Sebagai Divisi HR, Anda sangat memperhatikan kesejahteraan pekerja, termasuk mempersiapkan pensiun mereka. Anda pun ingin mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, tapi masih bingung akan perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Yang mana yang lebih baik? Pada dasarnya, setiap pekerja wajib didaftarkan ke kedua program tersebut, baik Jaminan Hari Tua maupun Jaminan Pensiun. Manfaatnya sangat besar yaitu memastikan kemandirian ekonomi dan finansial pekerja/buruh saat nantinya mereka sudah tidak produktif lagi. Tak hanya pekerja/buruh, ahli waris pun dapat menjadi penerima manfaat selama memenuhi syarat dan ketentuan berlaku. Namun begitu, perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun perlu Anda pahami agar Anda dapat mensosialisasikannya kepada para pekerja. Berikut beberapa perbedaan mendasar yang harus Anda ketahui.
Secara garis besar, Jaminan Hari Tua dapat dianggap sebagai ‘tabungan’, sementara Jaminan Pensiun merupakan ‘penghasilan bulanan’, yang keduanya diterima sesudah pekerja masuk usia pensiun. Penerimaan manfaat pensiun yang diterima secara periodik dapat dilanjutkan oleh ahli waris, seperti janda/duda, anak, atau orangtua, sampai mereka melepaskan hak atas manfaat pensiun (misal: janda/duda menikah lagi, atau anak sudah berusia 23 tahun). Baca Juga: Mendaftarkan Jaminan Hari Tua (JHT) Karyawan, Pentingkah? Untuk pencairan dana pensiun ini, ada yang berbeda juga. Meskipun Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dapat diambil ketika memasuki usia pensiun sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan, namun uang hasil tabungan peserta JHT boleh digunakan untuk persiapan pensiun (maksimal 10%), dan uang perumahan (maksimal 30%). Syaratnya, sudah mengikuti program JHT ini minimal 10 tahun. Dengan demikian, pekerja dapat merencanakan masa pensiunnya dengan lebih baik. Selain mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, pastikan Anda mengikutsertakan pekerja pada BPJS Kesehatan untuk menjamin produktivitas mereka selama masih bekerja. Daripada perusahaan harus menyediakan fasilitas kesehatan –yang pastinya membutuhkan anggaran besar– lebih baik memberikan mereka pelayanan kesehatan premium melalui klinik atau rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Baca Juga: 5 Hal tentang Jaminan Pensiun yang Perlu Diketahui HR Sahabat Gadjian sudah melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan? Wow, luar biasa! Permudah melakukan laporan SIPP BPJS, dan gunakan payroll software Gadjian untuk hitung premi BPJS karyawan. Gadjian merupakan HRIS terbaik di Indonesia, yang selalu update dengan peraturan pemerintah sehingga bayar BPJS karyawan pun semakin lancar.
8 Apr 2019, 11:36 Para pekerja yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu cemas lagi saat memasuki usia pensiun nanti. Karena ada dua program yang bisa didapatkan oleh pekerja saat sudah tidak produktif lagi, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Jaminan Hari Tua dan Jaminian Pensiun mungkin terdengar memiliki fungsi yang sama, namun manfaat dari kedua program yang bisa didapatkan oleh pekerja sangat berbeda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun di Indonesia pertama kali adalah 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun ditambah menjadi 57 tahun. Lalu, setiap tiga tahun berikutnya bertambah satu tahun hingga mencapai usia 65 tahun. Manfaat program Jaminan Pensiun Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat program Jaminan Pensiun, yaitu: Pensiun Hari Tua
Pensiun Janda/Duda
Pensiun Cacat
Pensiun Anak
Pensiun Orang Tua
Lumpsum
Besar Iuran Program Pensiun Iuran yang harus dibayarkan untuk Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 3% dari total gaji yang diberikan. Rinciannya adalah 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja. Manfaat program Jaminan Hari Tua Jaminan Hari Tua baru akan diberikan jika karyawan telah mencapai usia 57 tahun/meninggal dunia/mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja dan telah memenuhi masa kesertaan selama lima tahun dan masa tunggu satu bulan, atau pergi ke luar negeri dan tidak kembali lagi. Anda juga bisa mengambil manfaat Jaminan Hari Tua sebelum mencapai usia 57 tahun, dengan syarat kepesertaan Anda di Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan sudah berlangsung sepuluh tahun. Ketentuan pengambilan manfaatnya sebagai berikut:
Bagaimana jika Anda memutuskan untuk menunda masa pensiun? Tak perlu khawatir, apabila Anda masih bekerja setelah usia melampaui 57 tahun, manfaat Jaminan Hari Tua akan diberikan saat Anda berhenti bekerja. Peserta program Jaminan Hari Tua Peserta yang dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua meliputi: a. Penerima upah selain penyelenggara negara
b. Bukan penerima upah
Besar iuran program Jaminan Hari Tua Iuran yang harus dibayarkan untuk program Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebesar 5,7% dari total gaji, rinciannya adalah sebanyak 3,7% ditanggung oleh perusahaan sedangakan 2% ditanggung oleh pekerja. Sementara itu, bagi pekerja bukan penerima upah, jumlah iuran Jaminan Hari Tua yang harus dibayarkan adalah sebesar 2% dari upah yang dilaporkan. Baik para penerima upah dan pekerja bukan penerima upah memiliki cara pembayaran iuran Jaminan Hari Tua yang sama, yakni harus dibayarkan paling lama setiap tanggal lima belas pada bulan berikutnya. Jadi intinya Jaminan Hari Tua (JHT) kita terima sekaligus pada saat masa pensiun (berlaku untuk pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, & pekerja migran Indonesia, sedangkan Jaminan Pensiun (JP) merupakan pendapatan bulanan untuk memenuhi hidup ketika memasuki hari tua/pensiun (Hanya Pekerja Penerima Upah). Source:BPJS Ketenagakerjaan
Our support team is standing by with the resources and answers you need. Don't hesitate to contact us below: PT. STRATEGIC PARTNER SOLUTIONGraha Indramas Building 6th Floor Jl. K.S. Tubun Raya No. 77 Jakarta 11410 Phone : (+6221) 5367 3270 Marketing : +62 81287000879 |