Apakah penerbangan Malaysia Indonesia sudah dibuka

[INFORMASI DIPERBARUI 28 AGUSTUS 2022 PUKUL 21:00 WIB]

Click for ENGLISH

PERSYARATAN TERBANG

DOMESTIK

Mulai 29 Agustus 2022, pelaku perjalanan udara dalam negeri harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :

Apakah penerbangan Malaysia Indonesia sudah dibuka

  • Bagi yang belum divaksin karena kondisi kesehatan wajib menunjukkan surat dari Rumah Sakit Pemerintah.

  • Pelaku perjalanan udara dalam negeri wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum penerbangan. 

  • PPDN yang telah memenuhi persyaratan di atas tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR.

INTERNASIONAL

KE INDONESIA

Apakah penerbangan Malaysia Indonesia sudah dibuka

Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata 

  1. Berlaku bagi pemegang paspor dari negara-negara ASEAN yaitu: (1) Brunei Darussalam, (2) Filipina, (3) Kamboja, (4) Laos, (5) Malaysia, (6) Myanmar, (7) Singapura, (8) Thailand, dan (9) Vietnam.

  2. Hanya tersedia di bandara tujuan tertentu yaitu Bali (DPS), Jakarta (CGK), Surabaya (SUB), Medan (KNO), Makassar (UPG), Manado (MDC), Yogyakarta (YIA), Batam (BTH) dan Lombok (LOP).

  3. Termasuk Izin Tinggal Kunjungan maksimal 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.

  4. Memiliki paspor yang sah dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan.

  5. Memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

  6. Dapat digunakan orang asing untuk melakukan kegiatan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan; 

  7. Untuk kegiatan tugas pemerintahan harus melampirkan surat undangan menghadiri konferensi/sidang/pertemuan yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga/ Instansi Republik Indonesia;

  8. Dapat keluar dari wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi.


Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) / Visa on Arrival (VoA) Khusus Wisata 

  1. Berlaku untuk pemegang paspor salah satu dari 75 negara berikut: (1) Afrika Selatan, (2) Amerika Serikat, (3) Arab Saudi, (4) Argentina, (5) Australia, (6) Austria, (7) Bahrain, (8) Belanda, (9) Belarus, (10) Belgia, (11) Brazil, (12) Brunei Darussalam, (13) Bosnia Herzegovina, (14) Bulgaria, (15) Ceko, (16) Denmark, (17) Estonia, (18) Filipina, (19) Finlandia, (20) Hongkong, (21) Hungaria, (22) India, (23) Inggris, (24) Irlandia, (25) Italia, (26) Jepang, (27) Jerman, (28) Kamboja, (29) Kanada, (30) Kolombia, (31) Korea Selatan, (32) Kroasia, (33) Kuwait, (34) Laos, (35) Latvia, (36) Lithuania, (37) Luksemburg, (38) Maladewa (39) Malaysia, (40) Malta, (41) Maroko, (42) Meksiko, (43) Mesir, (44) Monako, (45) Myanmar, (46) Norwegia, (47) Oman, (48) Perancis, (49) Peru, (50) Polandia, (51) Portugal, (52) Qatar, (53) Rumania, (54) Rusia, (55) Selandia Baru, (56) Serbia, (57) Seychelles, (58) Singapura, (59) Siprus, (60) Slovakia, (61) Slovenia, (62) Spanyol, (63) Swedia, (64) Swiss, (65) Taiwan, (66) Thailand, (67) Timor Leste, (68) Tiongkok, (69) Tunisia, (70) Turki, (71) Uni Emirat Arab, (72) Ukraina, (73) Vietnam, (74) Yordania, dan (75) Yunani;

  2. Hanya tersedia di bandara tujuan tertentu yaitu Bali (DPS), Jakarta (CGK), Surabaya (SUB), Medan (KNO), Makassar (UPG), Manado (MDC), Yogyakarta (YIA), Batam (BTH) dan Lombok (LOP).

  3. Dapat digunakan orang asing untuk tujuan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan. 

  4. Untuk kegiatan tugas pemerintahan harus melampirkan surat undangan menghadiri konferensi/sidang/pertemuan yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga/ Instansi Republik Indonesia;

  5. Izin Tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari yang dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan, 

  6. Dapat keluar dari wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi,

  7. Tarif yang berlaku untuk Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata sebesar Rp. 500.000,-

  8. Memiliki Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, 

  9. Memiliki Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, dan

  10. Memiliki Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Penanganan Tugas Covid-19.


PeduliLindungi

Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) 

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia; 

  2. Efektif 5 April 2022, pelaku perjalanan luar negeri yang memasuki Indonesia hanya perlu mengunduh dan melengkapi data diri (user profile) di aplikasi Peduli Lindungi.

Sertifikat Vaksin

Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan. Terkait vaksinasi berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

  • WNI yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di entry point setelah pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

  • WNA yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di entry point setelah pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

    • WNA berusia 6 - 17 tahun;

    • Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau

    • Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

  • WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan;

  • Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada: 

    • WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

    • WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah Rl, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:

  • telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan

  • menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

  • Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun; dan

  • Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.


Pemantauan Kesehatan

Apakah penerbangan Malaysia Indonesia sudah dibuka

  1. Pelaku perjalanan luar negeri akan menjalani pemeriksaan gejala Covid-19 termasuk suhu tubuh pada saat tiba di Indonesia.

  2. Jika terdeteksi tidak memiliki gejala dengan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, boleh melanjutkan perjalanan dengan syarat telah divaksin dosis kedua atau ketiga.

  3. Jika terdeteksi memiliki gejala dan/ atau dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib melakukan tes PCR dengan biaya mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.

  4. PPLN yang melakukan tes PCR dapat menunggu hasil tes di hotel, tempat akomodasi atau tempat tinggal, dan tidak diperbolehkan keluar kamar sampai menunjukkan hasil negatif.

  5. PPLN yang belum divaksin atau hanya divaksin dosis pertama wajib melakukan karantina 5 x 24 jam di hotel atau akomodasi yang telah bersertifikat CHSE dan direkomendasikan pemerintah, serta melakukan tes ulang di hari ke-4 karantina. Fasilitas karantina terpusat hanya tersedia untuk WNI dengan kategori perjalanan tertentu dan tidak tersedia di semua kota tujuan.

  6. Jika tes menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan dan rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejala sedang dan berat, bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

  7. Pengecualian kewajiban karantina berlaku untuk kategori perjalanan tertentu.

  8. Untuk informasi akomodasi karantina di hotel yang telah tersertifikasi CHSE silakan akses www.quarantinehotelsjakarta.com (Jakarta) atau www.quarantinehotelssurabaya.com (Surabaya)

IMBAUAN DIREKTORAT JENDERAL BEA & CUKAI, KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

  • Penumpang WNI dan WNA yang akan memasuki wilayah Indonesia dengan membawa perangkat telekomunikasi seluler (handphone, tablet, dll) yang dibeli di luar Indonesia diimbau untuk mendaftarkan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) perangkat selulernya di negara asal sebelum keberangkatan ke Indonesia melalui situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html. 

TUJUAN KE LUAR NEGERI

  • Malaysia (klik)

  • Singapura (klik)

  • Thailand (klik)

  • Australia (klik)

KETENTUAN DAN PROSEDUR KESELAMATAN AIRASIA

Kesehatan dan keselamatan Anda adalah prioritas utama kami. Untuk memastikan bahwa standar keselamatan dan kesehatan tertinggi selalu terpenuhi, AirAsia telah melakukan sejumlah langkah pengetatan prosedur baik di darat maupun di udara.

  • Kewajiban penggunaan masker

Semua tamu AirAsia wajib membawa dan menggunakan masker pribadi dengan benar (menutupi hidung dan mulut) sebelum, selama, dan sesudah penerbangan, termasuk saat check-in dan mengambil bagasi. Tamu yang tidak mengenakan masker tidak akan diperbolehkan naik ke pesawat. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

  • Pemeriksaan suhu tubuh

Pemeriksaan suhu tubuh akan dilakukan di beberapa titik, termasuk di gerbang keberangkatan. Awak kabin juga akan menjalankan pemeriksaan suhu tubuh sebelum bertugas.

  • Marka jaga jarak

Marka jaga jarak tersedia di sejumlah titik, termasuk di area ruang tunggu penumpang, konter dan kios check-in. Kami juga akan memfasilitasi konter check-in tambahan dan mengembangkan inovasi layanan check-in yang bebas kontak langsung.

  • Layanan check-in web atau aplikasi dan waktu kedatangan di bandara

Check-in melalui web dan aplikasiuntuk mengurangi kontak fisik dan kontak dengan permukaan pada saat proses check-in dan masuk pesawat. Mohon tiba lebih awal di bandara, setidaknya 3 jam sebelum jadwal keberangkatan, agar memiliki waktu luang untuk menjalankan rangkaian proses pemeriksaan yang diperlukan. Konter check-in manual masih tersedia di bandara.

  • Ketentuan bagasi kabin
    Setiap tamu diperbolehkan membawa dua (2) buah barang bawaan ke dalam kabin pesawat yang berat total keduanya tidak melebihi 7kg.
    Tamu dapat membawa satu (1) buah tas kabin dengan ukuran tidak melebihi 56cm x 36cm x 23cm atau panjang linear maksimal 115cm serta dapat dimasukkan ke dalam kompartemen bagasi di dalam kabin pesawat, DAN satu (1) buah tas laptop atau (1) buah tas kecil dengan ukuran tidak melebihi 40cm x 30cm x 23cm atau panjang linear maksimal 80cm serta dapat diletakkan di bawah kursi di depan Anda. Untuk informasi selengkapnya, silakan klik di sini.

  • Pesan makanan sebelum terbang secara online

Makanan hangat di dalam pesawat atau inflight hot meals kini sudah tersedia untuk pembelian di dalam pesawat. Anda juga dapat memesan makanan lebih awal melalui Pembelian Saya setidaknya 24 jam sebelum keberangkatan.

  • Kebersihan pesawat

Seluruh armada AirAsia menjalankan prosedur desinfeksi secara rutin yang semakin diintensifkan lagi di tengah situasi saat ini.

Semua produk pembersih, sanitasi dan desinfektan yang digunakan telah disetujui oleh otoritas kesehatan dan pihak pabrikan pesawat Airbus. Seluruh pesawat AirAsia dilengkapi dengan fitur penyaring udara HEPA berstandar rumah sakit, yang dapat menyaring 99.9% partikel dan kontaminan di udara seperti virus dan bakteri.

PILIHAN FLEKSIBILITAS

CARA UBAH JADWAL MANDIRI*

Bagi calon penumpang yang penerbangannya masih beroperasi sesuai jadwal namun ingin mengubah jadwal penerbangannya secara mandiri, silakan pelajari cara mudah mengubah jadwal penerbangan secara mandiri melalui halaman ini : https://www.airasia.com/aa/campaign/id/id/no-flight-change-fee.html

*Syarat dan ketentuan berlaku.

Kapan penerbangan ke Malaysia Dibuka 2022?

KOMPAS.com - Maskapai Citilink (kode penerbangan QG) kembali terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng, Tangerang menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, mulai Jumat, 15 Juli 2022.

Penerbangan ke Malaysia apakah sudah dibuka?

Malaysia telah membuka perbatasannya kembali bagi turis internasional, termasuk dari Indonesia. Mulai 1 Mei 2022, traveler yang telah divaksinasi lengkap (13 tahun ke atas) dan anak-anak berusia 12 tahun ke bawah, tidak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR sebelum keberangkatan.

Apakah ada penerbangan dari Kuala Lumpur ke Jakarta?

Ada berapa penerbangan dalam sepekan dari Kuala Lumpur ke Jakarta? Ada 262 penerbangan per pekan yang terbang dari Kuala Lumpur ke Jakarta, sejak September 2022.

Penerbangan ke penang kapan dibuka?

Bulan termurah untuk terbang ke Penang biasanya Oktober 2022.