Apakah sah mandi junub di siang hari

KOMPAS.com - Unggahan warganet yang mempertanyakan perihal sah tidaknya puasa seseorang saat kondisi badan yang junub tetapi lupa belum mandi wajib sebelum tiba waktu imsak ramai di media sosial, Rabu (13/4/2022).

Diketahui, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), junub merupakan keadaan tidak suci pada diri seorang Muslim yang menyebabkan ia tidak boleh shalat, tawaf, dan sebagainya.

"Serius nanya, sudah tau punya junub, tetep dipaksain puasa, apakah puasanya dapat pahala?" tulis akun Twitter ini.

"Nek puasa tanpa mandi wajib sek tetep sah nggak? (Jika puasa tanpa mandi wajib dulu tetap sah tidak?)," tulis akun Twitter lainnya.

Hingga Kamis (14/4/2022) malam, masing-masing twit itu sudah disukai lebih dari 100 kali oleh warganet lainnya.

Baca juga: Hukum Ngupil dan Mengorek Telinga Saat Bulan Ramadhan, Batalkan Puasa atau Tidak?

Lalu, bagaimana hukumnya jika badan masih dalam kondisi junub namun tetap menjalankan ibadah puasa?

Ustaz Muhammad Nur Maulana menyampaikan bahwa mereka yang dalam keadaan junub namun lupa untuk mandi wajib setelah tiba waktu imsak, puasanya tetap sah.

Kondisi lupa di sini yang dimaksud adalah tidak disengaja atau ketiduran.

"Tidak batal puasanya," ujar ustaz Maulana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

"Yang berhubungan badan di malam hari, aman. Berarti dia tetap makan tadi pagi (sahur), tapi nanti wajib mandi junub karena kan mau shalat Subuh," imbuhnya.

Baca juga: Shalat Tarawih, Pilih 11 atau 23 Rakaat? Simak Penjelasannya

Mimpi basah di siang hari, apakah sah puasanya?

Ustaz Maulana juga menyampaikan, mandi junub atau mandi wajib juga berlaku bagi orang yang mengalami mimpi basah di siang hari.

"Seseorang yang mimpi basah di siang hari, berarti dia wajib mandi junub, tapi tidak batal puasanya," kata ustaz Maulana.

Dalam mandi junub, ia juga menyarankan masyarakat agar tidak menunda-nunda pelaksanaan mandi junub begitu tahu bahwa dirinya dalam keadaan tidak suci.

"Iya, segera mandi junub, jangan ditunda-tunda karena yang terganggu nanti waktu shalat," lanjut dia.

Baca juga: 3 Poin Penting Pidato Jokowi soal Aturan Mudik hingga Shalat Tarawih pada 2022

Dikutip dari KompasTV (14/4/2021), ada sejumlah hal yang menyebabkan seseorang harus melakukan mandi junub.

  • Melakukan hubungan suami istri walaupun tidak keluar mani.
  • Keluar mani yang disebabkan hubungan suami istri.
  • Nifas, keluarnya darah dari rahim yang disebabkan melahirkan atau setelah melahirkan.
  • Ketika seseorang meninggal dunia, dan meninggalnya bukan mati syahid.
  • Haid bagi perempuan
  • Orang yang baru memeluk agama Islam.

Baca juga: Peneliti Ungkap Manfaat Puasa Ramadhan bagi Kesehatan Tubuh, Apa Saja?

Tata cara mandi junub

Menurut syariat Islam, mandi junub atau mandi wajib adalah mandi atau menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara tertentu untuk menghilangkan hadats besar.

Ada perbedaan tata cara mandi wajib atau mandi junub bagi perempuan dan laki-laki.

Meski begitu, penting untuk melakukan mandi junub sesuai urutan tata caranya.

1. Mengawali dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar. Bacaannya yakni,

"Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta'aala. (Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta'aala)"

2. Lalu ambil air kemudian membasuh tangan sebanyak 3 kali.

3. Bersihkan semua najis atau kotoran yang masih menempel pada tubuh.

4. Berwudu sebagaimana ketika hendak shalat.

5. Mengguyur bagian kepala hingga tiga kali.

6. Siram anggota badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian siram anggota badan pada bagian kiri sebanyak tiga kali juga.

7. Membasuh rambut dan menyela pangkal kepala dengan cara memasukkan kedua tangan ke air, lalu menggosokkannya ke kulit kepala, dan kemudian menyiram kepala tiga kali.

8. Kemudian gosoklah bagian tubuh sebanyak tiga kali, baik pada bagian depan, belakang, atau menyela rambut serta jenggot.

9. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air, dimulai dari sisi yang kanan, lalu lanjutkan dengan sisi tubuh kiri.

Baca juga: Penjelasan MUI soal Saf Shalat yang Kembali Dirapatkan

Sementara, tata cara mandi wajib bagi perempuan, yakni:

1. Membaca niat (menurut para ulama niat itu tempatnya di hati)

"Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta'aala. (Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta'aala)"

2. Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi.

3. Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.

4. Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah (atau lantai) atau dengan menggunakan sabun.

5. Berwudu dengan wudu yang sempurna seperti ketika hendak shalat.

6. Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.

7. Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut atau kulit kepala dengan menggosok-gosokkannya dan menyela-nyelanya. (Tidak wajib bagi wanita untuk mengurai ikatan rambutnya).

Apakah boleh mandi junub di siang hari?

Mandi wajib tidak membatalkan puasa. Puasanya tetap sah. Cuma kalau mandinya di siang hari, berarti nggak salat Subuh dong. Karena untuk bisa salat Subuh harus suci dari hadas kecil dan hadas besar,” kata Abdul Muid Nawawi kepada JawaPos.com.

Kapan waktu yang tepat untuk mandi junub?

Setiap pria harus mandi wajib saat keluar mani, baik disengaja, saat terjaga atau tidur, dan sebab atau tidak ada sebab.

Mandi junub Kesiangan apakah sah?

Lalu, bagaimana jika kita kesiangan menunaikan mandi junub? Misalnya baru melaksanakan mandi saat pagi atau siang hari karena ketiduran? Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, puasa seseorang tetap sah meski mandi junub dilakukan sehabis fajar terbit. Mandi junub kesiangan dikatakan tidak membatalkan puasa.

Apakah boleh mandi wajib jam 9 pagi?

Bahkan ulama juga mengatakan mandi junub boleh diakhirkan hingga waktu subuh, tapi saat shalat harus sudah dalam keadaan suci. Selain merupakan kewajiban sebelum menjalankan ibadah lain, mandi wajib juga mendukung diterapkannya kebersihan diri setelah hubungan seksual.