bisa ambil, katany sih printer atau apanyalah itu lgi rusak dan belum bisa digunakan, jdi sya tanyain dong, "kalau senin itu lngsng kluar atau gimna???", jawabny "Iya mas, dtng lngsng siap kok!!!". dtng hari senin bela"in dtng pagi", malah dpt info klau "Masih dlm gangguan dan musti balik lagi besok atau lusa depan",. BUSET DAH!!! klau rumah sya dekat sih gpp, ini udh jauh, musti berhadapan dgn kemacetan jga, tlong dong inikn dinas pemerintahan bukan? , sya mau tnya itu barang" yg dipakai utk pembuatan surat ktp, dll, ngk pernah dijaga & dirawat ya??? atau gimana??? kok bsa bermslh smpai berkelanjutan sih??? aneh pikir sya, sdah itu ad ibu" yg rela dtng jauh" utk ngurus surat"ny malah disuruh pulang dong, dan balik lgi besok atau lusa... jujur saya kasihan banget dgn tata cara kerja dan kegunaan kedinasan ini, tidk dpat berkata" lgi saya...

Balasan :

Untuk pencetakan dokumen kependudukan (termasuk KTP-el) yang sering terkendala adalah aplikasinya. Untuk aplikasi, pemerintah daerah hanya sebagai pengguna karena aplikasi (dan maintanance) dilakukan di Dukcapil pusat. Kami juga berusaha agar pelayanan dapat berjalan lancar, akan tetapi, jika aplikasinya yang terkendala kami berusaha langsung melaporkan ke pusat dan menunggu untuk segera dibenarkan. Thanks

Heni sastrawati

  • 19 November 2021 / 23:18:21
Isi Pesan :

Mohon saya mau minta cek kartu keluarga saya Dengan data sebagai berikut Nama: Heni sastrawati Nik: 6102074106970005 Tolong di cek kan nomor kartu keluarga saya Soalnya saya baru pindah dari kartu keluarga orang tua ke kartu keluarga yang ber isikan suami serta anak saya

Balasan :

Untuk pengecekan silahkan langsung datang ke kantor dukcapil di bagian data ya. Karena data pribadi tidak boleh ditulis di webiste

Dedy

  • 19 November 2021 / 20:36:19
Isi Pesan :

Lamanya pembuatan surat nikah.. Udah mau 1 bulan belum jadi

Balasan :

Langsung saja ditanyakan ke petugasnya ya. Jika sudah 1 bulan seharusnya sudah jadi

elisabet tuti

  • 19 November 2021 / 15:09:49
Isi Pesan :

Kenapa perubahan akta lahir saya sudah 11 bulan belum selesai juga....??? Atas nama Elisabet Tuti dengan no. Daftar 0157.AL.01.21 ..mohon penjelasan...?????!!!!!!!

Balasan :

Nomor pelayanan 0157.AL.01.21 bukan nomor Disdukcapil Kota Pontianak ya. Silahkan mengecek apakah memang mengurus di dukcapil KOTA PONTIANAK. Jika iya bisa ditanyakan langsung ke kepala seksinya.

EUFRASIA FERNA LOVENIANTHA

  • 19 November 2021 / 14:30:11
Isi Pesan :

Halo selamat sore , saya barusan telah mendaftarkan pencetakkan ktp baru karena pengubahan nama pada senin ini tanggal 22 november apakah bisa sekalian mengubah foto ktp yang lama ? jika bisa apa bawa foto yang baru atau saya harus di foto di disduk capil nya langsung ? terima kasih~

Balasan :

foto ulang di disdukcapil ya. Silahkan fc KK yang dibawa ditulis ganti foto agar petugas dapat mengeceknya

Efi widianingsih

  • 18 November 2021 / 12:16:13
Isi Pesan :

Gimana ya mengurus KK asli yg hilang baru dapat sebulan dicetak di Capil kota, karena keluaran terbaru yg sakarang seperti fotocopy , jdi bingung mau bedakan nya

Balasan :

Jika masih ada yang fotocopy, silahkan dilakukan scan QRCodenya dengan menggunakan kamera di smartphone. Jika hasil scan QRCode masih AKTIF, KK tersebut masih bisa digunakan ya. Silahkan perbanyak saja agar tidak hilang kembali atau di scan PDF KK tersebut agar bisa diprint sewaktu2

Eka Septiani

  • 18 November 2021 / 12:10:26
Isi Pesan :

Nomer nik sudah dionline kan tapi nik dicek tidak ditemukan,itu kenapa ya

Balasan :

Cek di mana? Jika sudah mengirim WA proses online ke BANK, dll itu 1x24 jam kerja ya

Parwono

  • 17 November 2021 / 20:51:35
Isi Pesan :

Nik di KK dan nik di akta lahir beda satu angka. Di akta 3, di KK 8. Jadi mana yg harus di betulkan pak. Saya warga Pontianak. Minta solusinya. Terima kasih

Balasan :

Silahkan melakukan pengecekan data yang single di bagian data dukcapil lantai 3 ya. Datang harap membawa akta, ijazah SD dan KK

Rida simarmata

  • 17 November 2021 / 18:32:37
Isi Pesan :

Saya sudah menikah ingin membuat KK bersama suami.. Tetapi suami saya tidak punya EKT gimana iya kak jalan keLuarnya

Balasan :

EKT maksudnya apa? Jika maksudnya adalah KTP-el silahkan dibuat dahulu dengan melakukan perekaman di kantor dukcapil ya. Perekaman silahkan datang langsung dengan membawa Kartu Keluarga

Fitriani

  • 12 November 2021 / 19:27:04
Isi Pesan :

Halo selamat malam, saya mau mengurus pecah KK dan membuat KK baru. Sebelumnya saya berdomisili kubu raya, KTP saya masih beralamat kubu raya tetapi saya sudah keluar dari KK orang tua saya dah sudah mendapatkan keterangan pindah dari dukcapil kubu raya. Saya akan membuat KK baru dengan mengikuti alamat suami saya. Saat sya mendaftar online kouta selalu penuh. Apakah harus menunggu smpai setiap minggu untuk pendftaran online nya . Sedangkan sya perlu KK terbaru untuk proses bpjs karena kondisi sedang hamil. Mohon bantuannya

Balasan :

Untuk pindah masuk ke kota pontianak silahkan melakukan pendaftaran di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/penduduk-non-permanen#step-1 pendaftaran dibuka setiap hari kerja

Lale Melati Komala Hikmah

  • 11 November 2021 / 21:09:16
Isi Pesan :

Saya ingin bertanya, jika saya memiliki akta kelahiran dengan nama ibu kurang lengkap dan nama bapak salah satu huruf, dan semua ijazah saya dari SD sampai SMA mengikuti akta kelahiran, apakah harus diubah? Dan kalau diubah bagaimana cara mengurusnya?

Balasan :

Untuk data, dilihat dokumen mana yang tertua ya, dokumen akta kelahiran dirasa ada yang salah, bisa dicek lagi Buku Nikah orang tuanya ya. Untuk nama orang tua di akta kelahiran bisa diubah berdasarkan buku nikah tersebut.

Leo Budiman

  • 11 November 2021 / 14:10:58
Isi Pesan :

Hi Dukcapil, saya ingin menanyakan bagaimana cara print mandiri KK dan Akta? saya sudah mendapatkan email dari siakonline yang berisi QR Code dan pin. tapi saat mau cetak online ke https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/Tte_warga/index/, PIN salah. mohon infonya prosedur yang harus dilakukan untuk cetak mandiri. terima kasih.

Balasan :

Jika menggunakan pelayanan online, dapat emailkan nomor pelayanannya ke email kami ya di Jika bukan dari pelayanan online, silahkan datang langsung ke loket yang kemaren pelayanan dan minta dikirimkan email ulang.

Ero Airlangga

  • 10 November 2021 / 11:26:46
Isi Pesan :

Link KK baru sudah saya terima, terimakasih atas respon cepat dr tim disdukcapil....semoga sllu terdepan dlm pelayanan..👍👍👍

Balasan :

Terimakasih kembali

ERO AIRLANGGA

  • 08 November 2021 / 09:16:05
Isi Pesan :

Terimakasih tanggapannya, sesuai arahan sudah saya email nomor pelayanan ke terkait KK baru semoga dapat memberikan link download KK baru karena sangat saya perlukan untuk pengurusan dokumen terkait kepindahan pendudukan lainnya, mengingat sudah sangat lama proses ini saya ajukan. mohon kerjasamanya...

Balasan :

Emailnya belum ada kami terima ya

Secillia

  • 08 November 2021 / 03:56:34
Isi Pesan :

Selamat pagi, Saya sekarang sudah pindah domisili di kota Tangerang. Akte kelahiran saya rusak, dimana saya harus menggurus akte yang baru? Apakah harus di urus di dukcapil di Pontianak atau bisa di urus di dukcapil kota Tangerang? Terima kasih.

Balasan :

Untuk pengurusan akta kelahiran yang rusak dibuat di dukcapil sesuai dengan domisili KK sekarang ya. Jadi silahkan diurus di Dukcapil Kota Tanggerang

ERO AIRLANGGA

  • 06 November 2021 / 14:27:08
Isi Pesan :

pada pengurusan KK baru untuk penduduk datang ke Kota Pontianak, setelah mendapat email dr disdukcapil bahwa permohonan telah SELESAI, selanjutnya apa yang kami lakukan???tdk ada link utk download KK baru seperti yg dikatakan di frontdesk

Balasan :

Silahkan email ke dan memberikan kode pelayanannya. Seharusnya setelah selesai KK akan dikirim otomatis ke email dari SIAK Pusat, jika tidak terkirim emailnya maka kami akan proses ulang pengirimannya.

Nila sari

  • 05 November 2021 / 09:16:08
Isi Pesan :

Selamat pagi, saya ingin menanyakan jika nomor NIK berbeda dgn tahun lahir apakah bermasalah tidak ya? Karena tahun lahir di E-KTP sudah sesuai dengan di akte kelahiran. Yang jadi masalahnya itu No NIK nya berbeda dengan data tahun lahir (masih pakai data terdahulu yg salah) apakah bisa mengganti No NIK E-KTP? Atau apakah bisa buat E-KTP baru? Mohon bantuan nya, terimakasih

Balasan :

Pertama NIK tidak bisa diubah ya. Kedua jika ada perubahan data tanggal lahir yang menyebabkan NIK berbeda dengan tanggal lahir tidak akan menjadi masalah ya. Karena data NIK tidak dicocokkan dengan tanggal bulan dan tahun kelahiran. Untuk informasi sangat banyak data NIK yang tidak sama dengan tanggal lahir.

efrantus

  • 05 November 2021 / 01:11:39
Isi Pesan :

mau tanya apakah boleh? ada kesalahan ketik pada nama di akta kelahiran saya yang seharusnya EFRANTUS SUKENDRA TOMSIN menjadi EFRANTUS SUKENDAR TOMSIN apakah saya bisa mebetulkan nama saya di akta kelahiran saya? dan persyaratannya apa saja? trims..

Balasan :

Pembetulan data di akta kelahiran bisa dilaksanakan jika ada merujuk dokumen yang lebih tua ya, misal ijazah SD

Evi

  • 04 November 2021 / 15:25:26
Isi Pesan :

Apa layanan ganti foto sudah bisa dilakukan?

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

Mahyus

  • 03 November 2021 / 09:56:11
Isi Pesan :

Selamat Pagi Bapak/Ibu Mohon Maaf Sebelumnya dan Izin bertanya, Saya Ingin Menambahkan Istri Saya menjadi Anggota BPJS di Kantor namun Informasi dari HRD, KK saya belum online dengan kondisi saya baru menikah dan pecah KK. Pertanyaannya bagaimana prosedur untuk mengonlinekan KK saya tersebut? Terima Kasih

Balasan :

Jika anda adalah penduduk Kota Pontianak, silahkan melakukan chat melalui whatsapp 08107374035 untuk update NIK dan KK

feryanto

  • 01 November 2021 / 12:02:11
Isi Pesan :

selamat siang saya ingin melakukan perubahan data, tapi saya tidak bisa daftar online dengan keterangan NIK tidak di temukan. -mohon bantuan nya. NIK saya 3275030207850032 atas nama FERYANTO, tanggal lahir 02-07-1985

Balasan :

Jika anda adalah penduduk Kota Pontianak, silahkan melakukan chat melalui whatsapp 08107374035 untuk update NIK dan KK

Nur farikha

  • 01 November 2021 / 08:30:03
Isi Pesan :

Saya dpt bantuan BSU tp saya kan udh resign dri PT tmpt krja saya dulu. Saya mau tanya. Dlu kan sttus blm nikah. Skrg udh nikah nah klo dpt bntuan BSU kita kan sruh k bank utk bikin rekening baru dan syaratny KK dan KTP. Saya udh punya KK sndri dgn suami. Boleh gk kalau guna KK yg baru. Soalny KK yg lama kan udh d tahan d kecamatan. Krna satu kluargakan gk boleh pegang KK 2 .. jd gmna ya???? Soalny utk minta KK asli yg lama itu susah kan berkasny udh d gudang d kecamatan lg. Smua sibuk gk ngrus yg gtuan

Balasan :

Seharusnya memang menggunakan KK yang terbaru ya, karena jika sudah membuat KK baru, KK yang lama akan otomatis tidak boleh digunakan lagi dan status di dalam sistemnya tidak aktif

Risky

  • 30 Oktober 2021 / 10:30:02
Isi Pesan :

Saya Ingin Membuat Surat Keterangan/Rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat (Bagi kedua mempelai beda domisili) untuk kebutuhan menikah berbeda provinsi, saya mau ambil nomor antrian untuk tanggal 4 atau 5 november 2021 kok waktunya tidak bisa di klik yah min?? mohon bantuannya, apakah bisa datang kesana langsung untuk membut dokumen tersebut??terimakasih.

Balasan :

Seharusnya bisa ya karena jumlah permohonan dilihat pada hari ini seminggu ke depan penuh

M.irfansyah

  • 29 Oktober 2021 / 14:52:21
Isi Pesan :

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh... Saya mau tanya... Kenapa ya saya daftar online malah gagal terus, daftar 1 dan 2 untuk pembuatan akta lahir dan kk... Sedang kan dari berkas saya sudah lengkap semua... Keterangan gagal di karenakan anda tidak di ijin kan masuk ke jalur khusus.. Dan saya pun udah ada buat akun nya juga...

Yunita

  • 29 Oktober 2021 / 06:40:25
Isi Pesan :

Selamat pagi Saya mau Bertanya; NIK Benar ,tapi Di KK dan Di KTP Tahun Kelahiran 1 Angka di belakang Salah tertulis (76) Tidak sesuai Dengan Tahun Di Akte Kelahiran Tertulis (75) Bila di rubah Kembali Tahun kelahiran di KK Dan Di KTP Ingin sesuai dengan Akte kelahiran, apakah akan berpengaruh terhadap segala urusan saya di luar yang berhubungan dengan berkas" seperti Sertivikat Vaksin saya, PKH saya Data di sekolaha anak dll Mohon di jawab Ibu/Bapak Terimakasih Sebelumnya😊

Balasan :

Selamat Pagi. Untuk NIK tidak harus sesuai dengan tanggal, bulan dan tahun lahir ya. Banyak NIK yang tidak sama dengan tanggal bulan dan tahun lahir. Jadi seharusnya tidak ada masalah ya dengan NIKnya. NIK juga tidak bisa diubah.

Amelia wati

  • 28 Oktober 2021 / 20:30:32
Isi Pesan :

Apakah jika orang yang sudah meninggal lalu bpjsketenagakerjaannya baru keluar mash bisa dapat santunan?

Balasan :

Kami tidak tahu ya, silahkan ditanyakan ke website BPJSTK

Suma novitasari perangin angin

  • 28 Oktober 2021 / 13:02:01
Isi Pesan :

Saya mau cek No kk saya boleh gak pak

Balasan :

Jika anda penduduk kota pontianak silahkan melakukan chat melalui whatsapp ke nomor 081907374035. Hanya melayani penduduk kota pontianak ya. Untuk penduduk lain tidak bisa dilayani. Thanks

Rina Dwi Anggraeni

  • 28 Oktober 2021 / 06:25:34
Isi Pesan :

Pak Dukuh baru mencarikan kk baru dan sampe sekarang belum jadi jika saya mengajukan permohonan kk lagi apakah bisa

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke petugas loket yang melayani kemaren ya dengan membawa nomor pelayanannya

Laela heryani

  • 27 Oktober 2021 / 09:45:03
Isi Pesan :

Mau dftar online cetak ulang e KTP tp antrian ADM selalu sudah penuh, walaupun sdh ganti tanggal

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran setiap hari jumat pukul 14.00 ya, untuk pencetakan KTP-el sepanjang hari jumat tidak pernah penuh, jadi silahkan dicoba pada siang dan sore hari.

Rudy

  • 26 Oktober 2021 / 00:54:50
Isi Pesan :

Pak, kenapa ya sy tidak bisa buat/pendaftaran akun online dengan pesan kesalahan NIK tidak terdaftar?

Balasan :

Silahkan NIK dan KK nya diupdate melalui chat whatsapp ke nomor 081907374035. Jika masih ada permasalahan, bisa juga ditanyakan melalui nomor whatsapp tersebut ya

Rio Gideon kumeang

  • 25 Oktober 2021 / 17:43:34
Isi Pesan :

Nama ibuk kandung Rio Gideon kumeang kata Manado kecamatan sario desa ranotana

Balasan :

Silahkan ditanyakan langsung ke kantor dukcapil setempat ya, pertanyaan data pribadi tidak bisa dilayangkan melalui online. Yang bersangkutan harus datang langsung ke kantor dukcapil

Risky

  • 25 Oktober 2021 / 17:12:10
Isi Pesan :

syarat apa saja pembuatan Surat Keterangan/Rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat (Bagi kedua mempelai beda domisili) untuk kebutuhan menikah berbeda provinsi? terimakasih.

Balasan :

mengisi formulir, Surat keterangan belum menikah dari RT, fotocopy KTP dan KK

Suardi gaffar

  • 24 Oktober 2021 / 18:48:48
Isi Pesan :

Apakah perekaman ulang luar Domisili sudah bisa, karna sdah beberapa bulan yg lalu sy dtg mau perekaman ulang untuk luar domisili pontianak namun katanya sistem lg gangguan untuk perekaman luar domisili. Apakah sdah bisa ..?

Balasan :

Untuk perekaman luar domisili jaringannya masih belum bisa ke pusat ya.

Katarina Reni

  • 22 Oktober 2021 / 15:40:17
Isi Pesan :

Saya sudah vaksin pertama,tinggal menunggu vaksin ke 2,tapi KTP dan alamat tempat tinggal skrg sudah berbeda,krna sudah pindah,jadi bagaimana saya vaksin ke 2 nanti nya?

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke email resmi peduli lindungi ya. Karena data vaksin tidak langsung terhubung ke data dukcapil

Agung

  • 22 Oktober 2021 / 10:30:54
Isi Pesan :

Jadwal dukcapil untuk ambil KTP Hari jumat jam brapa sampai jam berapa??

Balasan :

Untuk pelayanan hari jumat 08.00 - 11.00 dan 13.00 - 14.45

M.khaerudin

  • 22 Oktober 2021 / 06:26:58
Isi Pesan :

Lupa email bpjs memasukan email baru untuk pendaptaran BSU apakah mempengaruhi gagalnya BSU

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke BPJS ya, karena ini website milik disdukcapil kota Pontianak

Angelius Erickcen

  • 21 Oktober 2021 / 13:59:53
Isi Pesan :

Apakah pengambilan e-ktp boleh diwakilkan oleh orang lain ?

Balasan :

Boleh diwakilkan dengan anggota keluarga ya

Yanto

  • 21 Oktober 2021 / 13:40:12
Isi Pesan :

Assalamualaikum. Mau tanya. Apakah perlu melakukan perubahan/ cetak ulang KTP dikarenakan sy pindah tempat tinggal ??

Balasan :

Jika perubahan alamat perlu ya

Shella

  • 21 Oktober 2021 / 03:25:43
Isi Pesan :

Bagaimana cara mengunduh bukti pendaftaran online ulang? Karena sewaktu muncul nya layar bukti pendaftaran tidak terunduh di memori hp.

Balasan :

Silahkan dicek saja di website yang kemaren mendaftar ya. Akan ada daftar namanya. Jika memang namanya ada, bisa di screenshoot dan ditunjukkan ke petugasnya sesuai dengan jadwal yang ada

Azrul

  • 19 Oktober 2021 / 12:15:18
Isi Pesan :

Saya mau tanya, bagaimana prosedur dan tata cara merubah status pekerjaan di KTP dan KK

Balasan :

Silahkan membuat permohonan perubahan data di KK terlebih dahulu dengan melampirkan surat dari kantor sekarang. Perubahan pekerjaan silahkan dibuat di kantor kecamatan saja. Setelah KK jadi, baru mendaftar online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel yang dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 sampai kuota penuh

ARDANI

  • 18 Oktober 2021 / 16:19:17
Isi Pesan :

Apakah setelah selesai upload data softcopy, kita harus serahkan lagi berkas hardcopy nya mohon infonya

Balasan :

Iya ya, nanti akan dijadwalkan oleh operatornya. Jadi cek rutin emailnya ya

Mariska Dwi

  • 16 Oktober 2021 / 11:58:35
Isi Pesan :

Assalamualaikum pak/bu , saya mau nanya. apabila ktp belum dijadikan e-ktp , cara mengurusnya untuk dijadikan e-ktp gimana ya? terus untuk memperpanjang e-ktp jadi seumur hidup apa hanya perlu daftar online saja?

Balasan :

Iya, silahkan langsung daftar antrian online ya dengan membawa ktp-el sementara dan fotocopy KK nya di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel pendaftaran dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 sampai kuota penuh

  • 15 Oktober 2021 / 02:36:06
Isi Pesan :

Mau tanyak saya tidak Punya KTP apakah bisa pakai kartu kk aj

Balasan :

Silahkan melakukan perekaman terlebih dahulu ya dan kemudian mencetak KTP-elnya. Bagi warga yang sudah di atas 17 tahun dan belum pernah merekam KTP-el datanya akan bermasalah.

irvan dady

  • 14 Oktober 2021 / 19:21:01
Isi Pesan :

Salam Sy mau registrasi bsu ketenagakerjaan mau mendaftar kan diri sy isi nik email nama ibu setelah selesai nama ibu tidak terdaftar sy harus perbaiki kemana lg mohon petunjuk

Balasan :

Untuk update NIK dan nomor KK silahkan chat melalui whatsapp ke nomor 081907374035

ria

  • 14 Oktober 2021 / 18:42:46
Isi Pesan :

min jika petugas capil salah membuat KK bagaimana? kita harus nuntut kemana? salah nya nama adik saya tidak di cantumkan di KK, pd hal di KK lama nama adik saya ada pas kakak saya pindah KK krn sdah menikah nama adik saya pun ikut hilang.. bagaimana ya min?

Balasan :

Silahkan ditanyakan dahulu ke disdukcapil bagian datanya ya. Karena biasanya Nama tidak muncul di Kartu Keluarga disebabkan beberapa alasan. Bisa karena sudah 17 tahun tapi belum melakukan perkaman KTP-el. Bisa juga ada masalah dengan perekaman KTP-elnya misalnya ganda, dan lain sebagainya.

Dita Amelia Sari

  • 14 Oktober 2021 / 16:30:18
Isi Pesan :

Saya ingin bertanya apakah jika thn bln dan tgl lahir saya di KK salah apakah berpengaruh terhadap NIK KK saya?dan apakah jika bln thn dan tgl sudah di benarkan NIK KK tidak bermasalah lagi?

Balasan :

NIK tidak harus sama dengan tanggal bulan dan tahun lahir ya. Karena banyak NIK yang berbeda dan hanya penomoran saja. Jadi selama NIK di KK dan KTP-el sudah sama tidak ada masalah

havid

  • 14 Oktober 2021 / 14:18:56
Isi Pesan :

saya mw ngurus untuk akta kelahiran dan KK saya yang hilang, ada jasa perewakilan pengurusan yang resmi atau terpercaya gak ya? soalnya posisi saya lagi di luar negeri. terima kasih....

Balasan :

Tidak ada ya, silahkan ditanyakan dahulu di KBRI negara setempat karena kepengurusan dokumen kependudukan juga bisa dilaksanakan di KBRI.

Dani Kristiawan

  • 13 Oktober 2021 / 12:22:51
Isi Pesan :

Bagaimana cara mengetahui kartu keluarga kita sudah terupdate atau belum? Trimakasih

Balasan :

Jika sudah tercetak seharusnya langsung terupdate ya

Lukman

  • 13 Oktober 2021 / 08:02:25
Isi Pesan :

status masih PROSES untuk Pembuatan Kartu Keluarga padahal sudah 9 hari kerja setelah menyerahkan berkas. terima kasih mohon untuk segera diterbitkan Kartu keluarganya

Balasan :

silahkan email nomor pelayanan onlinenya ke

Agnes natalia zebua

  • 11 Oktober 2021 / 13:09:00
Isi Pesan :

Ingin mengecek no KTP dan no KARTU KELUARGA

Balasan :

Silahkan langsung dicek di Disdukcapil sesuai domisili ya

Supendi

  • 11 Oktober 2021 / 12:58:15
Isi Pesan :

Mohon mf klo misalkan mau rubah tanggal lahir kan di pinta ijazah sama akte, yg jd permasalahan kedua nya itu engga ada, apa masih bisa di proses, mhon arahan nya pak, kab bogor, 🙏🙏🙏

Balasan :

Silahkan ditanyakan di Disdukcapil Kabupaten Bogor ya, karena website ini khusus untuk pelayanan warga domisili KK Kota Pontianak

Budi Setiawan

  • 11 Oktober 2021 / 08:23:52
Isi Pesan :

Ikut vaksin disekolahkan No NIK ny gk bisa terhubung di link vaksin karna bkn asli kelahiran kab.semarang,sy kelahiran di pemalang Sy vaksin di desa utk minta keringanan utk vaksin,tpi sy blm dpt SMS dan blm menerima sertivikat vaksin

Balasan :

silahkan ditanyakan ke Dinas KESEHATAN kabupaten semarang ya. Karena kami KOTA PONTIANAK

HANA KLORIANTI

  • 10 Oktober 2021 / 18:33:20
Isi Pesan :

Ibu saya mengurus akte kematian alm papah saya lalu pegawai disana meminta KK yg lama yg masih berisi alm ayahnya sebagai kepala keluarga. sedangkan KK nya sudah di perbaharui sudah tidak ada nama Alm ayah saya. kenapa di persulit yah? padahal kan sudah jelas2 ada surat kematian dari RS kenapa harus minta KK yg lama? yg perlu di ketahui juga untuk mengganti KK yg baru, KK yg lama kan diambil pihak dukcapil. lalu kenapa sekarang meminta KK yg lama lagi?

Balasan :

Untuk menghilangkan nama almarhum dari KK seharunya prosesnya PERTAMA adalah pembuatan akta kematian dahulu, dan KEDUA baru perubahan/penghapusan anggota keluarga dalam KK (berdasarkan akta kematiannya). Jika ini namanya sudah hilang dari KK sedangkan akta kematian belum dibuat, nama tersebut dihapus berdasarkan apa? Silahkan kembali ke petugas yang menghapus nama di KK nya untuk diberikan penjelasan.

Rohmansyah

  • 09 Oktober 2021 / 17:18:31
Isi Pesan :

Saya mau nanyain, ayah saya mau bikin akte kelahiran sedangkan ibu dari ayah saya sudah meninggal, terus ayah saya gatau tanggal lahir ibu saya, saya mau tau KTP no nik KTP nenek saya dan tanggal lahir nenek saya yang sudah meninggal buat bikin akte kelahiran

Balasan :

Jika ayahnya yang ingin membuat akta bisa dengan buku nikah kedua orang tuanya ya.

Irma lestari

  • 09 Oktober 2021 / 09:31:25
Isi Pesan :

Sy mau menanyakan nik Ade saya di pake orang lain gmn cara nya aga Ade sy bisa pake nik nya sendiri apa harus d ganti apa gimana dan tolong di jelaskan

Balasan :

Silahkan melakukan pengecekan data terlebih dahulu di Disdukcapil sesuai domisili ya

Ahmad riadi

  • 08 Oktober 2021 / 20:16:11
Isi Pesan :

Assalamualaikum admin saya mau tanya..nama kk dan akte saya beda di ijazah..yang bener datanya di ijazah..terus apa bisa di ubah data kk saya di ikutin di izajah..cuma salah satu huruf aja dan bulan lahir aja yang salah..apa kah bisa di perbaiki

Balasan :

Data kependudukan diperbaiki berdasarkan dokumen tertua ya. Jika ijazah SD adalah dokumen tertua (ijazah terbit sebelum akta) maka ijazah bisa dijadikan acuan untuk perubahan

Ati atikah

  • 08 Oktober 2021 / 16:26:33
Isi Pesan :

Tolong batalkan input data susah... Saya mau bikin akta lahir susah masuk

Balasan :

Jika ada yang salah silahkan kembali ke petugas loketnya ya

INDAH RESTU RIANI PUTRI

  • 08 Oktober 2021 / 15:01:28
Isi Pesan :

pak, saya sudah membuat KK baru dan bedasarkan infonya itu akan dikirim by email sehari atau dua hari kerja, akan tetapi sampai saat ini saya belom menirima emailnya.. mohon bantuannya untuk menginformasikan saya harus melakukan apa? terima kasih

Balasan :

Ini melalui pendaftaran online atau ANTRIAN online?

Ardianto

  • 08 Oktober 2021 / 14:29:02
Isi Pesan :

Pak Tempat lahir saya di KTP berbeda dengan di Kartu Keluarga, saya sudah daftar online. Persyaratan yang harus saya bawa apa saja pak? Terima kasih

Balasan :

Membawa KTP asli dan fc KK keluarganya ya

Alius Anton

  • 08 Oktober 2021 / 14:25:22
Isi Pesan :

Pak NIK saya antara di KTP dan Kartu Keluarga berbeda, saya sudah daftar online pak. Syarat yang harus saya bawa pak? Terima kasih

Balasan :

Silahkan dicek terlebih dahulu di dalam sistemnya ya

Parwono

  • 08 Oktober 2021 / 12:36:31
Isi Pesan :

Ponakan saya nik di akta lahir dan nik di KK, beda 1 angka. Di akta kelahiran angka 3, di KK angka 8. Jadi mana yg harus di betulkan. Nik di akta kelahiran atau nik di KK. Terima kasih

Balasan :

Harus dicek terlebih dahulu ya dari sistem. Silahkan datang ke Disdukcapil sesuai domisili KK

Fransiskus Xaverius Nesta

  • 08 Oktober 2021 / 12:13:37
Isi Pesan :

Saya ingin mendaftarkan NIK KTP saya yang tidak terdaftar untuk keperluan buka rekening bank

Balasan :

Jika sdr penduduk KOTA PONTIANAK. Silahkan melakukan chat whatsapp di nomor 081907374035 untuk update NIK dan KK. (kami tidak melayani update NIK untuk penduduk bukan kota pontianak ya)

Hudri

  • 08 Oktober 2021 / 10:44:15
Isi Pesan :

Npa nik syah lom aktif ko bisa

Balasan :

Jika sdr penduduk KOTA PONTIANAK. Silahkan melakukan chat whatsapp di nomor 081907374035 untuk update NIK dan KK. (kami tidak melayani update NIK untuk penduduk bukan kota pontianak ya)

Rikno Tiga

  • 08 Oktober 2021 / 02:38:54
Isi Pesan :

Bisa saya minta tolong munculkan kartu keluarga saya di aplikasi ini soalnya kartu keluarga saya sudah hilang

Balasan :

Aplikasi apa yang perlu memunculkan KK?

Parwono

  • 07 Oktober 2021 / 17:03:51
Isi Pesan :

Mau tanya pak. Nik keponakan saya di akta lahir salah 1 angka pak. Harusnya angka 8 tapi angka 2. Gimana solusinya pak. Terima kasih

Balasan :

NIK tidak perlu sama dengan tanggal lahir ya. Jadi ada NIK yang sama dengan TTL dan banyak pula NIK yang berbeda dengan TTL, jadi tidak ada masalah dan tidak perlu diubah.

Teddy aji saputra

  • 07 Oktober 2021 / 10:55:14
Isi Pesan :

Mau cek nama ibu kandung

Balasan :

nama ibu kandung ada di dalam KK ya. jadi bisa dicek di dokumen kartu keluarganya

Kimmy

  • 06 Oktober 2021 / 23:43:54
Isi Pesan :

Apakah boleh nama orangtua kosong?

Balasan :

Seharusnya tidak boleh ya, minimal ada nama ibunya (nama ayah boleh kosong jika pernikahan tidak tercatat)

Meisy

  • 06 Oktober 2021 / 20:55:13
Isi Pesan :

Saya mau buat ktp

Balasan :

Untuk pencetakan silahkan melakukan pendaftaran antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

Alisha Hemalia

  • 06 Oktober 2021 / 19:56:42
Isi Pesan :

hallo kak, saya umur 18 tahun tapi belum punya akta kelahiran, mau bikin kira kira bisa ga ya? tapi ortu saya sudah cerai, dan akta cerai nya juga gatau dimana, gimana ya solusi nya?

Balasan :

Bisa ya membuat akta kelahiran berdasarkan KK. Akan tetapi harus tetap menyampaikan akta perceraian ya, karena kalau tidak nanti di aktanya akan hanya ada nama Ibu (tanpa nama ayahnya)

Yuli yani

  • 06 Oktober 2021 / 12:59:35
Isi Pesan :

Assalamualaikum min saya mau tanya nmr nik Ade saya kan ke pake orang lain untuk vaksin cara agar Ade saya bisa vaksin dan kegunaan nik nya gmn min soalnya pas d cek d peduli lindungi nmr nik Ade sy sudah pake orang lain sehingga Ade sy g bisa menggunakan kan nya karena nik sama nama nya beda gimana solusinya dan mohon keterangan nya min

Balasan :

Khusus VAKSIN silahkan email ke ya

ria

  • 06 Oktober 2021 / 11:37:56
Isi Pesan :

min proses buat e-ktp online apa harus perekaman data ke capil dulu?

Balasan :

Jika belum melakukan perekaman harus perekaman dahulu ya. Untuk perekaman langsung datang saja tidak perlu daftar online

Aldi

  • 06 Oktober 2021 / 08:25:07
Isi Pesan :

Assalamualaikum min. Min saya mau tanya, Di Kk ibuk saya kan ada dua anggota yaitu ibu dan adik saya. Trus saya cek di baldes setempat kok di data ibu saya tertulis tanda K merah/tidak aktif. Nah cara mengaktifkannya kembali/menghilangkan tanda K/tidak aktif ini gimana ya solusinya?? Mohon keterangannya min..

Balasan :

Silahkan ditanyakan langsung ke Dinas Dukcapilnya ya. Karena kami lihat ini di balai desa berarti ini bukan penduduk Kota Pontianak karena pontianak tidak punya desa. Jadi silahkan ditanyakan ke petugas disducapilnya sesuai alamat kartu keluarga

Lukman

  • 06 Oktober 2021 / 05:37:13
Isi Pesan :

Berapa Lama Proses Pembuatan Kartu Keluarga Setelah menyerahkan berkas ? Terima kasih

Balasan :

6 hari kerja ya

heny

  • 05 Oktober 2021 / 18:18:23
Isi Pesan :

malam min gimana ya caranya masukin nama anak tapi umur anak saya sudah 3 tahun

Balasan :

Silahkan membuat akta kelahiran dahulu, nanti akan otomatis nama anak masuk ke dalam KK

Ricky Hamidi

  • 05 Oktober 2021 / 17:21:26
Isi Pesan :

Selasa, 05 Oktober 2021. Kenapa ya saat mau buat akun pelayanan online, selalu gagal dan tertulis "NIK tidak ditemukan"? Form pendaftaran telah saya isi dengan lengkap dan saya cek telah benar semua. Padahal NIK saya terdaftar dan baru saja pindah alamat dari Sambas ke Pontianak. KK Pontianak saya juga telah terbit. Saya hendak mengajukan pencetakan e-KTP. Mohon bantuan. Terima kasih.

Balasan :

Silahkan kirimkan datanya ke whatsapp (melalui chat) ke nomor 081907374035

Winardo saputra

  • 05 Oktober 2021 / 10:29:20
Isi Pesan :

Ass...,, Gimana yah cara nya klau aq mau mngetahui no kk aq, KTP dan KK aq hilang,, tpi ktp sementara aq ada,, Trimss

Balasan :

Bisa dicek ke Disdukcapil bagian data. Harap datang sendiri tanpa diwakili ya, karena permohonan data pribadi tidak boleh diberikan ke orang lain.

Berandalan ahlans

  • 04 Oktober 2021 / 17:28:26
Isi Pesan :

Slamat sore admin, Aku mau bertanya. Caranya cek no. NIK online gimana ya min. Alamat Kecamatan GEDANGAN.

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Disdukcapil sesuai domisili KK ya. Karena kami Disdukcapil Pontianak hanya melayani penduduk Kota Pontianak.

Stevenn

  • 04 Oktober 2021 / 15:53:49
Isi Pesan :

halo selamat siang, saya ingin bertanya bagaimana cara mendaftar untuk membuat AKTA pengesahan anak? apakah bisa mendaftarkan secara online ? dan cara mendapatkan Salinan Penetapan Pengadilan untuk Anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu bgaimana langkah dan prosesnya saya harus konsultasi kemana dan harus kemana terlebih dahulu (jngan mengarahkan pada no WA karna saya sudah tidak menemukan kejelasan dari sana) TERIMA KASIH

Balasan :

Silahkan langsung konsultasi saja dahulu ke kepala seksi kematian dan pengesahan anak ya

Patma

  • 04 Oktober 2021 / 14:55:37
Isi Pesan :

Selmat siang admin, Sya mau nnya min,, Sya mau pecah kk, Krna saya sudah berkeluarga min,, Tpi kenapa saya tidak bisa pecah kk min,, Krna kendla adik sya blum ad ikut perekaman min. pembuatan kk sya di tolak min,, Gimna solusi nya kalau adik saya ada diluar kota Pekanbaru. Sedangkan sya ingin buat kk

Balasan :

Saran kami adalah adiknya melakukan perekaman KTP-elnya dahulu ya. Jika harus terpaksa melakukan pecah KK terlebih dahulu maka nama adiknya yang belum melakukan perekaman akan hilang sementara sampai dibuka kembali saat sudah melakukan perekaman KTP-el.

Erijik gaarnee afittah

  • 04 Oktober 2021 / 12:48:17
Isi Pesan :

Selamat Siang Admin Disdukcapil Kota Pontianak Kalbar, Mohon info u/rekam data E_KTP Usia Lanjut buat Ibu saya kebetulan beliau sekarang ikut kami di Kabupaten Bogor. Apakaha ada alurnya yang bisa di lakukan rekam data terkait, secara online. Terimakasi sebelumnya.

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Disdukcapil Bogor ya apakah bisa melakukan perekaman untuk KK di luar domisili. Karena disdukcapil tidak bisa menentukan bisa atau tidak. Jaringan perekaman luar domisili dibuka / tutup oleh Dirjen Dukcapil pusat dan seringnya tidak bisa melakukan perekaman LD. Saran kami adalah silahkan orang tuanya melakukan pindah KK saja dari Pontianak ke Kab Bogor agar lebih mudah proses rekam dan mendapatkan KTP-elnya.

ANISA RAENY

  • 03 Oktober 2021 / 21:16:22
Isi Pesan :

Sya mau menceritakan kendla sya... Sudah melakukan pisah kk n sudah beda kabupaten mengapa saat saya melakukan daftar di prakerja tidak bisa lolos saat mengisi dftar kk baru tapi setelah saya masuk kan kk lama bisa ... Namun kendla n maslah yg saya dapat... Di pengumuman prakerja nik anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sedang sya tidak merasa menerima bantuan apapun... Yg masuk dftar bntuan nama ibu syaa saja

Balasan :

Jika sdr adalah penduduk kota pontianak, silahkan chat melalui whatsapp ke nomor 081907374035. Nomor tersebut tidak melayani penduduk di luar kota pontianak ya

Rio nafiri

  • 03 Oktober 2021 / 18:43:49
Isi Pesan :

Dear Dukcapil Pontianak Bagaimana cara mencetak sendiri kartu keluarga secara mandiri. Karena saya lagi diluar daerah. Terima kasih

Balasan :

KK terbaru akan dikirim melalui email sesuai dengan permohonan yang dilayangkan. Jika waktu melakukan permohonan menyertakan email aktif, maka silahkan cek emailnya ya. KK dikirim melalui email SIAKONLINE

Septian ariwijayana

  • 03 Oktober 2021 / 14:17:04
Isi Pesan :

Knapa nik sy tidak terdaftar yah.. apa yang harus sy lakukan slanjutnya.. mohon bantuannya min.. trima kasih..

Balasan :

Jika sdr adalah penduduk kota pontianak, silahkan chat melalui whatsapp ke nomor 081907374035. Nomor tersebut tidak melayani penduduk di luar kota pontianak ya

Novita Sari

  • 03 Oktober 2021 / 10:09:40
Isi Pesan :

Mau tanya min, saudara laki² saya pecah KK baru menikah secara online menggunakan hp saya berhasil, Nah tetangga saya kebetulan tidak punya hp, dan ingin pecah KK baru menikah daftar pakai hp saya min, tapi kenapa tidak bisa ya min? Dapat keterangan hanya bisa diakses satu kali gitu min, brrti harus pakai hp yg lain gitu Tah min??

Balasan :

Iya ya, no HP hanya bisa digunakan untuk 1 akun. Tidak bisa digunakan ke banyak akun

Nur Hafifah Afni Lubis

  • 03 Oktober 2021 / 08:28:35
Isi Pesan :

Saya ingin verifikasi kan akun saya

Balasan :

ini akun apa ya?

ria

  • 01 Oktober 2021 / 20:54:04
Isi Pesan :

min mau minta tolong gimana cara mengganti nama di KK dan KTP biar sesuai sama nama yg ada di ijazah, dulu orangtua saya daftarkan nama di sekolah ria marlina, sedangkan di KK dan Akte kelahiran bidan nama saya ria sang juara, karna orangtua saya kurang percaya diri dulu mungkin nama saya di ganti pas daftar SD, yg heran nya pihak sekolah gk sesuaikan sama KK dulu ya... jadi dampak nya ke saya sekarang, kalau lamar kerja perurasahaan lihat ijazah dan KTP saya beda nama nya... tolong bantu dong min...

Balasan :

KK bisa diubah berdasarkan Akta Kelahiran ya, bukan berdasarkan ijazah karena dokumen yang tertua adalah akta

lorentha

  • 01 Oktober 2021 / 14:43:06
Isi Pesan :

Selamat siang, saya yang kemaren mau pindah kk, saya belum punya akun jadi saya mau bikin akun di 'Pendaftaran Pelapor' tetapi setelah saya mencoba sudah beberapa kali selalu pendaftaran tidak berhasil selalu Nama lengkap/tanggal lahir salah dan No kk/nama ibu salah. Padahal sudah sesuai KK, apakah saya yang daftar akun atau gimana? Terimakasih.

Balasan :

Silahkan chat ke whatsapp 081907374035 untuk meminta dibantu pendaftarannya

Mira agustina

  • 01 Oktober 2021 / 09:36:05
Isi Pesan :

Min mau tanya, saya mau daftar npwm online tapi tempat dan tanggal lahirnya tidak bisa di ubah, malah ngikut di data sebelumnya (berbeda) gimana ya solusinya

Balasan :

Jika sdr adalah penduduk kota pontianak silahkan update data NIK dan KK nya ke nomor whatsapp 081907374035

Sumin

  • 01 Oktober 2021 / 09:03:37
Isi Pesan :

Permisi , mau bertanya . Apakah jika ingin memperbarui KTP yg buram tetapi alamat KTP nya , alamat Ketapang , apakah bisa ? Dan kalau jika ada warga asal kab. Landak ingin membuat KTP baru , bisa gak di disdukcapil Pontianak ?

Balasan :

Untuk yang satu propinsi KALBAR silahkan dicetak atau merekan di domisili KK masing-masing ya.

Mumut

  • 29 September 2021 / 15:51:33
Isi Pesan :

Maaf sebelumnya mau bertanya , apakah jika alamat di Kartu keluarga ber alamat di Sumatra Jambi , bisa membuat akta kelahiran anak di Pontianak Kalbar , tanpa surat dari kelurahan Sumatra

Balasan :

untuk membuat akta kelahiran harus sesuai dengan domisili di kartu keluarga ya

ana wildatus sholeha

  • 29 September 2021 / 10:08:43
Isi Pesan :

halo min, setalah mendownload berkas apakah saya harus mengupload data atau menyerahkan berkas langsung ke capil?

Balasan :

harus diupload ya, dan tunggu admin nya menjadwalkan kapan harus menyampaikan berkas aslinya.

Didi

  • 28 September 2021 / 15:03:38
Isi Pesan :

Min.. mohon infonya.. Knapa setiap mau buat akun online, selalu gagal dengan tulisan "nik tidak ditemukan" padahal data sudah sesuai dengan kk dan ktp 🙏

Balasan :

Silahkan kirim data KK dan no HP ke email

Aling

  • 28 September 2021 / 09:11:13
Isi Pesan :

selamat pagi mau bertanya, saya ingin memperbaiki nama di kartu keluarga sesuai dengan akte kelahiran saya, namun saat mengajukan berkas ke dukcapil terbaca ada dua no akte kelahiran, dan disuruh untuk membatalkan salah satunya, apa yg harus saya lakukukan unk membatalkan salah satu aktenya? Dan syarat apa saja yg diperlukan? Terima kasih

Balasan :

Silahkan dilakukan konsultasi dahulu ke kepala seksinya ya, akan ditentukan yang mana yang bisa digunakan baru melakukan permohonan perubahan data tersebut

Robbi darwis

  • 28 September 2021 / 06:22:24
Isi Pesan :

Ibu,bpk knapa ya setiap sya mau mengajukan permohonan ambil no antrian untuk buat kk ktp dan juga akte terus ajja close

Balasan :

Pendaftaran dibuka setiap hari jumat pukul 14.00, jadi tidak dibuka setiap hari

Luthfiana dewi

  • 27 September 2021 / 18:05:21
Isi Pesan :

Ijin bertanya min.. Jika di kk baru yg sudah siap cetak ternyata ada kesalahan penulisan nama jalan seharusnya jalan ujung pandang, salah ketik menjadi jalan ujung padang (kurang satu huruf 'N' saja) Bagaimana solusinya min ? 🙏

Balasan :

Silahkan melakukan perubahan kepada petugas loket yang berkasnya disampaikan ya. Bisa juga melakukan perubahannya di kantor kecamatan Pontianak Kota

Regita

  • 27 September 2021 / 17:27:10
Isi Pesan :

Kak kl ktp nya udh kadaluarsa, mau memperbaharui nya gmn ya? Apa langsung pilih hari di bagian pencetakan ktp?

Balasan :

KTP-el yang masa berlakunya sudah habis langsung otomatis jadi seumur hidup ya, jadi tidak perlu dilakukan pencetakan ulang

K. Ephy Fransa

  • 27 September 2021 / 10:19:06
Isi Pesan :

Mohon bantuannya Admin, untuk update NIK dan Kartu Keluarga saya, karena alamat yg tertera belum update sesuai alamat yg tertera pada kartu keluarga dan masih tertera alamat lama saat saya mau mengajukan permohonan Paspor. Data sudah saya kirim melalui.via chat ke disdukcapil namun belum ada tanggapan Mohon bantuannya, terima kasih Admin.

Balasan :

Untuk update data silahkan melakukan chat melalui nomor whatsapp ke 081907374035

Regita Pramesti

  • 26 September 2021 / 09:38:32
Isi Pesan :

Halo kak, bisa tolong cekkan apakah nama ayah saya sudah terdaftar di antrian pencetakan KTP?

Balasan :

bisa dicek sendiri di website kami ya. Link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel ada daftar nama yang telah terdaftar antriannya

Nony handriyanti

  • 25 September 2021 / 14:33:21
Isi Pesan :

Data saya terdaftar apa tidak

Balasan :

untuk cek data diri silahkan datang langsung ke kantor disdukcapil tanpa diwakilkan ya

Regita

  • 24 September 2021 / 22:47:20
Isi Pesan :

Halo, Selamat Malam, ayah saya kehilangan ktp dan mau cetak ulang, itu langsung pilih hari pencetakan e ktp atau bagaimana ya?

Balasan :

Iya, untuk pencetakan ulang pilih hari pencetakannya. Jangan lupa untuk membuat surat kehilangan dahulu di kepolisian ya

Ameli putri

  • 24 September 2021 / 15:46:32
Isi Pesan :

Mau nanya min, kalo misalkan Mau memperbarui nik KTP sama kk kira² bisa Dateng langsung apa online yaa?

Balasan :

NIK tidak bisa diubah ya

Oryza

  • 24 September 2021 / 14:49:58
Isi Pesan :

Saya baru akan mengambil ktp saya, tetapi ktp sementara saya hilang serta nama yang tertara di nama di ktp dengan nama akte saya berbeda, pada menu bagian mana saya perlu mengisi antrian online? Serta dokumen apa saja yang harus saya bawa? Terima kasih

Balasan :

Pertama, silahkan dibenarkan data diri dahulu ya. Data di Kartu Keluarga harap disamakan dahulu dengan data di Akta Kelahiran. Silahkan mendaftar antrian online perubahan data KK di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/kartu-keluarga atau bisa juga dengan pelayanan online dengan membuat akun terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan. Jika data KK dan Akta sudah sesuai, baru melakukan cetak KTP-el berdasarkan data KK, silahkan melakukan antrian online pencetakan KTP-el di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

Agna

  • 23 September 2021 / 02:52:38
Isi Pesan :

Permisi, mau tanya kalau kita sudah ganti nama, apakah nanti masih dapat terlacak riwayat ganti nama kita, dimana apakah identitas baru kita bisa terbongkar

Balasan :

Ganti nama ditetapkan dengan pengadilan, jadi selama penenatapan sudah didapat, akan menggunakan nama baru ya

Yenti

  • 22 September 2021 / 14:34:25
Isi Pesan :

Selamat Sore,saya mau tanya,saya sudah buat surat kawin dan sudah pisah KK dengan orangtua saya,tapi knp KK orang tua saya blm terbit sampe skrg ya?Mohon Penjelasan nya ?Saya harus bagaimana?Terima kasih

Balasan :

Ini pelayanan melalui pelayanan online atau antrian online? (antrian online yang mendapat kode setiap hari jumat)

Muhammad sukma indra

  • 22 September 2021 / 12:40:53
Isi Pesan :

Saya sudah lakukan pendaftaran online penduduk datang, tapi balasan dari capil pending krn berkas kebesaran dan harus aploud ulang, setelah sy aploud ulang tidak bisa krn ada pesan gagal!!! Berkas anda sedang diproses.... Sulusinya gimana

Balasan :

Silahkan kirim nomor pelayanannya ke email . Akan kami hapus permohonannya dan kemudian silahkan dibuat permohonan ulang. Untuk berkas harap di foto ya. jangan bentuk PDF

Dhea Khairunnisa

  • 21 September 2021 / 22:41:13
Isi Pesan :

Apakah Pontianak sudah menyediakan fasilitas cetak KK mandiri? Seperti kota kota lain. Karna saya diminta untuk membawa KK asli untuk keperluan CPNS nanti. Dan yang Ada di tangan saya sekarang yang fotokopi dari Disdukcapil dan barcode masih bisa terbaca. Saya ingin mencetak nya ulang. Ada saran?

Balasan :

Kota Pontianak telah melaksanakan KK dengan kertas putih yang bisa dicetak secara mandiri sejak tanggal 1 Juli 2020 ya. Jadi memang berlaku secara nasional. Untuk dinas jika ada permohonan pasti memberikan yang asli ya, tidak pernah diberikan dalam bentuk fotocopy

Andri firmansyah

  • 21 September 2021 / 21:40:38
Isi Pesan :

Mau tanya dulu tahun kelhiran adik saya di ijasah sd, kartu keluarga, akte semua nya 2003 terus di rubah sama ibu saya menjadi 2005 semua sedangkan kalo di cek si nik komputer tembus nya yang 2003 itu bisa di rubah seperti semula apa tidak yah. ijsah sd,akte,KK menjdi 2003 apa yang di ubah nik di komputer nya..terima kasih..

Balasan :

Dokumen KKnya bisa diubah berdasarkan dengan Akta Kelahiran atau Ijazah SD ya. Bisa dilihat yang mana yang paling tua.

Masri Bahriman

  • 21 September 2021 / 17:26:41
Isi Pesan :

Bagamana cara ngecek data diri secara online

Balasan :

Data pribadi tidak bisa dicek secara online ya, karena rawan untuk datanya digunakan untuk pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika ingin mengecek bisa datang langsung ke Dinas Dukcapil sesuai domisili KK ya. Dan untuk pengecekan data tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

Joshua

  • 20 September 2021 / 16:43:03
Isi Pesan :

Sore pak mau tanya pak, apakah ktp rusak luar provinsi bisa dicetak ulang di dukcapil pontianak ya pak? Kalo bisa caranya bagaimana ya pak? Terima kasih

Balasan :

Untuk sekarang belum bisa ya

Oktaviani

  • 20 September 2021 / 10:16:13
Isi Pesan :

Untuk perihal siapa saja yang harus hadir pada saat sidang pernikahan di dukcapil bisa ditanyakan kemana ya?

Balasan :

Bisa ditanyakan ke kasi pernikahan ya. Untuk yang hadir wajib kedua mempelai dan 2 orang saksi dari masing-masing pihak

Arie

  • 20 September 2021 / 07:26:40
Isi Pesan :

Apakah pengurusan akta lahir baru dibatasi seminggu hanya 58 akta saja, soalny sya mau daftar tpi pendaftaran tutup katanya

Balasan :

pelayanan di Disdukcapil Kota Pontianak untuk loket (pelayanan KK, Akta, dll) per harinya 75 antrian ya per hari. Jadi 375 per minggu. Ini untuk seluruh pelayanan, bukan hanya akta saja. Silahkan melakukan pelayanan online jika sdr adalah penduduk dengan KK di Kota Pontianak

Masri Bahriman

  • 19 September 2021 / 16:52:03
Isi Pesan :

Apakah data yg ada didukcapil Masri Bahriman bisa dirubah sesuai dengan nama yang ada tertua di ijasah Mas Bahriman? Mohon petunjuk tentang regulasi yg mengatur tentang perubahan nama tersebut!

Balasan :

Data bisa diubah dengan merujuk dokumen tertua. Dokumen tertua yang bisa dirujuk adalah akta kelahiran atau ijazah SD (dilihat dokumen mana yang lebih tua)

Masri Bahriman

  • 19 September 2021 / 16:45:42
Isi Pesan :

Apakah surat keterangan yang dikeluarkan oleh kabid dukcapil yg menerangkan tentang perbedaan nama di ijazah Mas Bahriman dan di data dukcapil Masri Bahriman adalah orang yg sama untuk kebutuhan tertentu / sementara apakah dibenarkan atau menyalahi aturan?

Balasan :

Surat keterangan beda nama di kantor Dukcapil Kota Pontianak ditandatangani oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk

SAHARRUDIN

  • 19 September 2021 / 00:33:09
Isi Pesan :

Aku mohon🙏🙏, pak tolong masukkan data aku,! Biar saya dapat bantuan dari daerah.

Balasan :

Untuk data bantuan silahkan ditanyakan ke Dinas Sosial

SAHARRUDIN

  • 19 September 2021 / 00:31:24
Isi Pesan :

Mau bertanya,? Tolong aktifkan seluruh NIK di kartu keluarga saya

Balasan :

Untuk update NIK silahkan chat melalui whatsapp di nomor 081907374035

NURHAYATI

  • 17 September 2021 / 14:49:16
Isi Pesan :

Izin bertanya berkaitan dengan form pendaftaran akta kematian, pada pengisian apakah yang diinput nama dan nik saya atau nama dan nik dari orang tua saya yang sudah meninggal, karena di form pendaftarannya tidak dijelaskan nama dan nik siapa yang harus dimasukkan, apakah data pemohon atau data dari yang akan dibuat akta kematiannya? terima kasih. mohon untuk update yang lebih jelas spesifik lagi daripada membuat bingung masyarakat untuk mendaftar

Balasan :

untuk form pencatatan sipil yang membuat adalah Kementerian Dalam negeri ya. jadi bukan dibuat oleh capil daerah masing masing dan form digunakan sama di seluruh Indonesia. Untuk form pencatatan sipil kan ada 6 lembar ya, silahkan dibaca baik baik ada bagian untuk nama pemohon dan ada bagian untuk nama almarhum.

Eling

  • 17 September 2021 / 10:14:33
Isi Pesan :

mau bertanya, saya sudah memperbaiki data kartu keluarga, dan kartu keluarga baru bisa diambil tgl28 nnti, apakah saya perlu melakukan pendaftaran online lagi unk pengambilan kk baru? Terima kasih

Balasan :

Untuk mengambil tidak perlu daftar online lagi ya

septian budi kusuma wardani

  • 16 September 2021 / 18:50:55
Isi Pesan :

kenapa saya tidak bisa daftar akun antrian online tulisan nama ibu kandung salah dan nokor KK salah padahal saya sudah berkeluarga jdi apa perlu input nama ibu kandung

Balasan :

untuk nama ibu kandung, perhatikan gelar, haji, spasi, alm, dll. Jika ada pertanyaan lebih, silahkan hubungi whatsapp melalui chat di nomor 081907374035

Rael

  • 16 September 2021 / 16:57:19
Isi Pesan :

Kalau surat pindah hilang, dan belum di urus ke alamat tujuan , lalu kita mau mengganti alamat tujuan pindah ke tempat lain? Persyaratan apa yang harus di penuhi?

Balasan :

Silahkan ajukan permohonan batal pindah dengan membawa SKPWNI asli dan mengisi formulir

Melan

  • 16 September 2021 / 15:49:54
Isi Pesan :

Tanggal lahir KK dan KTP bapa saya berbeda

Balasan :

data di KTP-el mengikuti data KK. Jadi jika KK terbaru ada perubahan, silahkan cetak ulang KTP-elnya

Masri Bahriman

  • 16 September 2021 / 12:05:01
Isi Pesan :

Apakah bisa surat ket.dari dukcapil yg menerangkan bahwa nama Mas Bahriman di ijazah dan Masri Bahriman pd data dukcapil adalah orang yg sama,untuk urusan mendesak?

Balasan :

Jika ijazah SD lebih tua daripada dokumen lainnya (misal akta kelahiran) bisa melakukan pengajuan perubahan nama sesuai ijazah (dokumen tertua) ya

Rizki darmaputra

  • 16 September 2021 / 02:17:46
Isi Pesan :

Input data nik KTP..yg telah dipakai orang lain

Balasan :

Silahkan di cek data NIK nya di Kantor Disdukcapil bagian data

ana

  • 15 September 2021 / 19:29:45
Isi Pesan :

Apakah ada resiko jika sdh daftar bikin surat kesehatan nikah online tapi tdk bisa datang d rumah sakit atau pukemas tersebut

Balasan :

Silahkan ditanyakan di website sesuai kepengurusannya ya. Ini website milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KOTA PONTIANAK.

Christine

  • 15 September 2021 / 18:14:38
Isi Pesan :

PKH atas nama saya keluar dikabupaten kubu raya Namun saya udah 8 thn pindah kekabupaten mempawah,saya gx bisa ngambil ny . Kenapa gx dipindahkan

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Pemerintah Kabupaten Kuburaya atau Kabupaten Mempawah. Karena ini website milik Disdukcapil Pemerintah KOTA PONTIANAK.

Adelia fitri

  • 15 September 2021 / 15:58:20
Isi Pesan :

Saya sudah mengurus surat pindah saya ke alamat domisili, tapi saya belum mengurusnya sudah hampir satu tahun, lalu bagaimana cara saya melakukan pembatalan, dan saya ingin mengganti alamat pindah domisili saya?

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran antrian online seperti biasa pilih menu pindah datang, nanti saat bertemu dengan petugasnya bilang ingin batal pindah. Silahkan membawakan SKPWNI asli yang dimiliki

Pajar lesmana

  • 15 September 2021 / 14:42:36
Isi Pesan :

Apakah KTP bisa di cetak ataw tidak kalow nama di ijasah dan KK beda

Balasan :

Pencetakan KTP-el berdasarkan pada Kartu Keluarga. Bukan pada ijazah

Kendek

  • 15 September 2021 / 14:26:12
Isi Pesan :

kalau anak sudah pindah penduduk, dan masuk KK kerabat. apakah orang tua kandung di kampung masih bisa menguruskan akte kelahiran untuknya, atau harus di tempat di mana dia pindah penduduk

Balasan :

Harus sesuai domisili KK anak sekarang

Eling

  • 15 September 2021 / 09:58:07
Isi Pesan :

Syarat apa saja yg dibawa untuk mengurus akte kelahiran yang hilang? Terimakasih

Balasan :

Silahkan mendaftar antrian online ATAU pendaftaran online terlebih dahulu, lalu syaratnya adalah surat keterangan hilang dari kepolisian, KK, KTP saksi 2 orang , surat pernyataan, dan fc Akta kelahiran yang hilang (jika ada)

Melita Hardiana

  • 15 September 2021 / 09:08:30
Isi Pesan :

Kenapa NIK dan no KK saya tidak terdaftar padahal saya sudah pisah KK uda 4 tahun lebih . apa yg harus saya lakukan

Balasan :

Silahkan update NIK dan KK melalui chat whatsapp ke nomor 081907374035

Julianda

  • 15 September 2021 / 08:58:25
Isi Pesan :

Saya mau ngambil ktp-el tapi malah di suruh daftar online jadi saya harus gimana

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel Pendaftaran dibuka setiap hari jumat pukul 14.00, sabtu dan minggu atau hingga kuota habis

Kar

  • 14 September 2021 / 16:13:30
Isi Pesan :

Saya penerima pkh.. saya daftar prakerja lolos, apakah pkh saya akan diblokir

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Dinas SOSIAL

Zelina

  • 14 September 2021 / 14:35:47
Isi Pesan :

Seumur hidup gak pernah dikasihbkartu bantuan apa apa, padahal kaum kelas bawah , tapi dipersulit untuk buat kartu bantuan dari pemerintah, sudah kuli, anak banyak, bukan pegawai yg punya penghasilan tetap, BPJS tidak, kis tidak , bansos tidak, tapi tidak apa apa semakin sedikit mendapat kenikmatan dunia semakin kecil yang akan dipertanggungjawabkan di atas mata Tuhan. Kalian tidak amanah sebagai aparat. Dari RT sampai presiden mental ya mental miskin dan serakah. Tidak punya integritas diri dalam berdedikasi terhadap umat manusia.

Balasan :

Untuk pertanyaan mengenai bantuan silahkan ditanyakan ke Dinas SOSIAL

ERO AIRLANGGA

  • 14 September 2021 / 10:37:50
Isi Pesan :

sebagai WNI yang akan pindah ke KOTA PONTIANAK saya mengakses menu PENDUDUK DATANG di website ini atau klik link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/penduduk-non-permanen. setelah mengikuti 5 langkah persyaratan di aplikasi, dan dproses..ternyata hasilnya KETERANGAN : upload gambar dengan ukuran yang lebih kecil karena di sistem kami tidak bisa dibuka pertanyaannya bagaimana saya mengedit berkas untuk kembali mengupload gamabar ukuran yg lebih kecil sesuai arahan??dimana menunya di aplikasi?? perlu dikatahui, jika saya kembali membuat permohonan baru, hasilnya GAGAL dikarenakan di aplikasi akan muncul pesan bahwa permohonan saya sedang di proses sekian gerimakasih

Balasan :

Silahkan kirim email nomor permohonannya ke

Bakoh nugroho

  • 14 September 2021 / 09:22:01
Isi Pesan :

Apakah TKI yang aktif di luar negeri. nomor NIK e KTP nya diblokir oleh pemerintah?

Balasan :

Jika sewaktu datang ke negara tujuan melaporkan diri di kedutaan besar, NIK nya tidak akan diblokir ya.

Taufik hidayat

  • 14 September 2021 / 08:51:52
Isi Pesan :

Apakah jika sudah memiliki nomer KK Kalimantan dan sudah pindah ke madura nomer KK di Kalimantan akan terhalus

Balasan :

Tidak akan terhapus jika belum membuat Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil di Kalimantan

Mariani

  • 13 September 2021 / 22:19:07
Isi Pesan :

Mau melakukan vaksinasi menggunakan KK lama apakah akan bermasalah?

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Dinas Kesehatan karena data vaksinasi belum terkoneksi dengan data dukcapil

Birliana afra Supendi

  • 13 September 2021 / 20:58:32
Isi Pesan :

Cara mengganti nomer yang sudah masuk di pendaftaran ktp online

Balasan :

Tidak bisa diganti ya no HP nya.

YUDHARIANI

  • 13 September 2021 / 13:16:52
Isi Pesan :

Saya ingin menguruskan keluarga pindah dari Sintang ke kab mempawah. Tapi KK dan KTPnya hilang Dan ingin membuat yang baru

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Disdukcapil Kab Sintang. Ini website milik Disdukcapil KOTA PONTIANAK

Hary Catur Weda

  • 13 September 2021 / 11:17:18
Isi Pesan :

Sy ingin membuat KTP baru karena hilang ,mohon penjelasannya

Balasan :

Silahkan membuat surat keterangan hilang dari kepolisian lalu melakukan antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

Budi Santoso

  • 13 September 2021 / 01:25:15
Isi Pesan :

ingin meng aktif kan nomor ektp berdasarkan nama saya dan tangal lahir saya.selengkap nya mengetahui karena di duk capil tidak terdaptar dan tidak ada pengaruh nya.alasan saya demi kian agar bisa terdaptar di kartu BANK secara onlen.mohon di bantu

Balasan :

Untuk update NIK dan Nomor KK ke bank, silahkan chat mellaui whatsapp di nomor 081907374035

AYU PERMATA SARI

  • 12 September 2021 / 19:28:47
Isi Pesan :

Saya ingin mengetahui no KARTU KELUARGA SAYA??

Balasan :

Silahkan datang ke Disdukcapil ke bagian data. Harus orang yang bersangkutan ya, tidak boleh diwakilkan.

Rifky

  • 12 September 2021 / 07:13:43
Isi Pesan :

Kartu syh ilng

Balasan :

Jika kartu keluarga hilang, silahkan membuat surat keterangan hilang di kepolisian lalu melakukan pendaftaran antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/kartu-keluarga

Sawiyah bacung

  • 11 September 2021 / 23:41:44
Isi Pesan :

Saya ingin tahu nama ibu kandung saya

Balasan :

Nama Ibu kandung bisa ada di Akta Kelahiran ya

ZURAID

  • 11 September 2021 / 16:09:07
Isi Pesan :

Mohon Informasi Cara Mendapatkan PIN untuk Cetak Kartu Keluarga

Balasan :

PIN dikirim ke email masing-masing yang didaftarkan saat permohonan membuat Kartu Keluarga ya.

lorentha

  • 11 September 2021 / 09:31:15
Isi Pesan :

Saya ingin pindah KK keluar pontianak, KK keluarga kandung, jadi saya mengisi form yang mana? Dan syarat nya apa saja. Terimakasih🙏

Balasan :

pertama silahkan membuat aku terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan. Setelah akun sudah ada, silahkan masuk ke dalam aplikasi (setiap hari kerja) lalu pilih menu permohononan baru >> pindah antar kabupaten/propinsi

Luki

  • 10 September 2021 / 23:50:52
Isi Pesan :

Izin bertanya : saya berusia 40 tahun. Apakah bisa memperbaiki nama ayah saya pada KK dengan acuan ijazah? Saya berniat menyeragamkan data identitas saya utk pengurusan paspor. Saya tdk punya akta kelahiran, ayah sudah meninggal dan buku nikah orang tua juga tidak tau dimana. Semoga berkenan menjawab. Terima kasih banyak.

Balasan :

Bisa jika menggunakan ijazah SD ya, bukan ijazah SMP / SMA apalagi kuliah. Karena dukcapil berdasarkan azas dokumen yang paling tua

ARYA HANANTA

  • 10 September 2021 / 22:00:21
Isi Pesan :

ktp siak bekasi kota mati tapi saya mau vaksin covid 19 ?? apa bisa ?

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Dukcapil Bekasi ya. Karena kami dukcapil KOTA PONTIANAK

Sintia Hiuly

  • 10 September 2021 / 17:05:11
Isi Pesan :

Min, kalo mau perbaharui tanda tangan ktp bisa nggak ya? Tanda tangan ktp saya ada yang kurangg, seperrtinya karena saya kelewat box nya, dan sy ngga sadar. Apakah perlu daftar online? Terima Kasih

Balasan :

Tanda tangan tidak bisa diubah ya

Febri riski satriana

  • 10 September 2021 / 10:05:40
Isi Pesan :

Nik saya terblokir karena kepala keluarga belum merekam. Jika saya pindah KK, apakah nik saya bisa aktif kembali?

Balasan :

NIK hanya bisa diaktifkan kembali jika kepala keluarga melakukan perekaman KTP-el ya. Jadi silahkan saja langsung datang ke kantor dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el

Ahmad rizic

  • 09 September 2021 / 20:30:17
Isi Pesan :

Apakah kk yng baru akan berpengaruh kpd KK yng sudah lama sehingga mengakibatkan PKH TDK cair.dan gmna caranya agar PKH bisa kmbli cair lagi seperti semula?

Balasan :

Di dalam data disdukcapil tidak akan ada pengaruhnya antara KK baru dan KK lama ya. Tetap yang berlaku secara sah adalah KK terbaru. Untuk PKH kami tidak tahu, silahkan ditanyakan ke Dinas Sosial

Eka prastiwi ningsih

  • 09 September 2021 / 12:53:53
Isi Pesan :

Mohon maaf sebelumnya,saya hanya ingin di jelaskan bagaimana caranya meminta surat nikah yang akan dilegalisir di kota caruban madiun.. Karena saya ingin melegalisir surat nikah orang tua saya

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Disdukcapil KOTA CARUBAN ya, website ini milik Disdukcapil KOTA PONTIANAK

Fitri

  • 09 September 2021 / 11:51:01
Isi Pesan :

Selamat siang, saya, suami saya dan anak saya masuk dalam KK pontianak, kami mau pindah ke KK kuburaya, apakah berarti saya harus membuat 3 SKPWNI dan 3 akun untuk pendafatran online nya? Atau bisa digabung satu saja? Kalau bisa bagaimana cara nya? terimakasih sebelum nya

Balasan :

Jika masih dalam 1 Kartu keluarga, permohonannya cukup 1 ya. Nanti akan dapatnya 1 SKPWNI dengan 3 nama di dalamnya.

clara

  • 09 September 2021 / 09:05:34
Isi Pesan :

Saya masih bertanya tentang pindahan KK apakah hanya mengisi form saja dan membawa fc KK apakah tidak ada syarat lain lagi? Terimakasih

Balasan :

Jika ingin pindah ke luar kota pontianak, syaratnya adalah mengisi form dan membawa KK ASLI.

Ahmad zaki

  • 08 September 2021 / 21:45:17
Isi Pesan :

Saya mau bertanya,apa saya lahir 2003 apa bisa nembak tahun lahir sebelum nyh 2003 menjadi 1996 mohon di jawab ?mkasih

andri andrea saputra

  • 08 September 2021 / 21:34:40
Isi Pesan :

saya mau bertanya, saya mau daftar beasiswa, kebetulan saya pindah rumah, saya sudah ganti kk baru dengan alamat baru, tapi di ktp saya masih data lama dan alamat lama, jadi saya harus mengkikuti alamat di kk atau diktp? sekian mohon dijawab

Balasan :

Domisili itu berdasarkan data terbaru ya. Berarti mengikuti Kartu Keluarga. KTPnya silahkan melakukan pencetakan ulang sesuai alamat baru di KK.

Sukardi

  • 08 September 2021 / 13:54:03
Isi Pesan :

KTP ELEKTRONIK adik saya udah jadi apa blum ya. Soalnya KTP sementara nya udah jadi

Balasan :

Jika sudah ada ktp sementara, silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE untuk pencetakan KTP-elnya. Antrian dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 sampai dengan penuh. LInk bisa diakses di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

Fitri

  • 07 September 2021 / 21:33:44
Isi Pesan :

Assalamualaikum, saya punya KTP dan KK pontianak tp sekarang mau di pindah ke KTP dan KK kuburaya, itu bagaimana cara nya ya? Terimakasih.

Balasan :

Silahkan mengurus surat pindah ya (SKPWNI). Syaratnya membuat akun pelayanan online https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan lalu setelah punya akun membuat permohonan pindah antar kabupaten dengan mengupload form (bisa di download di websitenya pendaftaran onlinenya) lalu menyerahkan KK aslinya.

Enyo

  • 07 September 2021 / 18:30:07
Isi Pesan :

Permisi kak saya mau tanya,apakah umur 17 atau 18 tetapi belum lulus SMK bisa membuat KTP?

Balasan :

Bisa ya, silahkan langsung saja ke Disdukcapil Kota Pontianak dengan membawa 2 lembar fotocopy Kartu Keluarga untuk melakukan perekaman foto dll

Ramendra

  • 07 September 2021 / 12:38:04
Isi Pesan :

Assalamualaikum. Saya mau daftar prakerja.tapi KTP saya terdaftar sebagai pelajar.padahal saya sudah tidak sekolah lagi ..

Balasan :

Silahkan melakukan permohonan perubahan data di kartu keluarga, bisa dilakukan di kecamatan. Setelah kartu keluarganya berubah status pekerjaannya, silahkan mendaftar ANTRIAN ONLINE untuk pencetakan ulang KTP-el di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

Yuliyono

  • 06 September 2021 / 23:35:25
Isi Pesan :

Saya me update no kk dan nik gimana ya caranya,, soalnya di user bpn data no k dan nik tidak muncul

Balasan :

Jika anda adalah penduduk KOTA PONTIANAK. Silahkan update NIK dan KK nya melalui chat ke nomor whatsapp 081907374035. Kami tidak melayani penduduk domisili KK nya di luar kota pontianak ya.

Sudarto

  • 06 September 2021 / 22:03:06
Isi Pesan :

Saya mau mendaftar Nik dan nama tidak sesuai dengan data kependudukan Boyolali.. terimakasih 🙏🙏

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Disdukcapil Boyolali. Kami adalah Disdukcapil KOTA PONTIANAK

Yunsinta berutu

  • 06 September 2021 / 20:03:57
Isi Pesan :

Permisi ka saya mau bertanya ATM saya baru terblokir ka, saya mau memperbaiki tapi nama KTP saya juga baru di ganti ka. Jadi skarang nama di ATM sama nama di ktp gak sama lagi ka, apa bisa di perbaiki ka Trimakasih ka mohon di respon ya ka

Balasan :

ATM yang harus mengikuti data KTP-el ya. bukan terbalik

Rita

  • 06 September 2021 / 19:01:00
Isi Pesan :

Maafff Saya Mau bertanya Saya punya kk kk Saya sudah menikah Dia Tinggal d Bandung Tapi Dia Ga Pnya Surat nikah Dan Dia juga Ga minta Surat pindah DRI bgr k Bandung Tapi knp ya kk Saya bisa bikin ktp d sana Dan nmanya pun beda apakah kk Saya bisa bikin ktp lg d bgr mksh

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Disdukcapil BOGOR atau BANDUNG ya. Karena website ini milik DUKCAPIL KOTA PONTIANAK

Hana Pusparini

  • 06 September 2021 / 18:53:14
Isi Pesan :

Saya mau melamar pakai KTP selalu ditolak karena expired... tapi pas mau ganti di dukcapil tidak bisa harus hilang atau terbakar

Balasan :

KTP-el tidak ada yang expired ya, jika ada tanggal masa berlakunya langsung otomatis seumur hidup. Ini sudah berlaku diseluruh indonesia dan ada undang-undanganya

Noor Fitriana Martanti

  • 06 September 2021 / 15:02:38
Isi Pesan :

Saya baru saja mengalami penipuan, saya sudah terlanjut memberikan foto ktp dan kk saya. Apakah ada solusi supaya data saya tidak disalahgunakan?

Balasan :

Kami tidak bertangungjawab untuk penyebaran dokumen kependudukan secara personal ya.

Eling

  • 06 September 2021 / 10:47:56
Isi Pesan :

selamat pagi, may bertanya apabila ingin memperbaiki tanggal lahir di akte, apasaja persgaratannya? Terimakasih

Balasan :

Jika akta adalah dokumen yang paling tua, maka silahkan memperbaiki melalui pengadilan negeri ya. Baru setelah ada putusan PN, mengurus perubahan aktenya di dukcapil

clara

  • 06 September 2021 / 10:46:09
Isi Pesan :

Syarat pindah KK apa ya?

Balasan :

Mengisi form pindah dan membawa fc kartu keluarga

Dana Wahyudi

  • 06 September 2021 / 08:33:30
Isi Pesan :

Saya tinggal di Sumatera Selatan sekarang lagi kerja di Jawa tengah dan saya belum ada KTP bagaimana membuat KTP secara online...bisa gk

Balasan :

Silahkan ditanya ke Dukcapil Jawa Tengah, karena kami Dukcapil KOTA PONTIANAK

Nur Aiman ‘Izzati

  • 04 September 2021 / 16:00:59
Isi Pesan :

Hallo, bapak/ibu selamat sore. Saya nur aiman ‘izzati , ingin bertanya mengenai kartu keluarga🙏🏼 , begini pak/bu , saya anak pertama dari tiga bersaudara, kedua orangtua saya bercerai, tidak lama ini mamah saya menikah lagi dengan seorang lelaki yang sudah mempunyai anak, jadi mempunyai kartu keluarga baru, kenapa ya pak/bu di dalam kartu keluarga mamah saya yang baru saya dan adik2 saya tertulis famili lain? Padahal sebelum menikah, saya dan adik2 saya masih tertulis anak. Mohon penjelasannya bapak/ibu biar tidak terjadi kesalahpahaman

Balasan :

Family lain karena bukan anak dari kepala keluarga yang ada di KK ya. Jadi yang tertulis anak di KK hanya jika anak kandung (dilihat dari nama orang tua di kolom KK) dari Kepala Keluarga (hanya dilihat dari kepala keluarga, bukan dari istrinya)

Rahmat

  • 03 September 2021 / 18:18:53
Isi Pesan :

Cara membuat e-KTP

Balasan :

Jika baru berumur 17 tahun, silahkan datang ke kantor dukcapil lalu melakukan perekaman biometri dengan membawa fc KTP sebanyak 2 lembar.

Nabil

  • 03 September 2021 / 16:00:42
Isi Pesan :

Saya belum pernah merekam e-ktp Apakah perlu mendaftar online? Kalau perlu mendaftar, dmana dan bagaimana cara mendaftarnya?

Balasan :

Jika baru berumur 17 tahun bisa langsung ke kantor dukcapil ya

IIP HATIPAH

  • 03 September 2021 / 11:12:48
Isi Pesan :

Permohonan cetak KTP Onlen

Balasan :

silahkan melakukan pendaftaran antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

Suwarman

  • 03 September 2021 / 11:03:33
Isi Pesan :

Mohon maaf saya ingin bertanya Untuk membuat akte nikah..surat keterangan nikah dari mejelis agama khonghucu..sedangkan di kk dan di ktp beragama budha..apa kah bisa di proses langsung? Atau harus ganti agama ny dulu di kk dan ktp?

Balasan :

harus mengganti agama dahulu di KK ya.

Agus sudrajat

  • 03 September 2021 / 01:53:27
Isi Pesan :

Sodara saya ktpnya masalah ini lagi diurus dijawa barat apakah bisa rekaman didaerah singkawang

Balasan :

Silahkan ditanyakan di Dukcapil Singkawang ya

Imam

  • 02 September 2021 / 23:51:06
Isi Pesan :

Saya belum pernah rekam e-KTP dan domisili saya di Jawa barat. Apakah saya bisa rekam di Pontianak ya min dan bagaimana cara nya.

Balasan :

untuk perekaman luar domisili sedang tidak bisa ya. Karena jaringan di pusat terkendala.

Dewi Kartika Sari

  • 02 September 2021 / 18:08:32
Isi Pesan :

Mohon info.. Pengurusan Ahli Waris, apakah KTP istri almarhum harus ganti status perkawinan? Sedangkan dlm selebaran yg sy dapatkan dr kantor kecamatan, tdk disebutkan tentang tsb, hanya tertulis KTP ahli waris yg dilegalisir, hanya itu saja. Toh juga sdh ada Akta kematian, KK jg sdh baru (tanpa nama almarhum), mengapa begitu susah yaa..pergantian status disuruh nunggu 10 hari kerja, sedangkan kami sangat membutuhkan surat ahli tsb untuk mengurus bpjs dan sangat membutuhkan dana tsb..mengapa makin dipersulit

Balasan :

Untuk surat ahli waris dibuat di kelurahan ya. Jadi silahkan ditanyakan ke kantor kelurahan, bukan di Disdukcapil

Najib hermawan

  • 02 September 2021 / 14:01:48
Isi Pesan :

Min saya mau nanya.. Kenapa saya mau daftar akun prakerja katanya nama ibu kandung tidak valid. Padahal saya dah isi sesuai kk saya saya update katanya sudah benar

Balasan :

Untuk Update KK dan NIK silahkan melalui chat ke nomor whatsapp 081907374035

Eling

  • 02 September 2021 / 12:19:38
Isi Pesan :

persyaratan yang perlu dibawa untuk mengubah data di kartu keluarga, seperti nama dan tanggal lahir karena tidak sesuai dengan akte kelahiran, terimakasiH

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran online ATAU antrian online. Lalu syaratnya membawa Akte Kelahiran Asli dan fc, membawa KK asli dan mengisi formilir perubahan data

Bagus Setiawan

  • 02 September 2021 / 11:36:56
Isi Pesan :

Cek KTP asli

Balasan :

Silahkan dicek di kantor dukcapil ya, dengan alat pembaca KTP-el

Vitaria Esther

  • 01 September 2021 / 13:18:13
Isi Pesan :

Saya ingin menanyakan perihal prosedur Legalisir KTP dan KK. Pagi ini, hari rabu tgl 1 september 2021,pukul 09.00, ayah saya Ingin melakukan legalisir, tapi di haruskan daftar online, oleh petugas. Saat ini, pukul 13.16 wib, saya mencari Website untuk pendaftaran online, tapi tidak menemukan nya. Jadi, bagaimana prosedur yang benar untuk melakukan legalisir KK dan KTP. Dan WEBSITE mana untuk PENDAFTARAN ONLINE untuk PENDAFTARAN pengurusan ADMINISTRASI di kantor Capil. Sekian dan terimakasih

Balasan :

Untuk informasi ini sudah sangat banyak ya disosialisasikan. Anda bisa melihat di website ini pada menu pengumuman, atau di sosial media kami di Instagram dan facebook. Di kantor kami juga banyak banner yang disimpan dibeberapa titik tentang antrian online ini. Untuk legalisir melalui ANTRIAN ONLINE yang dibuka setiap hari jumat mulai pukul 14.00, hingga sabtu dan minggu atau sampai kuota habis. Link antrian legalisir di sini https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/legalisir

Eling

  • 01 September 2021 / 12:37:22
Isi Pesan :

Persyaratan apa saja untuk mengubah nama dan tanggal lahir? Karena tidak sesuai dengan akte saya. Terimakasih

Balasan :

Jika ingin mengubah data sesuai akta, silahkan mengubah data KK berdasarkan akta ya. Syaratnya KK asli dan akta kelahiran dan ijazah SD untuk dokumen pembanding dan mengisi form perubahan elemen data

Andri

  • 01 September 2021 / 10:39:47
Isi Pesan :

Apakah saya bisa mengubah tanda tangan di ktp-el supaya memperjelas tanda tangan nya yang kemudian di cetak ulang ? Domisili Pekanbaru, Riau

Balasan :

Jika perubahan elemen data tidak bisa dilakukan di dukcapil LUAR DOMISILI ya. Harus ditanyakan ke Disdukcapil Pekanbaru

Lisa masitah

  • 01 September 2021 / 10:37:19
Isi Pesan :

Sy punya kk di dki jakarta barat dan ktp sy jg di dki jakarta tp sy tinggal di bekasi cibitung apakah sy tidak bisa dptbantuan apapun di sekitar twmpat tinggal sy krna selama ne bantuan apapun sy tidak pernah dpt sedangkan sy seorang singel peren terima ksh

Balasan :

Pertama, kami adalah Disdukcapil KOTA PONTIANAK. Segala pengurusan dokumen kependudukan silahkan ditanyakan kepada disdukcapil sesuai domisili KK. Dan untuk bantuan silahkan ditanyakan ke Dinas Sosial sesuai domisili Kartu Keluarga.

budi

  • 01 September 2021 / 08:03:04
Isi Pesan :

Mengapa syarat penerbitan surat pindah datang dispenduk pontianak tidak sesuai dengan arahan Dirjendukcapil ( Perpres 96 Tahun 2018 dan Permendagri 108 Tahun 2019 tidak boleh ditambahkan lagi persyaratannya. Misalnya untuk membuat KTP-el, pindah domisili cukup membawa foto copy KK ) , sebab di website dispendukcapil pontianak masih ada tambahan syarat untuk Pelaporan Surat Pindah Datang WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi (Umum dan terlambat) 1. Persyaratan SKPWNI dari daerah asal (asli) Mengisi Formulir F-1.03 Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran, Ijazah, dan Surat Nikah

Balasan :

Yang wajib tetap SKPWNI dan Formulir ya. Untuk akta, ijazah dan surat nikah bentuknya opsional jika ada. Ini dilakukan agar datanya bisa terupdate. Kalau merasa tidak perlu tidak dilampirkan tidak masalah ya.

Irna widiarti

  • 01 September 2021 / 07:13:14
Isi Pesan :

Anak aq baru meningga kmren tp di KK dah ada nama y apa kan harus hapus naa dan ganti KK baru apa ga bisa nas di KK di almarhumin az gt

Balasan :

jika meninggal silahkan membuat akta kematian ya, setelah akta kematian jadi akan terhapus otomatis di KK

Hendri gunawan

  • 31 Agustus 2021 / 16:04:08
Isi Pesan :

Mohon maaf,, saya Sudah buat akun untuk permohonan pembuatan KIA baru,dalam proses upload berkas terkendala jaringan, jadi masih Ada berkas yg blom di upload,, bagaimana solusi

Balasan :

silahkan edit permohonan dan upload data yang kurang. Jangan buat permohonan baru ya. Lihat di menu daftar permohonan

MUHAMMAD SETIABUDI

  • 31 Agustus 2021 / 14:08:14
Isi Pesan :

1. Saya sudah isi data online daftarkan akta kelahiran anak. Berapa lama saya harus menunggu hasilnya? 2. Apakah bisa masukan anak Ke KK tapi NIK anak belum ada? Terimakasih

Balasan :

Jika daftar melalui aplikasi silahkan dicek di aplikasinya ya.

Iqbal Apriansyah

  • 31 Agustus 2021 / 06:55:40
Isi Pesan :

Kenapa KTP saya gak jadi jadi ni

Balasan :

silahkan buat permohonan pencetakan KTP-el di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

Ayu

  • 31 Agustus 2021 / 00:02:38
Isi Pesan :

Tanggal lahir di KK KTP dan akte lahir berbeda Di akte lahir di sana tertulis tanggal 2 September Tapi di KK dan KTP tertulis 20 September Jadi apakah bisa di ubah sesuai dengan yang di akte lahir? Lalu kalau tidak di rubah sama sekali apakah akan berpengaruh dengan mengurus surat-surat nantinya??

Balasan :

KTP-el itu datanya berdasarkan Kartu Keluarga ya. Jika memang itu merupakan kartu keluarga terbaru langsung saja membuat permohonan pencetakan ulang KTP-el

MUHAMMAD AMRIN HAKIM

  • 30 Agustus 2021 / 19:32:21
Isi Pesan :

Tgl lahir saya di ktp salah, tetapi di ijazah sya sudah benar apakah bisa di perbaiki tgl lahir sya di ktp?

Balasan :

Jika mau mengubah tanggal lahir bisa disesuaikan melalui AKTA LAHIR atau IJAZAH SD ya (dilihat mana yang lebih tua) lalu buat permohonan perubahan KK berdasarkan dokumen tertua.

Handriyansyah

  • 30 Agustus 2021 / 15:49:37
Isi Pesan :

Saya hari jumat kemarin mengajukan pengurusan surat pindah atas nama handriyansyah dari kota batam ke Pontianak..boleh tahu sudah sampai mana ya prosesnya terimakasih

Balasan :

untuk pelayanan online silahkan dicek di aplikasinya ya. Jika pelayanan antrian ditunggu saja sesuai tanggal tanda buktinya ya

ahmad

  • 30 Agustus 2021 / 15:45:14
Isi Pesan :

saya mau daftar di pak dalman, cuma no hp yang saya daftarkan yang tidak ada nomor whatshap nya, jadi tidak pernah dapat password verifikasi, bagaimana cara untuk mengubahnya?

Balasan :

pelayanan online kami melalui SMS ya, jadi tidak masalah tidak ada nomor whatsappnya

Aldi

  • 30 Agustus 2021 / 10:35:48
Isi Pesan :

Bau subsidi saya belum cair sampai saat ini padahal sudah lolos vervikasi tolong di bantu terimakasih

Balasan :

Untuk data bantuan ditanyakan ke dinas sosial ya. Bukan ke dinas dukcapil

Dewita

  • 29 Agustus 2021 / 21:18:22
Isi Pesan :

Dalam akta kelahiran umur saya baru 17 dan dalam kk umur saya sudah 17 jdi saya melakukan perekaman e-KTP tetapi gagal di cetak karena umur saya baru 16 dan baru bisa di cetak kalau umur saya sudah 17 jadi apakah saya akan mengulang proses perekaman e-KTP tersebut terimakasih.

Balasan :

Silahkan diulang jika sudah berumur 17 tahun ya.

Nafsin

  • 29 Agustus 2021 / 18:56:12
Isi Pesan :

Padahal saya di kelurahan sawah lama tidak menerima bantuan apapun kena setiap saya ganung dari awal gelombang prakerja tidak pernah lokos tolong di bantu pihak terkait agar saya bisa lolos di gelombang 19 prakerja ini terimakasih

Balasan :

untuk data bantuan silahkan dihubungi dinas sosial sesuai domisili masing-masing. Ini website kantor disdukcapil KOTA PONTIANAK ya

Bagus arianto

  • 29 Agustus 2021 / 15:54:00
Isi Pesan :

Kenapa nama ktp saya tidak diubah dari pemerintah padahal saya sudah mengajukan revisi nama dari bagus ariyanto jadi bagus arianto knp nama dari pemerintah masih bagus tolong dijawab

Balasan :

perubahan nama hanya bisa menggunakan 2 hal. Pertama adalah dokumen tertua, yang kami bisa lihat adalah dari akte kelahiran atau ijazah SD (dilihat yang mana yang lebih tua). KEDUA Jika ingin merubah nama tidak sesuai dengan dokumen tertua bisa dengan penetapan pengadilan negeri.

Yadi Muhrim

  • 29 Agustus 2021 / 10:06:20
Isi Pesan :

Pingin buat KTP,soal y KTP sya hilang

Balasan :

jika saudara penduduk kota pontianak, silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 atau hingga kuota habis

RiaN

  • 28 Agustus 2021 / 23:57:34
Isi Pesan :

Mau tanya saya sudah daftar online tapi tidak sengaja klik membatalkan tapi saya sudah simpan barcode pada paspor online Mohon dijawab

Balasan :

Kami disdukcapil ya, untuk passpor silahkan ditanyakan ke kantor imigrasi

Rini dwi oktaviani

  • 28 Agustus 2021 / 11:04:57
Isi Pesan :

Belum pernah mendapat bantuan padahal sulit mendapat pekerjaan ditengah pandemi padahal memiliki balita

Balasan :

untuk pertanyaan mengenai bantuan, silahkan ditanyakan ke dinas sosial

Heruddian dhanu

  • 28 Agustus 2021 / 08:24:36
Isi Pesan :

Selama covid tidak pernah dapat bantuan. Dan selama adanya covid sudah putus hubungan kerja selama 1 tahun lebih, ikut jadi nelayan tdk ada hasil malah di laaut di gulung gelombang barubaru ini, sekarang tdk ada bisa di kerjakan tinggal pasrah.

Balasan :

untuk bantuan covid silahkan hubungi dinas sosial

Ratih oktavira ravikarani

  • 27 Agustus 2021 / 15:35:14
Isi Pesan :

Saya sudah daftar online untk e-ktp.. Cumasaya lupa download kode pendaftaranya... Jadiau tau kode pendaftatan y lagi gimana.... Sdngknk capil harus tunjukan kode itu untl dapatkn antrian

Balasan :

Silahkan ditanyakan melalui chat whatapps di nomor 081907374035

Dewi Arianti

  • 27 Agustus 2021 / 12:25:48
Isi Pesan :

Saya ingin bertanya Saya sudah di daftarkan prakerja dan saya sudah lolos, tapi sekarang saya melanjutkan kuliah saya dan mendaftar kip kuliah apakah itu tidak bermasalah

Balasan :

Kami pihak dukcapil tidak tahu ya. Silahkan ditanyakan ke instansi yang berwenang

Djoko suprianto

  • 26 Agustus 2021 / 22:01:11
Isi Pesan :

Nama ibu kandung

Balasan :

Silahkan dicek di dalam akta kelahiran terlebih dahulu ya

SUGIARTI

  • 26 Agustus 2021 / 21:35:41
Isi Pesan :

Apakah bisa dalam 1 hari mengurus akte 2 NIK dalam 1 KK.yang satu baru...yang satu akte kehilangan.terima kasih

Balasan :

Bisa ya, silahkan diisi saja dua permohonan yang berbeda (form yang diisi beda ya, satu membuat baru, satu form kehilangan)

Irawati Wulandari

  • 26 Agustus 2021 / 20:41:41
Isi Pesan :

Saya ingin mengurus NIK KTP saya yg salah tidak sesuai dengan NIK di KK

Balasan :

Silahkan dicek terlebih dahulu di kantor dukcapil ya, NIK mana yang bisa digunakan.

MUHAMAD SUPYAN APRIDIAN

  • 26 Agustus 2021 / 11:28:23
Isi Pesan :

Saya punya ktp yang di jakarta timur sedangkan hilang apa bisa mengurus surat kehilangan ktp nya di polsek atau polres di sukabumi yang skrng saya tinggal ? Sedangkan kartu keluarga saya tercantum di jakarta timur

Balasan :

Silahkan ditanyakan di Dukcapil Sukabumi ya. Website ini milik Dukcapil KOTA PONTIANAK

Hamdani Ilham ziqri

  • 26 Agustus 2021 / 01:09:31
Isi Pesan :

Pada pukul berapa melakukan pendaftaran online ?

Balasan :

Untuk PELAYANAN ONLINE dibuka setiap hari kerja mulai pukul 07.00 - 23.00 dengan membuat akun terlebih dahulu. Untuk ANTRIAN ONLINE dibuka setiap hari jumat pukul 14.00, sampai sabtu dan minggu atau hingga kuota habis.

Komariah

  • 25 Agustus 2021 / 11:25:38
Isi Pesan :

Mengapa saat menambah file formulir f-1.03 malah filenya di tolak?? Apa yang slah??? Padahal sudah mendaftarkan akun

Balasan :

Harap upload dengan menggunakan file jpg atau PDF ya, tidak bisa file excel

Syarifah Zakiyah ullaiya

  • 24 Agustus 2021 / 15:59:09
Isi Pesan :

Bikin KTP

Balasan :

Silahkan mendaftar antrian online https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

ramlaah

  • 24 Agustus 2021 / 11:53:07
Isi Pesan :

selamat siang. saya ingin menanyakan terkait pencetakan dokumen kk baru secara mandiri. saya sudah dapat pesan email dari siak online dan tertera nama,nim, dan pin. namun saat saya ingin mencetak dokumen tersebut dan sudah memasukkan pin yang tertera muncul notif "pin salah" itu bagaimana mengatasinya? terima kasih

Balasan :

Silahkan dicoba lagi dalam beberapa hari ya. Karena siak online adalah aplikasi nasional dari kementrian biasanya dapat digunakan kembali dalam beberapa hari

Endar Irawan

  • 24 Agustus 2021 / 02:43:55
Isi Pesan :

Mau ngurus akta yg ilang

Balasan :

Silahkan melakukan antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/akta-kelahiran atau bisa juga dengan pendaftaran Pelayanan online dengan membuat akun terlebih dahulul di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

Gunawan

  • 24 Agustus 2021 / 01:06:56
Isi Pesan :

Mau pasang baru . Tapi nik saya ada keterangannya . Data nik lebih dari 1 dalam basis terpada atau blt. Bagai mana menggurusnya

Balasan :

BLT tidak di dinas dukcapil ya. Silahkan ditanyakan ke dinas sosial

MUHAMMAD ARBAYU

  • 23 Agustus 2021 / 21:25:06
Isi Pesan :

Cara mengubah data e-KTP saya ga pernah dapat bantuan sosial tapi di data e-KTP saya dapat bantuan sosial tolong bantuan nya ,cara mengubah data nya

Balasan :

Dinas Dukcapil tidak mengurusi bansos ya. Silahkan ditanyakan ke Dinas Sosial

niyoman suradnya

  • 23 Agustus 2021 / 13:51:38
Isi Pesan :

kok saya gk dapt ap" dr bansos dr dulu non pkh sdng kan pkh ke bayk orng mapan iduf sdng saya istri lgi skit kejiwan gk dapt ap dr pemritah,

Balasan :

Untuk bansos ditanyakan ke Dinas Sosial ya. Kami Disdukcapil tidak mengurusi bantuan sosial

Fiza

  • 23 Agustus 2021 / 10:06:15
Isi Pesan :

Selamat pagi Admin, Izin tanya, saya sudah membuat surat pindah provinsi namun ternyata suratnya sudah kadaluarsa saat akan digunakan. Apakah ada solusi untuk perpanjang surat pindah tersebut? mohon arahannya. Terima kasih sebelumnya.

Balasan :

Untuk surat pindah seharusnya tidak ada masa kadaluarsa ya.

Lastri Rahmawati

  • 23 Agustus 2021 / 05:17:19
Isi Pesan :

Selamat pagi saya Lastri Rahmawati saya membatalkan vaksin pertama karena saya sudah d vaksin pertama pada tanggal 21 Agustus 2021 di PT kahatek jenis vaksin sinovac ,tetapi sertifikasi tidak ditemukan terus saat saya cek ,dan saya tidak menerima pesan SMS padahal NIK saya sudah saya masukan sesuai dengan yang ada sebenarnya

Balasan :

Untuk data vaksin belum terkoneksi dengan data dukcapil ya. Jadi kemenkes memiliki data sendiri, jadi silahkan ditanyakan kepada dinas kesehatan.

Imron Fauzi

  • 22 Agustus 2021 / 03:24:31
Isi Pesan :

Makin oke

Fitri Hajarwanti

  • 21 Agustus 2021 / 17:56:08
Isi Pesan :

Selamat sore .. Ketika ingin mendaftar antrian online (akte kematian), pilihan tanggal kedatangan selalu penuh jadi selalu gagal mendaftar .. Untuk pendaftarannya apa ada waktu dan jam yang sudah ditentukan agar bisa mendaftar dan mendapat nomor antrian online?? Terima kasih

Balasan :

Untuk Akta Kematian bisa juga dengan menggunakan PELAYANAN ONLINE dengan membuat akun terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

Ariska

  • 20 Agustus 2021 / 16:39:08
Isi Pesan :

Maaf suami saya trdaftar sbagay penerima bansos 600 rb tetapi kenpa sudah 4 bulan akhir ini tida mendapatkn nya.tolong bantu jawab.

Balasan :

Dinas Dukcapil KOTA PONTIANAK tidak menanganis pengurusan penerima bansos ya. Jadi silahkan ditanyakan ke instansi yang menangani.

ABD.RANI

  • 20 Agustus 2021 / 14:39:49
Isi Pesan :

Saya daftar dari jam 2 siang, ditolak terus, tanggal datang Uda ditentukan namun ditolak

Balasan :

Sudah kami jelaskan di komen sebelumnya ya

ABD.RANI

  • 20 Agustus 2021 / 14:36:55
Isi Pesan :

Saya uda daftar online daftar kartu keluarga kenapa gak bisa?..

Balasan :

Tidak bisa biasanya karena kuotanya habis atau sudah pernah pelayanan minggu lalunya. Untuk Kartu keluarga, silahkan menggunakan pelayanan online dengan membuat aku terlebih dahulu selain antrian online ya.

estifannifelicia

  • 20 Agustus 2021 / 10:06:58
Isi Pesan :

Saya mau nanya saya dapat pesan, "Data perekaman sudah terverifikasi tunggal. Silahkan datang ke dukcapil untuk pencetakan KTP-el." Apakah saya harus datang untuk pencetakan atau tinggal mengambil KTP yang sudah dicetak?

Balasan :

Ini pesan dari siapa? Silahkan membalas saja pesannya untuk ditanyakan kembali.

DidiIik sugiharto

  • 20 Agustus 2021 / 08:04:37
Isi Pesan :

Cara mengganti no hp salah saat pendaftaran pertama gmna ya...soalnya belum pernah masukkan kode verivikasi no hp tapi status KK sudah terdaftar

Balasan :

Ini maksudnya apa?

Ronaldo Aim

  • 20 Agustus 2021 / 05:30:21
Isi Pesan :

Saya mau buat kqrtu keluarga

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/kartu-keluarga antrian dibuka setiap hari jumat pukul 14.00, atau bisa juga dengan PELAYANAN ONLINE dengan membuat akun terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

Manna Media Zebua

  • 19 Agustus 2021 / 03:54:32
Isi Pesan :

Saya telah melewati batas jatih tempo pembayaran online biaya kirim untuk pengurusan ktp hilang. Dan kemudian tertera silahkan ambil dokumen anda di kantor kecamatan yang terdaftar. Saya mengambil nya pada tanggal yang tertera di pemberitahuan selesainya apa gimana?

Balasan :

Jika mengurus sendiri di kantor DUKCAPIL, PASTI GRATIS ya ini. Jadi jika ada pembayaran apalagi dengan sistem jatuh tempo pasti ini bukan dari petugas resmi dukcapil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak bertanggung jawab untuk segala kerugian yang dialami oleh masyarakat dengan pihak ketiga.

WIDI TITO

  • 18 Agustus 2021 / 15:37:29
Isi Pesan :

Assalamualaikum, saya Operator Sekolah SMK Samudra Mengenai salah satu data siswa kami terjadi kesalahan penulisan NIK, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung tidak bisa di ubah di verval pd karena Data tidak sesuai dengan Data Kependudukan, Nama ibu kandung tidak sesuai. Silahkan masukkan NIK dan Data Indentitas yang sesuai dengan Dokumen Kependudukan. Data di dapodik nama: Erlina Putri Lazuwarni TTL: Bogor, 01 Januari 2004 Nama Ibu Kandung : Ibu NIK : 3201123456789999 Seharusnya : Nama : Erlina Putri Lazuwarni TTL : Sukabumi, 19 Juni 2004 Nama Ibu Kandung : Elis Dwi Hastuti NIK : 3202035706040002

Balasan :

Selamat Pagi. Untuk data pribadi sebaiknya sebagai operator tahu ya bahwa data pribadi tidak boleh dipublikasikan. Apalagi di website seperti ini. Jika ada kendala, harap langsung ke Dinas Dukcapil setempat karena jika dilihat dari tempatnya ini bukan penduduk kota pontianak. Kami hanya melayani PENDUDUK KOTA PONTIANAK.

Ria

  • 17 Agustus 2021 / 23:52:23
Isi Pesan :

Daftar surat pindah .

Balasan :

Silahkan melakukan ANTRIAN ONLINE di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pindah-datangkeluar (pendaftaran dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 atau sampai kuota penuh) ATAU dapat juga melakukan PENDAFTARAN ONLINE dengan MEMBUAT AKUN terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

Bayu lesmana

  • 17 Agustus 2021 / 19:15:11
Isi Pesan :

Saya ingin melihat fisik KK saya

Balasan :

Jika sudah menerima email dari SIAK ONLINE, KK tersebut tinggal di print mandiri ya.

Eny

  • 17 Agustus 2021 / 18:04:50
Isi Pesan :

Saya mau mencari nik ktp

Balasan :

di dalam KTP-el tersebut sudah tertera NIK ya.

M AGUNG SUSANTO

  • 17 Agustus 2021 / 06:39:36
Isi Pesan :

Mau tanya, bilah saya cetak kartu keluarga secara mandiri apakah sudah langsung aktip kartu keluarganya, atau saya harus ke kecamatan dahulu untuk mengatipkannya.. Terimakasi

Balasan :

Langsung aktif ya. Bisa dicek dengan scan QR-Code yang ada di Kartu Keluarga tersebut

FEBRIANTi

  • 17 Agustus 2021 / 01:46:11
Isi Pesan :

Permisi, kalau saya buat kk baru tapi data kabupaten apa bisa daftar online

Balasan :

Tidak bisa ya. Pelayanan kami KHUSUS untuk penduduk dengan Kartu Keluarga KOTA PONTIANAK

MILNA ASMARITA TRI UTAMI

  • 16 Agustus 2021 / 14:17:08
Isi Pesan :

Nomor NIK saya terdaftar BPJS atas nama orang lain. Bagaimana solusinya?

Balasan :

JIKA PENDUDUK KOTA PONTIANAK (penduduk daerah lain tidak kami layani ya) silahkan update NIK dan KK melalui CHAT Whasapp ke nomor 081907374035

Esterita

  • 16 Agustus 2021 / 13:06:58
Isi Pesan :

Nama KK dan KTP beda. Yang KTP pake "p" sedangkan KK pake "v". Apakah salah satunya perlu diubah?

Balasan :

KTP harus mengikuti data di KK ya (KK dilihat lagi dokumen tertuanya misal Akta Kelahiran) Jadi yang kami sarankan adalah cek AKTA KELAHIRAN. Jika sama dengan KK maka KTP-el harap dicetak ulang disamakan dengan KK. Jika BEDA KK diperbaiki dahulu sesuai AKTA KELAHIRAN lalu cek KTP lagi jika berbeda silahkan cetak ulang KTP-elnya juga, jika sudah sama tidak perlu pencetakan ulang.

Sandy jaya

  • 15 Agustus 2021 / 18:44:20
Isi Pesan :

Selamat pagi, saya ingin bertanya kembali, saya dan istri saya beda agama di ktp, saya sendiri budha dan isteri saya khatolik, tanggal 27 februari 2021 kami menikah secara katolik di gereja katedral dan ada bukti surat kawin gereja ( jadi saya memilih 1 agama aja menikah secara katholik). Pertanyaan saya, 1.Apakah saya bisa langsung urus akta kawin dicatatan sipil atau perlu ke pengadilan? 2. Jika ke pengadilan, ke pengadilan apa? Dan syarat yang harus dibawa apa aja? Sebagai tambahan info, saya dan istri memiliki dokumen kependudukan di pontianak Terima kasih

Balasan :

Langsung saja urus akta perkawinan ke kantor DUKCAPIL dengan surat kawin GEREJA dan memilih agama KHATOLIK ya. Harap membawa surat pindah agama dari BUDHA ke KHATOLIK juga untuk persyaratannya.

Muhammad Yusuf

  • 14 Agustus 2021 / 13:54:23
Isi Pesan :

Saya tadi mengirimkan foto kartu keluarga ke orang yang tidak dikenal karena dia bilang saya dapat uang karena kekurangan pengetahuan saya jadi saya kirim foto kk saya apa yang harus saya lakukan bantu

Balasan :

Kami tidak bisa membantu ya untuk kesalahan personal. Dokumen kependudukan adalah TANGGUNG JAWAB pribadi yang menyimpannya baik berupa dokumen cetak maupun elektronik.

Muhammad Eko saputra

  • 14 Agustus 2021 / 11:52:44
Isi Pesan :

Saya pindah domisili antar provinsi, surat keterangan pindah sudah saya kirim ke tempat alamat baru, Apakah saya perlu pulang dan foto lagi untuk membuat e KTP? Sedangkan jarak nya juga jauh. Terimakasih

Balasan :

Perekaman (foto) untuk KTP-el hanya boleh dilakukan 1 kali seumur hidup ya. Jadi TIDAK BOLEH perekaman lagi. Silahkan saja langsung permohonan pencetakan KTP-el di Dukcapil domisili KK sekarang.

Mulyono

  • 14 Agustus 2021 / 09:43:23
Isi Pesan :

sy cek nama saya penerima pkh...kenapa selalu yg muncul atasnama jono mulyono usia 69 th. padahal saya ketik nama saya sesuai ktp Mulyono. mohon penjelasannya terimakasih.

Balasan :

Silahkan dicek terlebih dahulu ke DINAS SOSIAL ya

Iis kurnia

  • 14 Agustus 2021 / 00:06:00
Isi Pesan :

Hallo, saya mau nanya saya kan belum ada akte kelahiran, terus ijazah saya dari sd-sma juga tanggal lahirnya salah, lalu gmn ya ?

Balasan :

Penentuan tanggal lahir mengikuti DOKUMEN TERTUA. Jadi silahkan dilihat lagi dokumen tertuanya ya. Misal ada SURAT KETERANGAN LAHIR dari RS. Jika tidak ada tetap mengacu ke Ijazah SD. Jika merasa Ijazah salah bisa mengajukan perbaikan ke PENGADILAN NEGERI.

Sifra Lucky Septiara Nainggolan

  • 13 Agustus 2021 / 20:18:30
Isi Pesan :

Untuk daftar online itu kuota nya ada berapa sih setiap hari nya?? Kok baru buka jam 2 siang setiap jumat tetiba udah penuh aja kuota nya gak berselang 1menit udah tutup.. Begitu trus setiap minggu nya, gimana mau selesai kalau begini trus..

Balasan :

Sesuai dengan pengumuman kami, selama masa PPKM (yang ditentukan langsung oleh pemerintah pusat melalui surat edaran SATGAS COVID-19 NASIONAL) pelayanan kami di Disdukcapil cuma 25% ya. Untuk KTP-el jumlah kuota nomormal adalah 350/hari. Sekarang hanya 130/hari (45,5%). Untuk pelayanan KK, Akte, KIA dan Pindah Datang bisa melakukan melalui PELAYANAN ONLINE dengan membuat akun terlebih dahulu ya.

inti

  • 13 Agustus 2021 / 14:58:00
Isi Pesan :

apa persyaratan untuk merubah foto ktp elektrnk dan ttd? karna foto yg di ektp udah trllu lama dan ttdnya kurang sesuai dg yg ada didata2 sebelumnya.

Balasan :

Foto dan TTD tidak bisa diubah ya.

Hajerah abbas

  • 13 Agustus 2021 / 13:02:27
Isi Pesan :

Setelah daftar online perubahan data kelahiran anak,apa harus daftar online antrian lagi yah ? Atau langsung ke capil membawa formulir perubahan nama sj.. terima ksh

Balasan :

Jika sudah melalui PELAYANAN ONLINE dan memiliki kode pelayanannya. Langsung ke loket pelayanan online ya, tidak perlu mendaftar antrian online lagi.

Udin Salatiga

  • 13 Agustus 2021 / 08:55:43
Isi Pesan :

mau tanya akta saya saya itu salah nama ayah, akta terbit di daerah A,domisili ayah di Daerah B terus kalau mau membernarkan itu dimana ya

Balasan :

Untuk pelayanan dokumen kependudukan tetap mengacu pada domisili Kartu Keluarga sekarang.

Fadly Saputro

  • 13 Agustus 2021 / 05:28:24
Isi Pesan :

Bagaimana prosedur pengurusan perubahan nama di akte lahir? Apakah harus diurus di tempat akte tersebut terbit atau bisa diurus di tempat domisili?

Balasan :

Ditempat domisili KK sekarang ya.

Hendra hermawan

  • 12 Agustus 2021 / 14:51:40
Isi Pesan :

Dua hari yang lalu saya sdh mendaftar online untuk pengurusan e-KTP, pertanyaan saya brp lama proses nya dan bagaimana caranya untuk mengetahui kalau data kita sdh masuk di dispenduk

Balasan :

Jika ini di KOTA PONTIANAK. Pendaftaran online akan mendapat waktu dan tanggal pelayanan yang harus datang ya. Jika datang di hari yang telah ditentukan langsung mendapatkan KTP-elnya ya

Wahyu Bintoro

  • 12 Agustus 2021 / 13:53:13
Isi Pesan :

Siang, apakah saya bisa buat Akta kelahiran anak saya yang baru lahir di kota Pontianak namun KK saya Medan. Terimakasih

Balasan :

Tidak bisa ya. Akta kelahiran harus dibuat sesuai dengan domisili KK

Rika

  • 12 Agustus 2021 / 13:32:41
Isi Pesan :

Langkah langkah yang perlu disiapkan untuk mengganti tanda tangan di e-ktp seperti apa ya? Karena keperluan harus mengganti tanda tangan. Dan untuk pelayanan penggantian tanda tangan ini bagaimana ya apakah harus mengambil nomor antrian juga atau bisa dengan pelayanan online terlebih dahulu? karena tidak ada pilihan untuk pergantian tanda tangan ataupun lain lain di menu pelayanan online. Terimakasih.

Balasan :

Tanda tangan tidak bisa diubah ya.

Syafril Utsman

  • 12 Agustus 2021 / 13:17:16
Isi Pesan :

Bagaimana jika data KK belum online di BPJS kesehatan. Saya daftarkan istri ikut BPJS tidak bisa katanya KK belum online..

Balasan :

jika sdr penduduk KOTA PONTIANAK (penduduk domisili lain tidak dilayani ya) silahkan chat melalui wa ke nomor 081907374035

Winarsih

  • 12 Agustus 2021 / 10:13:47
Isi Pesan :

Nama saya Winarsih Dengan nik 3173065207940007 Sekitar bulan Maret saya pernah registrasi vaksinasi untuk tidak menerima vaksin Setelah melahirkan Saya coba registrasi vaksin kembali untuk vaksin ternyata tidak bisa dan harus secara manual Yg menyebabkan saya tidak bisa menerima sertifikat vaksin Bagaimana cara nya supaya saya bisa menerima serifikat vaksin

Balasan :

untuk vaksin belum bekerjasama dengan dukcapil ya. Jadi silahkan ditanyakan dengan dinas kesehatan setempat.

sandy jaya

  • 12 Agustus 2021 / 09:40:09
Isi Pesan :

terima kasih atas jawaban terhadap pertanyaan yang saya ajukan 10 agustus 2021 jam 12:51 saya ingin menanyakan kembali, jika sesuai UU RI bahwa menikah itu harus 1 agama, saya dan isteri saya menikah secara agama katolik dan sah secara katolik dengan dikeluarkannya bukti berupa surat perkawinan gereja, yang mau saya tanyakan di KTP saya itu masih Budha dan KTP isteri saya katolik, apakah sudah ada bukti perkawinan gereja katolik tetapi di ktp tertulis beda agama itu tidak apa-apa kan? dan jika dokumen akta kelahiran saya dan isteri saya lebih lama dibandingkan dokumen KK, maka tidak masalah ya?

Balasan :

Untuk keterangan selanjutnya silahkan langsung konsultasi dengan kasi perkawinan ya. Karena kasus seperti ini harus dilihat bukti-bukti dokumen aslinya terlebih dahulu.

IKA

  • 12 Agustus 2021 / 09:26:00
Isi Pesan :

FYI Dear Bapak/Ibu Selamat Pagi Saya Ika, saya rekan kerja dari UNI dan EDY ANG, beliau ber2 ini sudah Vaksinasi 1 dan 2 namun untuk sertifikat vaksin yang ke 2 tidak muncul ketika saya cek di peduli lindungi (karena adanya kesalahan penulisan no NIK . berikut yang benar untuk no NIK nya: Nama : UNI NIK : 3173065705790028 Alamat : Jl. kebon Dua Ratus RT/RW 007/002 TTL: Jakarta, 17-05-1979 Jenis Kelamin : Perempuan No Hp : 088290737776 Lokasi Vaksin ke 2 : SMAN 84 Nama : Eddy Ang NIK : 3173060210910014 Alamat : Jl. Lingkungan 3 RT/RW 004/003 Tegal Alur Kalideres TTL : Tanjung Balai, 02-10-1991 Jenis Kelamin : Laki-laki No Hp : 089607129659 Lokasi Vaksin ke 2 : SMAN 84 Saya lampirkan juga bukti vaksin pertama dan ke dua Demikian info dari saya, mohon untuk ditindaklanjuti untuk masalah ini, kami tunggu info selanjutnya terima kasih Selamat Pagi

Balasan :

pertama, pelindungi id belum terkoneksi dengan dukcapil ya. Jadi dukcapil tidak bisa memperbaikinya. kedua, silahkan ditanyakan dengan dukcapil setempat ya. Kami adalah dukcapil KOTA PONTIANAK.

Alfin

  • 11 Agustus 2021 / 23:12:32
Isi Pesan :

Saya Alfin usia 18 tahun, mewakilin keluarga saya yaitu bapak dan ibu saya, dan memiliki saudara Abang 1 dan Kakak 1 mengapa tidak satu pun nama kami terdaftar bantuan apapun. Mau BLT , bpnt , bansos , bantua terdampak covid19, uang PHK , mau uang kemiskinan . Saya Sumatra Utara , kota Medan , kecamatan Medan labuhan , desa martubung , atas nama keluarga Muhamad Amin dan zulpina ,beserta keluarga Willi, Messi, dan Alfin. Mohon sekiranya dapat di mengertiin

Balasan :

Untuk BLT silahkan ditanyakan ke DINAS SOSIAL ya. karena dinas dukcapil tidak menangani data bantuan

Ayu rintan sari

  • 11 Agustus 2021 / 20:32:25
Isi Pesan :

Saya sudah vaksin dan sudah dapat sms untuk mengecek sertifikat vaksin tetapi saya membukanya setelah beberapa minggu dan saat saya buka saya belum dapat sertifikat vaksin bagaimana agar mendapatkan sertifikat vaksin kembali?

Balasan :

Untuk vaksin disdukcapil tidak bisa membantu ya, karena data yang diambil bukan dari dukcapil. Silahkan menghubungi dinas kesehatan atau tanyakan ke pelindungid

ILHAM

  • 11 Agustus 2021 / 09:14:19
Isi Pesan :

salah nama seharusnya nama ILHAM Bukan atas nama DELSIANAN P.R KAKA ..DENGAN NIK 5312150812760001..TANGGAL LAHIR 8 DESEMBER 1976..TANGGAL VAKSIN 5 AGUSTUS 2021..VAKSIN SINOVAC ..HP 081318308288

Balasan :

Untuk vaksin belum terintegrasi dengan data dukcapil ya. jadi silahkan ditanyakan ke kontak aplikasi pelindungid

DIANDA UMMUL KHAIRA

  • 10 Agustus 2021 / 21:37:45
Isi Pesan :

Nomor KK tidak sesuai KTP

Balasan :

Di dalam KTP tidak ada Nomor KK ya. Jadi tidak mungkin Nomor KK tidak sesuai KTP

ferdi

  • 10 Agustus 2021 / 17:42:41
Isi Pesan :

Anak saya umur 18 tahun belum buat KTP.pas saya bikin kartu keluarga baru untuk penambahan kluarga atau anak bayi saya, pas kk baru nya sudah jadi anak saya yang umur 18 tahun namanya ndk ada di KK baru.jadi bagaimana anak saya jika ingin membuat Ktp syarat nya memerlukan fotocopy KK.

Balasan :

Silahkan anak yang 18 tahun tersebut langsung ke kantor dukcapil bagian pendataan (lantai 3) (khusus penduduk KOTA PONTIANAK). Nanti akan diarahkan lagi proses selanjutnya. Proses ini tidak bisa diwakili oleh orang tua ya, jadi harus anaknya sendiri yang langsung datang.

Tedo

  • 10 Agustus 2021 / 14:10:39
Isi Pesan :

Assalamualaikum, sebelumnya saya mohon izin jika dibalas bisa di email ya, saya izin tanya, jika terjadi perubahan dalam Kartu Keluarga dan itu sebagai contoh faktornya adalah anak yang pindah tempat tinggal jadi berbeda dengan orang tuanya, apakah disaat pengubahan KK tersebut, harus adanya surat kuasa atau surat persetujuan dari Anak yang pindah tersebut sebagai syarat pengubahan KK

Balasan :

Jika anak ingin pindah (telah berumur lebih dari 17 tahun) maka pengajuannya oleh anak tersebut ya, langsung pilih proses pindah datang. Jika anak tersebut belum berumur 17 tahun, anak tersebut harus menumpang KK di tempat saudara atau kerabatnya dan orang tuanya yang mendaftarkan proses pindah datangnya.

sandy jaya

  • 10 Agustus 2021 / 12:51:45
Isi Pesan :

selamat siang, terima kasih sebelumnya sudah membalas pertanyaan yang saya ajukan di tanggal 9 Agustus 2021 jam 11:41 saya memiliki pertanyaan lain lagi: 1. saya berencana urus akta nikah melalui pendaftaran secara online jumat mendatang, saya ingin menanyakan Kartu Keluarga saya dan isteri kartu keluarga saya, nama ibu kandung tercantum nama "lauw kui song alias yuyun"; sedangkan di akta lahir saya, nama ibu kandung tercantum nama "lauw khui song alias yuyun" dan di surat kawin gereja tercantum nama ibu kandung "lauw khui song alias yuyun" sesuai akta lahir kartu keluarga isteri saya, nama ibu kandung tercantum nama "Ariani"; di akta lahir isteri saya, nama ibu kandung tercantum nama "Ariani Lim" dan di surat kawin gereja katolik tercantum nama ibu kandung "Ariani Lim" karena dibuat sesuai akta lahir apakah itu bermasalah saat saya hendak mengajukan permohonan akta nikah di dukcapil pontianak kota? 2. saya mendengar bahwa beda agama susah buat akta nikah apakah benar? saya agama budha dan isteri saya agama katholik, namun saat menikah kami menikah secara katolik. terima kasih

Balasan :

Sesuai dengan UU di Negara Republik Indonesia BAHWA menikah harus 1 agama ya. jadi silahkan pilih salah satu agama yang diinginkan untuk dibuatkan akta nikahnya. Untuk permasalahan beda nama orang tua, kami di disdukcapil menggunakan azas dokumen paling tua ya. Jadi dilihat antara Akta Kelahiran dan dokumen lainnya mana yang lebih tua. Jika akta kelahiran yang lebih tua berarti nama orang tua mengacu pada akta kelahiran.

Sugiarto

  • 10 Agustus 2021 / 12:16:34
Isi Pesan :

Kenapa e ktp sy belum online mau urusan tertunda karna data tidak valid

Balasan :

Untuk update NIK dan KK silahkan chat melalui whatsapp ke nomor 081907374035. Khusus KK domisili KOTA PONTIANAK

Zulfatan

  • 09 Agustus 2021 / 21:50:28
Isi Pesan :

Kenapa saat ini kantor Capil di Aceh gangguan sinyal

Balasan :

Kami tidak tahu ya. Kami disdukcapil KOTA PONTIANAK

sandy

  • 09 Agustus 2021 / 11:41:48
Isi Pesan :

selamat siang, saya ingin menanyakan jika saya menikah di akhir februari 2021 dan sekarang baru sempat mau urus akta perkawinan di dukcapil pontianak kota, apakah dikenakan biaya atau tetap gratis? terima kasih sebelumnya

Balasan :

tetap gratis ya

Adi haryadi

  • 09 Agustus 2021 / 10:44:12
Isi Pesan :

Tolong persyaratan berkas2 di perjelas dong,contoh pembuatan akta lahir dan perubahan KK 2 in 1 nya,disini tertulis mengisi formulir tapi tidak di jelaskan formulir di dapat dr mana,trus berkas nya yang asli atau fotocopy,trus ktp saksi yg di maksud saksi apa,saksi nikah atau melahir kan. Mohon di bantu untuk di perjelas,trima kasih

Balasan :

Terimakasih atas masukkannya. Akan kami perhatikan untuk perbaikan kedepan.

Nur kamilah

  • 09 Agustus 2021 / 02:33:54
Isi Pesan :

Bagaimana saya dapat menggantikan no nik dan nama yg salah pada sertifikat vaksin yang sudah ada

Balasan :

Tidak bisa diganti ya

Novita

  • 08 Agustus 2021 / 23:33:59
Isi Pesan :

Apakah kartu keluarga harus diganti dengan kk terbaru versi 2021 ?..... Apakah kk lama sebelum terbitnya kk baru ini masih berlaku?? ...... Kenapa harus ganti kk lama dengan versi 2021???....bagaimana cara gantinya???? Apakah kk diwajibkan menggantinya dengan yg baru....???? Apakah kk lama tidk diterima????

Balasan :

Tidak ada keharusan KK yang lama diganti dengan yang baru ya. KK perlu diganti jika ada perubahan data seperti pendidikan, pekerjaan, alamat dll

Rizal

  • 07 Agustus 2021 / 22:05:11
Isi Pesan :

Kenapa 10 menit setelah dibuka kesempatan mendaftar antrian online KK, selalu penuh. Dari idul fitri sampai sekarang Kalah kalah shopee flash sale 1 rp Tolong perbaiki sistemnya lagi Jangan digaji tapi kerja gak becus

Balasan :

Untuk pendaftaran online KK bisa juga dengan PELAYANAN ONLINE dengan membuat AKUN terlebih dahulu ya. PELAYANAN ONLINE dibuka SETIAP HARI KERJA. dari pukul 07.00 - 23.00 silahkan buat akun di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan harap dibaca seluruh pelayanan kami ya.

Vicky

  • 06 Agustus 2021 / 18:58:08
Isi Pesan :

Dears Disdukcapil Kota Pontianak Saya melakukan pendaftaran antrian online untuk legalisir pada hari ini tgl 6 Agustus 2021 pukul 14.05-18.00 wib , pada periode antrian 9-13 Agustus sudah penuh. Sangat cepat sekali penuhnya, apakah ada cara lainnya agar saya bisa tetap mengantri pada periode 9-13 Agustus 2021. Tolong dibantu rekan, karena kebutuhan legalisir ktp, dan kk sangat dibutuhkan untuk Ibu kami yg sudah lanjut usia untuk mengurus dokumen lain Terimakasih

Balasan :

Untuk KTP-el menurut PERMENDAGRI 104 Tahun 2019 (bisa di googling ya dokumen lengkap peraturannya) tidak perlu dilegalisir ya. Dan untuk dokumen kependudukan lainnya yang sudah QRCode juga tidak perlu dilegalisir lagi sesuai dengan PERMENDAGRI tersebut. Karena sudah tidak banyak dokumen yang boleh dilegalisir lagi, maka pelayanan legalisir memang sudah berkurang dan dikurangi.

Paulus agdiyanto rekzi

  • 06 Agustus 2021 / 16:18:33
Isi Pesan :

Kenapa setiap masuk Nil selalu berubah nama

Balasan :

Silahkan update NIK dan Nomor KK melalui Chat whatsapp ke nomor 081907374035

Syaiful Iqbal

  • 06 Agustus 2021 / 14:24:00
Isi Pesan :

Ko bisa KTP saya atas nama orang lain ? Bagaimana mengurusnya ?

Balasan :

Silahkan dicek dahulu datanya di bagian data kantor Dukcapil ya

Noerma trisna

  • 06 Agustus 2021 / 13:35:07
Isi Pesan :

Siang min! Mau tanya, sy sudah download surat tanda pengajuan bahwa ktp sy hilang. Selanjutnya saya ke kecamatan apa ke kelurahan?

Balasan :

Selanjutnya lakukan permohonan ANTRIAN ONLINE untuk pencetakan KTP-elnya di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

EDDY DEWANTO

  • 06 Agustus 2021 / 11:33:24
Isi Pesan :

Saya mau bertanya, kenapa nama saya di sertifikat vaksin saya tidak sesuai di KTP ya ??? Nik nya bener tapi nama nya salah... nama yg tertera di sertifikat

Balasan :

Selamat Pagi. Dari pertama vaksin sampai tanggal 8 Agustus, data vaksin belum terkoneksi dengan dukcapil ya. Untuk kedepannya baru akan dikoneksikan tapi data yang sudah masuk (sebelum tanggal 8 Agustus) tidak bisa divalidasi oleh dukcapil

imam

  • 06 Agustus 2021 / 10:49:10
Isi Pesan :

mohon informasi cara dan harus kemana untuk rekam e-ktp yang alamat di ktp sementara daerah jawa barat dan saat ini saya kerja di pontianak. terima kasih

Balasan :

Jika sudah ada KTP sementara seharusnya tidak boleh melakukan perekaman lagi ya. Silahkan saja mengajukan permohonan pencetakan KTP-elnya di jawa barat dibantu oleh keluarga atau kerabatnya.

wipony

  • 06 Agustus 2021 / 10:48:51
Isi Pesan :

siang min, kalau kita mengurus surat kematian di discapil ada dapat dana kompensasi 500 y

Balasan :

Pelayanan di Dukcapil adalah GRATIS ya jadi tidak ada biayanya. Dan kami juga tidak memberikan kompensasi dalam bentuk apapun untuk pengurusan surat / dokumen kependudukan di Disdukcapil kota pontianak

Eko

  • 06 Agustus 2021 / 07:38:35
Isi Pesan :

Saya ingin bertanya, bagaimana prosedur menganti KTP, karena KTP saya Rusak

Balasan :

Silahkan mendaftar antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 atau hingga kuota habis. Setelah mendapatkan jadwalnya datang dengan membawa KTP-el yang rusak dan fotocopy KK

Meiman ndruru

  • 06 Agustus 2021 / 06:20:50
Isi Pesan :

Thanks you

Balasan :

terimakasih kembali

Jonkenedi

  • 05 Agustus 2021 / 22:55:51
Isi Pesan :

Selamat malam min.saya mau tanya.saya kan sudah pindah dari daerah asal saya.dan saya udah cabut data tempat lama dan buat KK di tempat baru.tetapi di ktp masih alamat tempat lama.gimana cara ganti alamat ktpnya

Balasan :

Langsung saja cetak di kantor dukcapil KK domisili sekarang ya. Jika KK Kota Pontianak silahkan melakukan pendaftaran online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 atau hingga kuota habis

Nurul Asti

  • 05 Agustus 2021 / 22:10:42
Isi Pesan :

Selamat malam, saya ingin bertanya. Dulu saya buat ktp umur 17 pas dah foto nya masih seperti anak-anak. Apa saya bisa mengganti dg wajah saya yg sekarang? Karna wajah saya nampak berbeda dari yg dulu. Trimakasih

Balasan :

Jika tidak ada perubahan data tidak perlu diubah ya fotonya. Karena KTP berlaku seumur hidup (walaupun ada tertylis masa berlakunya tetap otomatis menjadi seumur hidup)

Lia

  • 05 Agustus 2021 / 21:01:35
Isi Pesan :

Anak saya umur 17th, apakah bisa buat KTP di Pontianak? Kami warga jakarta yg saat ini sedang bertugas di pontianak.

Balasan :

Untuk perekaman bisa ya di Kota Pontianak. Akan tetapi untuk pencetakannya kami sarankan di Kota asal ya, bisa diwakilkan ke keluarga atau kerabatnya setelah perekaman 7 hari.

Eva Juliharti

  • 05 Agustus 2021 / 20:24:19
Isi Pesan :

Saya habis melahirkan. Lalu ditawarkan proses pembuata akte lahir anak dari rumah sakit. Sudah ngelengkapin berkas tapi tidak dapat sms atau telpon untuk jadwal pengambilan akte. Sedangkan sudah 40hari lebih. Gimana ya solusinya?

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Rumah Sakitnya ya, jika ingin tahu apakah aktanya sudah selesai bisa email ke . Jika sudah selesai, bisa langsung ambil ke rumah sakitnya.

Ripal amri

  • 05 Agustus 2021 / 12:44:44
Isi Pesan :

Permisi.. Saya mau tanyaa, Saya kan sudah perekaman ktp..tapi gk jadi bikin ktp di karenakan ada kendala..jika saya mau bikin ktp.apakah harus perekaman ulang lagi?

Balasan :

Tidak boleh perekaman lagi ya. Jadi silahkan KTP-elnya langsung proses cetak. Jika penduduk Kota Pontianak, silahkan daftar antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel Pendaftaran dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 hingga kuota habis

Ifan angga yunanto

  • 05 Agustus 2021 / 09:50:35
Isi Pesan :

Maaf sebelumnya min' saya mau tanya ubah data alamat dan status di ktp bisa di wakilkan istri tidak ya. Atau sebaliknya. Terimakasih banyak

Balasan :

Untuk merubah dokumen KK bisa ya diwakilkan istri / keluarga lainnya yang 1 KK

Setyawan

  • 04 Agustus 2021 / 22:21:14
Isi Pesan :

Permisi pak mau tanya bagaimana solusi terkait permasalahan kk ganda. Jadi begini pak ortu saya memilik 2 kk dan yang menjadi permasalahan ortu saya sudah memiliki ktp yang mengambil nik dari kk kota A. Sedangkan saya memiliki nik dari kk kota B. Bagaimana pak cara mengatasi hal ini. Mohon solusi thanks.

Balasan :

Silahkan datang langsung ke kantor dukcapil setempat ya. Akan dicek dahulu NIK mana yang bisa digunakan oleh petugasnya.

Dwi Aria

  • 04 Agustus 2021 / 20:20:59
Isi Pesan :

Selamat malam, Saya mau tanya bagaimana cara membuat Akte nikah dan Kartu nikah jika sudah memiliki buku nikah. karena setelah menikah saya hanya mendapatkan buku nikah saja dari KUA. Mohon bantuannya. terimakasih

Balasan :

Jika beragama Islam, tidak perlu membuat akta nikah ya, cukup buku nikah. Akta nikah diberikan dukcapil untuk penduduk yang beragama selain islam.

Wulandari

  • 03 Agustus 2021 / 20:05:46
Isi Pesan :

Kartu keluarga dan ijazah

Balasan :

Untuk keperluan apa?

Soleha Amin

  • 03 Agustus 2021 / 17:57:31
Isi Pesan :

min, tempat lahir saya di Ktp disingkat sedangkan di Ijazah tidak jadi mau di lakukan perubahan data di ktp nya.. syarat nya apa ya ?? soalnya kalo mau ngurus2 berkas yg ada ktp sama ijazah suka tertolak karena tulisannya tempat lahirnya berbeda padahal itu tempat yang sama

Balasan :

Silahkan dicek akta kelahirannya ya. Karena dokumen kependudukan merujuk pada akta kelahiran. Setelah itu, jika akta dan KK berbeda, silahkan melakukan perubahan data di KK berdasarkan Akta Kelahiran. Lalu, jika KK sudah jadi, silahkan cetak KTP-el sesuai dengan Kartu Keluarganya.

intis

  • 03 Agustus 2021 / 12:21:40
Isi Pesan :

berapa lama masa berlaku surat keterangan dari rt lama, rt baru dan kelurahan? karna tiap kali daftar online selalu penuh, ditambah ada ppkm, zona merah jd pendaftaran ol sering tutup, uda sebulan lebih blm jg dapat antrian daftar online. apakah ada pendaftaran offline ? untuk pelayanan perubahan data/ pelayanan perpindahan antar rt, karna ada pemekaran rt baru

Balasan :

Jika hanya perpindahan RT bisa membuat KK nya di kantor kecamatan ya. Di kantor kecamatan tidak perlu mendaftar antrian online. Jika untuk pencetakan KTP-el tidak perlu surat pengantar RT ya. Hanya perlu fotocopy KK

Sutriyanto

  • 03 Agustus 2021 / 11:51:08
Isi Pesan :

Pak maaf saya mau tanya saya tinggal di jakarta mau bikin KTP tapi semua berkas di kampung apa saya harus pulang kampung dulu biar bisa bikin KTP di Jakarta

Balasan :

Untuk persyaratan membuat KTP itu harus membawa fotocopy KK ya. Silahkan ditanyakan ke Dukcapil Jakarta langsung ya. Bisa keluarganya scan KK nya dan dikirim melalui email.

FF

  • 03 Agustus 2021 / 09:01:40
Isi Pesan :

Untuk mengurus keabsahan akta lahir, data apa saja yang di perlukan ya? Terimakasih

Balasan :

keabsahan ini legalisir? Silahkan melakukan pendaftaran online lalu membawa fotocopy Akta dan akta asli. Pendaftaran online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/legalisir

Dewi

  • 03 Agustus 2021 / 08:38:31
Isi Pesan :

Maaf mau tanya...KTP saya di tahan sama Ibu tiri...status ibu tiri saya itu sudah pisah 2 bulan sama bapak saya...saya mau ambil KTP saya tapi tidak di kasih...kartu keluarga saya juga di tahan...mohon solusinya.

Balasan :

Silahkan membuat surat keterangan hilang di kepolisian ya untuk KK dan KTP-elnya. Lalu membuat permohonan pencetakan baru di kantor dukcapil dengan terlebih dahulu mendaftar antrian online. Untuk pengurusan silahkan datang sendiri ya tanpa diwakilkan atau menggunakan jasa apapun sehingga kedepannya dokumen tersebut tidak menjadi masalah dikemudian hari.

sari wulandari

  • 03 Agustus 2021 / 08:20:50
Isi Pesan :

apakah memperbaiki akte yang kurang 1 huruf saja harus melewati sidang?

Balasan :

Perbaikan akte bisa dua metode ya. Pertama dengan dokumen tertua. Misal dokumen tertua adalah ijazah SD atau buku nikah bisa digunakan untuk dasar akte kelahiran. Namun, jika tidak ada dokumen yang lebih tua dari akte, maka harus melalui proses sidang di PN ya

afeng

  • 03 Agustus 2021 / 02:27:44
Isi Pesan :

saya watga kuburaya tapi kk sy msih yg lama gmnaya cara memprbarui kk sy secara online

Balasan :

Silahkan di tanyakan ke Dukcapil Kuburaya ya. Kami khusus untuk penduduk KOTA PONTIANAK

Kolonius Parto jupri

  • 02 Agustus 2021 / 22:13:46
Isi Pesan :

Bukan KTP dari Pontianak Kalimantan barat igin vaksin pertama, supaya bisa terbang pilang k daerah asal

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Dinas Kesehatan ya.

Muhammad Raihan Assovie

  • 01 Agustus 2021 / 22:59:49
Isi Pesan :

Apakah membuat KTP El di disdukcapil Pontianak hanya tinggal membawa fotocopy KK dan tanpa surat pengantar RT/RW?

Balasan :

iya ya, tidak perlu surat pengantar RT/RW dan lainnya. Cukup fc KK saja

Anggun Purnamasari Patunde

  • 01 Agustus 2021 / 17:42:42
Isi Pesan :

Selamat sore, admin mau bertanya kenapa NIK dan Nomor KK saya tidak valid ? bagaimana solusinya ?

Balasan :

Silahkan update NIK dan KK melalui chat WA ke nomor 081907374035 (khusus KK Kota PONTIANAK)

Indah

  • 31 Juli 2021 / 11:46:03
Isi Pesan :

Saya mau mengambil akta lahir anak sya ,tpi sudah lewat 1mnggu dri jadwal yg ditentukan ,apakah harus daftar online dri awal lgi?

Balasan :

Untuk pengambilan bisa langsung ya, tidak perlu daftar online lagi

Susi

  • 30 Juli 2021 / 22:13:07
Isi Pesan :

Assalamualaikum mau tanya gmn cara pecah kk,sedang kan mantan suami ga mau menyerahkan kk lama.dan syarat utama pecah kk kudu bawa kk asli.aku mau nikah dan syrat ke kua kudu rubah kk ktp

Balasan :

Silahkan membuat surat laporan kehilangan di kepolisian ya jika memiliki fotocopy KKnya lalu melakukan proses pecah KK secara biasa melalui permohonan. Harap melakukan permohonan sendiri tanpa menggunakan pihak ketiga atau jasa apapun ya.

JULKIFLI

  • 30 Juli 2021 / 20:57:50
Isi Pesan :

assalamualaikum wr wb. Saya mendukung sekalin untuk permohonan online lebih mudah tidak perlu repot-repot mengantri . akan tetapi masih ada kekurangna nya Saran dari saya untuk permohonan online sebaiknya diberikan tutorial agar untuk masyarakat lebih mudah untuk memahami pengajuan permohonan online . Terima kasih semoga disducapil pontianak bisa berkembang lagi .

Balasan :

terimakasih atas masukannya. Untuk tutorial sudah kami post di website kami dan media sosial kami ya. Jadi silahkan dicek di sana.

Lulu Anggraeni

  • 30 Juli 2021 / 15:51:53
Isi Pesan :

Selamat sore, bapak/ibu. Mau tanya kalau mau update nama ibu kandung untuk keperluan data bpjs ketenagakerjaan caranya bagaimana ya ? Terimakasih

Balasan :

Jika nama ibu kandung sudah benar di Kartu keluarga, silahkan diupdate saja NIK dan Kartu Keluarganya ya. Update melalui chat whatsapp di nomor 081907374035 (khusus KK kota PONTIANAK)

Salam

  • 30 Juli 2021 / 12:20:22
Isi Pesan :

Makasih responnya admin...nomor nik ktp dan nik ktp saya berbeda ini human error... Ada 2 angka yang berbeda.. Saya daftar prakerja pake nik kk saya(bukan nomor kartu keluarga)pake nik ktp gak bisa.. Dan saya disuruh mengikuti nomor NIk ktp.. Dan sampai sekarangpun saya kesulitan menyambungkan rekening prakerja saya karena perbedaan nik.. Karena saya menggunakan nik di KK yg salah ketik pihak dukcapil.. Pihak prakerja udah aturan undang2nya harus menggunakan nik yang pertama daftar... Pihak dukcapil tidak bisa membantu saya karena harus menggunakan nik ktp saya yang sekarang dan semua udah diupdate tetap gak bisa mencairkan insentif prakerja saya.

Balasan :

NIK di KK tidak mungkin salah ketik ya, karena NIK ditarik dari sistem pusat, bukan diketik manual. Jika NIK di KK berbeda dengan NIK di KTP-el kemungkinan besar data sdr GANDA. Silahkan cek NIK mana yang benar dan bisa digunakan di kantor dukcapil ya.

mursam

  • 30 Juli 2021 / 09:55:05
Isi Pesan :

selamat pagi admin Disdukcapil Pontianak. maaf sebelumnya kalau saya salah. oh ya bisa gak file PDF akte lahir anak saya dikirim ke email saya? soalnya berkas yang saya ambil dari disdukcapil ronyok kurng bagus.

Balasan :

Untuk file akta dikirim melalui email ya (jika memang ada menyampaikan emailnya ke petugas). Jadi jika aktanya baru dibuat belum sampai satu bulan, silahkan kembali ke petugasnya untuk menanyakan perihal tersebut.

Budi

  • 30 Juli 2021 / 07:14:39
Isi Pesan :

Selamat pagi admin, saya mau bertanya, apakah bisa mengambil atau melihat kembali KK lama yang sudah ditarik di kelurahan?

Balasan :

seharusnya kelurahan tidak menarik KK asli ya. Jika ingin membuat / mencetak KK lagi, silahkan membuat surat keterngan hilang di kepolisian lalu melakukan pencetakan di kantor kecamatan di bagian DUKCAPIL ya.

Desi

  • 30 Juli 2021 / 03:48:47
Isi Pesan :

bagaimana cara mengurus kk baru lantaran ketika pecah kk mantan suami tidak memberikan keterangan ttng posisi kk baru saya,terima kasih

Balasan :

Silahkan dicek dahulu biodata dirinya langsung di kantor capil ya. Untuk mengeceknya harus datang sendiri tanpa diwakilkan.

andi

  • 29 Juli 2021 / 22:13:41
Isi Pesan :

Mau cari no sah ktp

Balasan :

No KTP-el tidak ada ya, adanya yang tertulis di KTP-el adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Frederik

  • 29 Juli 2021 / 17:47:18
Isi Pesan :

Apakah anggota KK bisa hanya 2 orang kakak dan adik kandung?

Balasan :

Bisa ya, selama kakaknya sudah 17 tahun ke atas

Prima Diva

  • 29 Juli 2021 / 14:32:11
Isi Pesan :

Jika saya ingin memperbaiki nama ibu di KK apakah saya juga harus mencetak ulang KTP ibu?

Balasan :

Jika Nama di Kartu keluarganya sudah berubah, KTP-el nya harus dicetak ulang ya. Silahkan mendaftar antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

Hilda Wulan dari

  • 28 Juli 2021 / 15:12:48
Isi Pesan :

Saya buat rekening bank baru, saya sudah ganti e-KTP yg lama ke alamat yg baru tapi kenapa data yg masuk di bank masih alamat e KTP yang lama

Balasan :

Jika warga KOTA PONTIANAK, silahkan update NIK dan KK nya melalui chat whatsapp di nomor 081907374035

Intan Sidabariba

  • 28 Juli 2021 / 08:12:40
Isi Pesan :

Saya Ingin pindah kependudukan ke kota Sukabumi,dan saya sudah mangurus link surat pindah dari kota asal saya di Medan. Tapi karena beberapa hal saya terlambat menyerahkan link tersebut ke RW setempat. Dan sekarang link itu sudah habis masa berlakunya.Saya ingin menanyakan bagaimana cara untuk mengatasi hal demikian? Terimakasih

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke disdukcapil MEDAN ya, karena kami disdukcapil KOTA PONTIANAK

Mishbah Rizky

  • 28 Juli 2021 / 07:52:14
Isi Pesan :

Saya mau daftar npwp tapi ketika validasi nik saya tidal terdaftar di dukcapil, padahal sudah sesuai nik di ktp dan kk. Ini saya harus bagaimana?

Balasan :

Silahkan Update NIK dan KK nya dengan chat melalui wa ke nomor 081907374035

Dwi komalasari

  • 28 Juli 2021 / 01:42:44
Isi Pesan :

Assalamualaikum... Selamat malam bapak/ibu Mohon maaf saya mau nanya bagaimana cara update no kk secara online? Saya sudah coba berulang kali tetap saja tidak bisa Mohon di respon🙏🙏 Terimakasih Wassalamu'alaikum

Balasan :

Untuk update NIK dan KK secara online untuk keperluan di bank/bpjs/ dll silahkan chat melalui wa ke nomor 081907374035

Ayu

  • 27 Juli 2021 / 18:45:31
Isi Pesan :

Apa syarat mengganti foto ktp yg dulunya tidak berhijab tp skrg berhijab? Terimakasih 🙏

Balasan :

Silahkan mendaftar ke ANTRIAN ONLINE pencetakan KTP-el di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel. Setelah itu datang ke disdukcapil dengan membawa kode, KTP-el lama dan fotocopy KK yang telah ditulis di bagian atasnya MENGGANTI FOTO.

Salam

  • 26 Juli 2021 / 15:14:52
Isi Pesan :

Saya ikut prakerja.. Pas daftar pake nik KK karena nik ktpnya tidak bisa.. Ternyata saya lolos Prakerja... Pas saya mau menyambungkan rekening untuk pencairan insentif ternyata tidak bisa.. Karena perbedaan nik ktp dan Kk.. Bagaiman solusinya.. Yang saya tau nik yg benar harus mengikuti ktp padahal saya daftar pake nik Kk..dan prakerja juga gk bs merubahnya karena harus mengikuti nik yang pas awal prakeja.. Apakah ada solusi akan hal ini.. Mohon jawabannya.. Agar saya bisa menyambungkan rekening untuk pencairan insentif..saya bingung...

Balasan :

Pertama, NIK itu cuma 1 ya, tidak mungkin antara NIK di KTP dan NIK di KK berbeda. Mungkin ini yang dimaksud adalah memasukkan nomor KK di prakerjanya. Silahkan dicek terlebih dahulu NIK dan Nomor KK nya dengan jelas. Jika memang berbeda antara NIK di KTP-el dengan NIK di Kartu Keluarga, berarti ada yang salah. Silahkan cek ke dinas dukcapilnya langsung ya.

Fitri Hajarwanti

  • 26 Juli 2021 / 10:11:27
Isi Pesan :

Selamat pagi. Saya ingin bertanya salah satu orang tua saya meninggal karena sesuatu dan lain hal belum sempat mengurus akte kematian. Apakah bisa mengurus akte kematian orang tua bersamaan dengan mengurus surat nikah? Jika bisa, seperti apa prosedurnya? Terima kasih

Balasan :

Untuk mengurus surat menikah itu bukan di dukcapil ya. Kalau maksudnya untuk memecah Kartu Keluarga setelah menikah bisa di dukcapil. Silahkan saja mendaftar ANTRIAN ONLINE di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/layanan-2-in-1 pendaftaran dibuka setiap hari jumat pukul 14.00, atau sampai kuota habis. Bisa juga mendaftar akun terlebih dahulu lalu upload berkasnya sendiri. pendaftaran aku di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

Handoko

  • 26 Juli 2021 / 08:58:07
Isi Pesan :

Saya bikin akta kelahiran dan perubahan kk online, padahal sudah 3 minggu kira-kira setelah penyerahan berkas, tapi barusan dapat email jika permohonan dipending, bagaimana caranya mengupload ulang berkas sedangkan berkas sudah ada di kantor capil

Balasan :

Silahkan kembali ke petugasnya ya, ditanyakan langsung apa permasalahannya. Karena kalau dibalikkan pending setelah penyerahan berkas berarti ada masalah lain selain uploadnya.

Annisa Nabila Aulia

  • 25 Juli 2021 / 19:59:45
Isi Pesan :

Saya sekarang di jakarta, saya mau membuat ktp karna umur saya udah 18 tahun Apakah bisa saya membuat ktp di disdukcapil jakarta Cuman domisili kartu keluarga saya berbeda? Mohon masukannya Terima kasih

Balasan :

Merekam KTP-el di luar domisili KK bisa ya. Akan tetapi, sangat bergantung pada jaringan dari dukcapil pusatnya. Kebanyakan saat menarik data tidak berhasil. Jadi bisa ditanyakan ke dukcapil terdekat untuk konfirmasinya. Karena yang bisa menjawab bisa atau tidaknya jaringan mengambil data bukan penduduknya itu di dukcapilnya.

Salsa

  • 24 Juli 2021 / 17:45:09
Isi Pesan :

KTP saya photonya harus d verifikasi kata pihak bank, tapi kemarin saya ngajuin e-KTP baru karena rusak, otomatis lengkap gak datanya ? Maksudnya otomatis terverifikasi gak ya photonya ? Atau saya harus verifikasi juga ke Capil ? Terimakasih

Balasan :

Bisa melakukan verifikasi NIK dan KK melalui chat wa ya. ke nomor 081907374035

intis

  • 23 Juli 2021 / 20:13:54
Isi Pesan :

berapa lama masa berlaku surat keterangan dari rt lama, rt baru dan kelurahan? karna tiap kali daftar online selalu penuh, ditambah ada ppkm jg minggu lalu,, jd uda sebulan lebih blm jg dapat antrian daftar online. apakah ada pendaftaran offline ?

Balasan :

Ini untuk pelayanan apa?

Faisal Wijaksana

  • 23 Juli 2021 / 15:06:10
Isi Pesan :

Saya dari Kabupaten Bengkayang Ini Pindah KK ke KK pontianak KK istri Saya karena baru menikah.. Dan akan membuat KK Baru.. Bagimana solusinya? Surat Pindah dari Kabupaten Bengkayang sudah lengkap, saya ingin mendaftar antrian online selalu penuh

Balasan :

Silahkan istrinya membuat akun di website dukcapil, https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan. setelah akun jadi, silahkan membuat permohonan "KK baru karena menikah" di menu permohonan baru. pelayanan dengan akun dibuka setiap hari kerja dari pukul 07.00 s/d pukul 23.00

Nabil

  • 23 Juli 2021 / 06:28:21
Isi Pesan :

Bagaimana cara membuat ktp online?

Balasan :

Silahkan mendaftar ANTRIAN ONLINE di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel setiap hari jumat pukul 14.00, sabtu dan minggu atau sampai kuota habis

Dyah Ayun Rosidayani

  • 22 Juli 2021 / 22:00:48
Isi Pesan :

Saya mau mendaftar CPNS p3k tapi KK dan KTP tidak terdaftar, berapa lama proses agar KTP dan KK menjadi terdaftar?

Balasan :

Untuk warga KOTA PONTIANAK (lihat di KK) silahkan update NIK dan KK melalui chat di nomor whatsapp 081907374035

JEJEN

  • 22 Juli 2021 / 17:04:48
Isi Pesan :

Masa berlaku jadwal perekaman KTP berapa hari

Balasan :

untuk perekaman KTP-el langsung datang saja di jam pelayanan ya. Tidak ada masa berlaku, datang langsung rekam.

Rangga Tangguh imani

  • 22 Juli 2021 / 15:44:22
Isi Pesan :

Kan tadi saya ke disduk mau perekaman jam 1, tutup Apakah besok bisa dengan jadwal tgl 22 Juli 2021

Balasan :

Pelayanan kami selama zona merah senin - kamis 08.00 - 12.00, jumat 08.00 - 11.00. Silahkan datang sesuai jam pelayanan ya

Agustina Yos Langgar

  • 22 Juli 2021 / 10:59:25
Isi Pesan :

Nik kk dan nik saya ridak valid, sementara saya harus memdaftar untuk cpns. Saya sudah menghubungi nomor pusat, tapi belum ad jawaban dan sampai sekarang belum bisa untuk daftar. Kira2 bagaimana? Sy sudah telpon dan sms serta wa tapi tidak pernah dapat respon.

Balasan :

Apakah KKnya dari Kota Pontianak? Jika iya, silakan mengirimkan pesan via WA ke nomor 081907374035.

Ria

  • 22 Juli 2021 / 00:35:49
Isi Pesan :

Malam pak... Mau tanya... Saya sudah menikah tapi saya ingin merubah nama saya apakah bisa... Dan bagaimana prosedurnya? Trimakasih 🙏

Balasan :

Untuk perubahan nama bisa berdasarkan akta kelahiran ya. Silahkan saja melakukan pendaftaran antrian online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/catatan-pinggir-akta-kelahiran dibuka setiap hari jumat pukul 14.00, sabtu dan minggu atau hingga kuota penuh

dedy Kuncoro

  • 21 Juli 2021 / 16:24:32
Isi Pesan :

saya pernah ke disdukcapil, katanya ktp saya sudah jadi E-KTP. tapi kenapa ketika saya mencoba untuk daftar di suatu aplikasi tidak dapat diakses, mohon di cek apakah sudah e-ktp atau blm NIK : 6171050205960008

Balasan :

Jika KTP-elnya sudah jadi seharusnya sudah tahu ya pak. Karena KTP-el itu bentuknya fisik jadi bisa dilihat sendiri. Jika maksudnya adalah update NIK untuk Bank/dll silahkan chat wa ke nomor 081907374035

Adi haryadi

  • 21 Juli 2021 / 13:59:36
Isi Pesan :

Saya berdomisili di pontianak,sekarang di pindah tugas kan sementara di kota singkawang,istri saya akan melahirkan di singkawang,pertanyaan saya apakah pembuatan akta kelahiran dan memasukan data anggota baru di kartu keluarga harus di singkawang juga atau bisa di kota domisili (pontianak).

Balasan :

Di Kota Domisili ya di dukcapil Pontianak.

SITI ANISAH

  • 21 Juli 2021 / 12:02:34
Isi Pesan :

Selamat siang,saya sudah 2x membuat pembaharuan data kartu keluarga melalui perantara perangkat desa Banjardawa kecamatan Taman kabupaten Pemalang,tapi 2x itu pula pihak dukcapil nya selalu salah memasukan data,nama ibu kandung suami dan ibu kandung saya tertukar di data kartu keluarga saya yang dikeluarkan tanggal 24-02-2016.mohon segera perbaikan nya secara online karena saat ini saya sedang tinggal diluar kota karena urusan pekerjaan saya.dan saat ini sedang pandemi covid 19 yang tidak memungkinkan saya datang langsung ke wilayah tempat saya mengurus kartu keluarga tersebut.mohon untuk bisa segera konfirmasi perbaikan data nama ibu kandung saya KASMURI,dan nama ibu kandung suami saya SUINAH.terima kasih sebelumnya 🙏 mohon segera dilakukan, karena data di kartu keluarga tersebut sangat penting untuk mengurus berbagai keperluan penting keluarga kami 🙏

Balasan :

Selamat pagi. Ibu SITI, kami berikan masukkan ya bu, agar ibu mengurus KK ibu sendiri tanda perantara. Disdukcapil tidak bertanggungjawab dengan kesalahan jika perantaranya memang yang memberikan data yang salah. DAN, kami adalah Disdukcapil KOTA PONTIANAK. Silahkan kirimkan keluhannya di website Dukcapil Kabupaten Pemalang ya, silahkan dicek dahulu ini website dukcapil apa sebelumnya. Thanks

MIRNA SARTIKA

  • 21 Juli 2021 / 10:02:19
Isi Pesan :

Selamat pagi, Sesuai arahan sebelumnya untuk pembuatan Surat Keterangan Beda Nama antara KTP dan Buku Nikah melalui online disdukcapil, sudah saya coba masuk ke link terkait, namun untuk pilihan layanan tersebut tidak ada, mohon informasinya.terima kasih.

Balasan :

Seperti yang sudah kami beritahukan sebelumnya silahkan pilih menu lainnya ya. Pendaftaran dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 atau hingga kuota habis. Link kami sampaikan ulang, tinggal isikan saja Nama NIK dan nomor HP nya dan daftar di waktu yang telah ditentukan https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/lainnya

Talya veryca

  • 21 Juli 2021 / 08:06:54
Isi Pesan :

Saya sudah mendaftarkan diri saya pembuatan ktp sementara, cuma berkas ktp sementara tidak di berikan, sedangkan saya langsung di suruh daftar online trus langsung ke capil, tetapi persyaratan online harus memiliki berkas ktp sementara, jadi bagaimana penyelesaiannya , dan saya sudah mendaftarkan diri saya lewat online cuma terkendala batal karna lampiran berkas ktp sementara tidak ada , karna tidak di berikan

Balasan :

Untuk KTP sementara tidak berlaku lagi ya, jadi silahkan saja mendaftar ANTRIAN ONLINE pencetakan KTP-el di website https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel. Di websitenya juga sudah tertera keterangan jelas ya syarat pembuatannya apa saja, dan tidak ada syarat KTP sementara di sana.

MIRNA SARTIKA

  • 20 Juli 2021 / 18:50:37
Isi Pesan :

Selamat malam, Mohon informasi untuk pengajuan Surat Keterangan Ahli Waris dapat diajukan dimana? Dan mohon informasi untuk persyaratannya. Mohon pencerahan dan bantuannya, terima kasih.

Balasan :

Untuk surat keterangan waris di kantor kelurahan ya. Silahkan ditanyakan langsung persyaratannya di kantor kelurahan

Mulyadi

  • 19 Juli 2021 / 18:29:28
Isi Pesan :

Sy sangat sulit bahkan buat makan pun sangat sulit sx... Shari makan 2 hari hk makan

Balasan :

Silahkan menghubungi DInas Sosial untuk pertanyaan seputar bantuan karena kami disdukcapil tidak menanganinya.

Bayu

  • 19 Juli 2021 / 15:07:04
Isi Pesan :

Maaf..berapa lama hasil proses permohonan online keluar atau selesai..saat isi data jam 14.00. Seperti pecah kk dan mengenai nik tidak terdaftar di perbank kan. Terima kasih.

Balasan :

Proses kartu keluarga 5 hari kerja ya. Untuk update NIK dan KK untuk BPJS/Bank dll silahkan chat melalui wa ke nomor 081907374035

riki julian

  • 19 Juli 2021 / 13:07:14
Isi Pesan :

pak/ibu saya blom pernah mendapat kan bantuan kluarga saya lagi kesusahan buat bli apapun termasuk mkanan untuk sehari hari apa nik ktp saya bisa masuk bantuan pak bu

Balasan :

Dinas Dukcapil tidak menangani pendataan bantuan. Silahkan hubungi kecamatan/kelurahan atau Dinas Sosial.

Amelia

  • 19 Juli 2021 / 11:49:15
Isi Pesan :

Tolong sertifikat vaksin segera d kirim lewat email karna no hp sudah tidak terdaftar

Balasan :

Data vaksin tidak bekerjasama dengan Disdukcapil. Jadi untuk info vaksin silahkan ditanyakan langsung ke Dinas Kesehatan.

Haning fitriastuti

  • 19 Juli 2021 / 09:42:18
Isi Pesan :

Selamat siang . Begini pak saya mau tanya klo dulu saya surat keterangan perekaman itu tahun 2019 apa masih bisa digunakan di tahun 2021 ini ? Untuk menukarkan dengan KTP asli

Balasan :

Bisa ya, akan tetapi tetap harus mendaftar ANTRIAN ONLINE di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel pendaftaran dibuka pada hari jumat pukul 14.00, s/d sabtu dan minggu atau hingga kuota penuh.

Agus wicaksono

  • 18 Juli 2021 / 14:40:06
Isi Pesan :

Mohon maaf sebelumnya ,,saya ingin mangadukan jika NIK ktp saya belum terdaftar/valid.

Balasan :

Silahkan update NIK dan Nomor KK nya melalui chat wa ke nomor 081907374035

ANDIKA MARTHA WIRAHADI

  • 18 Juli 2021 / 07:44:47
Isi Pesan :

Pengen buat karna akta kelahiran yang asli hilang

Balasan :

Silahkan membuat surat keterangan hilang dari kepolisian dan kemudian mendaftar pelayanan online untuk kehilangan Akta kelahiran. Silahkan membuat akun dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan (khusus penduduk KOTA PONTIANAK ya)

Shella putri aprilia

  • 17 Juli 2021 / 20:41:36
Isi Pesan :

Selamat malam saya Nama :Shella Putri Aprilia NIK : 3275014804990011 sudah melakukan vaksin pertama .. dan pada tgl 23 Juli nanti sudah melakukan vaksin tahap ke2. Namun saat no yg saya cantumkan wktu pendaftaran, ternyata sudah mati tidak bisa terima SMS dan tlp langsung sehingga tidak mendapatkan sertifikat tersebut. namun dalam bentuk wathsapp bisa dihub. Saya mau menanyakan apakah ada solusi mengenai no yg tidak aktif saat pendaftaran pertama ,bisa diganti diregistrasi ulang atau bagaimana agar saya bisa mendapatkan sertifikat nya? Terimakasih

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Dinas KESEHATAN ya. Karena kami tidak tahu tentang vaksin dan data vaksinasi tidak menggunakan data DISDUKCAPIL

MIRNA SARTIKA

  • 17 Juli 2021 / 11:23:30
Isi Pesan :

Selamat siang, Mohon informasi untuk pembuatan Surat Keterangan Beda Nama antara KTP dan Buku Nikah, bisa diajukan kemana? Syaratnya apa?, karena saya coba ajukan ke Kantor Lurah Saigon kenapa tidak bisa? Mohon pencerahannya.terima kasih.

Balasan :

Silahkan mendaftar ANTRIAN ONLINE ke link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/lainnya pendaftaran dibuka setiap hari jumat pukul 14.00, sabtu dna minggu atau hingga kuota habis

Surti Armaya

  • 16 Juli 2021 / 21:25:23
Isi Pesan :

Selamat Malam Bapak/Ibu Saya ingin pengajuan perbaikan NIK di KTP dan di KK saya berbeda dengan tanggal lahir saya. Saya lahir 09-09-1995 dan NIK KTP dan di KK saya 1271214409950003 Seharusnya jika di sesuaikan dengan tanggal, bulan dan tahun lahir saya seharusnya NIK pada KTP saya adalah 1271210909950003 karena hal ini mempengaruhi pada proses pendaftaran lamaran CPNS saya. Mohon bantuan dan arahannya Bapak /Ibu . Terimakasih sebelumnya semoga hari anda menyenangkan.

Balasan :

untuk diketahui NIK TIDAK sama dengan TANGGAL LAHIR ya. Jadi bisa berbeda dan banyak yang berbeda. Untuk pendaftaran CPNS seharusnya tidak masalah jika NIK tidak sama dengan tanggal lahir asal NIK nya valid. Jika sdr penduduk kota pontianak, bisa update NIK dan Nomor KK nya melalui chat wa ke nomor 081907374035. Khusus untuk penduduk KOTA PONTIANAK ya. Jika bukan penduduk kota pontianak silahkan update ke disdukcapil masing-masing sesuai domisili Kartu Keluarganya.

SEFNATH NEHEMIA SADA

  • 16 Juli 2021 / 18:56:13
Isi Pesan :

Saya ingin UPADE NIK SAYA DI KARTU KELUARGA, ATAS NAMA SEFNATH NEHEMIA SADA.

Balasan :

Silahkan update NIK dan Nomor KK nya melalui chat wa ke nomor 081907374035

Bella Ayudha

  • 16 Juli 2021 / 15:21:13
Isi Pesan :

Untuk terbit KK baru, waktunya berapa lama ya? Karena KK tersebut salah satu syarat daftar CPNS. Terima kasih.

Balasan :

Untuk KK 5 hari kerja ya

Putri Meilina

  • 16 Juli 2021 / 13:50:24
Isi Pesan :

Kemarin saya vaksin lalu saya mencoba mengecat sertifikatnya di web peduli lingkungan ID lalu yang keluar bukan nama saya dan tanggal lahir saya. NIK nya sudah benar seperti milik saya namun nama serta yang lainnya tidak sesuai

Balasan :

Untuk vaksin kemenkes tidak menggunakan data dukcapil ya. Jadi silahkan ditanyakan ke puskesmas atau dinas kesehatan

Vivi Andri Andini

  • 16 Juli 2021 / 12:50:25
Isi Pesan :

Saya mau tanya , saya kan daftar online BPJS pkek nik saya tetapi yg terdaftar Hanya suami saya d BPJS online kesehatan, kenapa nama saya tidak tercantumkan yah ?

Balasan :

Silahkan update NIK dan Nomor KK nya melalui chat wa ke nomor 081907374035

MOHAMMAD AGUSTIAN HADINATA

  • 16 Juli 2021 / 11:54:35
Isi Pesan :

Selamat siang min, saya mau nanya sehub dengan pembukaan cpns. saya mau nanya nama saya di akta kelahiran dan KTP Mohammad Agustian Hadinata sedangkan di ijazah pendidikan say Mohammad Agustian H . cerita singkat nya waktu itu ketika ujian sd org dinas pendidikan menyuruh saya membuat isi kolom nama di LJUN dibuat sampai Mohammad Agustian H . apakah itu ada bermasalah kedepannya dalam pndftran cpns . dan mhn bantuan solusinya min . terimakasih

Balasan :

untuk Nama yang digunakan adalah dokumen yang tertua ya. Silahkan di cek antara AKTA KELAHIRAN dan IJAZAH SD yang mana yang paling tua (tahun penerbitannya) jika Akta yang lebih tua, kami sarankan untuk mengubah Ijazahnya (membuat surat keterangan) di Dinas Pendidikan. Sedangkan jika ijazah SD yang lebih tua, silahkan mengubah akta kelahirannya. Intinya harus selaras semua ya dokumen dokumennya. Mengukuti mana yang penerbitannya paling tua.

Fitriani

  • 15 Juli 2021 / 21:02:29
Isi Pesan :

Jika nik KTP berbeda tahun lahir bermasalah atau tidak dan apa solusinya

Balasan :

Tidak masalah ya, karena NIK memang tidak perlu sama dengan tanggal, bulan dan tahun lahir. NIK juga tidak bisa diubah atau dibuat baru.

Syarif Hidayat

  • 15 Juli 2021 / 12:07:43
Isi Pesan :

Sy sdh di vaksin ketika mau sertifikasi nomor nik sesuai KTP saya yg di masukan Kenapa nama orang lain yg keluar dan nama orang lain itu sudah di vaksin....alhasil saya belum mendapat surat sertifikasi vaksin,,,, Bagai mana solusinya

Balasan :

Vaksin Covid-19 tidak bekerjasama dengan Dukcapil ya. Jadi Kemenkes mengelola sendiri datanya. Silahkan ditanyakan ke Dinas kesehatan.

Anggiat Maruba Siahaan

  • 15 Juli 2021 / 11:40:08
Isi Pesan :

Selamat siang Bapak/Ibu. Bagaimana cara untuk pengurusan KK dan e-KTP di Kota Batam. Saya pendatang dari kabupaten Tapanuli Selatan. Dan saya memiliki surat pindah dari kabupaten Tapanuli Selatan ke Batam. Mohon petunjuknya Terimakasih.

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Dukcapil kota batam ya. Karena kami adalah Disdukcapil KOTA PONTIANAK.

Nisa

  • 15 Juli 2021 / 11:39:40
Isi Pesan :

Bagaimana cara pengambilan ktp online

Balasan :

Pengambilan KTP-el tidak bisa online ya. Hanya daftarnya yang online, saat diambil KTP-el tetap harus ke kantor dukcapil sesuai hari yang dipilih. ANTRIAN ONLINE mellaui link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

Yola Anggraini

  • 15 Juli 2021 / 10:59:54
Isi Pesan :

Syarat buat pecah KK dan mengganti status di KTP apa ya?

Balasan :

Untuk pecah KK karena pernikahan persyaratannya adalah KK asli suami istri (2 KK), mengisi formulir, buku nikah. Jika ada perubahan data lainnya seperti pendidikan atau pekerjaan boleh ditambahkan ijazah dan SK pekerjaan.

NURFINA

  • 14 Juli 2021 / 21:18:31
Isi Pesan :

apa yang ahrus saya lakukan, apabila data pada resume tidak muncul dan tidak tercetak,diakibatkan karena ukuran foto terlalu besar

Balasan :

Jika yang dimaksud adalah saat pendaftaran CPNS/PPPK, silakan hubungi BKN ya.

Salsha Maghrisya

  • 14 Juli 2021 / 13:49:24
Isi Pesan :

Selamat siang, Saya mau verifikasi photo KTP ke bagian apa ya? Kemarin saya lupa pin terus Dateng ke bank BNI saat scan KTP untuk data diri photo KTP saya tidak ada, sebelumnya KTP saya sudah elektronik sejak 2018. Jadi d dalam layar hanya ada data diri yang lain tanpa ada photonya seperti di KTP. Di anjurkan untuk verifikasi ke Capil oleh cs terimakasih

Balasan :

Silakan ke kantor Disdukcapil Kota Pontianak, ke lantai 3 ya.

Fitri Firdayanti

  • 14 Juli 2021 / 13:41:49
Isi Pesan :

Izin bertanya Apakah bisa mau legalisir KTP dr jayapura di dukcapil pontianak. Krna skrg saya sedang berdomisili di pontianak? Mohon arahannya

Balasan :

KKnya adalah KK Kota Pontianak atau bukan? Jika iya, silakan ajukan cetak ulang KTP-el ya. Jika tidak, maka tidak bisa dilegalisir di Disdukcapil Kota Pontianak.

Cindy

  • 14 Juli 2021 / 08:48:45
Isi Pesan :

Dibagian menu mana untuk menghapus file yg akan kita hapus dan akan di upload ulang? Karna di web hanya bisa melihat status nya sedang di pending dengan mencantumkan no resi

Balasan :

Di Daftar Permohonan, lalu Ubah Persyaratan ya.

Amaliani Mutia

  • 14 Juli 2021 / 08:29:09
Isi Pesan :

Saya sudah cabut berkas pindah keluar tangsel dan sudah diterbitkan SKPWNI dan sudah masuk ke KK saya di depok. Tapi waktu saya mau mencantumkan anak2 saya, anak2 saya harus mencabut berkasnya juga dari KK domisili awal saya di tangsel (KK orang tua saya), sedangkan data anak2 saya belum tercetak di KK tangsel dan hanya memiliki akte kelahiran saja. Bagaimana cara mencabut berkas untuk anak2 saya yg masih bayi 2th dan 4th?

Balasan :

Silakan mengubungi Disdukcapil Tangerang Selatan ya.

Rahma

  • 13 Juli 2021 / 21:03:22
Isi Pesan :

Saya seorang janda,suami saya meninggal 4 hri stelah menikah.ketika pecah kk pegawai dukcapil tidak bisa mengganti status saya cerai mati. Mereka kekeh buat status kawin saja, karena saya tidak punya akta kematian suami, mereka juga tidak bisa buatkan karena suami beda kota dgn saya. Dan hbgan saya dengan kluarga alm suami jg memburuk dan tdk ada kontak lagi. Apa solusi nya agar saya bsa mndapatkan akta kematian.?

Balasan :

Silahkan langsung konsultasi ke kantor dukcapil dengan kasi akta kematian

Aliyah

  • 13 Juli 2021 / 19:11:01
Isi Pesan :

Ganti status diktp dari belum kawin jadi kawin apakah bisa diwakilkan, saya istri mau sekalian ganti punya suami saya. Soalnya suami kerja jadi gabisa ikut

Balasan :

Bisa ya, silahkan saja mendaftar antrian online pencetakan KTP-el. Untuk 1 KTP satu nomor antrian ya. Jadi kalau suami istri harus mendaftar 2 nomor antrian (dengan 2 nomor HP yang berbeda)

Cindy

  • 13 Juli 2021 / 17:54:29
Isi Pesan :

Selamat sore. Saya dapat email bahwa berkas yang saya upload untuk mengurus berkas pindah antar kabupaten terlalu besar sehingga tidak dapat diakses oleh kantor. Dimana saya harus mengupload ulang file tersebut?

Balasan :

Langsung hapus saja berkas yang telah diupload (ada tombol X dan delete/hapus) lalu upload ulang. Jika maksud dari mengurus pindah ini dari menu penduduk datang (tidak membuat akun terlebih dahulu, silahkan membuat permohonan baru)

Frisna Sitinjak

  • 13 Juli 2021 / 14:37:55
Isi Pesan :

Gimana cara online kan ktp, baru urus KTP , tapi waktu mau daftar cpns , NIK Tidak Valid

Balasan :

Silahkan chat mellaui whatsapp ke nomor 081907374035

Muhammad Fandhy

  • 13 Juli 2021 / 14:18:08
Isi Pesan :

Selamat sore.. Saya ingin bertanya. Saya punya calon istri KTP Kalimantan. Sedangkan saya ada di Sulawesi. Apakah jika calon istri saya pindah KTP Sulawesi, dia akan diterima kembali dan bisa urus kembali menjadi KTP Kaltim kembali? Mohon arahannya

Balasan :

Silahkan tanyakan langsung ke Dukcapil di KALTIM ya, karena kami adalah disdukcapil KOTA PONTIANAK, KALBAR

Cindy

  • 13 Juli 2021 / 09:13:46
Isi Pesan :

Aplikasi dukcapil pontianak apa ya min? Untuk mengecek status KK yang sudah saya daftarkan online?

Balasan :

Silahkan kirimkan Nama, NIK, dan Nomor KK ke WhatsApp: 081907374035.

Venusia

  • 13 Juli 2021 / 07:25:28
Isi Pesan :

Saya seorang yatim piatu berusia 18 tahun yg tak pernah terdaftar di KK manapun. Saat ini saya ingin menumpang ke KK bibi saya. Bagaimana cara mendaftar diri saya yang sudah berusia di atas 17 tahun ke dalam KK bibi saya dan sementara saya juga belum memiliki akta kelahiran dsb.

Balasan :

Untuk akta kelahiran bisa dibuat ya walaupun yatim piatu asalkan memiliki dokumen orang tuanya (buku nikah) dan dokumen kelahirannya. Bisa melakukan konsultasi dahulu ke dinas kami langsung ke kasi kelahiran ya.

Cindy

  • 12 Juli 2021 / 20:48:46
Isi Pesan :

Selamat malam. Saya ingin bertanya untuk mengecek status jika sudah mendaftar online untuk perpindahan KK antar Kabupaten/kota bagaimana ya?

Balasan :

Jika menggunakan pelayanan online silahkan cek status via aplikasi atau email ya

Dedi chaniago

  • 12 Juli 2021 / 15:45:20
Isi Pesan :

Ktp hilang

Balasan :

Silahkan membuat surat keterangan hilang dari kepolisian dan mendaftar antrian cetak KTP-el https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel yang dibuka setiap hari jumat pukul 14.00, sabtu dan minggu

Setyo Raharjo

  • 12 Juli 2021 / 14:19:16
Isi Pesan :

saya sudah dapat email dari terkait PIN untuk mencetak akta kelahiran.. setelah PIN dari email tersebut saya masukkan dan capta sudah saya masukkan muncul PIN salah pada saat pencetakan.. Mohon solusinya.. terima kasih

Balasan :

Ini pelayanannya antrian online atau pelayanan online? Jika antrian online silahkan hubungi langsung ke petugasnya lagi ya permasalahannya

Rizal

  • 12 Juli 2021 / 13:27:26
Isi Pesan :

Selamat sore Saya mau menanyakan perihal pencetakan KTP,saya sudah daftar online jum.at kemarin tapi sampai saat ini belum menerima sms nomor antrian, solusi nya gimana??? Trimakasi .

Balasan :

Jika sudah ada hasil screenshoot kodenya bisa digunakan itu saja ya

Johan

  • 12 Juli 2021 / 01:19:11
Isi Pesan :

Bagaimana bila data yg di keluarkan dari bantuan bansos nama yg keluar tdk sama

Balasan :

Untuk bantuan sosial, silahkan ditanyakan ke Dinas Sosial ya pak

Anty

  • 11 Juli 2021 / 12:00:33
Isi Pesan :

Slmt siang Saya mau beli ijasah smk Tapi saya bingung apakah nama di ijasah yang kita beli di ganti namax atau di kartu keluarga kita

Balasan :

Ijazah SMK tidak boleh dibeli ya mbak. Itu melanggar hukum di Negara Indonesia.

Maulanasatriofajar

  • 11 Juli 2021 / 01:56:15
Isi Pesan :

Saya ingn tnya No induuk ktp sy

Balasan :

Untuk mengecek data individu silahkan langsung ke dukcapil ya dan harus orangnya langsung tanpa diwakilli

Aneta Yesi Guritno

  • 10 Juli 2021 / 15:43:04
Isi Pesan :

Kalau di ktp tempat lahirnya menggunakan nama kecamatan sedangkan di ijazah menggunakan nama kelurahan, apakah bisa merubah data di ktp nya ?

Balasan :

KTP-el dicetak berdasarkan Kartu keluarga ya, dan kartu keluarga dicetak berdasarkan Akta Kelahiran. Jadi dilihat dahulu akta kelahirannya. Jika akta kelahirannya dianggap salah, bisa dicek juga dengan ijazah SD (dilihat mana yang lebih tua dibanding Akta Kelahiran)

Balqis nurul huda

  • 10 Juli 2021 / 12:27:27
Isi Pesan :

Saya mau daftar tapi selalu penuh kuota nya ,padahal sudah dftar di hari yng sama sesuai anjuran . Bahkan saya coba hari lain pun tidak bisa . Tolong lah

Balasan :

Ini pendaftaran pelayanan apa? Jika pelayanan KK, Akta dll (bukan KTP-el) silahkan melakukan pelayanan online ya dengan membuat akun terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

Utari

  • 10 Juli 2021 / 09:35:01
Isi Pesan :

Selamat pagi, saya mau bertanya, apakah bisa KK lama yang sudah ditarik pada saat mengurus KK baru pada saat pindah alamat dapat diterbitkan ulang? Karena pada saat saya nendaftarkan anak saya sekolah dengan zonasi ditolak oleh pibak sekolah karena saya hanya bisa menunjukkan fotocopy KK, sekolah tetap meminta KK asli dengan alamat lama sesuai zonasi, padahal sudah dijelaskan bahwa sudah ditarik dan diganti KK yang baru. Terimakasih admin.

Balasan :

KK yang sudah ada keluar KK baru tidak bisa diterbitkan ulang ya

yusriana

  • 10 Juli 2021 / 07:26:08
Isi Pesan :

selamat pagi, saya daftar PPPK non guru dr sscasn baru sampai tahap data .pas lanjut tahap formasi trus pas pilih penetapannya GK ad yg sesuai ijazah saya.yg mau saya tnyk apa msh bisa saya batal daftar dan akunnya saya gunakan di link gurupppk Kemdikbud.go.id

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Badan Kepegawaian ya, karena kami kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Heni

  • 10 Juli 2021 / 00:41:28
Isi Pesan :

Selamat malam, saya ingin bertanya jika saya mendaftar online tetapi saya lupa mengunduh nomor antrian dan lupa di screenshot itu gimana meminta kode antriannya kembali

Balasan :

Silahkan kirimkan NIK dan Nama yang didaftarkan ke whatsapp 081907374035

Merry Lestari

  • 09 Juli 2021 / 14:24:24
Isi Pesan :

Selamat siang, saya ingin bertanya, bagaimana jika saya sudah mendaftar online di website disdukcapil pontianak namun bukti pendaftaran yang telah saya unduh hilang. Dan saya tidak punya screenshot bukti serta belum di kirimi sms.

Balasan :

Silakan kirim pesan melalui Instagram (@disdukcapil.ptk) atau melalui WA (081907374035) untuk minta tolong kirimkan kode pendaftarannya ya.

Parwono

  • 08 Juli 2021 / 21:58:59
Isi Pesan :

Selamat malam, mau tanya. Kalau lahir di Jakarta. Tapi bikin KTP el di Kalimantan, jadi nik nya nik Kalimantan. Sekarang Tinggal di Kalimantan. Apakah ini jadi masalah atau tidak dalam segala urusan. Atau nik nya harus ganti nik Jakarta. Tolong dijawab dan terima kasih banyak pak/bu

Balasan :

Untuk pembuatan KTP-el tergantung domisili KK ya, bukan tergantung lahir di mana. Jadi sekarang cek dahulu KK nya di mana? Kalau KK nya di Jakatya berarti harus membuat KTP-el di jakarta. Jika membuat KTP-el di Kalimantan akan ganda dengan data di Jakarta dan itu akan ada masalah ke depannya ya.

APRILLIA NURHIDAYANTI

  • 08 Juli 2021 / 14:05:31
Isi Pesan :

Gimana ya prosedur cara memperbaiki akta kematian ada kesalahan 1 huruf

Balasan :

jika Akta kematiannya baru (kurang dari 1 bulan) silahkan datang langsung ke petugas yang melayani kemaren ya. Jika Akta kematian sudah lama silahkan melakukan pendaftaran online lalu membawa bukti dokumen yang benar (misal akta kelahiran, ijazah sd, KK dll)

Ega lisna

  • 08 Juli 2021 / 13:27:11
Isi Pesan :

Kenapa nomor Kartu keluarga saya tidak bisa di daftarkan bpjs ya?m

Balasan :

Untuk penduduk Kota Pontianak, silakan lakukan update via WA melalui nomor: 081907374035.

Tegar satriawan

  • 08 Juli 2021 / 08:18:09
Isi Pesan :

Izin bertanya,saya butuh akta kelahiran legalisir min tapi saya berada diluar kota,apakh bisa kita legalisir di dinas pencatatan sipil provinsi min?

Balasan :

Legalisir harus dilakukan di Disdukcapil kota/kabupaten yang menerbitkan Akta Kelahiran tersebut ya.

Jimmy Halim Wijaya

  • 06 Juli 2021 / 12:58:23
Isi Pesan :

Selamat siang.. Saya mau nanya, kalau alamat jalan dr wahidin di gang sepakat 1 itu masuk kelurahan sei jawi atau sungai bangkong ya? Terima kasih

Balasan :

Selamat siang. Sungai Bangkong ya.

Septian

  • 06 Juli 2021 / 12:18:50
Isi Pesan :

Slamat siang, Saya mau bertanya , jika saya sudah rekam E-ktp di kab.mempawah sudah 3thn lalu.. apakan bisa mengambil fisik e-ktp di dukcapil Pontianak kota? Karma di mempawah susah sekali 2x bolak2 selalu ada kendala. Sedangkan saya bekerja di Pontianak? Mohon sekiranya dijawab pertanyaan saya

Balasan :

Apakah KKnya KK penduduk Kota Pontianak? Jika iya, silahkan mengajukan pencetakan KTP-el dengan melakukan Pendaftaran Antrian Online yang dapat diakses di: https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id . Pendaftaran dibuka setiap hari Jumat, mulai pukul 14:00 hingga hari Minggu (selama kuota masih tersedia).

makra

  • 06 Juli 2021 / 08:11:36
Isi Pesan :

selamat pagi min... saya ingin bertanya untuk memperbaharui data di KK prosesnya bagaimana yaa.. karena kartu keluargA kami ada perubahan RT/RW dan perubahan status saudara saya yang dari tidak sekolah menjadi sekolah. terima kasih

Balasan :

Untuk perubahan data di KK, silahkan melakukan Pendaftaran Antrian Online yang dapat diakses di: https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id . Pendaftaran dibuka setiap hari Jumat, mulai pukul 14:00 hingga hari Minggu (selama kuota masih tersedia). Bisa juga mendaftar Pelayanan Online yang dapat digunakan untuk permohonan di setiap hari kerja pada https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan . Silahkan membuat akun terlebih dahulu ya, kemudian melengkapi data akun, mengajukan permohonan dan mengunggah berkas yang diperlukan.

TEGAR PRABU FIRMANSYAH GIBRAN

  • 05 Juli 2021 / 09:39:46
Isi Pesan :

tolong untuk ditindak lanjuti mengapa pada saat saya ingin mendaftarkan NIK saya, NIK saya tertulis tercatat telah berstatus MATI tolong untuk diperjelas lagi dan segera ditindak lanjuti karena ada perihal yang sangat penting saya menggunakan NIK tersebut

Balasan :

Besok (mulai pukul 08:00 hingga pukul 11:00) silakan konsultasi dengan Administrator Database kami ya, Ibu Chintya, di lantai 3, kantor Disdukcapil Kota Pontianak. Bawa KK dan KTP-el sebagai berkas pendukung.

Yayuk Kurniawan

  • 04 Juli 2021 / 17:46:14
Isi Pesan :

Saya mau buat akte kelahiran,dan menggunakan jasa orang pembuat dokumen.Ternyata orang itu tidak amanah,KK asli dan surat kelahiran anak saya juga tidak kembali.Sedangkan saya mau daftarkan anak saya sekolah,kalau tidak ada akta pasti tidak bisa.Gimana solusinya ya

Balasan :

Hal tersebut di luar tanggung jawab kami ya. Mohon untuk tidak menggunakan biro jasa atau calo dalam mengurus dokumen kependudukan yang sifat datanya adalah pribadi dan rahasia.

Rafael

  • 04 Juli 2021 / 10:22:32
Isi Pesan :

Saya mau nanya saya Mengirimkan foto kk ke orang tidak dikenal Dan tidak Saya tutupi apapun datanya apakh Nik dan kk saya bisa disalah gunakan jika bisa apa yang harus saya lakukan selain pasrah dan menunggu ada masalah lalu telpon polisi Apakah bisa mengganti data kk

Balasan :

Tidak bisa ya. Mohon untuk tidak sembarang mengirimkan data pribadi ke orang lain ya.

Devi Jayanti

  • 02 Juli 2021 / 14:36:24
Isi Pesan :

Saya mau bertanya. Bagaimana cara untuk menambahkan data nama ibu kandung di dalam biodata di KK ? Karena kebetulan nama ibu kandungnya tidak ditulis. Apakah bisa melalui online ? Mohon bantuannya karena mengingat keadaan pandemi seperti ini diharuskan agar meminimalisir pertemuan.

Balasan :

Silakan menggunakan fasilitas Pelayanan Online yang dapat diakses di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

Mira

  • 02 Juli 2021 / 14:30:02
Isi Pesan :

Sy sudah daftar online untuk layanan 2 in 1, apa bisa skalian untuk mengurus KIA dengan nama anak yg berbeda?

Balasan :

Tidak bisa ya. Silakan menggunakan fasilitas Pelayanan Online yang dapat diakses di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

MUHAMMAD AMIN

  • 01 Juli 2021 / 07:56:41
Isi Pesan :

NIK KTP saya tidak aktif Mohon di aktifkan Karena saya ingin kuliah Dan ingin daftr di KIP kuliah Tapi karena KTP saya tidak aktif

Balasan :

Jika sdr penduduk kota pontianak, silahkan update NIK dan KK melalui chat wa ke nomor 081907374035

Edy pandetua Lumban gaol ( nik: 3277031801780002) no KK: 6171010207150006

  • 29 Juni 2021 / 18:43:48
Isi Pesan :

Saya vaksin hari ini memakai data KTP dan sesudah vkasin kata puskesmasnya kenapa nik saya di masukkan tpi nama org lain yg keluar? Ini hrs gimana solusinya

Balasan :

Untuk diketahui bahwa data Vaksinasi yang digunakan kementerian kesehatan tidak menggunakan data Ditjen Dukcapil Kemendagri ya. Jadi silahkan ditanyakan langsung saja ke petugasnya.

Heru pratama

  • 29 Juni 2021 / 12:20:52
Isi Pesan :

Atas nama:Heru pratama No nik. :3216212403090001 No KK. :3216211302190011 No nik yang di atas tidak sesuai dengan no kk nya tidak bisa daftar sekolah online...

Balasan :

Jika dilihat dari nomor KK, sdr bukan warga kota pontianak ya. Jadi silahkan melakukan update NIK dan KK di kantor dukcapil sesuai dengan domisili KKnya

Anitaenjellika

  • 25 Juni 2021 / 17:06:51
Isi Pesan :

Saya sudah memproses kartu keluarga secara online waktu saya ingin mengunduh ada tulisan URL HANYA BISA DIAWALI DENGAN HTTP ATAU HTTPS bagaimana cara mengatasi Terimakasih

Balasan :

Ini kami kurang mengerti ya. Silahkan di screenshootkan dan ebih diperjelas melalui email ke ya

Ideham doniansyah

  • 25 Juni 2021 / 16:31:53
Isi Pesan :

Istti saya salah satu penerima bantuan UMKM 1.2 jt, pada saat di bank bri tdk dpt mencairkan dana bantuan tersebut dikarenakan. Yg muncul di Aplikasi Link bantuan form Bri, ada perbedaan satu huruf didepanx tetapi sesuai dgn no Nik ktp, bgaimana kira2 solusinya bossku..mhn bantuan serta saranx boss.trims

Balasan :

Jika di KTP dna KK nya sudah tidak ada masalah, silahkan update saja NIK dan Nomor KK nya melalui chat wa ya di nomor 081907374035

unknown

  • 25 Juni 2021 / 15:59:00
Isi Pesan :

hallo bapak ibu saya ingin bertanya apakah untuk mendaftar akta kelahiran bisa jika tidak menggunakan antrian online? karena setiap saya mau daftar online antrin penuh terus terima kasih

Balasan :

Bisa ya. Silahkan melakukan PELAYANAN ONLINE yang dibuka setiap hari kerja pukul 07.00 - 23.00 Pelayanan online harus membuat aku terlebih dahulu ya. Linknya bisa dicek di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

Djoko Budijono

  • 25 Juni 2021 / 12:34:01
Isi Pesan :

Pak/mbak saya sudah mendaftar akun di capil online pontianak kota. Tp saya salah masuk akun ternyata itu akun email lama yg sudah tdk bisa digunakan Jd cara mengubah akun email lama ke akun email baru bagaimana?

Balasan :

Silahkan email Nama dan NIK terdaftar ke ya

ridho

  • 24 Juni 2021 / 09:28:22
Isi Pesan :

cara mendapat kan kode nya gmn ya ?.. selalu "404 PAGE NOT FOUND", mohon petunjuk nya

Balasan :

Website pelayanan jika menggunakan jaringan yang tidak cepat pada saat pembukaan (pukul 14.00) biasanya seperti itu ya. Jadi silahkan dicek kembali pukul 15.00 atau setelahnya.

hary

  • 23 Juni 2021 / 16:02:10
Isi Pesan :

dalam pembuatan KIA, apakah si anak perlu diambil fotonya di tempat, ataukah cukup pas fotonya saja? terimakasih

Balasan :

KIA hanya menyerahkan pas foto ya. Anak tidak perlu di bawa ya

Sarmila

  • 23 Juni 2021 / 12:56:30
Isi Pesan :

Bisa tidak perekaman 2 kali untuk membuat ktp, krn perekaman pertama tidak di kasih nomor resi sehingga ktp belum di cetak juga.

Balasan :

Untuk perekaman tidak boleh dua kali ya. Jika dilakukan 2 kali perekaman akan double dan akan bermasalah sehingga tidak bisa dicetak KTP-elnya. Jika sudah merekam lama (tahun 2020 ke bawah) silahkan saja mendaftar ANTRIAN ONLINE pencetakan KTP-el di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel setiap hari jumat pukul 14.00, s/d sabtu dan minggu atau hingga kuota penuh.

Utin febrianti eliansari

  • 23 Juni 2021 / 11:59:08
Isi Pesan :

Saya mau tanya kalau mau update data ktp gimana ya

Balasan :

untuk update NIK dan KK dapat mellaui chat di nomor whatsapp 08197374035

Aliah

  • 22 Juni 2021 / 19:26:01
Isi Pesan :

Saya ingin bertanya apakah bisa mengubah nama orang tua pada akte kelahiran anak .. karena pada saat itu nama yang digunakan adalah nama kedua orang tua saya sebab saya sedang berada d luar kota sedangkan buku nikah ada pada saya dan jaringan kurang bagus...

Balasan :

Seharusnya membuat akta kelahiran anak harus menggunakan nama orang tua ya, bukan nama kakek neneknya. Apakah anaknya ada bukti bahwa orang tua yang sebenarnya adalah yang akan diubah? Jika ada bukti harus dibawa ke pengadilan negeri dulu ya, baru akta kelahirannya dapat diubah sesuai dengan hasil persidangannya.

NURDINDA

  • 22 Juni 2021 / 14:17:18
Isi Pesan :

bagaimana cara mengaktifkan kk secara online?

Balasan :

Silahkan chat ke nomor wa 081909374035 khusus KK domisili KOTA PONTIANAK

jojo

  • 22 Juni 2021 / 13:00:50
Isi Pesan :

saya dulu kawin sama orang luar provinsi asal saya dan saya waktu itu buat ktp di tempat istri saya sekarang saya ingin buat ktp di tempat asal saya krn kk saya masih tercatat di kampung apakah bisa bikin lagi

Balasan :

KTP-el tidak bisa dibuat lebih dari 1 kali ya. Jika ingin mencetak KTP-el di daerah asal perekaman di daerah istrinya yang ditarik. Jadi jangan merekam 2 kali ya. Nanti datanya akan ganda dan penghapusan datanya akan memakan waktu yang sangat lama.

Linda trimuliani

  • 22 Juni 2021 / 12:21:23
Isi Pesan :

Maaf sy sudh melakukan antrian online Stlh di cek nm kok tidak ada di daftar antrian ya. Jd gimana ya, Trimkasih.

Balasan :

Jika sudah memiliki kodenya, silahkan saja langsung datang ke disdukcapil di hari dan jam yang dipilih dengan membawa kode dan persyaratan lainnya

lina

  • 22 Juni 2021 / 09:40:57
Isi Pesan :

selamat pagi bapak/ibu saya hendak bertanya, saya punya ponakan yang tinggal dengan saya. kk ponakan saya terdaftar di luarkota. kedua orang tua sudah pisah, sudah lost kontek dengan si ibu. ayahnya ngurus kk baru, kk tunggal. nama sianak tidak terdaftar di kk si ayah. karena nama sianak telah didaftarkan oleh siibuk di kk nya. yang menjadi masalah, si anak tidak bisa mendaftar sekolah tanpa kk. sementara, untuk komunikasi sama si ibuk sudah tidak bisa. tidak tau keberadaannya dimana. yang kedua, pihak disduk capil minta menghadirkan org tua laki-laki dan anak. sementara, sikis org tua laki-laki lagi tidak bisa ditanyakin alias stress, jdi bagaimana solusinya ya bapak /ibuk mohon arahan petunjuknya.

Balasan :

Untuk KK anak, karena KK nya di luar Kota Pontianak jadi kami tidak bisa mengakomodir ya. Jadi jika ingin menjadi penduduk kota pontianak mengikuti KK ayahnya tetap harus mengurus pindah dari Dukcpail KK domisili (Kota Ibunya), untuk bisa masuk ke KK ayahnya. Jika sudah ada surat pindah (SKPWNI) baru bisa diurus di Disdukcapil Kota Pontianak.

Katmiatin

  • 22 Juni 2021 / 05:14:57
Isi Pesan :

Pak tgl 24 mei kmaren saya mengajukan pindah online di jatim, pindah tempat dari pontianak ke jatim, hingga hari ini kok belum jadi ya pak, mohon bantuan nya terima kasih

Balasan :

Silahkan emailkan kode pelayanannya ke

herry

  • 21 Juni 2021 / 10:45:03
Isi Pesan :

1.apakah sekarang bersamaan urus KK & AKTE KELAHIRAN bisa sekali gus pengurusan ya?

Balasan :

Bisa ya, silahkan melakukan Pendaftaran Antrian Online yang dapat diakses di: https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/layanan-2-in-1 . Pendaftaran dibuka setiap hari Jumat, mulai pukul 14:00 hingga hari Minggu (selama kuota masih tersedia).

Sucimeisya

  • 21 Juni 2021 / 09:12:09
Isi Pesan :

Mau tanya min,mau ambil antrian online via sms,tapi ga ada respon terus min,itu kenapa ya?boleh tau format sms untuk akta kematiannya min?takut nya gk ada respon karna salah format

Balasan :

Pendaftaran Antrian Online tidak bisa melalui SMS ya, pendaftarannya dapat diakses di: https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/. Pendaftaran dibuka setiap hari Jumat, mulai pukul 14:00 hingga hari Minggu (selama kuota masih tersedia).

Ilham burhanuddin

  • 20 Juni 2021 / 20:36:15
Isi Pesan :

Saya sudah ganti KK baru pada pertengahan juni 2021 dan sudah dilakukan daftar untuk diupdate.. Pertanyaannya kapan kah KK kami bisa update ? Sampai saat dichek di google masih KK lama..

Balasan :

KK yang dikeluarkan dari Dinas Dukcapil tidak bisa dicek di google ya. Aktif atau tidak biasanya terlihat jika melakukan pelayanan di kantor yang telah bekerjasama dengan dukcapil misal BANK, BPJS, dll. Jadi kalau di BANK tidak ada masalah, jadi sudah aktif ya datanya.

Atang darmawan

  • 19 Juni 2021 / 02:11:12
Isi Pesan :

Maaf min mau tanya saya punya 2 anak laki" ke 2 nya berusia 8th/7th tapi blim saya daftarkan di KK atau belum punya akte tapi surat tanda lahir ke 2 anak saya ada apa bisa anak saya untuk daftar sekolah dasar negri dan sambil berjalan saya akan urus berkas nya kira" gmna ya bisa apa engga anak saya sekolah

Balasan :

Untuk pendaftaran kami tidak tahu ya, silahkan tanyakan ke Dinas Pendidikan. Akan tetapi kami sarankan saja untuk membuat Akta sekaligus masuk ke dalam KK ya. Agar anak-anaknya aman secara administrasi di negara.

MARLIAH

  • 18 Juni 2021 / 15:27:14
Isi Pesan :

Maaf min mau tanya, saya kan mengambil no antrian online utk kepengurusan KTP, saya memasukkan data nama saya sesuai yg ada di KK dan kebetulan nama saya ada gelarnya, tetapi di keterangan pendaftaran saya disuruh utk mendaftar kembali 7 hari ke depan Kenapa ya min 🙏 Mohon penjelasannya

Balasan :

Jika disuruh mendaftar kembali 7 hari berarti dari 7 hari ke belakang sudah melakukan pendaftaran pelayanan ya. Jadi silahkan mendaftar kembali minggu depan atau gunakan nomor HP yang berbeda untuk pendaftarnya.

Linda trimuliani

  • 18 Juni 2021 / 14:59:54
Isi Pesan :

Selamat siang. Maaf td sy sudh melakukan antrian online Jadwal sy tgl 23 juni2021 Liat info tutup smpe tgl 28 juni ya Jd bgimana dg nmr antrian ny Trimkasih

Balasan :

Kami lihat pendaftaran masih ada ya kalau mendaftarnya sore ini sampai pukul 15.00, jadi tidak ada masalah untuk kuotanya.

Linda trimuliani

  • 18 Juni 2021 / 14:55:26
Isi Pesan :

Selamat siang bpk/ibu Mohon bantuan info nya Untuk pembuatan akta kelahiran anak yang terlambat berapa ya dan apakah denda ? Umur anak 3 th 9bln dan 1 th 9 bln Trimakasih 😊

Balasan :

Sekarnag di disdukcapil tidak ada biaya / denda sama sekali ya, jadi semuanya GRATIS. Silahkan daftar antrian online terlebih dahulu ya. Bisa membuat Akta dan update KK sekalian 2 in 1

Damas Fitrananda

  • 18 Juni 2021 / 14:04:07
Isi Pesan :

Selamat Siang, MInta tolong dicek No KK a.n Damas Fitrananda No KTP 3518142201990001 Terima Kasih

Balasan :

Selamat Pagi. Untuk pengecekan data pribadi tidak bisa di sini ya. Silahkan langsung datang ke kantor tanpa diwakili ya.

Abdi

  • 18 Juni 2021 / 10:20:07
Isi Pesan :

Apa bisa bikin ktp hilang tapi domisili luar daerah, kalo bisa syaratnya apa

Balasan :

Luar domisilinya di mana? Kalau masih satu propinsi kami sarankan langsung saja ke daerah asal ya. Jika di luar pulau, bisa melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE terlebih dahulu baru datang dengan membawa surat kehilangan dari polisi dan fc Kartu keluarga

herry

  • 17 Juni 2021 / 12:05:53
Isi Pesan :

1.apakah membuat akte kelahiran harus ada keteranga,RT,LURAH & KECAMATAN? 2.apakah buku nikah harus d legalisir untuk mebuat akte kelahiran?

Balasan :

Selamat Pagi. Untuk membuat akte harus ada surat keterangan RT ya. TIDAK PERLU surat dari Lurah dan Camat, hanya RT saja. Untuk buku nikah harus dilegalisir di KUA ya

Tika triyatmini

  • 17 Juni 2021 / 08:55:54
Isi Pesan :

Saya kmrn perubahan status di ktp el dn dapet jadwal pengambilan 28 pengajuan tanggal 15 apakah sudah bisa diambil tanpa harus menunggu tanggal 28?

Balasan :

Selamat pagi. Ini untuk kantor Dukcapil mana ya? Karena kami DISDUKCAPIL KOTA PONTIANAK belum membuka pelayanan sampai tanggal 28 Juni 2021.

WIDYA CAHYANTI

  • 17 Juni 2021 / 07:49:24
Isi Pesan :

Apakah di Surabaya bayi mendapatkan KTP seperti di Kalimantan? Yang berlaku sampai bayi berusia 17 tahun..

Balasan :

untuk Kartu Identitas Anak (KIA) dapat dibuat mulai dari anak 0 hari ya. Jadi silahkan saja dibuat di dukcapil sesuai domisili. Untuk diketahui KIA berlaku secara nasional ya karena diatur oleh Keputusan menteri Dalam Negeri.

Gindo walpason aritonang

  • 17 Juni 2021 / 06:39:41
Isi Pesan :

Mohon keringanannya agar saya bisa mudah mengurus lagi KTP saya yang telah hilang,Karna adanya covid-19 maka kami yang bekerja sebagai karywan perusahaan kebun tidak bisa mendatangi Polsek setempat untuk minta surat keterangan hilang,TDK bisa DTG ke kantor desa,maupun kantor kecamatan untuk mengurus KTP yang sudah..

Balasan :

Untuk KTP-el hilang harus diurus surat keterangan hilang di kepolisian ya, lalu langsung di bawa ke Disdukcapil tidak perlu ke Kelurahan atau Kecamatan lagi. Cukup membahwa fc Kartu Keluarga. Untuk diperhatikan kami Disdukcapil KOTA PONTIANAK ya. Jika dilihat dari pertanyaannya sepertinya sdra bukan penduduk kota pontianak karena ada kantor desanya, jadi silahkan ditanyakan langsung ke kantor dukcapil sesuai domisili yang ada di KK ya.

Rahmat fahmi

  • 17 Juni 2021 / 02:05:54
Isi Pesan :

Tidak bisa menggunakan nik

Balasan :

Silahkan update NIK dan KK nya melalui chat ke nomor whatsapp 081907374035

Iin rizka yanti

  • 16 Juni 2021 / 16:15:56
Isi Pesan :

Apakah ktp saya sudah sesuai dengan nama saya

Balasan :

Silahkan dicek langsung dilihat KTP-elnya ya. Untuk data KTP-el berdasarkan Kartu Keluarga ya

MARLIAH

  • 16 Juni 2021 / 09:11:03
Isi Pesan :

Maaf sebelumnya, saya baru saja mengurus pecah KK, apakah saya harus update NIK KK yang baru tersebut atau KK tersebut NIK nya sudah aktif? Seandainya harus di update NIK nya Mohon panduannya Terimakasih

Balasan :

Jika tidak ada masalah, tidak perlu diupdate ya. Jika ingin diupdate, bisa melalui chat whatsapp di nomor 081907374035

Anton

  • 15 Juni 2021 / 18:40:04
Isi Pesan :

Apakah bisa mendaftarkan paud di kota selain pontianak,,kk saya pontianak namun saya bekerja dan ditugaskan di sungai kunyit... Apakah bisa saya mendaftarkan anak saya di lokasi saya bekerja??? Terimakasih...

Balasan :

Seharusnya untuk pendidikan bisa ya menggunakan KK yang berbeda dengan domisili

Lidia Susanti

  • 15 Juni 2021 / 10:57:20
Isi Pesan :

Bagaimana cara mendapatkan keabsahan kutipan akta kelahiran?

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran antrian online pada menu lainnya. Nanti syaratnya mengisi formulir dan membawa akta kelahiran yang asli.

yayan wijaya

  • 15 Juni 2021 / 09:09:18
Isi Pesan :

Pohoman antri kartu kuning

Balasan :

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak tidak ada kegiatan pembuatan kartu kuning ya. Silahkan ke Dinas Tenaga Kerja (DPMTKPTSP)

Kuripriyadi

  • 15 Juni 2021 / 06:57:17
Isi Pesan :

Sarat bikin bpjs gratis gmn

Balasan :

Kami tidak tahu ya. Silahkan ditanyakan ke kantor BPJS.

Kuripriyadi

  • 15 Juni 2021 / 06:55:55
Isi Pesan :

Slmt pagi saya daftar ktp online,,, tpi gagal krna ad antrian yg aktf,, tpi saya mau bikin antrian lgi,,, krna daftar yg pertama lama tanggalnya,, gagal kn antrian gmn yaa

Balasan :

Tidak bisa dihapus ya, jadi silahkan datang di tanggal yang sudah dipilih pertama kali.

Pitus

  • 13 Juni 2021 / 16:57:34
Isi Pesan :

Sore admin, anak saya saat ini punya Kartu Identitas Anak (KIA) dan sudah berumur 17thn. Kemudian, dia ingin ganti e-KTP. Apa saja persyaratan nya? Terima kasih. Pitus

Balasan :

Silahkan langsung ke Dinas Dukcapil pada hari dan jam kerja dengan membawa fotocopy KK 2 lembar untuk perekaman KTP-el

AL DEVRID

  • 11 Juni 2021 / 17:31:32
Isi Pesan :

Izin bertanya, jika ingin mengganti no hp yang telah dicantumkan gimana ya karena no hp yg dicantumkan ternyata sudah tidak aktif

Balasan :

Ini nomor HP untuk apa? Jika ANTRIAN ONLINE tidak bisa diganti ya. Silahkan saja datang dengan membawa kode, akan dilayani langsung tanpa perlu SMSnya

tyo

  • 09 Juni 2021 / 11:44:39
Isi Pesan :

izin bertanya,jika ingin membetulkan nama abah saya di akta kelahiran saya apakah bisa? jika bisa,apa syarat syaratnya? terimakasih

Balasan :

Bisa ya, syaratnya adalah buku nikah kedua orang tua yang telah dilegalisir KUA

Syarifuddin

  • 08 Juni 2021 / 17:22:00
Isi Pesan :

Saya baru saja menikah, Saya memiliki KK wilayah bontang, KTP Bontang. Istri saya masih KK dan KTP Sulawesi. Apakah istri saya bisa saya masukkan kedalam KK wilayah Bontang, tanpa mengubah KTP nya menjadi KTP bontang?

Balasan :

Selamat Pagi. Kami Disdukcapil Kota Pontianak ya, jadi silahkan melakukan konsultasi ke Dukcapil Bontang atau Dukcapil Sulawesi. Karena pelayanannya mungkin berbeda dari kantor kami.

Sesandus Demaskus

  • 07 Juni 2021 / 21:05:14
Isi Pesan :

Selamat malam, sudah 3 hari Saya mencoba u/ pendaftaran online di Disdukcapil Pontianak tidak bisa koneksi ke server DWH. Padahal waktunya sudah beragam, pagi maupun subuh namun tidak bisa. Mohon tanggapannya. Terima kasih.

Balasan :

Pelayanan online sedang tidak bisa digunakan ya, sudah kami umumkan di pengumuman https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/pengumuman-maintenance-aplikasi-pelayanan-online silahkan mendaftar ANTRIAN online pada hari jumat

Reni

  • 07 Juni 2021 / 09:55:12
Isi Pesan :

Seminggu yang lalu saya membuat KIA dan e KTP via online dan berhasil tapi saya tidak mendapatkan kabar via telepon atau SMS jadi saya mendaftar Kan lagi dan berhasil lagi kira kira berapa lama prosesnya??

Balasan :

Untuk KIA jika pelayanan menggunakan akun, silahkan cek emailnya untuk pengambilannya ya. Untuk KTP-el, karena menggunakan antrian online, kode yang didapat harap di bawa ke kantor disdukcapil sesuai dengan waktu dan hari yang dipilih dengan membawa persyaratannya. KTP-el akan langsung dicetakkan hari itu juga jika pemohon menukarkan kodenya. Jadi tidak akan ditelp atau di SMS ya

rizky amalia

  • 07 Juni 2021 / 09:36:48
Isi Pesan :

Selamat pagi. Saya sudah ubah kk lewat online, sudah antar berkas juga tapi blm ada dapat kiriman kk baru di email. Berapa lama ya setelah pengantaran berkas, kk di kirimkan via email?

Balasan :

Silahkan kirim kode pendaftaran ke email

Mella Cristin Nouvericha

  • 07 Juni 2021 / 06:46:00
Isi Pesan :

Apakah status pekerjaan di ktp bisa diubah? Soalnya status yg ditulis diktp saya "belum/tidak bekerja" padahal saya adalah pelajar. Mohon penjelasannya

Balasan :

Status di KTP-el mengikuti KK ya. Jadi silahkan mengubah KK terlebih dahulu baru dilakukan pencetakan ulang KTP-el. Merubah pekerjaan di KK bisa dilakukan di kantor kecamatan

Dita

  • 06 Juni 2021 / 07:14:36
Isi Pesan :

Dita password-nya ap

Balasan :

Untuk password akun pelayanan dikirim via email ya

Nofi faizati

  • 05 Juni 2021 / 20:18:30
Isi Pesan :

Misi pak bu kenapa baru juga mau daftar udah penuh layanan daftar antrian online Tolong diperbanyak lagi Soalnya saya butuh banget atas pelayanan di capil dalam waktu segera

Balasan :

Ini daftarnya jam berapa ya? karena jika jumat sore sampai malam masih tersedia ya. Jadi silahkan jika ingin daftar di jam jam awal pembukaan pendaftaran

yudha prasetyo

  • 05 Juni 2021 / 19:52:10
Isi Pesan :

pengambilan perumahan kpr terhambat tinggal realisasi,kendalanya ktp istri saya belum terdaftar d kk saya,menunggu submit dari dukcapil pusat kata pihak bank

Balasan :

Silahkan update NIK dan KK nya melalui chat ke nomor whatsapp 081907374035

Supardi

  • 04 Juni 2021 / 21:04:05
Isi Pesan :

kenapa Koneksi ke server DWH tidak terhubung. saat ingin membuat akun di pelayanan Online Disdukcapil Pontianak?

Balasan :

https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/pengumuman-maintenance-aplikasi-pelayanan-online

evi deviyanti

  • 04 Juni 2021 / 17:05:56
Isi Pesan :

tolong loloskan saya untuk blt umkm tahun 2001 tetima kasih

Balasan :

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak mengurus BLT ya, silahkan ditanyakan di kelurahan/kecamatan atau dinas sosial

Umi Rahimah

  • 04 Juni 2021 / 11:24:48
Isi Pesan :

Terima kasih atas pelayanan Disdukcapil, KK dan KTP kami sudah kami terima, dan untuk KK dalam bentuk format dokumen pdf. Selanjutnya jika kami apakah dua dokumen kependudukan ini harus kami verifikasi atau sudah bisa langsung kami gunakan khususnya KK sudah bisa kami cetak ? JIka masih perlu verifikasi kemana kami harus melakukan verifikasi ? Dan apakah harus mendaftar online kembali ? Terima kasih atas jawaban yang diberikan

Balasan :

Jika sudah mendapatkan email KK langsung dicetak saja ya, tidak perlu dilakukan verifikasi. Ini termasuk KTP-el juga

Cerlyn sambolayuk

  • 02 Juni 2021 / 19:35:18
Isi Pesan :

Jika nama ayah di ijazah berbeda dengan nama ayah di akte kelahiran apakah itu tidak masalah ketika kita ingin mendaftar kuliah atau pekerjaan

Balasan :

Jika Ijazah SD lebih tua daripada akte kelahiran, harap diperbaiki aktanya berdasarkan Ijazah SD ya. Namun, jika ijazah SDnya lebih muda daripada AKTA sebaiknya diperbaiki ijazahnya di dinas pendidikan atau di kampusnya.

Afrizal

  • 02 Juni 2021 / 10:21:49
Isi Pesan :

Saya sudah mengisi formulir pendaftaran akte kelahiran sesuai dengan data anak saya, Kenapa ketika menyimpan datanya selalu eror?

Balasan :

Untuk pelayanan full online untuk sementara belum dapat digunakan ya, silahkan mendaftar ANTRIAN ONLINE yang dibuka setiap hari jumat https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/pengumuman-maintenance-aplikasi-pelayanan-online

AGUSTINUS LEDE DAWA

  • 01 Juni 2021 / 23:25:21
Isi Pesan :

1.Bagaimana caranya ketika Nik dan taggal lahir ,tahun lahir berbedah dengan di ijaza Apakah ada alternatif lain 2. Ketiaka di perbaiki KTP dan Nik apakah NIK DAN TAGGAL LAHIR ATU TAHUN LAHIR DI ijaza tidak berpengaruh terhadap taggal dan NIK??? TERIMAKSH

Balasan :

Dear Agustinus. Pernatama, NIK - TIDAK HARUS- sama dengan tanggal lahir ya. Jadi bisa saja tanggal lahir A, tetapi NIK B. Jadi tidak ada hubungannya. Kedua, maksudnya di sini ijazah apa? Karena pembuatan NIK berdasarkan dokumen tertua. Untuk sekarang, NIK telah dibuat saat pembuatan Akta Lahir, jadi seharusnya ijazah yang mengikuti Akta Kelahiran. Ketiga, jika memang data tanggal lahir di KK berbeda dengan ijazah, maka kita kembali ke poin 2 ya, sandingkan dengan Akta Kelahiran. Jika memang Akta lebih tua daripada ijazah, tetap merujuk pada Akta. Akan tetapi, jika -IJAZAH SD- (harus SD ya) lebih tua daripada Akta, tanggal lahir pada KK bisa diubah AKAN TETAPI NIKnya TIDAK BERUBAH YA. Yang berubah hanya tanggal lahirnya.

Dodon yulian

  • 01 Juni 2021 / 10:08:54
Isi Pesan :

Assalamualaikum admin.. saya mau melaporkan perihal rekam e ktp.. kmrn tgl 15-05-21 adik sy ingin merekam untuk persyaratan e ktp tp ada masalah. Nik adik sy sdh di gunakan oleh org lain yg ditanya sama persis dengan adik saya baik tgl lahir alamat . Kami di arahkan ke capil untuk mengadu. Pihak Capil mengatakan tunggu ,tp gk tau sampe kapan untuk penghapusan data, Mohon pencerahan apakah nik adik sy disalah gunakan oleh pihak tertentu. Tau memang krn suatu masalah teknis.. mohon solusinya soalnya sampe hari ini kami blm dapat konfirmasi dr capil.sedangkan adik sy sangat2x perlu ktp nya selesai untuk pendaftaran pesantren di jawa

Balasan :

Selamat pagi. Jika sudah datang untuk memproses penghapusan data di lantai 3 Disdukcapil Pontianak berarti sekarang tinggal tunggu penghapusannya ya. Untuk diketahui bahwa penghapusan data dilakukan oleh Dukcapil pusat. Jadi disdukcapil Kota Pontianak mengirimkan permohonan penghapusannya saja, tapi kebijakan penghapusan dilakukan oleh pusat. Jadi proses tunggu adalah proses dipusat. Disdukcapil Kota Pontianak selalu berkoordinasi dengan dukcapil pusat untuk masalah ini, akan tetapi penghapusan tetap dipusat, jadi jika sudah ada penghapusan dari pusat baru kami infokan selanjutnya ya. Terimakasih.

DENI GUSNAWAN

  • 29 Mei 2021 / 14:10:34
Isi Pesan :

Ini kuota pendaftaran onlie bagaimananya?? Hampir semua layanan kuotanya penuh dalam hitungan di bawah 5 menit. Sementara waktu pendaftaran jumat pukul 14 sampai dengan minggu. Di hari jumat di bawah 5 menit sudah penuh. Di hari sabtu dan minggu kuota tetap penuh. Jadi kerjaan petugas seminggu utk pendaftatan 5 menit di hari jumat. Kalau urusan Yg urgent gimana??

Balasan :

pendaftaran itu dibuka sampai kuota penuh ya. Jadi jika kuota di hari jumat sudah penuh, sabtu dan minggu tetap penuh juga. Akan tetapi kuota yang kami buka itu untuk 1 minggu ya, jadi jumlahnya banyak, tidak cuma untuk 1 hari. Silahkan dicek (diklik) tanggalnya untuk melihat ketersediaan kuota. karena untuk kuota minggu ini untuk pelayanan loket hari kamis dan jumat tidak penuh. Jadi seharusnya saat pendaftaran hari jumat, sabtu sampai dengan minggu tetap mendapatkan kuota.

ahmad faridin

  • 29 Mei 2021 / 09:26:54
Isi Pesan :

sy sudah daftar akte untuk anak sy via online dgn status selesai, tp kok gak dapat sms atau email untuk kode pin?? sy cek dispam email juga gak ada!!!

Balasan :

Silahkan menyampaikan ke email kode pelayanan onlinenya

Theodorus Pito Warat

  • 29 Mei 2021 / 02:13:33
Isi Pesan :

Tidak mendapat pekerjaan lagi di negeri malaysia alasan ya karna pandemi covid 19 saya dari masyarakat kecil pingin dong dapat bantuan langsung dari pusat pemerintahan

Balasan :

Untuk bantuan pemerintah tidak ada di dinas dukcapil ya. Silahkan ditanyakan ke dinas sosial

Deni Gusmawan

  • 28 Mei 2021 / 17:28:49
Isi Pesan :

Bagaimana pengajuan utk perwakilan dari Capil Kota Pontianak untuk datang pada Pernikahan Gereja Katolik di Pontianak?? Selain syarat2nya apakah harus mendaftar online?? Bila harus daftar online di menu apa?? Atau bisa lsg menghadap Kasi Pernikahan?? Mohon petunjuk...terima kasih

Balasan :

Untuk pelayanan pernikahan tetap harus daftar online untuk berkas-berkasnya ya. Pendaftaran di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/akta-kawin Jika berkasnya sudah masuk semua dan tidak ada kekurangan, baru akan dilakukan penjadwalan pernikahannya.

Firda Safitri

  • 27 Mei 2021 / 20:01:56
Isi Pesan :

Jadi ibu sama bapaknya udah pisah, pas nikah sama bapaknya ibunya sama sekali belum pernah bikin ktp, tapi terdaftar di kk nama ibunya, pas cerai nama ibunya udah keluar dari kk. Di kk tinggal nama dia sama bapaknya. Ibunya nikah lagi sama yang belum pernah nikah, dan sekarang mau bikin kk sama suaminya yang baru. Sedangkan ga ada ktp, jadinya harus gimana ya

Balasan :

Silahkan orangnya langsung melakukan konsultasi ke Kasi Pendataan Penduduk (Pak Juhendri) ya

Irvan firnanda

  • 26 Mei 2021 / 10:17:34
Isi Pesan :

Pak saya lupa id akun dukcapil,bagaimana ya pak?

Balasan :

id akun dukcapil adalah email yang didaftarkan, sedangkan untuk password jika lupa bisa di reset. password baru akan dikirim melalui email kembali.

Dwi Muhammad Risyad Nicholas

  • 25 Mei 2021 / 15:43:41
Isi Pesan :

Saya ingin melakukan pergantian e-KTP saya dikarenakan sudah rusak / buram. Mohon di arahkan

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE pada hari jumat pukul 14.00 s/d sabtu dan minggu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel syaratnya membawa KTP-el asli yang rusak dan fotocopy KK

Lijanto Nilam

  • 25 Mei 2021 / 08:00:59
Isi Pesan :

Selamat pagi, mohon info .... anak saya status KK di DKI Jakarta dan sudah umur 18 tahun belum ada KTP, mau rekam data KTP baru DKI Jakarta apa bisa dilakukan di kelurahan pontianak terdekat.

Balasan :

Untuk perekaman bisa ya, silahkan datang langsung ke kantor Disdukcapil Pontianak. Tidak bisa di kecamatan ya

Anna

  • 24 Mei 2021 / 19:20:17
Isi Pesan :

Permisi saya mau bertanya, saya dari balikpapan baru2 ini saya mengganti alamat rumah di kk saya secara online, apakah untuk berkas baru kk asli nya nanti bisa di ambil di capil pontianak ya? Dan setelahnya untuk mengganti ktp dengan alamat yg terbarunya bisa di capil sini juga? Sebelumnya saya ucapkan terimakasih

Balasan :

Berkas KK nya tetap harus diambil ke Balikpapan ya, atau kalau sudah mendaftarkan emailnya bisa dikirim melalui email dari Disdukcapil Balikpapan. Untuk KTP-el luar domisili itu pencetakan untuk data perekaman pertama (belum pernah diubah sama sekali) jadi kalau dicetak di Dukcapil Pontianak data penggantian alamatnya tidak akan berubah. Jadi kami sarankan cetak di Balikpapan saja ya, nanti minta kerabat mengirimkannya via ekspedisi.

Mika Aprilia Saputri

  • 24 Mei 2021 / 18:28:38
Isi Pesan :

Pak saya kan kemarin melakukan pelaporan ke Capil karna KK saya tidak bisa di gunakan untuk adek mendaftar ijazah la saya di suruh naroh.nomer hp akan di hubungi 1X 24 jam tpi sampai sekarang belum di pangil g mna ya pak .

Balasan :

Untuk update NIK kita melakukan pelayanan melalui chat wa. Proses dilakukan 1x24 jam. Setelah 1x24 jam kerja langsung di cek ke kantor urusannya ya, misalnya ini untuk mendaftar ijazah. Dari whatsappnya tidak akan dihubungi lagi.

TEGUH CHAI

  • 23 Mei 2021 / 07:16:17
Isi Pesan :

Mohon maaf untuk pelayanan dukcapil kota Pontianak Saya mau laporan untuk berkas saya Saya sudah pindah ke Jawa timur tepatnya di Kab. Malang KTP saya sudah di kab. Malang Tapi kenapa masih tertahan di kota Pontianak? Keperluan saya untuk memasukan data dapodik dan pembuatan surat akte KK, dan KTP keluarga saya

Balasan :

Data di Disdukcapil jika sudah keluar SKPWNI tidak pernah di tahan ya. Silahkan di lakukan update NIK saja di disdukcapil jawa timur sesuai domisili sekarang. Atau ditanyakan ke dinas pendidikan setempat.

Siti

  • 22 Mei 2021 / 01:40:37
Isi Pesan :

Maaf pak, izin bertanya saya baru menikah dan ingin mengurus kk. Tetapi, di kk saya NIK adik saya terblokir dikarenakan sudah meninggal 2 tahun yang lalu. Jadi, bagaimana alternatif nya ya pak? Mohon pencerahannya.

Balasan :

Silahkan membuat Akta Kematian dahulu untuk almarhum adiknya ya, setelah itu baru diurus pembuatan KK baru karena pernikahannya.

Sri

  • 21 Mei 2021 / 11:32:05
Isi Pesan :

Pak mau tanya, saya mau nikah tapi beda agama,saya Islam dan laki2 nya udh bikin sartifikat masuk Islam,dan di KTP nya masih agama Kristen, bisa atau tidak bikin KTP sementara di rubah agamanya jadi Islam?

Balasan :

Menurut Undang-Undang tentang pernikahan, di Indonesia tidak bisa menikah berbeda agama ya. Salah satu calon mempelai harus masuk ke agama mempelai lainnya terlebih dahulu sebelum melaksanakan pernikahan. Jika sudah pindah agama, silahkan urus perubahan agamanya mulai dari Kartu Keluarga lalu kemudian pencetakan KTP-elnya. Kami tidak melayani pembuatan KTP-el sementara. Untuk diketahui bahwa data di KUA adalah data yang diambil dari sistem disdukcapil pusta, jadi akan sama.

Sri wahyuni

  • 19 Mei 2021 / 10:35:29
Isi Pesan :

Saya orang kalbar tapi kerja dijawa. Ktp saya ilang, gmana proses cetak ulangny pak ? Apa bisa cetak dijawa atau harus pulang ke kalbar dulu baru bisa cetak ?

Balasan :

Untuk pencetakan KTP bisa dilakukan di Disdukcapil terdekat ya. Syaratnya membuat laporan kehilangan di kepolisian dan membawa fotocopy KK.

Daimah

  • 19 Mei 2021 / 03:04:15
Isi Pesan :

Itu saya udah daftar online di wa untuk no.antrian tpi kok Ndak ada respon ya?🙏

Balasan :

Dear Ibu Daimah. Nomor wa itu bukan untuk mendaftar antrian ya bu. Chat di wa hanya diperuntukkan update NIK dan pertanyaan lainnya. Untuk antrian online silahkan mendaftar di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id pendaftaran ANTRIAN ONLINE dibuka setiap hari jumat pukul 14.00, sabtu dan minggu atau hingga kuota penuh. Jika ingin mengurus KK atau Akte bisa juga melalui pendaftaran online dengan membuat akun terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

Ardi Amran

  • 19 Mei 2021 / 00:59:49
Isi Pesan :

Ijin BPK/Ibu kenapa ya setiap hari sy menunggu secara online mengambil no antrian cetak e KTP, tapi pendaftarannya selalu penuh terus... Kenapa proses secara online malah ribet dari cara manual?? Sy mhn dengan hormat KPD BPK/i bisa bantu sy utk mencetak e KTP, tolonglah.....

Balasan :

Selamat Pagi. Untuk pendaftaran ANTRIAN ONLINE pencetakan KTP-el kami membuka setiap minggunya 1750 kuota. Untuk minggu ini, kuota hanya terisi kurang dari 500 kuota. Jadi hingga penutupan antrian masih ada 1000 kuota yang tersisa. Jadi ini pendaftaran penuh di mana ya? Karena sudah semenjak tahun 2021 ini kuota antrian KTP-el tidak pernah penuh setiap minggunya. Jika ada bukti bahwa saat pendaftaran memang penuh, silahkan email hasil screenshootnya ke untuk operator kami membantu melihat permasalahannya. LINK pendaftaran pencetakan KTP-el adalah https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel silahkan melakukan pendaftaran setiap hari jumat pukul 14.00, sabtu dan minggu atau hingga kuota penuh.

Sulistiaa

  • 17 Mei 2021 / 18:43:21
Isi Pesan :

Sulis febri pasword nya ap:kak entok nya mati

Balasan :

Untuk pertanyaan seputar akun silahkan email ke

Rina Aprilia

  • 14 Mei 2021 / 07:44:02
Isi Pesan :

Saya kemarin sudah perbaiki data yg salah pada ektp yaitu nama lengkap saya. Say sudah urus ektp saya dengan nama yg benar. Dan ektpnya sudah jadi. Tapi pas saya daftar bpjs diperusahaab baru. Nama saya berubah lagi seperti nama yg salah. Setelah saya tanya karna di sistemnya belum berubah. Sedangkan di ektp nya sudah nama yg benar. Jadi gimana kelanjutnnya. Sedangkan untuk waktu urus ini itu susah.

Balasan :

Silahkan update NIK dan KK nya melalui chat wa ke nomor 081907374035

Walia husna

  • 13 Mei 2021 / 15:14:01
Isi Pesan :

Kenapa untuk yang belum pernah melakukan perekaman KTP-el tidak bisa mendaftar secara online? Dan harus ke kantor Disdukcapil.. Padahal sekarang saya sedang ada di jawa timur sedang sekolah Dan belum ada ongkos untuk pulang buat KTP Tolong di permudah pak,untuk yang belum pernah daftar Atau baru membuat KTP-el Di adakan situs secara online Karna provinsi lainnya juga ada untuk yang baru mau daftar

Balasan :

Karena jika belum melakukan perekaman KTP-el berarti belum merekam. Belum merekam berarti datanya belum masuk ke dalam database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Belum ada perekaman seperti foto, sidik jari, retina mata dan tanda tangan. Tentu hal-hal seperti itu tidak bisa dilakukan secara online ya. Tidak ada perekaman KTP-el di Disdukcapil se-Indonesia yang dilakukan secara online. Jika sedang berada di luar kota, silahkan ke Disdukcapil terdekat untuk melakukan permohonan menumpang rekamn KTP-el untuk penduduk luar domisili.

Devi

  • 10 Mei 2021 / 20:14:52
Isi Pesan :

Hi pak, kemarin saya baru pindah kk krn sudah menikah, namun di kk saya dibuatkan gelar pendidikan saya. Sejujurnya saya kurang berkenan dibuatkan gelar sperti itu. Pertanyaan saya, apakah nantinya akan ada masalah dengan data2 seperti di bank, bpjs, dan pajak, karena dulu ketika mendaftar tidak ada gelarnya? Mohon pencerahannya pak. Trims

Balasan :

Untuk gelar sebenarnya bisa dipilih sesuai dengan keinginan pemohon ya. Jika gelarnya ingin di hide dari nama lengkap bisa. Silahkan saja ke Kecamatan sesuai domisili dan membawa KK asli dan minta kepada petugasnya untuk menghilangkan gelar pada kolom nama lengkap. Pendidikan terakhir akan tetap tertera di kolom pendidikan.

Desy

  • 07 Mei 2021 / 13:14:23
Isi Pesan :

mau nanya.. misal calon pengantin pria ktp sintang ingin menikah di jakarta. apakah harus menggunakan surat numpang nikah untuk bisa menikah di jakarta? jika iya bagaimana pengurusannya dan dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk mendapatkan surat numpang nikah dari sintang. mohon bantuannya. terima kasih

Balasan :

Selamat Pagi, untuk diketahui bahwa Disdukcapil itu adalah kantor dengan asas domisili, jadi jika KK domisili sintang sebaiknya melakukan konsultasi di Disdukcapil Sintang. Thanks

Abdul Rozzaq Jailani

  • 06 Mei 2021 / 14:04:35
Isi Pesan :

Assalamualaikum, pak. Saat ini saya berumur 17 tahun, pak. Saya mau tanya, pak. Apa saja syarat untuk mendaftar e-ktp melalui wa dan bagaimana cara mendaftarkan e-ktp melalui wa, pak?

Balasan :

Jika baru berumur 17 tahun silahkan melakukan perekaman untuk pencetakan KTP-el ya. Perekaman silahkan datang langsung ke kantor dukcapil setiap hari kerja dengan membawa fc KK 2 lembar.

sinta

  • 06 Mei 2021 / 10:46:54
Isi Pesan :

siang saya mau nanya, jika ingin melakukan pelayanan 2in1 akta lahir dan KK apakah perlu pengantar dr rt/lurah?

Balasan :

Untuk akta kelahiran perlu surat pengantar RT ya. Tapi tidak perlu surat dari kelurahan.

Hiqmah

  • 04 Mei 2021 / 15:33:59
Isi Pesan :

Assalamualaikum, permisi mau tanya kalau mau memperbaiki nama yang salah di KK . Apa persyaratannya dan prosedurnya bagaimana?? Terimakasih

Balasan :

Nama yang salah di KK bisa diperbaiki dengan dokumen tertua misalnya Ijazah SD dan Akta Kelahiran

Jojo

  • 04 Mei 2021 / 11:29:09
Isi Pesan :

Jika surat pindah sudah di keluarkan Capil Pontianak, apakah bisa di batalkan? Supaya data aktif kembali. Atau harus urus dulu ke kampung, baru minta surat pindah dari kampung ke ponti lagi? baru dapat info, ada kebijakan dari kepala desa di kampung, tdk di izinkan pulang kampung untuk waktu yg tidak di tentukan. Karena ada perantau yg pulang dan positif covid. Sementara surat pindah ke kampung sdh terbit. Bgmn solusi untuk permasalahan ini? Karena data kami di pontikan pastinya udah non aktif.

Balasan :

Silahkan melakukan konsultasi langsung ke kasi pindah datang di disdukcapil pontianak ya

Rini

  • 04 Mei 2021 / 09:04:55
Isi Pesan :

Kalau mau urus surat pindah Pontianak ke pekan baru, berkas2 apa yg perlu di bawa ke Capil Pontianak? Terima kasih

Balasan :

Membawa KK asli, fotocopy KTP dan mengisi formulir pindah. Bisa juga melakukan pelayanan online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan dengan mebuat akun terlebih dahulu lagi pilih menu pindah antar kota/kab/provinsi

Antiman

  • 04 Mei 2021 / 08:16:56
Isi Pesan :

Kenapa tidak bisa mendaftar ktp online,katanya server error Solusinya apa ya?

Balasan :

Jika server eror silahkan mengirimkan bukti screenshoot erornya ke email

Siska sari nur aziza

  • 03 Mei 2021 / 06:06:26
Isi Pesan :

Apakah KTP atas nama Siska sari nur aziza dan Indra sudah di cetak ? Nik 6112065707920001 Nik 6112050903880003 Terimakasih

Balasan :

Untuk nama yang sudah dicetak silahkan di cek di link berikut https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/public/uploads/images/source/20200625.%20-%20PRR%202020_1.pdf Jika tidak ada namanya, silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE pencetakan KTP-el di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

Risnoe

  • 02 Mei 2021 / 11:02:26
Isi Pesan :

Tanya jika kk sdh baru dan ada anak sdh berumur 17 th perlu ganti kk lagi tdk

Balasan :

Anak yang sudah 17 tahun itu perlu melakukan perekaman KTP el ya untuk kemudian dicetak KTP-elnya, bukan perubahan KK.

Richard

  • 01 Mei 2021 / 12:31:52
Isi Pesan :

Apakah benar jika anak sudah berumur 27tahun dan sudah memiliki KTP wajib atau harus keluar dri rumah agar hidup sendiri?

Balasan :

Tidak benar ya. Itu tergantung keluarga masing masing.

Farhani

  • 30 April 2021 / 19:42:23
Isi Pesan :

KK saya daerah nah mau melakukan perekaman ektp di rantau, sudah konfirmasi ke kemendagri bahwa nik aktif dan sesuai, tp pada saat mau perekaman ektp pada saat memasukan nik gak bisa, tulisannya permohonan tidak dapat diproses,mohon pastikan jaringan koneksi ke local atau server kabupaten terhubung, solusinya gimana ya?

Balasan :

Koneksi perekaman Luar Daerah (LD) bergantung pada server pusat ya. Karena jika server lokal hanya ada data penduduk sesuai domisili KK saja. Jadi LD itu sangat bergantung pada pusat. Jika di pusat bermasalah, maka perekaman ataupun pencetakan tidak bisa dilakukan.

Bakar

  • 30 April 2021 / 12:46:55
Isi Pesan :

Assalamualaikum Nama d ijazah dan d akteu Lahir berbeda Mana yg hrus d ubah

Balasan :

Diubah mengikuti dokumen yang paling tua ya

akbar

  • 30 April 2021 / 12:28:48
Isi Pesan :

jika sodara sendiri mnggunakan ktp saya tnpa spngetahuan saya utk mendpt kan pinjaman di bank , dan pihak bank juga ga tau jika orang yg mngajukan bukan saya tpi memakai ktp saya , dan pinjaman ya lolos , sebulan kmudian pihak bank mencari nama saya , dn saya juga blm tau apa" , mhon bantuanya apa yg hrs saya lakukan

Balasan :

Maaf, untuk penggunaan pribadi dan permasalahan keluarga kami tidak bisa membantu.

novi

  • 28 April 2021 / 17:19:24
Isi Pesan :

selamat sore, mau tanya berapa lama pencetakan ktp el untuk perubahan data diri ya / kapan bisa diambil ktp el yang barunya ya? Data di KK sudah benar

Balasan :

untuk pencetakan perubahan data KTP-el sesuai dengan KK silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE untuk pencetakan KTP-el nya ya. Di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel SILAHKAN mendaftar mulai hari jumat pukul 14.00, HINGGA sabtu dan minggu.

Rahayu setianingsih

  • 27 April 2021 / 11:59:44
Isi Pesan :

Baru buka buku rekening tabungan baru setelah di print ada keluar credit dari unit bank lain padahal tidak pernah punya tanggungan bank atau pun punya rekening dari bank lain

Balasan :

Silahkan ditanyakan kepada pihak banknya ya.

Itha

  • 26 April 2021 / 20:10:03
Isi Pesan :

Selamat malam... saya suda membuat kk dan ktp el sudah dapat pemberitahuan dr diskdukcapil pengambilan tgl 28april2021... apakah boleh lewat dr tanggal yg ditentukan pengambilannya karna posisi diluar kota

Balasan :

Untuk pengambilan sebaiknya tepat waktu ya, jika melakukan pendaftaran melalui online berarti jika sudah kembali ke pontianak harap melakukan pendaftaran online ulang.

RIO SATRIA

  • 25 April 2021 / 20:46:09
Isi Pesan :

Selamat malam... Saya sudah memiliki KTP sementara, namun ingin mengantu kembali dengan KTP sebenarnya, namun saat daftar ONLINE untuk pencetakan ternyata Pendaftarab Gagal dan diminta kembali 7 hari lagi, sudah ditunggu 7 hari dan jawabannya sama. Mohon bantuanya. Terima Kasih

Balasan :

Silahkan memperlihatkan bukti screenshoot gagal pendaftarannya dan hubungi petugas kami di chat wa 081907374035. Harap melakukan chat dengan menyertakan bukti screenshoot bahwa benar sudah mencoba pendaftaran onlinenya ya.

Rhian Mikha Goldman Halim

  • 25 April 2021 / 00:02:46
Isi Pesan :

Saya ingin bertanya, jika seorang anak yang memiliki orang tua yang telah bercerai Tetapi sang ibu ingin menikah lagi dan akan membuat kartu keluarga yang baru, tetapi sang anak tidak ingin pindah ke kartu keluarga yang baru dan sang anak lebih memilih untuk di kartu keluarga yang lama(bersama sang ayah) Tetapi sang ibu tetap memaksa dan tidak ada persetujuan dari sang anak Apa solusi dari permasalahan tersebut?

Balasan :

Selamat Pagi. Untuk anak yang belum berumur 17 tahun, ketentuan masuk KK adalah hasil dari sidang cerai kedua orang tuanya ya. Jadi silahkan dilihat lagi hasil sidang perceraiannya anaknya mengikuti siapa.

CATHRINE DION SALASVA

  • 24 April 2021 / 22:25:45
Isi Pesan :

Saya ingin mengetahui nik ayah saya, karena tidak pernah bertemu lagi paska orag tua saya bercerai,sedangkan nik ayah saya penting untuk daftat skolah saya

Balasan :

Untuk pengecekan data pribadi seperti ini, harap langsung dilakukan ke kantor ya dan tidak boleh diwakilkan. Silahkan membawa Ijazah SD yang tertera nama orang tuanya, dan Akte Kelahiran. Nanti akan dicek sesuai data yang diberikan.

Darmawan

  • 24 April 2021 / 13:17:16
Isi Pesan :

saya bermaksud pindah KK 1 keluarga dari kubu raya ke kota Pontianak karena alasan domisili, bagaimanakah prosedurnya dan syarat syarat yang harus saya persiapkan. Terima Kasih banyak sebelumnya.

Balasan :

Silahkan membuat Surat keterangan pindah (SKP) WNI dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KUBURAYA. Lalu setelah memiliki SKPWNI tersebut, silahkan melakukan pendaftaran online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/penduduk-non-permanen#step-1 lalu pilih membuat KK baru di Pontianak. Upload dokumen dalam bentuk JPEG

Zabdan

  • 23 April 2021 / 21:37:38
Isi Pesan :

tanda tangan saya di ktp kekecilan sampe ngk bisa keliatan kalau mau ngubah biar tanda tangannya biar lebih besar harus bawa dokumen apa aja

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran online pencetakan KTP-el kembali dan membawa KK dan dituliskan merubah TTD agar sebelum dicetak KTP-elnya dilakukan perubahan TTD terlebih dahulu

maryono

  • 23 April 2021 / 18:45:40
Isi Pesan :

cara lihat no hasil sah ktp saya

Balasan :

Ini maksudnya apa ya? Jika KTP-el sudah tercetak berarti sudah dapat digunakan KTP-elnya

Hendra

  • 22 April 2021 / 23:50:22
Isi Pesan :

Mohon dibantu untuk peng online an data KTP nik nomor 6171052710980001

Balasan :

Silahkan melakukan update NIK dan KK melalui chat wa ke nomor 081907374035

Mawardi

  • 22 April 2021 / 13:04:34
Isi Pesan :

Mohon infonya . Saya RT04/RW 31 kelurahan sei bangkong. Kec . Pontianak kota. Mengingat RT 04 ini adalah pemekaran dari RT 02 /RW 31. Beberapa ada yg kk nya masih yg lama (rt02) . Apakah saya bisa mengajukan perubahan KK milik warga saya secara kolektif? -Kemana saya harus tujukan surat permohonan kolektif untuk itu. -Saya sudah koordinasikan ke kelurahan. Apakah saya bisa langsung mengajukan permohonan ke capil langsung untuk KK tsb .

Balasan :

Selamat Pagi. Untuk pemekaran RT tidak perlu ke keluarahan ya, silahkan saja mengumpulkan KK semua warganya dan di bawah ke Kecamatan Pontianak Kota unit bagian Disdukcapilnya. Nanti hanya akan mengisi form pindah dan akan diurus oleh petugas capil di kecamatan.

Wiwin.marwini

  • 22 April 2021 / 11:27:10
Isi Pesan :

Status KTP dan KK saya sudah pindah domisili,bagaimana dengan status no rekening bank saya,soalx sodara mo transfer dari LN ko ga bisa,soalx,no rekeningx pake identitas yg lama

Balasan :

Silahkan update NIK dan KK terbaru di Disdukcapil sesuai domisili sekarang

GATOT WIDODO

  • 22 April 2021 / 10:56:27
Isi Pesan :

Siang admin. Mau tanya Saya mau buat akta lahir anak saya. Kemaren ud masukan k KK, tp tidak dg akta lahir. Jd utk ngurusnya, apkah harus pk surat pengantar lagi dari kelurahan? Atau langsung k Disdukcapil? Terimakasih

Balasan :

Untuk Akta yang sudah masuk KK hanya perlu Surat Keterangan Lahir (SKL) dari Bidan/RS/Puskesmas ya, tidak perlu pengantar RT/Kelurahan lagi. Untuk pendaftaran silahkan melalui PELAYANAN ONLINE dengan membuat akun terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan, setelah akun berhasil, pilih menu akta yang telah masuk KK dan upload semua dokumen persyaratan sesuai form yang ada.

bintang

  • 21 April 2021 / 22:49:58
Isi Pesan :

apa saja yang harus disiapkan jika ingin mengubah tamda tangan di ktp

Balasan :

Harus mengacu pada dokumen tertua ya, misalnya ijazah SD.

Lorentha

  • 21 April 2021 / 19:46:02
Isi Pesan :

Selamat malam, saya mau bertanya kan saya mau pindah KK ke keluarga asli saya di landak saya masih ada di KK pontianak gimana mau pindah nya?daftar online nya pilih yang mana?dan berkas nya apa-apa saja yg dibawa?menghabiskan berapa hari untuk pindah KK nya karena saya mau ikut daftar kedinasan yang mengharuskan saya pindah KK ke landak? Terima kasih

Balasan :

Untuk pindah bisa memilih menu ANTRIAN ONLINE di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pindah-datangkeluar yang dibuka setiap hari jumat pukul 14.00, sabtu dan minggu. Bisa juga melalui PELAYANAN ONLINE dengan membuat akun terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan PENDAFTARAN ONLINE dibuka SETIAP HARI KERJA dari pukul 07.00 - 23.00 pilih menu pindah antar kab/kota

RIRI DELFITA

  • 21 April 2021 / 12:39:48
Isi Pesan :

Kenapa tiap di simpan data akte kelahiran bayi baru lahir Selalu eror pak Sudah di ulang terus tapi eror terus Mohon di bantu Apa bisa tidak online langsung ke capil aja pk

Balasan :

Simpan data akte bayi maksudnya apa ya? Untuk pelayanan online kita ada alamatnya sendiri ya, silahkan saja membuat akun di website https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

Safrudin

  • 20 April 2021 / 07:43:58
Isi Pesan :

Mau naya cara liat kode antrean bgmn ya sdh kami download namun gagal. Disini tertulis Bukti_Pendaftaran_ C20UX0B.png. ap kode antrean ini bisa digunakan.

Balasan :

Itu sudah ada codenya, silahkan langsung saja melakukan penukaran kode tersebut pada tanggal 20 April

Ayu

  • 20 April 2021 / 06:15:30
Isi Pesan :

izin bertanya, apakah perbedaan tahun lahir di ktp dan kk merupakan masalah? jika bermasalah, bagaimana cara merubahnya?

Balasan :

KTP seharusnya sama dengan KK. Silahkan saja melakukan pencetakan ulang KTP pada antrian online https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel pad ahari jumat, sabtu dan minggu

Muhammad Taufiq

  • 19 April 2021 / 03:42:59
Isi Pesan :

Mau nanya soal penggantian KTP yang rusak itu prosedur dan persyaratannya bagaimana ya?

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel pada hari jumat, sabtu dan minggu

Tibra

  • 18 April 2021 / 21:57:30
Isi Pesan :

Min ijin bertanya, Saya ingin merubah data di KK mengenai status pendidikan terakhir dan status pekerjaan. Apakah dilakukan secara online ? dan apa saja syarat-syarat yang di perlukan. Dan juga Saya ingin merubah status pekerjaan di KTP. apakah di lakukan secara online ? dan apa saja syaratnya ? Terima kasih

Balasan :

Silahkan membuat aku terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan lalu pilih permohonan baru update data KK

Imam fuadi

  • 17 April 2021 / 23:46:43
Isi Pesan :

Ssebelumya saya tinggal di satu kabupaten ,kemudian pindah kekabupaten lain dan sudah memiliki ktp alamat tinggal sekarang,dan nama saya terdaftar mendapatkan bantuan bpum tp dgn alamat sebelumnya bukan alamat sekarang,apakah bisa diambil di bank tempat alamat saya tinggal sekarang ya,mohon pencerahan nya Terima kasih

Balasan :

Kami dinas dukcapil KOTA Pontianak. Jadi kami tidak tahu sdr ini di KABUPATEN mana ya. Silahkan bertanya sesuai kantor domisilinya

Dono Santosa

  • 17 April 2021 / 15:38:26
Isi Pesan :

Saya beberapa mendaftar pelayanan online tetapi selalu gagal sampai memekan waktu berjam-jam duduk di depan laptop. Anehnya ketika saya ulangi lagi dari awal saya ulangi lagi GAGAL tetapi muncul pesan ANDA SUDAH MEMILIKI PERMOHONAN SEDANG DALAM PROSES. Sebagai guru PNS, saya baru pindah tugas dari SMA Ngeri 1 sepauk ke SMA Negeri1 Kota Pontianak dan akan menetap sekeluarga di Kota Pontianak. Untuk itu saya memerlukan KK baru dan KTP baru sesuai dengan domisili saya saat ini di Pontianak. Adakah SOLUSI mengatasi kegagalan pendaftaran online ini? Terimakasih

Balasan :

Silahkan mengirimkan bukti screenshoot gagalnya ke email ya.

Herawati

  • 17 April 2021 / 09:30:23
Isi Pesan :

Slmat pagi sya Herawati mau tanya knpa dari pertma ada bantuan dari pemerintah atau presiden sya tidak pernah dapet y saya cek KTP di online jg tidak terdaftar mhon bantuannya knpa sya tidak dpt pdhalkan sya jg bth punya ank 3 gaji suami pas"n mhon bantuannya

Balasan :

Selamat pagi. Untuk bantuan pemerintah bukan di dinas Disdukcapil ya, silahkan tanyakan ke dinas sosial

Lani

  • 16 April 2021 / 15:53:03
Isi Pesan :

Apakah pengambilan ktp secara online dapat langsung di ambil di tempat? Soalnya saya daftar untuk pengambilan ktp online selalu penuh dan tidak kebagian jadwal. Terima kasih

Balasan :

Silahkan kirim bukti screenshoot pendaftaran online KTP yang penuh ke email ya mbak lani. Karena tahun 2021 ini untuk pendaftaran KTP-el tidak pernah penuh. Untuk minggu ini tanggal 19-23 April sendiri masih ada bersisa 300 nomor antrian sampai hari minggu pukul 23.59 saat pendaftaran ditutup.

Shirley

  • 15 April 2021 / 14:30:07
Isi Pesan :

Apakah mengurus surat pindah membutuhkan waktu 3 hari, dengan pemecahan dalam KK ?

Balasan :

Pemecahan ini untuk apa? Dan pindah dalam daerah atau luar daerah?

Nordin kurniawan al

  • 14 April 2021 / 23:03:26
Isi Pesan :

Gmn mendaptar kan onlen ktp saya untuk prakerja saya

Balasan :

Silahkan chat wa ke nomor 081907374035

NURAINI

  • 14 April 2021 / 19:06:45
Isi Pesan :

Kak saya mau pindah sdh punya SKPWNI dri kota asal dan mau buat ktp baru tapi pas mau berangkat ke kota tujuan tiba2 saya tunda keberangkatan sampai 4 bulan kedepan krn ada masalah mendadak. klo misalnya saya daftarkan lewat online dlu trus foto, perekaman sama sidik jarinya nanti bulan juli apa bisa?

Balasan :

untuk pendaftaran online itu wajib datang ya, jadi daftar onlinenya saat sudah tiba di Pontianak ya.

Afisa

  • 14 April 2021 / 11:25:48
Isi Pesan :

maaf , Jadi saya itu siswa di SMA Madiun , lalu saya pindah sekolah ke MA Karadenan , Saat sudah pindah itu saya baru sadar kalo rapot semester 1 saya itu fotocopy an , lalu saya ingin meminta legalisir rapot semester 1 saya Di sekolah awal saya yaitu di SMA madiun , namun guru sekolah asal saya bilang kalau saya tidak bisa meminta legalisir di sekolah saya yang awal. Apakah bisa minta legalisir Rapot kls 10(smt 1) saya , di sekolah saya yang sekarang ?

Balasan :

Selamat Siang. Ini harusnya ditanyakan ke Dinas Pendidikan Kota Madiun atau domisili sekarang ya. Bukan ditanyakan ke Kantor Disdukcapil KOTA PONTIANAK.

Rhifky darmawansyah

  • 14 April 2021 / 07:39:06
Isi Pesan :

Mf.kenapa saya tidak pernah mendapat kan bantuan dari pemerintah sampai sekarng.gara2 covid.sampai sekarang saya pengangguran.rumah saya kena puting beliung lgi kemaren.smakin hancur.semua bantuan saya tidak pernah dapat sama sekali.selama covid. Dr awal covid saya jadi pengangguran.kemana orang2 pemerintah.coba datang datang kerumah saya.lihat keadaan saya.banyak tanggungan.gara2 kalian tidak perhatikan rakyat..ini alamat saya.jln komyos sudarso gg tridarma.saya mohon kalian lihat sendiri

Balasan :

Untuk bantuan dari pemerintah untuk urusan apapun bukan di Kantor Disdukcapil Kota Pontianak ya, jadi silahkan ditanyakan kepada instansi yang mengurusi masalah bantuan ini. Harap hubungi Dinas Sosial untuk pertanyaan seputar bantuan

Dono Santosa

  • 12 April 2021 / 20:09:26
Isi Pesan :

Mohon maaf, berikut adalah jawaban atas pertanyaan saya tanggal 31 Maret 2021 lalu tentang bagaimana tatacara melakukan pindah alamat domisili di Kota Pontianak Balasan : Untuk pindah silahkan membuat Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang. Setelah mendapatkan SKPWNI dari Disdukcapil Kab Sintang, silahkan melakukan proses pindah datang melalui link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/penduduk-non-permanen#step-1 isi data diri dan nanti di akhir menu pilih membuat KK baru di Kota Pontianak lalu upload dokumen SKPWNI dan form nya. Saya sudah mendapatkan SKPWNI dari Disdukcapil Sintang dengan biodata seluruh anggota keluarga yang ikut pindah alamat. Jika saya melakukan pindah datang melalui link di atas, yg harus saya upload adalah SKPWNI dan seluruh biodata anggota keluarga itu atau bagaimana? Kemudian pada balasan di atas tertulis SKPWNI dan form nya. Yang dimaksud dengan FORM nya di sini apa ya? Terimakasih Salam Hormat

Balasan :

Untuk SKPWNI jika pindah satu KK biasanya SKPWNInya hanya satu ya, jadi silahkan saja di foto SKPWNInya dan diupload melalui link di atas. Silahkan dibuka dahulu linknya dan dipelajari ya, form dan penjelasannya sudah sangat lengkap di link tersebut jika dibuka dahulu.

Rahmad

  • 12 April 2021 / 19:44:01
Isi Pesan :

Apakah KTP dan KK sudah online

Balasan :

KTP dan KK yang dikeluarkan oleh Disdukcapil sudah online ya.

Ricky

  • 08 April 2021 / 16:39:42
Isi Pesan :

apakah mengurus surat pindah membutuhkan waktu 3 hari, beserta pemecahan KK apakah perlu surat nikah orang tua ?

Balasan :

Ini pindah ke dalam daerah atau luar daerah? Pecah KK nya disebabkan oleh apa?

SUNARTI

  • 08 April 2021 / 12:30:11
Isi Pesan :

Selamat siang Bapak/Ibu.. saya ingin menanyakan terkait melakukan perubahan data pada Kartu Keluarga. apakah bisa mengambil nomor antrean via Online ? kemudian untuk persyaratannya sendiri bagaimana ? Mohon penjelasan Bapak/Ibu Terimakasih

Balasan :

Untuk perubahan data kartu keluarga bisa melakukan pendaftaran antrian online yang dibuka setiap hari jumat pukul 14.00, sabtu dan minggu atau hingga kuota penuh pada link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/kartu-keluarga juga bisa melakukan perubahan data melalui pelayanan online full dengan membuat akun terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan Pelayanan full online dibuka setiap hari kerja dari pukul 07.00 - 23.00

Rinny

  • 08 April 2021 / 08:53:18
Isi Pesan :

Selamat pagi Anak saya mencapai umur 17 tahun tanggal 11 Mei mendekati hari raya idul fitri. Apakah boleh mendaftar untuk membuat KTP lebih awal dari hari lahirnya?

Balasan :

Selamat pagi. Tidak bisa ya melakukan perekaman sebelum berumur 17 tahun. Silahkan datang langsung ke kantor disdukcapil Kota Pontianak pada tanggal 11 mei 2021. Pada tanggal tersebut kantor Disdukcapil Kota Pontianak masih melakukan pelayanan

Aqiva

  • 07 April 2021 / 22:48:37
Isi Pesan :

Saya 5x gagal melakukan registrasi simcard dengan nomor KK yg sama. Apakah kegagalan tsb berpengaruh dengan data kependudukan saya atau hanya berpengaruh pada proses pendaftaran simcard?

Balasan :

Untuk proses pendaftaran SIMCARD harap melakukan update NIK dan KK melalui chat di nomor whatsapp 081907374035

taripin

  • 07 April 2021 / 09:10:04
Isi Pesan :

Asalamualaikum.. Selamat pagi..bapak/ibu mohon info dan pecerahanya... saya pernah memberi kan data saya yaitu nomer nik ,, nomer hp,, nomer rekening saya ke salah satu pinjol...dan sangat takut klo data saya di salah gunakan oleh oknum tertentu....mohon bagaimana cara saya mengatasi sebelum terjadi hal-hal yg tidak di inginkan dengan data saya....mohon petunjuk nya...maturnuwun

Balasan :

Selamat Siang. Untuk data kependudukan yang sudah diberikan kepada pihak ketiga dalam hal ini pinjol tidak dapat kami lakukan penghapusan ya. Karena data tersebut secara sadar diberikan secara pribadi oleh penduduk kepada aplikasi yang tidak ada hubungan langsung dengan Disdukcapil

marvin

  • 06 April 2021 / 09:28:48
Isi Pesan :

Apa bedanya ktp non aktif dengan dihapus dari database?

Balasan :

NIK tidak pernah dihapus dari database walaupun sudah meninggal. Hanya dinonaktifkan.

stepian

  • 05 April 2021 / 11:24:00
Isi Pesan :

halo , saya mau tanya untuk pembuatan akta kelahiran baru kan KK aslinya harus disertakan ketika pengajuan, nanti ketika akta kelahiran jadi apakah KK nya otomatis diganti baru atau harus buat pengajuan KK Baru ?

Balasan :

Untuk pembuatan Akte Kelahiran, KK akan langsung dibuatkan baru ya, jadi sekalian memasukkan nama anaknya.

marvin

  • 05 April 2021 / 10:37:51
Isi Pesan :

Halo dukcapil akte kematian org yng meninggal sudah dibuat tetapi NIK dan data biometrik belum dihapus dari database, kenapa bisa begitu ya? Apa beda status nonaktif dan dihapus y bu? Terima kasih

Balasan :

Jika masih ada datanya di bank atau kantor lainnya, harap dilakukan update NIK agar ikut dinonaktifkan. Update NIK melalui chat wa ke nomor 081907374035

Yuda

  • 03 April 2021 / 23:18:43
Isi Pesan :

Tidak bisa masuk web Disduk capil

Balasan :

Silahkan screenshoot bukti tidak masuknya ya dan kirim ke email

Putri monisa

  • 03 April 2021 / 12:47:47
Isi Pesan :

Apakah ktp saya sudah jadi

Balasan :

untuk pencetakan KTP-el silahkan melakukan pendaftaran antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

M.rabuan

  • 02 April 2021 / 14:47:34
Isi Pesan :

Kenapa saya tidak bisa daftar online untuk mendapatkan nomor antrian?

Balasan :

Tidak bisanya dibagian mana?

Yayun Agung Pangerti

  • 02 April 2021 / 07:12:22
Isi Pesan :

Saya asli sintang ktp hilang bisa kah cetak di pontianak

Balasan :

Bisa. Silahkan melakukan pendaftaran antrian online pencetakan KTP-el https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

marvin

  • 01 April 2021 / 19:28:45
Isi Pesan :

halo dukcapil mau tanya dong nenek saya sudah meninggal apakah nik dan data biometrik seperti sidik jari dan bola mata dihapus? karena saya cek nik dan data biometriknya masih aktif di bank. Mohon bantuannya ya terima kasih

Balasan :

Selamat Pagi. Untuk data orang yang meninggal akan dinonaktifkan di database disdukcapil jika orang tersebut telah dibuatkan AKte Kematian. Jadi jika ingin datanya tidak aktif lagi, silahkan melakukan permohonan pembuatan akte kematian terlebih dahulu

Fany ndeak

  • 01 April 2021 / 19:07:01
Isi Pesan :

Ijin bertanya ttg ktp pak, saya dulu pernah mualaf dan sekaliam ganti nama..tpi sekarang sudah cerai dan saya mau mengganti ktp saya dengan nama asli saya sewaktu lahir. Bagaimanakah caranya pak mengurusnya apa aja syaratnya .trimkasih pak

Balasan :

Jika ingin mengganti nama kembali silahkan melalui pengadian negeri ya pak

Rinny parengkuan

  • 01 April 2021 / 18:59:13
Isi Pesan :

Dua tahun lalu saya tinggal di daerah taliabu barat.saya merantau ke manado dan ktp saya hilang,orang tua yang di taliabu barat membuatkan saya ktp baru karena saya tidak bisa pulang , ktpnya sudah di kirim ke manado,tapi katanya harus di aktifasi sidik jari. Sayapun ke capil daerah manado.tapi katanya tidak bisah.ini bagaimana?

Balasan :

Silahkan tanyakan di website Dukcapil Manado ya, karena kami Disdukcapil KOTA PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT

Didit

  • 01 April 2021 / 14:12:52
Isi Pesan :

Assalamu'alaikum pak, saya mau bertanya. Saya dari Jawa Timur, KTP saya hilang, bisakah saya cetak ulang KTP di Pontianak tanpa harus kembali ke Jawa Timur. Jika bisa apa saja syarat nya? Sebelum dan sesudahnya saya sampaikan terima kasih.

Balasan :

Waalaikumsalam. Bisa ya untuk mencetak KTP-el. Silahkan saja melakukan pendaftaran antrian pencetakan KTP-el di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

Ricka astriy

  • 01 April 2021 / 10:15:12
Isi Pesan :

Salah nama di akta lahir berbeda dgn kk dan ijazah, bagaimana cara merubh nya dan apa aja persyaratan nya

Balasan :

Untuk merubah Akte Lahir berdasarkan ijazah syaratnya adalah akte lahir harus tahun terbih muda daripada ijazah SD. Misal ijazah SD adalah tahun 2000 dan akte lahir dibuat tahun 2001, maka akte bisa diubah berdasarkan ijazah SD. Jika akte lebih tua daripada ijazah SD, maka akte tidak bisa diubah berdasarkan ijazah SD. Jika memang ingin mengubah namanya, bisa membuat perubahan nama melalui pengadilan negeri.

Dono Santosa

  • 31 Maret 2021 / 18:44:00
Isi Pesan :

Terhitung sejak Januari saya telah pindah tugas dari SMAN 1 Sepauk Kab. Sintang ke SMAN 1 Pontianak Kota Pontianak, tetapi saya belum melakukan pindah alamat ke Kota Pontianak karena harus tempat tinggal yang cocok dulu. Sekarang saya telah me,beli rumah di daerah Sungai Beliung, Pontianak Barat dan akan melakukan pindah alamat ke sana. Apa persyaratan yang harus saya penuhi dan bagaimana prosedurnya? Terimakasih atas jawaban yg akan diberikan Dono Santosa, S.Pd

Balasan :

Untuk pindah silahkan membuat Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang. Setelah mendapatkan SKPWNI dari Disdukcapil Kab Sintang, silahkan melakukan proses pindah datang melalui link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/penduduk-non-permanen#step-1 isi data diri dan nanti di akhir menu pilih membuat KK baru di Kota Pontianak lalu upload dokumen SKPWNI dan form nya.

Alvi Roelanda

  • 31 Maret 2021 / 16:21:50
Isi Pesan :

Assalamualaikum, izin bertanya pak terkait E-Ktp, E-KTP saya mengalami kerusakan pak kertas depan dan belakangnya sdh rusak dan ada beberapa huruf yang sudah tidak jelas dibaca, apakah saya dapat memperbaharuinya pak, dan apa saja persyaratannya pak ? terima kasih

Balasan :

KTP-el yang rusak dapat dilakukan pencetakan ulang. Silahkan melakukan pendaftaran di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel yang dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 - hari minggu. Untuk persyaratannya membawa KTP-el yang rusak dan fotocopy KK

Shalu Mahda daaniar

  • 30 Maret 2021 / 23:45:18
Isi Pesan :

Assalamualaikum saya mau daftar polri 2021 tapi saya salah mengisi data kelamin harusnya wanita tapi saya memilih pria,saya nonton di ytb di bawah data diri ketika sudah mengubah ada tulisan simpan ketika saya coba tidak ada.jadi bagaimana cara mengubah nya.

Balasan :

Selamat Pagi. Kami dinas Dukcapil ya. Untuk pendaftaran polri silahkan bertanya kepada instansi kepolisian.

Indah sakti yuli

  • 30 Maret 2021 / 22:45:25
Isi Pesan :

Assalamualaikum Saya mau bertanya,saya sudah 10 tahun lebih jd PNS, dan tinggal bersama suami. Tapi suami saya Skrg mendapat Kerja dikota lain dan harus pindah KTP setempat,apakah saya harus pindah KTP juga ikut suami padahal saya berstatus pns atau saya tetap ber KTP ditempat sy bekerja dan suami aja yg pindah KTP. Bagaimana itu solusinya...?

Balasan :

Selamat Pagi, untuk domisili antar keluarga ini tergantung keputusan keluarga masing-masing ya, karena Disdukcapil hanya bersifat mencatat permohonan yang diajukan oleh warga.

Sulaiman sabi

  • 29 Maret 2021 / 21:46:53
Isi Pesan :

Assalammu'alaikum.. saya mau tanya kenapa di Data DTKS ayah saya ada bantuan sosial. Tapi kenapa kenyataan nya tidak pernah menerima bantuan apapu. Sekarang dia ikut prakerja tidak bisa lulus di situ di nyatakan tidak berhak menerima kartu orakerja nik anda sudah terdaftar di bantuan sosial. Jadi ini gimana . Mohon solusi

Balasan :

Untuk data DTKS Silahkan tanyakan ke Dinas Sosial ya. Karena kami Disdukcapil tidak mengurusi program tersebut.

Wendy

  • 29 Maret 2021 / 21:39:07
Isi Pesan :

Jika dalam 1 rumah ada 7 Nama dan jika salah satu orang dari 7 orang tadi mau mengubah Nama nya menjadi atas Nama Anak nya apakah bisa? Dan kalau bisa jelaskan apa syarat2 nya dan jika tidak bisa apa alasannya. Terima Kasih

Balasan :

Ini permasalahannya apa ya? Jika ingin perubahan nama atas rumah tersebut itu diurus di BPN ya bukan di Disdukcapil

Salma

  • 29 Maret 2021 / 15:45:32
Isi Pesan :

Nomor HP diblokir itu maksudnya bagaimana, ya? Apa No. Hp jadi tidak bisa menelpon/ditelpon? Blokir yang dimaksud itu bagaimana, ya?

Balasan :

Diblokir untuk pendaftaran antrian online di Disdukcapil. Diblockir selama 14 hari ya, setelah 14 hari bisa melakukan pendaftaran kembali. INi digunakan agar tidak ada yang hanya mencoba masuk ke pelayanan antrian online yang pasti akan merugikan masyarakat yang benar-benar ini mendaftar antrian tersebut

irfan ciptadi

  • 29 Maret 2021 / 13:35:18
Isi Pesan :

saya ingin cel nik saya

Balasan :

Untuk update NIK silahkan chat ke WA nomor 081907371035

Retno Wulan Arum Sari

  • 29 Maret 2021 / 12:03:24
Isi Pesan :

Saya ingin menanyakan pembuatan akta kelahiran. Sebentar lagi saya akan lahiran, saat ini saya tinggal di Pontianak Kota, tapi eKTP dan KK saya domisili Yogyakarta. Apakah bisa membuat akta kelahiran di sini, dan jika bisa apa saja syaratnya. Terima kasih sebelumnya

Balasan :

Untuk Akte harus dikeluarkan di Dukcapil sesusai domisili KK ya.

Rini

  • 29 Maret 2021 / 10:52:43
Isi Pesan :

Mau nanya. Bisakah di Capil pontianak merubah data nama ibu di akte kelahiran saya yg di terbitkan Capil luar kota Pontianak??? Jika bisa persyaratannya apa-apa aja yah.

Balasan :

Jika sdri Rini adalah penduduk kota Pontianak, capil Kota Pontianak bisa menerbitkan catatan pinggir perubahan akta kelahiran. Untuk perubahan nama ibu harus mengikuti dokumen tertua yang bisa dilampirkan ya, misalnya buku rapor SD dan lain sebagainya. Jika tidak punya bukti dokumen berarti perlu penetapan pengadilan

Salma

  • 28 Maret 2021 / 20:01:03
Isi Pesan :

Saya sudah mendaftarkan ibu saya untuk mengganti foto ktp dan sudah mendapat kode pendaftaran yakni hari Rabu, 31 Maret 2021. Tapi, Qadarullaah, ibu saya bsru saja ke luar kota dikarenakan kakek saya sakit keras. Bisakah saya mengajukan pembatalan pendaftaran? Karena jika tdk datang lewat dri jadwal, no hp ibu saya bisa terblokir. Mohon balasannya ya, pak/ibu.

Balasan :

Tidak bisa dibatalkan ya. Silahkan nanti daftar lagi saja setelah 14 hari. No HP diblock hari selama kurun waktu 14 hari setelah itu dibuka kembali

Rina mariana

  • 26 Maret 2021 / 22:04:36
Isi Pesan :

Mau tanya. Ini bagai mana ya cara mencairkan dana insentif prakerja tapi dengan data orang yang sudah meninggal. Soalnya saya mendaftarkan atas data ibu saya yang sudah meninggal

Balasan :

Kami tidak tahu ya, karena prakerja bukan bagian dari disdukcapil

Rustandi

  • 26 Maret 2021 / 15:09:49
Isi Pesan :

Pendaftaran Berhasil Hi,Rustandi Selamat pendaftaran permohonan anda berhasil, anda dapat memantau status permohonan anda pada menu monitoring sebagai berikut: NO.RESI/PERMOHONAN : PNP-26032021-006 Anda juga akan menerima notifikasi email untuk setiap progres permohonan anda. Salam hormat kami, Disdukcapil Pontianak tadi saya langsung klik PENDUDUK DATANG untuk pembuatan KIPEM nya apakah ini proses nya secara Online dan di kirim kan VIA Email atau seperti apa ??

Balasan :

Untuk pendaftaran di atas prosesnya secara online tapi berkasnya tetap harus diantar di disdukcapil ya. Silahkan tunggu notifikasi berikutnya untuk 'pengantaran berkas'

Rustandi

  • 26 Maret 2021 / 15:06:53
Isi Pesan :

Assalamualaikum min mau tanya ... saya daftar Pas jam 14.01 tapi di pendaftaran sudah penuh semua ... itu belum update atau memang langsung penuh ya ?? mohon di bantu jawabannya

Balasan :

Ini pendaftaran apa ya yang penuh?

Meiza Alfito

  • 26 Maret 2021 / 14:53:36
Isi Pesan :

min mau nanya, kok sms nomor antrian pencetakan belom terkirim ya min padahal kodenya sudah dapat,terimakasih min

Balasan :

Silahkan langsung saja datang dengan screenshoot kodenya ya, tidak perlu menunggu sms lagi

Rini hutahaean

  • 26 Maret 2021 / 14:47:59
Isi Pesan :

Hai min, sya mau nanya. Sya kan mau ambil antrian dengan daftar online. Mggu kmrn sya coba, setelah sya klik daftar selalu kembali ke form pengisian data di awal. Minggu ini terjadi hal yg sama. Baru Sya coba dengan hp tmn, siapa tau jaringan sya yg bermasalah, Setelah sya klik daftar, yg keluar pendaftaran gagal silahkan coba 7 hari lagi. Permasalahannya kira2 dmn yah, perasaan sya masukkan datanya benar.

Balasan :

Jika pendaftaran gagal, bisa jadi pendaftaran sebelumnya sudah berhasil. SIlahkan cek daftar nama dipelayanan yang dipilih di website antrian onlinenya.

Idrus

  • 26 Maret 2021 / 09:43:21
Isi Pesan :

Mau nanya, kan saya mau cetak ktp el karna perubahan data.. dan apakah bisaa istri saya yang mengurusnya karna saya sedang diluar kota.

Balasan :

Bisa ya, silahkan membawa KTP lama yang asli dan fotocopy KK terbaru

rahmad

  • 25 Maret 2021 / 09:19:31
Isi Pesan :

Permisi min, mau bertanya apakah bukti legalisir fotocopy ktp, kk dan akta lahir yg kita dapatkan dari disdukcapil kota pontianak punya masa waktu aktif / berlaku ya min ? Kalau ada berapa lama ya min, mohon penjelasannya min, terimakasih

Balasan :

Untuk legalisir disdukcapil hanya menyertakan tanggal legalisir ya, untuk penggunaannya tergantu instansi yang meminta. Jadi disdukcapil tidak memiliki waktu pasti masa berlaku atau masa aktifnya

Syaiful Maruf

  • 25 Maret 2021 / 08:21:57
Isi Pesan :

halo min, saya mau daftar pra kerja tapi selalu nik dan kk tidak valid. mohon bantuannya

Balasan :

Silahkan update NIK dan KK melalui chat ke wa 081907374035

Darwinlisu

  • 24 Maret 2021 / 21:43:50
Isi Pesan :

Ganti nama

Balasan :

Silahkan mengajukan permohonan ganti nama ke pengadilan negeri sesuai domisili

Adit

  • 24 Maret 2021 / 20:30:03
Isi Pesan :

Saya seorang guru PNS, saya ingin membuat KK. Apakah pekerjaan yang sebaiknya dicantumkan, PNS atau Guru? Karena saya dengar info kalau guru sebaiknya ditulis profesinya guru, tidak perduli swasta atau negeri. Terimakasih.

Balasan :

Ini tergantung permohonannya ya, karena kami mencatat sesuai permohonan.

Iyon Setiawan

  • 24 Maret 2021 / 15:30:15
Isi Pesan :

Terkait surat sy sebelumnya, mohon info seperti apa Surat pindah nya dan dialamatkan kemana.. utk mengurus nya apakah harus ke Pontianak atau bagaimana...

Balasan :

pertama membuat akun dahulu di link yang sudah dituliskan sebelumnya, lalu setelah berhasil login, pilih menu permohonan baru lalu pilih pindah keluar antar propinsi. Untuk proses verifikasi dapat melalui online. Setelah verifikasi berkas harus diantarkan ke disdukcapil kota pontianak.

Iyon Setiawan

  • 23 Maret 2021 / 19:14:46
Isi Pesan :

Anak kami Muhammad Yusuf Rifqi Setiawan kelahiran Pontianak tgl 9 September 2003, saat ini kami berdomisli dan KK di Pekanbaru, Riau. Ketika akan membuat KTP di Capil Pekanbaru ternyata NIK anak (6171050909030002) kami msh terdaftar di disdukcapil Pontianak. Mohon bantuannya bagaimana cara nya supaya NIK yg di Pontianak dipindahkan/dihapuskan untuk bisa membuat KTP di Pekanbaru . Terimakasih. Ini no hp sy: 081268216369

Balasan :

Silahkan membuat surat pindah dari Kota Pontianak ke Pekanbaru https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

SIA MULARSIH FAUZIAH

  • 23 Maret 2021 / 17:41:45
Isi Pesan :

Permisi Bapak/Ibu izin bertanya, saya belum pernah perpanjangan kartu kuning sejak pertama kali membuatnya apakah ada konsekuensinya?

Balasan :

Dinas Dukcapil tidak membuat dokumen kartu kuning. Silahkan ditanyakan pada instansi terkait yang benar

Yayang winarti

  • 23 Maret 2021 / 12:29:34
Isi Pesan :

Saya warga wonosobo, menikah dengan orang kec pringsurat kab temanggung , setelah cerai saya akan menikah lagi dengan orang ke kedu kab temanggung, bisa kah saya tetap menjadi warga pringsurat untuk mengurus pernikahan saya

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke dukcapil sesuai permasalahan ya. Karena kami Disdukcapil KOTA PONTIANAK

Irmawati

  • 22 Maret 2021 / 23:38:25
Isi Pesan :

Sya minta di tinjau supaya sya dapat dana bantuan PKH kara saya keluarga miskin belum dapat dana bantuan dari pemerintah sya tinggal di .jln.putri daranante.Gg.madrasah.1.no.34. mohon sya di tinjau supaya saya dapat dana bantuan PKH terima kasih

Balasan :

Selamat Pagi Ibu Irmawati. Karena ibu dapat mengakses website kami, kami asumsikan ibu bisa melakukan penggunaan internet secara aktif ya. Sebagai informasi, ibu untuk dana bantuan PKH itu bukan di Disdukcapil ya ibu. Silahkan ibu masuk ke google dan searching dengan keyword "tata cara mendapatkan bantuan PKH" tersebut. Akan terlihat beberapa website terkait ya bu. Dan itu pasti bukan di Disdukcapil. Semoga ibu dapat mencari data dan masuk ke website yang benar ya ibu. Salam.

Heposeti Wirman Waruwu

  • 21 Maret 2021 / 08:03:46
Isi Pesan :

Akte kelahiran Medan apa bisa di leges di capil Pekanbaru, Mohon jawabannya min🙏

Balasan :

Silahkan ditanyakan di capil Pekanbaru ya, karena kami Disdukcapil Kota PONTIANAK

Mariska Dwi Putri

  • 19 Maret 2021 / 16:11:31
Isi Pesan :

Permisi, maaf pak/bu saya mau nanya. Saya tadi mendaftar online untuk pencetakan ktp-el punya keluarga saya. Ada sedikit gangguan tapi itu udah selesai mendaftar dan tidak ada mendapatkan kode pendaftarannya, terus saya ulang lagi daftar nya, ada tulisan "maaf, nama tersebut sudah terdaftar" tapi saya tidak menerima kode pendaftaran. jadi gimana ya?

Balasan :

Silahkan cek daftar nama yang telah berhasil mendaftar di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel jika ada tunjukkan ke petugas dari daftar tersebut, jika nama lengkap dan NIK sesuai dengan KK yang akan dicetak

Pika wulansari

  • 19 Maret 2021 / 14:32:47
Isi Pesan :

Belum pernah dapat bantuan selama convid-19 dan kartu keluarga tidak terdaftar bansos apapun mohon yg membaca di mengerti

Balasan :

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak mempunyai kewenang dalam penyaluran bantuan sosial.

Lasmartupa Sianturi

  • 19 Maret 2021 / 14:27:13
Isi Pesan :

Kemarin saya mendaftar ktp online, keterangan pindah datang. Ternyata nomor SKPWNI salah ketik, sehingga pendaftarannya ditolak. Kemudian saya sunting data, untuk memperbaiki tetap tidak bisa. Kapan saya bisa sunting data kembali?

Balasan :

Silahkan mengirimkan nomor pelayanan onlinenya PNP-... ke email

ARIS MAULANA

  • 19 Maret 2021 / 13:14:06
Isi Pesan :

Selamat Siang Bapak/Ibu Saya Aris Maulana, ingin melakukan legalisir akta kelahiran, seperti apakah prosedurnya? Terimakasih

Balasan :

Jika akta kelahiran sudah menggunaka TTE. tidak perlu dilakukan legalisir ya. Untuk keabsahan bisa melakukan scan dari smarphone ke QR-Codenya. Jika belum TTE silahkan melakukan pendaftaran online legalisir di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/legalisir setiap hari jumat pukul 14.00 - minggu

Yuris Dharmawan

  • 17 Maret 2021 / 11:42:28
Isi Pesan :

1. Saya mau membuat KK baru utk orang tua saya yg baru pindah ke Pontianak dari luar kota. awalnya saya sudah proses sampai ke kecamatan dan diarahkan utk online. selanjutnya saya coba utk menggunakan online, dan menggunakan fitur daftar KK baru. ikuti sampai selesai, kemuadian mendapat balasan email dengan jawaban pendaftaran berhasil. trus balasan email kedua berisi permohonan di pending harus upload ulang dokumen karna tidak terbaca sistem. bagaimana cara upload ulang dokumen, karena begitu buka harus isi dari awal lagi. 2. Bagaimana cara daftar akun pendaftaran online, karena berkali kali gagal terus dengan notif (nama / tgl lahir salah, nama ibu kandung salah) terima kasih

Balasan :

Silahkan kirim data lengkap ke email isi datanya nomor pelayanan onlinenya PNP-...

Erni

  • 16 Maret 2021 / 20:25:29
Isi Pesan :

Mau tanya apakah kalau sudah terbit akta kematian otomatis nomor NIK sudah tidak aktif lagi?

Balasan :

Iya, untuk yang sudah meninggal NIK tidak aktif

ely

  • 16 Maret 2021 / 16:39:46
Isi Pesan :

YTH DUKCAPIL KOTA PONTIANAK..... Sekarang tak lagi bersusah payah mengurus kembali dokumen kependudukan yang hilang atau pembaruan . Pemerintah telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah dengan ada nya email yang di isi oleh masyarakt sewaktu memohon dokumen kependudukan .pertanyaan saya,,ini diterapkan tidak oleh Operator dan tim IT di DINAS DUKCAPIL KOTA PONTIANAK. karena aneh nya saya mengurus akte kematian orang tua saya tidak ada dapat email ,waktu daftar mnta nmr hp,mnta email. sekali saya cek keloket dengan membawa data daftar saya,ternyata sdh selesai ,dan email nya ngak ada masuk2 juga,,,percuma saya tulis email saya,ini cm saran untuk Dinas DUKCAPIL agar benar-benar diterapkan apa yang sudah di terapkan Pemerintah, dan mudah-mudahan hal ini tidak terkena oleh masyarakat lain nya,

Balasan :

Selamat Siang. Untuk pengiriman email dilakukan langsung oleh Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri karena kami menggunakan aplikasi nasional. Seluruh permohonan yang menyertakan email dimasukkan ke dalam sistem, namun untuk memastikan terkirim atau tidaknya tidak bisa ditingkat lokal. Jika ingin mendapatkan emailnya, silahkan kembali ke petugas yang melakukan pelayanan untuk proses ulang pengiriman email.

Nita komalasari

  • 16 Maret 2021 / 14:33:01
Isi Pesan :

Maap sebelum nya saya belum pernah membuat KTP sama sekali,dan sekarang saya ingin membuat KTP apakah bisa daftar melalui online

Balasan :

Untuk pembuatan KTP-el penduduk berumur 17 tahun silahkan langsung ke kantor Dukcapil Kota Pontianak

Deni

  • 16 Maret 2021 / 06:54:15
Isi Pesan :

Kak saya mau nanya Saya kan mau update KK online terus saya pas saya dapet kode akses login nya tiba" keluar sendiri otomatis kode nya gak sempet saya tulis terus pas saya mau tahap selanjutnya harus masukin kode akses, terus saya harus gmna kak?

Balasan :

Ini update KK online maksudnya bagaimana ya? Jika pelayanan online, kode akses loginnya itu dikirim via email, jadi bukan pop up

JUMAHAT

  • 13 Maret 2021 / 01:24:55
Isi Pesan :

Tolong bantu saya, saya kan cek di link DTKS, nama saya terdaftar penerima BST/BPNT, terus saya tanay desa saya, dan kata nya di desa gak ada timbul data, jadi saya bingung, gimana saya bisa mencairkan bantuan itu, sedang kan saya di DTKS data dari pusat kan terdaftar???

Balasan :

Ini silahkan ditanyakan di Dinas Sosial ya, karena Dukcapil tidak ada data DTKS sama sekali.

Utin febrianti eliansari

  • 12 Maret 2021 / 14:52:04
Isi Pesan :

Sy kan udah daftar tp yg keluar, pendaftaran gagal , anda sudah mendaftar terima kasih, itu artinya sy sudah mendaftar atau blm

Balasan :

Itu berarti sudah berhasil ya yang pertama. Silahkan cek namanya di daftar nama yang tertera di website pendaftaran online bagian dokumen yang didaftar kemaren.

MUHAMAD ROY YULIANSAH

  • 12 Maret 2021 / 14:27:43
Isi Pesan :

Kalau sudah ambil antrian online,nanti setelah waktu yang ditentukan syarat nya apa saja

Balasan :

Syaratnya sesuai dokumen yang ingin diurus ya, bisa dilihat dibagian kiri halaman antrian onlinenya.

Aboy

  • 12 Maret 2021 / 07:54:30
Isi Pesan :

Selamat pagi min, saya mau bertanya. Apakah bisa perbaiki KTP yang sudah rusak, KTP saya asalnya dari Sintang, kira-kira bisa perbaiki di pontianak kah min?

Balasan :

Jika rusak harus dicetak di Dukcapil Sintang ya.

Muhammad aldo rifaldi

  • 11 Maret 2021 / 04:04:56
Isi Pesan :

Biasa gak ngurus ktpLandak yang hilan Di capil pontianak

Balasan :

Karen untuk pencetakan Luar Domisili tergantung aplikasi di pusat (yang buka dan tutup tidak pasti) jadi silahkan daftar online saya dulu di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel jika sudah daftar cek bisa atau tidaknya pencetakan LD ke petugasnya dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan fc KK

Aji

  • 10 Maret 2021 / 10:47:08
Isi Pesan :

Apa syarat untuk pencetakan KTP elektronik ulang yg hilang ya? Surat keterangan kepolisian sudah dibuat. Dan bagaimana prosedurnya? Terimakasih

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE pada hari jumat di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel jika kodenya sudah dapat, datang ke dukcapil membawa surat dari kepolisian dan fc KK

Nana Riantika

  • 10 Maret 2021 / 07:20:01
Isi Pesan :

Saya ingin mengajukan membuat baru KTP

Balasan :

Membuat baru ini maksudnya baru berumur 17 tahun? Jika iya silahkan langsung saja datang ke kantor dukcapil pada hari kerja di jam 08.00 - 15.00. Jika maksudnya ingin mencetak KTP baru, silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

Wulan

  • 09 Maret 2021 / 13:00:50
Isi Pesan :

Akte kelahiran, ijazah SD, buku nikah, dan kk (bapak) berbeda. data tertuanya itu ijazah , tapi di ijazah anak2nya semua nama bapaknya mengikuti nama yg dibuku nikah, apakah akan menjadi masalah untuk dimasa datang? Dan apa benar jika semuanya diperbaiki sesuai data paling lama dan ijazah anak2nya perlu kepengadilan dengan biaya yg besar

Balasan :

Untuk data BAPAKnya jika ingin mengubah nama berarti ubah mengikuti Ijazah SD ya. Setelah diubah berdasarkan ijazah SD silahkan mencetak KK dan KTP-elnya kembali. Untuk ijazah bisa diperbaiki di Dinas Pendidikan tempat ijazah tersebut diterbitkan, berdasarkan ijazah SD, KK dan KTP-el BAPAK yang telah dibenahi. Untuk KK (dan akte jika memang berbeda) anak anaknya bisa dibenarkan di Disdukcapil Kota Pontianak dengan mengacu pada Ijazah SD, KK dan KTP-el terbaru dari Bapaknya. Tidak perlu ke pengadilan ya jika memiliki Ijazah SD (dokumen tertua). Untuk pelayanan di Disdukcapil semuanya gratis

Anggun Salsabila humaira

  • 08 Maret 2021 / 17:14:58
Isi Pesan :

Saya diminta ulang buat ubah nik, tapi saat ubah nama ibu tidak sesuai dibilang

Balasan :

Ini maksudnya apa ya? Di Disdukcapil NIK itu tidak bisa diubah ya

Utin febrianti eliansari

  • 08 Maret 2021 / 16:55:34
Isi Pesan :

Sore, klo kita merubah nama ktp kita mengikuti kk, berapa hari ya jadinya

Balasan :

Data di KTP-el dasarnya dari KK. Jadi, kalau nama di KKnya sudah berubah silahkan langsung saja melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel Jika mendapatkan kode antriannya, akan langsung jadi dihari yang sama di tanggal yang telah dipilih.

AGUS KURNIAWAN

  • 08 Maret 2021 / 10:11:13
Isi Pesan :

Cara upload ulang SKPWNI DAN KK

Balasan :

Silahkan masuk ke halaman https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/penduduk-non-permanen#step-1 lalu isi data yang sesuai dan pilih membuat KK baru di Pontianak. Setelah itu ada menu upload SKPWNI dan Formulir. Untuk pindah datang tidak perlu upload KK

Suparman

  • 07 Maret 2021 / 03:11:37
Isi Pesan :

saya mau tnya nih min.... jadi KTP saya sudah sangat buram dari foto jugatulisan informasi datanya... bagaimana cara mengatasinya?

Balasan :

Silahkan melakukan pengajuan pencetakan ulang di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

Alexander

  • 06 Maret 2021 / 16:32:34
Isi Pesan :

Yth Disdukcaoil... Saya mau berranya, apakah ktp hilang diperantauan/luar domisili bisa cetak ulang atau bisa diurus diCAPIL kota tersebut atau harus pulang kamoung ke domisili kota asal untuk mengurus ktp yg hilang di luar domisili/perantauan???????? Saya pribadi sudah mencobanya, ternyata hasilnya : CAPIL Luar domisili tidak bsa mengurus ktp yg hilang di luar domisili.alasanya sistem tidak mendukung,susah unruk masuk ke sistem luar domisili.. Alias tidak bsa di urus diLuar domisili.... Terimakasih..

Balasan :

Pencetakan KTP di luar domisili ini tergantu akses dari pusat ya. Kadang aplikasinya support dan kadang tidak suport. Silahkan datang langsung saja ke disdukcapil untuk kofirmasi sekalian pengecekan bisa tidaknya pencetakan KTP-el di luar domisili dengan terlebih dahulu membuat surat keterangan hilang dari kepolisian

Meisy citra sari

  • 06 Maret 2021 / 15:42:01
Isi Pesan :

Kaka saya mau nanya Kok kartu kelurga saya gak online ya kak Waktu saya mau daftar BPJS/ buat BPJS, kata orang di BPJS kartu kelurga saya gak online ,,,, Saya baru nikah sama suami saya bulan 6 Buat KK bulan 8 Terimaksih

Balasan :

Jika tidak online, silahkan update NIK dan KK nya melalui chat whatsapp ke nomor 081907374035

Alfin

  • 06 Maret 2021 / 03:35:21
Isi Pesan :

orang tua saya barusan meninggal (almarhum) dan sudah terbit akte kematiaanya, waktu mengurus surat hak waris ada perbedaan di surat nikah, jadi di ktp dan kk nama sama tapi di surat nikah namanya berbeda bagaimana cara mengurusnya kalau orang tua saya sudah meninggal (almarhum) ?

Balasan :

Untuk di Dukcapil, data yang digunakan adalah data tertua ya, dilihat dahulu dokumen Ijazah SD dan Akte Kelahirannya serta buku nikahnya yang mana yang tertua. Jika ijazah SD dan Akte kelahiran adalah dokumen yang tertua, dan sudah sama dengan akte kematian sudah benar, silahkan dibanarkan Buku Nikahnya di KUA. Jika Buku nikah adalah dokumen tertua almarhum berarti silahkan membuat perubahan kutipan akta kematiannya berdasarkan buku nikah tersebut di disdukcapil

Siti Rukiah

  • 05 Maret 2021 / 19:50:35
Isi Pesan :

Bagaimana kalau nama diakte kelahiran,ktp,ijazah berbeda?apa syarat nya?dan apa benar akan dikenakan biaya mahal?

Balasan :

Jika semuanya berbeda harus diubah berdasarkan dokumen tertua ya. Silahkan dicek apakah ijazah SD atau akte kelahiran yang tertua. Nanti silahkan mengajukan perubahan nama melalui pelayanan antrian online atau pelayanan online dengan membawa Akte dan Ijazah SD ke Dukcapil

Desti Puspasari

  • 05 Maret 2021 / 15:07:13
Isi Pesan :

Kenapa NIK saya pas pendaftaran kuliah KIP tertulis NIK anda tidak terbaca tidak sesuai dengan dapodik katanya,pdahal saya udh isi dengan benar gitu juga pas saya daftar kartu prakerja NIK saya juga slh mohon bantuannya nya takut nya pas saya daftar kuliah juga begitu

Balasan :

Silahkan dicoba untuk melakukan update NIK dan KK nya dahulu via chat wa ke nomor 081907374035

NITA NUR OKTAVIANI

  • 05 Maret 2021 / 15:02:36
Isi Pesan :

hallo admin. saya mau tanya, saya mau mengurus pindah datang dari luar provinsi, tapi tadi saya daftar di pencetakan ktp-el, apakah masih bisa datang ke kantor untuk di proses walaupun saya salah pilih menu daftar? terima kasih..

Balasan :

Tidak bisa ya, karena pindah berbeda dengan KTP-el. SIlahkan saja melakukan pendaftaran via PELAYANAN ONLINE di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/penduduk-non-permanen#step-1 nanti pilih membuat KK baru di Kota Pontianak

Indry thyananda

  • 05 Maret 2021 / 14:36:05
Isi Pesan :

Maaf sebelumnya saya mau tanya. Barusan saya daftar online pencetakan e-ktp atas nama marlina kumalasari no. Nik 6171045103890009. Tapi saya lupa mencatat dan menscreenshot kode pendaftaran nya. Jadi bagaimana agar saya tahu kode pendaftaran ny. Terima kasih

Balasan :

Silahkan buka website pendaftarannya di bagian pencetakan KTP-el lalu cara di daftar nama yang berhasil. Jika namanya sama dengan KK bisa dilakukan pencetakan berdasarkan data di website tersebut. Jika berbeda tidak bisa ya

Intan mustika sari

  • 05 Maret 2021 / 12:17:30
Isi Pesan :

Cara buat kIA gimana ya gan

Balasan :

Silahkan membuat akun terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan lalu setelah berhasil, pilih permohonan baru pembuatan KIA

MARIA ANJELINA LEGUR

  • 05 Maret 2021 / 08:47:30
Isi Pesan :

Saya mau tanya mengapa pada saat mendaftar Kartu pra kerja ini, semua data ktp udah saya isi dengan sesuai yg tertera di ktp. Tpi pas saya menekan selanjutnya mengapa tertulis data ktp harus di isi dengan benar? Mohon bantuan nya

Balasan :

Silahkan mengupdate NIK dan No KK nya melalui chat whatsapp ke nomor 081907374035

AGRIPINUS JUI MATRIS

  • 04 Maret 2021 / 19:27:02
Isi Pesan :

Saya mau tanya..ktp saya mulai dari nama,Nik dan alamatnya sudah buram dan hampir tidak bisa di baca lagi. Jadi bagaimana cara dan prosedur mengantikan KTP nya?

Balasan :

Silahkan mendaftar antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel syaratnya membawa KTP yang rusak dan fotocopy KK

Sakinah lestari

  • 04 Maret 2021 / 16:41:12
Isi Pesan :

Kami mau buat akta kelahiran anak, di cek di loket ada syarat belum lengkap, apakah harus ambil antrian kembali!?

Balasan :

Tidak perlu jika kembali di hari yang sama ya.

brigitha

  • 04 Maret 2021 / 08:42:27
Isi Pesan :

terima kasih jawabannya. terkait penjelasan bapak atas pertanyaan. saya mau bertanya lagi. bagaimana cara pencetakan ulang? dan di mana? apakah di kantor camat aTAU HARUS DI DUKCAPIL? TERIMA KASIH

Balasan :

Pencetakan KTP-el di disdukcapil dengan terlebih dahulu melakukan pendaftaran online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

Yuda

  • 04 Maret 2021 / 08:40:25
Isi Pesan :

Kalau nomor antrian lupa d ss gimana

Balasan :

Buka websitenya, lalu pilih pelayanan yang sudah didaftar dan cari nama di daftar nama di websitenya. Ini bisa digunakan kalau nama di website dan nama di KK sama ya, dan orangnya sendiri yang datang. Kalau tidak tetap perlu bukti screenshootnya.

darmiati

  • 04 Maret 2021 / 07:49:57
Isi Pesan :

assalamu alaikum. saya pernah mengubah nama saya di ektp agar sama dengan nama di ijazah. ektpnya sudah tercetak. tapi saya data saya tertolak karena nama saya yg tercetak di ektp tidak sama dengan data yg di online (masih menggunakan nama yg lama). bagaimana solusinya?

Balasan :

Silahkan melakukan update NIK ke wa 081907374035

brigitha

  • 03 Maret 2021 / 12:07:52
Isi Pesan :

jika ada perubahan elemen data seperti alamat tempat tinggal,status sedangkan yang bersangkutan telah memiliki E-KTP dari tempat tinggal yang lama. apakah harus melakukan perekaman E-KTP kembali? jika harus melakukan perekaman EKTP apa saja syaratnya?

Balasan :

Tidak perlu melakukan perekaman ulang (dan tidak boleh melakukan perekaman lebih dari 1 kali). Jika ingin mengubah data di KTP, langsung saja mengajukan pencetakan KTP-el ulang dengan membawa KK terbaru

Makra

  • 03 Maret 2021 / 11:31:41
Isi Pesan :

selamat siang saya ingin bertanya, suami saya sudah memliki e-ktp yang beralamatkan tempat tinggal yang lama. setelah menikah suami saya sudah pindah KK dan memiliki KK (yang beranggotakan suami, saya, dan anak) yang baru. apakah perlu melakukan perekaman ulang e-ktp yang beralamatkan tempat tinggal kami sekarang? mohon bantuannya.

Balasan :

Tidak perlu melakukan perekaman ulang (dan tidak boleh melakukan perekaman lebih dari 1 kali). Jika ingin mengubah data di KTP, langsung saja mengajukan pencetakan KTP-el ulang dengan membawa KK terbaru

Arsoni Andana Sitio

  • 02 Maret 2021 / 19:06:53
Isi Pesan :

Selamat siang. Saya mau bertanya saya punya sepupu akta lahirnya dari kota Pontianak. Tapi ybs sekarang sudah pindah ke Sumatera Utara Kab. Sibolga. Dia ingin legalisir akta kelahiran apakah bisa di Kab. Yang dia tempati sekarang atau harus tetap ke capil Kota Pontianak. Terimakasih min.

Balasan :

Bisa di dukcapil domisili yang sekarang ya.

Yuflih Resthi

  • 02 Maret 2021 / 11:22:27
Isi Pesan :

Hai admin, mohon info apakah NIK untuk data berikut sudah aktif apa belum: NAMA : Muhammad Jibran Alghandi NIK : 6171051111200001 KK : 6171052607190003 Permaslahan : NIK belum aktif untuk mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan Mohon bantuannya, terima kasih.

Balasan :

Untuk mengaktifkan NIK dan KK silahkan wa ke nomor 081907374035

Sinta

  • 01 Maret 2021 / 20:52:10
Isi Pesan :

Maaf mau nanya, kemarin saya pecah KK setelah jadi ternyata KK org tua saya anggotanya kurang. Nenek saya tidak ada lagi di KK, jd gimana? Mau daftar online lagi?

Balasan :

Silahkan ditanyakan terlebih dahulu kepada petugas yang mengurus sebelumnya.

Umi

  • 28 Februari 2021 / 20:33:01
Isi Pesan :

Assalamualaikum admin, Saya ingin pecah KK dan diikuti dengan mengganti KTP elektronik saya dan suami saya karena perubahan status dan alamat rumah dari luar kota ke pontianak, kami sudah mengurus surat pindah dan surat pengantar RT, apakah kami bisa mengurus dokumen2 tersebut dengan layanan Full Online ? Terima kasih atas jawabannya

Balasan :

Untuk surat pindah bisa melakukan pelayanan online dengan membuat akun terlebih dahulu ya. Jika KK nya sudah jadi dengan alamat baru, silahkan mendaftar ANTRIAN online untuk pencetakan KTPnya. Antrian online untuk pencetakan KTP jika 2 buah ktp harus melakukan pendaftaran 2 kali dengan 2 no HP yang berbeda.

Kana

  • 28 Februari 2021 / 19:44:59
Isi Pesan :

Selamat malam min. Perkenalkan saya Kana. KTP saya Pontianak namun sudah hampir 3 tahun bekerja di Semarang dan sampai saat ini belum pulang ke Pontianak. Kemarin kata ayah saya yang di Pontianak, saya mendapatkan surat bahwa KK saya tidak berlaku karena sudah lama meninggalkan kota Pontianak. Untuk mengurus kependudukan saya berarti saya di data sebagai warga mana ya min? Saya bingung mohon solusinya. Dan untuk saat ini tidak memungkinkan untuk kembali ke Pontianak untuk mengurusnya karena covid19 dan prihal biaya. Lalu saya juga ingin bertanya dimana saya bisa mendapatkan surat domisili sementara karena saya tanya ke rt tempat tinggal yang sekarang katanya harus dari daerah asal namun karena surat yang dari rt di Pontianak saya bukan warga Pontianak lagi. Saya bingung dan mohon solusinya min. Terima kasih

Balasan :

Untuk KK jika masih memiliki KK asli pontianak dan tidak pernah mengajukan pindah itu berarti KK nya masih berlaku ya. Biasanya KK yang sudah tidak digunakan bertahun-tahun hanya tidak aktif di sistem, jadi tinggal aktifkan saja. Silahkan untuk ayahnya membawa surat keterangan RT bahwa sdri masih merupakan warga di KK tersebut dan datanya akan kembali diaktifkan.

Irmawati

  • 28 Februari 2021 / 01:29:40
Isi Pesan :

Sya kuluarga miskin ingin sekali dapat dana bantuan pkh.dari pemerintah.dan kis .buat anak sekolah .karna sya seorang ibu rumah tangga yg kerja serabutan yg harus menghidupi ke.7 anak nya.terimakasi

Balasan :

Untuk dana bantuan silahkan hubungi Dinas Sosial

Hadrianus Edisutanto

  • 28 Februari 2021 / 00:34:51
Isi Pesan :

Maaf mau bertanya apakah bisa perbaiki E-Ktp yang rusak di Disdukcapil Kota Pontianak tetapi saya bukan domisili pontianak mohon infonya terima kasih

Balasan :

Bisa, silahkan melakukan pendaftaran antrian online terlebih dahulu

PASKALIS

  • 27 Februari 2021 / 11:02:41
Isi Pesan :

Terima kasih atas pelayanan pembuatan KIA, sdh kami terima...

Balasan :

terimakasih kembali

Santika

  • 27 Februari 2021 / 03:30:36
Isi Pesan :

Bagaimana cara menambahkan anak di atas 7 tahub ke dalam kk

Balasan :

Mengisi formulir yang disediakan di kantor dukcapil dan membawa surat keterangan dari RT. Akan tetapi kami sarankan agar langsung saja dibuatkan Akte Kelahirannya ya. Syaratnya KK asli, Surat keterangan lahir dari RS/klinik, buku nikah kedua orang tua, fc KTP orang tua, fc KTP saksi dua orang, surat keterangan RT dan mengisi formulir

nonik puji sari ayu

  • 26 Februari 2021 / 00:55:02
Isi Pesan :

kenapa nik ktp dicek scr online keluar, tapi pencairan tdk dapat surat undangan

Balasan :

Surat undangan apa? Pengecekan secara online itu database dari pusat. Di kantor lain seperti bank, bpjs dan RS menggunakan database tersebut. Untuk undangan (yang kami tidak tahu undangan apa), kami asumsikan tidak melakukan kerjasama pemanfaatan data kependudukan disdukcapil. Jadi karena tidak bekerjasama sehingga tidak ada hubungan dengan data kependudukan.

dani aprizal

  • 25 Februari 2021 / 18:26:34
Isi Pesan :

bissmillah, apakah perlu hilangkan gelar di kk? sedangkan di ktp tidak pake gelar. terus cetak kk online gimana ya kalau ndak dapat email nya

Balasan :

Untuk gelar dapat dimunculkan baik di KK maupun di KTP-el sesuai dengan permintaan warga. Untuk KK yang tidak masuk email silahkan kembali ke loket yang melakukan pengurusan KK tersebut dan meminta pengecekan kepada petugas.

Siti zubaidah

  • 25 Februari 2021 / 13:55:22
Isi Pesan :

Selamat siang,permisi saya mau tau no.hasil sah dari ktp saya berapa yaa,soalnya saya ngurus di desa,suruh ngurus online

Balasan :

Pertama, untuk bertanya silahkan bertanya ke Disdukcapil sesuai domisili ya. Kami adalah Disdukcapil Kota Pontianak dan di Kota Pontianak tidak ada desa. Kami asumsikan ibu bukan penduduk kota pontianak. Untuk Kota Pontianak, seluruh pelayanan kami gratis.

arum

  • 24 Februari 2021 / 12:45:01
Isi Pesan :

selamat siang. maaf sebelumnya mohon izin. saya mau bertanya apakah semua pelayanan ini full menggunakan online atau bisa juga offline. soalnya saya liat di Disdukcapil masih ada masyarakat yang datang? terima kasih

Balasan :

Antrian yang digunakan online ya, jadi tentu saja masyarakat masih ada yang datang untuk pelayanannya. Bedanya adalah, masyarakat yang datang adalah masyarakat yang telah memiliki nomor antrian yang telah didapat secara online dari rumah. Ada juga PELAYANAN full online di mana persyaratan diupload melalui website dukcapil. Akan tetapi di Disdukcapil sudah tidak ada pelayanan offline di mana masyarakat masih antri setiap pagi hanya untuk mendapatkan slot waktu tunggu.

Erick

  • 24 Februari 2021 / 10:58:44
Isi Pesan :

Tahun lalu 2020 feb saya melakukan perekaman El KTP lalu skrg saya mau ambil Katanya lewat Online hrus daftar dulu mohon Cra daftar nya gimana ? Dan apa syarat nya ketika mau melakikan pengambil KTP EL

Balasan :

Untuk KTP-el yang telah merekam, bisa cek di sini dulu ya https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/public/uploads/images/source/20200625.%20-%20PRR%202020_1.pdf jika namanya ada dalam daftar, silahkan langsung datang saja dan tunjukkan nama saudara ada di website tersebut. Syaratnya membawa fc KK. Jika namanya tidak ada dalam daftar, silahkan melakukan ANTRIAN ONLINE di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

Diki

  • 24 Februari 2021 / 07:15:43
Isi Pesan :

Saya mau Mengurus surat keterangan org Terlantar (SKOT) apakah bisa di proses untuk bikin kk dan ktp. Karena saya belom mempunyai kk dan ktp Dan bagaimana Cara ya

Balasan :

Untuk orang terlantar harus koordinasi dahulu dengan Dinas Sosial ya, nanti petugas Dinas Sosial yang akan melakukan koordinasi dengan Disdukcapil untuk proses selanjutnya.

Angga Franata

  • 23 Februari 2021 / 20:52:06
Isi Pesan :

Menganti KTP rusak, apakah bisa

Balasan :

Bisa, silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

Stephanie Oribel

  • 23 Februari 2021 / 18:19:09
Isi Pesan :

Selamat malam bapak/ibu yth saya ingin bertanya mengenai Kartu Keluarga saya yang hilang,apakah bisa di bikin ulang? Dan berapa biaya nya apakah harus kepala keluarga kartu keluarga yang memohon kehilangan kartu keluarga? Apa bisa diganti dengan wakil kepala keluarga? Mohon jawab pertanyaan saya,terima kasih banyak

Balasan :

Bisa. Silahkan membuat surat keterangan hilang di kepolisian dan bisa langsung minta cetak di Kecamatan atau bisa juga melalui ANTRIAN ONLINE di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/kartu-keluarga atau PELAYANAN ONLINE dengan membuat akun terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

Maria Anjelina Bue

  • 23 Februari 2021 / 16:44:28
Isi Pesan :

Selamat sore, maaf bpk/ibu sya mau bertanya. Jika saya memiliki ktp dan KK dri luar provinsi, dan sudah berdomisili di Kal-bar (namun blm merubah ktp dan KK yang lama), apakah saya bisa legalisir KTP dan KK di Dukcapil tempat sya berdomisili sekarang (Kal-Bar) ?. Terimakasih

Balasan :

Untuk legalisir harus dilakukan di Disdukcapil sesuai dengan domisili yang tertera di KK ya. Tapi untuk diketahui bahwa KTP-el tidak perlu dilegalisir, sedangkan KK juga sudah ada QR Codenya juga tidak perlu dilegalisir

Neno Dwi Pebrianto

  • 23 Februari 2021 / 06:30:29
Isi Pesan :

Saya mau nanya, Saya blm biaykan akte kelahiran anak saya, KTP dan KK Saya salatiga tapi saya berdomisili di semarang dan akan pi dah KTP dan KK pindah ke semarang, Untuk KK anak yg blm di buatkan akte enak nya di buat setelah pindah ke semarang atau di buat dulu KK di salatiga ? karena untuk akte kelahiran ingin nya di buat di dukcapil semarang ....karena keterbatasan waktu

Balasan :

Pertama-tama, yang menjadi perhatian adalah untuk pertanyaan teknis seperti ini harap ditanyakan ke Disdukcapil yang tepat ya, bisa disdukcapil semarang atau salatiga. Karena kami adalah DISDUKCAPIL KOTA PONTIANAK. Karena itu kami tidak memiliki wewenang untuk memberikan masukan.

dlian

  • 22 Februari 2021 / 11:54:02
Isi Pesan :

saya mau bertanya, apakah sudah ada keluhan pada masyarakat terkait pelayanan online terbaru yang dibuat pada 21 september 2020 kemarin kak ? terima kasih

Balasan :

Ini maksudnya apa ya?

NUR RIJKI RAMADHANI

  • 22 Februari 2021 / 11:23:05
Isi Pesan :

Cara update pendidikan di kk

Balasan :

Silahkan daftar antrian online untuk KK yang dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/kartu-keluarga ATAU bisa juga dengan PELAYANAN ONLINE dengan membuat akun terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan lalu pilih menu update Kartu Keluarga. Syaratnya untuk mengubah pendidikan yaitu KK asli dan fotocopy ijazah

Devi dia erlia santi

  • 22 Februari 2021 / 07:32:36
Isi Pesan :

Maaf mau tanya bapak/ibu, untuk persyaratan penambahan gelar di kartu keluarga, KTP apa saja ya ? Trima kasih

Balasan :

Syaratnya KK asli dan fotocopy ijazah terakhir (untuk KK). Untuk KTP nanti dilakukan pencatakan ulang berdasarkan KK yang sudah diubah

suhirman

  • 21 Februari 2021 / 22:48:45
Isi Pesan :

apakah salah menurut undang2 sebelum menikah saya membuat ktp kaka memakae nama abang saya sendiri setelah menikah saya tetap memakae nama tersebut sampae paspor pon saya tetap memakae nama tersebut tp beda berbeda tempat tinggal saja trims

Balasan :

Ini maksudnya apa ya KTP Kakak memakae nama abang? Tolong menulis pertanyaannya dengan jelas dan menggunakan bahasa Indonesia yang jelas juga

Sifaul hidayat

  • 21 Februari 2021 / 08:06:58
Isi Pesan :

Cek kk sya

Balasan :

Harap menulis pertanyaan dengan jelas agar bisa dipahami apa permasalahannya

Ade Ramlah

  • 20 Februari 2021 / 12:26:34
Isi Pesan :

Saya pindah domisili dari kota ke desa,terus KK baru sudah ada tp E-KTP yg baru belum ada. Yang saya tanyakan apa semua syarat yang harus saya bawah ke dukcapil kalau urus E-KTP baru?

Balasan :

Ini ke desa mana ya? Karena kota pontianak tidak memiliki desa. Untuk pertanyaan silahkan langsung ditanyakan ke Disdukcapil sesuai domisili di KK ya.

dinaa

  • 19 Februari 2021 / 14:42:27
Isi Pesan :

selamat siang, saya mau bertanya mengenai ganti foto di ktp-el bagi yang berhijab. Yang saya lihat di "daftar suara anda" itu harus melakukan perekaman terlebih dahulu? apakah benar? jika benar, apakah saya langsung datang atau harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu? jika daftar online dulu, harus daftar di bagian pilihan menu yg mana? -terima kasih-

Balasan :

Harus melakukan pendaftaran online dahulu ya. Pendaftaran untuk pencetakan KTP-el. Nanti jika sudah berhasil bawa fc KK dan di fc KK nya ditulis besar mengganti foto dengan yang berhijab, agar sebelum dicetak ulang KTP-el nya, akan dilakukan foto ulang terlebih dahulu.

Gabrealla Anjani

  • 19 Februari 2021 / 14:34:56
Isi Pesan :

Selamat siang, saya mau bertanya kenapa pas saya mau daftar online di pencetakan ktp karena mau ambil ktp tidak bisa,udah perekaman dari 1bulan yang lalu , pas sudah selesai di web nya dibilang 'pendaftaran gagal, anda dapat mendaftar kembali setelah 7 hari'

Balasan :

Jika sudah melakukan perekaman 1 bulan lalu seharusnya ada tanda bukti di KK yang dicap petugas untuk mengambil ya, jadi bawa saja KK nya yang ada cap tersebut tanpa perlu mendaftar online. Untuk keterangan gagal dan mendaftar kembali setelah 7 hari berarti no HP nya sudah melakukan pendaftaran/pelayanan lainnya, jadi baru bisa daftar setelah 1 minggu

Fitria Widiarsih

  • 19 Februari 2021 / 14:23:15
Isi Pesan :

Saya mau nanya, kan saya daftar antrian untuk perubahan e KTP jadi saat daftar antrian online apakah harus daftar dua duanya (Suami Istri) atau salah satu saja??

Balasan :

Daftar kedua-duanya ya

Cicilia ardila putri

  • 18 Februari 2021 / 18:09:11
Isi Pesan :

Selamat sore saya ingin bertanya apakah bisa buat ktp dipontianak sedangkan KK masih jawa karna mau ngurus surat pindah masih pandemi,mohon dijawab ya terimakasih

Balasan :

Untuk pembuatan KTP-el di luar domisili tergantung data di pusat ya. Karena kadang bisa diakses kadang tidak. Tapi bisa ditanyakan langsung saja ke kantor kami apakah bisa cetak untuk hari tersebut atau tidak. Akan tetapi silahkan melakukan pendaftaran online dahulu ya untuk pencetakan KTP-el di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

PASKALIS

  • 18 Februari 2021 / 16:15:05
Isi Pesan :

Selamat Sore.. saya ingin bertanya, apakah benar saat ini ada diterbitkan KIA (Kartu Identitas Anak) dan apakah itu wajib dimiliki oleh setiap anak? dan bagaimana cara mendapatkannya? terima kasih

Balasan :

Untuk Kartu Identitas Anak memang sudah ada ya di Disdukcapil. Silahkan langsung mengajukan saja melalui PELAYANAN ONLINE dengan membuat akun terlebih dahulu https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan Setelah memiliki akun, nanti masuk ke permohonan pembuatan KIA dan mengupload dokumen persyaratan (KK, Akte Kehaliran dan pas foto (jika anak lebih dari 5 tahun). Akan langsung di proses oleh petugas kami dan jika KIA nya sudah jadi, langsung bisa diambil di disdukcapil.

Handra

  • 18 Februari 2021 / 05:20:18
Isi Pesan :

Maaf, mau nanya. Saya lupa mengurus akte kelahiran anak saya lebih dari setahun. Apa ada denda yang harus di tunaikan ya? Kalau iya berapa nominalnya? Terima kasoh

Balasan :

Untuk akte tidak ada denda lagi ya. Silahkan langsung saja melakukan permohonan pembuatan Akte Kelahirannya.

Andy

  • 18 Februari 2021 / 00:50:19
Isi Pesan :

saya sudah selesai membuat akta lahir dan KK secara online, tetapi setelah dikirim KK nya via email, ada kesalahan penulisan di nama anak saya. ini bagaimana cara ubah nya min?

Balasan :

silahkan kembali langsung ke loket yang melakukan pelayanan kemaren ya

Sudirman

  • 17 Februari 2021 / 22:41:12
Isi Pesan :

dalam rangka perubahan data NPWP saya, KPP Pratama menyatakan bahwa NIK saya Tidak Valid. dan minta untuk Validasi ke Capil. adapun NIK & KK saya yaitu: NIK : 6171021012730005 No.KK : 6171021901080024 Mohon bantuan dan solusinya. Terima kasih

Balasan :

Silahkan melakuan update NIK ke nomor whatsapp 081907374035

edy pandetua lumban gaol

  • 17 Februari 2021 / 09:28:50
Isi Pesan :

bisa cetak ulang ktp nga bu.....karena pendaftaran onlinenya nga, ktp saya sudah buram

Balasan :

Untuk pencetakan ulang KTP karena rusak bisa ya, silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

Zulfikar

  • 17 Februari 2021 / 04:44:40
Isi Pesan :

Selamat Pagi min,saya mau tanya Apakah bisa E-KTP diubah fotonya ? e-KTP saya juga sudah sedikit pudar , kenapa saya ingin mengganti foto saya ? Karena saya naik berat badan 38kg dalam beberapa tahun ini jadi di e-KTP saya masih kurus min,skrg sudah gemuk Dan saya mau nanya jg untuk ubah status pekerjaan di e-ktp gimaana ya Soalnya masih tertulis mahasiswa

Balasan :

Untuk mengubah KTP-el harus mengubah dahulu KK nya ya. Untuk perubahan foto KTP-el tidak kami rekomendasikan jika hanya perubahan berat badan, jika ada perubahan yang mendasar seperti menggunakan hijab atau terjadi kecelakaan diwajah baru boleh merubah fotonya.

Januar falentino

  • 16 Februari 2021 / 17:20:34
Isi Pesan :

Mau tanya.. Saya pengambilan e-ktp trjadwal dari jam 10-12..apakah saya bisa ambil antrian dijam 7 atau sy harus ambil antrian dijam 10 untuk no antrian y..

Balasan :

Lebih baik antrinya pukul 10-12 ya. Karena kami memisahkan antrian tersebut agar tidak terjadi kerumunan di kantor dan agar jumlah orang terjadwal lebih tertib

Yanti kusniyanti

  • 15 Februari 2021 / 23:16:44
Isi Pesan :

Saya sekeluarga nik sukabumi apakah jika pondah ke jakarta nik saya akan berubah sekeluarga apa ttp pakai nik daerah yg lama nik sukabumi 320 sedangkan nik jakarta 317 tolong infonya min, tq

Balasan :

Pertama, kami disdukcapil Kota Pontianak ya. Harap jika ingin menanyakan hal terkait kependudukan di dukcapil sesuai domisili. Untuk NIK tidak akan berubah ya, NIK yang asal akan mengikuti orangnya walaupun orang tersebut pindah domisili.

Hendriyono

  • 15 Februari 2021 / 11:52:38
Isi Pesan :

Cara cetak mandiri kk yg hilang bagaimana?

Balasan :

Ini KK yang hilang apakah sudah memilih QRCOde? Jika sudah silahkan langsung membuka email yang dikirim dari ditjen dukcapil dan langsung download KK nya. Jika KK belum menggunakan QRCode, tidak bisa cetak mandiri ya. Silahkan mengajukan surat keterangan hilang dari kepolisian dan melakukan permohonan cetak di kecamatan.

Widodo

  • 15 Februari 2021 / 00:18:48
Isi Pesan :

Saya mau tanya kepada bpk/ibu.. pertanya.an saya ktp.el istri saya saya bawa tp knp diya bisa bkin ktp lg itu solusinya gimna apkah saya hrus laporr atau gimna

Balasan :

Untuk pencetakan ulang, jika itu adalah permintaan yang memiliki NIK itu sendiri bisa dilakukan ya. Dan biasanya jika tidak ada KTP nya bisa menggunakan surat keterangan hilang dari kepolisian karena dukcapil mencetakkan KTP atas azas permohonan dari masyarakat.

maximilian

  • 14 Februari 2021 / 19:50:46
Isi Pesan :

Mau tanya solusi. Muncul tulisan "pin salah" saat hendak mencetak kartu keluarga

Balasan :

Untuk pencetakan KK dan AKte, website dan aplikasi yang digunakan adalah aplikasi dari ditjen KEMENDAGRI RI di pusat dan dukcapil daerah tidak mempunyai akses ke sana. Biasanya jika tertulis PIN Salah berarti website dukcapil pusat sedang ada gangguan. Silahkan dicoba beberapa hari ke depan lagi. Akan tetapi, jika memang KK nya diperlukan sekarang, bisa meminta hasil cetak di kantor dukcapil atau kantor kecamatan sesuai domisili

Ayu

  • 14 Februari 2021 / 11:35:34
Isi Pesan :

Mau tanya mau buat akte kelahiran anak, KTP saya dan suami Kalimantan sedangkan anak saya lahir disurabaya ,domisili orangtua saya,dimana kah saya mengurus akte kelahiran anak saya di Kalimantan atau surabyaa

Balasan :

Untuk mengurus Akte kelahiran mengikuti KK domisili orang tuanya ya.

nurlaelah

  • 14 Februari 2021 / 10:05:53
Isi Pesan :

saya ingin menanyakan tentang pembuatan akte kelahiran, apakah bisa meemakai ktp sementara karena ktp elektrik belum jadi-jadi

Balasan :

Untuk syarat KTP bisa menggunakan KTP semantara. Akan tetapi untuk KTP yang belum jadi, silahkan langsung daftar di ANTRIAN ONLINE ya, karena jika tidak mengajukan pencetakan KTP tidak akan dicetakkan secara otomatis oleh Dukcapil kecuali ada momen khusus. Silahkan daftar antrian online di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

Agus Kurniawati

  • 13 Februari 2021 / 10:36:23
Isi Pesan :

apakah bisa saya mendapat NIK dari Akta Kematian om Saya utk mendaftarkan anak dr Alm. daftar Kuliah? Krn akta Kematian alm. di pegang keluarga dr Alm. dan kami sdh hilang kontak dengan keluarga nya. Terimakasih

Balasan :

Dokumen kependudukan yang salah satunya adalah Akta kematian tidak bisa kami keluarkan datanya jika tidak ada bukti keterikatan keluarga langsung dari orang yang bersangkutan ya. Dan kami juga tidak bisa mencari data dokumen kependudukan hanya berdasarkan nama saja. Harus ada dokumen terkait lainnya misalnya KK lama atau akte lahir.

Gerardus Christian Aldo

  • 10 Februari 2021 / 08:57:55
Isi Pesan :

Kode pendaftaran saya belum dapat, tapi pendaftaran berhasil di web, kodenya tidak ada dikirim

Balasan :

Jika berhasil pasti notifikasi berhasilnya di layar hp ada kan ya, jadi notifikasi yang digunakan. Jika memang ada di daftar berhasil, dan namanya sesuai dengan KK, silahkan datang ke petugas dengan menunjukkan daftar nama tersebut. Jika berbeda dengan KK tidak bisa ya

Gerardus Christian Aldo

  • 09 Februari 2021 / 18:43:08
Isi Pesan :

Saya baru daftar e-ktp, smua udh diisi nama, nmor tlp, nik dngn benar Tapi kenapa saya belum dapat kode dari disdukcapil melalui nmor telepon?? Kalau tidak ada kode apakah bisa melakukan pencetakan??

Balasan :

Jika ada screenshoot kode pendaftaran berhasilnya, dapat langsung datang sesuai tanggal yang dipilih dengan screenshoot tersebut ya

Diny Agustiyanti

  • 09 Februari 2021 / 12:13:43
Isi Pesan :

kapan ktp jadi?, padahal sudah hampir 7 bulan, dan bagaimana saya bisa tau jika ktp sudah jadi?.

Balasan :

Silahkan lihat pengumuman daftar nama yang sudah dicetakkan KTP-elnya di link ini https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/public/uploads/images/source/20200625.%20-%20PRR%202020_1.pdf jika namanya tidak ada, silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE UNTUK PENCETAKAN KTP-el di link berikut setiap hari jumat pukul 14.00 https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

fitrianis

  • 08 Februari 2021 / 11:58:10
Isi Pesan :

maaf admin, mau tanya, suami saya daftar untuk pembaruan kk, jadwal jam 10 sampai jam 12 dan sekarang baru teringat, bisa kah pergi jam 1 siang ini atau besok pagi jam 10?

Balasan :

Jam 1 siang di hari yang sama bisa ya. Tapi jika di tanggal yang berbeda tidak bisa.

Fikri ahmad fauzi

  • 05 Februari 2021 / 09:49:49
Isi Pesan :

Kenapa waktu saya mengajukan pembuatan ktp elektronik selalu gagal terkirim dan malah muncul blank putih, dan waktu saya memverifikasi nomer whatsapp pun selalu gagal kirim, terimakasih ditunggu jawabannya

Balasan :

Silahkan mengirim bukti screenschoot photo atau video waktu gagal pendaftaran ke email . Untuk nomor HP bukan nomor wa ya, karena kami mengirimkan melalui SMS.

Ervina

  • 04 Februari 2021 / 17:12:29
Isi Pesan :

Saya ingin bertanya untuk proses terbaru pembuatan kartu keluarga yang hilang atau rusak karena yang saya miliki itu hanya fotokopi saja. Mohon bantuannya, terima kasih.

Balasan :

Untuk kartu keluarga yang hilang harus membuat surat keterangan hilang dari kepolisian. Lalu membawa surat tersebut ke kecamatan untuk diminta cetak ulang KK nya. Bisa juga melalui ANTRIAN ONLINE yang dibuka setiap hari jumat pukul 14.00. ATAU bisa juga melakukan pelayanan online dengan terlebih dahulu membuat akun di website https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan Pelayanan online dibuka setiap hari kerja dari pukul 07.00 - 23.00

Sabarudin

  • 04 Februari 2021 / 16:35:33
Isi Pesan :

Selamat Sore Admin, Mohon info KK yf tidak dikirin via email. (saat pengurusan melampirkan email). prosedur apa yg harus dilakukan? Terimakasih Admin.

Balasan :

Ini pengurusannya lewat mana? Lewat Pelayanan Online atau lewat Loket biasa? Jika lewat loket biasa silahkan datang ke petugas loket yang kemaren melakukan pelayanan. Jika melakukan pelayanan online silahkan kirim nomor pendaftaran onlinenya ke email

Dedi Mulyadi

  • 04 Februari 2021 / 05:28:09
Isi Pesan :

Kuota full terus pas mendaftar E-KTP itu kenapa

Balasan :

Silahkan melampirkan bukti fullnya kuota KTP-el ya. Karena beberapa bulan belakangan ini kuota KTP-el tidak langsung full jika mendaftar pada hari jumat pukul 14.00 hingga sore hari.

Mochamad barani

  • 03 Februari 2021 / 09:47:33
Isi Pesan :

Admin. Bagaimana cara mendapatkan kode pin untuk mencetak akte kelahiran sendiri. Soalnya posisi saya sedang tidak ada di pontianak. Saya chat lewat wa capil pontianak katanya akte saye sudah jd tinggal pergi ke loket. Apa bisa dikirim lewat email saja. ?Terimakasih

Balasan :

Untuk akta yang dibuat baru, jika saat melakukan pelayanan melampirkan email, aktanya langsung dikirim di email oleh ditjen dukcapil kemendagri ya. Jika ada pertanyaan lanjut silahkan hubungi kami melalui email

HARTINI

  • 02 Februari 2021 / 12:20:46
Isi Pesan :

Selamat siang bpk/ibu yg terhormat...sy ada mslh tntg pembuatan akta lahir anak sy yg di mana SKL anak sy riwayat kelahiran ke 5 krn seblm nya dulu sy prnh nikah di luar negeri dn pny 4 ank dgn suami terdhlu mrk smua WNA ikut bpk nya dan sy sudah lm tidak ada kontak sm mrk....skrg sy nikah lagi dan baru pny anak dan nm anak sudah msuk KK....mslh nya skrg berkas sy di tarik krn gk bisa Buat stts ank ikut SKL jdi anak ke 5 atas nm sy krn di KK baru 1 anak...ktnya hrs lmprkan yg 4 org nya..dn tidak bisa sy lampirkan akta mrk .. Krn dl anak ke 4 sy ada riwayat sesar jdi sy jujur crta kan riwayat kehamilan yg lalu spya dokter lbh gmpng nangani mslh sy dan akhir nya anak ke 5 ini sy sesar jg...trus mslh nya SKL anak sy skrg ikut riwayat kehamilan sy di catat jdi ank ke 5...maaf seblm nya sy dan suami skrg dl hny nikah adat sedang tunggu nikah rehab krn suami dl prnh nikah di gereja tpi udh cerai skrg tidak bisa nikah di gereja lagi hrs nikah rehab...dan kami sudah setuju kl akta anak kmi buat atas nm sy gpp krn kami mao lmpirkan akta anak untuk arsip kantor suami n bpjs anak...dan dgn suami terhadulu kami jg tidak prnh buat akta nikah sipil jdi stts sy sampe skrg blm nikah.. anak2 yg terhdulu jg tidak prnh buat akta atas nm sy di indonesia krn mrk WNA...mohon solusi nya bpk/ibu yg terhormat di capil kota ptk supaya mempermudah akta anak sy...kasian kl dia tidak ada akta nnti mao seklh dll pst jdi mslh...mohon2 di kasi solusi yg baik supaya akta anak sy bisa jadi🙏🏻...mksd sy kl Tidak bisa ikut SKL jdi anak ke 5 krn KK ikut KK aza jdi anak pertama tidak apa2 krn ank yg lain smua WNA mrk jg tidak ada Data riwayat buat akta di indon atas nm sy...mohon di bntu Bpk ibu spya akta anak sy bisa jdi🙏🏻minta solusi nya apa yg prl sy lakukan selnjut nya

Balasan :

Selamat pagi. Untuk urutan anak ke- di Akte Kelahiran adalah berdasarkan data yang pernah diurus di Disdukcapil ya bu. Karena jika merujuk dari pemeriksaan medis bisa saja anak lahir mati, dll. Jadi kalau mau mengurutkan menjadi anak ke-5 harus melampirkan akte lahir keempat anak Ibu. untuk pembuatan aktanya sendiri bisa dengan hanya mencantumkan nama ibu kandung di aktenya, jadi tidak ada masalah ya. Silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE saja di website kami di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/akta-kelahiran

Diyah ayu prihandini

  • 02 Februari 2021 / 08:36:54
Isi Pesan :

Saya slaah mengisi... Saya yg harusnya pelayanan umu saya mengisi KTP baru pada saat pendaftaran online apakah bisa diganti???

Balasan :

Ini salah mengisi dari pelayanan apa menjadi pelayanan apa? kami sarankan untuk melakukan pendaftaran ulang saja ya bu. Karena kuota pendaftaran untuk KTP-el dan kuota untuk pendaftaran KK, Akte, dll itu berbeda, jadi tidak bisa diganti.

Apryandi apfadillah

  • 01 Februari 2021 / 21:59:03
Isi Pesan :

Assalamualaikum saya mengajukan pecah kk dan bikin KK baru tapi pas sudah lengkap dokumennya saya tekan setuju lalu loading sedang di proses tiba² eror terus katanya dari pagi sampe malam saya coba itu eror nya kenapa?

Balasan :

Error seperti apa? Silahkan mengirimkan data errornya (screeshoot) ke email

Azahra Iktiartiza Anwar

  • 01 Februari 2021 / 21:05:00
Isi Pesan :

Izin bertanya,cara memperbarui atau membuat ulang akta kematian yang rusak, gimana ya? Kira-kira persyaratan apa saja yang perlu di lengkapi?

Balasan :

untuk perbaikan akta yang rusak silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN online di link berikut yang dibuka setiap hari jumat pukul 14.00. Syaratnya adalah fotocopy KK, KTP-el, akta rusak yang asli, dan KTPel 2 orang saksi. link pendaftaran antrian online https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/akta-kelahiran

Yola Anggraini

  • 31 Januari 2021 / 23:01:43
Isi Pesan :

Maaf saya mau bertanya, ktp saya hilang, jadi saya sudah mendaftar untuk pencetakan ktp dan sudah dapat no antriannya. Jika pada tanggal tersebut saya tidak bisa hadir, apakah bisa diwakilkan?

Balasan :

Bisa diwakilkan kepada keluarga yang masih 1 KK

Rioferdinand

  • 31 Januari 2021 / 02:55:35
Isi Pesan :

Assalamualaikum ,kemarin saya mendaftar online Untuk membuat ktp , Terus sesudah mendaftar saya dikasih kode, kode nya sudah saya screenshoot ,dan saya tidak tau langkah selanjut nya ,setelah mendapatkan kode

Balasan :

Silahkan datang ke disdukcapil dengan membawa fc KK pada hari dan jam yang telah dipilih

Erwin

  • 30 Januari 2021 / 15:03:44
Isi Pesan :

KTP say udh 1 tahun masih belum jadi Kok di persulit si

Balasan :

Jika KTP belum jadi, harap menanyakan kepetugas dukcapil yang benar. Harap tidak bertanya kepada orang yang salah karena akan mendapatkan informasi yang salah juga. Selama tahun 2020 hingga tahun 2021 blanko KTP-el di Disdukcapil Kota Pontianak SELALU tersedia. Silahkan melakukan pendaftaran online saja di link berikut pad ahari jumat pukul 14.00 https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

RITO JULIANSYAH

  • 30 Januari 2021 / 10:09:19
Isi Pesan :

selamat pagi, saya baru membuat KK baru dan AKTE KELAHIRAN baru , untuk berkas yang saya dapat berbeda dengan seblum nya, sekarang menggunakan HVS 80gr, sedangkan yg dlu pake kertas kertas Security Printing, apakah ini kebijakan baru ? dan untuk membedakan yang asli dan palsu nya ? terima kasih

Balasan :

Iya benar, sekarang menggunakan kertas putih HVS 80 gr. Silahkan baca penjelasanannya di sini https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/mulai-1-juli-dokumen-kependudukan-menggunakan-kertas-hvs-putih

Firman

  • 29 Januari 2021 / 15:54:50
Isi Pesan :

Salam. Selama sebulan ini saya berkali2 mendaftar untuk cetak KTP d mall tetapi selalu penuh. Hingga keluhan ini sy sampaikan, sy tidak bisa akses pendaftran online. Untuk diktahui, Dokumen ini sangat penting sebagai syarat pendaftaran rekening bank saya. Saya mohon untuk diupdate jika ada alternatif lain atau solusi yang lebih efektif. Terima kasih.

Balasan :

Maaf, kami Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KOTA PONTIANAK. Kami tidak memiliki pelayanan MALL. Dan untuk pendaftaran online kami selalu tersedia dan tidak penuh. Harap melakukan aduan di website dukcapil yang benar ya. Sesuaikan domisili dan lihat dahulu alamat websitenya sebelum melakukan pengaduan. Thanks

Sinta

  • 29 Januari 2021 / 15:00:06
Isi Pesan :

Saya sudah daftar online tp tidak dapat SMS, dan bukti pendaftarannya juga saya lupa utk unduh/screenshot. Gimana solusinya?

Balasan :

Silahkan cek di website kami hari ini, lalu buka pelayanan yang kemaren dipilih. Akan ada daftar nama yang telah berhasil mendaftar. Jika namanya ada (dan sesuai KK yang ingin melakukan pelayanan) maka pelayanan dapat dilakukan. Untuk diingat lain kali agar melakukan screenshoot kode antriannya agar lebih memudahkan pelayanan.

Adisti

  • 29 Januari 2021 / 11:21:50
Isi Pesan :

Bismillah Min, sy mau buat akun tp gagal, krn di minta nama ibu sesuai kk. Di kk sy tidak ada ibu min, ibu sy sdh meninggal. Dan nama lengkap tanggal lahir juga salah pdhl pengisian sudah sesuai kk.

Balasan :

Untuk pembuatan aku harus ada nama ibu kandung ya. Jika tidak ada kami sarankan melakukan ANTRIAN online dahulu yang dibuka setiap hari jumat untuk memasukkan nama ibu kandung ke dalam KK. Nama ibu kandung bisa didapat dari Akte kelahiran. Tidak masalah ibunya sudah almarhumah tetap bisa dimasukkan.

Stefanus dasiama bere mau

  • 29 Januari 2021 / 05:25:28
Isi Pesan :

Saya penduduk Nusa tenggara timur yg sedang berada di pontianak. E-KTP saya rusak. Apakah saya bisa mengajukan pencetakan ulang E-KTP di disdukcapil pontianak?

Balasan :

Untuk pencetakan KTP-el di luar domisili, kami tergantung sistem dari pusat. Untuk sistem DL kadang dibuka dan kadang ditutup. Bisa dicoba saja terlebih dahulu melakukan pendaftaran online pencetakan KTP-el lalu bilang kepetugasnya bahwa ingin mencetak KTP-el DL. Nanti akan dicek apakah sistem dibuka atau ditutup.

maslahatul ammah

  • 28 Januari 2021 / 09:52:42
Isi Pesan :

saya sudah daftar cetak ktp di mall melalui website. pada saat saya mau cetak tanda bukti regist di aktivitas bacaan nya tidak aktif dan tidak bisa di cetak tanda buktinya. selanjutnya saya harus apa ya.

Balasan :

Kami Disdukcapil KOTA PONTIANAK tidak ada pelayanan pencetakan di mall ya. Silahkan cek dahulu ini website dukcapil mana sebelum melakukan pertanyaan.

Harjamadi

  • 27 Januari 2021 / 19:30:48
Isi Pesan :

Min sy mau tanya , sebelum saya tinggal di kubu raya , sekarang sy sudah pindah di pontianak . Kartu keluarga saya untuk alamat sudah di pontianak tetapi untuk E-KTP belum di perbarui masih alamat kubu raya . Pergi ke dukcapil apakah bisa diwakilkan untuk memperbarui E-KTP alamat di pontianak.

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran antrian online untuk pencekatan KTP di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel. Untuk pencetakan bisa diwakili oleh anggota keluarga yang 1 KK ya

Rizki

  • 27 Januari 2021 / 15:23:13
Isi Pesan :

Selamat sing, saya mengurus pindah datang tetapi disuruh upload data ulang karena sistem tidak terbaca, ketika saya ingin upload ulang tidak bisa karena status saya masih mengajukan permohonan. Bagaimana solusinya biar bisa upload data nya ulang yah? Terimakasih.

Balasan :

Silahkan kirim datanya ke email

sartika

  • 27 Januari 2021 / 13:55:28
Isi Pesan :

selamat siang admin. KTP saya hilang. bisa bantu untuk kirim no nik dan alamatnya sekarang jika ada di samarinda

Balasan :

Kami disdukcapil Kota Pontianak ya. Jadi harap hubungi dukcapil masing-masing. Dan untuk meminta data NIK tidak bisa hanya lewat website ya, silahkan datang ke kantornya langsung dengan membawa dokumen lainnya.

Dede Apreli

  • 26 Januari 2021 / 20:00:24
Isi Pesan :

Selamat malam admin, izin bertanya, ktp saya rusak, saya berdomisili di ketapang dan sedang berada di pontianak, kira kira apakah saya bisa menyetak ulang ktp saya di pontianak. Terimakasih

Balasan :

Untuk pencetakan KTP-el di luar domisili sistemnya buka tutup dari Jakarta jadi kami tidak bisa memastikan. Jika ingin mencetak lakukan pendaftaran online dahulu di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel nanti bilang kepetugas bahwa ingin cetak di luar domisili. Syaratnya tetap sama ya KTP yang rusak dan fotocopy KK

ahmad rofiin

  • 26 Januari 2021 / 14:57:41
Isi Pesan :

maaf mau tanya.. saya salah masukan usulan pembuatan ktp.. ktp saya hilang.. tapi salah usulan buat ktp baru.. kalau buat usulan baru bagaimana??

Balasan :

Untuk KTP hilang prosesnya melalui pendaftaran ANRIAN ONLINE di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel Syaratnya adalah fotocopy KK dan surat kehilangan dari kepolisian.

Yonatan

  • 25 Januari 2021 / 14:57:16
Isi Pesan :

Maaf Pak mau bertanya, saya kemarin mengurus KTP EL di luar domisili tapi KTP EL saya ada kekeliruan padahal dari rekap pertama saya sudah seperti itu apa masih bisa mengurus di capil setempat?

Balasan :

data KTP-el itu diambil dari Kartu keluarga ya. Jadi kalau ada kesalahan di KTP berarti KK nya juga salah. Silahkan dibetulkan dahulu data di KK nya baru pengurusan KTP. Untuk perubahan data di KK harus diurus sesuai domisili ya, tidak bisa menumpang di capil terdekat.

Bergita Verlin

  • 25 Januari 2021 / 13:53:57
Isi Pesan :

Mau tanya saja Pak, saya telah merubah KTP yang salah, namun masih ada juga yang salah di KTP baru. Apa kah bisa di perbaiki satu hari setelah perubahan atau tunggu berapa bulan lagi?

Balasan :

Silahkan melakukan perubahan data di KK dahulu ya, karena KTP dicetak berdasarkan data yang ada di kartu keluarga

Yani Nuryani

  • 25 Januari 2021 / 11:25:46
Isi Pesan :

saya mendapat blt bsu dari bpjs tapi pas daftar no rekening nya tidak sesuai dengan nama nik dikarnakan waktu itu belum mempunyai atm, bagaimana cara mengganti no rekening nya apa bisa?

Balasan :

Untuk penggantian nomor rekening silahkan ditanyakan ke bank ya

Sinta Margareta

  • 23 Januari 2021 / 12:41:04
Isi Pesan :

Apakah jika ingin membuat KTP untuk pertama kalinya langsung ke Capil aja utk perekaman? Tanpa harus daftar online dulu?

Audi Rianti

  • 23 Januari 2021 / 11:34:24
Isi Pesan :

Saya mau tanya. Saya sudah buat KTP tahun lalu dan tahun ini saya pindah domisili, jadi mau perbarui data KTP apakah bisa? soalnya juga data tanggal lahir saya di KTP berbeda dengan yang di KK sekarang karna dulu bikinnya pakai KK lama yang datanya salah.

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran antrian online untuk pencetakan KTP-el di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

Adi kurniawan jaya

  • 22 Januari 2021 / 22:56:37
Isi Pesan :

Maaf pak buk saya mau tanyak nh Ini sayakan sudh minta surat pengantar domisili dri rt/rw tpi knapa kok kelurahan tidak mau mengeluwarkan izin domisili yg asli Klo masalh KTP saya luwar daerah Tpi tolong donk buk pak saya mau kerja sedangkan prusahaan membutuhkan domisili dri kelurahan dan kelurahannya sendiri pun tidak mau mengeluwarkan domisilinya terus saya harus gimna buk pak tolong donk pencerahannya buk pak yg terhormat

Balasan :

Untuk surat domisili itu di Disdukcapil ya, bukan di kantor kelurahan. Silahkan melakukan pendaftaran di sini https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/penduduk-non-permanen#step-1

Yosi kurniawan

  • 22 Januari 2021 / 16:48:36
Isi Pesan :

Maaf pak bu saya mau tanya Saya udah ajuin penambahan jiwa di kk dan status sudah selesai yg saya tanyai selanjutnya saya harus ambil cetak kk baru dimana ya??

Balasan :

Silahkan langsung melakukan pencetan sendiri (mandiri) melalui link yang dikirim oleh Disduckapil kemendagri dengan kertas putih kuran A4 80gr

Syahrul ramadhan

  • 22 Januari 2021 / 14:25:03
Isi Pesan :

Permisi pak/buk Mengapa kolom pengambilan KTP tidak bisa di buka saya sudah mencobanya beberapa kali dan mengikuti arahan petugas di sana,katanya pendaftaran pengambilan KTP di buka setiap hari Jumat jam 2.tapi kenapa gak bisa pak/buk Maaf solusinya gimana? Saya capek mencobanya setiap seminggu sekali

Balasan :

Untuk pengambilan KTP-el memang tidak ada ya, jika ingin melakukan pencetakan KTP-el langsung saja pilih menu PENCETAKAN KTP-el, karena jika namanya sudah ada di pengumuman web tidak perlu daftar antrian online

Siti Nuriya Hikma

  • 21 Januari 2021 / 17:51:21
Isi Pesan :

Mengapa email yang telah di kirim lalu saya komen setelah itu tidak bisa login dan melihat kartu keluarga nya lagi,apakah bisa di kirim ulang?

Balasan :

Email yang dikirim dari capil pusat tidak perlu dikomen atau dibalas ya, karena yang mengirim sistem bukan manual. Silahkan dicoba kembali dahulu menggunakan link di email dan PIN yang didapat diemail. Jika sudah satu kali dikirim bisa dibuka berulang kali. Tapi kami menyarankan untuk mendownload dokumen tersebut dan menyimpannya di komputer masing2.

Candra

  • 20 Januari 2021 / 19:29:16
Isi Pesan :

mohon informasi Admin.... Sy mau minta Suket tentang beda nama antara ktp dan Sertifikat hak milik daerah Saigon, Suket tsb untuk keperluan administras dalam mengurus lahan saya. Pejabat mana yg mengeluarkan Suket beda nama, apakah dikeluarkan Dukcapil atau Kelurahan Saigonp

Balasan :

Silahkan dicek dahulu datanya ke kantor capil ya, dengan membawa bukti2 bahwa nama tersebut memang satu orang.

Nia

  • 20 Januari 2021 / 13:34:44
Isi Pesan :

Mohon info, suami sy ingin melakukan pendaftran online bpjstku tp selalu gagal dgn keterangan NIK tdk valid pdhl NIK sdh sesuai dgn e-ktp dan kk. Mohon bantu dicek NIK 6171041811900007

Balasan :

Silahkan melakukan update NIK melalui whatsapp (WA) ke nomor 081907374035

IRGI KRISTIANA

  • 20 Januari 2021 / 10:52:27
Isi Pesan :

Hallo, saya ingin bertanya. Sebelumnya saat rekaman E-ktp saya tidak diminta untuk cek golongan darah.. saat ini ktp saya sudah jadi dan tertera di ktp golongan darah saya B. Itu bagaimana? Apa petugas ktp asal mengisi golongan darah saya ?

Balasan :

Untuk golongan darah bukan diambil dari saat perekaman ya. Tapi seluruh data di KTP-el itu diambil dari data Kartu keluarga. Silahkan dicek Kartu Keluarganya, pasti sudah ada golongan darahnya. Jadi KTP-el langsung mengambil data di Kartu keluarga tersebut

wasita baskerina

  • 20 Januari 2021 / 10:34:24
Isi Pesan :

sy sudah dftr online krna ktp hilng, sudah dpt tgl pencetakan dimall tp bgitu mo dicetak barcode nya tdk muncul msalah jaringan dsitu tertulis waktu hbs, jd tgl dan hari sudah ada kpn hrs dtng utk mencetak tp scann barcode aj yg belum berhasil dicetak

Balasan :

Dear Ibu Wasita. Ini maksudnya pencetakan di Mall itu apa? Kami Disdukcapil Kota Pontianak tidak ada pelayanan pencetakan KTP-el maupun dokumen kependudukan lainnya di mall.

Cesneldi

  • 19 Januari 2021 / 22:09:58
Isi Pesan :

Buk, saya bertanya cara mengambil KTP yang sudah jadi tpi KK sama KTP sementara Nya hilang gimana buk

Balasan :

Silahkan melakukan pencetakan KK terlebih dahulu di kecamatan dengan membawa surat keterangan hilang dari kepolisian. Nanti jika KK nya sudah jadi, silahkan ambil KTP-elnya dengan membawa fc KK dan surat keterangan hilang KTP sementaranya

Renita Nadia

  • 19 Januari 2021 / 13:50:57
Isi Pesan :

Selamatt sore Pak/ibu, Saya mau bertanya misalnya saya daftar pengambilan ktp Hari ini Terus Saya ada halangan untuk mengambilnya Karena ada kegiatan misalnya apakah msih bisa di ambil ktpnya? Atau Saya daftar lagii untuk menentukan harinya?, Terima kasih Pak/ibu

Balasan :

Kode antrian hanya berlaku untuk 1 hari yang dipilih ya bu. Jika berhalangan silahkan melakukan pendaftaran lagi 14 hari setelah pendaftaran sebelumnya.

resti saragih

  • 19 Januari 2021 / 09:38:14
Isi Pesan :

pagi pak/ibu.. mau nanyak saya sudah rekaman ktp el dari tahun 2018 lalu tapi sampai sekarang belom keluar... apakah masih bisa rekaman ulang gak ya pak/ibu???

Balasan :

Rekam tidak boleh 2 kali karena akan terjadi duplicat data. Silahkan langsung mengajukan pencetakan KTP-el saja di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

Sultan

  • 19 Januari 2021 / 08:20:09
Isi Pesan :

Pagi pak bu,saya mau nanya,apakah ktp el yang telah kita buat beberapa bulan yang lalu tetap bisa kita ambil? Dan apakah ada sanksinya?

Balasan :

Jika memang sudah dicetak bisa langsung diambil dan tidak ada sanksinya

Steven christian

  • 18 Januari 2021 / 18:18:41
Isi Pesan :

Permisi pak bu saya ingin bertanya,, Saya sudah umur 17 thn dan ingin membuat ktp untuk perekamannya bagaimana ya pak bu?

Balasan :

silahkan langsung saja datang ke kantor dukcapil dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga 2 lembar pada hari kerja pukul 08-15

Dea evana

  • 18 Januari 2021 / 11:23:16
Isi Pesan :

Mau tanya KK orang tua saya hilang mau buat lagii tapi kakak saya di malaysia belum rekam e-KTP apa bisa ? Sedang kan KK nya mau banget di pakai Mohon jawaban dan solusi nya

Balasan :

Untuk KK yang hilang dapat dicetak kembali dengan menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian. Sedangkan untuk kakaknya yang di malaysia dan belum rekam KTP-el jika umurnya sudah lewat dari 17 tahun otomatis akan diblock datanya. Silahkan konsultasikan dahulu ke kantor disdukcapil lantai 3 untuk pengecekan data kakaknya apakah sudha diblockir atau belum.

Kristina angella

  • 16 Januari 2021 / 16:10:28
Isi Pesan :

Saya tidak mendapat password untuk login ke akun,bagaimana cara nya untuk mengubah email?

Balasan :

silahkan masuk ke halaman login dan klik tulisan 'lupa password".

Yanti

  • 15 Januari 2021 / 15:12:17
Isi Pesan :

Assalamu'alaikum pak/bu, saya ingin mencetak KTP elektronik saya dgn menggunakan pendaftaran online, dan katanya setiap hari jumat jam 2,ketika saya ingin mendaftarkan, saya tidak bisa terdaftar, ada keterangan "silahkan daftar 7hari lagi" Kurang lebih begitu, padahal masih bnyak kuota atau slot pendaftaran, Terima kasih

Balasan :

Jika disuruh datang 7 hari lagi berarti anda pernah melakukan pendaftaran pada tanggal 8 Januari 2021 akan tetapi tidak datang melakukan pelayanan. Untuk setiap pendaftaran yang tidak dtang waktu tunggu untuk bisa mendaftar lagi adalah 14 hari atau 2 minggu

Sadewo

  • 15 Januari 2021 / 14:46:38
Isi Pesan :

Saya sudah melakukan pendaftaran dan sudah keluar notifikasi nomor antrian, tapi tidak mendapat sms apakah tetap terdaftar dan bisa melakukan pengambilan e-ktp di tanggal yang sudah saya pilih? Saya cuma ada bukti screnshoot antrian nya saja, bisa tidak?

Balasan :

Bisa, silahkan langsung saja datang ke disdukcapil dengan membawa hasil screenshoot dan syarat lainnya

Robi naldi

  • 15 Januari 2021 / 08:14:05
Isi Pesan :

Permisi pak/ibu,saya mau tannya,sekarang sistim online, Saya mau mengurus KTP el.masuk alaman web jam 7:30 pagi,sudah tidak bisa masuk,katanya layanan ini telah melewati kuata harian,di web tertulis dari jam 6 sampai jam 11. Kok kuata nya cepat abis? PERTANYAAN SAYA ---Apa ngak bisa cara lain pak/buk kalau telah tertulis kuata harian habis,?

Balasan :

Untuk pencetakan KTP-el silahkan melakukan pendaftaran di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel pendaftaran dibuka setiap HARI JUMAT PUKUL 14.00 sampai kuota penuh untuk pelayanan satu minggu. Jadi tidak setiap hari ya. SIlahkan melihat pengumuman yang paling update/baru di website ini.

Syahrul Ramadhan

  • 15 Januari 2021 / 05:46:42
Isi Pesan :

Permisi pak/buk saya udah cetak KTP dari 2019 dan saya sudah lihat KTP saya sudah di cetak tapi yang mau saya tanyakan disini apa bisa syarat pengambilannya hanya pakai fc kk?suketnya hilang.makasih pak/buk

Balasan :

Silahkan membuat surat keterangan hilang dari kepolisian dan fc KK nya ya.

Fia aryani

  • 14 Januari 2021 / 12:58:35
Isi Pesan :

Min apa syarat cetak ktp baru karna ktp nya hilang. Dan ambil di antrian online apa? Tq

Balasan :

Silahkan daftar online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel pad ahari jumat pukul 14.00 Syaratnya membawa surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotocopy KK

hebi wwmpi

  • 14 Januari 2021 / 12:32:19
Isi Pesan :

saya sudah pindah kota dan sedang buat surat pindah datang tp setiap upload dokumen selalu muncul tulisan detail dokumen anda...mohon solusi utk masalah ini

Balasan :

silahkan mengirimkan email screeshootnya ke email untuk kami tahu permasalahannya

Naufal Arsy Nugraha

  • 13 Januari 2021 / 12:09:51
Isi Pesan :

ktp sementara saya masa pakainya udah lewat dari enam bulan tapi saya belum memgambil ktp apakah saya harus memperpanjang ktp sementara lagi untuk mengambil ktpnya?

Balasan :

KTP Sementaranya dicetak pada tanggal brp? Jika pada tahun 2019 silahkan cek daftar KTP yang sudah kami cetakkan dahulu di link https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/public/uploads/images/source/20200625.%20-%20PRR%202020_1.pdf Jika namanya ada silahkan langsung saja ambil di kantor dukcapil. Jika namanya tidak ada silahkan langsung melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE di website https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel dibuka setiap hari jumat pukul 14.00

vino

  • 12 Januari 2021 / 23:24:08
Isi Pesan :

maaf pak/ibu. saya mau tanyak.! saya mau buat surat pindah dari pontianak ke jakarta . saya sekarang di jakarta apa ga bisa pulang . apa ada buat surat pindah lewat online?

Balasan :

Silahkan melakukan permohonan melalui PELAYANAN ONLINE, lalu kirimkan lagi data tersebut ke email dengan menyertakan KODE PELAYANAN ONLINE

Yoga

  • 12 Januari 2021 / 20:56:06
Isi Pesan :

Hallo disdukcapil kota pontianak, saya melakukan pindah alamat dengan melakukan prosedur dan persyaratan lengkap. Melampirkan surat pindah, KTP asli, KK asli, bahkan buku nikah. Namun mengapa setelah di cetak KK dan KTP baru status perkawinannya menjadi Kawin tidak terdaftar di KK sebelumnya statusnya Kawin. Mohon informasinya.

Balasan :

Apakah saat permohonan sudah melampirkan Fotocopy BUKU NIKAH TERLEGALISIR KUA? Jika belum silahkan datang ke Kecamatan dengan membawa KK asli dan fc buku nikah yang legalisir untuk mengubah status perkawinan

Grace verolania

  • 12 Januari 2021 / 14:06:27
Isi Pesan :

permisi saya ingin bertanya, apakah untuk ganti tanda tangan itu dikenai biaya? perkaranya saya baru ambil tanda tangan siang tadi (12 januari 2021), baru saja saya dapat, saya langsung melihat bahwa tanda tangan saya tidak terscan dengan baik. dari pihak pelayanannya menyarankan untuk datang kembali seminggu kemudian. apakah dengan begitu akan dikenai biaya? mohon jawabannya, terimakasih

Balasan :

Untuk penggantian ttd tidak dikenakan biaya. Silahkan melakukan pendaftaran antrian online dahulu. Akan tetapi harap diperhatikan bahwa jika tidak ada alasan kuat penggantian ttd tidak bisa dilaksanakan

Laetitia

  • 11 Januari 2021 / 15:31:22
Isi Pesan :

Selamat siang Saya sudah berkali2 mencoba pembuatan akun utk pelayanan online. Namun gagal terdapat keterangan NIK TIDAK DITEMUKAN, bagaimana ya? Padahal sudah berkali kali di cocokkan NIK KTP nya sudah betul. Terimakasih.

Balasan :

Silahkan NIK nya dilakukan update dulu ke WA no 081907374035

Marlia

  • 11 Januari 2021 / 09:51:35
Isi Pesan :

ktp sy hilang, Apa cetak ktp nya bs diwakilkan stlh dftar online? Apa hrs menyertakan suket fc krn yg asli hilang?

Balasan :

Pencetakan bisa diwakilkan. Silahkan membawa surat keterangan hilang dari kepolisian dan fc KK

Aripin mulyana

  • 08 Januari 2021 / 20:46:30
Isi Pesan :

Saya sudah daptar online ktp tapi suka ada pberitauan gini..maap anda sekarang masih ada pengajuan yang aktip,saya gamerasa ada pengajuan apa" selain ktp padahal

Balasan :

Jika ada pengajuan aktif berarti percobaan pertama saat pendaftaran di hari yang sama sudah berhasil. Silahkan cek daftar nama yang sudah berhasil daftar di link ini https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel jika namanya ada, langsung saja datang ke disdukcapil dengan membawa fc KK dan melihatkan daftar nama tersebut pada hari dan jam yang telah dipilih

Ukhti purwanti

  • 08 Januari 2021 / 16:13:16
Isi Pesan :

Assalamualaikum wrb. Selamat sore, saya mau bertanya lagi Saya sudah daftar online untuk mengurus legalisir kk dan akta. Saya sudah mendapatkan kode pendaftaran tetapi saya tidak menerima notifikasi sms sebagai bukti pendaftaran. Itu bagaimana ya? Apakah saya sudah terdaftar?

Balasan :

Jika sudah memiliki kode berarti sudah terdaftar. Silahkan saja langsung datang membawa fc KK dan Akte serta akte aslinya dengan menunjukkan kode yang diterima

Ukhti purwanti

  • 08 Januari 2021 / 15:50:04
Isi Pesan :

Assalamualaikum wrb. Selamat sore, saya mau bertanya. Saya sudah melakukan permohonan pembuatan KIA Baru dan tulisan nya sudah di upload. Tetapi saya kehabisan kouta saat mendaftar di online dengan menu "lainnya" Itu bagaimana ya?

Balasan :

Jika sudah melakukan permohonan via PELAYANAN ONLINE maka tidak perlu lagi melakukan permohonan ANTRIAN ONLINE. Silahkan cek saja status pencetakan KIA nya di menu aplikasi atau melalui email yang dikirim ke disdukcapil.

Vika sandi kelana

  • 08 Januari 2021 / 10:44:33
Isi Pesan :

Sangat mengecewakan pelayanan disdukcapil pontianak. Di mulai dari informasi yang salah dan beberapa berkas yang di serahkan hilang selanjutnya penulisan nama yang salah. Hampir 10 kali bolak balik ke kantor terpadu di Jl Sutoyo. Tolong bekerjalah secara profesional. Reformasi birokrasi sudah di gagas oleh RI1 tapi jika di ke bawahnya pelayanan seperti ini sunggu mengecewakan.

Balasan :

Terimakasih atas masukkannya. Akan kami lakukan perbaikan. Jika boleh tahu ini akan mengurus dokumen apa? Dan atas nama siapa? Agar kami bisa lacak berkasnya.

Yuda avandi

  • 08 Januari 2021 / 07:55:07
Isi Pesan :

Saya ingin melakukan percetakan ktp el saya ingin melakukan pendaftran online di link mana yah, atau simpemuda

Balasan :

silahkan mendaftar antrian online di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

Muhammad farurrazi

  • 08 Januari 2021 / 02:52:05
Isi Pesan :

Sampai sekarang KTP saya blm juga jadi"

Balasan :

Silahkan cek di link berikut untuk daftar KTP yang sudah kami cetakkan https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/public/uploads/images/source/20200625.%20-%20PRR%202020_1.pdf jika namanya tidak ada, silahkan melakukan pendaftaran antrian online untuk pencetakan KTP-el di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

TAALUI LAIA

  • 07 Januari 2021 / 20:58:13
Isi Pesan :

Apakah saya terdaftar sebagai penerima bantuan bpum

Balasan :

Kami bukan instansi yang memberikan bantuan.

Daniel

  • 07 Januari 2021 / 17:00:44
Isi Pesan :

Saya ingin bertanya apakah saya bisa membuat e-KTP yg baru dengan KK baru yg belum di tandatangani oleh kepala keluarga ? Soalnya pada KK saya yg lama terjadi kesalahan alhasil KTP saya yg sekarang kena juga , terimakasih

Balasan :

Silahkan langsung saja melakukan pendaftaran online untuk pencetakan KTP-el menggunakan KK yang belum ditandatangani tersebut. Akan tetapi jika memang ada kepala keluarganya, harap langsung dilakukan penandatangan pada dokumen tersebut

Retno yuli setyowati

  • 07 Januari 2021 / 15:41:32
Isi Pesan :

Apa boleh melegalisir kk tanpa ad kk asli

Balasan :

Untuk KK bisa. Akan tetapi, jika KK sudah menggunakan QR Code di TTD kepala Dinas Dukcapil, KK tidak perlu dilakukan legalisir lagi. Untuk keasliannya, silahkan cek QR Code tersebut dengan memindai melalui camera pada smartphone

Riri

  • 07 Januari 2021 / 12:06:21
Isi Pesan :

Selamat siang. Saya baru saja membuat akte nikah di capil. Tapi akte nikah agama dari gereja yg asli tidak di kembalikan. Itu kenapa ya, tolong beri kejelasan karena di syarat pembuatan akte nikah tidak di sampaikan bahwa akte nikah gereja di tarik sama capil dan di syarat tidak tercantum untuk menyerahkan akte nikah gereja yg asli. Terima kasih

Balasan :

Sesuai dengan Perpres No 96 Tahun 2018, mulai tanggal 1 April 2020, pencatatan Perkawinan Capil menarik Surat Nikah dari Agama yang asli.

Eri Arianto Surbakti

  • 07 Januari 2021 / 09:49:19
Isi Pesan :

Saya mau buat e-ktp ,karena KTP saya yang lama sudah tidak berlaku lagi,KK saya beralamat di daerah sumatra utara,apakah bisa saya mengurus KTP di dukcapil pontianak,karena saya lagi butuh e-KTP atau KTP sementara untuk mengurus rekening saya di BANK

Balasan :

untuk KTP yang ada masa berlakunya tahun 2017 ke bawah, tetap bisa digunakan ya. Jadi tidak perlu diganti dengan masa berlaku seumur hidup.

Zellynne

  • 07 Januari 2021 / 09:21:36
Isi Pesan :

Selamat pagi, untuk perekaman E-KTP dimana? Apakah bisa langsung datang ke dukcapil? Lalu untuk pendaftarannya apakah harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu?

Balasan :

Untuk perekaman bisa langsung ke disdukcapil tanpa melakukan pendaftaran online dengan membawa fotocopy KK 2 lembar

Taalui laia

  • 06 Januari 2021 / 15:22:00
Isi Pesan :

saya minta perjelasan tentang batuan blt bpum apakah sudah cair dan bisa diambil melalui BRI terdekat

Balasan :

Untuk bantuan BLT silahkan tanyakan ke instansi terkait. Disdukcapil tidak mengeluarkan atau terkait dengan bantua BLT

Ukhti purwanti

  • 06 Januari 2021 / 14:58:24
Isi Pesan :

Assalamualaikum wrb. Selamat sore, apakah boleh meminta legalisir akta dan kk secara bersamaan?

Balasan :

Untuk legalisir bisa bersamaan. Tapi untuk diketahui, bagi akta dan kk yang sudah menggunakan QR Code tidak bisa dilakukan legalisir lagi karena pengecekan keabsahan dapat langsung dipindai dari smartphone melalui aplikasi kamera.

Haries

  • 06 Januari 2021 / 09:28:46
Isi Pesan :

Masalah aktifasi nik kk........KK baru sudah jadi...akte dan kia sudah jadi....tp mau ngurus kperluan lain tdak bisa karna nik tidak dapat di baca secara online.....tolong lah hal simple sprti ini jgan buat kami bolak balik k capil.....kami antri(alasan protokol kesehatan)

Balasan :

Selamat Siang, jika bapak melihat pengumuman di website ini, ada menginformasikan bahwa untuk update NIK bisa menggunakan wa, jadi tidak perlu antrian lagi.

Haries

  • 06 Januari 2021 / 09:26:02
Isi Pesan :

Masalah aktifasi nik kk........KK baru sudah jadi...akte dan kia sudah jadi....tp mau ngurus kperluan lain tdak bisa karna nik tidak dapat di baca secara online

Balasan :

Silahkan melakukan update NIK ke nomor wa 081907374035

Luki ananda

  • 06 Januari 2021 / 01:37:44
Isi Pesan :

Apakah melapor ke pihak media melalui whatsapp itu berlaku apa tidak tanpa tanda tangan si pengadu di atas materai

Balasan :

silahkan memberikan pertanyaan dengan jelas. Ini melaporkan untuk urusan apa ya?

Riska

  • 05 Januari 2021 / 17:39:05
Isi Pesan :

Jika mau mengganti agama di KK ,syarat ny apa aja ya ??

Balasan :

Silahkan membawa surat perubahan agama dari pemuka agama yang terdaftar dan KK asli. Bisa melalui pendaftaran antrian online atau pelayanan online untuk perubahan data kependudukan

Nelvira

  • 05 Januari 2021 / 16:02:12
Isi Pesan :

Selamat sore bapak / ibu. Saya telah mengajukan pindah KK antar kabupaten dan sudah mendapatkan KTP el dan KK domisili Pontianak. Namun ketika saya akan membuka rekening Bank, pembukaan rekening saya tidak bisa di proses sebab data KTP saya tidak sesuai dengan data online.. Data online masih KK lama (kab. Kayong) bagaimana cara nya agar data saya bisa segera di update agar sesuai dengan KTP el dan KK yg baru. Terima kasih. Mohon bantuan nya.

Balasan :

Silahkan melakukan update data kependudukan ke nomor wa 081907374035

Suhanda

  • 04 Januari 2021 / 23:28:42
Isi Pesan :

Kan ktp saya kan rusak harus perbaiki terus saya harus menunggu lama kan saya mau bikin atm bisa nggak saya minta ktp sementara aja buat atm

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran antrian online untuk pencetakan KTP-el. untuk ktp sementara sudah tidak diberlakukan lagi.

Gusti

  • 04 Januari 2021 / 21:36:36
Isi Pesan :

Saya tidak ada data atau KTP Sekali pun kartu keluarga

Balasan :

Silahkan membuat biodata penduduk terlebih dahulu untuk mendapatkan NIK. Atau bisa juga melakukan pengecekan sidik jari untuk mengatahui apakah data sudara sudah ada atau belum.

Suliya

  • 04 Januari 2021 / 19:27:53
Isi Pesan :

Bagaimana saya bisa mengetahui data nik kk saya,karna saya lagi tinggal jauh dri kota tempat tinggal saya

Balasan :

Untuk data KK seharusnya diketahui oleh penduduk masing-masing ya. Karena KK adalah identitas penduduk disuatu kota yang didomisili

Andi Syarif

  • 04 Januari 2021 / 19:13:19
Isi Pesan :

Andi Syarif ada pesan masuk

Balasan :

Silahkan menuliskan pertanyaannya dengan jelas.

nasirudin

  • 04 Januari 2021 / 14:12:03
Isi Pesan :

Selamat siang bpak/ibu, mohon waktunya dan mohon bantuanya, kami dulu pernah tinggal di pontianak dan memiliki e-ktp pontianak, sekarang saya dinas di Biak Papua, kami mohon bantuan untuk surat pindah keluar penduduk dari pontianak ke madiun jawa timur, berhubung KK yang kami ikuti pemiliknya tidak bisa kami hubungi. mohon bantuanya terimakasih..

Balasan :

Silahkan menghubungi operator di email

Dinda

  • 04 Januari 2021 / 13:31:12
Isi Pesan :

Selamat siang pak/bu, maaf mengganggu, saya ingin bertanya mngenai syarat pekerjaan tidak tetap di bpjs sampe tgl 5 januari, saya baru tamat kuliah, apakah boleh saya menggunakan surat keterangan lulus (skl) pengganti ijazah pak/bu? Terimakasih, Mohon perhatiannya

Balasan :

Selamat Siang. Kami Disdukcapil Kota Pontianak. Silahkan ditanyakan langsung ke BPJS

Hendra purnama

  • 04 Januari 2021 / 06:39:29
Isi Pesan :

BLT blm cair dari awal sampai akhir,rek.mandiri,BPJS aktif.

Balasan :

Maaf, untuk BLT silahkan ditanyakan ke Dinas Sosial

Msaiful jamil sidik

  • 02 Januari 2021 / 10:08:39
Isi Pesan :

Kembalikan akun saya

Balasan :

Maaf, ini maksudnya akun apa? Mohon lebih jelas untuk pertanyaannya

Suhandi

  • 30 Desember 2020 / 04:02:39
Isi Pesan :

Saya mendaftar online pembuatan KTP tapi saya tidak dapat notifikasi mohon di jawab pak padahal saya cek di pendataran nama saya ada

Balasan :

Silahkan langsung saja datang ke disdukcapil kota pontianak dengan membawa fc KK dan menunjukkan nama yang tertera di website kami

Diana Natalya Manalu

  • 29 Desember 2020 / 13:15:07
Isi Pesan :

Siang Bang/kak Kok Nik saya tidak terdaftar ya, Saya mau melakukan pendaftaran online tidak bisa, mohon penjelasannya saya mau mengurus bpjs kesehatan karena sangat diperlukan saat ini. terimakasih

Balasan :

Silahkan melakukan update NIK melalui WA ke nomor 081907374035

Diana Natalya Manalu

  • 28 Desember 2020 / 11:52:08
Isi Pesan :

Waktu itu saya telah mengajukan pindah datang dari bekasi menuju pontianak kota Saya telah menerima notifikasi email bahwa proses pembuatan kk baru telah selesai, lalu kenapa saya tidak menerima lampiran KK baru nya melalui email ini ? mohon penjelasannya, apakah saya harus datang kekantor disdukcapil pontianak ?

Balasan :

Silahkan mengirim kode pelayanan onlinenya ke email

Adi mulyo

  • 27 Desember 2020 / 22:40:35
Isi Pesan :

Atas nama Eliana aprilia Istri saya bikin pasport No nik3507046004980001 No kk3507291404110002 No tlf 082228973828

Balasan :

Harap memberikan pertanyaan dengan jelas agar kami bisa menjawab pertanyaannya

Erawati

  • 25 Desember 2020 / 16:01:48
Isi Pesan :

No ho 089693477738 sudah keluar kah belum ya..soal no hp yg ini hilang hp nya sekarang pakai no hp yg baru 088242174567

Balasan :

Harap memberikan pertanyaan dengan jelas

Ferdi

  • 24 Desember 2020 / 16:47:32
Isi Pesan :

Saya ingin mengetahui no nik kk dan ktp atas nama ferdi ... Tempat tanggal lahir sungai adong alamat dusun keramat 2 desa kuala 2 kecamatan sungai raya karna kk saya hilang...

Balasan :

Kami disdukcapil Kota Pontianak. Silahkan melakukan pengecekan langsung ke disdukcapil Dukcapil Kabupaten Kubu Raya

LEONARd agustian simatupang

  • 22 Desember 2020 / 15:40:03
Isi Pesan :

Istri saya dari bekasi, mau pindah ke pontianak dan sudah saya daftarkan secara online di web online dukcapil pontianak bagian kependudukan, tapi setelah saya pantau berkasnya ternyata masih dipending dan harus upload ulang berkasnya karena tidak terbaca sistem, yang saya tanyakan kemana saya harus upload ulang sementara registrasi lagi ga bisa, apakah saya harus datang ke kantor dukcapil dan apa saja persyaratannya ?

Balasan :

Kirim dahulu data jelasnya ke email

Piatna

  • 22 Desember 2020 / 13:34:20
Isi Pesan :

Nik:3205282706160002 Nama:ramadhan Kk:3205283107170002 Email: Hp:085294801574 Permasalahan:mengajukan akteu kelahiran setatus selesai d kirim lewat email untuk d cetak madiri, tapi saya cek email tida ad

Balasan :

Anda bukan penduduk kota pontianak ya. Silahkan mengajukan pengaduan ke disdukcapil sesuai domisili masing-masing. Harap lihat dengan jelas websitenya karena disdukcapil berbeda beda ya tiap kabupaten/kota

Suhaimi

  • 21 Desember 2020 / 21:32:00
Isi Pesan :

Assalamu'alaikum. Saya Suhaimi, ingin minta kejelasan dan mohon bantuan saran, kenapa data diri saya tidak terverifikasi, sejak saya pemecahan KK. Apa karena saya tidak lapor atau emng data diri saya belom d verifikasi ? Terima Kasih.

Balasan :

Silahkan melakukan update NIk ke nomor wa 081907374035

Jimmy Putra

  • 21 Desember 2020 / 12:13:42
Isi Pesan :

selamat siang saya jimmy putra bisa dibantu untuk mengecek nomor NIK sudah terdaftar dengan kartu perdana apa saja ya? soalnya saya lupa , jadi kendalanya ingin daftarkan nomor baru jadi tidak bisa mohon bantuannya terima kasih

Balasan :

Kami tidak ada data NIK dan kartu perdana, yang memiliki data tersebut adalah provider masing-masing. Nomor NIK hanya untuk pengecakan dari providernya, bukan untuk disimpan di disdukcapil

TEGUH ARIF YULIANTO

  • 20 Desember 2020 / 12:46:38
Isi Pesan :

Assalamu alaikum wr'wb,,, Apakah untuk pembuatan akta kelahiran,perubahan kk,penggantian KTP-EL yang hilang harus mengikuti antrian online terlebih dahulu?

Balasan :

Akta kelahiran, dan perubahan kk bisa menggunakan antrian online dan pelayanan online (pelayanan online dibuka setiap hari kerja), untuk KTP-el harus mengikuti antrian online

Fia aryani

  • 18 Desember 2020 / 16:46:16
Isi Pesan :

Assalamualaikum wr.wb. Saya sudah berumur 24 tahun dan kakak saya sudah 30 tahun. Kami belum memeliki akte kelahiran. Lalu saya berdua kakak saya dilahirkan melalui dukun beranak tepatnya di sambas. Jd kami tidak memiliki surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit. Kami ingin mengurus akte lahir cuma terkendala di SKL nya. Apa SKL nya bisa di ganti dgn surat lain? Jika bisa dimana saya harus membuat pengganti SKL tersebut. Apakah bisa di buat di pontianak atau saya harus ke sambas terlebih dahulu.? Terimakasih

Balasan :

Untuk surat keternagan lahir bisa diganti dengan surat pernyataan (SPTJM) bahwa data yang diberikan memang benar dengan surat keterangan dari RT setempat juga. Untuk akta kelahiran bisa langsung diurus di dukcapil pontianak jika sudah berdomisili di Pontianak

Eka

  • 18 Desember 2020 / 13:58:12
Isi Pesan :

Assalamualaikum min. Saya mau update data untuk pembuatan BPJS, kira2 berapa hari setelah kirim pesan via WA data akan di update, sebab dari WA balasannya 2x24 jam. Saya kirim hari Rabu tetapi hari Jumat masih blm di update jga KK saya. Sedangkan saya mau buat BPJS untuk persiapan melahirkan nanti.

Balasan :

proses update 2x24 JAM KERJA

Calvin

  • 18 Desember 2020 / 12:07:05
Isi Pesan :

Halo, saya ingin buat ktp karena suda berusia 17 tahun, di website tidak bisa melakukan perekaman ktp-el, apakah saya harus langsung ke kantor saja? jadwal pelayanan kapan? dan apa yang harus saya bawa ke sana? terima kasih

Balasan :

untuk perekaman langsung saja ke kantor dukcapil pada hari kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00

Ramadan

  • 16 Desember 2020 / 21:00:16
Isi Pesan :

Izin bertanya apakah untuk meminta legalisir Fotokopi KTP dan KK di Disdukcapil Pontianak perlu mengambil antrian online? Jika harus, jenis permohonan apa yg dipilih?

Balasan :

Sesuai UU kependudukan, KTP-el dan KK yang telah ada QR Code tidak diperlukan legalisir lagi. Bisa baca SE Walikota di https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/public/uploads/images/source/SE%20Walikota%20untuk%20legalisir.pdf Jika KK masih TTD basah, bisa legalisir dengan melakukan pendaftaran antrian online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/legalisir

Achmad khori

  • 16 Desember 2020 / 17:23:00
Isi Pesan :

Jika orang yang meninggal tidak punya akta kelahiran gimna.. Jika saya langsung mengajukan ke dupcapil Tampa lewat RT/lurah gimn apa bisa di layanin..

Balasan :

Jika meninggal di rumah harus ada surta keterangan meninggal dari RT dan kelurahan. Jika meninggal di rumah sakit bisa menggunakan SKM dari RS saja. Untuk akta kelahiran bisa diganti dengan buku nikah, atau ijazah SD, atau akta kelahiran anaknya.

Shishi

  • 15 Desember 2020 / 18:22:48
Isi Pesan :

Gimana cara nya mengubah ktp yang rusak serta mengubah masa berlaku ktp menjadi seumur hidup

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran online pencetakan KTP-el https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

Mangatas

  • 15 Desember 2020 / 09:31:17
Isi Pesan :

Pak.. mau tanya lagi ni pak. untuk mengurus perubahan nama melalui catatan pinggir akte itu kita harus daftar online kah atau langsung ke capil? terimakasih Pak,

Balasan :

Melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE yang dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/akta-kelahiran

Mangatas

  • 14 Desember 2020 / 16:11:14
Isi Pesan :

Gimna cara merubaha nama di akte nikah dan akte lahir anak. ada selisih satu huruf penulisan nama istri saya di akte nikah dan akte lahir anak dengan akte lahir istri saya. trimakasih

Balasan :

Silahkan melakukan perubahan nama melalui catatan pinggir akte. Bisa diubah berdasarkan dokumen tertua misalnya ijazah SD dan akte lahir istrinya

Zulkarnain

  • 14 Desember 2020 / 16:07:41
Isi Pesan :

Mw tanya min... Saya belum pernah perekaman KTP elektronik... Apakah masih bisa om mimin

Balasan :

Silahkan langsung ke kantor dukcapil dengan membawa fotocopy KK 2 lembar

Suranto

  • 13 Desember 2020 / 15:30:41
Isi Pesan :

Selamat Sore, saya ingin bertanya. Bagaimana caranya memperbaiki KTP saya yang rusak? Terima kasih

Balasan :

Silahkan melakukan antrian online untuk pencetakan KTP-el. Nanti saat pencetakan membawa fc KK dna KTP-el yang rusak

Eri Yanto

  • 12 Desember 2020 / 22:05:17
Isi Pesan :

Saya mau tanya umur saya 23 thn baru mau buat akta kelahiran, dan saya sudah punya KK sendiri. Apakah bisa buat akta kelahiran saya Sedangkan tempat lahir saya tidak sama dengan tempat tinggal saya yang sekarang ini

Balasan :

Untuk pembuatan akta kelahiran bisa dibuat sesuai dengan domisili KK sekarang.

HARTINI

  • 12 Desember 2020 / 13:44:11
Isi Pesan :

sy mao tny gmn cr nya buat akte anak tapi kami blm nikah sipil krn lgi nunggu nikah rehap....persyaratan nya apa aja untuk buat akte lahir..?

Balasan :

Kami sarankan, untuk membuat akte anak sebaiknya ditunggu setelah menikah secara sipil saja, karena jika tidak anak akan hanya menjadi anak Ibu dan nama ayah tidak bisa dicantumkan di akte kelahiran. Syarat pembuatan Akte adalah surat keterangan lahir dari RS/bidan, Aka nikah orang tua, KTP kedua orang tua, 2 saksi dan surat keterangan dari RT

RISAM

  • 12 Desember 2020 / 11:50:09
Isi Pesan :

Selamat siang. Saya ingin bertanya bagaimana cara membuat ktp sementara.? Karna untuk buat ktp el perlu mengantri dan selalu tidak dapat jadwal. Terimakasih

Balasan :

Pelayanan KTP sementara sudah tidak dibuka lagi

abdi prawoto

  • 11 Desember 2020 / 12:41:38
Isi Pesan :

selamat siang Disdukcapil Kota Pontianak saya pendatang baru pindah domisili di Pontianak, KK sudah jadi, tinggal perekaman KTP-el, saya mau tanya untuk perekaman KTP-el apakah tidak bisa mengambil nomor pendaftaran antrian via online ? dan apakah untuk perekaman nomor antriannya harus langsung ke kantor Disdukcapil serta syarat berkas yang harus saya bawa saat perekaman apa saja ? Terimakasih

Balasan :

Untuk penduduk pindah, tidak boleh merekam ulang KTP-el lagi. Silahkan saja langsung melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE untuk pencetakan KTP-el. Syaratnya membawa fc KK

ETALIA SUNARTI

  • 09 Desember 2020 / 11:59:53
Isi Pesan :

saya mau bertanya kemarin saya ingin membuat kk dikampung saya ke kabupaten sanggau sudah minta surat pindah dari kampung namaun ditolak karna katanya no nik saya masih ada di pontianak jadi solusinya bagaimana?

Balasan :

Silahkan membuat surat pindah (SKPWNI) dahulu dari disdukcapil kota pontianak.

Shalbiati

  • 09 Desember 2020 / 11:43:28
Isi Pesan :

Selamat siang........KTP saya sudah e KTP, cuma disitu masih tertulis masa berlakunya, jd saya ingin mengubahnya menjadi seumur hidup, apa yang harus saya siapkan. Terima Kasih.

Balasan :

Untuk KTP yang masih ada masa berlakunya bisa langsung digunakan tanpa harus mencetak baru lagi

Rika

  • 09 Desember 2020 / 08:23:12
Isi Pesan :

Selamat siang saya ingin bertanya. KK Saya hilang dan ingin cetak baru tapi ayah dan ibu saya sudah meninggal dan saudara saya sudah pada pindah KK. Mohon infonya untuk case seperti ini pak/bu. Apakah saya bisa numpang KK di tempat saudara saya atau saya ttp dengan KK yg lama tetapi ayah dan ibu saya dikeluarkan dari KK dulu? Berkas apa saja yg harus saya siapkan pak/bu? Terimakasih

Balasan :

Untuk pencetakan KK hilang dapat melaporkan surat kehilangan dari kepolisian terlebih dahulu. Jika orang tuanya sudah meninggal kami sarankan untuk membuat Akta kematian terlebih dahulu, syaratnya adalah KTP 2 orang saksi, SKM dari RS atau dari keluarahan, surat pengantar RT, KK asli (surat kelhilangan dari kepolisian), KTP pelapor, dokumen almarhum (bisa Akte kelahiran/Ijazah SD/buku nikah/ akte anak)

Fitri anggraini

  • 09 Desember 2020 / 06:50:34
Isi Pesan :

Assalau'alaikum Wr.Wb Saya kan mau pindah provinsi dari Padang ke pekanbaru, dan saya sudah mengurus surat pindah dari padang (SKPWNI), dan di pekanbaru saya juga sudah mengurus surat pindah datang saya (SKD) tinggal nunggu keluar saja. pertanyaannya SKPWNI itu kan ada jangka waktu nya 30 hari dan saya udh ngurus SKD dan tinggal nunggu keluar, apakah SKPWNI saya sudah aman dan tidak perlu takut lagi masa aktif SKPWNI nya habis, krn SKD nya blm keluar ? Terimakasih

Balasan :

Silahkan langsung konfirmasi ke Disdukcapil Padang / Pekanbaru ya bu. Karena kami dari disdukcapil Pontianak

Ajeng Okti Purwandari

  • 08 Desember 2020 / 15:34:16
Isi Pesan :

Di e-ktp tanggal lahir saya salah, sudah di urus dan sudah mendapat e-ktp baru dengan tanggil lahir yang benar, tapi di sistemnya kok belum ada perubahan tanggal lahir saya yang benar ya, itu gimana ngurusnya?

Balasan :

Silahkan melakukan update NIK ke nomor WA 081907374035

Reni oktaviani

  • 08 Desember 2020 / 14:12:57
Isi Pesan :

Selamat siang, saya ingin bertanya. Saya mempunyai surat keterangan dari tahun 2016 dan blm mengambil ektp. Apakah suket yg saya miliki selama 4 tahun masih bisa di tukarkan dengan ektp. Terima kasih

Balasan :

Bisa. Silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE terlebih dahulu

Ame shinta

  • 08 Desember 2020 / 11:17:49
Isi Pesan :

Saya sdh mengajukan surat pindah tgl 3 desember melalui online, sprti yg sya baca pelayanan surat pindah 24 jam =4 hari jam kerja, tpi hri ini blm juga ada pembetahuan mengenai surat pindah sya di email sya, krn posisi sya juga bkn di balikpapan lgi.

Balasan :

Silahkan kirim kode pelayanannya ke email

M.Ridho Akbar

  • 07 Desember 2020 / 23:42:11
Isi Pesan :

Saya ingin membuat KK baru, dikarenakan Ibu saya sudah meninggal, saudara saya pindah KK & saya ingin memasukan istri saya ke KK yang baru. Berkas apa saja yang harus saya siapkan ? Terima kasih.

Balasan :

Jika ada anggota keluarga yang menninggal harap membuat akta kematian terlebih dahulu, untuk keluar dari KK jika masih satu kota pontianak hanya dengan mengisi formulir yang ada di disdukcapil, sedangkan untuk memasukkan istri ke dalam KK syaratnya adalah fc akta nikah / buku nikah yang sudah dilegalisir

Miranti

  • 07 Desember 2020 / 12:00:04
Isi Pesan :

Siang min, beberapa minggu lalu saya ads mengurus permohonan utk membuat kia bru. Tp krna satu dan lain hal saya blm mengupload berkas, dan skrg permohonan sya d tolak. Sya mw mengajukan kembali msh belum bisa. Mhon bntuan nya.

Balasan :

Harap kirimkan kode pelayanannya ke email

AGUS LIANI

  • 04 Desember 2020 / 19:59:50
Isi Pesan :

selamat malam, saya berasal dari kabupaten kayng utara, e-ktp saya rusak dan ingin mencetak ulang apakah bisa di lakukan di DISDUKAPIL KOTA PONTIANAK, dan saya telah melakukan pendaftaran antrian online tapi dinyatakan NIK saya tidak di temukan gimana ya supaya bisa daftar, terima kasih

Balasan :

Bisa dengan melakukan pendaftaran antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

Dentisia

  • 04 Desember 2020 / 15:16:17
Isi Pesan :

Sy pindahan dari balikpapan dan masih berKTp balikpapan. Sy pindah ke pontianak dan sudah mengurus KK baru di pontianak. Sy sudah mendaftar antrian online untuk perekeaman ktp pontianak. Dokumen apa saja yg harus dibawa?

Balasan :

Syarat pencetakan ulang adalah fotocopy KK. Untuk pencetakan pindah, tidak perlu melakukan perekaman lagi di pontianak. langsung saja pencetakan ulang KTP-el

Dentisia

  • 04 Desember 2020 / 15:04:33
Isi Pesan :

Saya sudah mendaftar antrian online pembuatan ektp. Syarat dokumen yg harus dibawa apa saja ya?

hendrik sujana

  • 04 Desember 2020 / 14:44:32
Isi Pesan :

saya sudah mendaftar membuat KTP-el tulisannya PENDAFTARAN BERHASIL tapi blm ad notifikasi sms dan saya mau menanyakan apakah saya sudah terdaftar atau belum . terima kasih

Balasan :

Jika sudah dapat kodenya berarti sudah berhasil tanpa perlu menunggu SMS lagi. Bisa juga dicek di daftar nama di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

abdi prawoto

  • 04 Desember 2020 / 13:35:25
Isi Pesan :

selamat siang disdukcapil pontianak, saya abdi prawoto, kemrin saya sudah mengurus sebagai penduduk datang dengan KK baru berdomisili Pontianak dan sudah berhasil, KK baru sudah dikirim via email, saya mau bertanya untuk langkah selanjutnya pembuatan KTP baru Pontianak bagaimana ya ? mohon petunjuknya Terimaksih

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE untuk pencetakan ktp-el nya

Ame shinta natalia

  • 04 Desember 2020 / 12:23:23
Isi Pesan :

Saya sudah ada NIK kalbar, mau cetak e ktp tdk bisa, karena Nik saya di balikpapan ternyata aktif juga, sya sdh tdk pny ktp dan KK balikpapan lgi, karena sdh tdk di balikpapan skitar 10th, bgm cara tutup nik saya di balikpapan

Balasan :

Ibu silahkan buat surat pindah (SKPWNI) di dukcapil balik papan untuk memindahkan NIK nya

Soni Mandira

  • 03 Desember 2020 / 12:03:10
Isi Pesan :

Selamat siang, saya ingin menanyakan perihat status permohonan. Sebelumnya saya pernah mengajukan permohonan namun karena tidak diurus maka dari sistem menolak permohonan saya. Kemudian selang beberapa bulan, saya mengajukan permohonan kembali, namun terdapat error bahwa saya harus menyelesaikan permohonan sebelumnya. Padahal pada panduan disebutkan apabila status ditolak, maka dapat mengajukam permohonan kembali. Mohon solusinya. Terima kasih

Balasan :

Sudah kami balas pernyataan ini melalui email. thanks.

Sajidin

  • 03 Desember 2020 / 11:17:09
Isi Pesan :

kenapa sayah g pernah terima bansos atow pkH

Balasan :

Silahkan ditanyakan langsung di Dinas Sosial Kota Pontianak

Liberta

  • 01 Desember 2020 / 19:01:54
Isi Pesan :

Halo. Sy mau bertanya. Sy sudah melakukan pendaftaran online untuk membuat akta kematian, namun sy lupa mendownload file dan tidak mendapatkan sms yg berisi kode antrian. Namun nama sy sudah terdaftar dilihat dari daftar antrian yg ditampilkan di website. Mohon bantuannya🙏

Balasan :

Ini sudah kami balas untuk nomornya ya. Thanks

Bella

  • 01 Desember 2020 / 16:35:57
Isi Pesan :

Hallo, saya sedang mengurus "Salinan Lengkap Akta Lahir" untuk keperluan pengajuan family reunion visa Belgia. Semua dokumen yang dibutuhkan telah diserahkan ke pihak Disdukcapil Pontianak per tanggal 20 November 2020. Jika berkenan, saya ingin menanyakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan salinan tersebut? Terima kasih :)

Balasan :

Untuk SOP pembuatan dokumen 10 hari kerja. Akan kami cekkan ke petugas terkait dan diinformasi kembali.

NOR RISKI

  • 01 Desember 2020 / 12:01:44
Isi Pesan :

Terimakasih sebelumnya sudah menjawab pertanyaan saya yg kemarin. Saya mau tanya lagi, rencana saya akan ke pontianak hari senin depan. Dan mau ke capil untuk mengambil surat keterangan pindah tersebut. Apakah harus ambil nomor antrian online lagi? Atau langsung ke capil saja dan bisa langsung diambil kah surat keterangan pindah tersebut?

Balasan :

Untuk mengambil tidak perlu nomor antrian, silahkan saja langsung mengambil dengan membawa bukti saat penyerahan berkasnya

Arif Dawami

  • 01 Desember 2020 / 09:51:22
Isi Pesan :

Selamat pagi. Terima kasih sebelumnya atas jawaban yg diberikan. Ingin bertanya terkait akta perkawinan bagi pasangan muslim apakah disamakan dgn adanya buku nikah yg terbit dari KUA atau harus melapor lagi ke disdukcapil? Mohon penjelasannya.

Balasan :

Jika melakukan pencatatan nikah di capil dengan Akta Nikah, tidak perlu lagi disamakan dengan KUA, cukup dengan Akta Pernikahan saja

Santi

  • 01 Desember 2020 / 09:35:47
Isi Pesan :

Min, mau nanya, untuk pembuatan kia anak di bawah 5taun syaratnya harus ada foto juga kah ?

Balasan :

Tidak perlu. Syaratnya hanya membawa fc KK dan akte kelahiran. Silahkan melakukan pelayanan online dengan membuat akun terlebih dahulu di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

NOR RISKI

  • 30 November 2020 / 22:05:41
Isi Pesan :

Akhir bulan 9 saya ada mengurus surat keterangan pindah kota, karna saya pindah nya jauh dari pontianak ke sambas jadi kata petugas nya surat pindah dan KK baru akan di kirim via email , dan tidak perlu lagi ke kantor capil pontianak untuk mengambil surat keterangan pindah tersebut. Tapi sampai sekarang belum dikirim surat pindahnya hanya KK nya saja. Gimana solusinya? Haruskah mengambil nomor antrian online lagi jika mau mengambil surat tersebut ke capil?

Balasan :

Bapak Nor, agar memberikan detail lengkap data kepindahannya ke email ya, akan kami bantu up lagi melalui email SKPWNI dan KK nya. Data berupa Nama, NIK dan KK yang pindah

Arif Dawami

  • 30 November 2020 / 13:10:03
Isi Pesan :

Saya sudah mengurus KK setelah menikah dan ingin mencetak KTP sesuai dgn status dan alamat baru. Bagaimana prosedurnya? Apa tetap harus permohonan dan perekaman lewat kelurahan atau bisa langsung pencetakan ulang KTP di disdukcapil? Mohon gambarannya.

Balasan :

Jika pencetakan ulang tidak perlu merekam ulang lagi. jadi langsung saja melakukan pendafataran ANTRIAN ONLINE untuk pencetakan KTP-el di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

Abdi Prawoto

  • 30 November 2020 / 12:44:36
Isi Pesan :

Selamt siang, saya sudah mengajukan pindah domisili (penduduk datang) via online, dapat notifikasi dr email online disdukcapil pontianak bahwa pengajuan saya pending karna berkas yang saya upload tidak bisa dibuka, saya mau upload ulang via online hanya saja tidak ada menu dan petunjuk upload ulang tanpa daftar ulang, saya coba daftar ulang statusnya gagal karena sudah pernah daftar, mohon petunjuk dan arahannya bagaimana cara upload ulang berkas via online Terimakasih

Balasan :

Datanya sudah kami buka, silahkan daftar ulang lagi untuk permohonan pindah datangnya

Rany Amanda Putri

  • 29 November 2020 / 00:41:53
Isi Pesan :

Saya rekam ktp-el dari beberapa bulan yang lalu tapi untuk daftar online percetakan ktp-el selalu penuh .. saya sudah mencoba setiap minggu tpi statusnya selalu penuh... solusinya gmn ya

Balasan :

Harap dicoba lagi tepat waktu dan menggunakan jaringan yang lebih baik

UUL ADISAWANA

  • 28 November 2020 / 08:50:35
Isi Pesan :

Selamat pagi, Saya ingin mencetak e-ktp saya yg sudah direkam tahun lalu, tapi nama saya tidak terdaftar di pdf daftar pencetakan ktp, sedangkan masa berlaku ktp sementara sudah hampir habis.

Balasan :

Jika tidak ada di pengumuman, berarti harus mendaftar antrian online yang dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 sampai kuota penuh di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

Cherish sheva rinai then

  • 27 November 2020 / 14:53:48
Isi Pesan :

Selamat siang, saya mau ambil ktp asli tapi di pdf nya enggak ad nama saya, Jd harus melakukan perekaman ktp lg?

Balasan :

Jika tidak ada di pengumuman, berarti harus mendaftar antrian online yang dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 sampai kuota penuh di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

Ira wulandari

  • 27 November 2020 / 10:12:34
Isi Pesan :

Saya ma melakukan administrasi ke bank Bri tapi kata teller nya data saya tidak di temukan karena Nik saya belum terdaftar secara online, bagaimana solusi nya

Balasan :

Silahkan update NIK nya ke nomor WA 081907374035

Beni

  • 24 November 2020 / 13:40:00
Isi Pesan :

Saya ada permasalahan seperti ini: saat saya ingin mendaftarkan BPJS anak saya, kata petugasnya data KK saya belum terdaftar secara online jadi tidak bisa didaftarkan. Kira-kira solusinya bagaimana ya? Terima kasih.

Balasan :

Silahkan melakukan update NIK ke nomor WA 081907374035

Reno

  • 24 November 2020 / 11:30:43
Isi Pesan :

Saya baru pindah kk ke pontianak, dan ktp-el lama saya sudah rusak dan tidak terbaca, solusinya bagaimana ya? Apa perlu melakukan perekaman atau langsung percetakan ktpnya? Syaratnya apa saja ya? Terimakasih

Balasan :

Langsung melakukan pencetakan ulang saja. Syaratnya adalah melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/ pilih menu pencetakan KTP, lalu membawa KTP asli yang rusak dan fotocopy KK

KICKO

  • 23 November 2020 / 10:23:38
Isi Pesan :

Saya sudah upload berkas berkas untuk pembuatan akta kelahiran namun status pending, apa yang harus saya lakukan?

Balasan :

Silahkan mengirimkan detail datanya ke email

Ayuni Anggiati

  • 23 November 2020 / 08:18:54
Isi Pesan :

Sy ingin buat user dukcapil apakah bsa online

Balasan :

langsung saja daftar di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

Sumarti

  • 22 November 2020 / 18:38:05
Isi Pesan :

Saya sudah daftar untuk pencetakan ktp hari jum'at,dan dapat jadwal pergi di hari kamis tgl 26 november 2020,tapi nomor antrian saya tidak muncul pada saat saya daftar langsung kembali ke menu awal,tapi saya sudah terdaftar di hari tersebut

Balasan :

Jika kembali ke menu berarti belum terdaftar, karena jika terdaftar akan langsung dapat kode pada layarnya

MARYANSYAH

  • 21 November 2020 / 09:06:49
Isi Pesan :

Mau menanyakan, apa saja syarat2 pembuatan akta kelahiran dan kk jika bayi lahir sudah lewat 60 hari?

Balasan :

Untuk akta kelahiran syaratnya adalah : surat keterngan lahir dari RS / bidan, surat keterngan RT, KTP kedua orang tua, buku nikah orang tua yang telah dilegalisir KUA, KK orang tua, KTP 2 orang saksi dan mengisi formulir di kantor dukcapil

PASKALIS

  • 20 November 2020 / 14:39:55
Isi Pesan :

mau menanyakan... apakah bisa segera setelah pencetakan KTP el, saya melakukan Legalisir?

Balasan :

Bisa dengan melakukan pendaftaran pelayanan antrian online lagi. Atau bisa melakukan dua pendaftaran sekaligus (KTP dan legalisir) dengan no HP yang berbeda di hari yang sama. Akan tetapi, sesuai dengan peraturan UU kependudukan, bahwa KTP-el tidak perlu dilakukan legalisir.

KICKO

  • 20 November 2020 / 09:09:39
Isi Pesan :

1.Pada form f-1.01 dan f-2.01 Apakah harus tanda tangan bermeterai bagi pelapor?, 2.Pada form f-1.01 (Formulir biodata keluarga) apakah data anak yang baru lahir dan juga sedang mengurus akte kelahiran juga sudah harus dimasukkan ?atau hanya nama orangtua saja yang tercantum?mohon penjelasan, 3.Apakah mengurus akte kelahiran baru dan perubahan KK bisa langsung ke kantor capil tanpa harus melalui online ?,kalau bisa bagaimana prosedurnya?terimakasih

Balasan :

Untuk form tidak perlu bermaterai, dapat di tandatangan saja. Data keluarga adalah data orang tua dari bayi. untuk pelayanan harus menggunakan sistem online baik ANTRIAN online maupun Pelayanan Online langsung.

Thoha Nurul Huda

  • 19 November 2020 / 22:35:24
Isi Pesan :

Min, mau tanya. Saya ingin mengurus akta kelahiran yg hilang, sedangkan saya sudah pindah domisili pontianak. Dan saya kelahiran Demak Jawa tengah . Apakah bisa di urus di pontianak min ? Kalau bisa syarat apa saja yang dibawa ?

Balasan :

Bisa. Syaratnya fotocopy akte yang hilang, surat keterangan hilang dari kepolisian, surat keterangan RT, fc KK, fc ktp saksi 2 orang, mengisi formilir (di kantor) dan materai 6000

irfan fadli

  • 18 November 2020 / 21:32:41
Isi Pesan :

apakah saya bisa mendaftar akun website pelayanan online pendaftaran antrian online disdukcapil kota pontianak dengan menggunakan no.ktp kalimantan timur yang sesuai dengan data diri saya dari kalimantan timur ?

Balasan :

Tidak bisa. Kami pelayanan online khusus untuk penduduk kota pontianak. Silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE yang dibuka setiap hari jumat pukul 14.00. Antrian online tidak mengharuskan penduduk kota pontianak

Kicko

  • 18 November 2020 / 16:27:09
Isi Pesan :

Saya dan istri domisili di pontianak sedangkan anak lahir di jabar,, bagaimana utk upload saksi apakah itu saksi di surat lahir di jabar apa di pontianak?

Balasan :

Saksi bisa kakek neneknya atau kerabat di pontianak

Dwi Yulie

  • 18 November 2020 / 11:16:53
Isi Pesan :

Saya mau daftar akun onlime capil, tapi kenapa gagal yerus, disebutkan nama ibu dan nama/tgl lahir saya tidak sesuai, pd hal saua isi sdh sesuai dgn KK dan KTP, tolong bantuan dan info nya Terima kasih

Balasan :

Silahkan memberikan nomor KK dan NIK ke email beserta no HP

Zaki

  • 18 November 2020 / 09:32:35
Isi Pesan :

Untuk cetak KTP 1 keluarga, semua yg ada di KK harus daftar masing² atau cukup kepala keluarga saja yang daftar online?

Balasan :

Untuk setiap NIK harus daftar online, jadi bukan satu keluarga

Agus firmanto

  • 18 November 2020 / 05:38:52
Isi Pesan :

Selamat pagi. Mohon informasinya terkait berkas akta kelahiran dan kartu keluarga saya. Tanggal 9 NOV 2020 saya mendapat email dari Disdukcapil Pontianak yang menyatakan, Ditjen dukcapil akan mengirimkan akta dan kartu keluarga dalam 1 - 2 hari kerja. Namun sampai saat ini belum ada email masuk dari Ditjen dukcapil

Balasan :

Silahkan email ke NIK dan Nomor KK nya. Akan kami lakukan proses pengiriman kembali untuk AKte dan KK yang dimaksud

Muhammad Vicky rahmadani

  • 17 November 2020 / 16:03:11
Isi Pesan :

Saya ingin membuat KTP online

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE setiap hari jumat pukul 14.00 ke website https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id pilih menu PENCETAKAN KTP-el

Ramadan Saputra

  • 17 November 2020 / 13:01:27
Isi Pesan :

Izin meminta bantuan, data nik saya dan istri tidak ada di aplikasi yg sudah terintegrasi dgn databse dukcapil, dan kondisinya saya diluar kota dan sangat membutuhkan nik sya dan istri agar dapat mengurus administrasi lainnya. Mohon bantuannya. Untuk nomor nik sudah saya kirimkan ke email disdukcapil pontianak. Trims

Balasan :

Untuk update NIK dapat melalui WA ke nomor 081907374035

Taufik

  • 17 November 2020 / 10:59:24
Isi Pesan :

Apakah Anggota keluarga yang masih 1 KK bisa mewakilkan memperbarui akta kelahiran ? Contoh. Akta anak terakhir bermasalah sedangkan hanya ada kakanya yg dirumah apakah bisa mengurusnya tanpa surat kuasa ?

Balasan :

Untuk perbaikan Akta bisa diwakilkan oleh anggota keluarga tanpa harus surat kuasa

Heru

  • 16 November 2020 / 18:37:13
Isi Pesan :

Assalamualikum. Sy mau bertanya. Untuk mengaktifkan PIN KTP di dukcapil apakah bisa diwakilkan?

Balasan :

KTP tidak memiliki PIN jadi tidak perlu diaktifkan

Intan

  • 16 November 2020 / 17:30:10
Isi Pesan :

Selamat sore, saya lahir di pontianak namun sudah pindah ke jakarta. Akta lahir saya hilang dan sy mau bertanya jika saya butuh pernyataan terkait kelegalan copy akta lahir saya untuk bisa meminta akta lahir secara online bagaimana caranya ya? Terima kasih

Balasan :

Silahkan mengirimkan data aktenya untuk kami berikan surat tanda keabsahan ke email

Eka Fitriansyah

  • 16 November 2020 / 13:43:36
Isi Pesan :

Assalamu'alaikum. Maaf, saya mau menanyakan. Saya mau buat akte lahir anak saya yang kedua, tambah anggota dalam KK, perubahan data alamat, pekerjaan dan status perkawinan e-ktp saya dan isteri. Apakah saya bisa mengurusnya sekaligus? Lalu saya mesti memilih menu apa pada pelayanan online? Terima kasih.

Balasan :

Bisa mengurusnya sekaligus. Silahkan saja pilih menu Akta 2 in 1. Jika menu upload berkasnya di aplikasi kurang, bisa membawanya saat penyerahan berkas dan menginfokan kepada petugasnya.

Tracy

  • 16 November 2020 / 09:53:48
Isi Pesan :

Bagaimana prosedur pengurusan perubahan nama di akte lahir? Apakah harus diurus di tempat akte tersebut terbit atau bisa diurus di tempat domisili? Bisa via pendaftaran online? Jika bisa pendaftarannya pilih menu antrian untuk kategori apa?

Balasan :

untuk perubahan nama bisa dilakukan didukcpail domisili sekarang. Syarat merubah nama adalah dengan dokumen tertua (ijazah SD jika lebih tua dari akte) atau penetatapan pengadilan. Untuk prosedurnya bisa dengan pendaftaran ANTRIAN ONLINE yang dibuka setiap hari jumat, atau bisa juga dengan PELAYANAN ONLINE. Tata caranya silahkan dibaca di menu pengumuman di website ini

Wahyu Dwi Wulandari

  • 16 November 2020 / 09:37:31
Isi Pesan :

Assalamualaikum KTP saya hilang sudah sebulan lebih dan saya baru dpt cuti kerje, saya ingin membuat KTP lagi tpi masih bingung gimna cara nya dan syarat nya apa atau harus rekaman ulang lagi

Balasan :

Untuk KTP hilang, silahkan melakukan pendaftaran online terlebih dahulu (tidak boleh melakukan perekaman ulang) jika sudah mendapatkan kode antrian, membawa fotocopy KK dan surat hilang dari kepolisian

Robertly Chinli Noverdy

  • 14 November 2020 / 20:13:06
Isi Pesan :

Slmat malam . Pertanyaan saya .. saya sudah berulang kali mendaftar no antrian online tp tetap tidak bisa mendapat kan ini antrian.. saat melakukan pendaftaran online yg telah di jadwalkan . Saya sudah mengikuti.nya .. tp tetap aj jadwal sudah penuh bagaimana saya bisa mendapatkan no antrian tersebut . Trimakasi

Balasan :

Untuk pendaftaran online sistemnya adalah yang paling cepat yang dapat. Silahkan dicoba lagi dengan koneksi internet yang lebih baik. Thanks

Sherly veronica

  • 13 November 2020 / 17:49:57
Isi Pesan :

Selamat malam,saya ingin bertanya untuk pengambilan KTP,yng sudah rekaman ada tahun lalu tanggal 2 juli 2019 itu gmana yah?Apakah saya harus daftar online lagi untuk pencetakan,atau saya tinggal ambil karena sudah pencetakan di tahun lalu?

Balasan :

Silahkan cek daftar KTP yang telah kami cetakkan di link ini https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/public/uploads/images/source/20200625.%20-%20PRR%202020_1.pdf Jika ada tertera namanya di sini, silahkan langsung saja ambil KTPnya di loket pelayanna KTP di lantai 1. Jika tidak ada, berarti harus melakukan pendaftaran antrian online terlebih dahulu

Hanif

  • 13 November 2020 / 17:32:33
Isi Pesan :

Ass.. Pak.. Saya mau tanya .. Cara registrasi nim di kk gmn cara nya ya pak.. Soal nya kmren sy mau bk rekening di bank kt nya no nik nya blm di registrasi

Balasan :

Silahkan melakukan update NIK ke nomor wa 081907374035

Enik yulia

  • 13 November 2020 / 14:57:46
Isi Pesan :

Selamat siang.. hari jumat ini saya melakukakan pendaftaran online dispenduk pontianak. Saya mau melakukakn pencetakan ktp el. Setelah mengisi datanya.. saya di nyatakan gagal dan 2 minggu lagi baru bisamendaftar lagi. Ini alasannya karna ap ya?? Terima kasih

Balasan :

Untuk yang dinyatakan hari 14 hari lagi baru bisa mendaftar berarti sudah pernah mendaftar tapi tidak datang di jam dan hari yang telah ditentukan

Rio rolanda kevin fati

  • 13 November 2020 / 13:12:01
Isi Pesan :

Permisi ,saya mau tanya kalo saya sudah nikah dan saya sudah membuat kk,cuma ktp saya dan istri blum di buat dan akta anak saya yang berumur 4 bulan juga blum di buat,minta saran nya dong langkah mana yang harus saya perbuat

Balasan :

Untuk pencetakan KTP dan Akte silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE yang dibuka setiap hari jumat pukul 14.00. Khusus untuk Akta Anak dapat juga melakukan PELAYANAN ONLINE yang dibuka setiap hari kerja dengan terlebih dahulu membuat akun di website kami. Tata cara pendaftaran online dan pembuatan akun dapat dilihat di menu pengumuman di website ini

Tomi Lius Winata

  • 13 November 2020 / 12:30:29
Isi Pesan :

Saya mau tanya saya ada KTP sementara tapi masa berlaku nya sudah lewat karna kemarin sempat hilang tapi ketemu lagi, apakah saya harus buat e-ktp baru lagi atau masih bisa mengambil menggunakan KTP sementara itu?

Balasan :

silahkan langsung saja melakukan antrian online pencetakan KTP-el.

Mariska Dwi Putri

  • 13 November 2020 / 09:14:04
Isi Pesan :

selamat pagi, izin bertanya pak/bu saya mau melakukan perekaman ktp, tapi pas mau pendaftaran online, khusus perekaman ktp nya ditutup. jadi gimana ya?

Balasan :

Untuk perekaman KTP langsung saja datang ke disdukcpail tanpa perlu melakukan pendaftaran online

Re

  • 13 November 2020 / 05:11:44
Isi Pesan :

Selamat pagi Bapak/ Ibu Disdukcapil yang bertugas, saya ingin melanjutkan pertanyaan saya sebelumnya. saya baca di website Disdukcapil, syarat pencetakan KTP elektronik: 'membawa suket asli.' Suket saya hilang, habis masa berlakunya & saya tidak punya fotokopian nya. Pertanyaan saya: 1. Apa saya bisa tetap cetak e-KTP asli tanpa suket asli? Saya tidak punya fotokopian suket yang hilang tsb. Hanya punya Kartu Keluarga 2. Dimana ya saya bisa mohon di terbitkan suket? Kemarin saya ke kantor Disdukcapil mau bikin Suket, petugas bilang "sekarang di sini sudah tidak menerbitkan KTP sementara, kak". Terima kasih sebelumnya 🙏

Balasan :

Jika SUKETnya hilang, silahkan membuat surat keternagan hilang dari kepolisian. Untuk perpanjangan SUKET memang tidak ada lagi silahkan langsung pencetakan KTP-el yang telah dijawab di pertanyaan sebelumnya

Re

  • 12 November 2020 / 11:26:00
Isi Pesan :

Selamat siang, Saya warga Pontianak Utara, saya belum memiliki e-KTP. Surat Keterangan KTP sementara (Suket e-KTP) yang saya miliki sudah habis masa berlakunya. Apakah bisa membuat suket yang baru di Disdukcapil Pontianak ? Terima kasih

Balasan :

Silahkan langsung saja melakukan pencetakan KTP-el dengan pendaftaran ANTRIAN ONLINE di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id

tari

  • 12 November 2020 / 08:56:26
Isi Pesan :

Mohon diperhatikan pelayanan dari satpam, cara menegur tamu saya rasa kurang sopan. Dimana ybs bekerja di pelayanan publik saya harap beliau lebih mengutamakan sopan dan ramah. Masa iya suruh orang isi buku tamu kayak manggil orang dipasar 😂

Balasan :

Terimakasih atas masukkannya. Akan menjadi perhatian kami

Beni

  • 11 November 2020 / 18:12:10
Isi Pesan :

Ijin bertanya, beberapa waktu lalu saya sudah selesai membuat KK baru & akta lahir anak dengan bantuan saudara karena saya di luar pulau, kebetulan saudara saya lupa akun untuk mendaftar online-nya jadi mengambil versi cetaknya di kantor Disdukcapil, biar saya bisa mendapat versi softcopy-nya apa yang harus saya lakukan? Mendaftar akun baru kemudian mengajukan permohonan lagi atau seperti apa prosedurnya? Terima kasih.

Balasan :

Harap kirimkan datanya ke email

Hamdil Khaliesh

  • 10 November 2020 / 10:38:54
Isi Pesan :

siang kk, saya mau buat pendaftar online...tapi selalu gagal di bagian nomor NIK, KK , nama dan nama ibu kandung katanya selalu tidak sesuai..minta solusinya ya

Balasan :

Harap perhatikan nama ibu kandung. Jika memiliki gelar HJ, titik dan spasinya harap diisi persis dengan yang ada di KK. Jika memang tidak bisa, dapat kita bantu prosesnya dengan mengirimkan foto Kk ke email

nurani

  • 07 November 2020 / 07:17:46
Isi Pesan :

assalamuaikum, pak/ibu saya mau bertanya. saya ingin melakukan perekaman ulang atau pembuatan ulang ktp saya. karna saya ingin mengganti foto ktp saya, foto ktp sebelumnya belum berhijab. bagaimana yah alurnya pak/bu ? terima kasih

Balasan :

Untuk penggantian foto, harus melakukan ANTRIAN ONLINE yang dibuka setiap hari jumat pukul 14.00. Jika sudah mendapatkan kdoe antrian datang dengan membawa fotocopy KK. Pada fotocopy KK harap ditulis penggantian foto agar petugas dapat mengganti foto sebelum dilakukan pencetakan ulang

A. Rafid

  • 06 November 2020 / 09:59:30
Isi Pesan :

Saya ingin mengghapus akun disdukcapil saya, apakah bisa? Tujuan saya ingin menghapus karena ingin mengganti email nya. Soal nya akun disdukcapil saya itu belum terdaftar di handphone saya, jadi tidak bisa mendapatkan pesan email tentang password akun saya

Balasan :

Bisa, silahkan mengirimkan data yang ingin dihapus ke email

MUHAMMAD HENDRI SUPRIYADI

  • 05 November 2020 / 19:24:31
Isi Pesan :

Saya sudah menerima email dari Disdukcapil. Akan tetapi hanya terdapat Kartu Keluarga (KK) di User yg diberikan. Sementara dengan Akta Lahir saya tidak menemukan didalam User yg diberikan. Bagimana cara pengecekan status proses Akta Lahirnya ya. Terima kasih

Balasan :

Silahkan memberikan detail datanya ke email

Derlan

  • 05 November 2020 / 17:22:03
Isi Pesan :

Saya mau bikin KTP Jakarta cuman KARTU KELUARGA dri dri Masohi

Balasan :

Mau buatnya di mana pak Derlan? Website ini adalah khusus untuk pelayanan di Pontianak.

Nabilah

  • 05 November 2020 / 09:30:34
Isi Pesan :

permisi saya ingin bertanya. apakah saya bisa membuat ktp menggunakan kk selain kk pontianak? kk saya kk bogor, dan saya tidak bisa pulang dikarenakan pandemi ini. terimakasih.

Balasan :

Apakah sudah pernah melakukan perekaman? Jika belum, silahkan datang ke kantor dukcapil Pontianak. Jika sudah pernah melakukan perekaman dan hanya untuk pencetakan KTP-el, silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE yang dibuka setiap hari jumat pukul 14.00. Setelah mendapatkan kode antrian silahkan datang sesuai tanggal dan waktu yang dipilih dan di KK harap ditulis pencetakan KTP-el luar domisili

firdaus

  • 04 November 2020 / 14:54:17
Isi Pesan :

bagaimana prosedur mengurus akta kelahiran (sudah masuk dalam KK) dengan menggunakan Pelayanan online.. terima kasih

Balasan :

Pertama silahkan membuat akun pelayanan online. Lalu pilih melayanan Akte Kelahiran (yang telah masuk KK), lalu ikuti prosesnya sampai selesai. Thanks

Reni Susanti

  • 04 November 2020 / 10:03:26
Isi Pesan :

Dear Bapak/Ibu Layanan Online Disdukcapil Pontianak, Dengan Hormat, mohon informasinya berkenaan setelah saya memperoleh email untuk masuk ke web Disdukcapil pusat untuk mencetak akte_online, saya kebingungan karena proses yang saya pilih 2 in 1 untuk proses Akte kematian dan KK, namun di email terakhir yg saya terima tidak mengarahkan atau menginformasikan tentang KK yg terupdatenya. Apakah saya harus mendaftar lagi untuk mencetak KK -nya atau bagaimana langkah selanjutnya ? Terima kasih untuk waktu, perhatian dan bantuannya.

Balasan :

Dear Reni, untuk KK akan mendapatkan email tersendiri. Harap tunggu beberapa hari untuk prosesnya. Jika dirasa sudah lama, silahkan email datanya ke untuk kami tindaklanjuti

Zaki M

  • 04 November 2020 / 09:03:44
Isi Pesan :

Setelah memperoleh KK baru, proses selanjutnya tinggal datang untuk cetak KTP atau rekam data dulu atau ada proses lainnya lagi? Terima kasih

Balasan :

Sudah pernah rekam atau belum? Jika belum, silahkan langsung melakukan perekaman ke disdukcapil kota pontianak. Jika sudah pernah melakukan perekaman, baik itu di Kota berbeda, ataupun di Kota Pontianak sendiri, maka proses selanjutnya adalah melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE untuk pencetakan KTP-el

Teguh

  • 03 November 2020 / 15:19:07
Isi Pesan :

Saya tgl 3 Nov 2020 telah menyerahkan berkas pembuatan Akta dan KK, setelah proses selesai d loket.. Saya mendapatkan slip 'Bukti Pendaftaran'. Di keterangannya saya disuruh cek email, tapi sampai saat ini saya tdk mendapatkan email dari dukcapil pontianak.

Balasan :

Harap dicek kembali emailnya pada tanggal perkiraan berkas selesai yang tertera pada bukti pendaftaran. Pembuatan Akta dan KK sesuai SOP adalah 10 hari kerja. Email yang dikirim adalah Akta dan KK yang bisa dilakukan cetak sendiri dengan cara mendownload dokumen tersebut.

Hotdin tamba

  • 03 November 2020 / 15:16:25
Isi Pesan :

Cara mengurus kk

Balasan :

Untuk keperluan apa? Silahkan menuliskan pertanyaan dengan jelas dan lengkap. Thanks

JUNIARDI

  • 03 November 2020 / 09:54:37
Isi Pesan :

bagaimana cara ajukan no antrian kembali awal pendaftaran saya masih belum tahu cara lihat kita kena urutan antrian berapa dan itu sudah berlalu 1 bulan lebih jadi takutnya nama sya kelewatan masa panggilnya untuk ajukan kembali gimana caranya?

Balasan :

Jika sudah 1 bulan berarti tidak bisa menggunakan nomor antriannya lagi. Silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE baru kembali

Tommy chen

  • 02 November 2020 / 20:26:29
Isi Pesan :

Mohon maaf Kenapa KTP saya belum muncul di sistem capil, tolong di urus Bapak Ibu

Balasan :

Silahkan melakukan update NIK nya ke nomor wa 081907374035

MUHAMMAD HENDRI SUPRIYADI

  • 02 November 2020 / 09:45:59
Isi Pesan :

Pertanyaan 31 Oktober: Saya pada tanggal 22 Oktober menyerahkan berkas ke Disduk capil untuk mengurus Akte Kelahiran anak saya bernama MUHAMMAD ARSYA ASSHAUQI dan memasukkan ke Kartu Keluarga saya yang baru. Berapa lama saya harus menunggu proses pembuatan Akta Lahir dan Kartu Keluarga ? Disuruh datang ke Kantor. 02 November : Saya kemarin hanya menyerahkan berkas-berkas saya, tidak ada diberikan bukti penyerahan dokumen. Saya disuruh pulang dan hanya menunggu kabar melalui telpone atau email. Lalu sekarang saya harus bagaimana ?. Saya kemarin disuruh menyerahkan berkas kepada Bu Rini. Terima kasih

Balasan :

Untuk pelayanan suharusnya mendapatkan tanda bukti pengambilan dokumennya. Karena dokumen diserahkan kepada Bu Rini, kami sarankan Bapak langsung lke Bu Rini untuk bertanya masalah terkait seperti ini

Dedi Supriadi fiqrimei

  • 02 November 2020 / 05:57:18
Isi Pesan :

Ktp

Balasan :

Silahkan isi pertanyaannya dengan lengkap

Zaki

  • 01 November 2020 / 22:27:50
Isi Pesan :

Saya baru membuat KK baru di Pontianak (pindah dari propinsi lain) KK sudah jadi tapi ketika mau daftar online untuk cetak KTP selalu tidak bisa, dengan notifikasi NIK tidak terdaftar. Ada solusi?

Balasan :

untuk pencetakan KTP tidak perlu melakukan pendaftaran akun. jadi silahkan saja pilih menu PENCETAKAN KTP-el, isi data dan pilih hari sesuai dengan yang diinginkan

MUHAMMAD HENDRI SUPRIYADI

  • 31 Oktober 2020 / 22:14:01
Isi Pesan :

Saya pada tanggal 22 Oktober menyerahkan berkas ke Disduk capil untuk mengurus Akte Kelahiran anak saya bernama MUHAMMAD ARSYA ASSHAUQI dan memasukkan ke Kartu Keluarga saya yang baru. Berapa lama saya harus menunggu proses pembuatan Akta Lahir dan Kartu Keluarga ?

Balasan :

Pengurusan 2 in 1 KK dan Akte adalah 10 hari kerja. Silahkan datang ke kantor dukcapil dengan membawa bukti pengambilan berkas pada tanggal yang telah tertera di bukti ambil tersebut

Husein

  • 31 Oktober 2020 / 11:39:39
Isi Pesan :

Assalamualaikum Saya warga Pontianak ingin menanyakan bisakah saya mengajukan permohonan surat pindah lewat online dikarenakan saya posisi sudah berada di kota domisi yang sekarang yaitu di Pekalongan jawa tengah, dikarenakan untuk mengurus secara offline sangat sulit karena kendala jarak keuangan dan saat inipun secara offline sedang diperketat dan dipersulit dengan covid 19. Untuk berangkat ke Pontianak lagi saya membutuhkan banyak biaya untuk transportasi, kebutuhan test rapid dan waktu, sedangkan dimasa pandemi ini perekonomian masi cukup untuk kebutuhan sehari-hari saja sudah bersyukur dan saya terkendala dengan waktu dimana pekerjaan saya di Pekalongan tidak bisa ditinggalkan Mohon tanggapannya segera, ditunggu dengan sangat, dikarenakan saya membutuhkan surat pindah tersebut untuk keperluan yang mendesak sekali

Balasan :

Silahkan membuat akun untuk pelayanan online kami di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan lalu, setelah akun berhasil dibuat, silahkan melakukan pelayanan dengan pilih menu pindah antar propinsi

Muhammad Farid, ST

  • 31 Oktober 2020 / 09:26:17
Isi Pesan :

Saya dari beberapa bulan lalu mencoba memdaftar online untuk cetak KTP elektronik tp selalu penuh, apakah ada solusi bagi kami yg kesulitan mendaftar online?

Balasan :

Silahkan dicoba pada jaringan yang lebih baik atau dapat menggunakan komputer

Fajarianto

  • 30 Oktober 2020 / 15:13:16
Isi Pesan :

Ktp saya belum jadi saya sudah melakukan perekaman dari 2016

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran online pilih menu pencetakan KTP-el pada hari jumat pukul 14.00

Hartiwi

  • 30 Oktober 2020 / 12:10:17
Isi Pesan :

Selamat siang. Saya hartiwi mau menanyakan prihal nomor KK saya yg belum terdaftar. Krna saya mau daftar prakerja tapi tidak bisa kendala nmor KK saya yg belum terdaftar. Mohon admin daftarkan KK saya supaya bisa mendaftar di prakerja

Balasan :

Silahkan melakukan Update NIK ke nomor Wa 081907374035

Kharisma Adenisa Meyzataria

  • 30 Oktober 2020 / 11:44:54
Isi Pesan :

Selamat siang , saya mau bertanya , ktp sementara saya sudah lewat 6 bulan , apakah saya bisa mencetak ktp yang aslinya? mau mencetak ktp asli langsung ke capilnya atau perlu daftar online lagi ?

Balasan :

Bisa, silahkan melakukan pendaftaran online pilih menu pencetakan KTP-el pada hari jumat pukul 14.00

Muhammad Rizki

  • 28 Oktober 2020 / 10:53:15
Isi Pesan :

Apakah senin 2 November bisa melakukan perekaman ktp offline langsung di kantor Disdukcapil?

Balasan :

Bisa, silahkan langsung datang dengan membawa fotocopy KK

abdiansyah

  • 27 Oktober 2020 / 13:06:36
Isi Pesan :

Selamat siang admin, saya mau Tanya…saya dan istri kan pindahan dari luar daerah. sudah buat KK di Pontianak 2 hari yang lalu..tapi belum sempat buat KTP yang beralamatkan sesuai KK Pontianak..pas mau daftar Online NIK nya tidak bisa..bagaimanakah solusinya admin?

Balasan :

Untuk pencetakan KTP-el tidak perlu membuat akun terlebih dahulu, silahkan langsung pilih menu pencetakan KTP-el dan pilih hari dan waktu yang diinginkan

Qirani Nasyriyah Syahrijal

  • 27 Oktober 2020 / 08:06:38
Isi Pesan :

Selamat pagi pak, hari ini mau daftar ambil KTP online, tapi kodenya dihp hilangg pak, itu gimana? kodenya terhapus digalery. Bagaimana solusinya pak?

Balasan :

Silahkan kirimkan nomor HP yang didaftarkan melalui instagram @disdukcapil.ptk

Regita Nur Cahyani

  • 27 Oktober 2020 / 05:58:04
Isi Pesan :

Selamat pagi, ijin bertanya KTP saudara saya rusak dan sudah mengurus di apk urus KTP Jombang dan sudah memilih tanggalnya yakni tanggal 27 sekarang ..nah saya liat di notifikasi ada pernyataan kalo usulan di pending karena pemohon meng-upload fotokopi KTP, tapi dar awal sudah meng-upload KTP aslinya. Bagaimana solusinya terimakasih

Balasan :

Maaf, kami Disdukcapil Kota Pontianak. Untuk pencetakan KTP kami tidak ada proses melalui upload dokumen. Pencetakan KTP-el hanya dilakukan melalui pendaftaran ANTRIAN ONLINE yang didapatkan kode untuk ditukarkan dengan nomor antrian

AGUS FIRMANTO

  • 26 Oktober 2020 / 11:11:34
Isi Pesan :

Selamat Pagi, saya mau mengajukan permohonan Pelayanan 2 in 1 Akta Lahir dan KK di website pelayanan online dukcapil pontianak, namun permohonan saya yang pertama ditolak karena tidak mengupload formulir F2.01 dan F1.02. saat ini saya tidak bisa melakukan permohonan baru karena jawaban sistem ( GAGAL! Anda sudah memiliki permohonan yang sama dan belum selesai.) mohon arahan agar bisa melakukan permohonan baru lagi

Balasan :

Silahkan kirim data NIK dan data lainnya untuk dapat kami cekkan ke email kami di

Syarwan Setiafi

  • 26 Oktober 2020 / 07:51:28
Isi Pesan :

Selamat pagi Saya mau bertanya, bagaimana cara mengubah foto e-ktp Terimakasih

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLIne untuk pencetakan KTPel. Syaratnya membawa KTP yang lama dan fotocopy KK. pada fotocopu KKnya harap tuliskan mengubah foto KTP-el agar petugas dapat melakukan perekaman dulu sebelum pencetakan ulang

  • 26 Oktober 2020 / 06:28:57
Isi Pesan :

Saya ingin bertayak apa e KTP saya udah keluwar ke soar ya KTP semtarah saya sudah belahir

Balasan :

Untuk daftar KTP yang telah kami cetakkan, bisa dicek di pengumuman di link https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/public/uploads/images/source/20200625.%20-%20PRR%202020_1.pdf

Hefitren Cimel

  • 25 Oktober 2020 / 18:11:49
Isi Pesan :

kepada Yth. kepala Dinas Dukcapil Ptk Saya ingin bertanya, Surat Keterangan/KTP Sementara kan berlaku hanya selama 6 bulan. Apabila sudah lewat selama 1 tahun, apakah masih bisa digunakan untuk pendaftaran pembuatan KTP?

Balasan :

Jika untuk pendaftaran pencetakan KTP-el bisa digunakan

Djan Mie

  • 24 Oktober 2020 / 05:18:37
Isi Pesan :

Saya ingin bertanya apakah ketika saat ingin merubah alamat KTP apakah perlu pergi Merekam data ktp lagi? Untuk alamat kk sudah dirubah.

Balasan :

Jika hanya mengubah alamat tidak perlu melakukan perekaman kembali. Silahkan langsung saja daftar online pencetakan KTP dan membawa fotocopy KK dan KTP yang lama

Saipudin

  • 23 Oktober 2020 / 16:13:31
Isi Pesan :

Mohon informasi sudah lama saya mengajukan penggantian KTP di sertai laporan kehilangan dari pihak kepolisian atas Nama : saipudin Nik. : 6171062004860002 No KK : 6171061007080035 Sampai sekarang belum ada informasi dari pihak Capil mohon informasi dan penjelasan nya Via WA 085386000999 085789000999

Balasan :

mengajukan penggantian KTP-el melalui apa? Pencetakan KTP-el hanya dilakukan melalui pendaftaran ANTRIAN ONLINE. Jika sudah mendaftar dan mendapatkan kode antrian, dapat langsung ke kantor disdukcapil sesuai dengan hari yang dipilih dan akan langsung dicetakkan. pencetakan KTP-el tidak dapat dilakukan melalui PELAYANAN ONLINE. Thanks

Muhammad Yasir Habibie

  • 23 Oktober 2020 / 15:03:42
Isi Pesan :

Min mau nnya,prosedur recard ktp rusak gmna ya?

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE dan pilih menu cetak KTP-el. Jika mendapatkan kuotanya, silahkan membawa KTP yang rusak dan fotocopy KK

Febriana Kartika Sari

  • 23 Oktober 2020 / 14:45:00
Isi Pesan :

Min bukti notifikasi pendaftaran nya kok gak bisa di unduh dan gak ada SMS masuk untuk pendaftaran pindah kk

Balasan :

Silahkan datang langsung dengan membawa Screeshootnya saja

Madi

  • 23 Oktober 2020 / 07:58:03
Isi Pesan :

Ingin minta surat pindah

Balasan :

Silahkan membuat Surat keterangan Pindah dengan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE pilih menu Pindag/Datang atau bisa juga melalui pelayanan online dengan membuat akun terlebih dahulu

Syarifudin

  • 22 Oktober 2020 / 11:17:33
Isi Pesan :

Saya mau mengurus Akta Lahir Anak(umur anak sudah 4 tahun) tetapi, 1. Masa berlaku KTP saya dan istri sudah habis. 2. KTP saya blm e-KTP Dan belum pernah melakukan perekaman e-KTP. 3. KTP istri sudah e-KTP tapi masa berlaku nya sudah habis. 4. Ada perubahan juga untuk Kartu Keluarga (anggota keluarga ada yang keluar/tidak tinggal bersama lagi) Pertanyaan saya: 1. Apa yang harus saya urus duluan KK atau KTP atau AKTA LAHIR ANAK? 2. Bagaimana cara mendapatkan e KTP untuk saya dan istri? MOHON PENCERAHAN NYA. TERIMA KASIH

Balasan :

Yang diurus pertama adalah Kartu keluarga dan Akta kelahirannya, baru jika KK sudah selesai membuat KTP-el. Untuk KTP-el yang ada masa berlakunya (tahun 2017) KTP tersebut masih berlaku, jadi tidak perlu melakukan perbaharuan KTP-el. Untuk yang belum merekam, silahkan melakukan perekaman KTP-el di kantor dukcapil (langsung datang dengan membawa fc KK).

Reni Susanti

  • 22 Oktober 2020 / 09:40:43
Isi Pesan :

Dear Bapak/Ibu Lananan Disdukcapil Pontianak, Dengan Hormat, Saya mohon bantuan karena kesalahan saya saat mendaftar Pelayanan Online, barusan saya keliru atau salah menuliskan email saya, sehingga sampai saat ini saya masih belum menerima notifikasi di email saya. Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih untuk perhatian, bantuan dan waktunya. Salam.

Balasan :

Silahkan memberikan info detailnya melalui email

Febrianto

  • 21 Oktober 2020 / 15:33:54
Isi Pesan :

Selamat siang, Saya ingin menanyakan mengapa NIK saya dengan No. 6171021002020005 tidak terdaftar saat saya ingin membuka rekening bank dan membuat kartu prakerja?

Balasan :

Untuk NIK tidak terdaftar, silahkan update NIK tersebut ke nomor wa 081907374035

AgusB

  • 21 Oktober 2020 / 08:59:18
Isi Pesan :

Dear Bapak/Ibu Layanan DisDukCaPil Pontianak, Salam kenal, Saya sudah cari-cari informasi tentang Layanan Pendaftaran Online itu namun saya masih belum menemukan, menyangkut peruntukan apa saja maksudnya apakah semua layanan pencatatan sipil ? Kemudian apakah hanya diperuntukan untuk pribadi atau pemohon yang berurusan yang berlaku untuk 1 KK saja Atau bisa kah pak RT-nya mnguruskan secara online, selanjutnya saat pengambilan dokumen atau penyerahan yang bersakutan yg ke kantornya ? Terima kasih untuk waktu, perhatian dan jawabannya.

Balasan :

Yth. Saudara Agus. Disdukcapil Kota Pontianak memiliki 2 jenis pelayanan, yaitu pelayanan ANTRIAN online dan PELAYANAN ONLINE MURNI. Untuk pelayanan online adalah pelayanan yang dapat langsung dilakukan dari rumah mulai dari membuat akun dan mengupload dokumen persyaratan. Ada 14 pelayanan yang dilakukan antara lain untuk pembuatan KK, Akta Kelahiran dan Kematian, KIA, Pindah Keluar, Penduduk Datang dan Penduduk Non Permanen. KTP tidak bisa menggunakan pelayanan online, jadi tetap harus melakukan pendaftaran ANTRIAN online. Untuk lebih jelasnya dapat dibaca di menu pengumuman di website ini. Tata caranya sudah kami jelaskan di sana. Untuk permohonan hanya diperuntukkan untuk INDIVIDU dan pelayanan hanya untuk 1 KK yang sama. Jadi tidak bisa diwakilkan RT atau anak untuk orang tua yang KK yang berbeda. Jika KK nya berbeda tetap harus menggunakan ANTRIAN online. Pelayanan Online buka setiap hari kerja pukul 07.00 - 16.00 sedangkan pendaftaran ANTRIAN online dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 sampai kuota penuh.

Enik yulia

  • 20 Oktober 2020 / 14:41:52
Isi Pesan :

Selamat siang .. minggu kmrin sya mengurus perpindahan cma sempat di pending karna kurang data.dan sy sudah melengkapi datanya,cuma di email belum ada respon/balasan. Mohon bantuannya

Balasan :

Akan kami proses sesuai urutan pemasukkan berkasnya ya

dody ivands

  • 19 Oktober 2020 / 23:07:11
Isi Pesan :

yth, disdukcapi. mohon bantuanya/informasinya bagai mana caranya untuk mengganti/membuat ktp baru karena ktp saya hilang. saya sdh ke kantor capil, dan saya di informasikan untuk mendaftar online. sudah saya coba kunjungi web nya tetapi saya bingung mencari menu ktp yang hilang

Balasan :

Dear Dody, untuk KTP hilang silahkan pilih menu yang sama yaitu Pencetakan KTP-el. Nanti persyaratannya ditambang dengan surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotocopy KK

Yit Fui alias Edi

  • 19 Oktober 2020 / 13:01:40
Isi Pesan :

selamat siang disdukcapil pontianak, saya warga pontianak dengan alamat jl. sungai raya dalam komp. taman anggrek H-3, dengan NIK 6112011601840005. saya mendafatarkan usaha saya di aplikasi online dan menyertakan syarat berupa copy KTP saya tetapi setelah di cek dari pihak aplikasi ternyata tidak terdaftar NIK saya di dukcapil. mohon bantuan untuk pengecekannya dan sebagai syarat dari aplikasi online bahwa saya sudah melapor untuk permasalahan ini. atas bantuannya saya sampaikan terima kasih.

Balasan :

Dear Sdr Yit. Untuk NIk yang belum terupdate. Silahkan melakukan update data ke nomor wa 081907374035

Dwi Enny

  • 17 Oktober 2020 / 22:49:57
Isi Pesan :

kepada Yth. kepala Dinas Dukcapil Ptk Mhn maaf Bapak dg ini sy menyampaikan bahwa selama menggunakan DAFTAR ONLINE sanak sodara, teman bahkan sy sendiri mengalami kesulitan kr KUOTA selalu TERTERA NOL padahal dokumen yg kami akan daftarkan sgt penting buat kami. Mhn Bapak dapat memberikan follow up agar mempermudah sistem pendaftaran. Trima Kasih

Balasan :

Untuk pendaftaran antrian online pada saat ini kuota memang sedang dikurangi dikarenakan status kota pontianak yang memasuki zona orange untuk pandemi COVID. Jadi kuota dikurangi untuk tidak terjadi penumpukan masyarakat yang melakukan pelayanan dikantor dengan mempertimbangkan space untuk jaga jarak. Mohon dicoba lagi pendaftarannya minggu depan. Thanks

Adi

  • 17 Oktober 2020 / 18:43:24
Isi Pesan :

Selamat malam admin izin bertanya, untuk dokumen yang sudah di ttd secara elektronik tidak perlu dilegalisir ya fotokopiannya contohnya seperti kartu keluarga. Bagaimana dengan e-ktp? Bagaimana juga dengan akte kelahiran yang belum dittd secara elektronik? Apakah fotokopiannya harus dilegalisir untuk membuktikan keabsahannya. Terima kasih

Balasan :

Dear Adi. Benar dokumen kependudukan yang sudah TTE tidak perlu dilakukan legalisir karena keabsahannya dapat dilakukan dengan scan barcode. Untuk dokumen yang masih TTD basah dapat dilakukan legalisir. Untuk KTP-el sesuai dengan Undang-Undang Kependudukan tidak perlu dilakukan legalisir dikarenakan dapat dicek keabsahannya dengan melakukan pembacaan KTP-el melalui card reader

Luciana

  • 17 Oktober 2020 / 14:48:58
Isi Pesan :

Saya baru merekam e-ktp pada tanggal 14 Oktober 2020, apakah sudah bisa diambil? Menurut petugas foto, dapat diambil minggu depan, kira2 yang pasti tanggal berapa saya kesana? terimakasih

Balasan :

Untuk yang sudah melakukan perekaman harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu untuk pencetakan KTP-el. Pencetakan KTP-el tidak dilakukan cetak otomatis kecuali melalui pendaftaran antrian online

Muhammad Rizki

  • 16 Oktober 2020 / 21:42:37
Isi Pesan :

Mohon izin bertanya, pada pendaftaran online lainnya apakah kita bisa daftar untk perekaman E-KTP baru pemula yang sudah 17 Tahun? Terimakasih.

Balasan :

Untuk lainnya adalah menu yang jika menu tidak terdapat di aplikasi pendaftaran online. Untuk perekaman KTP-el tidak perlu melakukan pelayanan online. Silahkan datang langsung ke disdukcapil dengan membawa fotocopy KK

Nur Zakila

  • 16 Oktober 2020 / 14:51:02
Isi Pesan :

Kenapa antrian online untuk perekaman e-KTP tidak bisa diakses ?

Balasan :

Antrian online bisa diakses. Silahkan menggunajakn jalur internet yang lebih baik dan dicoba lagi

Fia aryani

  • 16 Oktober 2020 / 08:12:34
Isi Pesan :

Min saya mau mengurangi anggota keluarga di kartu keluarga karna salah satunya ada yg menikah. Saya sudah ke kantor lurah dan dapat f1 nya. Apakah pas pencetakan kk nya harus ke capil dan antri online? Tq

Balasan :

Jika pecah KK dengan alamat yang sama dapat dilakukan di kecamatan masing-masing (kecuali di kecamatan Pontianak Utara tidak bisa). Jika melakukan pelayanan di kantor disdukcail harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu atau dapat juga dilakukan melalui pelayanan online

Andri

  • 14 Oktober 2020 / 10:18:55
Isi Pesan :

ktp saya hilang, dan saya mau bikin ktp sementara sambil menunggu ktp e nya jadi cuma bagaimana cara nya, mohon penjelasan nya

Balasan :

Kami tidak membuat KTP sementara lagi. Jadi silahkan melakukan pendaftaran antrian online langsung untuk pencetakan KTP-el dengan syarat surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotocopy KK

Hendrik Gunawan

  • 13 Oktober 2020 / 15:58:54
Isi Pesan :

Selamat sore Bapak/Ibu Saya mau tanyak bagi Yang sudah daftar E-ktp pada bulan mei 2019-mei 2020 apakah ada syarat-syarat nya untuk cara pengambilan

Balasan :

Silahkan mengecek daftar nama yang sudah kami lakukan pencetakan di link ini https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/public/uploads/images/source/20200625.%20-%20PRR%202020_1.pdf Jika nama Anda ada di dalamnya, silahkan langsung datang ke disdukcapil Kota Pontianak di lantai 1 dengan membawa bukti terdaftar di halam tersbeut dan membawa fc KK. Tidak perlu melakukan pendaftaran online jika ada namanya. Jika namanya tidak ada silahkan melakukan pendaftaran antrian online untuk pencetakan KTPel

SUNADI

  • 13 Oktober 2020 / 07:24:50
Isi Pesan :

saya ingin membuat akta kelahiran secara online, tapi situs webnya tidak dapat di akses, padahal di medsos sudah banyak berita bahwa pembuatan dukumen pencatatan sipil kab. landak sudah bisa mendaftar melalui web dukcapillanda.online tapi setiap saya akses selalu tidak bisa.

Balasan :

Kami disdukcapil Kota Pontianak. Silahkan melalukan pertanyaan lebih lanjut ke disdukcapil kabupaten Landak

Fuad zairofi prasetyo

  • 10 Oktober 2020 / 16:13:26
Isi Pesan :

Saya baru membuat KTP el Tapi saya ingin mengubah nama,foto,dan tanggal lahir yang salah bisa apa tidak?

Balasan :

Untuk mengubah data di KTP-el harus mengubah data di KK terlebih dahulu. Jika KK sudah berubah, silahkan melakukan pendaftaran antrian pencetakan online lalu membawa KTP lama dan fc KK

Irfan irawan

  • 09 Oktober 2020 / 19:20:50
Isi Pesan :

Saya sudah daftar, tiba tiba eror. Tapi kenapa saya tidak dapat no antriannya. Coba daftar ulang tapi tidak bisa

Balasan :

Untuk pendaftaran antrian online, karena kuota kami kurangi (sesuai dengan SE Walikota tentang status Covid di Kota Pontianak yang masuk zona orange) dan banyaknya pemohon yang ingin mendaftar maka kami sarankan untuk mencoba terus dengan menggunakan singnal internet yang lebih kuat.

Resmia Fajarwati Hendrady

  • 09 Oktober 2020 / 16:41:38
Isi Pesan :

Sy mau daftar KK baru, tetapi setiap daftar online tdk pernah berhasil, adakah solusi lain? Mengingat sy sangat memerlukan dokumen tsb..

Balasan :

KK baru untuk apa? Untuk KK selain melalui pendaftaran antrian online yang dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 dapat juga melalui pelayanan online dengan upload dokumen. Sebelumnya dapat membuat akun pada website disdukcapil terlebih dahulu. Tata cara pelayanan online dapat dilihat di website ini pada menu pengumuman

Bambang Prasetya

  • 07 Oktober 2020 / 11:20:16
Isi Pesan :

Assalamu'alaikum Wr Wb . Selamat siang . Saya ingin menanyakan tentang KTP elektronik saya, Istri saya dan dua orang anak laki-laki saya yang yang sudah berakhir masa berlakunya ( akhir masa berlakunya tahun 2017 ); apakah perlu direkam ulang atau dicetak ulang ?. Terima kasih untuk perhatian dan kebijaksanaanya .

Balasan :

Sesuai dengan Undang-Undang Kependudukan, KTP yang ada masa berlakunya (2017) jika tidak mengalami perubahan data (alamat, dll) tidak perlu diperpanjang dan KTP-elnya masih berlaku seumur hidup

Dendi darmawan

  • 06 Oktober 2020 / 15:13:53
Isi Pesan :

Saya dan istri memiliki ktp/kk bandung, kondisi saya dinas di pontianak sejak 2019. Kemarin istri saya baru saja melahirkan di pontianak karena kondisi pandemi tidak memungkinkan untuk pulang ke bandung. Untuk pengurusan akta kelahiran anak saya apakah dapat dibuat di pontianak? Jika ya apa saja syarat yang diperlukan? Terimakasih

Balasan :

Untuk Akte kelahiran harus dibuat di dukcapil domisili sesuai KK yaitu Disdukcapil Kota Bandung

Kelvin

  • 05 Oktober 2020 / 14:53:23
Isi Pesan :

Izin bertanya bagaimana ya cara pindah kk dari Pontianak ke kubu raya.. terima kasih

Balasan :

Syarat pindah adalah mengisi formulir F1.03, KTP asli dan KK asli. Silahkan melakukan pendaftaran antrian online atau dapat juga melakukan proses pindah melalui pelayanan online

Suma

  • 05 Oktober 2020 / 10:49:41
Isi Pesan :

Selamat siang admin. Izin bertanya, apakah bisa melakukan perekaman e-ktp ulang. Pertama kali rekam tahun 2014, tahun ini mau rekam lagi. Terima kasih

Balasan :

Perekaman ulang untuk apa? Jika ingin merubah foto misal berjilbab silahkan melakukan pendaftaran antrian online pencetakan KTP terlebih dahulu lalu saat akan melakukan pencetakan bilang pada petugas bahwa ingin merubah foto.

Maryadi

  • 03 Oktober 2020 / 13:14:40
Isi Pesan :

Yth dukcapil kab pontianak. Saya ingin bertanya . Kk keluarga saya ada peloncatan dari si adek daftar ke abang dan daftar abang malah di bawa adek. Jadi untuk mengurus nya , apa perlu surat pengantar dari rt/rw ? Saya berada di kecamatan sungai pinyuh , apa nanti saya urus nya ke mempawah atau ke dukcapil kota pontianak. Terima kasih Yth dukcapil kab pontianak , mohon kesediannya membalas pertanyaan saya ini.

Balasan :

Untuk kecamatan sungai pinyuh adalah wilayah kerja Dukcapil Kabupaten Mempawah. Silahkan melakukan pelayanan di dukcapil sesuai domisili yang ada tertera di Kartu Keluarga

Syarif Fayed Fahlevi Alqadrie

  • 03 Oktober 2020 / 10:13:03
Isi Pesan :

Saya ingin menanyakan cara merubah tanda tangan dan mecetak ktp baru dikarenakan KTP saya rusak dan sekaligus saya ingin merubah tanda tangan lama menjadi tanda tangan yang sekarang, untuk persyaratannya apa saja dan saya harus melalui pendaftaran yang mana ? Yang barukah ? atau pencetakan ktp el ? Terimakasih mohon bantuannya

Balasan :

Untuk tanda tangan tidak dapat diubah. Untuk pencetakan KTP yang rusak dapat melakukan pendaftaran antrian online yang dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 nantinya membawa KTP yang rusak dan fc KK

Mochamad barani

  • 02 Oktober 2020 / 15:13:24
Isi Pesan :

Saya sudah daftar online utk pembuatan akte kelahiran baru. Pendaftaran berhasil dan saya dapat kode Pendaftaran. Tp kenapa sms sbg bukti tidak ada masuk. Apa sms itu perlu. Kalo tidak ada apakah saya sudah terdaftar? Terimakasih

Balasan :

Silahkan menunjukkan screenshoot kode saja. Tidka masalah tidak mendapatkan SMS kodenya.

Sitti aisyah

  • 02 Oktober 2020 / 14:42:07
Isi Pesan :

KTP saya hilang. Boleh saya tau persyaratan apa saja untuk mencetak KTP baru? Terima Kasih

Balasan :

Membuat surat keterangan hilang dikepolisian lalu melakukan pendaftaran antrian online pencetakan KTP. Nantinya membawa surat keterangan kepolisian dan fc KK

Linawati

  • 02 Oktober 2020 / 14:21:59
Isi Pesan :

apakah sistem daftar ktp online sedang gangguan? soalnya saya coba terus di minta daftar kembali 14 hari kemudian terimakasih

Balasan :

Jika disuruh kembali setelah 14 hari berarti no HP yang digunakan sudah pernah melakukan pelayanan di disdukcapil atau no tersebut sudah berhasil melakukan pendaftaran

M. Amar syafei

  • 02 Oktober 2020 / 09:36:05
Isi Pesan :

Min kenape saye kalo daftar pencetakan ktp el kalo saye daftar pakai name M. Amar Syafei Itu tulisannya maaf anda tidak boleh memasukkan karakter spesial Padahalkan itu name yang same diktp saye min tapi kalo saye tulis Muhammad amar syafei itu bise masuk min itu bagaimane penjelasannye min nda ape² ke min

Balasan :

Di kolom nama hanya boleh menggunakan huruf. Untuk pendaftaran silahkan tuliskan nama M Amar Syafei saja. Pendaftaran antrian online tidak berpengaruh kedalam sistem KTPnya, jadi tidak akan bermasalah

Tina

  • 01 Oktober 2020 / 19:04:19
Isi Pesan :

Selamat malam, saya mau nny bagaimana prosedur perubahan alamat e-KTP? Dokumen apa saja yang diperlukan? Saya berdomisili di Jakarta, apakah dapat diwakilkan oleh orangtua atau saudara kandung saya? syarat atau dokumen apa saja yang diperlukan jika bisa diwakilkan orang lain? Berapa lama waktu yang diperlukan dari awal proses hingga e-KTP baru? terimakasih sebelumnya :).

Balasan :

Dear Tina, untuk merubah alamat di KTP harus melakukan perubahan alamat di KK terlebih dahulu. Jika KK sudah berubah alamatnya, dapat melakukan pendaftaran antrian online untuk pencetakan KTP yang dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 Pencetakan KTP dapat diwakilkan oleh yang 1 KK dengan pemilik KTP. Syaratnya membawa KTP lama dan fotocopy KK

erni

  • 01 Oktober 2020 / 16:03:30
Isi Pesan :

sore min....tadi pagi saya melakukan perekamn ektp baru/blum pernah buat. dikecamatan pontianak utara.apa jumat besok boleh ikut antrian cetak online,trus tidak diberi suket dari pihak perugas ktp dikecamatan,cm diminta no wa..ap benar begitu prosedurnya.thanks

Balasan :

Iya, setelah melakukan perekaman dapat melakukan pendaftaran online untuk pencetakan KTP-el yang dibuka setiap hari jumat pukul 14.00

Almi Maulana

  • 01 Oktober 2020 / 16:02:10
Isi Pesan :

Saya mau bertanya, syarat untuk melakukan pendekatan KTP harus ada suket dan kk. Pada saat perekaman KTP saya tidak diberi/diberitahukan tentang Suket bagaimana solusinya

Balasan :

Jika tidak memiliki SUKET, dapat membawa Fotocopy KK saja

Kevin

  • 30 September 2020 / 19:52:43
Isi Pesan :

Bagaimana prosedur memperbaiki akte kelahiran sy yg trnyata trdpt kelebihan spasi pd nama sy agar bs seragam dg ktp dan kk utk d gunakan pmbrkasan cpns

Balasan :

Untuk nama pada dokumen kependudukan harus mengikuti dokumen yang tertua. Jadi anda bisa mengubah KK dan KTP dengan menyesuaikan atas Akte Kelahiran / Ijazah SD (dilihat dokumen mana yang tertua)

RICKY IRAWAN

  • 30 September 2020 / 14:32:15
Isi Pesan :

bagaimana cara daftar online pencetakan luar daerah sedangkan saya saja nik ny jakarta sewaktu selesai mengisi pendaftaran online nik tidak di temukan?????

Balasan :

Pendaftaran antrian online tidak perlu membuat akun. Langsung saja pilih menu pencetakan KTP di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id

Ade sulistiyo

  • 29 September 2020 / 12:05:25
Isi Pesan :

Ktp saya rusak,teru disuruh daftar online ,cuma saya tidak ada menerima ,/konfirmasi kapan ktp nya bisa diambil min,mohon solusinya

Balasan :

Jika tidak ada konfirmasinya, berarti pendaftaran gagal. Silahkan dicoba lagi untuk pendaftarannya

Almi Maulana

  • 29 September 2020 / 10:40:26
Isi Pesan :

Saya mau bertanya bagaimana cara mengambil KTP yg sudah melakukan rekaman ktp

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran Antrian Online dan pilih menu pencetakan KTP-e di website https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id

INDRA LESMANA

  • 29 September 2020 / 00:54:22
Isi Pesan :

Saya mau mendafkan BPJS anak saya yg ke tapi di terang kan bahwa nik anak saya blum aktif dgn no nik akta nya 6171180620200032 mohon untuk di aktif kan agar saya bisa membuat kan BPJS buat anak saya yg baru lahir trimakasi

Balasan :

Untuk update ke BPJS silahkan WA ke nomor 081907374035

RICKY IRAWAN

  • 27 September 2020 / 10:29:15
Isi Pesan :

selamat pagi min... saya ingin menanyakan perihal pencetakan ktp baru di karenakan foto ktp sudah pudar atau buram tapi ktp saya ktp dki jakarta saya ingin mengajukan pencetakan ulang tanpa merubah data... apakah bisa mengurus di dukcapil pontianak dan apa saja syarat" nya mohon di bantu terimakasih....

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran online, dan saat datang membawa KK dan bilang kepada petugas untuk pencetakan Luar Daerah

Nando

  • 26 September 2020 / 08:04:30
Isi Pesan :

Apakah ektp sy yg ud kadaluarsa atau blm prnah dperbarui sejak d buat prtama kali taun 2012 bs d gunakan utk pemberkasan kelulusan cpns taun ini ? Sy takut hal ini mnghambat klncaran tahapan pemberkasan cpns sy

Balasan :

KTP-el selama tidak ada perubahan data di dalamnya berlaku eumur hidup

suryati

  • 26 September 2020 / 06:46:54
Isi Pesan :

Saya mau daftar online e ktp tapi gagal terus dengan keterangan nama ibu/nik/no kk salah padahal udh saya ulang berkali kali dengan kk aslinya tetap saja dk bisa.. Tolong dibantu.. Makasih atas perhatiannya

Balasan :

Silahkan sisi data sama persis dengan yang ada di KK terbaru. Dan nama lengkap tidak menggunakan gelar

Nana

  • 25 September 2020 / 23:13:09
Isi Pesan :

Permisi saya mau tnya, untuk legalisir KTP, KK, dan Akta Kelahiran apakah ada batas berlakunya?

Balasan :

Untuk legalisir tergantu instansi tempat memintanya. Jadi disesuaikan saja

januardi

  • 25 September 2020 / 20:34:13
Isi Pesan :

nama saya di e-ktp januardi, saat pendataan mau bikin buku rekening tercantum nama junuardi

Balasan :

Silahkan update NIK nya ke nomor wa 081907374035

M. AMAR SYAFEI

  • 25 September 2020 / 17:33:04
Isi Pesan :

Selamat sore pak kenapa saya saat mendaftar online selalu gagal pak tulisan nya pendaftaran gagal anda tidak diizinkan memasukan karakter Spesial itu maksudnya apa ya pak tolong penjelasannya pak

Balasan :

Silahkan dicek pada NIk dna NO KK, kolom itu hanya boleh ditulis angka

TUBAGUS DWI PAYANA

  • 25 September 2020 / 15:10:26
Isi Pesan :

Min saya udh daftar cetak ektp tapi server ny error trus no antrian ny pun gk nimbul ada tulisan harus mengantri beberapa hari lagi. udh berminggu" saya daftar tapi gk bisa ada tulisan mengantri beberapa minggu lagi. Jadi gmana ya min?

Balasan :

Silahkan menggunakan jaringan yang lebih kuat/ menggunakan komputer agar akses lebih lancar. Thanks

Utari Aldathalia

  • 25 September 2020 / 10:41:25
Isi Pesan :

Ass, saya mau tanya kalau mau ubah data e-ktp syaratnya apa & prosedurnya bagaimana ? Dan beberapa waktu lalu saya daftar kartu sim untuk hp, saya sudah pisah kk dengan ortu jadi saya isi no kk pakai no kk yg baru tapi tidak bisa & saya coba pakai no kk yg lama yg masih bersama ortu langsung berhasil sedangkan nama saya sudah tercantum di kk baru & di kk lama sudah tidak ada nama saya, boleh saya tahu kenapa bisa begitu ? Mohon bantuannya, terimakasih

Balasan :

Untuk mengubah data di KTP-el, harus melakukan perubahan data dulu di KK nya. Perubahan data dapat dilakukan di kecamatan masing-masing. Jika no KK tidak aktif, silahkan melakukan update saja di no wa 081907374035

ILHAM AKBAR SYAHBANDI

  • 25 September 2020 / 04:31:27
Isi Pesan :

Pgi Min kalau NIK tidak ditemukan di pencatatan sipil itu gimana min, saya mau daftar diakun kemenaker tapi tidak bisa, keterangan nya nik tidak ditemukan, mohon bantuan nya min ,

Balasan :

Silahkan update NIK nya di nomor whatsapp 081907374035

Hendra sudarmono

  • 24 September 2020 / 21:47:31
Isi Pesan :

Selamat malam pak, saya mau bertanya bisakah saya urus e ktp medan( sumatra utara) didukcapil pontinak pak, mengingat covid 19 , saya kesulitan untuk mengurusnya di dukcapil medan.. Jika bisa syarat apa yang harus saya bawa. Mohon bantuan dan petunjuknya pak. Terimakasih.

Balasan :

Untuk pencetakan Luar Domisili, silahkan melakukan pendaftaran antrian online dan membawa FC dokumen Penduduk Non-Permanen di Pontianak dan FC KK. Tata Cara pendaftaran antrian online pencetakan KTP-el di https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/perubahan-tata-cara-pendaftaran-online

Zulkarnain

  • 24 September 2020 / 19:03:30
Isi Pesan :

Min mau tanya KTP saya masih KTP sementara dari Desember 2019 Sampai hari ini Untuk bisa dapat KTP EL nya Apakah harus melakukan Pendaftran Online Cetak KTP EL Atau sudah ada di Capil nya tinggal ambil atau gimana Soalnya udah hampir setahun Terima Kasih

Balasan :

Silahkan cek daftar nama yang telah kami cetakkan di link berikut https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/public/uploads/images/source/20200625.%20-%20PRR%202020_1.pdf jika namanya ada di daftar tersebut, silahkan langsung ke loket pencetakan KTP-el di kantor dukcapil lantai 1 dengan memperlihatkan bukti ada nama sdr didaftar tersebut dan membawa fotocopy KK. Jika nama sdr tidak ada di daftar tersebut, silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE. Tata cara pendaftaran antrian online dapat dilihat di link berikut https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/perubahan-tata-cara-pendaftaran-online

Indra

  • 23 September 2020 / 22:59:49
Isi Pesan :

MLM min,,untuk pembuatan e-KTP baru dan belum pernah buat KTP sebelumnya,,apa saja syarat2nya dan apa bisa e KTP dibuat dikantor kecamatan ? .terima kasih

Balasan :

Untuk pembuatan KTP-el pertama kalinya, harus melakukan perekaman biometri terlebih dahulu. Perekaman biometri dapat dilakukan di Kecamatan Pontianak Barat, Kecamatan Pontianak Utara dan Kantor Disdukcapil Kota Pontianak. Setelah melakukan perekaman, lalui melakukan Pelayanan Antrian Online, dan pilih menu pencetakan KTP. Tata cara antrian online dapat dibaca di link berikut : https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/perubahan-tata-cara-pendaftaran-online

riani

  • 23 September 2020 / 10:13:00
Isi Pesan :

saya buat akun, untuk dftar online... tapi saat pendaftarn sya salah ketik email , tpi pendffaran berhasil... tp sya tidak bisa login krna slah email, sya mw dftar baru gak bisa krna no hp sma nik sudah d gunakan... bagaimana solusi nya ?

Balasan :

Dear Riani. Silahkan kirim permasalahannya ke email akan kami bantu untuk proses perubahan emailnya dan akan kami kirimkan kembali passwordnya dari sistem

Ryan saputra

  • 23 September 2020 / 08:07:20
Isi Pesan :

Min E-ktp uda saya cek ud di cetak di website tapi saya mau ambil katanya harus antrian online tapi kagak bisa antrian buat ambil E-ktp, jadi saya harus gimana ?

Balasan :

Dear Ryan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Untuk pengambilan KTP-el yang sudah dipublish di link berikut https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/public/uploads/images/source/20200625.%20-%20PRR%202020_1.pdf tidak perlu melakukan antrian online. Silahkan perlihatkan komen ini ke petugas untuk mengambil KTP-elnya.

HAFILA HAJARANI GEA

  • 22 September 2020 / 14:12:43
Isi Pesan :

Hallo kak, saya mau tanya mengenai pindah KTP dari KTP Sintang ke KTP Pontianak itu apakah NIK saya akan berubah ? Atau hanya alamat di KTP saya saja yg berubah dari alamat Sintang ke alamat Pontianak ? Dan saya sudah melakukan pindah alamat di Kartu Keluarga Ke alamat Pontianak.

Balasan :

Dear Hafila. Untuk pinda, NIK sdr tidak akan berubah karena NIK dibuat hanya satu kali seumur hidup. Untuk syarat pindah syaratnya adalah : 1) SKPWNI dari Dukcapil Sintang dan mengisi form pindah. Silahkan melakukan pendaftaran antrian online untuk pelayanannya. Tata cara antrian online dapat dilihat di https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/perubahan-tata-cara-pendaftaran-online Atau sdr bisa juga melalukan proses pindah melalui PELAYANAN ONLINE yang dapat diakses di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/penduduk-non-permanen#step-1

Maulana Hidayat

  • 22 September 2020 / 09:13:34
Isi Pesan :

saya sedikit kecewa dengan informasi yang disampaikan oleh pihak dari pegawai capil. dimana pihak tersebut menjanjikan bahwa hari ini tanggal 22 september 2020 E-KTPuntuk penduduk yang mendaftar pada tanggal 21 september 2020 akan jadi. buktinya E-KTP yang dijanjikan juga belum jadi karena gangguan sistem website. Alangkah baiknya untuk menjanjikan ke penduduk yang mendaftar E-KTP seharusnya pegawai capil tersebut harus memberi pengumuman sebelumnya pada tanggal 21 september 2020 bahwa informasi untuk pencetakan E-KTP belum bisa dilakukan melihat adannya gangguan sistem website oleh karena itu untuk info kapan E-KTP nya bisa dicetak, bapak atau ibu bisa memantau website, instagram atau kirim sms, jadi informasi tersebut tersusun dengan rapi dan dapat dimengerti oleh penduduk. Kita harus berfikir dan melihat lokasi rumah penduduk kekantor capil mungkin ada yang jauh. jadi, penduduk yang jarak rumahnya jauh dari kantor capil tidak merasa kecewa dengan keputusan dari pegawai capil tersebut.

Balasan :

Dear Maulana. Maaf atas ketidaknyamanannya. Untuk aplikasi KTP-el mengalami gangguan tiba-tiba pada tanggal 21 September, sehingga kami juga tidak bisa menginformasikan sebelum tanggal tersebut. Saat ini sistem telah berjalan dan kami sedang melakukan pencetakan untuk data yang masuk tanggal 21 dan 22 September. Harap datang kembali pada hari kamis untuk mendapatkan KTP-el tersebut. Thanks

Suyoto

  • 22 September 2020 / 03:22:17
Isi Pesan :

Maaf, Pak/ibu, Saya ini telah mengikuti rekap e-ktp. Perlengkapan apa yang harus dibawa untuk pengambilan e-ktp saya?

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran online dan membawa fotocopy KK. Tata cara pendaftaran online dapat dibaca di https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/perubahan-tata-cara-pendaftaran-online

Mangatas JC Manurung

  • 21 September 2020 / 21:33:23
Isi Pesan :

Malam min..mau tanya, kalau pengurusan akte kelahiran terlambat pencatatan gimana ya? saya lahir di Toba Samosir SUMUT dan sekarag sudah menetap di pontianak. dan umur saya sudah 35 tahun. saya mau mengurusnya di Pontianak apa saja berkas atau syaratnya min ya... mohon pencerahannya min.. makasih

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran antrian atau pelayanan online. Syarat pembuatan Akte adalah Fotocopy KK, Surat Keterangan Lahir (jika tidak ada, surat keterangan RT), foto buku nikah orang tua, KTP-el orang tua, KTP-el dua orang saksi, form F2.03 SPTJM

Sopitra

  • 21 September 2020 / 10:50:02
Isi Pesan :

Min kenapa saya daftar pelayanan online nik tidak ditemukan?

Balasan :

Silahkan lakukan update ke nomor Whatsapp 081907374035

MOH. HASAN

  • 21 September 2020 / 08:23:31
Isi Pesan :

Min, kok tidak ada pilihan percetakan KTP pada akun yang sdah dbuat .? kok hanya KK dan KIA sja...

Balasan :

Untuk pencetakan KTP tetap harus menggunakan antrian online. Jadi tidak bisa pelayanan online. Tata cara antrian online dapat dibaca di sini https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/perubahan-tata-cara-pendaftaran-online

Ryan saputta

  • 21 September 2020 / 07:08:16
Isi Pesan :

Min saya mw daftar antrian online buat pengambilan E-ktp kog tak bisa di pilih yah ? Sudah buat akun di permohon tak ad pilihan ambil E-ktp

Balasan :

Untuk pencetakan KTP-el tidak perlu membuat akun. Silahkan langsung saja melakukan pendaftaran online pada hari jumat. tata caranya dapat dibaca di link berikut https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/perubahan-tata-cara-pendaftaran-online

Devi sri reskika

  • 20 September 2020 / 09:31:42
Isi Pesan :

Min sya mau pindah alamat d e ktp . saya juga sudah daftar akun . Tapi kenapa kuota full terus . Mohon d bantu min

Balasan :

Dear Devi, untuk pindah alamat KTP-el harus melakukan pindah alamat dari Kartu Keluarga terlebih dahulu. Jika sudah, silahkan melakukan pendaftaran online pilih menu pencetakan KTP-el. Untuk tata cara pendaftaran online dapat dibaca pada link berikut https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/perubahan-tata-cara-pendaftaran-online

Teddy widya

  • 19 September 2020 / 23:01:02
Isi Pesan :

Mlm min..saya mau tanya,saya uda melakukan perubahan nama sejak lama(msih sklh).di ktp saya nama sudah nama baru,tapi knp saya mendaftar d prakerja saat msukin nik ktp mlh muncul nama lama.ini mesti gmn min? Mksih

Balasan :

Silahkan lakukan update untuk datanya ke Whatsapp no 081907374035

Tek Jung

  • 19 September 2020 / 22:05:21
Isi Pesan :

Minta online KTP NIK 6171032706680009 Saya punya.

Balasan :

Untuk online apa pak?

Annisa Ridwan

  • 19 September 2020 / 17:54:58
Isi Pesan :

permisi min , saya sudah melakukan pembuatan KTP di bulan Februari tapi dikarena kan corona jadi saya belum mengambil nya sampai saat ini. Namun, saya sudah melakukan pendaftaran online, namun belum dikonfirmasi atau belum dapat SMS dari capil nya untuk menyuruh saya kapan waktu pengambilan nya. saya bertempat tinggal di BALIKPAPAN Kalimantan Timur. Terimakasih.

Balasan :

Silahkan email ke untuk memberikan data lengkapnya.

Zulkarnain

  • 19 September 2020 / 07:39:24
Isi Pesan :

Selamat Pagi admin Saya mau tanya Untuk perekaman ulang KTP el Apa saja syarat nya apa perlu daftar online Atau langsung ke kantor capil dan dihari sabtu apakah ada pelayanan

Balasan :

Untuk perekaman tidak perlu melakukan pendaftaran online. Untuk pelayanan hari sabtu dalam masa pandemi sudah tidak dilaksanakan lagi.

Agli Hariyanto

  • 18 September 2020 / 23:25:02
Isi Pesan :

Selamat malam admin, Mohon petunjuknya, KTP dan KK saya alamat pontianak, saat ini saya sudah pindah domisili di kalimantan timur, apakah bisa pengurusan surat pindah/SKPWI diwakili teman yg ada di pontianak?? Mohon arahannya..

Balasan :

Dear Agli. Untuk pengurusan bisa diwakilkan. Atau bisa juga menggunakan pelayanan online (lihat di sini https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan-online-disdukcapil-kota-pontianak) untuk proses pembuatan SKPWNInya.

Monica Debora

  • 18 September 2020 / 19:19:02
Isi Pesan :

tolong kirimkan kode notifikasi atas nama Monica Debora 23 September 2020, udah terdaftar tapi notifikasi nya ga ada.

Balasan :

Dear Monica. kami sudah mengirimkan kodenya ke nomor yang telah didaftarkan. Silahkan cek SMS anda

Gumila

  • 18 September 2020 / 15:09:29
Isi Pesan :

Tolong kirimkan kode notifikasi atas nama gumila hari senin tanggal 21 september, saya tadi mau simpan nya nggak bisa malah hilang sendiri. Tolong di ACC

Balasan :

Silahkan langsung saja datang ke Disdukcapil Kota Pontianak dan sebutkan no HP yang terdaftar.

Fannisa Nur Aliya

  • 18 September 2020 / 14:57:51
Isi Pesan :

Assalamualaikum admin, saya ingin tanya saya pendaftar ktp. Saya tidak ada nomor hp yg ada nomor wa. Jadi gimana untuk sms yang digunakan sebagai bukti kode pendaftar antrian. Waktu itu saya bilang kalau saya tidak ada no hp tapi kata abangnya nggak apa wa. Mohon bantuannya

Balasan :

Dear Fannisa. Untuk pendaftaran KTP-el kami menggunakan SMS biasa bukan WA. Jadi tidak masalah jika no tersebut tidak terdaftar di aplikasi Whatsapp

Bertus

  • 17 September 2020 / 22:59:59
Isi Pesan :

Selamat malam Admin, saya warga Kabupaten Landak, sekarang kerja dipontianak. Namun KTP-E Saya Hilang. Apakah boleh melakukan Pencetakan di DUKCAPIL Kota Pontianak, Karna mau urus di CAPIL Landak Masih Covid-19. Takut utk berpergian. Terimakasih

Balasan :

Dear Bertus. Untuk pencetakan KTP-el di luar domisili, pada aplikasi KTP-el belum dapat dilaksanakan karena data penduduk di luar Pontianak masih terblokir.

Khoerun Nisa

  • 16 September 2020 / 09:19:20
Isi Pesan :

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat pagi. Saya mau menanyakan masalah akte anak pertama saya yang saya buat di pontianak pada tahun 2013 namun ada kesalahan, didalam akte dikatakan anak saya hanya anak seorang ibu padahal saat itu sudah menyertakan buku nikah suami. Sekarang saya kesulitan membuat akte anak kedua karena masalah diakte anak pertama. Posisi saya sekarang sudah pindah ke Samarinda Kalimantan Timur. Saya mohon bantuannya apa yang harus saya lakukan apa lagi dalam kondisi serba online ini? Terima kasih banyak atas perhatiannya. Wassalamu'alaikum.

Balasan :

Dear Nisa. Silahkan email ke disdukcapil.pontianakkota.go.id untuk permasalahannya.

Azhar

  • 15 September 2020 / 20:44:42
Isi Pesan :

Maaf sebelum nya min, saya kan mau daftar online bpjs kesehatan. Kok nik KK saya masih belum terdaptar di capil yah. Malah msih terdaftar secara online di kk ortu saya Thanks

Balasan :

Dear Azhar. Untuk update data ke BPJS silahkan kirim data ke WA no 081907374035

Dermanto

  • 15 September 2020 / 16:33:48
Isi Pesan :

Saya mau bertanya perihal nama anak saya yg baru lahir, tadi saya ke kantor BPJS mau daftarin anak saya, tapi kata pihak BPJS nama anak saya belum terdaftar online di disdukcapil, cara daftarin biar sudah terdaftar online bagaimana ya?

Balasan :

Dear Dermanto. untuk update NIK ke BPJS silahkan kirimkan data ke WA no 081907374035 untuk updatenya

Nurul Khoirun Nikmah

  • 15 September 2020 / 14:42:21
Isi Pesan :

Saya mau memverifikasi NIK e-KTP dengan No. Kartu Keluarga (KK). # 6101104503890002 # NURUL KHOIRUN NIKMAH # 6171030903170014 # 085252569794 # Tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja terkendala NIK tidak valid Apakah data tersebut valid atau tidak?. Mohon informasinya.

Balasan :

Dear Nurul. Untuk mengupdate NIK ke prakerja, silahkan kirim data ke WA no 081907374035 dan lampirkan foto KK

anita

  • 14 September 2020 / 14:52:29
Isi Pesan :

min ... mau tanya : 1. kalau sudah perekaman E-KTP langkah selanjutnya apa ya .... 2. saya mau ganti tanda tangan di KTP dan sudah membuat surat pernyataan ganti tanda tangan, langkah selanjutnya apa ya

Balasan :

Jika sudah merekam dapat melakukan pendaftaran online pencetakan KTP-el (tata cara pendaftaran online ada di menu pengumuman di website ini). Untuk tanda tangan tidak bisa diubah.

Siti Nurtanty

  • 13 September 2020 / 23:04:41
Isi Pesan :

Saya sudah rekam ktp dari bulan februari dicapil tapi sampai sekarang saya belum mengambil surat ktp sementaranya jadi gimana ya

Balasan :

Silahkan cek di website https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/public/uploads/images/source/20200625.%20-%20PRR%202020_1.pdf jika nama sdr ada, maka langsung saja ke kantor dukcapil dengan melihatkan nama anda di website tersebut ke bagian pencetakan KTp-el lantai 1 dan bilang ingin mengambil KTP-el yang telah dicetak. Jika namanya belum ada di daftar, maka lakukan pendaftaran online (tata caranya ada di pengumuman di website ini) untuk pencetakan KTP-el

Aris mufli

  • 12 September 2020 / 22:22:33
Isi Pesan :

Min kok dah bbrp minggu ini saya mau daftar perekaman e-ktp kok masih tetap gak bisa ya? Mohon petunjuk nya

Balasan :

Untuk perekaman tidak perlu daftar online. Silahkan langsung saja datang ke disdukcapil Kota Pontianak

Dragton

  • 12 September 2020 / 17:39:29
Isi Pesan :

Mlam min saya mau nnya klo saya sudah direkam dalam proses pembuatan KTP,apakah sayaboerlu daftar onlile lagi min?terimakasih.

Balasan :

Perlu melakukan pendaftaran online pencetakan KTP-el

Muhammad Irvan Hakim

  • 12 September 2020 / 09:41:53
Isi Pesan :

kak saya udh daftar untuk legalisir kok nomor antriannya blom dikirim ya?

Balasan :

Silahkan langsung datang saja ke disdukcapil sesuai dengan hari dan waktu yang dipilih dengan membawa hasil screeshoot

arlin adriana

  • 11 September 2020 / 17:21:41
Isi Pesan :

Saya sudah whatsapp nomor keluarga saya yang katanya perlu di update. semua data sudah dikirimkan dan saya sudah mendapat notifikasi bahwa data sudah diterima. maka tidak perlu chat lagi. tapi sudah 1 minggu lebih saya tidak mendapat informasi apakah nomor KK saya sudah di update atau bagaimana. karena tetap saya tidak bisa memverifikasi data saya di Prakerja.go.id dikarenakan nomor kartu keluarga saya yang salah. sebenarnya bagaimana proses nya atau saya harus bagaimana supaya nomor kartu keluarga saya bisa digunakan?

Balasan :

Jika sudah melakukan wa dan mendapatkan notifikasi update, maka pihak dukcapil tidka akan memberikan informasi lagi. Jadi sdr dapat langsung mengecek di aplikasi data prakerja tersebut. Jika masih belum bisa, silahkan dilakukan konfirmasi lagi ke nomor tersebut. Karena pada dasarnya, jika sudah tercetak KK dan KTP-el data di disdukcapil Kota Pontianak tidak ada masalah. Data kependudukan dari kantor pihak lain (misal bank, prakerja dll) diambil dari database pusat dan kami disdukcapil tidak berkewenangan di dalamnya. Jadi prosesnya kami hanya melakukan pelaporan ke pusat untuk dilakukan update.

Nurul

  • 11 September 2020 / 14:23:19
Isi Pesan :

Permisi admin, mau bertanya. Apakah pengambilan antrian perekaman KTP el melalui offline? Karena dari Jumat kemarin saya sudah standby 5 menit sebelum jam 14.00, bisa mengakses websitenya, tetapi opsi perekaman KTP el tidak dibuka. Terimakasih

Balasan :

Dear sdr Nurul. Pengambilan atai perekaman? Untuk perekaman kami lakukan secara offline, jadi langsung saja datang ke kantor capil pada hari dan jam kerja. Jika pengambalan harap dicek dahulu namanya di https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/public/uploads/images/source/20200625.%20-%20PRR%202020_1.pdf Jika namanya ada harap menunjukkan nama tersebut dari website di atas dan langsung ke petugas pencetakan KTP-el di lantai 1. Jika nama sdr tidak ada, harap melakukan pendaftaran online untuk pencetakan KTP-el

Zulkarnain

  • 10 September 2020 / 13:23:53
Isi Pesan :

S3lamat Sore Admin dukcapil kota pontianak Saya mau bertanya Apakah bisa kita ganti foto di KTP EL Mohon informasinya. terima Kasih

Balasan :

Silahkan melakukan perekaman terlebih dahulu baru melakukan pendaftaran online (tata caranya ada di bagian pengumuman di website ini) pilih menu pencetakan KTP-el

Pina

  • 10 September 2020 / 12:50:48
Isi Pesan :

Saya mau tanya kenapa data online KTP saya tidak sesuai dengan di KTP saya. Karena berdasarkan KTP saya di BPN terdaftar sebagai seorang LAKI-LAKI. seharus ny saya WANITA. mohon bantuan nya untuk perubahan ny.

Balasan :

Untuk data yang tidak sinkron dengan kantor lainnya harap melakukan update ke nomor wa 081907374035

SITI SULASTARI, S. M

  • 10 September 2020 / 09:45:27
Isi Pesan :

Mohon maaf sebelumnya, saya mau bertanya , bagaimana cata mengganti foto KTP dan golongan darah, karena di KTP saya foto saya belum berjilbab dan golongan darah saya belum diisi

Balasan :

Untuk golongan darah harus mengubah Kartu keluarga terlebih dahulu. Syaratnya adalah melakukan pendaftaran online (tata caranya ada di website ini bagian pengumuman) membawa surat keterangan golongan darah dari puskesmas/klinik/RS dan kk asli. Lalu jika ingin melakukan perubahan foto silahkan melakukan perekaman dulu baru melakukan pendaftaran online lagi untuk pencetakan KTP-el

Zulfadli

  • 10 September 2020 / 02:58:37
Isi Pesan :

Admin, saya mau nanya. KTP saya rusak/tergores dibagian foto nya, jadi foto di KTP saya tidak jelas. Apakah bisa KTP saya dicetak ulang?? Kalau bisa syarat2 nya apa saja. Terima kasih

Balasan :

Bisa dilakukan cetak ulang. Silahkan melakukan pendaftaran online terlebih dahulu (tata cara nya ada di website ini bagian pengumuman). Untuk syaratnya melampirkan KTP yang rusah dan fotocopy KK

Edgard Giland Perkasa

  • 08 September 2020 / 21:08:51
Isi Pesan :

Mau nanya misal kita mau ambil KTP el , tapi suket KTP sementara nya hilang , kira2 bisa diambil ngk ya?

Balasan :

Dear sdr Edgard. Untuk pengambilan KTP-el dapat dilakukan dengan membuat surat keterangan hilang dari kepolisian dan membawa fotocopy Kartu Keluarga. Harap diingat bahwa KTP-el yang telah dicetak dapat dilihat dahulu di link https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/public/uploads/images/source/20200625.%20-%20PRR%202020_1.pdf Jika nama sdr tidak ada di daftar yang ada di link tersebut. Silahkan melakukan pendaftaran online melalui website untuk PENCETAKAN KTP-el. Tata cara pendaftaran online dapat dilihat di menu pengumuman di website ini.

Risma

  • 08 September 2020 / 09:39:16
Isi Pesan :

Saya mau bertanya, saya sudah cek e-ktp, dan statusnya sudah siap di cetak, apakah e-ktp saya sudah di cetak dan dapat di ambil ? Dan ketika pengambilan e-ktp, syaratnya apa saja min ? Kalai seumpama tidak ada suket-nya hanua bawa fc kk saja, apakah boleh ? Mohon jawabannya min, karena ana benar-benar beluk tahu.

Balasan :

Dear Risma. Sdr cek di mana dengan status sudah siap dicetak? Karena kami tidak ada status sudah siap dicetak. Hanya ada sudah dicetak atau belum dicetak. Jika sudah dicetak dapat melihat di linik ini https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/public/uploads/images/source/20200625.%20-%20PRR%202020_1.pdf jika nama Risma ada di dalam daftar namanya, dapat langsung ke disdukcapil Kota Pontianak lantai 1 tunjukkan namanya dari link tersebut dan bilang ingin mengambil KTP-el yang sudah dicetak (syaratnya membawa fc KK). Jika tidak ada namanya di dalam daftar tersebut, harap melakukan pendaftara online dan pilih menu pencetakan KTP-el. Tata cara pendaftaran online dapat dilihat di menu pengumuman di website ini

m.juliansyah

  • 07 September 2020 / 21:12:51
Isi Pesan :

mau cek nik jj

Balasan :

Silahkan mengisikan pertanyaan yang jelas untuk bisa kami membalasnya

Bimo satya restu gumilar

  • 07 September 2020 / 15:14:39
Isi Pesan :

Maaf pak mau nanya, sebelumnya seminggu setelah perekaman kemarin sya sudah ambil antrian online tngl dan waktu sudah ditetapkan kemudian pada saat hari H saya tidak turut hadir dalam antrian tersebut, jdi saya pertanyaannya jika hal tersebut sudah terjadi bagaimana solusi atau langkah selanjutnya yg hrus saya lakukan?, Terimakasih.

Balasan :

No HP anda akan diblock (tidak bisa melakukan pendaftaran) selama 14 hari. Jadi silahkan melakukan pendaftaran lagi setelah 14 hari.

MUGI TYAS IRYANTO

  • 07 September 2020 / 00:03:30
Isi Pesan :

Mohon informasinya Untuk bantuan cek data Dng nmr KTP 6209034101920005 an Susi Nmr KK 6171052201150007 an Akbar Bahwa menurut keterangan yg bersangkutan sudah pindah keluar ke kab.kotawaringin barat,tp surat pindah hilang. Mohon informasinya.terima kasih

Balasan :

Data di atas sudah tidak ada di database penduduk kota pontianak. Mohon agar jika meminta keterangan data kependudukan tidak dilakukan pada media. Harap datang langsung ke disdukcapil kota pontianak

Yulia Veronica

  • 05 September 2020 / 01:08:12
Isi Pesan :

Permisi Bapak/Ibu yang membaca pesan ini, saya mau bertanya 1 hal. Jum'at kemarin tanggal 18 Agustus saya perekaman KTP-EL lalu staffnya bilang Jum'at depan tolong daftar online yah katanya. Nah saya sudah standby di web disdukcapil 10 menit sebelum jam 2 Jum'at ini tapi servernya down ga bisa dibuka. Apa bisa saya ambil nomor antrian secara offline buat percetakan KTP-EL nya? Terimakasih.

Balasan :

Sever kami tidak down. Jika tidak bisa masuk ke website berarti koneksi internetnya lemah. Jika terjadi yang demikian, harap melakukan refesh setelah beberapa menit kemudian. Kami tidak ada pelayanan offlinenya. Jadi silahkan melakukan pendaftaran secara online.

Sayda

  • 04 September 2020 / 17:17:02
Isi Pesan :

Min, saya setiap kali mau daftar online untuk pengambilan e ktp kok selalu penuh sudah beberapa bulan masih penuh terus..

Balasan :

Harap melakukan pendaftaran tepat pukul 14.00 pada hari jumat

Al

  • 04 September 2020 / 15:42:42
Isi Pesan :

Maaf min.. Saya mau bertanya . Pas saya daftar percetakan ktp el kode nya ga ada sms nya . Tapi saya ss itu kode nya .. Jadi harus gimana min ?

Balasan :

Silahkan langsung datang ke kantor dukcapil dengan membawa hasil Screeshootnya saja saat hari dan waktu yang dipilih

Tono

  • 04 September 2020 / 15:28:17
Isi Pesan :

Maaf...ak barusan hbis pendaftaran pencetakan e ktp.......udah dpt kode pendaftaran......dan katanya suruh ngu notifikasi sms buat bukti pendaftaran antrian.....tapi ngu ampe skg lum dpt sms notifikasinya.....apa pendaftaran sya masih terdaftar gitu tanpa notifikasi sms?...tq

Balasan :

Silahkan datang ke kantor dukcapil pontianak sesuai dengan hari dan waktu yang dipilih dengan membawa screenshoot bukti kodenya saja

leyo

  • 04 September 2020 / 09:53:20
Isi Pesan :

pagi min mau nanya kenapa ktp udh jadi ,tapi ketika mau buka rek data tidak diketahui pada hal kita sangat butuh ,,mohon kedepannya diperbaiki jadi kita tidak bolak balik untuk minta konsolidasi lagi,ketika ktp jadi seharus nya sudah terdaftar tq

Balasan :

Silahkan melakukan update ke WA 081907374035

Riska

  • 03 September 2020 / 18:17:54
Isi Pesan :

Min ,saya kan ada skolah ,skrg sudah kelas 12 ,karena KK saya blm diperbarui ,maka di ktp saya tertulis tdk skolah atau belum / tidak bekerja , apakah perlu segera diganti??

Balasan :

Diganti saat lulus saja bersamaan dengan mengganti pendidikan menjadi TAMAT SMA.

Tono

  • 03 September 2020 / 15:01:09
Isi Pesan :

Rekam e ktp apa perlu kita foto foto lagi ........ E ktp ilang.......tq jawabannya..

Balasan :

Jika KTP-el hilang hanya perlu melakukan pencetakan ulang. Harap membuat surat kehilangan dari kepolisian dan melakukan pendaftaran online pada hari ini (04/09/2020) mulai pukul 14.00, sabtu dna minggu atau hingga kuota penuh pilih menu PENCETAKAN KTP-el

Tono

  • 03 September 2020 / 13:01:22
Isi Pesan :

Apa wajib pki celana panjang pergi disdukcapil.....boleh pki celana pendek gk bt rekam e ktp.....tq

Balasan :

Selamat Siang. Untuk prosedur pelayanan di Disdukcapil Kota Pontianak, masyarakat yang hadir harus menggunakan pakaian bebas rapi.

Tribiantoro

  • 02 September 2020 / 16:47:33
Isi Pesan :

Bagaimana cara cek ektp kita sudah di cetak apa belum?

Balasan :

Silahkan dicek di daftar pencetakan di sini https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/public/uploads/images/source/20200625.%20-%20PRR%202020_1.pdf

Riska

  • 31 Agustus 2020 / 22:30:03
Isi Pesan :

Minn ,saya kan baru buat KTP ,pekerjaan saya dsna tertera Belum / Tidak Bekerja karena mengikuti KK saya yg blm diperbarui , sekarang saya sudah kelas 12 ,apakah nnti ada kendala min klu status pekerjaan saya bukan Pelajar/mahasiswa? Contoh kyk mau daftar kuliah atau kerja ,apakah ad kendala? Apa harus segera diperbarui KK dan KTP saya?

Balasan :

Dear Riska. Untuk pekerjaan biasanya pihak universitas tidak mempersalahkan jenis yang tertera pada Kartu keluarga dan KTP-el. Namun untuk lebih jelasnya harap bertanya langsung ke universitas yang rencananya akan Riska daftarkan ada atau tidaknya persyaratan khusus untuk jenis pekerjaan di dalam data kependudukan.

Andi Fadlil muchlish

  • 28 Agustus 2020 / 18:25:45
Isi Pesan :

Kenapa NIK saya tidak terdaftar 6171041511890005

Balasan :

Untuk update NIK harap melakukan wa ke 081907374035

ANDI GUNAWAN

  • 28 Agustus 2020 / 18:21:28
Isi Pesan :

saya daftar cetak ektp tapi tidak bisa gagal terus.ini namanya mempersulit bukan permudah

Balasan :

Jika gagal biasanya terkendala dengan jaringan internetnya yang lambat.

Agus iskandar

  • 28 Agustus 2020 / 17:22:56
Isi Pesan :

Sy ingin mempertanyakan gimana bisa anak saya pindah kk tanpa sepengetahuan saya dan pihak RT setempat, tiba2 didalam kk sudah pindah . Ini gmn cara kerja dukcapil. Sy blm posting ke media. Tolong klarifikasinya

Balasan :

Silahkan dicek datanya langsung ke lantai 3 Disdukcapil Kota Pontianak untuk memastikan data tersebut. Harap membawa KK lama dan NIK yang sudah pindah untuk konfirmasinya.

RIZKY CHORNIAWAN

  • 28 Agustus 2020 / 16:33:07
Isi Pesan :

Tanda tangan di eKTP Saya jadinya kenapa kecil ya? Ap bisa diperbaiki?

Balasan :

Dari sistem memang ttd yang ke luar kecil. Akan tetapi KTP-el masih tetap berlalu. Untuk pencetakan ulang akan keluar sama.

Rahil

  • 28 Agustus 2020 / 16:21:01
Isi Pesan :

Halo mau tanya kalau rekam ulang ktp, syarat dan daftar lewat online atau offline?

Balasan :

Untuk perekaman langsung ke kantor dukcapil lantai 1 dengan antrian offline

M. TRI SUTRISNO

  • 28 Agustus 2020 / 14:41:08
Isi Pesan :

Formulir untuk pembuatan surat tanda bukti pendataan penduduk non-permanen yang mana ya . Soal nya di website tidak di perjelas . Terimakasih 🙏

Balasan :

Silahkan langsung ambil ke bagian informasi di kantor dukcapil lantai dasar

Leo saputra

  • 28 Agustus 2020 / 13:47:59
Isi Pesan :

Mau tanya donk min..ini sya mengajukan buat kis kartu indonesia sehat di perusahan tempat sya bekerja..tp dr perusahaan tidak bisa d input no nik kk istri dan anak sya. Dengan alasan foto copy kk yg sya berikan belum terinput tau blum terdata di capil..padahal kk sya sudah jd..terima kasih

Balasan :

Silahkan melakukan update NIK ke nomor wa 081907374035

Dede Taftazani

  • 28 Agustus 2020 / 09:59:46
Isi Pesan :

Kenapa NIK KTP saya tidak ditemukan di pencatatan sipil

Balasan :

Untuk update NIK silahkan wa ke 081907374035

ANDI GUNAWAN

  • 28 Agustus 2020 / 08:54:38
Isi Pesan :

suket saya sudah kadaluarsa tapi ektp tidak pernah jadi mau mengurus segala hal tanpa ktp jadi susah daftar aja ribet

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran online untuk pencetakan KTP. dan harap untuk mengupdate informasi terbaru seputar KTP-el di website ini pada menu pengumuman agar tidak ketinggalan informasi yang ada di kantor kami. thanks

Banu Kalbar

  • 26 Agustus 2020 / 19:58:55
Isi Pesan :

Aduuuhhh saya sudah capek bikin ulang ulang terus kantor camat udh brpa 15 kali sana sini bolak balik lagi.. apa lagi tempat kantor E- KTP berapa kali dsana 10 kali mnta uang lagi 50 ribu.. aduuhhh saya sudah capek menangis air mata begini lh🥶🥶😢😢😭😭😭🥺🥺 udah lah.. gpp lh

Balasan :

Untuk pencetakan KTP-el mohon selalu melakukan update pengumuman di website ini. Kami Disdukcapil Kota Pontianak telah membuka pelayanan pencetakan KTP-el mulai dari bulan Januari 2020 hingga per hari ini tanggal 27 Agustus 2020 blanko KTP-el selalu tersedia. Silahkan melakukan pendaftaran online untuk pencetakan KTP-el. Tata cara pendaftaran online ada di menu pengumuman di website ini.

Banu Kalbar

  • 26 Agustus 2020 / 19:46:45
Isi Pesan :

KTP saya kok belom jadi dari dulu 2010 sampai skarang 2020, kenpa KTP saya belom dapat2 sama sekali bagaimna ni

Balasan :

Dear Banu. Jika tidak pernah mendapatkan KTP-el elektronik, kami sarankan saudara untuk mengajukan pencetakan KTP-el dengan melakukan pendaftaran online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id. Pembukaan pendaftaran dimulai pada pukul 14.00, sabtu dan minggu atau hingga kuota penuh. Silahkan memilih menu PENCETAKAN KTP-el. Thanks

Veronika Matriades

  • 26 Agustus 2020 / 15:24:21
Isi Pesan :

Selamat Sore, Mohon penjelasan mengenai prosedur legalisir akta kematian yang ditandatangani secara elektronik dan aturan yang menjadi panduannya. Terimakasih

Balasan :

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan Pasal 19 ayat 6 bahwa dokumen kependudukan (baik itu kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, KTP-el dll) tidak perlu lagi dilakukan legalisir. Untuk membuktikan keabsahan dokumen kependudukan yang bertandatangan elektronik, maka dapat dilakukan pindai pada QR (Quick Response) Code yang tertera pada dokumen kependudukan. Sedangkan untuk KTP-el dapat dibuktikan dengan alat pembaca KTP-el. Thanks

Arif Budiyanto

  • 26 Agustus 2020 / 14:58:06
Isi Pesan :

Selamat sore, mau tanya perihal akte lahir. Apakah nama orang tua di akte lahir di sertai gelar, atau gelar orang tua tidak di tulis di akte lahir?. Di KK nama orang tua ada gelar. Terima kasih..

Balasan :

Untuk gelar memang tidak dicantumkan pada akte kelahiran. Gelar hanya dicantumkan pada Kartu Keluarga dan KTP Elektronik jika ada permintaan.

Nurmanita

  • 24 Agustus 2020 / 13:13:03
Isi Pesan :

Siang..mau tanya KK Pontianak tp melahirkan diluar daerah Pontianak..bikin akte anakny bagaimana?tanpa kita pulang kepontianak. terimakasih 🙏

Balasan :

Selamat pagi. Untuk pembuatan akta kelahiran anak, harus sesuai dengan domisili Kartu Keluarga. Jadi, jika domisilinya di Pontianak, Akta kelahiran harus dibuat di Dukcapil Kota Pontianak. Untuk pembuatan akta kelahiran dapat diwakilkan oleh keluarga. Jika memiliki keluarga di sini, dapat mengirimkan berkasnya dan diproses di sini. Thanks

El Roma

  • 23 Agustus 2020 / 23:29:11
Isi Pesan :

Bisakah dibuatkan Kartu Keluarga (KK) bagi yang menikah dibawah umur tanpa perlu adanya pencatatan perkawinan untuk pembuatan Akta Nikah?

Balasan :

Jika suami sudah berumur 19 tahun, bisa membuat kartu keluarga. Akan tetapi akan dicatatkan sebagai kawin tidak tercatat.

Hesfiyana

  • 22 Agustus 2020 / 15:15:37
Isi Pesan :

Gimana mw daftar dan cetak ktpnya satu minggu sebelumnya sudah penuh

Balasan :

Harap melalukan pendaftaran pada hari jumat pukul 14.00. Kuota dibuka sampai sabtu dan minggu. Akan tetapi, jika sudah penuh langsung ditutup otomatis

Bernardus

  • 21 Agustus 2020 / 22:08:09
Isi Pesan :

Kepada Yth. Bapak/Ibu Saya sudah daftar online.Bagaimana cara mengecek kode antrian pendaftaran e-KTP, supaya bisa dilihatkan saat ambil nomor antrian di kantor? Terima Kasih

Balasan :

Jika sudah berhasil melakukan pendaftaran online dan berhasil, maka akan langsung mendapatkan notifiaksi berhasil dan kode pendaftaran. Silahkan screeshoot kode pendaftaran tersebut dan membwa hasil sc ke hari dan waktu yang telah dipilih

Sumiati

  • 21 Agustus 2020 / 19:30:32
Isi Pesan :

Yth. Bapak/ibu mohon utk pengecekan KTP dan KK sudah terupdate atau blm melalui apa ya? Karna utk pengisian data kartu prakerja diinfokan tidak valid.

Balasan :

Silahkan WA ke nomor 081907374035

Kelvin rizki pratama

  • 21 Agustus 2020 / 14:50:46
Isi Pesan :

yth. saya ingin bertanya..mengapa belum bisa mendaftar untuk mengubah pendidikan di Kk saya..padahal sudah jam 14.00 tetap tidak bisa mendaftar...?

Balasan :

Jika belum bisa melakukan pendafatran, harap melakukan refresh halaman online tersebut.

Yulia Veronica

  • 21 Agustus 2020 / 14:26:49
Isi Pesan :

Yth. Bapak/Ibu yang membaca pesan ini Saya mau mengajukan pertanyaan, saya ingin mengambil nomor antrian untuk perekaman KTP-EL hari ini. Tertera di pengumuman jika pengambilan nomor antrian dibuka setiap hari Jum'at jam 14.00, Sabtu dan Minggu. Padahal saya buka websitenya jam 14.03 kenapa portal untuk perekaman KTP-EL masih berwarna abu-abu? Apa kouta tersebut sudah penuh? Padahal hanya telat 3 menit. Jika ingin mendapatkan nomor antrian itu kira-kira apakah saya harus stand by di website tepat waktu?

Balasan :

Untuk perekaman memang tidak perlu online. Silahkan langsung datang ke kantor disdukcapil dengan membawa fotocopy KK.

Muhammad Bahrul Ulum

  • 21 Agustus 2020 / 07:46:12
Isi Pesan :

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Saya ingin bertanya kemarin sudah melakukan perekaman e-KTP tetapi pas daftar online belum menerima pesan apapun

Balasan :

Jika sudah berhasil dan mendapatkan kode pendafataran. Silahkan screeshoot kode tersebut untuk ditukarkan di dinas dukcapil dengan antrian sesuai dengan hari dan waktu yang dipilih

Jack

  • 18 Agustus 2020 / 16:18:14
Isi Pesan :

Yth. Bapak/Ibu di tempat. Saya ingin bertanya perihal prosedur perekaman KTP Elektronik. Apa saja dokumen yang perlu saya siapkan ? Bagaimana proses perekaman ? Dan apakah perlu mendaftar secara online terlebih dahulu ? Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Balasan :

Untuk perekaman tidak perlu melakukan pendaftaran online. Silahkan datang ke kantor dukcapil Kota Pontianak dengan membawa Fotocopy KK.

Hendr

  • 18 Agustus 2020 / 12:24:38
Isi Pesan :

Minta informasi, saya saat ini sementara pindah tempat tinggal ke kabupaten kuburaya. Bisakah saya tidak membuat KTP baru? Dan apakah bisa hanya membuat surat keterangan domisili? Bagaimana prosedur untuk membuat surat domisili? dan bagaimana prosedur membuat KTP di tempat baru? Terima kasih

Balasan :

Saudara Hendra apakah penduduk kota pontianak? Jika penduduk kota pontianak dan tidak berencana menetap di kuburaya, bisa membuat surat keterangan domisili saja di kantor dukcapil kuburaya

Cindy

  • 17 Agustus 2020 / 22:50:37
Isi Pesan :

Maaf bapak/ibu mengenai KK saya 6171030604200002 a/n cindy pusini talahatu ketika saya mendaftarkan NIK dan No. KK ke Kartu Prakerja tetapi data tidak valid. Belum lama ini saya ada ngurus pecah KK dari ortu saya, barangkali ada masalah karena pecah KK.

Balasan :

Untuk update data silahkan wa ke nomor 081907374035

Natasya

  • 17 Agustus 2020 / 15:59:24
Isi Pesan :

Saya sudah melakukan perekaman dan sudah mendapat ktp sementara pada bulan Januari tetapi sampai saat ini nama saya tidak ada di daftar. Padahal saya 17 Tahun dan tidak pernah melakukan pencetakan e-ktp. Saat ini ktp sementara saya juga hilang. Pada saat ini saya juga sangat membutuhkan menggunakan e-ktp. Apakah bisa saya langsung ke kantor untuk mengambil e-ktp atau merekam ulang? Terimakasih

Balasan :

Bisa langsung melakukan pendaftaran online untuk pencetakan KTP-el (tanpa perlu melakukan perekaman lagi). Pendaftaran online melalui website https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id pada hari jumat mulai pukul 14.00, sabtu dan minggu atau sampai kuota penuh.

Sella

  • 16 Agustus 2020 / 22:46:41
Isi Pesan :

pak, mau tanya.. paman saya udh pernah melakukan perekaman ktp sekitar 1 thn lalu trus skarang, ktp sementara ny udh sobek kena air pak jdi sekarang kalo mau ngajuin pencetakan ktp el bawa KK aja ke capil boleh?

Balasan :

bisa dengan membawa fc kk dan membawa KTP sementara yang sudah rusak

Restu

  • 16 Agustus 2020 / 10:36:08
Isi Pesan :

Pak apakah website disduk capil ini bisa melayani pendaftaran online bpjs?

Balasan :

tidak bisa. Kami hanya melakukan pelayanan antrian online untuk kantor dukcapil. untuk update ke BPJS bisa ke nomor 081907374035

Wita

  • 15 Agustus 2020 / 17:13:57
Isi Pesan :

Selamat sore pak, saya sudah buat ktp sementara sekitar 2 tahun yg lalu , katanya data saya duplikat sm data org lain . Jadi harus tunggu dari pemerintah Pusan yg bisa ubah data. Masak ubah data perlu waktu 2 tahun??? Dan sampai hari ini juga tdk ada kabar e ktpnya kpn jadi ?? Gimana tuh pak ???

Balasan :

Silahkan cek langsung ke dukcapil lantai 3, untuk melihat data apakah sudah data tunggal atau masih duplikat

Abang brama kusuma nugraha

  • 14 Agustus 2020 / 15:29:14
Isi Pesan :

Selamat sore pak saya mau tanya , saya sudah mendaftar online tapi saya tidak mendapatkan notifikasi no antrian di sms maupun di website disdukcapil nya . jadi saya coba daftar lagi tapi malah dapat notifikasi kalau saya tidak bisa daftar lagi karna sudah mendaftar . jadi itu gimana ya pak ?

Balasan :

Jika memiliki nomor kode antriannya dan dilakukan screenshoot. Hasil screenshoot tersebut dapat dibawa ke dukcapil sebagai bukti penukaran dan tidak perlu menunggu sms.

Amelia

  • 14 Agustus 2020 / 14:58:27
Isi Pesan :

Selamat siang. Saya telah memiliki E-KTP namun membutuhkan perubahan status pernikahan mengacu pada perubahan KK. Apakah syarat yg dibutuhkan utk Pencetakan KTP-El dg status baru tersebut?

Balasan :

silahkan melakukan pendaftaran online dan persyaratan pencetakan KTP-el ulang adalah fc KK dan KTP-el asli yang lama

Yulita

  • 14 Agustus 2020 / 14:44:27
Isi Pesan :

Sesudah daftar nanti pilih tanggal dan waktu untuk dtg ke kantor capil..nanti bawak ap aja

Balasan :

Membawa kode pendaftaran dan persyaran sesuai dengan pelayanan yang dipilih

Edi santoso

  • 13 Agustus 2020 / 10:42:03
Isi Pesan :

Maaf, saya kehilangan Iktp saya.. Bagaimana cara mengurusnya disaat pandemik saat ini, untuk mendapatkan KTP sementara dahulu sebab ingin segera digunakan.... Terimakasih.

Balasan :

Untuk kehilangan silahkan membuat surat keternagan hilang dikepolisian. Lalu melakukan pendaftaran online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id pilih menu pencetakan KTP-el. Pendaftaran dimulai setiap hari jumat pukul 14.00, sabtu dan minggu atau hingga kuota penuh

alwi nugraha

  • 12 Agustus 2020 / 20:57:03
Isi Pesan :

Saya mau tanya ,gimana cara mendapatkan surat pindah dari pontianak ke batam tanpa harus ke kantor disduk..karena saya jauh dari pontianak.. dan di pontianak saya sudah tidak ada keluarga lagi.. tolong minta solusi nya bapak/ibu agar saya bisa mendapat kan surat pindah saya..

Balasan :

Silahkan email ke

Deni

  • 12 Agustus 2020 / 13:14:41
Isi Pesan :

Di- Tempat Dengan hormat, Sehubungan dengan ada nya program pengambilan KTP register secara online, kami menilai SDM dr Disdukcapil kota Pontianak belum lah siap mencover sytem dengan maksimal, hari ini tanggal 12 Agustus 2020 terjadi ganguan sistem administrasi pengaduan yang kami utarakan. 1. Tidak terlaksana nya penukaran kode ke no antrian sehingga tidak adanya kepastian menunggu untuk pengambilan KTP , terbukti saya udah 2 jam menunggu sampai deathline online berakhir saya juga belum mendapatkan KTP yang sy registrasi secara online, bahkan dari pihak petugas membuat kebijakan di luar online suruh kembali lagi siang di luar jadwal online utk pengambilan KTP register online 2. Dikarenakan sistem antrian online eror kebijakan sebut nama ambil KTP banyak yang tidak menertibkan administrasi pengambilan KTP ny artinya tanpa meminta KTP lama dan sementara namun langsung di berikan dan tanda tangan terima, 3. Kami keberatan soal ancaman pemblokiran no hp selama 14 hari apabila kewajiban kami secara online tidak di penuhi untuk datang, tetapi system dari Capil tidak bisa mencover, alangkah baik nya anda dari dinas Disdukcapil jangan memberikan Sanki ancaman tersebut karena secara psikologis kami akan terwarning sehingga kegiatan kesibukan kami semua cancel demi penting ny no hp kami yang takut di sanksi blokir, namun dari pihak Capil system ny tidak mendukung sehingga kekecewaan kami menguat, kami juga minta kpd Bapak Walikota memberikan Sanki Balik kepada dinas terkait 4. Fasilitas internet gratis sebaiknya x Baner ny di cabut karena merupakan PHP aja kepada masyarakat yang menunggu, karena internet tersebut EROR by system juga, jadi jangan membuat penilaian masyarakat bahwa instansi tersebut manajemen administrasiny amburadul tidak tercover mungkin faktor SDM atau lainnya 5. Kebersihan menjadi penting di dalam era new normal ini, mkin outscorcing OB ny belum maksimal untuk stanby siap tanggap kebersihan di ruang tunggu Disdukcapil Demikianlah yang dapat saya sampaikan, mohon kepada Bapak Walikota untuk dapat menyikapi nya. Terima kasih Tembusan: 1. Ombudsman propinsi Kalimantan Barat 2. Disdukcapil kota Pontianak 3. Pontianak Post 4. Media PEMRED 5. TRIBUN PONTIANAK

Balasan :

Yth. Sdr Deni. Untuk kasus ini, kami telah melakukan diskusi internal pada Dinas kami dan mendapatkan hasil. Untuk kedatangan C12PS05 adalah jam 11 dan dpt nomor tukar kode daftar no 265 dengan pemberkasan diterima. Karena pencetakan ktp itu memakan waktu dan diurutkan sesuai dengan kedatangan, maka petugas kami memberikan informasi KTP akan selesai dicetak pada saat jam istirahat sehingga disarankan kembali lagi pukul 13.00 saat KTP tersebut telah siap diambil. Kondisi pada pukul 13.00 KTP memang telah dicetak dan siap diambil. Pemblokiran untuk nomor antrian, bukan untuk pemblokiran nomor HP yang ada. Ini supaya yang benar-benar memerlukan pelayanan saja yang mendaftar, tidak untuk coba-coba menggunakan aplikasinya dan tidak digunakan yang akhirnya mengurangi kuota pelayanan (4) Fasilitas wifi gratis kami dapatkan dari ICON+ dan memang memerlukan data (sosmed atau no HP) untuk masuk ke dalamnya, jadi tidak langsung bisa masuk tanda persyaratan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Akan menjadi masukkan kami untuk lebih maksimal dalam pelayanan. Thanks

Nisrina

  • 11 Agustus 2020 / 20:16:39
Isi Pesan :

Min, pertama saya kurang teliti membaca saya tidak mengklik minta antar, lalu saya langsung klik daftar tapi berhasil.. setelah itu saya ulang lagi mendaftar tapi pendaftaran yg ke 2 ini jam 17.00 keatas... Itu bagaimana ya?

Balasan :

Jika berhasil silahkan langsung datang ke disdukcapil dengan membawa hasil screeshoot kode pendaftaran yang berhasil sesuai dengan hari dan waktu yang dipilih

Elmy

  • 11 Agustus 2020 / 10:42:52
Isi Pesan :

Mohon infonya untuk nomor KTP yang belum online sehingga menyulitkan saya dalam proses pembukaan rekening Reksadana. Apa penyebabnya mengapa dapat terjadi demikian?

Balasan :

Silahkan melakukan update data ke nomor WA khusus untuk update : 081907374035

Amira Luthfia Al Qadrie

  • 10 Agustus 2020 / 12:20:25
Isi Pesan :

kenapa tanda tangan di ktp saya jadi kecil gitu yah padahal saya waktu rekaman tandatangan nya gede ??? masalah nya tu tanda tangan nya sangat kecil. mohon dijawab

Balasan :

Untuk ttd diambil dari proses penarikan data dari database pusat. Jika masih jelas tetap bisa digunakan.

idham febrian

  • 10 Agustus 2020 / 11:46:45
Isi Pesan :

Mau nnya dong, sy pernah bikin ktp-el terus ktp sementranya hilang, sy buat thun 2016 Tetapi foto ktp sementaranya masih ada Apa masih berlaku untuk pengambilan ktp el dan jika tidak bisa solusinya bagaimana?

Balasan :

Membuat surat keterangan hilang dari kepolisian, lalu melakukan daftar online pilih menu pencetakan KTP. Saat datang membawa surat keterangan hilang dan fc KK

Mei

  • 10 Agustus 2020 / 09:31:19
Isi Pesan :

Pagi Bapak / Ibu saya mau menanyakan , Suket saya sudah kadaluarsa sekitar 2 bulan lalu ( waktu itu saya melakukan perubahan alamat tempat tinggal) , saya mau melakukan pencetakan el-KTP via online , apakah suket saya tersebut bisa saya gunakan mengingat syaratnya ada lah membawa Bukti Suket Asli ? jika tidak bisa , apakah ada alternatif lain misalnya hanya perlu membawa KK ? sebelumnya, terima kasih untuk infonya

Balasan :

Bisa menggunakan suket yang ada, dan tetap membawa FC KK

Muhammad Rafi Firdaus

  • 08 Agustus 2020 / 08:26:29
Isi Pesan :

Min,2 minggu lalu saya sudah melakukan perekaman Ktp,terus kata petugasnya 2 minggu ke depan daftar online lagi untuk pengambilan Ktp El nya,,saya mau daftar buat Pengambilan Ktp El,,tapi Di bagian pendaftaran online Untuk pengambilan Ktp El gak bisa di tekan,itu gimana ya min?

Balasan :

Silahkan Daftar di menu pencetakan KTP-el

Dedy Chandrawan

  • 07 Agustus 2020 / 15:54:36
Isi Pesan :

Min, saya kok mau daftar nomor antrian online selalu gagal dan di bawahnya ada tulisan " anda tidak di izinkan memasukkan karakter spesial" apa maksudnya??

Balasan :

Harap restart device anda dan lakukan pendaftaran ulang lagi

Risa

  • 06 Agustus 2020 / 23:13:31
Isi Pesan :

Selamat malam, Sy mau pecah KK dan buat KK baru dengan suami sy, tp suami sy pindah dr luar daerah.. Menu yg sy pilih di pendaftaran online untuk membuat KK itu apa ya? Pindah datang atau menu pendaftaran KK?

Balasan :

Jika sudah memiliki SKPWNI dapat memilih pindah/datang penduduk. Nanti, saat pelayanan diserahkan juga berkas pecah KK untuk bergabung bersama suami istri

Galih

  • 05 Agustus 2020 / 18:10:49
Isi Pesan :

Malam pak, mau tanya berapa lama sebenarnya sih mengurus akta kelahiran sampai jadi? Apa sampai 4 bulan lamanya?

Balasan :

Akta kelahiran 6 hari kerja.

Metoddyus Tri Brata Role

  • 05 Agustus 2020 / 15:29:34
Isi Pesan :

Selamat sore, Saya dan istri saya sudah punya Surat Keterangan sejak tgl 14 Oktober 2019 dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan namun sampe sekarang nama kami tidak ada dalam daftar pencetakan EL KTP. Mohon bantuannya.

Balasan :

Untuk pencetakan KTP-el yang kami lakukan adalah untuk warga yang belum pernah memiliki KTP (Pemilik KTP-el Pemula/ Berusia 17 tahun). Untuk SUKET dikarenakan perubahan data harap melakukan pendaftaran online untuk pencetakan KTP. Pendaftaran online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id pilih pencetakan KTP-el. Pendaftaran dibuka pada hari jumat pukul 14.00, sabtu dan minggu atau hingga kuota penuh.

Miranti

  • 01 Agustus 2020 / 14:29:41
Isi Pesan :

min mau tanya, saya udh ambil antrian online buat cetak ektp. tp gak bisa di unduh bukti antrian nya. itu gimana ya...

Balasan :

Silahkan membawa hasil screenshoot saja

Reyzta

  • 01 Agustus 2020 / 09:00:17
Isi Pesan :

Sudah 8 bulan saya menunggu namun nama saya tidak ada di pendaftaran pencetakan EL. Sedangkn teman saya sudah mengambil ktp nya sejak seminggu yang lalu, kami membuat ktp dengan serempak, namun nama saya tidak ada.

Balasan :

Silahkan tulis NIKnya untuk kami cekkan. Atau bisa cek sendiri di https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/public/uploads/images/source/20200625.%20-%20PRR%202020_1.pdf

Dian

  • 30 Juli 2020 / 09:59:07
Isi Pesan :

KTPel perekaman bulan Januari udah dicetak belum ya?

Balasan :

Silahkan sebutkan NIKnya untuk kami cekkan. Atau bisa dicek sendiri di https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/public/uploads/images/source/20200625.%20-%20PRR%202020_1.pdf

Hendrik

  • 29 Juli 2020 / 15:26:52
Isi Pesan :

Nik saya tidak terdaftar didukcapil Tolong diupdtae krna saya tidak dapat mendaftar disekuritas Nama:Hendrik Nik: 6171052701910008 Tggl lahir: 27-10-1991 Kota: pontianak

Balasan :

Silahkan WA ke nomor 081907374035 dengan menyebutkan Nama lengkap, NIK, nomor Kk dan lampirkan foto KK

Mery Noviani

  • 29 Juli 2020 / 14:04:18
Isi Pesan :

Apakah blanko KTP sudah tersedia?

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id pilih pencetakan KTP-el untuk melakukan pencetakan KTP. Pendaftaran dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 , sabtu dan minggu atau hingga kuota penuh.

NURMAN

  • 27 Juli 2020 / 23:14:58
Isi Pesan :

Apakah pengambilan KTP-el di bisa diwakilkan keluarga 1 KK?

Balasan :

Bisa diwakilkan untuk 1 KK

Pratiwi

  • 26 Juli 2020 / 07:31:31
Isi Pesan :

Assalamualaikum, saya mau bertanya sekitar 1 bulan yang lalu saya ada melakukan perekaman ktp tapi setelah saya melakukan perekaman ktp kok tidak mendapatkan suket sedangkan kawan saya yg melakukan perekaman 2 bulan lalu itu dapat. Lalu saya balik lagi ke disdukcapil terus bertanya kepada orang yg bekerja disitu lalu dia bilang nanti di hubungi tapi sampai sekarang gak ada di hubungi. Lalu saya harus apa saat mengambil ktp yg asli?

Balasan :

Silahkan langsung melakukan pendaftaran online untuk pencetakan KTP-el. Nanti syaratnya membawa fotocopy KK saja.

Salsa Namira

  • 24 Juli 2020 / 17:12:41
Isi Pesan :

Assalammualaikum bapak dan ibu saya mau bertanya kenapa saat buka di website disdukcapil pontianak bagian pengambilan e-ktp itu tidak bisa ditekan ya, apa saya harus langsung ke capil (saya sudah melakukan perekaman disana). mohon bantuannya terimakasih sebelumnya...

Balasan :

Untuk pengambilan khusus yang sudah kami cetakkan suket bulan Maret 2019 hingga suket bulan Mei 2020 dan belum aktif. Jika sudah merekam silahkan pilih menu pencetakan KTP-el

Leo saputra

  • 24 Juli 2020 / 15:34:23
Isi Pesan :

Saya sudah daftar secara online..sudah sampai tahap notifikasi berhasi.hnya sja sya tidak mendapat kan SMS notifikasi yg berisi pemberitahuan berikut y..apa yg harus sya lakukan

Balasan :

Silahkan langsung datang ke disdukcapil Kota Pontianak sesuai dengan hari dan waktu yang dipilih dengan membawa bukti screeshoot kodenya

Boy Boy Geodevandry

  • 23 Juli 2020 / 17:02:01
Isi Pesan :

Pengambilan KTP-EL diwakilkan oleh keluarga (satu KK) apa diperbolehkan, soalnya saya sedang berada di luar kota dan tidak diperbolehkan ke luar kota karena gugus Covid-19.

Balasan :

Untuk perwakilan dengan 1 KK diperbolehkan. Harap melakukan pendaftaran online pada hari ini mulai pukul 14.00

Deni Purnama

  • 23 Juli 2020 / 11:53:28
Isi Pesan :

Minggu lalu saya mengajukan Penambahan Anggota Keluarga + Akta Lahir anak saya yang baru lahir. Semua sudah selesai tepat waktu. dan saya sudah menerima email : BERISI PIN UNTUK MENCETAK AKTA LAHIR ANAK. Yang menjadi pertanyaan saya adalah, SAYA BELUM MENDAPATKAN EMAIL YANG BERISI PIN UNTUK MENCETAK ONLINE KARTU KELUARGA SAYA. Solusi nya bagaimana

Balasan :

Silahkan ke kantor dukcapil Kota Pontianak ke bagian lantai 3. Akan dicekkan untuk KK nya.

Dede

  • 23 Juli 2020 / 10:42:34
Isi Pesan :

Hallo,saya mau tanya kalo mau mengubah data di ktp pendafataran onlinenya di pencetakan KTP-el atau di perekaman KTP-el ? Terima kasih

Balasan :

untuk perubahan data, harus diubah dulu dari Kartu keluarga. Jika Kk sudah berubah, dapat melakukan pendaftaran pada pencetakan KTP-el

Irfan Furqani Ramadhan

  • 22 Juli 2020 / 15:10:20
Isi Pesan :

Hallo,saya mau tanya,bagaimana cara mengubah tanda tangan yg ada di e-KTP dan apakah saya harus menunggu 6 bulan lagi utk mendapatkan KTP nya? Terima kasih

Balasan :

Tanda tangan tidak dapat diubah di KTp-el

Yudi Vitrian

  • 22 Juli 2020 / 09:39:34
Isi Pesan :

Hallo, saya mau nanya dulu pernah cetak ektp data didalamnya sama sesuai dengan data yg ada tetapi kok foto nya berbeda tidak sesusai itu solusi nya bagaimana ya? Dan prosedur untuk foto ulang bagaimana ya? Thanks

Balasan :

Harap melakukan cek dulu ke kantor disdukcapil Kota Pontianak. Jika sudah dilakukan pengecekan pada NIK dan foto apakah sesuai atau tidak, baru dapat melakukan perekaman ulang

Leo saputra

  • 20 Juli 2020 / 05:54:18
Isi Pesan :

Saya mau tanya untuk KTP yg hilang bagai mana apa kah harus daftar LG..setau sya bulan 5 kemarin di janjikan udh ada Blanco y.tetapi pas ada Corona..jd d tunda bulan berapa lg

Balasan :

Untuk pencetakan, seluruhnya harus melakukan pendaftaran online dikarenakan pencetakan masal hanya kami lakukan untuk data PRR (Pemilik KTP-el pemula/ 17 tahun). Saudara dapat melakukan pendaftaran online pada hari jumat mulai pukul 14.00, sabtu dan minggu hingga kuota penuh di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id

Mutia Asmara Devi

  • 20 Juli 2020 / 05:04:32
Isi Pesan :

Min, mengenai waktu kedatangan 08:00-12:00 tersebut, berarti kita boleh datang di antara waktu tersebut sampai batas waktu kedatangan jam 12:00 ya ?

Balasan :

Iya. Lebih baik datang pada awal waktu. Thanks

Freddy Hotmaruli Tua Siringoringo

  • 18 Juli 2020 / 23:36:25
Isi Pesan :

Selamat Malam, Saya ingin bertanya jika Anak anak saya lahir di Kota Pontianak namun Domisili saya dari Medan untuk Akte Kelahiran anak saya diurus di Kota Medan atau Pontianak ya? Terus Jikalau harus di urus di Kota Domisili apakah dapat di kuasakan kepada orang lain dan persyaratan nya apa saja? Mohon konfirmasinya Terima kasih

Balasan :

Untuk akte, jika sudah pindah, dapat dibuat sesuai dengan alamat KK yang terbaru.

Alfen

  • 18 Juli 2020 / 19:39:12
Isi Pesan :

Pengetikan nama bukti pengambilan salah tidak sesuai dengan data asli gimana itu min?

Balasan :

Saat jadwal pengambilan, langsung diambil datang saja dan konfirmasi kepada petugasnya.

Muhammad Hafiz Azwari

  • 18 Juli 2020 / 13:45:05
Isi Pesan :

Mengapa ketika mendaftar online ktp-el gagal? Mohon penjelasannya

Balasan :

Jika gagal, ada penjelasan / keterangan dibawah. Bisa gagal karena no HP tidak valid. Bisa gagal karena sudah pernah mendaftar dalam waktu 14 hari ke belakang, bisa juga karena kuota sudah penuh.

Megarani dwitiara suryadi

  • 18 Juli 2020 / 03:02:37
Isi Pesan :

Saya mau ganti foto ktp, krna skrg pakai jilbab, dan ktp belum dicetak. Bgaimana mau ngerubahnya?

Balasan :

Untuk penggantian foto harus melakukan perekaman ulang terlebih dahulu.

Irgi

  • 17 Juli 2020 / 22:08:24
Isi Pesan :

kalau mau ngambil kartu keluarga baru dengan membawa bukti pendaftaran, apakah perlu mengantri lagi?

Balasan :

Jika menggambil tidak perlu melakukan pendaftaran online.

BAYU KRISDIANTO DEWANTARA

  • 17 Juli 2020 / 14:42:14
Isi Pesan :

Kok belum masuk yah notif nya?

Balasan :

Jika SMS tidak dapat, dapat langsung datang dengan membawa bukti screenshoot saat pendaftaran berhasil dan datang sesuai hari dan jam yang dipilih

rahmad

  • 16 Juli 2020 / 14:17:31
Isi Pesan :

Assalamu'alaikum, permisi pak / bu, saya rahmad, pada tanggal 30 Oktober 2019 kemarin saya mendapatkan Surat Keterangan dari Disdukcapil Kota Pontianak atas ajuan pembetulan KTP saya yang rusak. Kapan dan dimana KTP yang Asli saya bisa diambil ya pak / bu ? Terimakasih

Balasan :

Untuk melakukan pencetakan KTP-el, harap melakukan pendaftaran online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id pilih menu pencetakan KTP-el. Pendaftaran dibuka setiap hari jumat pukul 14.00, sabtu dan minggu atau hingga kuota penuh. Silahkan melakukan pendaftaran hari ini dan pilih hari dan waktunya.

Nabila

  • 15 Juli 2020 / 13:11:49
Isi Pesan :

Kenapa belum ada notif antrian masuk ya? Saya daftar tgl 9 juli

Balasan :

Pendaftaran online sebelum tanggal 10 Juli hanya berlalu untuk 1 hari pendaftaran saja. Silahkan lakukan pendaftaran lagi pada hari jumat besok, mulai pukul 14.00, sabtu dan minggu atau hingga kuota penuh. Kalau gagal karena di blokir, dapat menggunakan nomor HP lainnya (misal orang tua).

Julian

  • 15 Juli 2020 / 08:53:22
Isi Pesan :

Ass.wr wb saya mau tanya, saya mau ganti alamat di KTP dan sudah melakukan pendaftara online tapi pada saat saya klik penerbitan KTP, tidak bisa. itu kenapa ya? sudah berkali kali saya klik tidak bisa dan portalnya juga tidak jalan, dan ketika saya coba klik yg lain bisa. Padahal saya mencobanya jam 08.00 wib. Tolong bantuannya.

Balasan :

Mulai tanggal 10 Juli, sistem pendaftaran diubah. Pembukaan pendaftaran dilakukan setiap hari jumat pukul 14.00, sabtu dan minggu atau sampai kuota penuh. Silahkan baca pengumumannya di https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/perubahan-tata-cara-pendaftaran-online

Listi Ideria Pulungan

  • 14 Juli 2020 / 11:53:11
Isi Pesan :

Min, mau tanya. tahun 2016 saya sudah rekam e-ktp sebanyak 2 kali. yang pertama sudah rekam e-ktp dan 1 bulan kemudian saya tanya e-ktp saya, pihak camat nya bilang belum ada data rekamnya. kemudian saya coba melakukan rekam e-ktp yg kedua kali dan diberikan surat keterangan e-ktp sementara dan sampai saat ini saya belum mengambil e-ktp saya dan info di data dispenduk terakhir yang saya dapatkan juga belum terdaftar. dan saat ini saya tinggal di surabaya tanpa ada ktp. Tolong solusi dan pengecekanannya.

Balasan :

Silahkan sebutkan NIK ke email disdukcapil.pontianakkota.go.id, akan kami cekkan apakah KTP sudah dicetak atau belum

Mutia Asmara Devi

  • 13 Juli 2020 / 15:52:13
Isi Pesan :

Min, waktu itu saya sudah melakukan perekaman ktp. Tapi tidak ada mendapat SUKET nya . Kata orang di Kantor Camat Pontianak Barat nya memang tidak dapat. Jadi gimana? Apakah bisa mengambil tanpa SUKET ?

Balasan :

Untuk perekaman memang tidak diberikan suket. Untuk pencetakan KTP-el, setelah 2 minggu perekaman, harap langsung melakukan pendaftaran online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id dimulai pada hari jumat 14.00, sabtu dan minggu atau sampai kuota penuh. Persyaratan saat pencetakan hanya membawa fotocopy KK. Thanks

Sutino

  • 13 Juli 2020 / 11:12:52
Isi Pesan :

Mohon pencerahan min.saya sudah daftar online .dengan email . No WhatsApp.untuk KTP n KIA tp tidak ada respon masuk sama sekali padahal sudah berhasil daftar dengan lengkap

Balasan :

untuk pendaftaran online hanya dilayani melalui aplikasi di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id untuk WA khusus untuk update NIK, sedangkan email hanya untuk pengaduan. Pelayanan tidak melalui tempat lain selain aplikasi di website. Thanks

Akbi rino fasianto

  • 13 Juli 2020 / 02:01:26
Isi Pesan :

Udah dftar dan mendapatkan kode, tapi pesan nya blm ada, gmna pndapat nya min??

Balasan :

Silahkan datang langsung sesuai dengan waktu dan hari yang ditentukan dengan membawa screenshoot kodenya

Christophorus Chuayudi

  • 12 Juli 2020 / 20:46:07
Isi Pesan :

Kapan bisa perekaman ktp Elektronik, anak saya mau bikin SIM juga mau apply Student Visa.

Balasan :

perekaman sudah dilakukan dari bulan Juni 2020. Silahkan datang langsung ke dukcapil untuk perekaman. Warga Kecamatan Pontianak Selatan dan Tenggara ke kantor Dukcapil. Untuk warga Pontianak Kota dan Barat ke Kantor Kecamatan pontianak Barat. Untuk warga kecamatan Pontianak timur dan Utara perekaman di Kecamatan pontianak Utara

Julianti

  • 11 Juli 2020 / 07:06:02
Isi Pesan :

Min, kite harus nunggu sms dri capil dulu kalo ktp dh jdi baru daftar online k? Trs kalo dh terlanjur daftar online ny tanpa nunggu sms ny tu cam mn ?

Balasan :

Tidak perlu menunggu SMS, jika sudah melakukan perekaman 2 minggu silahkan langsung daftar online.

Grasheeva

  • 10 Juli 2020 / 22:11:19
Isi Pesan :

Min, saya tdi sore sudh melakukan pendaftaran dan sudh mendapatakn kode, tapi sampai skrng tidak mendapatakn notifikasi sms ... apakah tidak apa² ? Karna ketika saya coba daftar lagi tidak bisa

Balasan :

Silahkan langsung datang ke kantor dengan membawa screenshoot kode yang telah didapat sesuai dengan hari dan jam yang dipilih

Iwan

  • 10 Juli 2020 / 18:22:15
Isi Pesan :

Min kok pas saye daftar online gagal min harus nunggu 14 hari mohon bantuannya min

Balasan :

Jika gagal dan diblock 14 hari, berarti saudara iwan pernah berhasil tapi tidak datang diwaktu yang telah ditentukan. Silahkan melakukan pendaftaran ulang pada hari jum'at pukul 14.00 hingga hari minggu pukul 23.59 dengan menggunakan nomor HP yang berbeda

Winna tri handayani

  • 10 Juli 2020 / 17:38:01
Isi Pesan :

Assalamualaikum mau tanya pak,Bu apa boleh mengisi form dengan nama yang lain soalny saya ingin mendaftar atas nama ibu saya karena semua berkas kepindahan atas nama ibu saya selaku kepala keluarga tp saat melakukan pendaftaran selalu gagal,apakah boleh anaknya yg menggantikan form untuk mendaftar

Balasan :

Jika masih dalam satu kartu keluarga, boleh melakukan pendaftaran atas nama lainnya

Wirdan Pratama

  • 10 Juli 2020 / 15:27:00
Isi Pesan :

Saya kemaren ada daftar untuk cetak KTP, dan masih bisa untuk daftar. Setelah daftar dan isi kolomnya, untuk mengakses mendapatkan codenya tidak bisa karena sinyal lagi kurang bagus, lalu stelah saya coba lagi tulisannya "Sudah Terdaftar" , apakah kl seperti itu KTP saya sudah tercetak dan bisa di ambil atay belum. Hari ini saya coba daftar lagi ndk bisa harus nunggu 14 hari mohon infonya?

Balasan :

Jika terblokir selama 14 hari, maka berarti saudara wirdan pernah berhasil tapi tidak datang untuk pelayanan. Silahkan melakukan pendaftaran ulang pada hari jumat pukul 14.00 hingga hari minggu pukul 23.59 atau sampai kuota penuh dengan menggunakan no HP lainnya

El Roma

  • 10 Juli 2020 / 11:19:20
Isi Pesan :

Tentang UU No. 16 Tahun 2019 pembatasan umur minimal bagi perempuan dan laki2 yakni 19 tahun..apakah bisa dibuatkan kartu keluarga bagi mereka yang kawin dibawah umur minimal tersebut?terima kasih informasinya

Balasan :

Untuk kartu keluarga tetap bisa dibuat, akan tetapi statusnya di KK bukan sebagai suami istri

Khansa Syafika

  • 09 Juli 2020 / 08:35:24
Isi Pesan :

halo selamat siang, saya barusan mencetak ktp saya dan saya ingin melakukan perubahan tanda tangan saya dikarenakan tanda tangan di ktp saya sangat kecil hingga sangat susah untuk dikenali, apakah saya dapat merubah tanda tangan saya? Sekian terima kasih

Balasan :

Untuk tanda tangan tidak dapat diubah

Alvin mehuli

  • 08 Juli 2020 / 17:12:16
Isi Pesan :

Kenapa saya tidak bisa daftar untuk perekaman e ktp

Balasan :

perekaman KTP dilakukan secara offline (tidak ada pendaftaran onlinenya)

rahmad berliansyah

  • 08 Juli 2020 / 10:55:55
Isi Pesan :

kok pendaftaran online menu semua nya selalu penuh, padahal selalu saya coba dr jam awal operasional.....

Balasan :

Dikarenakan masyarakat yang sangat banyak ingin melakukan pelayanan, maka kuota penuh hanya dalam waktu beberapa menit. Harap melakukan pendaftaran tepat pukul 07.00 atau waktu lainnya yang telah ditentukan. Untuk diketahui, mulai hari ini, pendaftaran dibuka perminggu. Pendaftaran mulai pukul 14.00 hingga kuota penuh untuk pelayanan hari senin, selasa, rabu, kamis, dan jumat.

Wendy

  • 08 Juli 2020 / 09:13:08
Isi Pesan :

Min mau nanya. Saya warga kabupaten landak.. Kalo misalkan saya numpang nyata ktp di capil pontianak apakah bisa.? Syaratnya apa apa saja.

Balasan :

Untuk pencetakan sekarang, hanya bisa dilakukan untuk warga Kota Pontianak

Irgi

  • 08 Juli 2020 / 08:51:57
Isi Pesan :

saya barusan mendaftar online dibagian kartu keluarga, saya daftar tepat jam 8.30, dan katanya saya sudah terdaftar, tapi saya sampai sekarang belum mendapat kodenya

Balasan :

Jika ada notif sudah terdaftar dapat melakukan pengecekan di loket dengan menyebutkan no HP di hari yang sama dengan pendaftaran

Indah Rezky utami

  • 08 Juli 2020 / 07:27:53
Isi Pesan :

Lah kata nya ditagl 30 Juni 2020 ada pendaftaran offline jam 13.00 pas saya tanya kemren disuara anda kok jawaban nya sudah ditutup?yg benar gimana ya jam 1siang apakah masih bisa dilakukan pendaftaran online apa tidak

Balasan :

Mulai minggu ini pendaftaran offline sudah ditutup. Thanks

Andrianto

  • 07 Juli 2020 / 23:40:30
Isi Pesan :

Saya bulan 10 tahun 2019 udah daftar buat ktp. Waktu itu di suruh dtg minggu dpn, skali dtg kata nya blangko nya habis. Trus saya tggu sampai awal tahun kata nya masih blm dtg, skali kmrn saya dtg tny mau ambil ktp, trus di blg mesti daftar online lagi. Tolong jgn di persulit, kasian saya udah tunggu lama2 hbs itu mesti daftar ulang.

Balasan :

Jika perekaman KTP-el dilakukan pada bulan Oktober 2019, silahkan cek di https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/pencetakan-masal-ktpel-disdukcapil-kota-pontianak-tuntaskan-prr untuk melihat apakah KTP-el sudah dicetak atau belum. Thanks

Winna tri handayani

  • 07 Juli 2020 / 18:57:41
Isi Pesan :

Assalamualaikum,maaf Pak,Bu saya mau nanya hari ini saya ada daftar atas nama ibu saya untuk pendaftaran pindah datang/keluar.saya sudah mengisi formnya sampai tiga kali tp selalu dibilang pendaftaran gagal trus ketika saya liat lg dibawah tulisan pendaftaran gagal ada tulisan anda sudah terdaftar dalam antrian hari ini sedangkan saya tidak menerima verifikasi data yg seharusnya,dan saya harus bagaimana mohon tolong berikan penjelasannya agar tidak terjadi kesalahan.

Balasan :

Untuk ke depannya, nama yang telah berhasil terdaftar akan kami umumkan di website pendaftaran online. Sehingga pendaftar akan tahu kepastian namanya masuk atau tida. Thanks

Hera

  • 07 Juli 2020 / 14:06:37
Isi Pesan :

Assalamualaikum Bpk/Ibu, Tadi saya daftar udah saya isi nama, nik, no hp, lalu saya tekan daftar tapi tidak bisa dan disuru isi kembali sampe berulang kali, trus pas terakhir saya isi tulisannya pendaftran gagal anda sudah terdaftar dalam antrian hari ini, tapi pas saya pergi kekantor capil katanya itu belum terdaftar dan suru daftar ulang. Mohon penjelasannya

Balasan :

Untuk ke depannya, nama yang telah berhasil terdaftar akan kami umumkan di website pendaftaran online. Sehingga pendaftar akan tahu kepastian namanya masuk atau tida. Thanks

vindia octavia lailatul badariyah

  • 07 Juli 2020 / 13:17:28
Isi Pesan :

mau tanya KK saya kan sudah jadi karna saya ganti status dan domisili sudah pindah, tapi KTP saya masih KTP lama, cara ganti KTP untuk rubah status dan domisili persyaratannya apa2 saja ya? apa tinggal bawa KK asli sama KTP lama dan dftar online saja, ? bisa tidak 1 x daftar online untuk ganti KTP suami istri ( 1 KK )??

Balasan :

untuk pendaftaran online berdasarkan NIK, jadi 1 nomor antrian hanya boleh 1 orang (bukan 1 KK)

vindia octavia lailatul badariyah

  • 07 Juli 2020 / 11:59:20
Isi Pesan :

mau tanya KK saya kan sudah jadi karna saya ganti status dan domisili sudah pindah, tapi KTP saya masih KTP lama, cara ganti KTP untuk rubah status dan domisili persyaratannya apa2 saja ya?

Balasan :

melakukan pendaftaran online, setelah berhasil membawa KTP lama dan fotocopy KK terbarunya.

Indah Rezky utami

  • 07 Juli 2020 / 07:32:12
Isi Pesan :

Assalamualaikum Saya mau tanya untuk pendaftaran offline percetakan KTP suami bisa diwakilkan dgn istri dlm satu KK?mohon dijawab terimaksih

Balasan :

Untuk pendaftaran offline sudah ditutup.

Angelika Noulidivani

  • 07 Juli 2020 / 07:21:40
Isi Pesan :

udh dftr pertm utk ektp biar bs diambil eh malah link tbtb error trus ga ad dpt no antrian, trus pas mau coba lg diblg udh dftr trus gmn dong? kasian bgt gw min digantungin gini mau ngurus ktp aja susahnyaa kebangetan kek mempertahankan hbgn 😭

Balasan :

Jika mendapatkan notif sudah daftar, silahkan langsung ke kantor disdukcapil (pada hari yang sama dengan mendapatkan notif) dan menukarkan nomor antrian dengan menyebutkan no HP di lantai 1 tempat pencetakan KTP-el. Thanks

Fery alfian

  • 07 Juli 2020 / 07:19:24
Isi Pesan :

Tolong lah pendaftaran online ini tak ada penyelesaian sudah hampir setiap hari saya coba masuk dihalaman tak pernah masuk2 baru jam 7lewat 2 menit.masa sudah penuh.dan disuruh kembali 7hari lagi.ribet sekali.mohon dibantu dgn pendaftaran manual knpa susah sekali hanya ingin mencetak KTP kenapa semakin payah 😒

Balasan :

Jika pada notice disuruh kembali 7 hari, berarti saudara selama 7 hari kebelakang (atau hari ini) telah terdaftar di sistem kami.

Evi julianti

  • 07 Juli 2020 / 07:13:11
Isi Pesan :

Hari ini 4 kali isi detail lengkap tp bila tekan daftar terus link blank....tak dapat daftar...ujung daftar kali ke 5 kota penuh...lama2 sabar pun hilang.....sy perlukan ktp....berape lama lagi nak dapat ....Sy kerje tak dapat libur ....nak bolak balik sana jauh....

Balasan :

Jika link blank berarti pendaftaran penuh. Pendaftaran hari ini untuk cetak KTP dengan kuota 350 pada pukul 07 Juli 2020 / 07:07:14. Thanks

Adam ulil

  • 06 Juli 2020 / 13:31:03
Isi Pesan :

Assalamualaikum bapak/ibu.kenapa saya setiap daftar online dan setelah mengisi nama,no nik,dan no hp selalu tidak bisa dan disuruh mengisi kembali nama lagi dan itu terjadi berulang ulang dan akhirnya pendaftaran gagal mohon bantuannya

Balasan :

Jika halaman aplikasi kembali ke pengisian nama, maka langkah selanjutnya adalah scrool halaman ke bagian atas lalu lihat apakah berhasil pendaftaran atau tidak. Thanks

evi julianti

  • 06 Juli 2020 / 13:06:51
Isi Pesan :

Saya memang tidak puas hati tadi sudah daftar sudah isi detail tiba2 di bilang pendaftaran gagal.....sudah sebulan saya daftar tp tidak dapat ..sampai kapan baru dapat buat ktp sudah 1 thn ktp tidak siap2

Balasan :

Jika saudara Evi merupakan KTP-el pemula (belum pernah punya KTP sama sekali) silahkan cek di https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/pencetakan-masal-ktpel-disdukcapil-kota-pontianak-tuntaskan-prr untuk melihat daftar nama KTP yang sudah kami cetakkan. Jika saudara evi melakukan pencetakan untuk perubahan data, pendaftaran online dibuka pada pukul 07.00 sebanyak 350 kuota dan siang pukul 13.00 sebanyak 50 kuota. thanks

Bernardinus Utomo

  • 06 Juli 2020 / 10:26:14
Isi Pesan :

Saya sudah masukkan data perubahan status untuk KTP dengan KK yg baru. Tp sejak covid19 saya tidak pernah cek lagi ke kantor apakah KTP saya sudah bisa di cetak. Dan saya juga mau merubah data diri karna perekaman data foto dan lainnya saya masih di tahun 2007. Sedangkan info pencetakan KTP hanya bagi KtP pemula. Terimakasih

Balasan :

Untuk pencetakan KTP-el untuk perubahan data (sesuai dengan KK) dapat dilakukan dengan melakukan pendaftaran online terlebih dahulu di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id (harap update info terkini di menu pengumuman di website ini) untuk KTP pemula kami lakukan pencetakan masal. Thanks

NURJANAH

  • 06 Juli 2020 / 07:24:04
Isi Pesan :

Assalamualaikum bapak/ibu yg terhormat. Saya tadi sudah daftar dan berhasil tapi saya keliru masukkan no hp. Jadi, bagaimana saya mau ralat nya ?

Balasan :

Silahkan langsung saja datang ke kantor dukcapil pontianak dengan menyebutkan kode pendaftaran yang sudah berhasil didapat.

USWAHTUL HASANAH

  • 06 Juli 2020 / 07:13:35
Isi Pesan :

Saat mendftar e-ktp kenapa saya tidk mendapatkan nomor antrean

Balasan :

Silahkan scrool ke bagian atas aplikasi untuk melihat apakah berhasil atau tidak pendaftarannya

Ely Yulyany

  • 05 Juli 2020 / 22:52:06
Isi Pesan :

Apakah Bisa Mengganti Foto di E_Ktp

Balasan :

Untuk mengganti foto harus melakukan perekaman ulang. Jika tidak urgent, tidak perlu melakukan penggantian foto di KTP-el. Thanks

Arpan

  • 03 Juli 2020 / 11:35:31
Isi Pesan :

Assalamualaikum Saya rekam ktp 2019, setelah tgl pengambilan dan dicari tidak ada, jg dgn alasan blanko habis.. Beberapa minggu kemudian saya tanya ktp ke bagian pencetakan ktp tidak ada.. Kemudian disuruh ke kantor camat dan lurah katanya takut di distribusikan kesana.. Ok saya cari kedua tempat tsb.. Namun tk dapat. Saya datang lg ke capil bln juli tgl 2 2020.. Suruh cetak ulang... Wkwkwkwk... Kena kerjakan terus sama capil..

Balasan :

Terimakasih atas masukkannya. akan kami followup kepada pimpinan. Thanks

Ryan

  • 03 Juli 2020 / 08:01:28
Isi Pesan :

Min... saye baru pertama kali membuat KTP, saat saya daftar pencetakan e-KTP mendapati persyarata harua ada SUKET, yang saya miliki hanyalah KK, Akta sama surat dari RT, bagaimana saya bisa mendapatkan SUKET tuh? Ketika saya masuk kolom pendaftaran, hanya bagian perekaman, tidak bise ditekan. saya udah cari informasi di website ini mau di kolom berita, FAQ dll. tapi saya belum dapat informasinye, saya merasa binggung. tolong jelaskan pada saya.

Balasan :

Untuk mendpaatkan KTP-el harus melakukan perekaman terlebih dahulu. Untuk perekaman tidak melalui pendaftaran online akan tetapi langsung datang ke kantor. untuk penduduk kecamatan Pontianak Barat dan Kota di kecamatan Pontianak Barat. Untuk warga kecamatan Pontianak Utara dan Timur di Kecamatan Pontianak Utara dan untuk warga di Kecamatan Pontianak Selatan dan tenggara di Kantor Dukcapil Kota Pontianak. Thanks

Firman Ardi Wahyudi

  • 03 Juli 2020 / 07:57:48
Isi Pesan :

Kok pendaftar online nya suka error'

Balasan :

Pada tanggal 3 Juli ada kendala teknis untuk pendaftaran online sehingga pendaftaran baru dibuka siang. Thanks

Andi surya pratama

  • 02 Juli 2020 / 23:08:01
Isi Pesan :

Mohon info nya,jika sudah pernh rekam tahun 2019,tetapi belum mengambil ktp sementara sampai sekrang,tlong info proses selanjutnya gimana ibuk atau bapak yg tau,untuk mengambil ktp nya,tlong info nya

Balasan :

Silahkan cek pengumuman kammi untuk pencetakan KTP tahun 2019 hingga Juni 2019. Jika nama saudara tertera, dapat langsung mengambil KTP tersebut. Pengumuman di https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/pencetakan-masal-ktpel-disdukcapil-kota-pontianak-tuntaskan-prr

Almi Maulana

  • 02 Juli 2020 / 11:17:14
Isi Pesan :

Assalamualaikum Saya mau bertanya ni pendaftaran onlinenya dilakukan pada saat tgl pengambilan ktp atau sebelum tgl pengambilan nya Sekian terima kasih

Balasan :

Pendaftaran online dilakukan untuk pencetakan KTP dan langsung dapat diambil pada hari yang sama.

Analia josephina

  • 01 Juli 2020 / 07:24:33
Isi Pesan :

selamat pagi bapak/ibu saya mau menanyakan kenapa ya saya Sudah login sebelum jm 07.00 tetapi form pendaftaran pencetakan Ktp El tidak bisa dibukak walaupun Sudah jm 07.00 masih tidak bisa dibukak juga mohon diperjelas

Balasan :

Pada tanggal 1 Juli ada kendala teknis untuk pendaftaran online sehingga pendaftaran baru dibuka siang. Thanks

Anton suhartono

  • 30 Juni 2020 / 12:38:22
Isi Pesan :

Bpk/ibu capil yg terhormat. Mohon solusi. Setiap pagi pkl 07:00wib /13:00wib. Daftar kuota penuh/ registraai bisa namun gagal. Dan katanya ada daftar offline pkl13:00wib. Namun knp pihak lt 2 menolak.dan diharus kan online terlebih dahulu.sedangkan online selalu gagal. Izin pencerahanya. Sekian dan trims

Balasan :

Untuk offline bisa dilaksanakan pada pukul 13.00. Syarat pencetakan offline adalah dilakukan langsung oleh pemilik KTP-elnya. Thanks

Firman Kurniansyah

  • 30 Juni 2020 / 07:23:56
Isi Pesan :

Saya Udah Daftar, Dan Berhasil, Tapi Kenapa Tidak Ada Sms Masuk ya, Semua Sudah Benar, Nama, NIK dan Nomor Telpon. Apakah Saya Bisa Langsung Ke Kantor Capil Nya

Balasan :

Silahkan langsung ke kantor dukcapil dengan menyebutkan nama dan nomor HP. Nomor tersebut hanya untuk pendaftaran hari ini. Thanks

Rahmadi

  • 30 Juni 2020 / 07:16:47
Isi Pesan :

Kepada bapak ibu disdukcapil yang terhormat katanya pendaftaran online jam 7 pagi tapi setiap hari saya coba jam 7 pagi..awalny bsa kemudian eror tros penuh ... gimana ni bapak ibu... masa saya harus tiap hari jam 7 ngurus in ini aja... mohon bantuannya... KTP saya dan istri mau digunakan untuk anak sekolah

Balasan :

Untuk KTP-el, jika tidak bisa pendaftaran online, kami ada pendaftaran offline pada pukul 13.00. Thanks

Ryani Yulian

  • 29 Juni 2020 / 13:30:01
Isi Pesan :

Kepada yth disdukcapil kota pontianak..setiap hari saya coba daftar online..jam 7 pas ditungguin tidak bisa dibuka error 404..trus setelah itu tiba2 sudah penuh trus ya..mohon solusinya..dtng off line ktnya juga g bisa krn semua sudah online..bagaimana sistemnya? Terima kasih

Balasan :

Untuk pelayanan dokumen kependudukan kami membuka kuota pada pukul 07.00, 08.30 dan pukul 13.00.

Veronika Laura Novita

  • 29 Juni 2020 / 13:26:11
Isi Pesan :

Selamat siang, saya ingin bertanya kenapa kemarin di bilang tinggal ambil saja KTP el nya, tapi setelah saya mau ambil, petugas nya bilang tidak ada KTP el nya, mohon bantuannya, terimakasih.

Balasan :

Silahkan langsung ke lantai 1 dengan operator pencetakan.

Ari

  • 29 Juni 2020 / 13:11:16
Isi Pesan :

Pendaftaran ape namenye ni...masa pembukaan pendaftaran jam 13.00 di buka jam 13.00 jg kite daftar tapi notifikasi Nye masa udah penoh.hanye dalam 1mnit udh penoh????? Yg daftar ni manusie ke antu bangket.tolong kW betol kn agek sistem Nye tu

Balasan :

Terimakasih atas masukkannya. Jika tidak dapat melakukan pelayanan online silahkan melakukan pendaftaran offline. Thanks

HENDRI AWAN SUGENG YULIAT MOKO

  • 29 Juni 2020 / 12:09:35
Isi Pesan :

Assalamualaikum saya mau tanya. Pada tanggal 16-12-2019 saya buat ktp. ktp sementara itu udah lama tanggal nya. Kata kantor sebelah. Suruh ambil KTP asli .apa kah itu sudah jadi??

Balasan :

Untuk pencetakan masal yang dicetakkan adalah data PRR (belum pernah memiliki KTP/ KTP-el Pemula). Jika saudara adalah data PRR dapat mengecek daftar nama KTP yang telah kami cetakkan di https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/pencetakan-masal-ktpel-disdukcapil-kota-pontianak-tuntaskan-prr Jika KTP adalah perubahan data (pindah alamat/ dll) maka harus melakukan pendaftaran online atau offline untuk pencetakan KTP-el

Selvia

  • 29 Juni 2020 / 06:51:59
Isi Pesan :

Ktp sementara saya hilang

Balasan :

Silahkan membuat surat kehilangan dari kepolisian dan melakukan pencetakan KTP-el melalui online atau offline

Benediktus Kuswandi

  • 29 Juni 2020 / 06:28:50
Isi Pesan :

Berkas pembuatan akta saya udah saya lampirkan ke capil untuk pembuatannya. Apakah masih perlu didatangkan saksi kecapil untuk pembuatannya. Terimakasih.

Balasan :

Untuk berkas yang sudah disampaikan silahkan menghubungi operator saat pelayanan dikarenakan kami tidak bisa mengakses berkas yang sudah dan belum kelengkapannya.

Veronika Laura Novita

  • 26 Juni 2020 / 09:55:45
Isi Pesan :

Selamat pagi, saya ingin bertanya kenapa nama saya tidak ada pada percetakan masal KTP-el, padahal pada keterangan disitu tertulis bahwa pada tgl 19 Mei 2019 sampai Juni 2020, suket saya tertera 29 Mei 2019, tetapi tidak ada nama saya tertulis disana, mohon bantuannya, terimakasih.

Balasan :

NIK 6102084211990002 sudah dilakukan pencetakan pad atanggal 20 Juni 2020. Saudara dapat mengambil KTP-el langsung ke lantai dasar dengan membawa KK

nano karno

  • 26 Juni 2020 / 07:30:30
Isi Pesan :

saya mau minta surat pindah saya dari pontianak ke pulau limbung kubu raya apa kah ada cara yg lebih mudah dan singkat

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id pilih menu pindah datang

Rudi

  • 25 Juni 2020 / 19:08:56
Isi Pesan :

Saya mau buat kan adik saya baru umur 17thn Apa bisa melakukan rekam ktp di kondisi spt skrg ini ? Kalau bisa, cara nya spt apa ? Sy tinggal di ptk kota ...

Balasan :

Untuk perekaman sudah dibuka. Silahkan daftar langsung (antrian offline) ke dinas dukcapil untuk warga kecamatan pontianak tenggara dan selatan, di kecamatan pontianak Barat untuk warga kecamatan pontianak barat dan kota dan kecamatan pontianak utara untuk warga kecamatan pontianak timur dan utara

Irma Raifani

  • 24 Juni 2020 / 10:19:19
Isi Pesan :

Selamat pagi, Saya Irma Raifani. Mohon maaf sebelumnya, Saya pindahan dari kubu raya ke kota pontianak. Sudah membuat KK Baru di Kota Pontianak tetapi belum memperbarui E-KTP Kota . E-KTP lama (Daerah kuburaya) baru saja hilang. Untuk pembuatan E-KTP baru apa saya harus lapor terlebih dahulu ke dukcapil kubu raya atau langsung melapor ke dukcapil kota pontianak. Persyaratan apa saja yang harus saya bawa? Terima kasih

Balasan :

Jika sudah memiliki KK di Kota Pontianak. Silahkan langsung melakukan pencetakan KTP-el di kantor dukcapil kota pontianak dengan membawa fotocopy KK dan melakukan pendaftaran antrian secara online pad apukul 07.00 dengan kuota 350 pemohon

Ely Yulyany

  • 24 Juni 2020 / 08:49:14
Isi Pesan :

Apa kah Bisa Merubah Foto KTP Yang Dulu Tidak berHijaB Dengan Sekarang Kita Menggunakan Hijab. Mohon diTanggapi. Terima Kasih

Balasan :

Untuk perubahan foto KTP dapat melakukan perekaman ulang terlebih dahulu. Perekaman ada di kantor disdukcapil kota pontianak, kantor kecamatan pontianak barat (untuk warga kecamatan pontianak kota dan barat) dan kantor kecamatan pontianak utara (untuk warga kecamatan pontianak utara dna timur)

Ryani Yulian

  • 24 Juni 2020 / 01:27:43
Isi Pesan :

Saya ingin bertanya kapan ya untuk penggantian e ktp yg pindah domisili bisa dilayani..saya sudah hampir setahun pindah alamat dari pontianak selatan ke pontianak tenggara..tp sampai sekarang masih belum bisa cetak e ktp..hanya pakai ktp sementara....saya butuh ktp asli berhubungan dengan urusan pekerjaan..mohon informasinya disdukcapil pontianak. Terima kasih

Balasan :

Untuk pencetakan KTP-el perubahan data sudah dapat dilayani. Silahkan melakukan pendaftaran online ataupun offline. Thanks

Columbus

  • 23 Juni 2020 / 22:38:11
Isi Pesan :

Mohon pencerahannya dong.., ada seorang teman saya berinisial KM mau berbagi cerita dia sedang mengalami kesulitan mengenai status administrasi adopsi anak yg benar itu bagaimana : Dia mendapatkan anugrah rasa syukur yg tak terhingga mendapat amanah seorang anak laki-laki dari kakak kandungnya dikarenakan seorang ibu dari istri kakaknya telah meninggal dunia pasca lahir saecar, waktu berjalan sang kakak menitipkan anak laki2 kepada sang adik minta diasuh atau diurus atau dengan kata lain (diadopsi) sebagai anak kandung sendiri katanya.. Waktu berjalan ketika akte kelahiran sang anak laki-laki mau diurus oleh sang ayah angkat tersebut nama akte kelahiran masih nama Orang tua kandung bukan nama orang tua asuh permintaan dari orang tua kandung. Sementara pengertiannya dari adopsi itu bagaimana yah.. Jadi kata temen saya itu judulnya dengan pengertian cuma numpang diurus saja.. Bener kah begitu numpang urus saja itu bisa dan ada yg mau rela... tanpa ada catatan sipil orang tua angkat, semua masih nama orang tua kandung... Mohon penjelasannya sejelas.. Jelasnya... Terima kasih

Balasan :

Untuk persyaratan pengadopsian dapat melihat website kami di https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/page/adopsi--pengangkatan-anak. Untuk pertanyaan lainnya, saudara dapat berkonsultasi langsung ke dinas dukcapil pada seksi pengadopsian dengan membawa berkas yang dimiliki oleh anak tersebut sehingga dapat diberikan solusi langsung. Thanks

Maulidin Nazri

  • 23 Juni 2020 / 11:59:32
Isi Pesan :

Selamat siang:) Saya mau nanya,apakah untuk perekamanKtp baru di capil udh dibuka,dangan keadaan sekarang yaitu 'New Normal'???

Balasan :

Untuk perekaman sudah dibuka dengan pendaftaran OFFLINE pagi hari kuota 40 dan siang hari kuota 20. Untuk perekaman juga ada di kantor kecamatan pontianak utara (untuk warga pontianak utara dan timur) dan kecamatan Pontianak barat (untuk warha kecamatan pontianka barat dan kota)

iwan

  • 23 Juni 2020 / 09:27:11
Isi Pesan :

Selamat Pagi. Mengapa saat daftar online selalu jawaban Penuh? Trus Waktu diklik muncul tulisan NO FOUND atau tidak temukan 404? Saya ingin mendaftar mencetak E KTP karena bulan November 2019 lalu saya kehilangan E KTP saat mengurus sesuatu di POLDA. Saya sekarang memegang surat keterangan yang berlaku sampai 11 Mei 2020. Mohon bantuannya untuk pengurusan pencetakan E KTP. Jika diminta untuk mengecek di web bagaimana caranya? Apakah kami harus membuka satu per satu? Terima kasih.

Balasan :

Untuk pencetakan karena hilang tetap harus melakukan antrian online atau offline. Antrian online kami buka pukul 07.00 dengan kuota 350 dan pukul 13.00 sebanyak 50 dan antrian offline 50 kuota pada pukul 13.00 langsung ke kantor dukcapil

Esterlina

  • 23 Juni 2020 / 07:55:41
Isi Pesan :

Bagaimana daftar pelayanan online ini yaa... Kok susah, sy mau pindah KK untuk keperluan daftar sekolah anak sy, situs dalam keadaan tutup, kouta perhari 50 org dan selalu penuh walaupun jam 7 pas... Pusing sy

Balasan :

Untuk pendaftaran online silahkan melakukan refresh mulai pukul 07.00. Kami sarankan agar sebelum input melakukan copy dulu untuk nomor NIK agar proses penulisan dapat cepat. Pada tahap terakhir jangan lupa untuk menekan kolom centang sebelum tombol daftar. Setelah daftar, jika kembali ke halaman semula, harap lakukan scrool halaman di bagian atas untuk melihat berhasil atau gagal. Jika berhasil dan tidak mendapatkan nomor, silahkan langsung ke disdukcpail dan menyebutkan nomor HP untuk menukarkan dengan nomor antrian. Pelayanan online kami buka pukul 07.00, pukul 08.30 dan pukul 12.00 siang. Thanks

M. Iqbal Sani

  • 23 Juni 2020 / 06:23:52
Isi Pesan :

Kemarin saye sudah memasukan berkas pindah, apakah bisa di batalkan untuk pengambilan kk lamak, untuk daftar smp adik saya

Balasan :

Untuk pembatalan silahkan langsung kepetugas yang menangani untuk pengecekan apakah berkas sudah diproses atau tidak

Stefan Nathaniel

  • 22 Juni 2020 / 11:04:55
Isi Pesan :

Kalau yg suket nya selain tgl 26 Feb s/d 31Okt 2019 gmn mau daftar cetak KTP el ya?

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran online atau offline dikarenakan kami sudah tidak melakukan pembatasan tanggal pencetakan suket.

Achmad khori

  • 22 Juni 2020 / 10:59:26
Isi Pesan :

Bapak yang terhormat Saya Achmad khori mau mengajukan permohonan ,,tolong lah Kuato pembuatan KTP EL ditambah..agar gak susah untuk mendaftar no antrian Nye...saya hampir 1 bulan mendaftar gak maw bisa..besar harapan agar bapak/ibu bisa merespon secepat nye ... dikarenakan KTP EL ini sangat dibutuhkan untuk mendaftar anak sekolah..

Balasan :

Terimakasih atas masukkannya. Kuota kami batasi dikarenakan phisical distancing, keterbatasan petugas dan peralatan. Jika status KTP-el PRR, maka silahkan dilihat pada menu pengumuman website ini. kami juga melakukan pencetakan masal untuk data PRR sehingga tidak perlu melakukan pendaftaran online maupun offline lagi. Thanks

Faridz

  • 22 Juni 2020 / 07:09:17
Isi Pesan :

Mengapa setiap hari, pukul 7 pas antrian masih saja penuh.. bagaimana ini kebijakan nya

Balasan :

Jika ingin melakukan pelayanan KTP-el, kami membuka kembali pendaftaran online pada pukul 09.00 dan pelayanan OFFLINE (langsung ke kantor) pada pukul 13.00. Untuk pelayanan lainnya (selain KTP-el) kami membuka kembali pendaftaran online pada pukul 08.30 dan pukul 12.00. Thanks

Putri Edi Lestari

  • 21 Juni 2020 / 18:17:23
Isi Pesan :

Ingin mengaktifkan no nik untuk merubah alamat ke rt rw

Balasan :

Untuk update NIK ke bank/ bpjs / kua / sekolah / dll harap melakukan wa ke nomor 081907374035

Ria novieta

  • 19 Juni 2020 / 13:21:39
Isi Pesan :

Selamat siang Saya sudah mencoba berkali kali dftr online utk membuat akta Kematian tapi kenapa sellu gagal terus.(pendaftaran anda gagal n ulangi lagi setelah 7hari) Mohon info lebih jelas Krn sudah mencoba berkali kali pada jam yg berbeda namun tetap saja begitu hasilnya

Balasan :

Jika notifikasi untuk mencoba kembali setelah 7 hari, berarti saudara dalam 7 hari belakang sudah pernah melakukan pelayanan di disdukcapil kota pontianak. Kami memberikan waktu 7 hari untuk pelayanan selanjutnya dikarenakan rata-rata proses SOP di dukcapil 4-5 hari kerja sehingga memberikan kesempatan bagi yang lain untuk mendapatkan pelayanan. Thanks

Puput

  • 19 Juni 2020 / 12:15:38
Isi Pesan :

Saya mau memperpanjang ktp sementara caranya bagaimana ?

Balasan :

Silahkan langsung melakukan pencetakan KTP-el melalui online (https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id) pada pukul 07.00 dan pukul 09.00 dan OFFLINE pada pukul 13.00 setiap hari kerja

Veronika Laura Novita

  • 19 Juni 2020 / 10:29:04
Isi Pesan :

Selamat pagi, saya ingin bertanya sudah hampir sebulan saya mencoba pendaftaran online nya, setiap pagi selalu penuh, dan Sekarang udah bisa pendaftaran online seperti normal lagi, tadi saya mencoba jam 9 dan gagal juga, saya diblokir karena sudah pernah daftr tetapi tidak hadir, padahal sama sekali tidak ada notifikasi SMS-nya yang masuk dino hp saya. Bahwa pendaftaran online nya berhasil, jadi sebenarnya apa fungsi no hp yg telah di berikan saat pendaftaran online tersebut. Bila ujung-ujungnya tidak ada fungsi Sama sekali. Terimakasih. Tolong penjelasannya dan pengertiannya. Mungkin saya kurang mengerti sistemnya

Balasan :

Untuk pendaftaran online, jika sudah melakukan semua tahap hingga tahap DAFTAR, akan mendapatkan notifikasi langsung dari aplikasinya (bukan SMS) berhasil atau gagal. Untuk melihat notifikasi tersebut harus menscrool ke halaman di atasnya untuk dapat melihat notifikasi tersebut. Jika mendapatkan notifikasi BERHASIL dapat langsung ke kantor dukcapil tanpa perlu menunggu SMS lagi dan dapat menukarkan kode pendaftaran untuk pelayanan dengan menyebutkan nama dan nomor HP saat melakukan pendaftaran. Thanks

Riyanti

  • 18 Juni 2020 / 13:05:49
Isi Pesan :

Assalamualaikum ibu saya kehilangan KTP dan sudah diberikan Suket KTP sementara hampir setahun menggunakan Suket tsb . saya ingin bertanya kapan mencetak e ktp padahal tinggal dicetak saja, kenapa bisa lama sekali?

Balasan :

Untuk mendapatkan KTP-el harus melakukan penaftaran pencetakan KTP-el melalui online pukul 07.00 dan 09.00 atau pelayanan OFFLINE pada pukul 13.00. Thanks

guspita ramayani

  • 18 Juni 2020 / 12:16:08
Isi Pesan :

knp sybtidak bs daftar antrian online...gagal terus...malahbd suruh daftar 7 hari lg

Balasan :

Jika pendaftaran gagal dan disuruh mendaftar 7 hari lagi, berarti sdr Guspita sudah pernah melakukan pelayanan di disdukcpail Pontianak dalam 7 hari kebelakang. Untuk melakukan pelayanan kembali saudara bisa mendaftar setelah 7 hari pendaftaran terkahir. Thanks

rozzy wiguna prathama

  • 18 Juni 2020 / 08:05:09
Isi Pesan :

assalamualaikum saya ingin bertanya saya pindahan dari sanggau ke pontianak, saya pernah buat e-ktp d sanggau tetapi kehilangan dan ingin mengurus nya di pontianak karena KK sudah pindah syarat dan cara nya gimana ya?

Balasan :

Pencetakan KTP-el dapat diajukan melalui pendaftaran online apda pukul 07.00 dan pukul 09.00 dan pendaftaran OFFLINE pada pukul 13.00.

Juli

  • 17 Juni 2020 / 23:58:25
Isi Pesan :

Maaf mau tanya, saya sudah urus KK baru setelah pindah domisili. KK baru sudah diterbitkan dan diterima tapi tidak diberikan KTP baru. Jadi data di KTP masih data lama sedangkan untuk mengurus beberapa hal yang membutuhkan KTP akan ada kendala karena domisili lama di luar kota. Apa penerbitan KTP baru dan KK baru tidak berbarengan?

Balasan :

Untuk penerbitan KTP baru tidak berbarengan dikarenakan jumlah blanko yang terbatas. Saudara Juli dapat mengajukan pelayanan pencetakan KTP-el melalui online pada pukul 07.00 dan pukul 09.00 dan offline pada pukul 13.00. Terimakasih

RAHMAT FAISAL

  • 17 Juni 2020 / 13:58:12
Isi Pesan :

Assalamualikum wr wb Siang min saya daftar ktp onlibe jam 07:00 dan jam 09:00 bisa tapi tidak dapat sms suket setelah itu daftar offline ngantri panjang yang di terima 50 saja,kalau bisa daftar offline pakai no antri saja min kalau orang yang antri yang serebot-serobotan yang dapat,yang sudah datang awal malah tidak dapat apa2,Terima Kasih.

Balasan :

Terimakasih masukkannya. Akan menjadi masukkan kami kedepannya. Thanks

hairudin, SE

  • 17 Juni 2020 / 09:48:07
Isi Pesan :

Assalamualikum wr wb Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua Mohon solusi, saya punya keponakan yang saat ini berada diluar negeri. Pada tahun 2017 dia membuat KTP Sementara untuk keperluan pembuatan Pasport karena KTP-e yang asli hilang. Hingga saat ini KTP Sementara tersebut sudah habis masa berlakunya dan ada pada yang bersangkutan. Kemarin saya mau uruskan untuk pencetakan KTP-e yang bersangkutan tetapi karena kondisi pandemi covid-19, untuk pengiriman KTP Sementara yang asli belum bisa dilakukan. Sementara yang ada hanya Fotocopy KTP sementara saja. Apakah saya bisa menguruskan pencetakan KTP-e dengan menggunakan Fotocopy KTP Sementara tersebut atau ada persyaratan lainnya. Terima kasih. Wassalam..

Balasan :

Silahkan melakukan pencetakan dengan membawa surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotocopy KK.

herlina

  • 17 Juni 2020 / 08:39:48
Isi Pesan :

maaf saye nak daftar rekam KTP tapi tak bise teros udh 3 hari da saye cobe daftar ngape tak bise bise ye

Balasan :

Untuk perekaman tidak ada secara online, akan tetapi dilakukan langsung ke kantor dengan antrian OFFLINE

Siti Jamilah

  • 17 Juni 2020 / 08:29:49
Isi Pesan :

Maaf ini saya mau dftr untk rekam ktp kok gak bisa ya? Dari kemarin saya coba pdhl kok ga bs d klik?

Balasan :

untuk perekaman pendaftaran tidak melalui online, akan tetapi pendaftaran manual secara offline.

jhendy

  • 17 Juni 2020 / 07:25:15
Isi Pesan :

Dear Bpk/Ibu, mohon penjelasannya ya mengenai pendaftaran online (https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/), gimana cara mengetahui bahwa saat daftar sudah berhasil, masalah saya dalam beberapa minggu ini, hampir tiap hari pagi hari jam.7 ,saya berusaha daftar,pesannnya selalu" pendaftaran gagal " coba lagi dan coba lagi, sampai pagi hari ini, tiba2 pesannya pendaftaran gagal ,karena tidak hadir saat pendaftara sebelomnya dan coba kembali 30 hari kedepan, jadi saya bingung sendiri, apakah ada indikator atau mendapatkan no.antrian jika berhasil mendaftar di websitenya, mohon pencerahannya ya.. terima kasih.

Balasan :

Jika pendaftaran berhasil akan mendapatkan notifikasi SMS atau notifikasi saat aplikasi terbuka dan ada kalimat Berhasilnya.

Lily

  • 17 Juni 2020 / 07:18:30
Isi Pesan :

Saya sudah seminggu lebih coba pendaftaraan online, tetap tidak bisa, bahkan waktu daftar langsung gak loading. Harap ada sistem yang lebih baik jadi masyarakat tidak bolak balik hanya ngurusin karena semua orang juga punya kesibukan. Sampe kita harus ngantri offline berkali-kali dan belum dapat giliran. Kalau boleh masukan, coba antriannya tetap bisa daftar kapapun tapi dikasi tanggal perginya ajah min. Kayak antrian pembuatan paspor. Jadi, sekali daftar langsung dari capil tentuin kapan kita bisa perginya dan sesi berapa. Memudahkan pemerintah dan masyarakat. Terima kasih.

Balasan :

Terimakasih atas masukkannya, akan menjadi bahan pertimbangan bagi kami. Thanks

SHAFA NADA SALSABILLA

  • 17 Juni 2020 / 06:38:37
Isi Pesan :

Saya sudah 2 hari berturut turut mencoba daftar untuk cetak ktp tetapi ketika jam 7 dan jam 9 saya mendaftar selalu tulisannya pendaftaran gagal,apa tidak bisa offline?kemarin saya ke capil saya tanya untuk pendaftaran offline nya bagaimana kata mbak nya untuk pendaftaran offline hanya untuk org tua,itu maksudnya apa ya?

Balasan :

Untuk pencetakan Offline tidak dikhususkan bagi orang tua. Sdri Shafa dapat melakukan pendaftaran offline yang dibuka pukul 13.00 jika tidak diwakilkan atau diwakilkan oleh orang yang 1 KK dengan yang akan dicetakkan.

Sari Yunita

  • 16 Juni 2020 / 10:37:36
Isi Pesan :

Urusan pindah/datang koq sangat repot ya di capil. Datang jam 10. Diminta jam 12 daftar online dulu. Jika sudah daftar online baru bisa dilayani. Di cek secara online jam 10 pendaftaran online nya belum buka. Ini membingungkan. Memangkas birokrasi atau memperpanjang alur birokrasi.

Balasan :

Untuk daftar online, kami membuka pendaftaran pada pukul 07.00, pukul 08.30 dan 12.00. Pada pukul 10.00 pendaftaran sudah tutup dikarenakan kuota pendaftaran pada pukul 08.30 sudah habis.

cindy

  • 16 Juni 2020 / 09:56:13
Isi Pesan :

saya sudah rekam ktp sejak agustus 2019 tapi error terus sampai april 2020 saya sudah pergi rekam 3 kali berulang ulang gara gara masalah error yang tidak jelas :) , saat mau daftar percetakan ktp-el kenapa nama saya tidak ada di daftar percetakan 2019? apakah karena error? jadi sampai kapan saya harus nunggu ktp saya dicetak?

Balasan :

Harap melakukan pengecekan terlebih dahulu ke kantor dukcpail lantai 3 untuk melihat apakah perekaman sudah masuk ke dalam database atau belum

MEGA ANGRAINI

  • 16 Juni 2020 / 09:29:31
Isi Pesan :

saya ingin membuat kartu tanda penduduk (KTP)

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id pilih pencetakan KTP-el. Kuota dibuka pada pukul 07.00 dan 09.00 dan pendaftaran OFFLINE pada pukul 13.00

Arif

  • 16 Juni 2020 / 09:15:27
Isi Pesan :

Apakah perekaman sebelum 26 februari bisa mencetak ktp-el

Balasan :

Untuk sekarang, pencetakan dapat dilakukan untuk perekaman tanggal apapun

RAHMAT FAISAL

  • 16 Juni 2020 / 09:10:47
Isi Pesan :

Selamat siang min mohon bantuan nya min hari ini saya daftar online jam 07:00 tapi tidak dapat sms dan daftar lagi jam 09:00 sampai 3x daftar tapi tetap juga tidak dapat sms suket nya min. NIK : 6171032211930003 atas Nama saya Rahmat Faisal.Mohon bantuan nya min.Terima Kasih

Balasan :

Jika tidak bisa melakukan pendaftaran online, silahkan melakukan pencetakan KTP-el untuk pendaftaran OFFLINE pada pukul 13.00 di kantor dukcapil

Shafa nada salsabilla

  • 16 Juni 2020 / 07:16:08
Isi Pesan :

Mohon di perbaiki sistem pendaftaran nya

Balasan :

Terimakasih atas masukkannya

M NASIR

  • 15 Juni 2020 / 06:53:36
Isi Pesan :

Bagaimana Cara mengurus SURAT KETERANGAN BEDA NAMA ? dan apa-apa saja syaratnya ? karena.. data saya semua nya menggunakan nama "M NASIR" sedangkan di Sertifkat Tanah menggunakan "Muhammad Nasir" Terimakasih

Balasan :

Melakukan pendaftaran Online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id pilih menu lainnya dan diloket menyatakan untuk membuat surat keternagan beda nama.

Imam Hidayat

  • 14 Juni 2020 / 19:28:19
Isi Pesan :

Sya mau nanya, saya perlu cetak ktp baru karna ktp lama saya tidak sama datanya dengan KK saya yg baru yg udah pisah dari KK orang tua karna sudah berkeluarga dan bekerja, kmren jumat 12 juni sudah daftar online untuk pencetakan, tapi saya tidak bisa datang ke capil karna posisi saya skrg ada di singkawang dan tidak dapat ke ptk, apakah tetap harus datang ke capil ptk untuk pengambilan? Atau bisa dibuatkan biodata sementara atau surat keterangan dengan cara dikirim email? Saya perlu untuk keperluan di notaris, Mohon bantuannya, terima kasih.

Balasan :

Untuk pendaftaran online, kode hanya berlaku satu hari (tanggal 12 juni 2020). Untuk pencetakan KTP-el ditempat kami langsung saat datang pelayanan. Sehinga kami sarankan untuk datang ke kantor saat di Pontianak, atau diwakilkan kepada keluarga (yang 1 KK). Untuk Suket sudah tidak dapat dilayani karena semua diarahkan untuk pencetakan KTP-el

Lilis

  • 13 Juni 2020 / 07:44:59
Isi Pesan :

Assalammualaikum, selamat pagi. Jika ingin membuat akta kelahiran anak tapi tidak memiliki surat nikah karena musibah kebakaran. Apa saja persyaratan pembuataan akta kelahiran tersebut. Terima kasih.

Balasan :

Kami menyarankan untuk membuat surat nikah dahulu untuk kehilangan di KUA dikarenakan akta anak yang tidak diberikan surat nikahnya akan menjadi anak ibu saja (tanpa menyebutkan nama ayah) di dalam akte kelahirannya. Untuk persyaratan pembuatan Akte: fc buku nikah orang tua dilegalisir, surat keternagan lahir dari RS, fc KTP-el orang tua, fc KTP-el 2 orang saksi, KK asli.

Ari

  • 13 Juni 2020 / 02:43:15
Isi Pesan :

Min, dulu saye perekaman KTP bulan mei 2019 dan dapat suket, trus bulan november 2019 saye buat suket baru, soalnya yg lama udh nda berlaku kan lwat 6 bulan, jadi kire2 KTP saye udah tercetak k blom y, saye cari di postingan disdukcapil pontianak di IG ndk ade pula name saye

Balasan :

Jika tidak ada namanya di pengumuman kami, harap melakukan pencetakan melalui pendaftaran online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id atau melalui pendaftaran offline di kantor dukcapil pad apukul 13.00

Herlina

  • 12 Juni 2020 / 15:24:30
Isi Pesan :

Assalamu'alaikum Saya mau buat akta kelahiran 2 bahasa sebagai syarat pengajuan visa.Apa saja persyaratannya

Balasan :

Untuk Akta kelahiran standar Republik Indonesia sudah dua bahasa bagi pembuatan Akta Baru. Jika sudah punya akta, akta tidak dapat dibuat baru lagi. Untuk pengajuan Visa, bisa menggunakan jasa penterjemah yang telah berizin di luar kantor dukcapil.

MUHAMMAD TAMIN

  • 12 Juni 2020 / 10:44:44
Isi Pesan :

assalamu'alaiku begini saya kan sudah memiliki suket tapi belom rekaman dan saya mau daftar pencetakan ktp apakah bisa bukan nya harus rekaman dulu mohon penjelasan nya

Balasan :

Jika telah memiliki SUKET, asumsi kami berarti saudara sudah melakukan perekaman. Jika belum, untuk pencetakan KTP-el harus melakukan perekaman biometrik terlebih dahulu.

RAFLI PRATAMA

  • 12 Juni 2020 / 10:28:10
Isi Pesan :

Saya sudah rekaman tapi bulan kelahiran saya salah apa bisa sebelum di cetak e ktp data tersebut dibenarkan

Balasan :

Silahkan melakukan pembetulan data di Kartu Keluarga terlebih dahulu sebelum melakukan pencetakan KTP-el

Erwin

  • 12 Juni 2020 / 09:04:15
Isi Pesan :

gilee lagi daftar lewat 1 menit pass ditekan langsung "pendaftaran sudah penuh" S3 orang dalam keren ni website kalo ditambah lagi koutanya ini parah" cuman 1 menit looh

Balasan :

Untuk pencetakan KTP-el kami menyiapkan pendaftaran offline pada pukul 13.00 siang hari. Jika untuk pendaftaran KK/Akte?dll kuota dibuka pada pukul 07.00, 08.30 dan pukul 12.00. Untuk hari ini tanggal 12 juni 2020 pukul 12.22, kuota untuk pelayanan KK/Akte/dll masih tersedia sehingga saudara bisa melakukan pendaftaran online sekarang. Thanks

Abdul Syukur, SKM, M. Kes

  • 12 Juni 2020 / 07:18:13
Isi Pesan :

Selamat pagi Mohon maaf sebelumnya, saya bersama istri telah pemiliki SUKET yang diterbitkan pada tanggal 07 Oktober 2019, yaitu an. Abdul Syukur, SKM, M. Kes (NIK :6101012404720003) dan an. Suhlia, A.Md.AK (NIK : 6171055004730001), namun sampai saat ini belum ada informasi terkait kepastian KTP apakah sudah dicetak dan bisa diambil? saya sudah berusaha untuk daftar online namun kuota sudah penuh, walaupun proses daftar sudah saya lakukan mulai pukul 07.01 dan error, mohon solusinya, terima kasih

Balasan :

Untuk suket pada bulan oktober belum dilakukan pencetakan. Jika ingin melakukan pencetakat dapat melakukan antrian online melalui webisite atau offline antri secara manusla ke disdukcapil kota pontianak. Thanks

Felicia Novi

  • 11 Juni 2020 / 11:21:24
Isi Pesan :

Saya ingin bertanya, saya baru saja cetak ktp 1 thn yang lalu, namun karena disimpan di cardholder, ktp nya terjiplak di plastik cardholder sehingga foto di ktp menjadi buram. Apakah bisa di cetak ulang saja bagian fotonya tanpa saya harus mengganti ktp baru? Terima kasih.

Balasan :

Untuk KTP-el tidak bisa di repair dan harus dilakukan pencetakan baru. Harap melakukan pendaftaran online atau offline untuk pencetakatan KTP-el. Thanks

MUHAMMAD RAHMADI

  • 11 Juni 2020 / 07:40:55
Isi Pesan :

Saya bingung dengan sistem Antrian....mau daftar untuk cetak KTP....komputer di tongkrongin pas jam 07.00 buka dan dapat form isian...setelah form di isi dan submit.....form error....setelah form normal...pesannya PENDAFTARAN HARI INI SUDAH PENUH.... Aneh....kok secepat itu ya???????

Balasan :

Jika tidak dapat melakukan pendaftaran online, silahkan melakukan pendaftaran offline untuk KTP-el pada jam yang terdapat di pengumuman website ini.

Eka Maria Romahlina Marbun

  • 11 Juni 2020 / 07:24:15
Isi Pesan :

Selamat pagi, mohon informasinya. Tdi saya sudah terdaftar online dan berhasil tapi nomor pendaftarannya tidak sempat saya lihat karna saya langsung dftr untuk adik saya dana adik saya gagal. Jadi untuk melihat nomor pendaftaran saya yg sudh berhasil tdi giman ya? Terimakasih

Balasan :

Untuk pendaftaran yang berhasil, akan ada notifikasi untuk datang ke disdukcapil dengan menyebutkan nama dan nomor HP. Untuk pendaftaran, kode hanya berlaku untuk satu hari dan tidak dapat digunakan untuk hari berikutnya

Gatot Widodo

  • 10 Juni 2020 / 19:38:23
Isi Pesan :

Izin tanya min. Saya barusan pecah Kk dan membawa istri saya jd KK Kota Pontianak. Apakah istri saya harus melakukan perekaman e-KTP baru? Jika iya, bagaimana prosedur nya? Trims

Balasan :

Jika sudah pernah melakukan perekaman, perekaman tidak diperlukan lagi. Silahkan langsung pencetakan KTP-el untuk alamat terbarunya melalui pendaftaran online atau offline.

Venita

  • 10 Juni 2020 / 14:20:31
Isi Pesan :

Selamat Siang.. mohon informasinya. Untuk suket yg di terbitkan 16 Januari 2020, pencetakan e-KTP perlu daftar online atau menunggu di daftar nama e-KTP yg sudah dicetak oleh dukcapil? Terimakasih

Balasan :

Untuk pencetakan, kami mengurutkan dari perekaman bulan MARET 2019. Jika bulan Januari 2020, silahkan melakukan pencetakan mandiri dengan daftar online atau offline di disdukcapil kota pontianak.

Diah ayu hertami

  • 10 Juni 2020 / 07:20:28
Isi Pesan :

Permisi pak, Saya tadi daftar online untuk pencetakan KTP el tapi ketika saya daftar kok malah tulisannya “pendaftaran gagal silahkan daftar 7 hari lagi” Itu maksudnya gmna?

Balasan :

Kebijakan kami adalah masyarakat yang melakukan pelayanan diberi jarak 7 hari setiap pelayanannya agar memberikan kesempatan yang lain dan dapat melakukan jaga jarak. Pendaftaran gagal 7 hari berarti saudara telah melakukan pelayanan dalam 7 hari ke belakang. Silahkan melakukan pendaftaran lagi setelah 7 hari pelayanan terakhir

Suhardi

  • 10 Juni 2020 / 07:12:46
Isi Pesan :

Mau daftar KIA,,msh bisa? Barusan mau daftar,,isi data loading lama,,error tiba2 kuota penuh..

Balasan :

Untuk pendaftaran KIA kuota dibuka pada pukul 07.00, pukul 08.30 dan pukul 12.00

Yoshi

  • 09 Juni 2020 / 20:36:19
Isi Pesan :

Saya ingin mengurus e-ktp, tetapi saya tidak berdomisili di wilayah tersebut. Apakah saya bisa mengurusnya? Apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan?

Balasan :

Untuk saat ini, kami memprioritaskan hanya melakukan pencetakan untuk penduduk Kota Pontianak

Rahmat Faisal

  • 09 Juni 2020 / 10:23:56
Isi Pesan :

Mohon bantuan min daftar online gagal terus padahal pernah foto KTP-EL atas nama Epifania Delli Nik : 6103205808950001 sementara ini pakai KTP sementara masa berlaku nya sudah habis karena 6bulan saja dari 06 November 2018,mohon bantuan nya min.Terima Kasih

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran offline untuk pencetakan KTP-el pada pukul 13.00 setiap hari kerja. Harap selalu melakukan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan menggunakan sabun sebelum melakukan pelayanan.

Suhardi

  • 09 Juni 2020 / 08:14:49
Isi Pesan :

Website sanksot,,daftar awal2 waktu pendaftaran mase ditutop,,selang beberapa menit mau dftar lagi tibe tibe dah penuh,,

Balasan :

Yth Bapak Suwardi. Bapak melakukan pendaftaran untuk pelayanan apa? Jika untuk KTP-el kami membuka kembali kuota antrian online pada pukul 09.00 dan ada pelayana offline pada pukul 13.00 siang. Jika untuk pelayanan pembuatan KK/Akte/dll kami membuka pendaftaran kembali pada pukul 08.30 dan 12.00 dengan kuota masing-masing sebanyak 25.

Firman

  • 09 Juni 2020 / 07:45:25
Isi Pesan :

Tak masok akal pak pemerintahhh, jam 7 buka jam 7 pon penohh...

Balasan :

Yth bapak Firman, Bapak melakukan pendaftaran untuk pelayanan apa? Jika untuk KTP-el kami membuka kembali kuota antrian online pada pukul 09.00 dan ada pelayana offline pada pukul 13.00 siang. Jika untuk pelayanan pembuatan KK/Akte/dll kami membuka pendaftaran kembali pada pukul 08.30 dan 12.00 dengan kuota masing-masing sebanyak 25.

setia budi gunawan

  • 09 Juni 2020 / 07:43:36
Isi Pesan :

saya berhasil melakukan pendaftaran antrian pembuatan KK, namun tidak mendapatkan notifikasi keberhasilan pada tanggal 8 juni. jika sudah lewat hari itu apakah saya harus mendaftar lagi atau datang ke disdukcapil untuk meminta nomor antrian?

Balasan :

Jika pendaftaran berhasil dapat langsung datang ke dukcapil dengan menyebutkan nomor HP pendaftaran. Jika sudah lewat tanggalnya, nomor antrian sudah tidka berlaku lagi dan nomor HP diblokir selama 30 hari. Untuk melakukan pelayanan harus melakukan pendaftaran online lagi dengan menggunakan nomor HP yang berbeda.

Sahrul

  • 09 Juni 2020 / 07:15:25
Isi Pesan :

Kalah kalah Agik nak jadi polisi e, nak jadi polisi yak nda gak kayak ginek. Masakla jam 7 lewat 1 MENET. PENDAFTARAN GAGAL KUOTA TELAH PENUH. padahal aku daftar pakai 2 hp dan 2 ktp.

Balasan :

Untuk KTP-el kami membuka kembali kuota antrian online pada pukul 09.00 dan ada pelayana offline pada pukul 13.00 siang. Thanks

JOANE PUTRICIA

  • 09 Juni 2020 / 07:10:22
Isi Pesan :

Web ny down tolong diperbaiki

Balasan :

Terimakasih. kami akan menampung sarannya

Ussuludin

  • 09 Juni 2020 / 05:07:24
Isi Pesan :

Assalamu'alaikum,. Mau bertanya mengenai pengurusan e-KTP yg hilang.. mohon penjelasan nya,. Soalnya kata petugas pecetakan e-KTP sementara di kecamatan tidak bisa mencetak lagi..

Balasan :

Untuk KTP-el hilang, harap membuat surat keternagan hilang dari kepolisian, kemudian melakukan pendaftaran online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id pada pukul 07.00 untuk kuota 100 dan pukul 09.00 untuk kuota 50. Jika sudah berhasil dapat melakukan pencetakan dengan mmebawa surat kehilangan kepolisian dan foto copy KK

Pipin

  • 08 Juni 2020 / 16:06:31
Isi Pesan :

Saya tidak pernah dapat no antrian online ...sudah hampir 1 bulan saya daftar trus..tapi selalu penuh.katanya buka jam 7..tapi jam 7 saya daftar penuh terus.. Bagaimana mw dapat no antrian.. Sedangkan KTP sangat diperlukan...sudah 7tahun KTP saya hilang...to tidak pernah di cetak..

Balasan :

untuk KTP-el kami membuka kembali kuota antrian online pada pukul 09.00 dan ada pelayana offline pada pukul 13.00 siang.

LIUS PANPAH LEVI

  • 08 Juni 2020 / 13:31:45
Isi Pesan :

apakah data saya masih terdaftar sebagai warga dari capil kota pontianak.

Balasan :

Untuk pengecekan harap langsung datang ke kantor kami dengan membawa berkas kependudukan yang saudara miliki

Arif Hidayat

  • 08 Juni 2020 / 10:58:40
Isi Pesan :

Saya tidak mendapat no antrian dan sms untuk percetakan ktp-el

Balasan :

Jika sudah mendapatkan notifikasi berhasil, dapat melakukan penukaran nomor antrian dengan menyebutkan nomor HP yang dilakukan pendaftaran

JOANE PUTRICIA

  • 08 Juni 2020 / 10:29:21
Isi Pesan :

Saya tidak mendapat no antrian dan sms untuk percetakan e-ktp

Balasan :

Jika sudah mendapatkan notifikasi berhasil, dapat melakukan penukaran nomor antrian dengan menyebutkan nomor HP yang dilakukan pendaftaran

Wana maulina

  • 08 Juni 2020 / 01:11:37
Isi Pesan :

Ktp saya hilang.sementara kendala saya ke capil saya hamil besar..sudah memasuki 9 bulan..jadi gmna ya

Balasan :

Silahkan membuat surat keternagan hilang dari kepolisian. Setelah itu melakukan pendaftaran online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id pada pukul 07.00 atau pukul 09.00. Setelah dapat antrian, membawa fotocopy kk dan surat dari kepolisian. Pencetakan dapat diwakilkan oleh suami. Thanks

Sahrul

  • 07 Juni 2020 / 22:29:33
Isi Pesan :

Kak, kalau mau ambil ktp persyaratan yg diperlukan ape ye kak?

Balasan :

Membawa fotocopy KK dan SUKET asli

wiwik

  • 05 Juni 2020 / 08:41:57
Isi Pesan :

rasenye saye ni blom gak berhasil daftar antrian online untuk bikin akta kematian,kok tetiba ada notice klu saye harus daftar 7 hari lagi.....saye ni nyobe dari jam 7.00...jam 7.03 nomor antrian terbuka,baru ngisi data 3 x gagal,jam 7.07 antrian online dah penuh, saye cobe lagi jam 08.35 ngisi data tak berhasil2....susahnyeeeeeeeeeeeeeeeee...

Balasan :

Jika mendapatkan pemberitahuan 7 hari lagi, berarti saudara pernah melakukan pelayanan didukcapil dalam kurun waktu 7 hari ke belakang. kebijakan kami untuk memberikan pelayanan kepada yang lain, maka untuk 1 nomor HP hanya dapat melakukan pelayanan setiap 7 hari sekali untuk menghindari orang yang berulang kali melakukan pelayanan. Thanks

Theo

  • 05 Juni 2020 / 07:12:54
Isi Pesan :

Apakah yg sudah melakukan perekaman e-ktp pada bulan November 2019 bisa melakukan pendaftaran online dan juga setelah memasukkan data diri knp tb tb ada pemberitahuan form sudah penuh ?

Balasan :

Untuk pencetakan KTP-el dapat dilakukan tanpa melihat tanggal perekaman sekarang. Silahkan daftar online pada pukul 07.00 dan 09.00 atau dapat melakukan pendaftaran offline langsung ke kantor dukcapil pada pukul 13.00

Uyun

  • 04 Juni 2020 / 19:54:01
Isi Pesan :

Assalammu'alaikum Min sya maw menanyak an ttg pembuatan KK bibi saya numpang KK di KK ponakannya baru kemrn sih dbuat kk nya buln januari 2020 Nah skrg dya maw buat kk sendiri krn maw dpt bantuan PKH tpi kata petuges di kantor desa sya, gak bisa klawa mw buat kk sendiri karna kk nya yg itu udah terkunci gak bisa drubah lagi apakah benar min?

Balasan :

Tolong disebutkan petugas kantor dari desa mana? Karena Kota Pontianak tidak memiliki desa untuk kantor pemerintahannya.

Juliana

  • 04 Juni 2020 / 10:51:48
Isi Pesan :

Pak,tlg dicek KTP sy dr tahun lalu smpai saat ini blm di jadi juga.NIK 6171044507920001.lokasi Siantan tengah. Kapan bisa dicetak KTP sy?

Balasan :

Untuk pencetakan KTP-el dapat melakukan pendaftaran online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id pada pukul 07.00 untuk kuota 100 dan pukul 09.00 untuk kuota 50.

Wiwik

  • 04 Juni 2020 / 08:23:47
Isi Pesan :

Benarlh ni, blom gak jam 8.30 nomor antrian dh abes... Benar k benar nomor antri ni

Balasan :

Kepada Yth. Bapak/Ibu Wiwik. Dikarenakan Bapak/Ibu melakukan komentar di sini pada tanggal 04 Juni 2020 / 08:23:47, maka izinkan kami untuk memberikan data pada tanggal hari ini 4 Juni 2020. Untuk kuota pada pukul 07.00 (sebanyak 50 kuota) kuota habis pada pukul 04 Juni 2020 / 07:06:59. Sedangkan untuk kuota pada pukul 08.30 (sebanyak 25 kuota) kuota habis pada pukul 04 Juni 2020 / 08:58:07. Dengan asumsi pengisian form memerlukan waktu 3-5 menit, waktu 23 menit selama kuota tersedia masih cukup untuk melakukan pendaftaran. terimakasih.

Novia dwi puspitasari

  • 04 Juni 2020 / 01:33:10
Isi Pesan :

kenapa ya waktu saya ingin membuat rekening bank org bank nya bilg kalo data saya di bank sama diktp berbeda , soalnya saya habis pindah KK tp kata org bank nya belm diupdate? Mohon jawaban nya

Balasan :

Silahkan melakukan WA ke 081907374035 untuk update NIK ke bank

Shevanesta Alianraza Khairuputra

  • 03 Juni 2020 / 17:54:45
Isi Pesan :

Di saat kondisi pandemi seperti ini Apakah bisa saya membuat ktp sementara Dan bagaimana yg harus saya lakukan?

Balasan :

KTP sementara sekarang tidak bisa dibuat. Untuk yang memerlukan KTP dapat langsung melakukan pencetakan KTP-el dengan melakukan pendaftaran online terlebih dahulu di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id

wiwik

  • 03 Juni 2020 / 14:26:58
Isi Pesan :

saya maok bini akta kematian bapak saya.bapak saya udh meninggal 1 tahun yang lalu,saya bikin akta kematian bapak saya ni,biar saya bise ngurus bpjs kesehatan bapak saye.masaklah bapak saye dh ninggal 1 tahun masih terus bayar bpjs kesehatan.saye udh coba daftar online.katenye jadwal disdukcapil jam 7,baru gak 7 lewat 18 menit dh tutup alasan penuh.terus saye pegi langsung ke kantor disdukcapil,dapat info ade pendaftaran online agik jam 8.30,blom gak jam 8.30 kuota antrian dah abes....benar k benar ni nomor antrian...tolonglah dibantu orang ni...bolak balek kite dibuatkannye

Balasan :

Untuk pendaftaran online akte kematian harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu. Pendaftaran online kami buka pada pukul 07.00 hingga kuota penuh. Kami cek di sistem kami bahwa untuk pendaftaran pukul 07.00 pada tanggal 3 Mei (sesuai dengan komentar ini) kuota penuh terisi (sebanyak 50 kuouta) 03 Juni 2020 / 07:08:07. Sedangkan untuk kuota pukul 08.30 (sebanyak 25) kuota penuh pada pukul 03 Juni 2020 / 08:55:41. Jika Bpak/Ibu melakukan pendaftaran online tepat pukul 08.30 mempunyai waktu yang cukup untuk mendapatkan kuota karena memiliki waktu 25 menit untuk mengisi form pendaftaran. Untuk diketahui mengisi form pendaftaran memerlukan waktu paling lama 3 menit untuk pengisian. Terimakasih.

Rahel Vanesa Sianturi

  • 03 Juni 2020 / 14:09:21
Isi Pesan :

Bagaimana jika suket ktp hilang. Apakah tetap bisa mengambil e-ktp yg sudah dicetak? Jika ya, bagaimana prosedur pengambilan e-ktp tanpa suket ktp? ( saya baru pertama kali melakukan perekaman e-ktp pada bulan November 2019 )

Balasan :

Untuk kehilangan SUKET tetap harus membuat surat keterangan dari kepolisian dan kemudian membawa fotocopy KK untuk pencetakan. Harap melakukan pendaftaran online terlebih dahulu untuk pencetakan KTP-el di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id

Aldri hefri septian putra

  • 03 Juni 2020 / 07:20:17
Isi Pesan :

Tolong di permudah buat cetak ktp baru,saya sudah berapa kali coba daftar online jam 7.00 selalu hasil gagal dan selalu sudah penuh, padahal saya sudah buat ktp sementara. Tapi saya mau mengubah tamatan terakhir saya. Disitu ditulis belum tamat sd, tp sy sudah sma mala sudah mau lulus. Terus mau ngurus Mala disuruh daftar ulang lwt online. Saya perlu untuk mengurus data data daftar kuliah, Mohon bantuannya :)

Balasan :

Untuk pelayanan pencetakan KTP-el silahkan datang ke disdukcapil kota pontianak untuk pendaftaran offline dengan kuota terbatas. Harap tetap perhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak #physicaldistansing, memakai masker dan tetap di rumah jika pelayanan kurang urgent. Thanks

Mutiara dini

  • 02 Juni 2020 / 07:16:08
Isi Pesan :

Apa jam pendaftaran nya diubah?? Saya sudah buka Web nya jam 7 tepat dan itu sudah penuh. Tolong bantuan nya ya saya sangat butuh buat ktp ini untuk daftar kuliah

Balasan :

Untuk pelayanan pencetakan KTP-el silahkan datang ke disdukcapil kota pontianak untuk pendaftaran offline dengan kuota terbatas. Harap tetap perhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak #physicaldistansing, memakai masker dan tetap di rumah jika pelayanan kurang urgent. Thanks

Gardis

  • 02 Juni 2020 / 07:16:00
Isi Pesan :

Bagaimana caranya biar bisa cetak ktp-el. Soalnya nama saya tidak ada didaftar. Saya dan suami bru pindah ke pontianak, jdi bru ada kk dan suket saja dari dukcapil pontianak. Di kabupaten sebelumnya sudah pernah rekam ktp-el. Mohon solusinya

Balasan :

Untuk nama-nama yang Kami cetakkan adalah nama dengan status PRR (belum pernah miemiliki KTP-el atau KTP pemula). Untuk yang melakukan perubahan data atau cetak ulang, dapat melakukan pendaftaran online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id

Uray iwan kartiwan

  • 02 Juni 2020 / 07:10:12
Isi Pesan :

Tolong di permudah buat cetak ktp baru,saya susah berapa kali coba daftar online jam 7.00 selalu hasil gagal dan selalu sudah penuh,kalau seperti ini terus bisa2 saya tidak perlu pakai ktp

Balasan :

Untuk pelayanan pencetakan KTP-el silahkan datang ke disdukcapil kota pontianak untuk pendaftaran offline dengan kuota terbatas. Harap tetap perhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak #physicaldistansing, memakai masker dan tetap di rumah jika pelayanan kurang urgent. Thanks

Hengki Ardianto

  • 01 Juni 2020 / 08:15:52
Isi Pesan :

Kenapa setiap pendaftaran online selalu cepat penuh ini gmna solusinya saya udh mau 2 minggu daftar gak prnh dapat nomor antrian apakah tidak ada solusi?

Balasan :

Untuk pelayanan pencetakan KTP-el silahkan datang ke disdukcapil kota pontianak untuk pendaftaran offline dengan kuota terbatas. Harap tetap perhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak #physicaldistansing, memakai masker dan tetap di rumah jika pelayanan kurang urgent. Thanks

Diki

  • 30 Mei 2020 / 01:53:52
Isi Pesan :

Saya mau tanya, Saya mau Bikin KTP atau KK dan akte lahir Tapi saya Gak Punya Data2 karena Saya gk punya Orang tua, Saya anak yatim piatu yg ikut orang lain tinggal , saya berumur 20 an Gimana solusi ya biar saya punya ktp dan kk saya sendiri Mohon Bantuan ya

Balasan :

Silahkan melakukan konsultasi terlebih dahulu ke kantor Dukcapil untuk verifikasi identitas kependudukan.

Sondy

  • 29 Mei 2020 / 15:03:21
Isi Pesan :

Assalamualaikum Mw tanya kalo perubahan data ektp prosedur nya bagaimana ya

Balasan :

Melakukan perubahan dari KK terlebih dahulu dengan membawa dasar perubahan yang diinginkan

Eka Manda Saputra

  • 28 Mei 2020 / 09:22:37
Isi Pesan :

Apakah bs urus akta cerai dr kabupaten ke kota provinsi. Trims info nya

Balasan :

Pengurusan dokumen kependudukan harus dilakukan sesuai domisili masing-masing

Guswanto

  • 28 Mei 2020 / 08:41:18
Isi Pesan :

Pak setiap saya ingin mengambil antrian online.masak jam 6.59 masih tutup.sekali jam 7.00 dah penuh.itu bukn sekali tp berulang2 kali bahkan beratus2 kali.tolong penjelasannya.lewat online bknnya d mudahkan malah d persulit...

Balasan :

Untuk pelayanan pencetakan KTP-el silahkan datang ke disdukcapil kota pontianak untuk pendaftaran offline dengan kuota terbatas. Harap tetap perhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak #physicaldistansing, memakai masker dan tetap di rumah jika pelayanan kurang urgent. Thanks

Evi Nopita Sari

  • 27 Mei 2020 / 08:36:23
Isi Pesan :

Selamat pagi. Saya ingin bertanya , apakah untuk mengurus e KTP yang hilang tidak memerlukan surat kehilangan dari kepolisian? Soalnya sebelum saya ke disdukcapil , saya telah melaporkan kehilangan KTP, tapi dari pihak kepolisian bilang langsung saja ke kantor disdukcapil dan sekarang tidak memerlukan surat kehilang dari kepolisian, kaeena semua proses dilakukan secara online. Dan apakah amtrean online yang dimulai dari jam 7 itu kuotanya memang sudah penuh? Terima kasih mohon tanggapannya segera.

Balasan :

Untuk kehilangan tetap harus menggunakan surat kehilangan dari kepolisian untuk memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar hilang. Untuk online hanya sebagai urutan antrian, bukan pelayanan online langsung.

Lisa

  • 27 Mei 2020 / 07:11:38
Isi Pesan :

Selamat pagi Bapak/Ibu, Saya ingin bertanya, jika e-KTP saya hilang, apakah dapat dibuatkan KTP sementara selama masa pandemi ini? Jika ya, saya perlu membawa apa saja? tetapi jika tidak, kira-kira kapan dibuka kembali untuk pencetakan KTP sementara bagi e-ktp yang hilang? terima kasih.

Balasan :

Untuk sekarang, tidak ada pembuatan KTP-el sementara. Saudara dapat langsung melakukan pencetakan KTP-el dengan melakukan pendaftaran online terlebih dahulu di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id setiap harinya pada pukul 07.00 hingga kuota penuh. Syaratnya dengan membawa surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotocopy KK asli

OPIK

  • 26 Mei 2020 / 21:34:21
Isi Pesan :

Selamat Hari Lebaran Admin saya mau nanya terkait Pendaftaran online yang katanya di buka jam 07:00. Akan tetapi min kenapa pas saya daftar pas di jam 07:00 koq Pendaftaran malah penuh. Padahal saya udah 2 hari min nungguin jam 07:00 untuk daftar tapi koq malah di PHP in 😭

Balasan :

Untuk pelayanan pencetakan KTP-el silahkan datang ke disdukcapil kota pontianak untuk pendaftaran offline dengan kuota terbatas. Harap tetap perhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak #physicaldistansing, memakai masker dan tetap di rumah jika pelayanan kurang urgent. Thanks

Hairudin, SE

  • 26 Mei 2020 / 09:35:09
Isi Pesan :

Selamat pagi. Mohon solusi, saya punya keponakan mau buat Pasport ternyata KTP-E hilang kemudian dibuat Surat Keterangan KTP Sementara yang dikeluarkan tgl 1 Agustus 2017, karena waktu itu Blanko Habis. Setelah Pasport nya jadi keponakan saya berangkat ke Jepang mengikuti suaminya, sehingga KTP Sementara sampai saat sekarang belum ditukar atau diganti dengan yang Asli (KTP-E). Apakah KTP Sementaranya saat sekarang bisa ditukarkan dengan yang asli mengingat Blanko KTP-E sudah ada. Kalau saya yang mengambilkanya apa syaratnya. Sekian dan terima kasih.

Balasan :

Bisa melakukan pencetakan KTP-el dengan terlebih dahulu melakukan pendaftaran online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id dengan membawa SUKET asli dan fotocopy KK.

Ifa salsabila

  • 26 Mei 2020 / 06:41:23
Isi Pesan :

Kapan bisa rekam data e ktpnya ya,,setelah ada kita pegang biodatanya,dan gimana cara daftarnya

Balasan :

Untuk perekaman akan kami umumkan pad awebsite ini jika pelayanan sudah dibuka.

Okta

  • 23 Mei 2020 / 13:32:02
Isi Pesan :

Permisi, untuk daftar online ktp rusak masuk kemenu mana ya ? Percetakan KTP atau pada menu pendaftaran lainnya ?, dan juga ingin menanyakan apakah blanko nya tersedia untuk ktp rusak terima kasih

Balasan :

nasuk ke pencetakan KTP-el

Sella aprliana

  • 20 Mei 2020 / 04:49:29
Isi Pesan :

Pak saya buat ktp-el ny 12-12-2019 cuma di beri ktp sementara aja di karenakan blanko habis jadi kapan ktp-el saya yang asli sudah ada?sedangkan waktu ktp sementara saya sudah mau habis

Balasan :

Untuk pencetakan dapat dilakukan dengan melakukan online terlebih dahulu di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id pilih pencetakan KTP-el Pendaftaran dibuka setiap hari pukul 07.00 hingga kuota penuh

Mulyani

  • 19 Mei 2020 / 07:47:00
Isi Pesan :

Bagaimana dengan pendaftaran online,di buka jam 07.00pagi,kuota sudah penuh jam 07.03,sedang kan kuota untuk pencetaka KTP el untuk 100kuota perhari nya dan pendaftaran hanya bisa di gunakan perhari,tolong di jelaskan ko bisa secepat itu penuh nya

Balasan :

Untuk pelayanan pencetakan KTP-el silahkan datang ke disdukcapil kota pontianak untuk pendaftaran offline dengan kuota terbatas. Harap tetap perhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak #physicaldistansing, memakai masker dan tetap di rumah jika pelayanan kurang urgent. Thanks

Didit tri satrio

  • 19 Mei 2020 / 07:26:27
Isi Pesan :

Mau daftar cetak ktp nya jam berapa ? Saya jam 7:01 aja masih belum bisa, alasan nya penuh. Tolong lah di bantu, saya sudah 4 hari daftar cetak tapi tidak bisa bisa.

Balasan :

Untuk pelayanan pencetakan KTP-el silahkan datang ke disdukcapil kota pontianak untuk pendaftaran offline dengan kuota terbatas. Harap tetap perhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak #physicaldistansing, memakai masker dan tetap di rumah jika pelayanan kurang urgent. Thanks

Lisa

  • 18 Mei 2020 / 15:38:25
Isi Pesan :

Halo selamat siang, kalau sudah mengambil e-ktp nya, itu udah langsung aktif ya? Saya ambil tanggal 5 mei tapi belum bisa buat tabungan karna ktpnya masih belum aktif. Itu kenapa ya? Tolong di bantu ya ... terima kasih🙏

Balasan :

Untuk update data ke bank, silahkan WA ke nomor 081907374035

JOVI AKBAR

  • 18 Mei 2020 / 10:57:24
Isi Pesan :

Selamat pagi, apa syarat untuk surat pindah dari kota pontianak ke kabupaten landak? dan mohon dikirimkan form nya serta syarat pengajuan akta lahir dan surat nikah terima kasih

Balasan :

Untuk persyaratan, silahkan lihat menu LAYANAN, pada website ini. Untuk pelayanan, silahkan melakukan pendaftaran online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id

Ruslan

  • 18 Mei 2020 / 07:50:30
Isi Pesan :

Huhhh capek saye daftar online gk masuk" dan kuota penuh terus , ini syistemnya yg krng di perhatikan atau ada permainan ,,, mw lapor sma pak EDY jak lah di INSTAGRAM. Biasanya tanggapi. biar pelayanan capil tdk seribet ini , Makasehh .

Balasan :

Untuk pelayanan KK/Akte dll kuota kembali dibuka pada pukul 08.30 setiap harinya. Untuk pelayanan pencetakan KTP-el silahkan datang ke disdukcapil kota pontianak untuk pendaftaran offline dengan kuota terbatas. Harap tetap perhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak #physicaldistansing, memakai masker dan tetap di rumah jika pelayanan kurang urgent. Thanks

Opik

  • 18 Mei 2020 / 06:08:11
Isi Pesan :

Min ...KTP saya hilang dan Alhamdulillah udah melaporkan ke pihak kepolisian dan sudah mendapat suket kehilangan. Setelah itu saya kemaren bikin lagi ke capil dan akhirnya di kasi surat keterangan KTP sementara aja. Permasalahannya min, sekarang saya sangat butuh KTP yang asli lalu kira2 bisa ndak min cetak lagi. Mohon pencerahannya 🙏

Balasan :

Untuk pencetakan dapat dilakukan dengan melakukan online terlebih dahulu di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id pilih pencetakan KTP-el Pendaftaran dibuka setiap hari pukul 07.00 hingga kuota penuh

Vanny

  • 16 Mei 2020 / 09:31:27
Isi Pesan :

Selamat pagi, saya mau nanya, kenapa ketika saya pergi untuk melakukan pencetakan ktp-el selalu bilangnya blanko abis atau kosong? sedangkan saya melakukan perekaman dari tanggal 24/3/2019? apakah harus melakukan pembayaran baru dapat diambil? ini sudah satu tahun lebih dan saya juga tidak setiap waktu dapat pergi karena sibuk ini dan lain halnya. Punya teman saya yang dari sekolah melakukan perekaman, kemudian beberapa minggu kemudian cepat kok ambilnya. tolong berikan solusinya, apalagi sekarang menggunakan sistem online, sangat susah untuk mengambil antrian karena selalu penuh. terima kasih.

Balasan :

Untuk pencetakan kapan sdr Vanny melakukan konfirmasinya? Karena sejak bulan Januari 2020 Kami disdukcapil Kota Pontianak telah memiliki blanko dan masyarakat dapat melakukan pencetakan dengan melakukan pendaftaran online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id pada menu pencetakan KTP-el. Kuota dibuka setiap harinya pada pukul 07.00. Untuk update informasi, sdr dapat melihat menu pengumuman pada website ini. Thanks

Risma Nova lindasari

  • 15 Mei 2020 / 13:19:58
Isi Pesan :

Kalau e KTP saya hilang buat baru lagi atau gak iya

Balasan :

Silahkan urus surat keterangan kehilangan KTP-el lalu melakukan pendaftaran pencetakan ulang pada webiste https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id pada menu pencetakan KTp-el. Kuota dibuka setiap hari kerja pukul 07.00. Syaratnya membawa surta kehilangan dari kepolisian dan fotocopy KK.

Risma Nova lindasari

  • 15 Mei 2020 / 13:17:38
Isi Pesan :

Saya ingin pecah kk dan buat e KTP baru

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran online terlebih dahulu di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id setiap hari kerja dibuka pada pukul 07.00. Untuk persyarata dapat melihat di website ini pada menu layanan

Birju ramadhan

  • 15 Mei 2020 / 07:29:16
Isi Pesan :

Wah ini ada yang nggak bener nih di disdukcapil pontianak Kok kayak gini sih pelayanan online nya jam 07.00 baru aja buka tiba" penuh untuk pendaftaran online setelah saya tekan daftar erorr di refresh malah sudah penuh untuk hari ini , gimana ini jangan mainkan masyarakat dong . Tolong ya jangan di persulit begini dong

Balasan :

Untuk pelayanan KK/Akte dll kuota kembali dibuka pada pukul 08.30 setiap harinya. Untuk pelayanan pencetakan KTP-el silahkan datang ke disdukcapil kota pontianak untuk pendaftaran offline dengan kuota terbatas. Harap tetap perhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak #physicaldistansing, memakai masker dan tetap di rumah jika pelayanan kurang urgent. Thanks

Syahrul ade saputra

  • 14 Mei 2020 / 14:30:09
Isi Pesan :

Cara untuk memperbaiki ktp yang rusak gimana? Syaratnya apa aja? Dan apa perlu daftar online lagi?

Balasan :

Untuk pencetakan ulang membawa KTP yang rusak dan fotocopy KK. Dan melakukan pendaftaran online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id Harap tetap perhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak #physicaldistansing, memakai masker dan tetap di rumah jika pelayanan kurang urgent. Thanks

Zulvia nanda chahyani

  • 14 Mei 2020 / 08:15:45
Isi Pesan :

Saya sudah mendaftar online, dan sudah berhasil tp blm dpt sms, jdi gmna?

Balasan :

Jika sudah mendapatkan notifikasi berhasil, dapat langsung ke disdukcapil Kota Pontianak dan menukarkan nomor antrian dengan menyebutkan nama dan nomor HP yang melakukan pendaftaran tadi

IWAN

  • 14 Mei 2020 / 07:35:01
Isi Pesan :

saya sudah mencoba melakukan pendaftaran online pencetakan KTP elektronik, tapi sudah 3 hari berturut-turut saya coba tapi selalu hasilnya PENDAFTARAN GAGAL kuota pendaftaran sudah penuh, saya curiga ini ada permainan oknum untuk mengambil keuntungan, ini sangat mengecewakan tolong ditanggapi

Balasan :

Untuk pelayanan pencetakan KTP-el silahkan datang ke disdukcapil kota pontianak untuk pendaftaran offline dengan kuota terbatas. Harap tetap perhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak #physicaldistansing, memakai masker dan tetap di rumah jika pelayanan kurang urgent. Thanks

Reny hartiani

  • 14 Mei 2020 / 07:20:48
Isi Pesan :

Gimana sih pelayanannya, saya datang ke Capil mau ambil KTP paman saya,katanya harus online, saya tanya kalau ada yang tidak punya hp gimana, pinjam tetangga jawabnya, enak amat dia jawab. Sekarang udah daftar online penuh terus, giliran udah bisa pendaftaran gagal.. tolong dong gimana pelayanan begini, cuma mau ambil KTP aja dibuat susah.

Balasan :

Untuk pelayanan pencetakan KTP-el silahkan datang ke disdukcapil kota pontianak untuk pendaftaran offline dengan kuota terbatas. Harap tetap perhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak #physicaldistansing, memakai masker dan tetap di rumah jika pelayanan kurang urgent. Thanks

Ramadani

  • 14 Mei 2020 / 07:11:14
Isi Pesan :

Ini gimana sih 2. Udah 2 minggu menunggu dari jam 6 buat daftar KTP online tapi gak bisa. Alasan pendaftar penuh. Payah

Balasan :

Untuk pelayanan pencetakan KTP-el silahkan datang ke disdukcapil kota pontianak untuk pendaftaran offline dengan kuota terbatas. Harap tetap perhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak #physicaldistansing, memakai masker dan tetap di rumah jika pelayanan kurang urgent. Thanks

Tari

  • 13 Mei 2020 / 10:03:11
Isi Pesan :

2 tahun belum jg jadi ktpnya. Malah disuruh daftar onlen, sedangkan onlen untuk perekaman 2019. Saya daftar 2018 dicetak saja susahnya minta ampun. Saya butuh solusi! Sedangkan semuanya harus pake ktp. Bagaimana solusinya ni.

Balasan :

Untuk pelayanan pencetakan dapat langsung melakukan pendaftaran online untuk seluruh tanggal perekaman. Thanks

Putri Ramadina

  • 13 Mei 2020 / 09:58:41
Isi Pesan :

Saya ingin mengambil e-KTP ke kantor Dukcapil, cuman sampai disana, persyaratan mengambil e-KTP harus ada bukti sms dari capil, jadi saya disuruh mengisi formulir di website Permohonan KTP Elektronik terlebih dahulu, kemudian menunggu sms sampai 3 - 4 hari. Cuman sudah seminggu lebih saya belum menerima sms sama sekali. Mohon dibantu, agar tidak dipersulit dalam pengambilan e-KTP ini, karna untuk saat ini saya membutuhkan e-KTP itu, Terimakasih.

Balasan :

untuk pendaftaran online, jika sudah mendapatkan notifikasi berhasil, dapat langsung ke kantor disdukcapil kota pontianak dengan menyebutkan nomor HP dan nama yang melakukan pendaftaran tersebut.

Sri lestari

  • 13 Mei 2020 / 09:49:41
Isi Pesan :

Ktp saya sudah 2tahun dibuat tapi blm ada jg. Sudah tanya kelurahan, ke kecamatan namun ttp saja blm ada. Malah disuruh cetak ktp online yg koutanya selalu penuh. Solusinya gimana? Kemarin sudah ke dukcapil ttp saja disuruh daftar online. Saya sngt2 butuh ktp, udah 2 tahun ni

Balasan :

Untuk pelayanan pencetakan KTP-el silahkan datang ke disdukcapil kota pontianak untuk pendaftaran offline dengan kuota terbatas. Harap tetap perhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak #physicaldistansing, memakai masker dan tetap di rumah jika pelayanan kurang urgent. Thanks

Anggi Pradipta Ranjela

  • 13 Mei 2020 / 08:45:27
Isi Pesan :

Mohon informasi ketentuan dan syarat perubahan nama di akte lahir dan kartu keluarga karena ad kesalahan penulisan . Dan brp biaya ny Terimakasih

Balasan :

Untuk perubahan nama pada Akte kelahiran, diperlukan surat perubahan nama dari pengadilan negeri. Untuk biaya gratis. Thanks

Denny

  • 13 Mei 2020 / 07:30:54
Isi Pesan :

Mohon jumlah kuota percetakan KTP diperbanyak, sudah satu minggu gk kebagian.. Padahal baru jam 07.10 kalo sistenya seperti ini lebih baik offline saja.. Apakah mesti bayar biar cepat jdi...

Balasan :

Untuk pendaftaran KTP-el, dibuka pendaftaran offline. Silahkan langsung ke kantor disdukcapil kota pontianak. Thanks.

Syamsu rizal

  • 13 Mei 2020 / 07:25:14
Isi Pesan :

Nunggu dari sebelum jam 07.00 tertulus antrian belum dibuka...sekali direfresh..ehh sudah penuh...cepat sekali yg daftar online ini..atau ada yg salah di servernya..??? sangat merugikan kalo servernya lgi ndk beres

Balasan :

Untuk pelayanan akte/KK/ dll, kuota ditambah pada pukul 08.30. Untuk pendaftaran KTP-el, dibuka pendaftaran offline. Silahkan langsung ke kantor disdukcapil kota pontianak. Thanks.

Muhammad Fadli

  • 13 Mei 2020 / 01:42:16
Isi Pesan :

TOLONG !!! KUOTA ANTRIAN DITAMBAH LAGI !!! karna SAYA SUDAH 7 Kali mau daftar antrian gak kebagian terus... TOLONG LAH saya SANGAT MEMBUTUHKAN KTP ITU,DIKARENAKAN KTP saya TIDAK DAPAT PEKERJAAN !!!

Balasan :

Untuk pendaftaran KTP-el, dibuka pendaftaran offline. Silahkan langsung ke kantor disdukcapil kota pontianak. Thanks.

Asfan

  • 12 Mei 2020 / 08:10:56
Isi Pesan :

Tadi barusan mau daftar online untuk pencetakan akte kematian orang tua saya. Ditungguin dari jam 6 pagi. Pas jam 7:05 baru bisa daftar. Isi nama, nik, no hp, terus persetujuan eh tau tau penuh. Merugikan sekali antrian online ini, setiap ngantri pasti selalu penuh antrian padahal udh di tungguin dari pagi pagi sekali. Ntar kalok gak di buat atau telat di buatnya akte kematian di marah atau di denda, tapi kalok udh seperti ini saya tidak tau mau berbuat apa lagi. Saya sudah berusaha nunggu nya dari pagi, eh tau tau nya penuh. Udh hampir seminggu saya seperti ini, selalu kehabissan antrian. Kecewa dengan situs online nya capil

Balasan :

Untuk pelayanan Akte dan KK, pendaftaran dibuka kembali pada pukul 08.30. Untuk pendaftaran sekarang (tgl 12/05/2020 pukul 08.39, kuota masih ada banyak dan terbuka). Untuk denda, mulai bulan desember 2019, Dinas Dukcapil Kota Pontianak tidak melakukan denda lagi bagi keterlambatan pembuatan dokumen. Thanks

Iraz

  • 12 Mei 2020 / 07:19:39
Isi Pesan :

Tadi barusan mau daftar online untuk pencetakan ktp el. Ditungguin dari jam 6 pagi. Pas jam 7:05 baru bisa daftar. Isi nama, nik, no hp, terus persetujuan eh tau tau penuh. Merugikan sekali antrian online ini

Balasan :

Untuk pendaftaran KTP-el, dibuka pendaftaran offline. Silahkan langsung ke kantor disdukcapil kota pontianak. Thanks.

Dui Kustiri

  • 11 Mei 2020 / 14:41:06
Isi Pesan :

Selamat siang, Beberapa hari lalu saya mendaftarkan online pembuatan akte kelahiran anak saya dan belum jadi/belum tercetak. Kalo misal ada perubahan nama sedikit karena salah input nama apakah masih bisa tanpa melalui pengadilan negeri karena masih baru beberapa hari kemarin daftarnya dan akte kelahiranpun belum jadi ? Minta tolong bantuannya syarat apa saja utk dapat merubahnya

Balasan :

Nama pada Akte Kelahiran dibuat sesuai dengan surat keterangan lahir dari RS atau klinik berdasarkan nama yang tertera. Jika ingin mengubah nama anak tidak sesuai dengan surat keterangan lahir yang diberikan tetap harus melalui pengadilan negeri.

Supandi

  • 11 Mei 2020 / 12:23:21
Isi Pesan :

Saya sebagai penduduk kota pontianak. Minta penjelasan,nya tentang dana BLT terkait pandemi covid19 kok ada yg dapat ada yg tidak?

Balasan :

Untuk dana bantuan, silahkan menghubungi pihak Kelurahan atau kecamatan tempat domisili. Thanks

Zepanya Gladis Tabita Siregar

  • 11 Mei 2020 / 08:39:18
Isi Pesan :

Selamat pagi bapak/ibu. Saya sudah melakukan perekaman data ktp dan sudah mendapatkan suket. Kalau suket saya hilang dan saya tidak ada fotocopynya, bisakah dilakukan pencetakan suket ulang? Kalau tidak, saya harus apa ya? Terima kasih

Markus Dwi Haryanto

  • 11 Mei 2020 / 07:32:58
Isi Pesan :

Saya sudah mendaftar online untuk legalisir ktp dan pendaftaran berhasil namun tidak mendapatkan kode sms verifikasi padahal nohp nya betul, lalu daftar yg kedua kalinya sudah tidak bisa

Balasan :

Jika sudah mendapatkan noticikasi berhasil, silahkan datang ke disdukcapil kota pontianak dengan menyebutkan nama dan nomor HP. Thanks

Iza

  • 10 Mei 2020 / 11:05:14
Isi Pesan :

Kpn pelayanan offline kembali berlaku? Kebutuhan sangat mendesak, sudah coba yg online tapi tidak selesai hingga sekarang. Saya mau ngurus pindah KK dan pembaruan alamat di KK

Balasan :

Untuk pelayanan KK, pendaftaran online dibuka lagi pada pukul 08.30 setiap hari (kerja). thanks

Rizki

  • 08 Mei 2020 / 13:54:04
Isi Pesan :

Saya sudah mendapatkan keterangan berhasil dan tidak ada invalid kok smsny blm dikirim ya?

Balasan :

Jika sudah mendapatkan keterangan berhasil, saudara dapat datang ke kantor disdukcapil kota pontianka dengan menyebutkan nama dan nomor HP. Harap diingat bahwa pelayanan online hanya untuk pada hari yang sama. jadi, nomor antrian tanggal 1 tidak bisa digunakan pada tanggal 2. Thanks

Muhammad Rizki Arfandi

  • 08 Mei 2020 / 07:23:01
Isi Pesan :

Saya sudah daftar pencetakan E-KTP tp belum mendapatkan sms kodenya dan gimana jika saya salah memasukan nomor hp?

Balasan :

Jika berhasil akan ada keterangan berhasil (sebelum mendapatkan SMS kode verifikasi). Dan jika salah memasukkan nomor HP (invalid) akan mendapatkan notice nomor HP tidak valid. Thanks

Randi noviandi

  • 08 Mei 2020 / 06:20:03
Isi Pesan :

Assalamualaikum wr wb Kepada bapak/ibu dinas capil pontianak kota Saya sudah 2 kali perekaman ktp el tapi belum dicetak dari 2018 sanpai sekarang saya masih menggunakan surat keterangan atau ktp sementara, mengapa demikian? Apakah data saya tidak masuk? Jika data saya tidak masuk, berarti ada kesalahan oleh petugas, karna saya merasa sudah mengikuti semua aturan perekaman. Maaf jika ada salah kata Mohon bantuannya bapak/ibu Terima kasih Wassalamualaikum wr wb

Balasan :

Harap datang langsung ke Disdukcapil Kota Pontianak dengan membawa KK dan melakukan pengecekan pencetakan KTP-el di lantai 1.

Riski ramadani

  • 08 Mei 2020 / 00:04:06
Isi Pesan :

Bisa ka bantu saya mencari warga pontianak kalbar nama dan identitas sudah ada lembaran poto nya ,pasal penipuan

Balasan :

Harap melakukan pelaporan ke kepolisian terlebih dahulu. Thanks

Oktaviandi

  • 06 Mei 2020 / 09:03:59
Isi Pesan :

Assalamu'alaikum wr.wb. pendaftaran pelayanan capil kota pontianak terkadang menggelikan, untuk membuat baik itu akte, KK DAN semacamnya harus mendaftar lewat online. Yang menjadi permasalahan untuk mendaftar harus berkali kali itu pun bila terkonfirmasi, bila tidak terkonfirmasi harus mengulang 7 hari kedepan dan dibatasi jumlahnya, sedangkan pelayanan non online tidak dilayani, akses pelayanan yang seharusnya cepat menjadi lambat dan tidak efisien. Ini bukan mempermudah malah mempersulit,, jika memang masih belum mampu melaksanakan jangan diterapkan. Pemerintah kota Pontianak harus mencari solusi atas ini, karena ini cukup mengganggu

Balasan :

Untuk pelayanan KK, Akte dll (kecuali KTP-el) kuota dibuka kembali pada pukul 08.30. Thanks

Eva

  • 06 Mei 2020 / 07:55:59
Isi Pesan :

Tolong perbaiki sistem. Sudah coba beberapa hari ini saya tunggu dari jam setengah 7 belum buka sampe jam7:03 buka tapi langsung penuh. Kalau belum mampu menjalankan sistem, sebaiknya sistem offline saja asal genah. Terimakasih

Balasan :

Terimakasih atas masukannya. Akan kami tampung.

Idan

  • 06 Mei 2020 / 07:46:05
Isi Pesan :

Saya scroll kebawah, liat permasalahannya sama tiba2 penuh tp kenapa pihak disdukcapil menjawab nya tidak nyambung dan hampir sama jawabannya. Tolong dalam hal ini kami minta solusi dan arahan biar ktp kami jadi, masa harus dengan cara bayar si.

Balasan :

untuk KTP-el, silahkan daftar offline langsung di disdukcapil kota pontianak dengan kuota terbatas. Harap menerapkan jarak aman dan tetap physical distancing. Thanks

Muhammad Rizki

  • 06 Mei 2020 / 07:40:14
Isi Pesan :

Semoga website nya dibuka tepat waktu,di keterangan tertulis pukul 7 pagi tapi pada saat saya ingin mendaftar cetak E-Ktp belum dibuka pada jam 07.15. terimakasih

Balasan :

untuk KTP-el, silahkan daftar offline langsung di disdukcapil kota pontianak dengan kuota terbatas. Harap menerapkan jarak aman dan tetap physical distancing. Thanks

Idan

  • 06 Mei 2020 / 07:38:46
Isi Pesan :

Mohon kuota online nya di perbanyak atau dibenarin oleh pihak disdukcapil, sebab baru aja saya buka jam 07.07 sudah penuh aja, jadi gimana mau daftar online cepat coba. Itu harus lebih diperhatikan lagi, terimakasih.

Balasan :

untuk KTP-el, silahkan daftar offline langsung di disdukcapil kota pontianak dengan kuota terbatas. Harap menerapkan jarak aman dan tetap physical distancing. Thanks

Suputri

  • 06 Mei 2020 / 07:14:13
Isi Pesan :

Saya sudah mencoba untuk mendaftar awal tapi selalu penuh. Pada pukul 07.00 - 07.05 pendaftaran formulir masih tutup. Tapi detik terakhir pkl 07.05 sudah terbuka dan saya mengisi data dengan cepat, saya klik daftar malah kuota sudah penuh. Setiap hari seperti ini. Itu bagaimana ya?

Balasan :

Untuk pelayanan KK dan Akte, kuota dibuka lagi pada pukul 08.30. untuk KTP-el, silahkan daftar offline langsung di disdukcapil kota pontianak dengan kuota terbatas. Harap menerapkan jarak aman dan tetap physical distancing. Thanks

Ruslan

  • 05 Mei 2020 / 07:48:17
Isi Pesan :

NAMPAK BENAR PERMAINAN ORNG DALAM NIHHH ,,, MASA SAYE DAFTAR JAM 07:05 GAGAAL KUOTA PENUH , COBA LG JAM 07:15 GAGAL DAN KUOTA PENUH ,,, JD MAUNYA GMN SIHHH INI , APA PERLU KITA HRS MARAH" DI KANTOR CAPIL DL BARU DI CETAKAN ,,,, TOLONG DONG PEJABAT YG BERWENANG , PECAT AJA ORNG YG BERMAIN ANTRIAN ONLINE INI , MKASEHH

Balasan :

untuk KTP-el, silahkan daftar offline langsung di disdukcapil kota pontianak dengan kuota terbatas. Harap menerapkan jarak aman dan tetap physical distancing. Thanks

Suhaider Umar

  • 05 Mei 2020 / 07:22:48
Isi Pesan :

KENAPA YAAHH.... SAYA SDH IKUT PROSEDUR DENGAN CARA DAFTAR ONLINE , TAPI GAGAL TERUS , DSTU TERTULIS " PENDAFTARAN GAGAL, MAAF KUOTA PENDAFTARAN SDH PENUH " PDAHAL SAYA DAFTAR JAM 07:10 , TP KOK GAGAL TERUS DAN KUOTA PENUH BERKALI". TOLONG DONG ITU BAGIAN IT PERBAIKI SYSTEMNYA YG BETUL , BIAR MASYARAKAT TDK BERFIKIR NEGATIF , DAN TDK MERASA D PERSULIT , TERIMAKASIH.

Balasan :

untuk KTP-el, silahkan daftar offline langsung di disdukcapil kota pontianak dengan kuota terbatas. Harap menerapkan jarak aman dan tetap physical distancing. Thanks

erra yuliana

  • 05 Mei 2020 / 07:12:00
Isi Pesan :

saya sudah melakukan perekaman e-ktp sudah lama sekali dan sampai sekarang ktp kota pontianak saya belum jadi juga. apa harus meminta surat keterangan sudah melakukan perekaman e ktp harus daftar online juga?

Balasan :

Untuk pencetakan KTP-el dilakukan dengan pendaftaran online di https://disdukcapil.pontianakkota.go.id

pejuang e-ktp

  • 01 Mei 2020 / 21:31:59
Isi Pesan :

apa perlu saya minta tolong orang dalam agar e-ktp saya bisa cepat jadi? nggk masalah harus bayar juga

Balasan :

Untuk pencetakan KTP-el dapat melakukan pendaftaran online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id pada pukul 07.00 WIB. Jika telah sukses KTP-el akan langsung dicetakkan pada hari itu juga. Thanks

  • 01 Mei 2020 / 06:59:00
Isi Pesan :

Sistem online makin memperjelas ada permainan disini , saya pantau dan coba buat daftar dari tepat jam 7:00 bomm langsung penuh! Saya pantau mengunakan 3Hp dan laptop.(hal mustahil langsung penuh kalau tidak ada permainan di dalamnya seharusnya pasti kebagian 1) Oke ya saya anggap wajar tapi..Besok saya coba ajak 5 teman saya Jadi ada 8hp +6 laptop, seharusnya pasti salah satu ada yg bisa :) kalau tidak bisa fix permainan yg bagus ngak guna sistem ini!

Balasan :

Untuk sistem online kami bukakan untuk masyarakat. Sdr bisa konfirmasi untuk orang-orang yang melakukan pendaftaran, kami ada datanya beserta nomor HP. Jika kuota penuh karena memang pelayanan kami dikurangi dari 250 permohonan menjadi 100 karena kami menghitung jumlah petugas kami untuk bisa menjaga jarak demi social distancing. Kami juga selalu menghimbau agar yang tida urgent untuk menunda pelayanan ke disdukcapil Kota Pontianak agar penanganan covid-19 cepat selesai dan pelayanan kami bisa kembali normal jumlah kuotanya. Thanks.

Samuel.Anakotta

  • 30 April 2020 / 15:36:36
Isi Pesan :

mohon maaf mau tanya ..... saya ini hanya memiliki KTP semntara tetapi saya sedang pergi merantau dari daerah saya pertanyaan saya bisa ngk KTP asli saya dikirim atu bisa ngk kTP asli saya itu diambil oleh keluarga saya dicapil

Balasan :

Untuk pencetakan KTP-el bisa diwakilkan dengan keluarga yang satu Kartu keluarga yang sama.

Lisa

  • 30 April 2020 / 07:10:00
Isi Pesan :

Saya hari ini tunggu jam 7 pas tapi masih belum buka pendaftarannya, saya refresh terus 5 menit baru buka.. udah isi data segala macam pas daftar bilangnya antrian penuh... gimana sih server nya? Tolong dong di perbaiki. Semua juga butuh ktp loh... ini udah buat lama tapi gabisa diambil" karena dipersulit.. kami sudah ikutin langkah" pendaftaran lewat online tapi dibilang kuota penuh terus.. saya juga tahu krna pandemi jadi kuota dikurangkan.. tapi ga masuk akal masa baru isi data belum ada smpai 3 menit langsung penuh... tolong ya pak🙏

Balasan :

Untuk sistem online kami bukakan untuk masyarakat. Sdr bisa konfirmasi untuk orang-orang yang melakukan pendaftaran, kami ada datanya beserta nomor HP. Jika kuota penuh karena memang pelayanan kami dikurangi dari 250 permohonan menjadi 100 karena kami menghitung jumlah petugas kami untuk bisa menjaga jarak demi social distancing. Kami juga selalu menghimbau agar yang tida urgent untuk menunda pelayanan ke disdukcapil Kota Pontianak agar penanganan covid-19 cepat selesai dan pelayanan kami bisa kembali normal jumlah kuotanya. Thanks.

Rahmat hidayat

  • 30 April 2020 / 07:06:44
Isi Pesan :

ngape ndak website nye eror nih. Baru buka 07.03 07.06 udh penuh. Saya udh nunggu malah eror udh refresh. Tolong lah

Balasan :

Yth dr. Rahmad. Masukkannya akan kami proses. Thanks

Bong Hengki

  • 29 April 2020 / 18:26:48
Isi Pesan :

Bagaimana cara atau prosedur untuk mengganti e-ktp yang telah rusak, tapi domisili saya di ketapang bukan di pontianak? Terimakasih.

Balasan :

Untuk pencetakan KTP-el terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id. Bagi masyarakat yang tidak berada dipontianak, dapat diwakilkan oleh keluarga dengan satu KK yang sama. Harap diperhatikan selama masa pandemi COVID-19 kami mengurangi pelayanan masyarakat untuk updaya #physicaldistancing. Diharapkan masyarakat yang melakukan pelayanan hanya untuk pelayanan yang urgent misal karena sakit dan sebagainya.

Yanto

  • 29 April 2020 / 07:17:33
Isi Pesan :

Saya mau daftar online pencekatakan ktp elektronik, kata nya pendaftaran online jam 7 bukak, tapi saya tunggu jam 7 masih blum buka, saya refresh terus sekitar 5 menit bukak, lalu saya sudah masukkan nama, nik, no HP slesai malah pendaftaran gagal karena antrian penuh, saya terus gagal sampai 3 hari coba dengan waktu yang tepat malah balasan nya gagal, jam 7 seharusnya di website sudah ada pendaftaran, ini malah nggak bisa. Tolonglah di perbaiki lagi.

Balasan :

Yth. Sdr Yanto. Masukkan anda akan kami tampung guna perbaikan lebih lanjut. Thanks

muhammad fiqri hakim

  • 29 April 2020 / 07:15:20
Isi Pesan :

Bagaimana sih web ini saya nunggu dari subuh loh hanya untuk ini ,jam 07.00 masih belum buka, saya refresh terus sampe jam 07.04 baru bisa dan itu pun pendaftaran langsung penuh. Tolong ya dikasi solusi ini, sudah beberapa hari saya mencoba dan hasilnya tetap sama.

Balasan :

Untuk kuota selama masa pancemi COVID-19 kami lalukan pengurangan. Harap diperhatikan selama masa pandemi COVID-19 kami mengurangi pelayanan masyarakat untuk updaya #physicaldistancing. Diharapkan masyarakat yang melakukan pelayanan hanya untuk pelayanan yang urgent misal karena sakit dan sebagainya.

Rinova

  • 29 April 2020 / 07:10:32
Isi Pesan :

Tolong,ya Saya Tiap Hari daftar KTP online Tapi Gak ada SMS Vertifikasi nya Kelamaan dikit daftar nya langsung penuh Kalau gini terus KTP saya gk bakal jadi Udh 4tahun gak jadi jadi kalau bisa Saya bayar Blangko nya Untuk KTP saya Karena KTP itu penting tolong saya Meminta tolong kepada dikduscapilpontianak

Balasan :

Jika sudah ada tulisan berhasil, namun belum menerima SMS, sdr dapat langsung ke disdukcapil dengan menyebutkan nama dan nomor HP yang melakukakan pendaftaran. Harap diperhatikan selama masa pandemi COVID-19 kami mengurangi pelayanan masyarakat untuk updaya #physicaldistancing. Diharapkan masyarakat yang melakukan pelayanan hanya untuk pelayanan yang urgent misal karena sakit dan sebagainya.

Bayu Febrianto

  • 29 April 2020 / 04:39:46
Isi Pesan :

Ini gimana sih server nya saya sudah stay di website jam 07.00 masih belum dibuka pas saya refresh jam 07.03 sudah langsung penuh ini gimana solusinya, saya merasa Waktu terbuang sia- sia setiap hari saya mencoba terus tapi tetap saja masalah ini terulang kembali tolong! Solusinya

Balasan :

Untuk kuota pencetakan, selama masa pandemi COVID-10 kami melakukan pengurangan pelayanan. Harap diperhatikan selama masa pandemi COVID-19 kami mengurangi pelayanan masyarakat untuk updaya #physicaldistancing. Diharapkan masyarakat yang melakukan pelayanan hanya untuk pelayanan yang urgent misal karena sakit dan sebagainya.

Linda

  • 28 April 2020 / 16:30:40
Isi Pesan :

Selamat sore, saya mau bertanya, Saya sudah perbaiki nama di KTP yg lama karna ada kesalahan Pada bulan Agustus 2019 yg lalu dan sekarang masih menggunakan KTP sementara, tetapi sampai sekarang masih belum di cetak KTP aslinya, apakah perlu daftar online juga kalau mau cetak KTP Aslinya ? Terima kasih

Balasan :

untuk pencetakan KTP-el harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu. Harap diperhatikan selama masa pandemi COVID-19 kami mengurangi pelayanan masyarakat untuk updaya #physicaldistancing. Diharapkan masyarakat yang melakukan pelayanan hanya untuk pelayanan yang urgent misal karena sakit dan sebagainya.

Muhammad Akbar

  • 28 April 2020 / 07:32:55
Isi Pesan :

Gimana cara lihat daftar no antrian nya pak ? Belum ada SMS masuk , mau cek email kan daftar pake no hp. Tolong di permudah

Balasan :

Untuk pendaftaran online dapat dilakukan di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id pada pukul 07.00 WIB. Setelahberhasil melakukan pendaftaran, sdr akan melihat pendaftaran gagal/sukses. Jika suskes dapat memeriksa SMS dan mendapatkan kode untuk ditukarkan dengan nomor antrian. Jika beberapa waktu SMS belum didapat juga, bisa datang langsung ke kantor disdukcapil pontianak dengan menyebutkan nomor HP yang melakukan pendaftaran online. Thanks

Ira Dwi Lestari

  • 28 April 2020 / 04:14:38
Isi Pesan :

Selamat pagi, mohon maaf saya mau tanya untuk yang sudah daftar online dan selesai mengurus berkas nya, apa saat pengambilan berkas yang selesai perlu daftar nomor antrian lagi? Terimakasih

Balasan :

Untuk pengambilan tidak perlu melakukan pendaftaran online lagi.

Yuda Suhardi

  • 25 April 2020 / 10:47:23
Isi Pesan :

Selamat pagi . Sy mau brtny brpa lama hari kerja jadi ny KK baru setelah d masukan berkas lengkap d Disdukcapil. Terima kasih

Balasan :

Untuk pembuatan KK 7 hari kerja.

Muhamad Rafhy Desdy

  • 24 April 2020 / 07:14:13
Isi Pesan :

Yang terhormat pejabat publik dilingkungan disdukcapil,tolong ditindak lanjuti. Saya beberapa hari ini daftar online untuk cetak ktp,ataupun KK. Selalu tidak bisa,sistem macam apa ini ! Yang bener aja jam 07.01 belum buka trus 07.02 sudah penuh. Dicoba hingga berulangkali sampai jam 07.10 tidak bisa. Ada main apa disistem? Apa emang sengaja atau ada calo yang diutamakan? Tolong pontinak saya rasa mampu untuk membayar pekerja untuk memperbaiki sistem kita ini.

Balasan :

Selamat pagi. Untuk pelayanan online kuotanya memang kami batasi dikarenakan ajuran pemerintah untuk #physicaldistancing. Untuk pelayanan diharapkan untuk kesadaran masyarakat hanya melakukan pelayanan yang sangat urgent, misal keperluan karena sakit. Karena kuota dikurangi, sehingga pendaftaran bisa langsung penuh. Thanks

Elly

  • 23 April 2020 / 07:40:19
Isi Pesan :

Selamat pagi, mau tanya kalau udah daftar untuk pencetakan KTP-el tapi belum dapat sms kode untuk antrian itu gimana ? Terima kasih🙏

Balasan :

Silakan cek email. Trims.

Melisa

  • 23 April 2020 / 07:30:16
Isi Pesan :

Selamat pagi, saya sudah mendaftar tapi kok sms untuk kode antrian nya belum masuk ya?

Balasan :

Cek email, trims.

farhan

  • 22 April 2020 / 14:31:30
Isi Pesan :

Saya mau nanya. Kalau ngubah data untuk pindah domisil, pilih pelayanan apa?

Balasan :

Silakan pilih pelayanan pindah datang. Trims.

kelvin

  • 22 April 2020 / 07:23:00
Isi Pesan :

selamat pagi..saya ingin bertanya jika sudah berhasil mendaftar online di website disdukcapil untuk pencetakan ktp-el tapi belum menerima SMS untuk kode antrian gimana...? trima kasih🙏

Balasan :

Selamat pagi. cek email.

Ibnu

  • 22 April 2020 / 07:19:27
Isi Pesan :

Saya udah hampir satu minggu mau daftar percetakan e-ktp.tapi selalu gak bisa padahal jam 07.00 dibuka pas dibuka sistem sedang tutup.pas nanti jam 07.01 sitem pendaftaran sudah penuh. Ini sistem pendaftaran ini beneran apa mau ngerjain orang biar gak bisa daftar kah pak.masak dalam 6 hari saya coba masuk gagal trus padahal di buka jam 07:00 Tolong buat webside ini di perbaiki lagi pak.dan di webside ini jumlah yg udah daftarpun gak keliatan udah berapa orang yang daftar. Terima kasih

Balasan :

Terima kasih atas masukannya. Mohon cek email.

rosiansyah

  • 21 April 2020 / 19:10:32
Isi Pesan :

Selamat Malam. saya ingin menanyakan apa bisa memperbaharui KK (penmambahan anggota keluarga/anak) secara online. Terimakasih

Balasan :

Untuk saat ini memperbarui KK secara online belum bisa. Tetapi silakan mendaftar dulu untuk mendapatkan antrian daftar online, pilih menu Kartu Keluarga. Terima kasih.

Syafiq

  • 21 April 2020 / 09:20:40
Isi Pesan :

sistem online untuk pencetakan e-KTP susah masuknya jam 07.00 di buka pas dibuka tidak bisa di proses, begitu mau di proses jam 07.03 keterangan nya Pendaftaran hari ini sudah penuh. Pendaftaran dibuka kembali besok mulai pukul 07:00:00 s/d 10:00:00 WIB mohon perbaiki sistem online nya pak. trimakasih

Balasan :

Terimakasih atas masukkannya

EGHO BIMA SAPUTRA

  • 20 April 2020 / 07:11:43
Isi Pesan :

Bagaimana caranya mau bikin KTP yg hilang Laporan kehilangan sudah saya bikin dan keterangan dari RT sudah juga ,selanjutnya gimana ,kenapa dipersulit sekali

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran antrian online terlebih dahulu ke https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id Harap diperhatikan anjuran pemerintah agar #tetapdirumah dan melakukan #physicaldistancing. Bagi yang tidak urgent untuk menunda pelayanan di Disdukcapil.

Wahyu

  • 20 April 2020 / 05:38:25
Isi Pesan :

Pak , saya ada buat e-KTP dulu itukan buatnya disuruh ke kantor camat lalu ada kebijakan baru buatnya langsung ke kantor Capil . Kemudian saya hanya diberi KTP sementara sudah bertahun-tahun saya menggunakan lalu takdir Allah KTP sementara saya kecuci di dalam ember hingga jadi bubur dan sekarang saya hanya mempunyai fotokopi. Nah, bagaimana pak apakah saya harus daftar online lagi atau saya langsung ke Capil menyerahkan fotokopian KTP sementara lalu e-KTP saya jadi karena sebelumnya saya sudah melakukan perekaman e-KTP di kubu raya kebetulan saya masyarakat pindahan dari kubu raya ke Pontianak . Terima kasih

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran antrian online terlebih dahulu ke https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id Harap diperhatikan anjuran pemerintah agar #tetapdirumah dan melakukan #physicaldistancing. Bagi yang tidak urgent untuk menunda pelayanan di Disdukcapil.

Yuniarti

  • 19 April 2020 / 21:04:51
Isi Pesan :

Gimana cara nya nguruskan surat pindah capil yang hilang karna mau buat ktp

Balasan :

Untuk kehilangan harap membuat surat keternagan kehilangan terlebih dahulu di kepolisian. Lalu silahkan melakukan pendaftaran antrian online terlebih dahulu ke https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id Harap diperhatikan anjuran pemerintah agar #tetapdirumah dan melakukan #physicaldistancing. Bagi yang tidak urgent untuk menunda pelayanan di Disdukcapil.

DEKI JUNAIDI

  • 17 April 2020 / 07:22:39
Isi Pesan :

Saya sudah mendaftar tapi tidak ada kode keluar.. mohon bantuan nya bpk/ibu

Balasan :

Jika sudah ada konfirmasi berhasil, dapat langsung ke kantor disdukcapil pontianak. Thanks

Vera Veronica

  • 16 April 2020 / 11:40:25
Isi Pesan :

Sy ingin mengurus pembuatan E-KTP di kantor camat namun sy hanya di beri biodata penduduk warga negara dan diarahkan ke kantor catatan sipil, yang mau saya tanyakan itu bagaimana proses pembuatan e-KTP yg sebenarnya karena sy sangat membutuhkan KTP sementara untuk keperluan pengajuan klaim JHT. Trims sebelumnya

Balasan :

Terima kasih sdr Vera. Jika yang dimaksud pembuatan KTP adalah perekaman, untuk sementara kami menutup layanan perekaman KTP-el dalam rangka #physicaldistancing penanganan COVID-19. Kami akan mengumumkan pembukaan pelayanan di menu pengumuman di website ini. Thanks

Wahyu

  • 16 April 2020 / 08:10:23
Isi Pesan :

Seharusnya sistemnya ditingkatkan lagi dong, misal daftar sampai jam 10 untuk pendaftaran hari ini, dan di buka lagi siangnya itu untuk pendaftaran besok, kalau gini malah mempersulit

Balasan :

Lihat FAQ dan berita di web. Terima kasih dan kami pastikan bahwa sekarang perlu phsysical distancing, sehingga pengurangan kuota pencetakan tetap kami lakukan.

Wahuu

  • 16 April 2020 / 07:18:15
Isi Pesan :

Kenapa saya tidak menemukan kode, mau pun sms, padahal saya sudah mendaftar

Putrinanda adelmar

  • 14 April 2020 / 07:37:08
Isi Pesan :

Ijin bertanya. Kalau saya sudah berhasil mendaftar dan sudah dapat kode pendaftaran, tapi tidak ada mendapatkan notifikasi SMS untuk bukti pendaftaran antrian.. jadi gimana ya??

Balasan :

Bagi pendaftar setelah tekan daftar di menu, harap melakukan scroll ke atas di layar handphone untuk menemukan kode dan tidak perlu menunggu SMS lagi dan segera lakukan tangkapan layar (screenshot) untuk kode tersebut.

Kelvin

  • 14 April 2020 / 07:27:37
Isi Pesan :

ijin bertanya. kenapa cetak ktp-el ngelek sekali servernya?sudah berulang kali dari jam 07.00 ngulang dari tahap 1 ke 4 nggak dapat2 kode unik nya. saya butuh untuk tes polri..mhon diproses secepatnya..

Balasan :

1. Setiap jam 7 pagi waktu sistem, layanan pendaftaran online dibuka. Berdasarkan rekapan pendaftaran antrian online, bahwa untuk pencetakan KTP-el setiap hari akan full pada saat 1 s/d 2 menit sejak sistem dibuka. 2. Sistem ini disetting ketika sebuah layanan kuota terpenuhi, maka sistem akan tertutup. Mengingat tingginya kebutuhan penduduk akan KTP, sistem menjadi relatif sangat cepat tertutup karena antrian telah penuh. 3. Harap melakukan scroll ke atas di layar handphone untuk menemukan kode dan tidak perlu menunggu SMS lagi dan segera lakukan tangkapan layar (screenshot) untuk kode tersebut.

Andi Ajeng Saputra

  • 14 April 2020 / 07:19:39
Isi Pesan :

Saya sudah daftar dan sudah mengikuti langkah" nya tapi ketika saya sudah klik daftar kok malah kembali ke home, tidak ada kode verifikasi yang keluar. Mohon bantuannya dong

Balasan :

Mengingat adanya waktu tunggu dalam notifikasi SMS, maka bagi pendaftar setelah tekan daftar di menu, harap melakukan scroll ke atas di layar handphone untuk menemukan kode dan tidak perlu menunggu SMS lagi dan segera lakukan tangkapan layar (screenshot) untuk kode tersebut. Trims.

Yohana

  • 13 April 2020 / 08:34:13
Isi Pesan :

Pendaftaran online dibuka pukul 07.00 wib begitu saya daftar langsung pukul 07.00 wib,,, ehhhh yg ad buat abis kuota az,, pendaftaran penuh!!! Masa iy seh begitu dibuka pendaftaran langsung penuh??? Mohon bantuannya donk bapak/ibu,, saya mau secepatnya mengurus surat dari sini mau di bawa ke medan,, saya memohon agar bapak/ibu dapat membantu proses surat pindah saya secepatnya. Terima kasih.

Balasan :

Harap mengecek email anda. trims

Jamilah

  • 11 April 2020 / 12:40:00
Isi Pesan :

mohon untuk di update data status perkawinan ktp el si sistem ktp el sy dg NIK 6171055207640004, hal ini dikarenakan status ktp el sy masih kawin, sementara di KK dg NO KK 6171032110190007 sy status cerai mati

Balasan :

Untuk data, jika sudah benar di Kartu Keluarga berarti data telah terupdate. Untuk KTP-el dapat dicetak berdasarkan data dari KK yang sudah diupdate.

Ali Usman

  • 11 April 2020 / 11:04:36
Isi Pesan :

Semoga kota pontianak bersih dan Aman

Oktalius akhoi

  • 09 April 2020 / 11:24:03
Isi Pesan :

Di web yng mna kalau saya mau ngecek ktp sudah jadi atau belum

Henry Octavius

  • 09 April 2020 / 08:48:42
Isi Pesan :

Anak saya telah berusia 17 tahun, kapan pelayanan pembuatan KTP baru bisa dilayani ?

Balasan :

Untuk sementara kami menutup layanan perekaman KTP-el dalam rangka #physicaldistancing penanganan COVID-19. Kami akan mengumumkan pembukaan pelayanan di menu pengumuman di website ini. Thanks

Willy

  • 09 April 2020 / 07:38:02
Isi Pesan :

apaan sih nih saya Bangun pagi jam 06.00 lalu saya tungguh sampai jam 07.00 saya waktu jam 07.03 saya melalukan pendaftaran ehh Pendaftaran penuh Maksudnya apa lalu Itu tanggal, daftar nama masih 2019 update lah Malas bener Saya salah satu orang yang butuh pelayanan juga

Balasan :

Lihat FAQ pada https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/page/faqtanya-jawab dan harap diingat himbauan pemerintah untuk #dirumahsaja dan #physicaldistancing dan menunda pengurusan berkas kependudukan jika tidak urgent. Karena pengadaan blangko kartu KTP adalah dari pusat, jadi kami mendahulukan pencetakan yang sejak 2019 belum dicetak. Dan secara otomatis daftar yang kami umumkan, masih list tahun 2019. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Thanks.

Hendrik

  • 09 April 2020 / 07:08:25
Isi Pesan :

Knapa stiap mau daftar online slalu penuh gk sempat daftar ud penuh tiap hari

Balasan :

Lihat FAQ pada https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/page/faqtanya-jawab dan harap diingat himbauan pemerintah untuk #dirumahsaja dan #physicaldistancing dan menunda pengurusan berkas kependudukan jika tidak urgent. Thanks.

Elda

  • 08 April 2020 / 07:26:15
Isi Pesan :

Selamat pagi, saya mau tanya mengenai pendaftaran online cetak ktp el, kenapa saya tidak bisa mendaftar ya, padahal masih jam 7, pas jam 7 mau daftar tiba2 pendaftaran sudah penuh mesti coba bsok lagi, dan pas coba bsok nya begitu lagi penuh, berkali2 saya coba selalu penuh Jadi bagaimana bapak/ibu, adakah solusi cara lain?

Balasan :

Lihat FAQ pada https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/page/faqtanya-jawab dan harap diingat himbauan pemerintah untuk #dirumahsaja dan #physicaldistancing dan menunda pengurusan berkas kependudukan jika tidak urgent. Thanks.

Arifianto

  • 08 April 2020 / 07:09:40
Isi Pesan :

Saya mau dftr online E-Ktp , dan pendaftaran buka jam 07.00 - 13.00 wib , Dan klau kita dftr hari itu , hri itu juga berakhir , tidak berlaku untuk hari lainya , dan saya mau dftr online tepat pada pukul 07.08 wib , tiba tiba di pendaftaran nya sudah dibilang pendaftaran sudah penuh , silahkan dftr bsk lagi , berulang kali sya mau dftr , gitu trs , bgaimana min.

Balasan :

Lihat FAQ pada https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/page/faqtanya-jawab dan harap diingat himbauan pemerintah untuk #dirumahsaja dan #physicaldistancing dan menunda pengurusan berkas kependudukan jika tidak urgent. Thanks.

Andre Aprilian

  • 07 April 2020 / 14:51:57
Isi Pesan :

Pak saya tinggal di kab kubu raya.. Sementara ini saya belom ada pernah rekam e ktp di tempat asal dulu saya..masih ktp lama.tapi sebulan kmarin dompet saya hilang dalam perjalanan sambas-pontianak. Apakah saya bisa buat surat suket indentitas sementara di Kab.Kubu Raya

Balasan :

Maaf, kami Kantor Disdukcapil Kota Pontianak. Silahkan menghubungi kantor Disdukcapil tempat daerah asal (KK) saudara. Thanks

ibrahim

  • 07 April 2020 / 13:50:47
Isi Pesan :

suket ktp sementara saya tanggal berlaku ya sudah habis masa.. apakah bisa di buat tanggal berlaku suket ktp sementara seumur hidup sambil menunggu blanko ektp yg tak pernah pasti ada ya.. karna suket ktp sementara harus di cetak ulang 6 bulan sekali bikin repot.. untuk pengurusan admin harus suket ktp sementara aktif tanggal berlaku

Balasan :

Untuk pencetakan KTP-el dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id. Harap diingat himbauan pemerintah untuk #dirumahsaja dan #physicaldistancing dan menunda pengurusan berkas kependudukan jika tidak urgent. Thanks.

Riska Octha Riyana

  • 07 April 2020 / 09:31:51
Isi Pesan :

Selamat pagi bapak ibu, saya ingin bertanya kenapa sudah 4 hari kami daftar online tapi selalu penuh sedangkan adik saya butuh E-KTP untuk daftar ulang kuliah nya. Gimana ini ya bapak ibu? Mohon penjelasan nya. Ini sifatnya Urgent.

Balasan :

Lihat FAQ pada https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/page/faqtanya-jawab Dalam rangka #physicaldistancing kami mengurangi jumlah pelayanan. Silahkan dicoba tepat pukul 7. Thanks

Rut Gresela Sinaga

  • 06 April 2020 / 09:51:45
Isi Pesan :

Selamat pagi pak/ibu. Saya ingin bertanya, apakah E-KTP saya telah jadi ? ( Atas nama : Rut Gresela Sinaga Nik : 1218105104970001)

Balasan :

KTP-el belum dicetak. Untuk melakukan pencetakan dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id. Harap diingat himbauan pemerintah untuk #dirumahsaja dan #physicaldistancing dan menunda pengurusan berkas kependudukan jika tidak urgent. Thanks.

Ririn

  • 06 April 2020 / 06:23:35
Isi Pesan :

izin bertanya, saya pindahan dari kubu raya, pada tahun 2016 sya sudah mengurus kepindahan saya di klurahan dan kecamatan, kemudian ktp el saya yg di kubu raya di tarik oleh kelurahan dan diterbitkan ktp sementara yg trtulis berlaku sampai dengan ktp el terbit, kmudian stahun selanjutny saya menanyakan hal tesebut, dan jawabannya blum karna blangko ny habis dan kmungkinan lama utk terbitnya, nnti diberitahu lagi kalau sudah, begitu jawabny,sampai skrg tahun 2020 sya blum juga mndapatkanny, bagaimana pak?

Balasan :

Untuk pencetakan sudah kami lakukan pada bulan Januari sesuai dengan pengumuman yang kami sampaikan di website ini. Untuk pencetakan KTP-el sdr dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id. Harap diingat himbauan pemerintah untuk #dirumahsaja dan #physicaldistancing dan menunda pengurusan berkas kependudukan jika tidak urgent. Thanks.

Rio Chaniago

  • 05 April 2020 / 17:24:05
Isi Pesan :

Mohon maaf pak . Bagaimana cara memperbaiki ktp yang rusak/patah mohon bantuannya

Balasan :

Untuk perbaikan dapat melakukan pencetakan ulang. Untuk melakukan pencetakan dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id. Harap diingat himbauan pemerintah untuk #dirumahsaja dan #physicaldistancing dan menunda pengurusan berkas kependudukan jika tidak urgent. Thanks.

Silvi

  • 03 April 2020 / 15:58:52
Isi Pesan :

Selamat sore, Pak. Apakah tanda tangan yang tertera di e-KTP bisa di rubah? Karena ketika masa perekaman, saya tidak diberikan kesempatan untuk mengulang tanda tangan padahal saya sudah memohon. Akhirnya sekarang saya terkendala dalam urusan Perbankan karena goresan tanda tangan saya tidak sama dengan di e-KTP.

Balasan :

Untuk tanda tangan KTP-el tidak dapat diubah. Thanks

Novy randa

  • 03 April 2020 / 06:46:36
Isi Pesan :

Kenapa saya tak terdaftar di lits pencetakan e ktp dari bulan maret saya nunggu gk bisa bisa gimana sih saya butuh e ktp nya bukan buat menunggu kayak gini

Balasan :

Jika SUKET sdr dicetak pada tahun 2019, silahkan langsung daftar antrian online untuk pencetakan di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id. Harap diingat himbauan pemerintah untuk #dirumahsaja dan #physicaldistancing dan menunda pengurusan berkas kependudukan jika tidak urgent. Thanks.

Muhammad

  • 02 April 2020 / 22:08:53
Isi Pesan :

Bagaimana prosedur perubahan nama pada KTP yang disingkat? karena di imigrasi untuk pembuatan paspor nama tidak boleh disingkat. Saat ini di KTP saya Muhammad nya disingkat dengan M. Apakah bisa mendaftar online? Syarat dokumen yang diperlukan apa saja? Apakah blanko saat ini tersedia? Terima Kasih

Balasan :

Untuk perubahan nama di KTP-el harus melakukan perubahan di KK terlebih dahulu dengan dasar Akte Kelahiran atau Ijazah SD (Dipilih yang tertua). Untuk pelayana KK dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id. Harap diingat himbauan pemerintah untuk #dirumahsaja dan #physicaldistancing dan menunda pengurusan berkas kependudukan jika tidak urgent. Thanks.

Reza setiawan

  • 02 April 2020 / 11:43:44
Isi Pesan :

Mohon info nya apakah KTP el- Atas nama REZA SETIAWAN . (Nik: 6171020206990008) Apakah sudah dicetak dan bisa diambil Sekian terima kasih

Balasan :

Untuk pencetakan sekarang dilakukan melalui online. Harap mendaftar terlebih dahulu ke https://disdukcapil.pontianakkota.go.id pilih menu pencetakan KTP-el. Thanks dan setelah kami lihat bahwa nama anda belum melakukan perekaman.

hendrik sapari

  • 02 April 2020 / 07:25:55
Isi Pesan :

Knpa sya sampai S.K daftar percetakan KTP-el gk bsa di lanjutkan??? Sialan Udh 2 hari begitu terus, Tolong penjelasannya

Balasan :

Setelah clik SK, klik tombol daftar yang berwarna biru. Setelah itu scrool HP ke atas untuk mendafatkan kode unik untuk ditukarkan dengan nomor antrian. Perlu diingat dalam rangka penanganan virus covid-19 harap pelayanan yang tidak urgent dapat ditunda. Lakukan #physicaldistancing dan tetap #dirumahsaja

Abdul Syukur, SKM, M. Kes

  • 02 April 2020 / 07:19:18
Isi Pesan :

mohon info apakah KTP an. Abdul Syukur, SKM, M. Kes (NIK :6101012404720003) dan an. Suhlia, A.Md.AK (NIK : 6171055004730001) sudah dicetak dan bisa diambil? terima kasih

Balasan :

Untuk KTP-el atas nama Abdul Syukur, SKM, M. Kes telah dilakukan pencetakan pada tanggal 08/05/2018 dan untuk KTP-el an Suhlia, A.Md.AK telah dilakukan pencetakan pada tanggal 20/03/2018. Silahkan melakukan pengecekan di Disdukcapil Kota Pontianak lt. 1

Andrianto

  • 01 April 2020 / 12:08:31
Isi Pesan :

Assalamualaikum.... Sy mau tanya pak...e KTP sy udah buram dan no nik tak jelas...plus di tepi ada yg patah... Bisakah di ganti baru?dan persyaratan nya apa aja? Trims

Balasan :

Untuk melakukan pencetakan ulang syaratnya adalah dengan membawa KTP-el asli dan fotocopy KK. Harap melakukan pendaftaran online terlebih dahulu di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id Perlu diingat dalam rangka penanganan virus covid-19 harap pelayanan yang tidak urgent dapat ditunda. Lakukan #physicaldistancing dan tetap #dirumahsaja

Iwan Rizki Anugrah

  • 31 Maret 2020 / 18:32:29
Isi Pesan :

Saya mau minta pertolongan, saya warganegara Indonesia tapi orang tua ku(ibu) menikah kepada warganegara Malaysia. Ibuku sudah meninggal 6 tahun yang lalu dan bapakku sekarang tidak mau tanggungjawab bikin ktp dan sekarang daya terjebak di Malaysia. Mohon bantuannya........ Saya sudah tidak ada keluarga di Indonesia lagi......

Balasan :

Mengacu kepada UU Kewarganagaraan, jika Sdr. Iwa Rizki tidak melapor memilih salah satu kewarganegaraan sebelum diberlakukannya UU Kewarganegaraan, maka Sdr saat ini berstatus WNA, jika status perkawinan orang tua tercatata di Malaysia. Saran kami saudara dapat menghubungi KBRI di Malaysia untuk mendapat penjelasan dan bantuan dengan membawa dokumen pendukung seperti akta kelahiran dan bukti perkawinan sah dari orang tua.

Maria

  • 31 Maret 2020 / 07:13:18
Isi Pesan :

Selamat pagi, untuk pendaftaran pencetakan KTP elektronik, padahal saya sudah mendaftar begitu loading pendaftaran sudah penuh kuotanya,ini apakah sistem nya memang bermasalah atau bagaimana ya mohon bantuannya yah pak/Bu udah mau setahun KTP ga jd2

Balasan :

Selamat pagi. Dalam rangka Social Distancing dan Physical Distancing pencegahan CIVID-19 kami Disdukcapil Kota Pontianak melakukan pembatasan kuota pelayanan dan mengurangi jam pelayanan jadi setengah hari (08.00 - 12.00). Karena pembatasan tersebut, kuota yang kami buka setiap pukul 07.00 habis dalam waktu beberapa menit. Silahkan untuk mencoba keesokan harinya. Thanks.

Mutiara Rahmi

  • 30 Maret 2020 / 05:50:32
Isi Pesan :

Saya baru pindah dari kubu raya ke kota Pontianak, kami sudah mengurus KK dan KTP di dukcapil pontianak, KK sudah jadi tetapi KTP masih diberikan KTP sementara. Namun, saat saya coba cek nomor KK saya di web, yang muncul adalah nomor KK yang lama, artinya belum di update di sistem. itu bagaimana? karena kami mau isi sensus penduduk kota Pontianak . terima kasih

Balasan :

Untuk sensus pendudukan, data yang digunakan BPS adalah data Juni 2019. Harap menunggu sensus offline

M. Taufik Junaidi

  • 29 Maret 2020 / 18:13:29
Isi Pesan :

selamat sore, istri saya dan saya telah melakukan registrasi pencatatan serta foto di kecamatan. setelah sekian tahun E-KTP kami jadi, pada saat pengambilan, E-KTP istri saya berbeda foto dan tanda tanganny. Untuk data, sampai ke NIK semuanya benar. mohon solusi utk permasalahan saya? terima kasih sebelumnya

Balasan :

Untuk penggantian foto karena tertukar, harap datang ke disdukcapil Kota Pontianak lantai 3 dengan membawa fotocopy KK

Hasan

  • 27 Maret 2020 / 09:40:02
Isi Pesan :

Pak, saya mau tanya, bagaimana nasib KTP el yg rekam bulan januari 2019 namun belum di cetak juga, sdangkan pengumuman cetak KTP el hanya berlaku untuk bulan feb s/d okt 2019.?

Balasan :

Jika belum mendapatkan KTP-el, harap melakukan cek di Disdukcapil, Kelurahan dan Kecamatan karena pada bulan februari 2019 kami melakukan pencetakan masal untuk pemilu Presiden. Jika tetap tidak ada harap melakukan pendaftaran online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id. Pembukaan pendaftaran online pada pukul 07.00 Harap diingat, himbauan pemerintah untuk melakukan SOCIAL DISTANCING (JAGA JARAK dan Diam di Rumah). Jika tidak mendesak harap menunda pelayanan ke Disdukcapil Kota Pontianak.

Iffi

  • 27 Maret 2020 / 07:24:44
Isi Pesan :

Pak, saya ingin bertanya, saya sudah tunggu dri sblum jam 7 smpai sudah buka form untuk isi stelah sudah selesai sampai di langkah ke 4 lalu saya tekan daftar, tidak muncul kode antrian jadi gimana ya pak tolong dibantu pak apakah saya harus daftar ulang besok atau gimana ya pak karna belum pernah daftar online Terimakasih

Balasan :

Setelah tekan daftar, harap melakukan scrool ke atas di layar handphone untuk menemukan kode (tidak perlu menunggu SMS lagi) dan screenshoot kode tersebut. Hasil SC ditukarkan dengan antrian di kantor disdukcapil Harap diingat, himbauan pemerintah untuk melakukan SOCIAL DISTANCING (JAGA JARAK dan Diam di Rumah). Jika tidak mendesak harap menunda pelayanan ke Disdukcapil Kota Pontianak.

khalim

  • 26 Maret 2020 / 07:51:06
Isi Pesan :

Assalamualaikum. Selamat pagi saya saya ingin legalisir. KK. Namun waktu pendaftaran online tidak bisa masuk. Mentok di selanjutnya. Jika untuk memperbaiki kk agar kk mengunakan barkot/QR. Syaratnya apa saja? Terima kasih

Balasan :

Wa'alaikum salam pak khalim. Dalam upaya pencegaham penularan infeksi Covid-19, maka mulai hari ini 26 maret 2020, pelayanan dibatasi dari jam 08.00 sd 12.00. Untuk pembukaan kuota daftar online, dibuka dari jam 7, dan akan tertutup jika kuota terpenuhi. Loket akta (KK, akta kelahiran cukup sampai 50 kuota) Legalisir : 25 kuota Pencetakan : 100 antrian Jka ada pertanyaanKenapa warga tidak bisa daftar online?, karena yang masuk ke sistem begitu banyak. Ketika kuotsa sudah terpenuhi, otomatis sistem akan terkunci. Untuk memperbaiki KK yang lama, dan menggantinya dengan KK yang memiliki QR code, cukup bawa KK yang lama.

Devy

  • 26 Maret 2020 / 07:10:08
Isi Pesan :

Pak ini bagaimana ya. Saya baru saja mendaftarkan diri untuk perekaman, form baru di buka dan saya mendaftar. Tetapi saya tidak menerima kode antrian, saya di kembalikan lagi ke form pendftaran sudah saya isi kembali dan saat loading. Pendftaran sudah penuh. Ini sistem kerja nya gimana ya pak, baru hitungan menit tp kuota sudah penuh. Sistem yg error atau bagaimana ini pak. Tolong untuk tidak di persulit pak, karena ktp di gunakan untuk sehari-hari juga. Mohon kerja sama nya pak

Balasan :

Yth. saudara Devy. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Pertama, sejak hari Kamis ini , tanggal 26 Maret kami semakin mengurangi kuota untuk layanan untuk menghindari terjadinya kerumunan warga di kantor Disdukcapil. Dalam upaya pencegaham penularan infeksi Covid-19, pelayanan dibatasi dari jam 08.00 sd 12.00. Untuk pembukaan kuota daftar online, dibuka dari jam 7, dan akan tertutup jika kuota terpenuhi. Loket akta (KK, akta kelahiran cukup sampai 50 kuota) Legalisir : 25 kuota Pencetakan : 100 antrian Untuk layanan cetak KTP, pada hari ini tanggal 26 Maret 2020, orang yang pertama kali mendaftar adalah pada jam 07.00.12 dan yang paling akhir mendaftar adalah 07.01.46. Rata-rata ketika sistem baru dibuka, untuk pencetakan dalam rentang waktu 2 s/d 3 menit, sudah penuh. Pada awal dibuka jalur pendaftaran online, lebih kurang 10-15 menit sudah penuh.Jika tidak ada kejadian luar biasa seperti saat sekarang ini, kuota kami buka sebanyak 250 antrian. Mengenai kejadian jika pada saat pendaftaran, warga sudah klik dan menyetujui nya, namun di kembalikan lagi di page form yg belum terisi, berarti pada saat itu sudah banyak yang masuk sistem dan sistem sudah full. Silakan cek email yang kami kirim ke alamat email anda.

Alvin Mulyadi

  • 25 Maret 2020 / 10:20:06
Isi Pesan :

Saya ingin bertanya, E-KTP saya ada bagian yg rusak karna dompet, untuk mengganti yang baru dokumen apa saja yang perlu saya bawa?, dan apakah dikenakan biaya ?

Balasan :

Yth. saudara Alvin. Untuk cetak ulang, silakan membawa KTP yang lama, dan lakukan pendaftaran secara online dan tidak dikenakan biaya sama sekali. Namun untuk periode sekarang, yang lebih kami utamakan adalah yang belum pernah mendapat KTP sama sekali rentang waktu Maret sd Oktober 2019. terima kasih.

Syani dona syafarudi NR

  • 24 Maret 2020 / 09:02:07
Isi Pesan :

Mohon konfirmasi kode pendaftara untuk legalisir atas ID 617105100460015

Balasan :

Yth. sdr Syani. Mohon lakukan pendaftaran ulang lagi ya.. Trims.

Utari Pradini

  • 24 Maret 2020 / 07:24:08
Isi Pesan :

Saya ingin bertanya pak,saya udah coba melakukan pendaftaran utk percetakan KTP elektronik,saya sudah mencoba beberapa kali namun tidak bisa dan kembali lagi disuru memasukkan nama,nik,no hp,dan berulang terus disitu,kemarin saya sudah kekantor tapidisuru coba lagi ,saya sudah coba namun gak bisa lagi,apa yang harus saya lakukan pak.Disini tertulis buka jam 07.00 smpai 10.00 tapi website pendaftaran formulir ny buka jam 07.04 smpai 07.06 saja,apa yang harus saya lakukan Paka Mohon kerja samanya.

Balasan :

Yth. saudara Utari. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Pertama, sejak hari Kamis ini , tanggal 26 Maret kami semakin mengurangi kuota untuk layanan untuk menghindari terjadinya kerumunan warga di kantor Disdukcapil. Dalam upaya pencegaham penularan infeksi Covid-19, pelayanan dibatasi dari jam 08.00 sd 12.00. Untuk pembukaan kuota daftar online, dibuka dari jam 7, dan akan tertutup jika kuota terpenuhi. Loket akta (KK, akta kelahiran cukup sampai 50 kuota) Legalisir : 25 kuota Pencetakan : 100 antrian Untuk layanan cetak KTP, pada hari ini tanggal 26 Maret 2020, orang yang pertama kali mendaftar adalah pada jam 07.00.12 dan yang paling akhir mendaftar adalah 07.01.46. Rata-rata ketika sistem baru dibuka, untuk pencetakan dalam rentang waktu 2 s/d 3 menit, sudah penuh. Pada awal dibuka jalur pendaftaran online, lebih kurang 10-15 menit sudah penuh.Jika tidak ada kejadian luar biasa seperti saat sekarang ini, kuota kami buka sebanyak 250 antrian. Mengenai kejadian jika pada saat pendaftaran, warga sudah klik dan menyetujui nya, namun di kembalikan lagi di page form yg belum terisi, berarti pada saat itu sudah banyak yang masuk sistem dan sistem sudah full. Silakan cek email yang kami kirim ke alamat email anda.

Nus Rotun Naimah

  • 22 Maret 2020 / 11:16:43
Isi Pesan :

Ktp saya rusak fotonya rusak dan sudah jelek .. posisi saya di pontianak bekerja .. apakah saya bisa mengurus di pontianak tanpa harus pulang ke domisili saya di Kab sanggau ? Jika tidak perlu pulang apa syarat dan prosedurnya trimakasih

Balasan :

Yth. sdr. Nus Rotun Naimah. Untuk penduduk yang bukan merupakan penduduk Kota Pontianak atau di Luar domisili, silakan datang ke kantor Disdukcapil untuk hal ini dengan membawa foto kopi Kartu keluarga dan KTP. Terima kasih.

Yanto

  • 21 Maret 2020 / 02:50:13
Isi Pesan :

Mohon maaf,saya mau nanya,kenapa No NIK anak saya tidak bisa daftar BPJS.Keterangan dari pihak BPJS bahwa NIK anak saya sudah terdaftar atas nama orang lain.Nama anak saya CALVIN. No NIK : 6105020102090001. No KK : 6171053012150002.Mohon untuk di cek,takutnya NIK anak saya ganda atau data bpjs yang salah input.terima kasih.

Balasan :

Yth. Bapak Yanto. Sesuai langkah yang biasa kami lakukan , Senin pagi (23/03) kami konsolidasi ulang terhadap data anak Bapak, baik melalui Sistem yang terkonsolidasi ke Ditjen Dukcapil Pusat dan juga menghubungi tenaga teknis Data Warehouse Kemendagri, agar data anak Bapak bisa muncul dan bisa digunakan di BPJS. Jika tidak ada kendala teknis lain, data sudah bisa digunakan. Namun, jika masih ditemukan kendala, silakan Bapak mendatangi Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di lantai III kantor Dukcapil, Jl. Sutoyo. Terima kasih.

Yandhi agusto

  • 19 Maret 2020 / 17:47:23
Isi Pesan :

Saya sekarang tinggal di Pontianak tapi saya masuk KK nenek saya di kecamatan tayan hulu kab.sanggau apakah saya bisa mengurus KTP saya dipontianak tanpa harus pulang ke kecamatan tayan hulu kab.sanggau.

Balasan :

Yth. Sdr. Yandhi. Silakan anda lakukan perekaman di kantor Disdukcapil. Namun dengan melihat kondisi yang berkembang saat ini, khususnya penyebaran virus Covid-Id, maka perekaman kami batasi. a. Pendaftaran pencetakan KTP-el sebanyak 150 kuota perhari secara online (tidak ada offline) b. Untuk perekaman KTP-el pendaftaran offline sebanyak 20 antrian perhari. c. Pendaftaran dokumen kependudukan (akte, kk, dll) dibatasi 90 pemohon perhari dilakukan pendaftaran secara online (tidak melayani pendaftaran offline) d. Pendaftaran legalisir dibatasi 30 pemohon perhari dilakukan secara online (tidak ada pendaftaran offline) Untuk perubahan selanjutnya , cek info di web kami. Terima kasih.

Samuel Sibuea

  • 19 Maret 2020 / 06:50:38
Isi Pesan :

Saya ingin daftar antrian untuk legalisir akta lahir dan KK , tapi kode antriannya saya tidak dapat (kodenya gak keluar)

Balasan :

Kalau kode daftar tidak keluar disebabkan karena 1) urut-urutan /tata cara pendaftaran tidak dilakukan secara berurut dilakukan, 2) sudah pernah melakukan pendaftaran dengan nomor yang sama sebelumnya. Untuk lebih jelasnya, silakan datang ke kantor Disdukcapil untuk kami bantu proses pendaftaran nya.

Hendri

  • 14 Maret 2020 / 22:04:14
Isi Pesan :

Saya ingin legalisir Akta kelahiran saya daerah asal Ketapang. Tapi saya domisili di Pontianak. Apakah bisa legalisir di Pontianak? Dan apa saja persyaratan yang diperlukan. Terima kasih.

Balasan :

Jika sudah menjadi warga pontianak bisa melakukan legalisir akta di Pontianak dengan membuat surat pernyataan (form ada di dinas) dan membawa fc saksi 2 orang.

Silvius Jelayan

  • 13 Maret 2020 / 13:38:46
Isi Pesan :

Saya ingin menanyakan bisakah merubah data E KTP di Pontianak sedangkan asal saya dari Kabupaten Sanggau?

Balasan :

Untuk perubahan data harus di daerah asal domisili

HUANG NANA

  • 11 Maret 2020 / 14:25:31
Isi Pesan :

saya ingin bertanya apabila orang tua saya tidak memiliki akta/buku perkawinan kemudian diganti/dibuat dengan SPTJM sbg pasangan suami istri apakah akta lahir saya bisa diurus pengubahannya sehingga nama kedua orang tua tercantum di akta kelahiran? karena sebelumnya berstatus luar nikah atau hanya nama ibu saja di akta lahir saya

Balasan :

Untuk bisa di masukkan menjadi anak suami istri di dalam Akta Kelahiran, syarat utamanya adalah Akta Perkawinan Orang Tua. Jadi tidak bisa diganti dengan SPTJM.

HERNATI

  • 11 Maret 2020 / 13:57:31
Isi Pesan :

Salam Disdukcapil Pontianak, Saya ingin bertanya, Akta Kelahiran saya tidak tercantum nama ayah saya / berstatus luar kawin karena non-Muslim dan jaman dulu tidak melek mengurus surat nikah. Untuk itu, bagaimana mengurus administrasi agar akta kelahiran dapat tercantum nama ayah untuk keperluan klaim asuransi jiwa. Apakah akta kelahiran yang bukan lahir di Pontianak juga bisa diurus di Dukcapil Pontianak ? Terimakasih ditunggu balasannya.

Balasan :

1. Untuk bisa di masukkan menjadi anak suami istri di dalam Akta Kelahiran, syarat utamanya adalah Akta Perkawinan Orang Tua, jika Orang Tua telah menikah Secara Agama, maka bisa dilakukan Pencatatan Perkawinan Capil. Dan Setelah dilakukan Pencatatan Perkawinan Capil maka anak2.nya bisa di lakukan Pengesahan Status Anak. Jika anak lahir sebelum Perkawinan Agama Maka Pengesahan Status Anak dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negri, tapi jika anak lahir setelah perkawinan Agama, maka bisa di lakukan Pengesahan Status Anak Setelah dilakukan Pencatatan Perkawinan Capil 2. Akta Lahir yg diterbitkan di Luar Kota Pontianak, jika ybs berdomisil Pontianak, maka Akta Kelahiran bisa diterbitkan kembali di Pontianak, dengan syarat, memperoleh keabsahan akta terlebih dahulu dari Instasi Penerbit Akta

M.rifki ferdiansyah

  • 07 Maret 2020 / 12:50:19
Isi Pesan :

Saya ingin daftar polisi... Apakah saya harus melegalisir kartu keluarga online/sudah ada kode qr

Balasan :

Untuk KK yang sudah QR Code tidak perlu dilegalisir. Untuk memastikan keaslian KK, sdr bisa melakukan scan QR Code dari Kk tersebut, jika isi hasil QR code sama dengan dokumen print, berarti asli

Dian traiandi

  • 07 Maret 2020 / 07:45:08
Isi Pesan :

Untuk merekam ktp el, apakah saya harus pulkam atau bisa dilakukan dukcapil manapun? soalnya domisili saya ada diluar pulau.

Balasan :

untuk perekaman bisa dilakukan di lokasi manapun.

Elric

  • 05 Maret 2020 / 10:56:45
Isi Pesan :

Bagaimana jika kk saya sudah diupdate, sedangkan saya bawa fc kk yg sebelum update, apakah masih berlaku fc kk tsb?

Balasan :

tidak, fc harus sesuai yang terbaru yang sudah diupdate

Umar uji

  • 04 Maret 2020 / 14:55:57
Isi Pesan :

Maaf pak/buk mau nanya² soal ktp

Balasan :

silahkan langsung ke pertanyaan. Ini bukan menu chat. Thanks

Putri suryaningsih

  • 04 Maret 2020 / 11:34:55
Isi Pesan :

Selamat pagi, saya mau ubah foto ktp saya menggunakan hijab, karna saya sekarang berhijab dan ktp berlaku seumur hidup, apakah bisa ? Syartnya apa saja ya? Mohon infonya, Terimakasih

Balasan :

Untuk perubahan foto dapat melakukan perekaman ulang ke kantor disdukcapil dengan membawa fc KK dan KTP lama

Micke

  • 29 Februari 2020 / 18:05:07
Isi Pesan :

Foto ktp saya rusak. Apa bisa diganti? Berapa lama waktu ganti dan syaratnya apa saja? Serta perlu bawa apa ke kantor?

Balasan :

Untuk penggantian harap membawa fc KK dan KTP lama dan datang ke dukcapil kota pontianak untuk mendapatkan SUKET

Ali

  • 27 Februari 2020 / 10:12:20
Isi Pesan :

Maaf pak.. bisakah saya merubah alamat tempat tinggal,foto dan tanda tangan. Kalau bisa apa saja syaratnya dan berapa lama Terimakasih

Balasan :

Untuk alamat bisa, akan tetapi untuk perubahan tanda tangan tidak bisa. Jika tempat tinggal masih di dalam kota pontianak hanya menyertakan surat keterangan dari RT

Maria jessica

  • 23 Februari 2020 / 07:43:48
Isi Pesan :

Legalisir akta kelahiran

Balasan :

Harus menyertakan Akta Asli dan surat pernyataan jika Akta bukan dari Kota Pontianak. Untuk akta dengan TTE tidak perlu dilegalisir

SUWANDI

  • 20 Februari 2020 / 15:38:41
Isi Pesan :

Saya mau tAu apa e-ktp saya sudah di cetak apa belum

Balasan :

untuk pengecekan cetak KTP bisa langsung datang ke Disdukcapil Kota Pontianak atau mengirimkan data pribadi melalui email

Elric

  • 20 Februari 2020 / 12:53:46
Isi Pesan :

saya mau melakukan perekaman KTP el, apakah dengan hanya membawa fotocopy KK dan akta lahir cukup?

Balasan :

Cukup membawa fotocopy KK dan datang ke Dinas Dukcapil atau di Kecamatan.

Ridhowar Fitra Fahrurazi

  • 19 Februari 2020 / 17:39:24
Isi Pesan :

Sudah berkali kali ke kantor disdukcapil untuk menanyakan kapan saya dapat jatah cetak ktp? Saya belum dapat ktp dari pencatatan data pertama e-ktp hingga berubah ktp-el.ini sudah lebih 10 tahun saya belum punya ktp.tolong di tanggapi.

Balasan :

Jika belum pernah mendapatkan KTP-el dapat melakukan pendaftaran online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id pada menu pencetakan KTP-el

Inggrit Apriani Kurnialia

  • 17 Februari 2020 / 15:00:57
Isi Pesan :

Maaf kak mau tanya, kalau legalisir KK dan KTP harus minta legalisir dari kelurahan dulu atau tidak? Terimakasih.

Balasan :

Untuk legalisir dapat langsung ke kantor disdukcapil. Untuk informasi, KK dengan tanda tangan elektronik (TTE) / QR qode tidak perlu untuk dilakukan legalisir.

Gito Sumarto

  • 12 Februari 2020 / 11:34:46
Isi Pesan :

Saya ingin cek KTP elektronik Sekadau

Balasan :

Informasi dari Disdukcapil Kab. Sekadau, silakan saudara cek ke https://sipak.sekadaukab.go.id, sebagaimana sesuai yg tertera di slip

Nurul Hidayani

  • 07 Februari 2020 / 15:29:19
Isi Pesan :

Saya benar benar ingin mengganti foto dan tanda tangan karena ktp ini dipakai sekali seumur hidup. Apa ada cara agar kedua hal tersebut diubah? Apa persyaratan untuk mengubah foto dan tanda tangan? Atau apa persyaratan untuk melakukan rekam ulang ktp? Karena kalau tidak dirubah akan menjadi identitas yg kurang sesuai dengan diri

Balasan :

Untuk mengganti foto dan tanda tangan, silakan datang ke kantor kami, Disdukcapil, Jl. Sutoyo. Persyaratan mengubah tanda tangan cukup dengan membawa fotokopi KK, lalu proses selanjutnya foto ulang dan merubah ttd. Setelah itu akan diganti dengan Suket KTP, karena blangko KTP yang ada untuk saat ini diperuntukkan untuk penduduk yang belum pernah mendapatkan KTP.

arini puti

  • 06 Februari 2020 / 19:34:30
Isi Pesan :

pelayanan untuk rekam e ktp harus lewat online?

Balasan :

Untuk rekam KTP, silakan datang ke disdukcpil tanpa pendaftaran lewat online. Untuk pencetakan KTP diharuskan harus online, karena kami ingin menertibkan pengambilan KTP dan memastikan bahwa cetak KTP bisa diambil langsung oleh yang bersangkutan.

Gerry Fernando

  • 06 Februari 2020 / 17:34:54
Isi Pesan :

Halo, saya Gerry Fernando mau tanya di bagian persyaratan untuk mengambil E KTP harus daftar online dan saya sedang sekolah di jam 06:00-10:00 dan jam itu adalah jam untuk mendaftar online, apakah bisa... saya mengambil Ktp saya yang asli dengan Surket tanggal 26 Februari 2019 s/d 31 Oktober 2019 secara langsung di kantor Disdukcapil di jam 12:00 lebih tanpa mendaftar online?

Balasan :

Untuk pengambilan boleh diwakilkan oleh orang tuanya dengan 1 KK yang sama dengan SUKET dan membawa fotocopy Kartu Keluarga yang ada nama saudara. Jangan lupa, tetap harus daftar online ya.

Agustinus R

  • 06 Februari 2020 / 07:44:51
Isi Pesan :

Halo, Saya warga pendatang dr bekasi. Kebetulan saya br saja kehilangan e KTP saya beberapa hari lalu. Saya sempat baca jika pengurusan e ktp skrg bisa dilakukan di disdukcapil kota perantauan. Apakah di sini bisa ?

Balasan :

Karena ketersediaan blanko KTP-el yang sayang terbatas dari Kementerian. Maka, untuk Disdukcapil Kota Pontianak, kami memprioritaskan bagi warga Kota Pontianak terlebih dahulu. Jika memerlukan KTP, kami hanya dapat memberikan surat keterangan.

agustino

  • 04 Februari 2020 / 09:36:59
Isi Pesan :

maaf mau tanya, kenapa No NIK anak saya belum terdaftar ya, sedangkan untuk aktelahir dan KK sudah ada, informasi dari pihak BPJS katanya NIK anak saya belum terdaftar, saya mau mendaftarkan anak saya ke BPJS. Nama anak saya : Muhammad Dirga Ramadhan NIK : 6171041405190003 No KK : 6171040604170008

Balasan :

Akan segera kami update datanya untuk ke BPJS. Untuk update data diperlukan waktu 2x24 jam, dan akan bisa melakukan pendaftaran kembali hari senin tanggal 10 Februari 2020.

rian

  • 01 Februari 2020 / 15:11:09
Isi Pesan :

apakah sudah bisa melakukan pencetakan ektp? apakah perlu daftar terlebih dahulu?

Balasan :

Untuk pencetakan KTP sudah dilaksanakan dengan syarat tertentu. Mohon baca pengumuman di website ini. Thanks

Novi

  • 29 Januari 2020 / 09:09:17
Isi Pesan :

Maaf mau nnya kalo ktp sementara hilang apakah harus membuat ulang

Balasan :

Iya, dengan melampirkan surat keterangan polisi.

e-ktp kosong

  • 14 Januari 2020 / 13:13:50
Isi Pesan :

BLANKOKOSONGTERUS.COM KAPAN TERSEDIA? UDAH 2020

Balasan :

Untuk ketersediaan blanko, jika sudah ada, akan diumumkan di menu pengumuman pada website ini.

SAYID WALIYUDDIN

  • 13 Januari 2020 / 14:58:35
Isi Pesan :

Apakah sudah ada blanko ktp?

Balasan :

Untuk ketersediaan blanko, jika sudah ada, akan diumumkan di menu pengumuman pada website ini.

nanang suharto sh

  • 10 Januari 2020 / 15:37:48
Isi Pesan :

masalah ktp bagaimana

Balasan :

Maaf, harap menjelaskan permasalahan secara khusus. Thanks

Feri Ariyanto

  • 09 Januari 2020 / 19:10:46
Isi Pesan :

Salam Saya ingin bertanya, KTP el saya hilang di bandara supadio, apakah saya dapat mengurus kehilangan tersebut di pontianak sementara domisili asli di surabaya? Apa aja persyaratan yang musti saya bawa? Dan berapa hari untuk bisa mendapat KTP el yang baru? Tambahan, saya sedang merantau di pontianak karena pekerjaan, terima kasih

Balasan :

Untuk KTP-el yang hilang harus membuat surat kehilangan dari kepolisian dan membuat KTP-el baru dengan membawa Kartu Keluarga. Namun demikian, di Kota Pontianak blanko masih kosong sehingga tidak dapat dilakukan pencetakan. Untuk ketersediaan blanko masih belum tahu kapan akan didapat dari pusat. Thanks

Nendi

  • 09 Januari 2020 / 15:28:53
Isi Pesan :

Selamat sore bpk/ibu, saya ingin bertanya syarat2 apa saja yang perlu dibawa untuk legalisir akta kematian almarhum

Balasan :

Silakan bawa fotokopi akta kematian berikut berkas asli nya

Susan

  • 26 Desember 2019 / 10:19:47
Isi Pesan :

Selamat pagi, saya ingin bertanya bagaimana syarat mengajukan akta perkawinan jika pasangan beda agama (katolik-budha) ? Status suami adalah warga negara asing, pernikahan dilakukan di gereja serta mendapat surat nikah dari gereja. terima kasih

Balasan :

Untuk persyaratan mengajukan akta perkawinan dapat di lihat di link berikut : https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/page/akta-perkawinan

RENO BAHARI

  • 16 Desember 2019 / 22:30:47
Isi Pesan :

jika ingin perpanjang ktp sementara tapi ktp sementara sebelumnya rusak, bagaimana?

Balasan :

Silahkan datang dengan membawa KTP sementara yang ada. Thanks

Abu Ro'iys

  • 14 Desember 2019 / 18:39:47
Isi Pesan :

Slmt malam. Masa berlaku KTP sementara saya habis bulan Desember 2019 ini. Bagaimana caranya untuk mengecek apakah KTP-El saya sdh jadi, tanpa harus ke kantor Dukcapil ? Terima kasih

Balasan :

Sdr dapat mengirimkan NIK ke email . Untuk informasi, blanko KTP-el sampai saat ini masih kosong. Thanks

Riduansyah

  • 12 Desember 2019 / 21:58:27
Isi Pesan :

Saya cuma mw nanya kapan ktp smentara bisa di ganti dgn KTP el ... Krna ktp smentara tdak berlaku apa bila kita mw mngajukan permohonan dgn pihak finance... Mohon pencerahan nya.. Trims.

Balasan :

Untuk blanko KTP tahun ini masih kosong. Thanks

sudib

  • 10 Desember 2019 / 12:44:15
Isi Pesan :

Apakah bisa legalisir di daerah laen apabila kita merantau

Balasan :

Untuk legalisir dilakukan sesuai dengan alamat domisili. Thanks.

Fakhri Ramadhan Ishan

  • 29 November 2019 / 22:58:03
Isi Pesan :

saya ingin bertanya , kapan kita bisa mendaftar kembali pelayanan online seperti akta klahiran, kartu keluarga dll, karena saat ini sepertinya sedang ada pendaftaran cpns

Balasan :

Untuk pendaftaran online Disdukcapil selalu ada pelayanan walaupun sedang pendaftaran CPNS. Untuk diketahui bahwa per 3 Desember 2019, pendaftaran online di Disdukcapil Kota Pontianak untuk pelayanan pagi hari (Pelayanan jam 08.00 - 12.00)

SRI IRAWATI WARSIH

  • 26 November 2019 / 10:21:07
Isi Pesan :

Selamat Siang, tolong di perbaiki database saya yg ada di kk dan ktp untuk daftar SSCASN pada saat saya daftar SSCASN database saya masih yang lama. apakah database saya yg baru belum di UPDATE?

Balasan :

Untuk database di Disdukcapil Kota Pontianak tidak ada masalah. Data SSCASN diambil dari database pusat. Jika sdr ingin melakukan pengupdatetan data kependudukan ke database dapat datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Thanks

Miranti

  • 22 November 2019 / 23:17:13
Isi Pesan :

Malam min. Mau tanya. Surat ket / ktp sementara bs dpke buat daftar cpns kan?

Balasan :

Suket dapat digunakan untuk pendaftaran CPNS. Thanks

Yulianty

  • 22 November 2019 / 21:19:39
Isi Pesan :

Apakah saya bisa mengambil ktp asli tanpa ktp sementara? Soalny pny sy hilang, dan sy ingat kpn tgl sy membuat

Balasan :

Untuk KTP yang hilang, sdr membuat dulu laporan di kepolisian untuk mengambil KTP-el jika sudah tercetak dan membawa fotocopy KK. Thanks

ALI AKBAR

  • 21 November 2019 / 14:41:00
Isi Pesan :

Apakah saya bisa minta legalisir KTP di pontianak sedangkan KTP saya singkawang?

Balasan :

Tidak bisa. Legalisir harus sesuai dengan domisili. Thanks

Bayu

  • 19 November 2019 / 16:24:53
Isi Pesan :

Mohon info untuk pembuatan kk baru yang telat apa syarat dan denda apa yang dikena kan? Mohon bantuaannyaa

Balasan :

Untuk tahun 2020 seluruh denda administrasi akan dihapuskan. Thanks

JANUARSIH SABRINA

  • 18 November 2019 / 21:36:55
Isi Pesan :

waktu saya mencoba registrasi di SSCN, NIK dan Nomor KK / NIK Kepala Keluarga saya tidak sesuai? NIK 6106094501940001 NIK KK 6112020310190004 tolong di cek dan update bapak/ibu terima kasih.

Balasan :

NIK tersebut bukan domisili penduduk kota Pontianak. Kami hanya dapat melakukan update untuk penduduk Kota Pontianak. Thanks

Dita

  • 18 November 2019 / 16:50:12
Isi Pesan :

Assalamualaikum mhon maaf, saya ingin menanyakan, saya sudah mendapatkan perubahan nama pada ktp kk dan akte dari disdukcapil, namun pada saat login atau masuk ke pendaftaraam sscasn, data tersebut masih belum dirubah. padahal di akte dan kk yang resmi sudah saya ambil di disdukcapil datanya sudah benar sesuai dng perubahan yang disetujui. Apakah saya harus datang ke kantor disdukcapil lagi untuk meminta update data terbaru perubahan pada akte ktp dan kk saya saat ini? Mhon jwbnnya, terima kasih.

Balasan :

Untuk update data, sdr dapat datang ke kantor Disdukcapil Kota Pontianak pada lt.3

Zulenda

  • 18 November 2019 / 09:48:35
Isi Pesan :

Jadi hitungan nya mulai dari kapan pak update data 2x24 jam? Soalnya sampai saat ini data saya masih data lama yang muncul. Mohon ya pak updatekan utk dftar ke sscasn. Terimakasih

Balasan :

Kami sudah megupdatekan data tersebut untuk didorong ke database pusat. Thanks

Nando

  • 17 November 2019 / 19:03:21
Isi Pesan :

Apakah dkumen ktp dan kk legalisir thn 2018 bs d pakai utk tes cpns 2019 d daerah lain ?

Balasan :

Bisa. Lihat penggunaan legalisir dokumen kependudukan tahun 2018 di menu pengumuman.

HENI

  • 17 November 2019 / 17:23:21
Isi Pesan :

E-ktp yang sudah kadaluarsa tahun 2018 perlu diperpanjang tidak?

Balasan :

Tidak. EKTP-el tahun 2011 otomatis masa berlakunya seumur hidup.

Victor saputra

  • 16 November 2019 / 09:35:16
Isi Pesan :

Apakah blanko di disdukcapil mempawah tersedia utk blan ni? Soalnya saya sekeluarga bertiga mau menganti ktp yg rusak ( kab.mempawah ) akibat plastikny lepas. Tdk d punggut biaya kan? Apakah sy bisa menganti ktp yg rusak tsb di disdukcapil singkawang?

Balasan :

Kami Dinas Dukcapil Kota Pontianak. Silahkan hubungi disdukcapil Mempawah untuk informasi tersebut

Linda

  • 16 November 2019 / 06:34:15
Isi Pesan :

Selamat pagi, saya mau bertanya. Apakah pengambilan Legalisir KK, KTP dan Akta Lahir bisa di Wakil kan ?? Terima kasih.

Balasan :

Bisa dengan membawa bukti nomor antrian.

zulenda

  • 14 November 2019 / 06:17:53
Isi Pesan :

kemarin saya sudah ubah data di KK dan KTP tempat lahir dari Tanjung Buluh menjadi Tg. Buluh, namun saat saya buat akun daftar CPNS masih muncul tempat lahir Tanjung Buluh. Perubahannya tanggal 13 november 2019, apakah belum di update ya? mohon tindak lanjutnya disdukcapil ?

Balasan :

Untuk update data diperlukan waktu 2 x 24 jam.

JUAN ANDHIKA RAMADITYA

  • 12 November 2019 / 16:23:24
Isi Pesan :

Menanggapi Balasan ini "Balasan : Untuk legalisir dokumen kependudukan hanya dilakukan di Disdukcapil kota pontianak. Perlu diketahui bahwa dokumen dengan tanda tangan elektronik (TTE) menggunakan QR Code tidak diperlukan legalisir." Dengan kata lain agar lebih jelas berarti E-KTP tidak perlu dilakukan legalisir ya?

Balasan :

Untuk KTP-el tetap dilakukan legalisir karena tidak menggunakan TTE QR Qode, dokumen yang memiliki QR Qode adalah Akta Kelahiran BARU (keluaran bulan Juli 2019 ke atas) dan Kartu Keluarga BARU (keluaran Juli 2019 ke atas). Thanks

JUAN ANDHIKA RAMADITYA

  • 12 November 2019 / 14:29:01
Isi Pesan :

Maaf izin bertanya, untuk legalisir KTP keperluan melamar CPNS bisa dikantor kecamatan kah? atau wajib ke disdukcapil?, mohon dijawab terima kasih

Balasan :

Untuk legalisir dokumen kependudukan hanya dilakukan di Disdukcapil kota pontianak. Perlu diketahui bahwa dokumen dengan tanda tangan elektronik (TTE) menggunakan QR Code tidak diperlukan legalisir.

Arifin

  • 12 November 2019 / 10:07:39
Isi Pesan :

Maaf. Mau cek blangko e KTP apakah sudah ada? Terima kasih

Balasan :

Untuk ketersediaan blanko diumumkan di menu pengumuman website ini. Thanks

Sugianto

  • 12 November 2019 / 09:15:38
Isi Pesan :

Selamat pagi, apakah blangko E-ktp sudah tersedia?

Balasan :

Untuk ketersediaan blanko diumumkan di menu pengumuman website ini. Thanks

Dita

  • 12 November 2019 / 07:53:44
Isi Pesan :

Mhon maaf sebelumnya, ingin menanyakan berapa lama waktu perbaikan data akte kk dan ktp untuk kesalahan nama 'spasinya', karena untuk kebutuhan pendaftaram cpns data tersebut belum dapat saya ambil karena belum diselesaikan oleh kantor disdukcapil.. Saya sudah mengantarkan data tersebut 12 hari yang lalu,. Berapa lama ya waktu untuk perbaikan data2 tersebut ? Terima kasih, mhon jawabannya

Balasan :

Untuk perubahan akte kelahiran sesuai SOP adalah 6 hari kerja. Akan tetapi SOP tersebut jika perubahan nama memiliki dokumen pendukung. Jika tidak memiliki dokumen pendukung, perubahan akta kelahiran harus berdasarkan perubahan dari Pengadilan Negeri. Thanks

Andri Suprianto

  • 12 November 2019 / 00:10:15
Isi Pesan :

kenapa waktu saya mencoba registrasi di SSCN, NIK dan Nomor KK / NIK Kepala Keluarga saya tidak sesuai? NIK 6171030809860502 NIK KK 6171032410190002 tolong di cek

Balasan :

Dari database kami, NIK dan Nomor KK tersebut di atas sudah sesuai. Kami akan melakukan pengupdatean NIK dan Nomor KK tersebut ke tingkat pusat yang memakan waktu 2x24jam. Thanks

Aji

  • 11 November 2019 / 18:22:27
Isi Pesan :

KTP saya salah di tempat lahir, prosedur untuk melakukan perubahan tersebut bagaimana ya? Harus surat pengantar RT atau langsung bisa ke Capil? Syarat yg harus dibawa apa saja? Dan apakah bisa diwakilkan oleh adik saya? Terimakasih

Balasan :

Untuk pengubahan data KTP-el, sdr dapat langsung mengubahnya berdasarkan KK ke disdukcapil. Jika data di dalam KK juga salah, bisa disesuaikan berdasarkan akta kelahiran dan atau ijazah (merujuk dokumen tertua). Perubahan data tidak diperlukan pengantar RT dan dapat diwakilkan dengan membawa dokumen asli. Thanks

Yosi

  • 11 November 2019 / 14:50:09
Isi Pesan :

Selamat sore, mau tanya apakah bisa legalisir ktp,kk dan akta dicapil pontianak sedangkan saya berasal dari kabupaten sanggau? Terimakasih

Balasan :

Untuk legalisir dokumen kependudukan harus pada masing-masing kab/kota domisili. Thanks

Lastri

  • 11 November 2019 / 09:34:41
Isi Pesan :

Saya dan suami pindahan dari Sumatra. Ingin mengurus KK dan KTP Kalimantan barat. Namun ada keterlambatan >30 hari. Berapa kah denda yg harus saya bayarkan dalam pengajuan KK dan KTP?

Balasan :

Untuk denda keterlambatan sebesar Rp. 100.000

M Rizky Effendi

  • 11 November 2019 / 00:08:41
Isi Pesan :

Sya mau tnya bgaimana urus suket e KTP yg belum di tandatangani oleh kepala dinas..mohon penjelasannya

Balasan :

Sdr dapat datang ke disdukcapil untuk meminta TTD pada suket tersebut

Devi Novitasari

  • 06 November 2019 / 16:26:37
Isi Pesan :

dan untuk pencetakan kartu keluarga bisa di disdukcapil memakan waktu berapa lama ya?

Balasan :

Pencatakan KK yang tidak ada perubahan alamat dapat dilakukan di Kecamatan masing-masing. Untuk KK dengan persyaratan lengkap 2 hari kerja

Devi Novitasari

  • 06 November 2019 / 14:21:21
Isi Pesan :

saya mau tanya lagi. di kk saya baru nama saya di kasi gelar, kalau saya ingin menghilangkannya bagaimana? biar tidak perlu mengubah ktp thanks

Balasan :

Untuk perubahan data, sdr dapat datang ke disdukcapil kota pontianak pada bidang PIAK

Devi Novitasari

  • 06 November 2019 / 10:44:00
Isi Pesan :

saya sudah mengganti pendidikan, pekerjaan, serta gelar di kartu keluarga. untuk ktp nya apakah perlu diubah? syaratnya seperti apa? untuk blanko nya kan masih kosong, apakah saya masih bisa menggunakan ktp lama. tidak masalahlkah jika data berbeda untuk pendaftaran cpns?

Balasan :

Untuk perubahan status di KTP, sdr dapat membawa KK ke Disdukcapil Kota Pontianka untuk pencetakan KTP. Blanko KTP-el untuk sekarang maish kosong. Thanks

Emelinda

  • 06 November 2019 / 10:20:33
Isi Pesan :

Apakah Blangko E-KTP Sudah tersedia ?

Gustidandy

  • 05 November 2019 / 08:22:27
Isi Pesan :

Saya domisili di sintang, belum dapat cuti kerja namun saya skrg semntara tinggal di pontianak. Saya sudah ada surat domisili apakah bisa diurus di capil ptk? Trmks

Balasan :

Untuk surat keterangan domisili diurus di Disdukcapil Kota Pontianak. Thanks

Syaiful Hadi

  • 04 November 2019 / 09:31:55
Isi Pesan :

Apakah blangko kia sudah tersedia diawal bulan november 2019?

Balasan :

Blanko KIA tersedia di Disdukcapil Kota Pontianak

Tirta

  • 02 November 2019 / 00:40:45
Isi Pesan :

Tolong kejelasannya untuk blangko E-KTP kapan ready nya? Saya sudah menunggu lama dan selalu kosong. Apa tidak aneh kalau stok dibiarkan kosong trus seperti itu?

Balasan :

Disdukcapil tidak mengadakan blanko KTP-el. Blanko KTP-el untukab/kota maish bergantung dari pengadaan pusat

Desy Novita Sary

  • 30 Oktober 2019 / 21:40:05
Isi Pesan :

Blangko utk ktp sudah ada ? Dimana saya bisa melihat stok blangko sdh ada ? Di web disduk capil ? Menu ap ?

Balasan :

Ketersediaan blanko dapat dilihat pada menu pengumuman di website ini. Pengumuman akan diupdate jika blanko kosong atau jika blanko tersedia. Pengumuman yang digunakan adalah pengumuman yang diberitakan terakhir, dikarenakan update blanko tidak dilakukan setiap hari. Thanks

Agus s

  • 28 Oktober 2019 / 10:33:28
Isi Pesan :

Selamat pagi, mohon petunjuk tentang langkah2 memasukkan nama anak yg baru lahir ke kk. Kami berdomisili di pal lima. Terimakasih.

Balasan :

Untuk langkah dan persyaratan dapat dilihat di link berikut https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/page/syaraft-pendaft-penduduk

Edy suwarno

  • 23 Oktober 2019 / 08:08:00
Isi Pesan :

SOP PINDAH KK DARI KAB. KUBU RAYA KE KOTA PONTIANAK

Balasan :

Syarat untuk pindah datang ke Kota Pontianak dapat dilihat pada link berikut https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/page/pindah-datang-penduduk

Indri

  • 19 Oktober 2019 / 17:47:36
Isi Pesan :

Selamat malam, saya mau bertanya, bagaimana prosedur dan persyaratan untuk mengganti nama orang tua di Kartu Keluarga yang berbeda dengan Akta Kelahiran? Terima kasih sebelumnya

Balasan :

Untuk mengubah nama orang tua di KK disesuaikan dengan Akta Kelahiran, sdr dapat datang ke kantor disdukcapil dengan membawa fc Akte kelahirannya. Thanks

alfiyuna

  • 14 Oktober 2019 / 12:47:44
Isi Pesan :

KTP saya Hilang sejak Tahun 2017, sampai saat ini saya hanya menerima KTP sementara, saya sudah Ke dukcapil Pada tahun 2018 lebih dari 2 kali untuk mendapatkan KTP elektronik. Namun setiap saya ke kantor dengan berbagai alasan yang saya terima Blanko habis ( dengan alasan blanko di kirim dari pusat ) tinta printer hbs dan Lain2. saya mencoba kemarin membuat KTP tanda prosedur dan Ternyata alasan blanko habis dan lainnya , itu hanya alasan saja . CATATAN: JIKA MEMANG DALAM PENGURUSAN ADMINITRASI KEPENDUDUKAN ADA BIAYA MOHON DIPSANG DIPAPAN PENGUMUMAN . KAMI BUKAN TIDAK MAU MEMBAYAR. BERAPAN PUN KAMI BAYAR ASAL SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH DAN DISETOR KE REKENING NEGARA.

Balasan :

Selamat Siang. Untuk pencetakan KTP-el tidak dipungut biaya. Thanks

Desi Kesumawati

  • 13 Oktober 2019 / 21:37:50
Isi Pesan :

dompet hilang. jadi semua berkas hilang. bila domisili kab. wonosobo jateng, apakah bisa membuat ktp sementara di dukcapil pontianak?

Balasan :

KTP sementara hanya bisa dibuat pada domisili asal. Thanks

ferena rizky

  • 08 Oktober 2019 / 09:34:22
Isi Pesan :

Bagaimana cara pembuatan akta kelahiran org dewasa yg baru datang dari desa, karna tidak memiliki surat ket. dr dokter atau bidan dokumen apa yg harus saya sertakan utk mengganti persyaratan tsb?

Balasan :

Selamat Siang. Untuk membuat akta kelahiran orang tua syaratnya adalah (1) membuat surat pernyataan (SPTJM), (2) Fotocopy KK, (3) Fotocopy Akte (4) Fotocopy Surat Nikah (5) Fotocopy Ijazah SD (6) Foto copy KTP saksi yang usia lebih tua (2 orang saksi) (7) fotocopy surat nikah orang tua. Thanks

Reni

  • 07 Oktober 2019 / 10:36:13
Isi Pesan :

Selamat pagi, admin. Agustus 2019 sy perbaiki data KK & ambil Surat Keterangan KTP sementara. Bulan ini sy perlu e-KTP asli untuk mengurus BPJS, SIM &bank. Pertanyaan sy, berkas apa saja yg harus saya bawa ke Disdukcapil untuk bisa cetak e-KTP sy yg asli? Terimakasih.

Balasan :

Untuk mengurus BPJS, SIM dan BANK sdr dapat menggunakan KTP sementara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk cetak KTP-el maish belum bisa dikarenakan blanko KTP yang masih belum tersedia.

Riki

  • 04 Oktober 2019 / 19:24:03
Isi Pesan :

Saya mau legalisir ktp, kk dan akta lahir, apakah bisa sekalian 3 3 nya dilegalisir pada saat daftar online legalisir di disdukcapil pontianak ? Maksimal untuk legalisir ktp, kk dan akta lahir masing-masing berapa lembar ? Trims.

Balasan :

Legalisir dapat tiga2nya jika nama yang akan dilegalisir untuk KTP, KK dan Akta Lahir sama. Untuk legalisir dapat dibuat sebanyak 3 rangkap.

ahmad musthafa

  • 03 Oktober 2019 / 08:48:17
Isi Pesan :

saya udah daftar scr online utk KK dan udah dapat balasan SMS. apakah saya bisa membatalkan pendaftaran soalnya ternyata baru melihat ada layanan 3 in 1 juga, maksud saya mau ganti layanan 3 in 1 aja, bisa ga?

Balasan :

Pendaftaran online tidak dapat dibatalkan. Thanks

Winarti

  • 02 Oktober 2019 / 11:14:26
Isi Pesan :

Sy pindahan dari kabupaten kubu raya, ingin menanyakan apakah blangko KTP Elektronik Sudah Ada? Jika blum kapan kira2 ada nya? Terima kasih

Balasan :

Blanko KTP masih belum tersedia. thanks

Anton

  • 01 Oktober 2019 / 06:56:52
Isi Pesan :

Saya berasal dari kabupaten sanggau dan sedang kuliah di pontianak...jika ingin membuat e ktp di disdukcapil kota pontianak apakah bisa?

Balasan :

Selamat Siang. Untuk perekaman baru, sdr dapat merekam di Disdukcapil Kota pontianak. Akan tetapi, dikarenakan blanko KTP-el masih belum ada sehingga, untuk sekarang Disdukcapil Kota Pontianak belum dapat melakukan pencetakan KTP-el

Arif indarmawan

  • 23 September 2019 / 22:30:47
Isi Pesan :

Istri saya mualaf/ tionghua , jadi pas nikah namanya di ubah Indonesia , karena saya muslim , mengikuti itu namanya di surat nikah berubah Indonesia juga sedangkan di KTP dan KK serta ijazah namanya Tiong Hua , apa bisa di ubah dan apa yg bisa saya lakukan mohon jawaban nya , terimakasih

Balasan :

Selamat Pagi. Untuk mengubah nama harus menyesuaikan dengan dokumen yang tertua seperti akta atau ijazah. Jika ingin merubah nama di luar dokumen tersebut, sdr dapat melakukan perubahan nama melalui pengadilan. Thanks

Anastasia

  • 23 September 2019 / 03:55:54
Isi Pesan :

Permisi, saya pindahan dari kab. Kubu raya k kota Pontianak. Saya telah mengurus KK dan KTP. KTP saya juga sudah keluar pada saat mengurus KTP kata petugas tidak perlu rekam ulang dikarenakan saya sudah KTP elektronik dan data sudah benar. Beberapa hari yg lalu saya ingin transfer uang dari salah satu bank, dan KTP saya d tolak karena NIK belom update Tolong bantuannya update kan NIK saya,karena saya perlu sekali NIK: 6112094405910009 Atas nama : ANASTASIA, SE Apakah nik saya belum update d karenakan pada saat pengambilan KTP saya d wakili, karena saya ada kerjaan d luar kota. Mohon bantuannya ttimkasih

Balasan :

Untuk mengaktifkan NIK sdr dapat langsung ke Dinas Dukcapil Kota Pontianak. Untuk NIK 611**********00 akan kami bantu aktifkan dan akan segera aktif 2x24 jam setelah hari ini

Rennatha

  • 22 September 2019 / 02:52:40
Isi Pesan :

Permisi , saya mau tny apakah saya bs buat akta lahir anak saya yg lahir di batam (surat keterangan lahir dr batam ada) di pontianak ? Kk saya dan suami blm gabung , suami sudah pny kk sendiri namun saya blm pisah kk..apakah hrs membawa org tua saya jg ? Saya jg tidak ada akta nikah..tapi semua berkas yg ada terbitan pontianak..

Balasan :

Selamat Pagi. Sdr dapat membuat akta anak di Dinas Dukcapil Kota Pontianak. Untuk keterangan lebih jelas syarat-syarat membuat akta anak dengan kondisi seperti sdr sebutkan di atas dapat langsung ke Dinas Dukcapil Kota Pontianak bagian Akta Kelahiran.

Anastasia

  • 20 September 2019 / 21:22:11
Isi Pesan :

Bagaimana Cara mengurus jika Nik KTP blom aktif, karena saat saya k bank KTP saya d tolak dengan alasan NIK KTP blom aktif. Anehnya apa yg menyebabkan NIK saya blom aktif.

Balasan :

Selamat pagi. pesan sudah dijawab di komen teratas. Thanks

Gaviota Vania Desmonda

  • 17 September 2019 / 17:45:51
Isi Pesan :

Apakah blangko ktp-el telah tersedia? Bagaimana jika Saya ingin memindahkan alamat di ktp saya? Di kk alamat sudah berbeda, di ktp belum.

Balasan :

Blanko KTP-el masih belum tersedia. Untuk mengubah data pada KTP sdr dapat membawa KK yang sudah berubah alamat dan dicetakkan KTP sementara. Thanks

Asrini Dwitananda

  • 16 September 2019 / 08:37:17
Isi Pesan :

Selamat siang , bapak/ibu saya mau bertanya Apa dibulan ini blanko tersedia Soalnya sya mau mengganti ktp sya yg rusak, trimakasih

Balasan :

Blanko di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih kosong dan belum ada info dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk ketersediaan blankonya. Thanks

Gerry Fernando

  • 15 September 2019 / 09:52:10
Isi Pesan :

Saya mau tanya, website Disdukcapil kota Pontianak apakah ada menu untuk ktp asli yang sudah jadi? seperti misalnya pengumuman bahwa ktp tersebut sudah tersedia atas nama siapa gitu. Apakah anda dapat membantu saya untuk mencari menu pengumuman ktp yang sudah tersedia atau sudah dibuat.

Balasan :

Yht. Sdr Gery. Untuk di website Disdukcapil Kota Pontianak tidak terdapat menu untuk pengecekan data dikarenakan data kependudukan bersifat rahasia. Untuk mengecek data sdr dapat mengirim email NIK dan Nama ke email

Octavius

  • 12 September 2019 / 10:08:57
Isi Pesan :

Sesuai informasi dari Bapak yg di Ruang ke 2 tadi, bahwa Blangko E-KTP telah HABIS. Mohon Pengumuman di Website ini di update, sehingga masyarakat tahu jika Blangko E-KTP memang telah habis. Wassalam

Balasan :

Terimakasih atas masukkan, akan kami tindak lanjuti.

Octavius

  • 12 September 2019 / 08:41:41
Isi Pesan :

Menurut Pengumuman di website ini tertanggal 10 Sept 2019, telah didistribusikan Blangko E-KTP. Maka segeralah saya, 2 hari kemudian (tgl 12 Sept 2019), antri pagi2 sebelum jam 8.00. Akhirnya kantor dibuka, dan saya menunjukkan Surat Keterangan kepada petugas Pendaftaran. Oleh petugas tsb, saya diarahkan untuk ke Ruang ke 2 sebelah kiri. Sayapun ke ruang tsb dan oleh bapak di ruang tersebut dikatakan Blangko E-KTP telah habis dan suruh lihat di website kapan datang. Saya menjawab, kalau saya ke sini juga krn sudah lihat di website...bapak itu malah menjawab...mana-mana saya mau lihat websitenya. Kalau memang Blangko sudah habis kenapa tidak update websitenya, yg menyatakan Blangko Telah Habis. Kalian sebagai Pelayan Masyarakat Hendaknya Bisa Bekerja Lebih Profisional

Balasan :

Yth Sdr. Octavius. Perlu kami sampaikan bahwa pengumuman di website tertangal 10 September 2019 adalah Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan bahwa Tahun 2019 telah mencetak blanko sebanyak 16 juta pada awal tahun dan kondisi Sekarang (bulan September 2019) bahwa banyak Kabupaten/Kota kondisi blanko telah habis, termasuk Kota Pontianak. Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa blanko dibeberapa Kabupaten/Kota habis dan terbatas sehingga dilakukan prioritaskan untuk beberapa masyarakat yang sangat membutuhkan. Untuk masyarakat yang KTP-elnya rusak, pergantian data kependudukan dan lain sebagainya disarankan untuk menggunakan SUKET (Sesuai dengan Surat Edaran) hingga blanko didistribusikan kembali. Terimakasih.

CahwinLyto

  • 11 September 2019 / 15:04:53
Isi Pesan :

Saya mau tanya ktp saya lagi rusam jadi saya mau cetak ktp baru persyaratan untuk ganti ktp baru itu gimana yah? Terima kasih

Balasan :

Yth. Sdr Cahwinlyto. Untuk penggantian KTp sdr dapat membawa KTP yang rusak dan FC Kartu Keluarga ke Disdukcapil Kota Pontianak. Thanks

Rivaldo

  • 10 September 2019 / 17:54:25
Isi Pesan :

Kapan tepatnya pembuatan e-ktp bisa dilaksanakan lgi? Gangguan mulu

Balasan :

Yth. Rivaldo. untuk perekaman KTP-el di Kota Pontianak tidak dalam kondisi gangguan. Jika yang saudara maksud adalah pencetakan KTP-el kami masih menunggu blanko dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Selvi

  • 04 September 2019 / 09:03:02
Isi Pesan :

Apakah bisa membuat kartu kuning menggunakan legalisir skhu s1

Balasan :

Maaf, Disdukcapil Kota Pontianak hanya melakukan pelayanan untuk Data dan Dokumen Kependudukan

Annisa

  • 01 September 2019 / 21:22:13
Isi Pesan :

Bisa kah mengambil e-ktp tanpa ktp sementara ?

Balasan :

Untuk pengambilan KTP-el syaratnya adalah KTP sementara. Jika KTP sementara hilang, dapat melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian.

lasmini

  • 30 Agustus 2019 / 21:14:20
Isi Pesan :

permisi sebelumnya saya mau bertanya 1.syarat-syarat untuk mengubah data di KK sama E KTP apa-apa saja, kemudian apakah bisa mengubah E KKTP bersamaan dengan KK ? 2.prosedur untuk mengubah KK dan E KTP apakah langsung ke disdukcapil atau ke camat dulu? TERIMA KASIH

Balasan :

Kartu keluarga (KK) memiliki beberapa item data seperti nama, alamat, tanggal lahir, pendidikan dan lainnya. Untuk mengganti data pada item tersebut persyaratannya sesuai dengan kondisi data yang ingin diubah. Misal untuk mengubah nama diperlukan akta kelahiran, dll. Untuk mengubah data kependudukan Sdr dapat langsung ke Dinas Dukcapil, setelah mencetak KK sdr dapat melakukan permintaan untuk pencetakan KTP-el dengan syarat membawa KK yang terbaru. Thanks

Iqbal

  • 15 Agustus 2019 / 23:13:05
Isi Pesan :

Dari tahun ke tahun, bulan ke bulan, minggu ke minggu, hari ke hari nunggu ktp jadi. Skali dtg blangko ektp tak ade. Skali ade blangko, ehh tinta rebon habis. Skali dtang agek ehh blangko yg habis. Kena suroh cek website liat blangko. Tiap hari ngecek tak ade gak masih. Malar gak nunggu dri pusat yg kirim. Tah bile kena kirim die pun tak tau.. Bile lah ade komplit barang tu...??!!???

Balasan :

Terimakasih atas masukkannya. Untuk ketersediaan blanko kami masih menunggu dari pusat. Thanks

Frengki

  • 15 Agustus 2019 / 20:36:01
Isi Pesan :

Kapan kah blangko e-ktp tersedia? Sudah berbulan-bulan e-ktp saya belum juga selsesai. Setiap cek di kantor disdukcapil pontianak selalu saja blangko tidak tersedia.

Balasan :

Terimakasih atas masukkannya. Untuk ketersediaan blanko kami masih menunggu dari pusat. Thanks

Rini Mardiani

  • 07 Agustus 2019 / 20:21:54
Isi Pesan :

kapan e-KTP pergantian status nikah dan pindah alamat bisa di cetak? karena, saya sudah ke kantor hanya di cek statusnya saja, tapi tidak di cetak. mohon bantuan dan informasinya! terimakasih.

Balasan :

Untuk pencetakan KTP-el Disdukcapil sedang menunggu blanko kiriman dari pusat. Sdr dapat melihat update ketersediaan blanko di website ini pada menu pengumuman. Terimakasih

Djong Phek Hia

  • 02 Agustus 2019 / 10:42:27
Isi Pesan :

maaf, mau tanya saya sdh daftar online ,sdh ada kode SMS utk buat KIA,tapi karna waktu yg ditetapkan sy tdk bisa hadir. Bisakah daftar lagi di hari lain,apakah kesempatan daftar online hanya boleh 1 X

Balasan :

Untuk pendaftaran online yang tidak hadir pada saat yang telah ditentukan dapat melakukan pendaftaran online lagi 30 hari sejak pendaftaran terakhir.

Utari Ramadanti

  • 26 Juli 2019 / 21:09:51
Isi Pesan :

Permisi, maaf sebelumnya sy mau tanya bagaimana jika sy mau ambil ktp sy tetapi bukti rekam/ktp sementara sy hilang pak?

Balasan :

Untuk mendapatkan KTP baru sdr dapat membuat surat keterangan hilang dulu di kepolisian dan kemudian datang ke Dinas Dukcapil dengan membawa surat kehilangan dan KK Asli dan Fotocopy. Thanks

Andre Rahmadin

  • 23 Juli 2019 / 20:11:52
Isi Pesan :

maaf sebelumnya pak, kapan ya blangko E-KTP tersedia ? katanya udah habis, sampai sekarang blm ada informasi kedatangan blangko baru. mohon jika sudah ada langsung dibuat pengumuman di website disdukcapil pak, agar mudah saya dan orang lain melihat perkembangannya. saya dan kemungkinan orang lain pun sama tidak ada waktu untuk bolak balik ke sana cuman untuk menanyakan blangkonya sudah ada atau belum. terima kasih

Balasan :

Yth. Sdr Andre. Untuk ketersediaan blanko KTP-el, Disdukcapil menunggu dari pusat dikarenakan penyediaan hanya dilakukan oleh pusat. Untuk melihat update ketersediaan blanko dapat melihat pada website ini di menu pengumuman. Kami selalu mengupdate ketersediaan blanko pada menu tersedut. Trims

dede rian

  • 23 Juli 2019 / 10:48:40
Isi Pesan :

saya mau bertanya kapan tersedianya blangko e ktp??? saya sudah lama mengurus nya tapi belum tersedia sampai sekarang

Balasan :

Yth. Sdr Dede. Untuk ketersediaan blanko KTP-el, Disdukcapil menunggu dari pusat dikarenakan penyediaan hanya dilakukan oleh pusat. Untuk melihat update ketersediaan blanko dapat melihat pada website ini di menu pengumuman.

Mohammad hamdani

  • 22 Juli 2019 / 20:16:22
Isi Pesan :

Syarat ubah nama KTP Sama kan sama kk

Balasan :

Yth. sdr. Mohammad Hamdani. Perubahan nama di KTP harus disertai dengan bukti pendukung seperti akta kelahiran dan/atau penetapan pengadilan, bukti penambahan gelar (pendidikan, keagamaan). Terima kasih.

Aris

  • 22 Juli 2019 / 15:54:32
Isi Pesan :

Selamat Siang, Saya Ingin bertanya apa persyaratan dan langkah - langkah untuk Mengurus Surat Pindah Penduduk Antar Kabupaten,( Kubu Raya ke Kota Pontianak )

Balasan :

Yth. Sdr. Aris. Silakan datang ke kantor disdukcapil kota Pontianak untuk mengisi formulir permohonan kedatangan dengan membawa Surat Keterangan Pindah WNI yang diterbitkan Dukcapil Kubu Raya. Terima kasih.

MULIA

  • 12 Juli 2019 / 14:46:32
Isi Pesan :

Selamat siang,saya ingin bertanya apakah blangko ktp sudah tersedia? saya melakukan permintaan pencetakan ulang di BP2T di akhir Mei, dan menurut petugas akan dihubungi,sementara saya sampai sekarang belum dihubungi,dan pada saat melakukan permohonan tidak ada tanda terima berkasnya min,mohon petunjuknya,terima kasih

Balasan :

Selamat siang. Untuk blanko KTP sampai sekarang belum di dapat dari pusat. Jika Sdr Mulia ingin mengecek kesediaan blanko dan lainnya bisa melihat di menu pengumuman pada website ini. Thanks

Novi

  • 09 Juli 2019 / 20:19:18
Isi Pesan :

Saya sangat kecewa atas hasil KTP yang saya terima.. saya sudah rekam KTP sudah lama, tetapi pada saat saya terima KTP yang dicetak di foto KTP malah bukan muka saya .. dan tanda tangan juga bukan punya saya .. saya kecewa atas kelalaian pekerja di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota pontianak.. saya harap, tidak ada lagi yang merasakan hal seperti saya ini..

Balasan :

Terimakasih masukannya untuk perhatian kami ke depannya menjadi lebih baik. Untuk data foto dan tandatangan yang salah, sdr. Novi bisa datang langsung ke Disdukcapil Kota Pontianak Bidang PIAK PD untuk perbaikan datanya.

Emelinda

  • 02 Juli 2019 / 16:50:30
Isi Pesan :

Saya mau tanya, apakah mengurus perubahan data seperti nama, karna sebelumnya ada kesalahan nama di KK dan e-ktp itu bisa di wakilkan ? Terima kasih.

Balasan :

Yth. Sdri. Emelinda. Untuk mengurus perubahan data nama ybs, dapat diwakilkan untuk mengurus di DISDUKCAPIL Kota Pontianak dengan membawa berkas sesuai dengan persyaratan yang ada. Trims

RANI KARTIKA

  • 20 Juni 2019 / 22:32:19
Isi Pesan :

pak saya mo tanya kapan blangko nya ada utk kota pontianak kalbar.....

Balasan :

Yth. Sdri Rani. Untuk saat ini blankomasih belum tersedia, namun kami upayakan dalam waktu dekat bisa tersedia. Karena pengadaan ribbon masih dalam proses di pusat. Untuk melihat update ketersediaan blanko di Kota Pontianak, Saudara dapat melihat pada website kami di menu Pengumuman.

Budi

  • 20 Juni 2019 / 13:17:49
Isi Pesan :

Halo, saya mau bertanya apakah ada kontak yang bisa saya hubungi lewat email untuk memastikan eKTP saya bisa diambil? Saya ada surat keterangan yg dikeluarkan di tahun 2017. Saya email ke tapi dikembalikan (bounced) dengan pesan kotak email tidak ada. Tolong dikasih pertunjuk, terima kasih.

Balasan :

Yth. Sdr. Budi. Untuk email sekarang sedang mengalami kendala teknis sehingga tidak bisa digunakan. Untuk pertanyaan dan kontak yang dapat dihubungi sekarang bisa telpon ke kantor kami di Telp : 0561-734239 atau Fax : 0561-736290

ASRI ADYTTIA

  • 12 Juni 2019 / 09:37:34
Isi Pesan :

Tadi sy ke kantor disdukcapil utk pengurusan ktp hilang, ternyata blanko nya kosong, bru bs dilayani saat persediaan blanko sudah ada. Yg mau sy tanyakan, apakah boleh penyerahan berkas permohonan ktp hilang (surat kehilang dr kantor polisi dan fc kk) diwakilkan orang lain, krna sy kerja di luar kota dan estimasi ketersediaan blanko tidak terduga. Terima kasih..

Balasan :

Yth. sdr. Asri. Jawabannya adalah boleh diwakilkan . Terima kasih.

WESURI

  • 11 Juni 2019 / 09:27:49
Isi Pesan :

Saya ingin bertanya untuk pengajuan Cetak Ulang KTP-el yang hilang namun dari daerah lain (bukan pontianak) sesuai Permendagri Nomor 9 tahun 2016 prosesnya seperti apa ya? harus bertemu dengan bagian apa ya? terima kasih.

Balasan :

Prosesnya membawa surat keterangan kehilangan kepolisian, dan KK yang dimiliki di daerah asal. Silakan ketemu ke Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk. KTP-el dapat dicetak dengan catatan jaringan di daerah asal dalam kondisi bagus dan ketersediaan blangko KTP di Dukcapil Kota Pontianak.

Budi

  • 05 Juni 2019 / 14:15:38
Isi Pesan :

Saya mau bertanya untuk pengambilan e-KTP dengan Surat Keterangan yg dikeluarkan Disduk Capil apakah bisa diwakilkan? Surat Keterangannya dikeluarkan kepada saya di bulan Maret 2017, tetapi karena saya ada tugas ke luar kota sesudahnya dan tidak sempat pulang ke Pontianak, apakah e-KTP saya bisa diambil dalam beberapa minggu ini? Terima kasih.

Balasan :

Pengambilan KTP-el bisa diwakilkan, dengan membawa surat kuasa dan bukti pengambilan berupa Suket KTP-el. Terima kasih.

Dwi Putri Sari

  • 27 Mei 2019 / 09:59:46
Isi Pesan :

Saya akan register untuk memilih wahana internship dengan syarat hrus ada E-KTP asli. Apakah ktp sementara bisa dipakai untuk register ?

Balasan :

Yth. sdr. Dwi. KTP sementara bisa digunakan untuk register internship. Karena di KTP tertulis NIK sdr. Terima kasih.

Riza Utami

  • 12 Mei 2019 / 22:24:37
Isi Pesan :

Saya mw tnya gmn cara nye memasukkan anak ke KK tapi KK asli nya hilang sedangkan foto copy nya ada dan ank sudah ada akte lahirnya apa ada biaya

Balasan :

Terima kasih atas pertanyaannya. Memasukkan anak ke dalam KK yang akta lahirnya sudah terbit NIK, maka syaratnya dengan membawa foto kopi akta dan KK yang lama. KK yang hilang dilengkapi dengan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian. Untuk akta kelahiran yang terbit tanpa NIK di dalamnya (biasa ditemui dalam akta yang terbit yang lama sebelum integrasi akta lahir ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), maka harus dilengkapi dengan formulir penambahan biodata penduduk (F-1.06) yang bisa diunduh di dalam menu download Formulir di website kami. Terima kasih.

Irham

  • 22 April 2019 / 10:25:43
Isi Pesan :

Bagaimana caranya untuk mencetak ulang E-KTP??

Balasan :

Untuk pencetakan ulang KTP-el, disarankan untuk yang hilang/rusak/ganti status perkawinan. Selain itu KTP-el dianggap berlaku seumur hidup sesuai SE Mendagri 470/296 /SJ tentang KTP El Berlaku Seumur Hidup tanggal 29 Januari 2016. Jika hilang disertakan Surat Keterangan Kehilangan kepolisian, jika rusak dan ganti status, KTP yang lama disertakan. Pengurusan di Dinas DUkcapil.

Mulyadi

  • 18 April 2019 / 12:33:49
Isi Pesan :

Saya ingin membuat akta kelahiran baru Karana akta yang lama hilang Terimakasih

Balasan :

Silakan cek menu https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/kategori/cari-tau-yuk di website kami.

Damaiyanti

  • 12 April 2019 / 20:38:14
Isi Pesan :

Saya mau tanya, kenapa cetak kartu identitas anak di pontianak lama sekali ya mau sampai 3 bln? Buat tgl 11 april 2019 dan disuruh datang kembali untuk pengambilan tgl 1 juli 2019. Apa sih kendalanya sampai selama itu? Sedangkan di daerah lain hanya menunggu 1 minggu dari penberkasan KIA sudah dapat di cetak dan diambil.

Balasan :

Mohon maaf ibu damaiyanti. Ijin menyampaikan bahwa sampai saat ini mesin cetak atau printer untuk KIA masih berbagi pakai dengan KTP-el. Sesuai arahan, bahwa kami harus memprioritaskan pencetakan KTP-el apalagi jika dikaitkan dengan momentum pemilu. Sehingga pencetakan KIA kami setting waktunya seperti itu.

Alexander

  • 12 April 2019 / 15:54:02
Isi Pesan :

Selamat siang Bapak/ Ibu Saya mau tanya, apakah legalisir untuk Kartu Keluarga dan Akta Lahir harus di daerah masing masing atau bisa langsung di pontianak ya ? Terima kasih mohon bantuannya

Balasan :

Selamat siang. 1) Akta kelahiran terbitan Kota Pontianak, walaupun yang bersangkutan penduduk luar Pontianak, bisa dilegalisir. 2) Akta kelahiran terbitan luar Kota Pontianak dan yang bersangkutan adalah penduduk Pontianak, bisa dilegalisir dengan menggunakan surat pernyataan. 3) Akta kelahiran terbitan luar Kota Pontianak dan yang bersangkutan adalah penduduk luar Pontianak tetapi ingin dilegalisir di Kota Pontianak, tidak bisa dilegalisir. 4) Untuk Kartu Keluarga dan KTP-el harus sesuai domisili.

Rizqy F

  • 12 April 2019 / 10:40:22
Isi Pesan :

Selamat Siang, Pak, Mbak, saya kecewa dengan pelayanan pembuatan KTP. Pada saat tahapan penyerahan berkas untuk pencetakan, tidak ada SOP yang jelas atau orang yang siap ditanyakan. Sehingga menyebabkan kebingungan. Ditambah tidak tersedianya kursi tunggu di depan ruangan. Padahal terdapat kursi kosong di lobi depan. Penempatan kursi tidak sesuai kegunaan. Kasian para orang tua atau ibu hamil yg harus berdiri lama. Mohon diperbaiki sistemnya. Terima kasih

Balasan :

Terima kasih atas masukannya buat kami.

Sisca

  • 10 April 2019 / 17:50:32
Isi Pesan :

Saya mau cek apa kartu identitas anak(KIA) anak saya sudah selesai blm...pengajuan buat kartu tgl 28 desember 2018...tgl pengambilan 28 februari 2019...tp kmrn saat mau d ambil kt ny masih blm jadi..mohon info nya

Balasan :

Yth. bu Sisca. Kami kirim email ke ibu untuk mencari tahu nama KIA yang diajukan . Terima kasih.

ANGGUN YASMA

  • 10 April 2019 / 11:33:06
Isi Pesan :

Selamat siang Saya baru saja pisah KK dengam orang karena sudah menikah, dan saya mau buat BPJS kesehatan. Tapo ditolak dikarenakan Nomor KK saya yang baru belum UPDATE. Mohon bantuannya untuk di update nomor KK baru saya No kk : 6171041402190001 Kepala keluarga atas nama ILYAS

Balasan :

Yth. Bu Anggun. Nomor KK sudah kami bantu update di lokal. Dan sudah kami ajukan ke Data center Ditjen Dukcapil (pusat) untuk dilakukan pemutakhiran. Karena tugas kami di daerah adalah melakukan konsolidasi data di pusat, untuk selanjutnya dilakukan update di pusat. Informasi dari pusat, data ibu sudah online di BPJS.

Nurul Revianita

  • 06 April 2019 / 11:18:46
Isi Pesan :

selamat siang bapak/ibu yang terhormat saya ingin bertanya, apakah pembuatan ktp di capil ada pembagian waktunya? karena tadi saya kesana untuk membuat ktp, tapi katanya hariini khusus pontianak timur . terima kasih

Balasan :

Selamat siang. Pembagian disesuaikan dengan waktunya. Mohon dilihat beritanya di website.

Kurniawan

  • 01 April 2019 / 08:59:40
Isi Pesan :

Pagi Bpk/Ibu. sy mau tanya dimenu yg mana ya didalam website ini terdapat pengumuman nama warga yang telah tercetak KTP Elektroniknya...terimakasih

Balasan :

Selamat pagi mas Kurniawan. Silakan dilihat di menu download.

Adhi putra fajar pamoengkas

  • 29 Maret 2019 / 15:31:17
Isi Pesan :

Saya adhi tinggal di kelurahan bangka belitung laut, pontianak tenggara. Ktp el saya hilang kemudian saya sudah melakukan perekaman ktp el ulang di bulan 10 2018 lalu dibuktikan dengam suket ktp semntara 6 bulan dr capil namun sy cek nama saya untuk pengambilan ktp el bsk di tgl 30 jadwal kecamatan tenggara nama saya tidak muncul/tercantum..kendala apa lagi dan masih kurang syarat apa lagi. Mohon bantu penjelasannya.tks

Balasan :

Yth. Adhi. Untuk sementara ini kami memprioritaskan data warga yang belum pernah mendapat sama sekali KTP-el, sehingga dilakukan pencetakan 26.208 keping KTP-el khusus warga yang masuk dalam daftar cetak cepat KTP-el di Pusat dan belum pernah tercetak sama sekali (baca beritanya di web kami). Bagi yang cetak ulang karena hilang, silakan datangi Kepala Seksi Identitas untuk masuk dalam daftar antrian.

Hari Pangestu

  • 29 Maret 2019 / 14:43:52
Isi Pesan :

Bapak/ibu Yth. Apakah benar pengambilan e-Ktp untuk semua warga kota pontianak pada tanggal 31 maret nnti?? Saya sudah pernah rekaman cman saya blom dpat ktp nya jadi saya harus ngambil juga atau gmna??

Balasan :

Yth. Hari. Silakan lihat di menu download di Daftar Cetak Cepat KTP-el 2019. Jika nama saudara ada, silakan ambil di Kantor (baca berita nya di dalam web kami. Suparma : Pengambilan KTP-el Terjadwal Berlaku di Hari Libur). Jika tidak ada, berarti nama anda masuk dalam antrian. Silakan hubungi kasi identitas penduduk.

ASRI ADYTTIA

  • 29 Maret 2019 / 13:09:08
Isi Pesan :

Saya kehilangan KTP di ketapang, untuk pelaporan kehilangan ktp di kepolisian itu, dibuat di kepolisian saat hilang atau dibuat di pontinak? Sy ktp kota pontianak, ktp hilang di ketapang. Terimakasih.

Balasan :

Yth. Asri. Silakan Suket kepolisian dibuat di Kantor Polisi terdekat.

Indra Ariza

  • 29 Maret 2019 / 10:01:26
Isi Pesan :

Berapa lama estimasi pembuatan kartu identitas anak dibawah 5 tahun?,karena kemarin saya memasukkan berkas pada tanggal 12 Maret 2019,prediksi jadinya tanggal 6 Juli2019,apakah selama itu prosesnya?

Balasan :

yth. sdr Indra. Memperhatikan kondisi ribbon/tinta untuk pembuatan KIA yang juga berbagi dengan KTP-el, maka estimasi pencetakannya sesuai apa yang diinformasikan.

Mery Sinaga

  • 20 Maret 2019 / 22:20:18
Isi Pesan :

Apakah bisa legalisir KK , KTP , Dan Akte di Dukcapil Pontianak? Tetapi semua datanya kependudukan di Sanggau

Balasan :

1) Akta kelahiran terbitan Kota Pontianak, walaupun yang bersangkutan penduduk luar Pontianak, bisa dilegalisir. 2) Akta kelahiran terbitan luar Kota Pontianak dan yang bersangkutan adalah penduduk Pontianak, bisa dilegalisir dengan menggunakan surat pernyataan. 3) Akta kelahiran terbitan luar Kota Pontianak dan yang bersangkutan adalah penduduk luar Pontianak tetapi ingin dilegalisir di Kota Pontianak, tidak bisa dilegalisir. 4) Untuk Kartu Keluarga dan KTP-el harus sesuai domisili. Jika penduduk Sanggau harus dilegalisir di Sanggau.

Irham Maulana

  • 18 Maret 2019 / 06:04:04
Isi Pesan :

Yang sudah punya E-KTP tapi masih ada masa berlaku nya itu bagaimana??

Balasan :

Yth. Saudara Ilham. KTP-el yang habis masa berlakunya, dianggap berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan elemen data di dalamnya sesuai SE Mendagri 470/296 /SJ tentang KTP El Berlaku Seumur Hidup tanggal 29 Januari 2016. Silakan klik https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/page/surat-edaran-mendagri

VALENCIA FRANSISKA

  • 14 Maret 2019 / 10:18:07
Isi Pesan :

Pada minggu lalu saya sudah memasukkan berkas untuk mengurus akte lahir saya yg hilang. dan di prediksi akan selesai pada tanggal 11 maret 2019. Tapi sampai hari ini, akte lahir saya belum selesai. Saya membutuhkan akte lahir tersebut untuk mengurus akte perkawinan saya. Mohon bantuan untuk segera di proses. Terima Kasih.

Balasan :

Terima kasih mbak valencia. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Setelah kami periksa ternyata ada perbedaan data antara Kartu Keluarga dengan Akta lahir yang ada, sehingga tertunda (pending) penyelesaiannya. Di dalam kutipan ke2 yang diterbitkan (berdasar akta lahir yang hilang tersebut dan mekanisme pencocokan data dalam register kami) tertulis tahun lahir 1994,sedangkan data di dalam Kartu keluarga tertulis tahun 1995. Mohon temui Kasi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian untuk menjelaskan info kelahiran yang benar seperti apa. Terima kasih.

Arfan Maulidian

  • 14 Maret 2019 / 07:11:37
Isi Pesan :

Mohon di respon kami mau ganti data di KTP kami sesuai data alamat tempat tinggal sekarang sesuai KK sedangkan kami sudah perekaman sekitar seminggu yang lalu Ribon (tinta) habis. Kapan kami bisa kembali lagi ke Disdukcapil Kota Pontianak terima kasih

Balasan :

Untuk saat ini ribbon masih belum tersedia, namun kami upayakan dalam waktu dekat bisa tersedia. Karena pengadaan ribbon masih dalam proses. Mohon cek pengumuman di website kami. Terima kasih.

Arfan Maulidian

  • 14 Maret 2019 / 06:54:29
Isi Pesan :

Mohon di respon pertanyaan kami

Arfan Maulidian

  • 14 Maret 2019 / 06:53:43
Isi Pesan :

Mohon info untuk ketersediaanRibon (tinta) apakah sudah ada, kami mau cetak E-KTP

Balasan :

Untuk info ketersediaan ribbon (tinta) KTP-el, dapat melihat pada menu pengumuman di website ini. Terima Kasih

Irham

  • 14 Maret 2019 / 06:41:04
Isi Pesan :

KTP saya masih ada masa berlaku nya... Kalau cetak ulang bisa tidak ya?? Dan ganti masa berlaku nya menjadi SEUMUR HIDUP??

Balasan :

Selama ketersediaan pencetakan lengkap seperti blangko, ribbon, dan lainnya, maka bisa dicetak di kantor Disdukcapil Kota Pontianak.

Sahran

  • 08 Maret 2019 / 15:20:58
Isi Pesan :

Hari ini saya ke dukcapil pontianak untuk mengurus pembuatan KK baru (karena baru nikah dan domisili saya pontianak) sekaligus lapor pindah datang untuk isteri saya (karena isteri dari kapuas hulu). Semua berkas dari RT, lurah dan camat sudah lengkap saya bawa, namun petugas loket tidak mau memproses dengan alasan : 1) saya tidak membawa KK asli, 2) saya belum bisa membayar denda keterlambatan melapor pindah datang isteri saya. Sedangkan berdasarkan Perda kota pontianak no 10 tahun 2016 pasal 17 tidak ada 1 penjelasan yang menjelaskan bahwa persyaratan penerbitan KK baru harus membawa/menunjukan KK asli dan sudah membayar denda administratif. Jadi di sini saya yang kurang paham dengan Perda itu atau bagaimana?

Balasan :

Perda untuk sanksi administratif bisa anda lihat di https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/page/sanksi-administratif. Untuk pemecahan Kartu Keluarga tetap harus membawa KK asli, karena nama anggota keluarga yang baru akan dimasukkan ke dalam KK, sehingga KK asli yang lama perlu ditarik untuk diganti dengan penerbitan KK yang baru. Terima kasih.

lutfi akbar indrawan

  • 27 Februari 2019 / 10:55:26
Isi Pesan :

saya baru keluar dari kartu keluarga orangtua dan membuat kartu keluarga sendiri tetapi saat hendak ingin mengurus dipontianak saya kecurian tas disitu terdapat kk orangtua saya dan surat pindah kk saya ,sebelumnya kk saya dan orangtua dari disdukcapil kabupaten landak, apakah saya bisa mengurus semua surat ini di dukcapil pontianak

Balasan :

Sdr lutfi. Surat pindah bisa diproses di Pontianak, selama ada nomor surat pindah dari daerah asal. Sebab itu yang akan dibaca/ditarik oleh sistem.

Astari

  • 31 Januari 2019 / 19:02:14
Isi Pesan :

Selamat malam, sy mau bertanya .. Sy mau mngurus surat pindah dr kuburaya ke kotamadya . Sy sudah mndapatkan surat pngantar dr RT cuma sy kmrin tidak langsung mnyerahkan ke capil krna sy sudah keburu melahirkan . Dan skrg sy mau mngurus surat pindah lagi dan sudah melebihi btas waktu 30hr, apakah surat pngantar dr RT yg lama masih berlaku dan apakah dikenakan denda ? Terimakasih

Balasan :

Selamat malam sdr astari. Surat pindah dari kuburaya harus yang sudah dikeluarkan Disdukcapil Kuburaya. Pindah datang penduduk WNI dari luar Kota Pontianak yang terlambat melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak lewat 1 (satu) bulan dikenakan denda sebesar Rp. 25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah) dan berbeda juga untuk lebih dari 2 bulan dan di atas 3 bulan. Silakan lihat di menu website kami di bagian sanksi administratif. Terima kasih.

fidelis matroli

  • 31 Januari 2019 / 13:27:28
Isi Pesan :

selamat siang, saya ingin bertanya.. saya orang asli kabupaten sekada, namun sekarang saya dipontianak kuliah pada saat ini saya belum mempunyai e-ktp, apakah saya bisa membuat kktp di dukcapil pontiana? karena saya tidak sempat ke sekadau untuk membuat ktp.

Balasan :

Selamat malam saudara fidelis. Silakan rekam ktpel di lantai 1 kantor disdukcapil jalan sutoyo. Sertakan foto kopi KK dan waktu rekam untuk penduduk luar domisili adalah jam 14 ke atas selama hari kerja Senin-Jum'at, karena jadwal perekaman dari pagi lebih diutamakan penduduk kota Pontianak. Terima kasih.

Oktavius

  • 31 Januari 2019 / 10:13:26
Isi Pesan :

Bulan des 2018, anak saya ada rekam e-ktp dan sudah mendapat sementaranya. Kapan bisa dapat aslinya yaa.. klangko kosaong sampai kapan

Balasan :

Selamat malam bapak. Blangko sudah ada kami umumkan di website. Di menu pengumuman. Jadi bapak silakan datang ke kantor disdukcapil temui bidang pelayanan pendaftaran penduduk seksi identitas penduduk.

dapnie

  • 28 Januari 2019 / 10:28:38
Isi Pesan :

Apa saja yang diperlukan untuk melegalisir akta kelahiran ya??

Balasan :

Selamat siang. jadi yang diperlukan untuk legalisir akta kelahiran adalah dengan membawa akta kelahiran yang asli . Jika akta kelahiran diterbitkan oleh Dinas Dukcapil di luar kota Pontianak, maka tetap harus membawa akta kelahiran yang asli dan mengisi surat pernyataan kebenaran data yang formulirnya bisa didapat di Dinas. Terima kasih.

heny

  • 24 Januari 2019 / 12:07:43
Isi Pesan :

DH Humas DISDUKCAPIL Untuk pengambilan KTP di kantor capil kehabisan blanko, maka saya diarahkan untuk membuta website DISDUKCAPIL untuk mendapatkan blanko tersebut. Setelah websitenya dibuka, langkah selanjutnya apa yang harus dilakukan untuk bisa mendapatkan blanko tersebut? Dan bagaimana cara merubah tanggal lahir pada KTP dan KK ke kantor capil? Surat keterangan dari kecamatan sudah ada. Mohon segera ditanggapi Terima kasih

Balasan :

Yth. Saudara heny. Bisa kami luriskan, yang dimaksud dalam informasi itu adalah cek informasi ketersediaan blangko di website (menu pengumuman), dan bukan untuk mendapat blangko yang dimaksud. Jika di dalam info web kami menjelaskan ada blangko, maka pencetakan ktp dapat dilakukan. Jika info web kami menjelaskan tidak ada blangko, maka pencetakan ktp el tidak dapat dilakukan. Cara mengubah tanggal lahir pada KTP adalah dengan cara mengubah di KK dulu dengan menyertakan dokumen dasar seperti akta kelahiran dan ijazah pendidikan terakhir. Oleh sebab itu jika keperluan saudara Heny adalah untuk mendapatkan KTP nya silakan serahkan surat keterangan perekaman KTPel kepada petugas pendaftaran di lantai 1. Terima kasih.

Rhicard Geovadri Layarda

  • 09 Januari 2019 / 08:17:47
Isi Pesan :

Saya ingin menanyakan cara memperbaiki Ijazah yang salah penulisan Soalnya beda amat Saya lahir di segedong Dan KK saya dari Sd sampai smp itu segedong Tetapi di ijazah ditulis Siantan Dan di SKHU Smp penulisan nya benar tapi salahnya di ijazah Apakah ada cara Saya sekarang masih pelajar kelas 3 SMK Mengingat pentingnya Ijazah untuk kerja dan kuliah nanti

Balasan :

Terima kasih saudara Rhicard. Cara memperbaiki ijazah adalah dengan menanyakan hal tersebut di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak. Untuk tugas dan fungsi pokok kami adalah penerbitan dokumen yang terkait peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, seperti akta, KK dan lainnya.

MUHAMMAD KAMARUDIN

  • 08 Januari 2019 / 12:19:22
Isi Pesan :

saya ingin mengetahui kapan bisa cetak ulang KTP-el yang rusak?

Balasan :

Jika dalam kondisi normal maka KTP-el anda bisa dicetak ulang di kantor Disdukcapil. Tetapi berhubung blangko KTP-el sedang kosong dan pencetakan diutamakan bagi penduduk yang memang masih belum pernah mendapat KTP-el, maka disarankan untuk menggantinya dengan Surat Keterangan pernah merekam, yang juga didapat dari Disdukcapil. Simak selalu ketersediaan blangko dan material KTP lainnya di website kami.

Bonny Hernanda

  • 07 Januari 2019 / 23:07:39
Isi Pesan :

Yth DISDUKCAPIL, Saya ingin menanyakan terkait pencetakan e-KTP baru karena proses pindah alamat. Saya telah mengurus pindah dari Kab Kubu Raya menuju Pontianak Selatan, tepat nya di daerah purnama. Saat ini KK dgn alamat baru saya telah terbit, namun e-KTP saya masih alamat yang lama. Bagaimana prosedur utk mengurus pencetakan ulang e-KTP agar sesuai dgn KK saya yang terupdate ya? Terima kasih

Balasan :

Saran kami, jika dalam kondisi normal maka KTP-el anda bisa dicetak ulang di kantor Disdukcapil. Tetapi berhubung blangko KTP-el sedang kosong dan pencetakan diutamakan bagi penduduk yang memang masih belum pernah mendapat KTP-el, maka disarankan untuk menggantinya dengan Surat Keterangan pernah merekam, yang juga didapat dari Disdukcapil. Simak selalu ketersediaan blangko dan material KTP lainnya di website kami.

eka

  • 20 Desember 2018 / 15:53:01
Isi Pesan :

untuk pembuatan akta diperlukan surat dari rt atau tidak?terimakasih

Balasan :

Syarat-syarat pembuatan akta lahir adalah: a) Asli surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran; b) Fotocopy surat nikah/kutipan akta perkawinan yang dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan; c) Fotocopy Kartu Keluarga dimana penduduk didaftarkan sebagai anggota keluarga; d) Fotocopy KTP-el masing-masing yaitu orang tua/wali, pelapor, dan saksi 2 orang; e) Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing. f) Dalam hal Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi, maka pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran. Pengantar RT diperlukan jika memang biodata tidak ada di dalam KK, karena untuk penambahan jiwa diperlukan pengantar RT. Tetapi jika biodata yang akan dibuatkan akta kelahiran sudah ada di dalam KK, maka pengantar RT tidak diperlukan.

Meidi riawan

  • 06 Desember 2018 / 10:49:43
Isi Pesan :

Permisi pak mau tanya, kalau mau ambil e-ktp yg sudah jadi di capil tapi ktp sementara saya hilang. Apakah ktp asli saya bisa di ambil tanpa ktp sementara? Gmna solusinya? Terimakasih ..

Balasan :

Tidak masalah. Bawa saja foto kopi KK yang ada, lalu datang ke kantor Disdukcapil, tunjukkan data anda, karena kami akan mencocokkan data anda dengan daftar KTP yang telah dicetak.

Hengki

  • 04 Desember 2018 / 04:04:31
Isi Pesan :

Saya mau tanya untuk persyaratan pembuatan ktp pertama kali dan prosedurnya gimana yah, terimakasih.

Balasan :

Pembuatan KTP pertama kali cukup membawa foto kopi KK dan pas foto 2x3=1 lembar.

rizki

  • 14 November 2018 / 08:28:26
Isi Pesan :

Saya ingin menanyakan tentang pembuatan akta keelahiran baru 1. apakah masih diperlukan surat keterangan lahir dari RS, bila nama anak sudah masuk di KK?karna surat keterangan lahir sudah diserahkan ke disdukcapil Kota Blitar tempat kami yang lama, namun karna kami baru mengurus pergantian status belum menikah menjadi sudah menikah dan KTP kami belum jadi sehingga belum membuat akta kelahiran anak kami, dan sekarang kami sudah pindah penduduk Kota Pontianak 2. apakah diperluhkan fotocopy buku nikah yang dilegalisir?karna kami menikah di Jawa Tengah ataukah buku nikah bisa dilegalisir di KUA setempat tempat kami tinggal sekarang? terima kasih

Balasan :

Terima kasih saudara Rizki. Jaaban kami adalah: 1. SKL tetap diperlukan, asli atau legalisir. Jika tidak ada dapat mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran. 2. Legalisir Buku Nikah juga merupakan syarat. Untuk legalisasi buku nikah terbitan luar propinsi, dapat dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalbar.

ega

  • 13 November 2018 / 08:22:09
Isi Pesan :

berapa lama proses ganti e-ktp yang rusak ?

Balasan :

Terima kasih saudara Ega. Proses ganti KTP-el yang rusak adalah: 1. Membawa KTP-el yang rusak tersebut 2. Anda bisa datang ke Seksi Identitas Penduduk di lantai 1 Kantor Disdukcapil Kota Pontianak untuk mengganti KTP-el anda tersebut.

Mita

  • 05 Oktober 2018 / 22:35:20
Isi Pesan :

permisi, KTP saya hilang. bagaimana cara mengurusnya dan apakah dikenai biaya tambahan? terima kasih.

Balasan :

Silakan buat surat keterangan kehilangan kepolisian, lalu anda dapat mendatangi bidang pelayanan pendaftaran penduduk, Lantai 1, kantor Disdukcapil Kota Pontianak. Dan yidak dikenakan biaya tambahan.

nurul khairunnisa

  • 03 Oktober 2018 / 13:01:31
Isi Pesan :

kenapa nik saya tidak ditemukan. bagaimana solusinya

Balasan :

Berdasarkan analisis kami, pertanyaan anda berkisar pada tidak ditemukannya NIK ada pada saat masuk ke dalam aplikasi tertentu yang memanfaatkan data kependudukan. Jika NIK tidak dapat ditemukan, berarti harus disinkronkan NIK nya dengan database yang ada di Data Center kemendagri. Jadi silakan datangi lantai 3, kantor Disdukcapil Kota Pontianak. Atau dapat memberi info dengan format berikut: # Nama_Lengkap # Nomor_Induk_Kependudukan (NIK) 16 digit # Nomor_Kartu_Keluarga (KK) 16 digit # Nomor_Telp # Permasalahan Contoh: # AISAH # 73130251xxxxxxxx # 73130229xxxxxxxx # 081545511xxx # Sinkronisasi CPNS lalu kirim ke: WA : 08118005373 SMS : 08118005373 Email : atau dapat menghubungi Hotline dengan nomor 1500537.

Josua Leonardo

  • 02 Oktober 2018 / 09:54:08
Isi Pesan :

Mau nanya tentang KTP asli dan bukan sementara saya kapan bisa diambil ya? NIK :7102201308990001 A/n : Josua Leonardo Tumipa Saya sudah mengurus sekitar 3 bulan yang lalu. Kira kira kapan saya bisa ambil yang aslinya?

Balasan :

Anda bisa datangi Lantai 3 Ruang pencetakan KTP-el, Kantor Disdukcapil, Jl. Sutoyo.

Mila Mahfudiawati

  • 02 Oktober 2018 / 09:24:56
Isi Pesan :

Selamat pagi, saya ingin menanyakan, kalau KTP dan KK luar pontianak apakah bisa legalisir di pontianak? Terimakasih

Balasan :

Selamat siang, kalau KK dan KTP luar domisili, Disdukcapil Kota Pontianak tidak dapat melegalisirnya. Terima kasih.

Ade

  • 22 September 2018 / 17:55:37
Isi Pesan :

Bapak/Ibu Mohon tanya, e-KTP sy sebelumnya dari Mempawah, namun setelah menikah blm ada pergantian e-KTP Pontianak, namun KK sudah KK Kota Pontianak.. Pertanyaannya, apakah perlu cetak ulang E-KTP nya, karena utk proses CPNS.. Jika perlu, apakah saat ini Blanko e-KTP tersedia?

Balasan :

Selamat siang Bapak Ade. KTP-el anda perlu dicetak ulang dan blangko KTP-el sudah tersedia. SIlakan anda mendatangi kantor Disdukcapil Kota Pontianak, Jl. Sutoyo, di lantai 1 dan temui Kepala Seksi Identitas Penduduk untuk mengajukan pencetakan ulang KTP-el anda. Jangan lupa sertakan foto kopi KK dan KTP-el lama Anda. Terima kasih dan salam hormat dari kami.

sam

  • 19 September 2018 / 11:41:56
Isi Pesan :

hallo saya ingin bertanya. nama saya di E-KTP adalah Samuel Zwageri sedangkan di KK dan AK saya nama saya Samuel Zwageri Simanungkalit. apakah kedepan nya akan ada kendala? jika berkendala apakah bisa di perbaiki? saya saat ini berada di luar kota, apakah bisa di wakili oleh keluarga saya ? dan apa saja syarat serta alur tata cara untuk memperbaiki nya? atau apakah bisa di perbaiki di posisi kota dimana saat ini saya berada? terima kasih

Balasan :

Selamat pagi sdr. Samuel. Mengenai KK dan AK yang sudah benar itulah yang menjadi acuan untuk KTP-el nya. jadi saran kami, anda wajib mengganti KTP-el nya dengan cara membawa foto Kopi KK dan KTP-el lama yang anda pegang. Bawa syarat2 tersebut ke kantor Disdukcapil lantai 1, Jl. Sutoyo dan silakan temui bapak Kasi Identitas Penduduk. Untuk pencetakan ulang, bisa diwakilkan selama syaratnya terpenuhi. Terima kasih dan salam hormat dari kami.

maria

  • 19 September 2018 / 09:42:00
Isi Pesan :

berapa lama waktu akte kelahiran yang hilang diterbitkan duplikatnya setelah berkas masuk?

Balasan :

Selamat pagi sdr Maria. Kutipan 2 akta hilang berdasarkan SOP adalah 5 hari kerja, dengan catatan berkas lengkap dan data sudah sesuai antara kutipan akta dan KKnya. Apabila akta yg dimohon diterbitkan oleh Dukcapil lain, maka bisa memakan waktu lebih lama, karena harus menunggu jawaban konfirmasi dari Disdukcapil penerbit. Sekian dan salam hormat buat anda.

Kevin

  • 14 September 2018 / 19:14:20
Isi Pesan :

Mau buat dan rekam eKTP tadi pagi Jum'at ,14 September tidak bisa karena jaringan nya gangguan. Ketika ditanya kan kapan akan normal kembali , di jawab tidak tahu. Kalau gini yang butuh eKTP untuk keperluan administrasi seperti buat SIM ,pembukaan rekening menjadi terhambat. Mohon segera di normalkan kembali. Saya mengaku kecewa dengan pelayanan nya.

Balasan :

Selamat pagi saudara Kevin. Mohon maaf karena hal ini membuat ketidaknyamanan saudara dalam mendapatkan layanan kami. Untuk diketahui bahwa jaringan komunikasi data KTP-el difasilitasi oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri (Pusat), sehingga jika terdapat gangguan jaringan KTP-el adalah di luar kendali kami untuk mengatasinya. Prosedur yang kami lakukan adalah segera melapor untuk ditindaklanjuti oleh Pusat. Hal ini pula lah yang mungkin tersampaikan oleh pegawai kami ke saudara ketika ditanya kapan jaringan akan normal kembali. Untuk gangguan jaringan yang terjadi pada hari Kamis sore tanggal 13 September 2018, telah dilaporkan ke Pusat pada Jum'at pagi keesokan harinya dan telah selesai dikerjakan pada Jumat sore tanggal 14 September 2018. Sekali lagi mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Salam hormat kami buat Anda.

Septian

  • 16 Agustus 2018 / 08:21:41
Isi Pesan :

Mohon untuk ditertibkan bagian informasi di dukcapil. Karna yang seharusnya menjadi pintu pertama pelayanan, namun sering kosong dan tambah bagian informasi jangan hanya 1 loket saja. Sehingga untuk bertanya informasi mengenai kependudukan harus dilempar2. Dan berikan bekal pengetahuan kepada anak magang sehingga masyarakat tidak melihat adanya orang ramai diloket pengambilan hanya untuk bersenda gurau dan ngerumpi.

Balasan :

Terima kasih atas saran dan masukan anda. Akan kami jadikan bahan pertimbangan lebih lanjut di internal kami.

julian sugara

  • 15 Juli 2018 / 07:51:58
Isi Pesan :

preses e-ktp saya dengan nama julian sugara nik 61710314117300007

Balasan :

Mohon maaf dari kami karena ada masalah dalam sistem sehingga baru dibalas. Anda bisa datang ke lantai 3 kantor Disdukcapil untuk mengkonfirmasi KTP anda.

Dabid rainer irianto hutajulu

  • 12 Juli 2018 / 11:12:11
Isi Pesan :

Selamat siang. Saya David Rainer Irianto Hutajulu. KTP saya hilang dan sudah mengurus surat kehilangan. Saya perlu KTP untuk urusan internship kedokteran di sumatera utara dan mengurus berkas berkas saya yang hilang juga seperti SIM A dan C serta kartu ATM saya. Apakah saya bisa mencetak KTP saya di kantor catatan sipil langsung? Terima kasih

Balasan :

Mohon maaf dari kami karena ada masalah dalam sistem sehingga baru dibalas. Anda bisa datang ke lantai 3 kantor Disdukcapil untuk mengkonfirmasi kehilangan KTP anda.

  • beranda
  • berita
  • pengumuman
  • artikel
  • cari tau yuk
  • unduh/download
  • faq/tanya jawab
  • galeri foto
  • pendaftaran online
  • jumlah penduduk
  • Suara Anda