Apakah yang harus dilakukan pemerintah agar pajak bisa bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat

Jakarta -

Sebagai warga negara yang baik, kita wajib membayar pajak untuk ikut serta dalam pembangunan. Hampir semua negara memiliki kebijakan aturan perpajakan, tak hanya Indonesia.

Pajak yang wajib dibayarkan setiap tahun berupa pajak pekerjaan, pajak kendaraan, atau pajak bumi dan bangunan. Ada juga pajak saat makan atau berbelanja kebutuhan lainnya.

Berikut Seluk-Beluk Pajak yang Harus Diketahui:

Ada beberapa definisi pajak dari ahli yang perlu detikers ketahui.

Menurut akademisi perpajakan dari Indonesia Prof. Dr. P.J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan dan terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan undang-undang, dengan tidak mendapat prestasi kembali, berguna untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum terkait tugas negara dalam menjalankan pemerintahan.

Sementara itu, ekonom Dr. Soeparman Soemahamidjaja mengatakan, pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Berdasarkan UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Tidak mendapat imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.

Dari berbagai definisi di atas, dapat disimpulkan beberapa ciri pajak //www.detik.com/tag/pajak, di antaranya iuran wajib pada negara, bersifat memaksa, dipungut berdasarkan undang-undang, tidak mendapat balas jasa langsung, dan digunakan untuk biaya kepentingan umum.

Namun, jangan khawatir. Biasanya uang dari hasil pajak akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk berbeda. Bisa berupa pembangunan infrastruktur seperti jalan tol atau jembatan, layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat lainnya.

Pajak berperan sangat penting dalam kehidupan bernegara sebagai salah satu sumber penerimaan. Selain untuk pembangunan, pajak juga mengatur kegiatan ekonomi negara.

Ada beberapa fungsi pajak, yaitu:

1. Fungsi Anggaran

Pajak adalah sumber pemasukan keuangan negara yang menghimpun dana ke kas negara. Tujuannya untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional.

Jadi, pajak difungsikan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, memperluas lapangan kerja, dan lainnya.

2. Fungsi Mengatur

Pajak digunakan sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial.

Fungsi mengaturnya antara lain memberikan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, pajak untuk menghambat laju inflasi, pajak untuk mendorong ekspor, dan pajak untuk menarik serta mengatur investasi modal demi perekonomian produktif.

3. Fungsi Stabilitas

Artinya, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas negara, sehingga inflasi dapat dikendalikan.

Caranya melalui pemungutan pajak, mengatur peredaran uang di masyarakat, dan penggunaan pajak yang efektif efisien.

4. Fungsi Pemerataan Pendapatan (redistribusi)

Fungsi pajak sebagai pemerataan artinya dapat digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Jadi, pajak berfungsi untuk pemerataan pendapatan masyarakat.

Ada beberapa manfaat pajak yang bisa detikers rasakan. Seperti pembangunan sarana umum berupa jembatan, jalan raya, sekolah, rumah sakit, bandara, pasar, dan lain sebagainya. Lalu manfaat pajak untuk belanja pegawai seperti ASN, polisi, dan TNI. Manfaat pajak untuk subsidi pupuk, bahan bakar, dan subsidi listrik.

Manfaat pajak juga dapat menyediakan fasilitas bantuan beras, kesehatan, pendidikan gratis, lalu untuk membayar utang negara, dan menciptakan lapangan kerja, pembinaan, dan penyediaan modal bagi usaha kecil serta menengah.

Jangan lupa tertib membayar pajak ya, detikers!

Simak Video "Duduk Perkara Bos Kantor Pajak Tinju Bawahan Hingga Tersungkur"


[Gambas:Video 20detik]
(pay/nwy)

Salah satu faktor kenapa banyak Warga Negara di dunia sering menghindari pajak adalah minimnya literasi perpajakan itu sendiri. Mereka kurang memahami fungsi dan manfaat pajak.

Padahal, jika melihat dari sisi fungsi dan manfaat, pajak memiliki peran besar terhadap apa yang Anda rasakan dan nikmati saat ini.

Seperti adanya jalan raya yang Anda nikmati, pekerjaan yang Anda nikmati, hingga fasilitas lainnya yang mutlak nikmati seperti tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan.

Melalui artikel ini, Rusdiono Consulting mencoba menjelaskan 4 fungsi pajak dan manfaat ketika Anda membayar pajak.

Sekilas Tentang Apa itu Pajak

Secara sederhana pajak adalah kontribusi wajib yang diberlakukan kepada masyarakat yang diberikan kepada negara sebagai sumber pemasukan negara.

Tidak ada informasi pasti mengenai kapan pertama kali pajak berlaku di dunia. Namun sejarah pajak dunia diperkirakan hadir pada 3000 tahun Sebelum Masehi.

Dimana pada saat itu, pajak masih berupa hasil pertanian, hewan ternak, pertambangan, dan budak yang diserahkan kepada kuil atau kerajaan.

Di Indonesia sendiri, pajak dikenal oleh masyarakat pertama kali ketika ada penjajahan bangsa Eropa. 

Pada saat itu masyarakat diwajibkan untuk membayar upeti kepada raja atau tuan tanah sebagai imbalan atas jaminan keamanan dan ketertiban daerah.

Di era modern saat ini, pajak merupakan sumber utama dan terpenting dari penerimaan negara di seluruh belahan dunia.

Pajak diperoleh dari masyarakat di negara tersebut dan bersifat memaksa dan sukarela.

Memaksa berarti pemungutan pajak bersifat wajib untuk membayar dan memiliki konsekuensi apabila tidak patuh membayar.

Sedangkan sukarela, berarti Wajib Pajak dapat memilih bagaimana Mereka membayar pajak sesuai dengan kondisinya.

Landasan Hukum Pajak di Indonesia

Di Indonesia, pajak dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagai landasan hukum, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Namun belakangan pemerintah melakukan beberapa revisi dan tambahan atau UU KUP melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sudah disahkan pada tanggal 7 Oktober 2021 dan akan berlaku secara penuh di bulan Januari 2022.

Pemerintah mengartikan pajak adalah sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.

Dimana pajak tersebut merupakan imbalan atau manfaat secara tidak langsung yang diperoleh masyarakat dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran.

Selain UU KUP, aturan perpajakan di Indonesia dibagi ke dalam Undang-Undang lain seperti UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atau UU No.42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

4 Fungsi dan Manfaat Pajak

Sebagai sumber utama pendapatan negara, pajak memiliki 4 fungsi umum yaitu sebagai berikut:

  1. Fungsi anggaran yaitu pajak berperan sebagai sumber anggaran atau tabungan dalam melaksanakan program pembangunan yang dilakukan oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Misalnya pembangunan fasilitas kesehatan, transportasi, dan pendidikan.
  2. Fungsi mengatur yaitu pajak berperan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara. Misalnya tercapainya pertumbuhan ekonomi negara. Contoh: Berlakunya PP 23/2008 tentang tarif PPh final.
  3. Fungsi stabilitas yaitu pajak berperan sebagai penyeimbang situasi ekonomi negara. Misalnya, Semakin banyak penerimaan negara, maka semakin stabil perekonomian negara. Semakin stabil perekonomian maka tingkat inflasi menjadi rendah. Inflasi yang rendah mampu meningkatkan roda perekonomian masyarakat.
  4. Fungsi redistribusi pendapatan yaitu pajak berfungsi sebagai alat untuk memakmurkan masyarakat. Misalnya, kesempatan wirausaha atau bertambahnya lapangan pekerjaan.

Dari keempat poin tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki manfaat baik bagi negara maupun masyarakat itu sendiri. 

Secara sederhana, jika mengacu pada keempat fungsi pajak tersebut, maka didapat beberapa manfaat pajak bagi negara sebagai berikut:

  • Pajak memiliki manfaat bagi negara untuk membiayai anggaran belanja negara.
  • Pajak memiliki manfaat untuk membiayai pengeluaran reproduktif yang berdampak langsung pada masyarakat. Misalnya, subsidi usaha atau program pengairan sawah.
  • Pajak bermanfaat untuk membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self-liquiditing. Misalnya objek rekreasi.
  • Pajak bermanfaat dalam membiayai pengeluaran tidak produktif seperti infrastruktur, pertanahan, lingkungan hidup, budaya, pemilu, atau keamanan negara.

Sedangkan dari sisi masyarakat, pajak memiliki manfaat berikut:

  • Masyarakat mampu menikmati kemudahan dalam berusaha. Program pembangunan usaha yang dilakukan pemerintah melalui pajak juga hanya bisa dinikmati oleh pengusaha yang membayar pajak.
  • Masyarakat mampu melakukan segala aktivitas dengan mudah. Kepemilikan NPWP biasanya menjadi syarat tertentu dalam melakukan aktivitas tertentu. Pinjaman misalnya.
  • Masyarakat memiliki peluang yang besar untuk berkembang melalui pendidikan dan ketersediaan lapangan kerja dan usaha.
  • Bagi perusahaan, kewajiban pajak mampu mempermudah perusahaan dalam mengembangkan usahanya.
  • Melindungi masyarakat dari produksi luar negeri agar bisa lebih bersaing di dalam negeri. Misalnya pemberlakuan pajak impor atau barang mewah.
  • Masyarakat dapat menikmati kebijakan pemerintah dalam kondisi genting. Misalnya subsidi atau bantuan sosial.

Itu lah pengertian pajak serta fungsi dan manfaat pajak. Mengingat pentingnya pajak sebagai sumber pendapatan negara dan dampaknya secara tidak langsung bagi masyarakat, kewajiban perpajakan harus menjadi perhatian khusus.

Taat melakukan aktivitas perpajakn secara tidak langsung membantu pemerintah dalam mengelola program pembangunan.

Secara tidak langsung pula, masyarakat bisa menikmati berbagai program dan fasilitas yang diberikan pemerintah yang salah satu sumber pendapatannya berasal dari pajak.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA