Aspek apa saja yang harus diperhatikan dalam penyusunan tata ruang wilayah provinsi?

Sebelum kita mengetahui tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai tata ruang wilayah. Tata ruang wilayah adalah sebuah wujud susunan yang berasal dari tempat berkedudukan dengan dimensi luas dan berisi, memperhatikan struktur serta pola dari tempat tersebut, berdasarkan pada sumber daya alam dan buatan, aspek administratif dan aspek fungsional dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan untuk kepentingan generasi saat ini serta di masa yang akan datang.

Dan untuk mewujudkan seluruh pembangunan berkelanjutan tersebut dibutuhkan upaya yang dinamakan penataan ruang. Penataan ruang merupakan suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang. Hal ini bertujuan untuk mengatur ruang dan membuat sebuah tempat menjadi lebih bermanfaat dan memiliki ciri khas yang sesuai dengan kondisi fisik wilayah.

Aspek-Aspek Penataan Ruang

Di sini dijelaskan mengenai proses awal perencanaan hingga sampai ke tahapan pelaksanaan  terutama yang berhubungan dengan konstruksi infrastruktur.

Dalam merencanakan sebuah tata ruang wilayah tidak hanya dipengaruhi oleh biaya namun juga kegiatan ekonomi serta potensi yang berasal dari sumber daya alam maupun buatan yang terdapat di wilayah tersebut. Segi ekonomi meliputi penetapan kawasan industri, pertanian, perdagangan, daerah pariwisata, pemukiman hingga pusat – pusat kegiatan ekonomi.

Aspek ini berhubungan dengan karakteristik sosial dan budaya atau adat istiadat masyarakat setempat, jumlah penduduk, kehidupan sosial, kepadatan penduduk, persebaran dan lain sebagainya. Sehingga perlu dilakukan analisis terlebih dahulu untuk mengetahui dampak sosial yang akan terjadi nanti jika terdapat pembangunan.

Hukum diperlukan untuk memberikan justifikasi yang berasal dari suatu proses pembangunan. Dapat dikatakan jika produk pembangunan bisa berdampak pada produk hukum yang ada dan jika mungkin bisa dilakukan perubahan – perubahan. Sedangkan kelembagaan memberikan pengaruh yang amat besar dalam penataan ruang terutama para stakeholders.

Dalam membuat suatu kebijakan dan perencanaan penataan ruang harus memperhatikan sistem lokal dan ekologi global, serta sumber daya alam yang terdapat pada wilayah tersebut. Ada aspek lingkungan yang harus diperhatikan yaitu meminimalisasi dampak pembangunan dan kegiatan – kegiatan terhadap perubahan ekologi, meminimalisasi resiko akibat perubahan terhadap bumi seperti kerusakan lapisan ozon dan pemanasan global, polusi udara, polusi air, dan polusi tanah, dan terakhir adanya jaminan dan pembangunan berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.

Pelaksanaan Penataan Ruang

Berdasarkan pada UU No. 26 Tahun 2007, pelaksanaan penataan ruang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang.

Yaitu mengetahui dan menganalisis kondisi, meramalkan perkembangan beragam faktor non kontrol yang relevan, memprediksi faktor pembatas, penentapan tujuan dan lain sebagainya. Rencana umum tata ruang dibedakan berdasarkan wilayah administrasi pemerintah, sebab kewenangan dalam mengatur pemanfaatan ruang dibagi menjadi

  • Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota

Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan hubungan antar wilayah sebagai bentuk keterpaduan dan sinergi antar wilayah nasional, provinsi, kabupaten dan kota, termasuk fungsi antar kawasan, kawasan kebudayaan, dan masih banyak lagi.

2. Pemanfaatan ruang

Pemanfaatan ini dilakukan dengan cara melaksanakan program pemanfaatan ruang serta pembiayaannya. Melaksanakan program yaitu segala aktivitas pembangunan baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun masyarakat masyarakat agar dapat terwujud rencana tata ruang.

3. Pengendalian pemanfaatan ruang

Pengendalian yang dimaksud yaitu pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang. Pengendalian bisa dilakukan dengan cara menerapkan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta sanksi.

Perencanaan Tata Ruang

Seperti yang telah dijelaskan di atas jika Perencanaan Tata Ruang terbagi menjadi 3 yaitu Perencanaan Tata Ruang Nasional, Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Perencanaan Tata Ruang Kabupaten/Kota.

1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)

Merupakan arah kebijakan dan juga strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk jangka panjang. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional biasanya dilakukan dalam jangka waktu 20 tahun dan ditinjau kembali satu tahun dalam lima tahun. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional berisi:

  • Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional.
  • Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
  • Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional.
  • Pewujudan keterpaduan, keterkaitan sera keseimbangan perkembangan antar wilayah provinsi.
  • Penetapan lokasi dan fungis ruang.
  • Penetapan kawasan strategis nasional.
  • Penataan ruang kawasan wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

2. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)

Adalah tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi. Untuk penyusunannya harus mengacu pada RTRWN, pedoman bidang penataan ruang dan juga rencana pembangunan jangka panjang daerah. Dan isi dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yaitu:

  • Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah di provinsi.
  • Rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem jaringan prasarana wilayah provinsi.
  • Rencana pola ruang wilayah provinsi.
  • Penetapan kawasan strategis provinsi.
  • Arahan pemanfaatan ruang wilayah, berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahun.
  • Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi, indikasi arahan provinsi hingga arahan sanksi.

3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota

Merupakan rencana tata ruang dengan sifat umum dari kabupaten. Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang, serta rencana pembangunan jangka panjang daerah. Sedangkan rencana tata ruang wilayah kota berisi:

  • Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang kota.
  • Rencana struktur ruang wilayah kota.
  • Rencana pola ruang wilayah kota, termasuk kawasan lindung kota dan kawasan budidaya kota.
  • Penetapan kawasan strategis kota.
  • Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota, berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan.
  • Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.

Perlu diketahui jika rencana tata ruang wilayah kota merupakan dasar untuk melakukan penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan juga administrasi pertanahan. Sedangkan jangka waktu rencana tata ruang wilayah kota berlangsung selama 20 tahun dengan peninjauan kembali 1 kali dalam 5 tahun.

Demikian penjelasan mengenai rencana tata ruang wilayah. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.

Untuk memahami Rencana Tata Ruang dan Wilayah, perlu diketahui aspek-aspek penataan ruang. Aspek-aspek yang mempengaruhi dalam penataan ruang meliputi, aspek teknis, ekonomi, sosial, budaya, hukum, kelembagaan dan lingkungan. Kegiatan ekonomi suatu wilayah yang sangat pesat akan mempengaruhi tingkat kerusakan lingkungan. Para produsen umumnya mengeksploitasi alam terutama lahan dan air dalam mengembangkan usahanya. Dalam menanggulangi masalah tersebut, para pelaku ekonomi diharapkan mampu membuat produk yang lebih ramah lingkungan dan dalam mengembangkan usahanya harusmemperhatikan tata guna lahan wilayah setempat. Selain itu pihak pemerintah juga ikut berperan mengenai masalah lingkungan. Pemerintah bertanggungjawab dalam pembuatan peraturan, penetapan batas administrasi, penetapan standar dan pedoman teknis, penetapan zoning, penetapan pajak. a. Teknis atau Rekayasa Aspek teknis atau rekayasa menjelaskan proses mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan terutama yang berhubungan dengan konstruksi suatu infrastruktur. Evaluasi manusia dan interaksi lingkungan untuk melindungi dan dapat meningkatkan kesehatan lingkungan dan kualitas lingkungan membutuhkan pengetahuan tentang bagaimana sistem alam bekerja dan bagaimana mendesain sistem dan teknologi dapat mengurangi dampak-dampak yang merugikan dari interaksi dan meningkatkan kualitas lingkungan. b. Ekonomi Dari segi ekonomi penataan ruang tidak hanya dipengaruhi oleh biaya tetapi juga kegiatan ekonomi dan potensi baik sumber daya alam maupun buatan pada wilayah tersebut. Dari segi ekonomi misalnya penetapan kawasan industri, perdagangan, pertanian, daerah pariwisata, permukiman, penetapan pasar dan pusat-pusat kegiatan ekonomi lainnya. Penataan ruang umumnya berkembang dari terbentuknya wilayah pasar secara spasial berlandaskan kaidah permintaan (ekonomi) hasil dari aktivitas suatu monopoli. c. Sosial dan Budaya Aspek ini meliputi karakteristik sosial penduduk, karakteristik budaya (adat) masyarakat, kehidupan sosial masyarakat, jumlah penduduk, kepadatan penduduk dan penyebaranya sehingga dalam pelaksanaannya tidak bertentangan, dengan kehidupan sosial dan budaya penduduk sosial. Analisis sosial diperlukan diantaranya untuk mengetahui dampak sosial yang akan muncul akibat adanya pembangunan. d. Hukum dan Kelembagaan Aspek hukum memberikan justifikasi dari suatu proses pembangunan. Dengan kata lain produk pembangunan akan berdampak pada produk hukum yang ada serta dimungkinkan dilakukan perubahan -perubahannya. Persoalan hukum menjadi sangat penting ketika terjadi konflik, baik konflik kepentingan, konflik antar pengguna dll. Sedangkan aspek kelembagaan memberikan peran yang besar pada penataan ruang. e. Lingkungan (1) Meminimalisasi dampak dari pembangunan dan kegiatan-kegiatan pada perubahan ekologi. (2) Meminimalisasi risiko akibat adanya perubahan-perubahan terhadap bumi, seperti kerusakan lapisan ozon, pemanasan global yang disebabkan emisi karbon dioksida, perubahan iklim lokal yang disebabkan banjir, kekeringan, penebangan liar. (3) Meminimalisasi polusi udara, air dan tanah.

(4) Adanya jaminan dan pembangunan yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.

Beberapa contoh yang dikaji dari Rencana Tata Ruang. • Melakukan Penyusunan Materi Teknis RTRW • Melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RTRW, sebagai salah satu contohnya

• Melakukan Penyusunan Peraturan Rencana Tata Ruang dan Wilayah

Dari materi teknis dan kajian lain, disusunlah peraturan RTRW untuk suatu kota, misalkan adalah daerah Tangerang.

Beberapa contoh lampiran kajian dari dikeluarkannya peraturan Rencana Tata Ruang tiap daerah (dalam hal ini kota misalkan) • Peta Rencana Struktur Kota • Peta Sistem Jaringan Transportasi • Jaringan Jalan • Peta Jaringan Energi dan Kelistrikan • Peta Jaringan Sumber Daya Air • Peta Pengembangan Pelayanan Jaringan Air Minum • Peta Sistem Pengolahan Air Likbah • Peta Sistem Persampahan • Peta Jaringan Drainase • Peta Pengembangan Jaur Sepeda • Peta Jaur Evakuasi Bencana • Peta Pola Ruang • Peta Kawasan Strategi Kota • Indikasi Program

• Ketentuan Umum Peraturan zonasi

Sebelum mendirikan bangunan ataupun ingin membeli rumah di hunian yang baru dibangun, simak panduan lengkap rencana tata ruang wilayah untuk mengetahui kesesuaian pemanfaatan bangunan dengan tata ruang yang ada. Adapun poin-poin penting yang akan dibahas dalam artikel berikut meliputi.

  1. Penjelasan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
  2. Perencanaan Tata Ruang Terbagi Atas Tiga
    1. Perencanaan Tata Ruang Nasional
      1. Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Nasional
      2. Hal-Hal yang Dimuat Dalam Tata Ruang Nasional
    2. Perencanaan Tata Ruang Provinsi
      1. Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Provinsi
      2. Hal-Hal yang Dimuat Dalam Tata Ruang Provinsi
    3. Perencanaan Tata Ruang Kabupaten/Kota
      1. Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Kota
      2. Hal-Hal yang Dimuat Dalam Tata Ruang Kota
  3. Manfaat Tata Ruang Wilayah Kota bagi Pencari Properti
  4. Cara Mendapatkan Informasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
  5. Perbedaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

1. Penjelasan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nomor 1 Tahun 2018, penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang wilayah ini memiliki fungsi yang meliputi:

  • Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
  • Acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kota.
  • Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kota.
  • Acuan lokasi investasi dalam wilayah kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta;
  • Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kota.
  • Dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah kota yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perijinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi; dan
  • Acuan dalam administrasi pertanahan.

Selain fungsi, perencanaan tata ruang wilayah juga memiliki manfaat yang tertera dalam Peraturan Menteri PU No 17 Tahun 2009, yang meliputi mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kota,mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kota dengan wilayah sekitarnya, dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kota yang berkualitas.

2. Perencanaan Tata Ruang Terbagi Atas Tiga

Dalam perencanaan tata ruang, terbagi atas tiga wilayah yang menjadi fokus perencanaan. Cakupan wilayah tersebut meliputi tata ruang nasional, tata ruang provinsi, dan tata ruang kabupaten atau kota.

Baca juga: Kunjungi ngundang.com situs penyedia undangan digital online terbaik di Indonesia

Secara spesifik, pembagian cakupan wilayah tersebut memberikan kewenangan atau otonomi pemerintah daerah dalam perencanaan tata ruang dengan mengacu pedoman yang ada. Dibawah ini akan dijelaskan lebih lengkap terkait pembagian perencanaan tata ruang yang berlaku.

1) Perencanaan Tata Ruang Nasional

Berdasarkan PP RI Nomor 26 Tahun 2008, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara. Perencanaan tata ruang nasional merupakan kebijakan jangka panjang yang memiliki jangka waktu 20 tahun dan dilakukan peninjauan ulang setiap 5 tahun sekali.

a. Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Nasional

Dalam setiap perumusan rencana tata ruang nasional terdapat struktur ruang yang menjadi fokus pembangunan jangka panjang yang meliputi.

Baca juga: XPLORE.ID Menampilkan Destinasi Wisata Terbaik diKota Anda

  • Sistem perkotaan nasional
  • Sistem jaringan transportasi nasional
  • Sistem jaringan energi nasional
  • Sistem jaringan telekomunikasi nasional
  • Sistem jaringan sumber daya air.

Selain struktur ruang, terdapat pola ruang yang diatur dalam perencanaan tata ruang nasional yang meliputi dua kawasan utama. Kawasan tersebut meliputi kawasan lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional.

b. Hal-Hal yang Dimuat Dalam Tata Ruang Nasional

Terdapat tujuh poin yang dimuat dalam rencana tata ruang nasional dan menjadi pedoman untuk perencanaan di masa yang akan datang. Tujuh poin tersebut meliputi.

  • Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional
  • Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional
  • Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional
  • Pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor
  • Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi
  • Penataan ruang kawasan strategis nasional
  • Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

2) Perencanaan Tata Ruang Provinsi

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW Provinsi) adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional. Sama halnya dengan perencanaan tata ruang nasional, jangka waktu RTRW Provinsi ini berlaku selama 20 tahun dan akan ditinjau setiap 5 tahun sekali.

a. Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Provinsi

Struktur ruang yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi mencakup dua hal. Struktur ruang tersebut meliputi sistem perkotaan untuk wilayah provinsi atau kabupaten dan sistem pusat pelayanan untuk wilayah kota. Selain itu, terdapat pengaturan sistem jaringan prasarana wilayah daerah provinsi, daerah kabupaten atau kota.

Selain struktur ruang, pola ruang juga direncanakan dalam RTRW Provinsi. Pola ruang yang direncanakan meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya.

b. Hal-Hal yang Dimuat Dalam Tata Ruang Provinsi

Terdapat sekitar 6 hal yang dimuat dalam tata ruang provinsi yang menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan jangka panjang. Hal-hal tersebut meliputi.

  • Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang
  • Rencana struktur ruang
  • Rencana pola ruang
  • Penetapan kawasan strategis
  • Arahan pemanfaatan ruang
  • Arahan pengendalian pemanfaatan ruang.

3) Perencanaan Tata Ruang Kabupaten/Kota

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, RTRW Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi.

Perencanaan tata ruang kabupaten/kota mendefinisikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sebagai arahan bagi pemerintah kota, masyarakat, dan dunia usaha dalam memanfaatkan ruang. Ruang yang dimaksud meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Sama seperti perencanaan tata ruang dan nasional, jangka waktu RTRW kabupaten/kota berlaku 20 tahun dan akan ditinjau setiap 5 tahun sekali.

a. Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Kota

Secara umum, struktur ruang yang diatur dalam RTRW kabupaten/kota meliputi arahan pengembangan terkait keciptakaryaan seperti pengembangan prasarana sarana air minum, air limbah, persampahan, drainase, RTH, Rusunawa, maupun Agropolitan.

Sedangkan untuk arahan pengembangan pola ruang biasanya meliputi arahan pengembangan kawasan lindung dan budidaya dan arahan pengembangan pola ruang terkait bidang Cipta Karya seperti pengembangan RTH.

b. Hal-Hal yang Dimuat Dalam Tata Ruang Kota

Dalam perencanaan tata ruang kabupaten/kota terdapat beberapa muatan yang wajib masuk dalam perencanaan. Berdasarkan PERMEN Pekerjaan Umum Nomor 17 Tahun 2009, muatan tersebut meliputi tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kota (penataan kota); rencana struktur ruang wilayah kota; rencana pola ruang wilayah kota; penetapan kawasan strategis kota; arahan pemanfaatan ruang wilayah kota; dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.

3. Manfaat Tata Ruang Wilayah Kota

Bagi Anda yang ingin mencari ataupun membangun properti, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota bermanfaat untuk mengetahui penataan dan pengelolaan ruang di lingkungan yang Anda taksir. Contohnya, kawasan permukiman di perkotaan diupayakan untuk dapat selaras dengan lingkungan sekitarnya.

Pembangunan permukiman dan perumahan juga perlu disesuaikan dengan ketentuan tata bangunan. Tujuannya supaya bangunan perumahan dan gedung di dalam permukiman terlihat serasi dengan lingkungan sekitar, serta memiliki penataan udara dan cahaya yang baik. Sementara itu, jika ingin membangun permukiman di pantai, kelestarian alam harus diperhatikan supaya tidak mengganggu lingkungan dan makhluk hidup di tepi laut.

4. Cara Mendapatkan Informasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota

Berdasarkan informasi di situs Kementerian PUPR mengenai Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota, proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota meliputi beberapa proses. Mulai dari persiapan penyusunan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, perumusan konsep, hingga penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota.

Informasi lengkap mengenai rencana tata ruang kota dapat ditemukan dengan mudah di situs Sistem Informasi Tata Ruang Nasional. Di dalam situs tersebut, Anda bisa menemukan rencana tata ruang di setiap pulau di Indonesia.

Tahukah Anda, selain Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ada juga Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). RTRW merupakan arahan dalam memanfaatkan ruang, sedangkan RDTR merupakan rencana terperinci mengenai tata ruang wilayah kota atau Kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kota atau Kabupaten.

Berdasarkan Pasal 59 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap RTRW Kota harus menentukan bagian dari wilayah kota yang perlu disusun RDTR-nya. Pertimbangannya, kawasan tersebut merupakan kawasan perkotaan atau kawasan strategis kota atau Kabupaten. RDTR akan bermanfaat untuk mengetahui keterkaitan kegiatan-kegiatan di dalam kawasan supaya tercipta lingkungan yang nyaman.

Video yang berhubungan