Sampai dengan 1993 | 100% | 0% | Until 1993 | |
Januari 1994-Maret 1994 | 0% | 100% | SURAT MENKEU No.1204/MK.03/1993 | January 1994-March 1994 |
April 1994-Maret 1997 | 77.50% | 22.50% | SURAT DJA NO:S-1684/A/56/0394 | April 1994- March 1997 |
April 1997- Desember 1998 | 77% | 23% | SURAT DJA NO: S-993/A/67/0297 | April 1997 - December 1998 |
Januari 1999- Desember 2002 | 75% | 25% | SURAT DJA NO: S-3389/A/1999 | January 1999-December 2002 |
Januari 2003-Desember 2005 | 79% | 21% | SURAT DJA NO: S-6878/HK.2/2002 | January 2003- December 2005 |
Januari 2006- Desember 2006 | 82.50% | 17.50% | SURAT MENKEU NO: S-07/MK-02/2006 | January 2006- December 2006 |
Januari 2007- Desember 2007 | 85.50% | 14.50% | SURAT MENKEU NO: S-03/MK-02/2007 | January 2007- December 2007 |
Januari 2008-Desember 2008 | 91.00% | 9.00% | SURAT DJA NO: S-05/MK.02/2008 | January 2008-December 2008 |
Januari 2009-sekarang | 100% | 0% | SURAT DJA NO: S-39/MK-02/2009 | January 2009-now |
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, dilakukan pemotongan iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara. Potongan iuran pensiun tersebut pada awalnya ditempatkan pada Bank-bank Pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013, sebagai tindak lanjutnya Dana Pensiun PNS dialihkan kepada PT TASPEN (PERSERO) berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor: S-244/MK.011/1985 tanggal 21 Pebruari 1985. Pengadministrasian dan pelaporan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 243/PMK. 02/2016 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
Selain mengelola Dana Titipan Program Pensiun PNS, mulai tahun 1987 Pemerintah mengalihkan penyelenggaraan pembayaran pensiun PNS untuk wilayah propinsi Bali, NTB, NTT melalui surat Menteri Keuangan Nomor: 822/ MK.03/1986 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 892.1.8411 tanggal 13 Oktober 1986, dan Pada April 1990 Pembayaran Pensiun PNS secara Nasional sudah dilakukan PT TASPEN (PERSERO).
- Penerima Pensiun adalah :
- Pegawai Negeri Sipil Pusat, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
- Pegawai Negeri Daerah Otonom, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
- Pejabat Negara, dibayarkan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
- Hakim, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
- Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan, dibayarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan RI, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015.
- Penerima Pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989.
- Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan, dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016.
- Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KM-89/SJ.24/UP.71/2004 tentang Pemberian Pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil Eks. Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan.
- Hak-hak Penerima Pensiun :
- Pensiun Sendiri
- Pensiun Janda/Duda
- Pensiun Yatim Piatu
- Pensiun Orang Tua
- Pensiun Terusan
- Uang Duka Wafat (UDW)
- Pengembalian Nilai tunai Iuran Pensiun, bagi peserta yang diberhentikan tanpa hak pension baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat.
- Kewajiban Peserta :
- Membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan isteri dan tunjangan anak) setiap bulan.
- Melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya.
- Kewajiban Penerima Pensiun :
- Melakukan perubahan data penerima pensiun dan keluarganya.
-
- Melakukan otentikasi untuk pembayaran pensiun, yaitu:
- Setiap 1 bulan bagi penerima tunjangan veteran dan dana kehormatan
- Setiap 2 bulan bagi penerima pensiun PNS/ Pejabat Negara/POLRI/TNI yang tidak mempunyai tunjangan keluarga.
- Setiap 3 bulan bagi penerima pensiun PNS/ Pejabat Negara/POLRI/TNI yang masih mempunyai tunjangan keluarga.
Biaya Penyelenggaraan Program Pensiun Atas pengelolaan Program Pensiun PNS dan pembayaran pensiun PNS, Pemerintah melalui surat Menteri Keuangan Nomor: S-1517/MK.013/1987 mengatur tentang Penggantian Biaya Penyelenggaraan Pensiun.
Ketentuan tentang besarnya Biaya Penyelenggaraan Pensiun mengalami perubahan setiap tahun, dan pada tanggal 30 November 2015, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 211/PMK.02/2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT TASPEN (PERSERO) dan PT Asabri (Persero). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut, penggantian Biaya Operasional Pensiun (BOP) Pembayaran Pensiun TMT tahun 2016 didasarkan pada proporsi beban kerja. Untuk tahun 2018 BOP pembayaran pensiun dihitung berdasarkan proporsi beban kerja. Untuk tahun 2018 BOP pembayaran pensiun dihitung berdasarkan proporsi beban kerja hasil kajian konsultan independen yaitu 70,36% dari total beban usaha yang dimasukkan dalam perhitungan BOP.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 139/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara menetapkan imbal jasa (fee) Pengelolaan Badan Penyelenggara Pensiun sebesar 6,7% dari hasil investasi dikurangi biaya investasi tahun berkenaan. Penggunaan dana APBN untuk pembayaran program pensiun PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 82/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT TASPEN (PERSERO) dan PT ASABRI (PERSERO).
- Formula Manfaat Pensiun
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pensiun / Retire | 2,5% x Masa Kerja x gaji pokok terakhir 2.5% x Working Period x latest basic salary | Maksimum 75% Minimum 40% |
Manfaat Asuransi Kematian Death Insurance Benefit | Wafat / Reguler Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu / Widow/Widower/Child Pension | 36% dari dasar pensiun / 36% of basic retirement |
Uang duka wafat (1/2/3 x Penghasilan) / 1/2/3 times Bereavement Payment |
| |
Tewas / Vanquished Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu / Widow/Widower/Child Pension | 72% dari gaji pokok terakhir / 72% of latest basic salary | |
Berhenti tanpa hak pensiun Resign without pension rights | F1 x P2 | Bagi PNS yang diberhentikan tanpa hak pensiun sebelum 01 Januari 2001 For PNS who are dismissed without pension rights prior to January 01, 2001 |
F2 x P2 | Bagi PNS yang menjadi peserta pada/sesudah tanggal 01 Januari 2001 dan diberhentikan tanpa hak pensiun For PNS who joined as participants on/after January 01, 2001 and dismissed without pension rights | |
{ '{ F1 x P1 }'} + {'{F2 x (P2 - P1 )}'} | Bagi PNS yang menjadi peserta sebelum tanggal 01 Januari 2001 dan diberhentikan tanpa hak pensiun sesudah tanggal 01 Januari 2001 For PNS who joined as participants prior to January 01, 2001 and dismissed without pension rights after January 01, 2001 |
Pensiun Sendiri Individual Pension | (2,5% x Masa Kerja (dalam tahun) x gaji pokok terakhir) + tunjangan (2.5% x Working Period (in years) x latest basic salary) + allowances |
(minimum 40% x gaji pokok terakhir) + tunjangan (minimum 40% x latest basic salary) + allowances | |
(maksimum 75% x gaji pokok terakhir) + tunjangan (maximum 75% x latest basic salary) + allowances | |
Janda/Duda Widow/Widower | (36% x gaji pokok terakhir) + tunjangan (36% x latest basic salary) + allowances |
Yatim-Piatu Child | (36% x gaji pokok terakhir) + tunjangan (36% x latest basic salary) + allowances |
Orang tua Parent | 20% x Pensiun Janda Peserta Tewas 20% x Widow Pension of Vanquished Participant |
Janda/Duda/Yatim-Piatu peserta tewas Widow/Widower Child of Vanquished Participant | (72% x gaji pokok terakhir) + tunjangan (72% x latest basic salary) + allowances |
Uang Duka Wafat 3 x Penghasilan Terakhir | Bereavement Payment 3 x Latest Income |
Presiden dan Wakil Presiden President and Vice President | Sendiri Individual | 100% x gaji pokok terakhir 100% x latest basic salary |
Janda/Duda Widow/Widower | 50% x gaji pokok terakhir50% x latest basic salary | |
Yatim/Piatu Child | 50% x gaji pokok terakhir50% x latest basic salary | |
Orang Tua Parent | Tidak adanone | |
Selain Presiden Other than President | Sendiri Individual | 1% x masa kerja (dalam bulan) x gaji pokok terakhir 1% x working period (in months) x latest basic salary |
minimum 6% x gaji pokok terakhir minimum 6% x latest basic salary | ||
maksimum 75% x gaji pokok terakhir maximum 75% x latest basic salary | ||
Janda/Duda Widow/Widower | 50% x gaji pokok terakhir50% x latest basic salary | |
Yatim/Piatu Child | 50% x gaji pokok terakhir50% x latest basic salary | |
Orang Tua Parent | Tidak adanone |
Keterangan: P1: Penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pokok PNS, yang terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Istri dan Tunjangan Anak. P2: Penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum Peserta berhenti sebagai PNS yang menjadi dasar potongan iuran, terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Istri, dan Tunjangan Anak. F1: Faktor yang besarnya dikaitkan dengan MI1. F2: Faktor yang besarnya dikaitkan dengan MI2.