Aturan aturan yang harus di sepakati oleh dua atau lebih untuk dapat saling berkomunikasi disebut

Apakah etika?

Pada masyarakat di belahan dunia manapun, terdapat nilai-nilai dasar perilaku yang secara umum diakui sebagai norma yang harus dipatuhi, selain peraturan atau norma hukum. Norma tersebut biasa disebut etika. Etika dalam arti sempit sering dipahami masyarakat sebagai sopan santun. Sedangkan etika secara umum/luas adalah  suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan buruk. Etika merupakan suatu ilmu tentang kesusilaan dan perilaku manusia di dalam pergaulannya dengan sesama yang menyangkut prinsip dan aturan tentang tingkah laku yang benar. Dengan kata lain, etika adalah kewaijban dan tanggungjawab moral setiap orang dalam berperilaku di masyarakat.

Secara etimologis, kata etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu “Ethikos” yang artinya timbul dari suatu kebiasaan. Dalam hal ini etika memiliki sudut pandang normatif dimana objeknya adalah manusia dan perbuatannya. Ada juga pendapat para ahli. Menurut Soergarda Poerbakawatja, pengertian etika adalah suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan, serta pijakan kepada suatu tindakan manusia. Drs. H. Burhanudin Salam berpendapat, etika adalah sebuah cabang ilmu filsafat yang membicarakan perihal suatu nilai-nilai serta norma yang dapat menentukan suatu perilaku manusia ke dalam kehidupannya. Sedangkan menurut Poerwadarminto, etika adalah ilmu pengetahuan tentang suatu perilaku atau perbuatan manusia yang dilihat dari sisi baik dan buruknya yang sejauh mana dapat ditentukan oleh akal manusia.

Masih banyak lagi pendapat para ahli, dapat disimpulkan etika merupakan suatu ilmu yang berhubungan dengan perilaku dan bersumber dari akal dan berbeda dengan norma-norma lainnya. Terdapat beberapa karakteristik etika yang membedakannya dengan norma lainnya. Adapun ciri-ciri etika adalah sebagai berikut:

  • Etika tetap berlaku meskipun tidak ada orang lain yang menyaksikan.
  • Etika sifatnya absolut atau mutlak.
  • Dalam etika terdapat cara pandang dari sisi batiniah manusia.
  • Etika sangat berkaitan dengan perbuatan atau perilaku manusia.

Dengan demikian, selain sebagai norma yang terlihat pada perilaku, etika juga harus melekat/dijiwai oleh manusia, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sosial/bermasyarakat dan di tempat kerja.

Apakah sekarang terjadi pergeseran etika?

Banyak orang berpendapat, saat ini terdapat krisis etika. Etika yang dianggap mulai luntur diantaranya norma-norma kesopanan yang lambat laun terasa berkurang dibandingkan dengan jaman beberapa dasawarsa yang lalu. Sebagai contoh pada masyarakat Jawa, penggunaan bahasa jawa ngoko, kromo alus, kromo inggil dahulu demikian tertib. Yang lebih muda sebisa mungkin menggunakan bahasa kromo kepada yang lebih tua tanpa memandang status sosial, jabatan, kekayaan dan sebagainya. Norma-norma itu sekarang dianggap bergeser. Perubahan teknologi dan pembauran budaya dari berbagai daerah/negara juga bisa menjadi penyebabnya. Sebagai contoh, dulu saat kita bertemu yag lebih tua, secara spontan kita akan menundukkan kepala kita sebagai tanda hormat. Sekarang norma-norma lambat laun mulai berkurang, kalau tidak bisa dikatakan hilang.

Pergeseran tersebut sebenarnya tidak bisa disimpulkan sebagai penurunan kualitas etika. Di Indonesia sendiri etika bermasyarakat merupakan aturan tidak tertulis yang terdapat/melekat pada ajaran agama, adat istiadat, budaya daerah yang sangat beragam. Di jenjang pendidikan sekolahpun, etika tidak diajarkan secara khusus, tapi melekat pada beberapa mata pelajaran. Seharusnya tanpa perlu diajarkan, etika sudah menjadi jati diri pada probadi manusia yang beragama yang hidup di tengah keluarga dan di tengah masyarakat, tanpa harus mempelajari norma-norma apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

Bagaimana etika di tempat kerja

Pada berbagai profesi dan instansi, pengaturan etika dibuat/diserahkan kepada lembaga profesi dan instansi. Hal tersebut karena etika dan perilaku bisa spesifik pada berbagai profesi, sehingga perlu dibuat secara khusus sesuai profesi dan instansi masing-masing. Pada Kementerian Keuangan terdapat Kode Etik dan Kode Perilaku yang merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 190/PMK.01/2018 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan, dalam berperilaku sehari-hari, setiap Pegawai harus berlandaskan pada nilai-nilai dan Kode Etik dan Kode Perilaku. Hal tersebut juga mengantisipasi adanya perubahan teknologi, nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat, maka untuk mencegah pelanggaran disiplin pegawai Kementerian Keuangan, serta menjaga martabat dan kehormatan masing-masing pegawai. Hal tersebut bisa dipahami selain sebagai pedoman berperilaku sebagai pegawai Kementerian Keuangan juga sebagai antisipasi adanya perubahan  teknologi, nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat agar Nilai Nilai Kementerian Keuangan tetap terjaga.

Nilai-Nilai Kementerian Keuangan meliputi: a. Integritas, yang berarti seluruh Pegawai harus berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh Kode Etik dan prinsip-prinsip moral; b. Profesionalisme, yang berarti seluruh Pegawai harus bekerja dengan tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab serta komitmen yang tinggi; c. Sinergi, yang berarti seluruh Pegawai harus berkomitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas; d. Pelayanan, yang berarti seluruh Pegawai harus memberikan pelayanan untuk memenuhi kepuasan para pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman; dan e. Kesempurnaan, yang berarti seluruh Pegawai harus senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.

Dengan adanya landasan perilaku pegawai yang didasarkan pada nilai-nilai serta Kode Etik dan Kode Perilaku diharapkan bisa mewujudkan aparat pemerintah yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab. Kode Etik dan Kode Perilaku tersebut tentunya buka sekedar dibaca dan dihapalkan tetapi harus diterapkan, dilaksanakan dan diejawantahkan dalam perilaku setiap pegawai, tidak hanya di tempat kerja tetapi juga di keluarga dan di kehidupan bermasyarakat.

Setiap pegawai adalah pemimpin, harus mampu menggerakkan dirinya dan orang-orang di sekitarnya untuk selalu melaksanakan landasan perilaku tersebut. Falsafah kepemimpinan “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani rasanya masih relevan diterapkan saat ini, Di depan menjadi panutan atau contoh, di tengah menjadi penyemangat atau penyeimbang, dan di belakang memberi dorongan.

Apabila dicermati dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 190/PMK.01/2018 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan, secara luas mengatur etika dan perilaku pegawai, sanksi apabila melanggar, mekanisme pemberian sanksi, sesuai tujuan akhirnya yaitu menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara. Setiap pegawai Kementerian Keuangan harus memahami dan mematuhinya. (Arief Nugroho/Kanwil DJKN Kalselteng)

Protokol adalah sebuah aturan atau standar yang mengatur atau mengijinkan terjadinya hubungan, komunikasi, dan perpindahan data antara dua atau lebih titik komputer.

Tugas yang biasanya dilakukan oleh sebuah protokol dalam sebuah jaringan diantaranya adalah :

  • Melakukan deteksi adanya koneksi fisik atau ada tidaknya komputer / mesin lainnya.
  • Melakukan metode “jabat-tangan” (handshaking).
  • Negosiasi berbagai macam karakteristik hubungan.
  • Bagaimana mengawali dan mengakhiri suatu pesan.
  • Bagaimana format pesan yang digunakan.
  • Yang harus dilakukan saat terjadi kerusakan pesan atau pesan yang tidak sempurna.
  • Mendeteksi rugi-rugi pada hubungan jaringan dan langkah-langkah yang dilakukan selanjutnya.
  • Mengakhiri suatu koneksi.

Fungsi protokol jaringan komputer secara umum adalah untuk menghubungkan pengirim dan penerima dalam berkomunikasi dan bertukar informasi supaya dapat berjalan dengan akurat dan lancar. Fungsi lainnya dari protokol adalah sebagai berikut:

  • Encapsulation: sebagai pelengkap informasi yang akan dikirimkan bersama dengan alamat, kode-kode koreksi, dan lainnya. Paket data ini dinamakan dengan Frame. Data kemudian dikirimkan dalam blok-blok dan dikendalikan oleh Protocol Data Unit (PDU) dimana masing-masing PDU berisi kontrol informasi dan data. Contoh protokol dengan fungsi encapsulation adalah HDLC, ATM, LLC, IEEE 802.11, IEEE 802.3, frame relay, TFTP, dan AAL5.
  • Connection control: membangun hubungan komunikasi dari transmitter ke receiver untuk mengirim data dan mengakhiri hubungan.
  • Flow control: mengatur perjalanan data dari transmitter ke receiver yang dilakukan dengan cara satu-persatu guna membatasi jumlah data yang dikirimkan. Pada fungsi ini harus terdapat fitur Stop-And-Wait yang artinya masing-masing PDU harus diakui sebelum proses pengiriman selanjutnya.
  • Error control: mengawasi terjadinya kesalahan saat proses pengiriman data. Jika terdapat kesalahan, maka paket akan langsung dibuang.
  • Fragmentasi: proses dimana pihak pengirim membagi informasi yang dikirim menjadi beberapa paket data. Proses ini ditandai dengan urutan beberapa PDU dengan berbagai batasan ukuran.
  • Reassembly: proses dimana pihak penerima mengembalikan kembali paket-paket data menjadi satu paket yang lengkap.
  • Transmission service: memberi pelayanan komunikasi data seputar prioritas dan keamanan data. Contohnya saja prioritas paket, pengaturan batas koneksi, membatasi akses paket, mutu jaringan, dan lainnya

Sistem protocol ini menentukan aturan-aturan yang perlu ditaati oleh perangkat pengirim dan juga penerima agar hubungan jaringan berlangsung dengan baik. Teknologi protokol juga bisa dibilang sebagai media yang menghubungkan perangkat pengirim dan juga penerima untuk bisa saling komunikasi dan bertukar informasi.

Awalnya, protokol hanya digunakan untuk menghubungkan beberapa node saja. Namun seiring dengan berkembangnya internet, munculah beberapa jenis protokol berbeda. Untuk menghindari ketidakcocokan jenis protokol dengan yang lainnya, munculah sebuah standarisasi protokol yang Yang saat ini banyak mengeluarkan standardisasi protokol yaitu IETF, ETSI, ITU, dan ANSI Protokol adalah sebuah anggaran atau standar yang mengatur atau mengijinkan terjadinya hubungan, komunikasi, dan perpindahan data sela dua atau semakin titik komputer. OSI layer dan TCP / IP layer merupakan standar komunikasi yang diterapkan untuk jaringan komputer. Standar ini digunakan untuk menentukan aturan sehingga seluruh alat komunikasi bisa saling terkoneksi melalui jaringan internet.

Persamaan antara model OSI dan TCP/IP layer antara lain :

  • Keduanya memiliki layer (lapisan).
  • Sama – sama memiliki Application layer meskipun memiliki layanan yang berbeda.
  • Memiliki transport dan network layer yang sama.
  • Asumsi dasar keduanya adalah menggunakan teknologi packet switching.
  • Dua-duanya punya transport dan network layer yang bisa diperbandingkan.
  • Dua-duanya menggunakan teknologi packet-switching, bukan circuit-switching ( Teknologi Circuit-Switching digunakan pada analog telephone).

Perbedaan antara model OSI dan TCP/IP antara lain :

  • TCP/IP menggabungkan presentation dan session layers kedalam application layers.
  • TCP/IP menggabungkan OSI-data link dan physical layers kedalam network access layer.
  • TCP/IP Protocol adalah standar dalam pengembangan internet.

Jenis-Jenis Protokol Jaringan

Pada jaringan komputer di seluruh dunia, ada beberapa jenis protokol yang digunakan untuk berhubungan. Beberapa jenis protokol yaitu:

  • TCP/IP. Transmission Control Protocol (TCP) dan Internet Protocol (IP) merupakan standar dari komunikasi data yang dipakai oleh komunitas internet. Standar ini mengatur dalam proses tukar-menukar data atau informasi dari satu komputer ke komputer lain di dalam jaringan internet. TCP cocok digunakan untuk koneksi yang membutuhkan keandalan tinggi seperti Telnet(23), HTTP(80), FTP(21), SSH(22).
  • User Datagram Protokol (UDP). User Datagram Protocol (UDP) adalah transport TCP/IP yang dapat mendukung komunikasi yang unreliable, tanpa adanya koneksi antar host di dalam suatu jaringan. UDP untuk koneksi yang tidak terlalu kritis seperti transmisi audio/video (VoIP dan audio/video streaming). UDP kurang baik untuk pengiriman packet berukuran besar karena mengakibatkan banyak packet loss

Referensi

  • Forouzan, B. A. (2013). Data Communication and Networking. 5th Ed. New York: McGraw-Hill. ISBN:0073376221
  • Forouzan, B. A. (2010). TCP/IP Protocol Suite. 4th Ed. New York: McGraw-Hill. ISBN:9780071084208
  • https://www.baktikominfo.id/id/informasi/pengetahuan/protokol_jaringan_komputer_pengertian_fungsi_dan_jenisnya-710