Apakah operasi caesar dan steril ditanggung BPJS

Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 25 Ruas Jalan, Efektif Atasi Kemacetan?

Perbesar

Ilustrasi operasi caesar

Liputan6.com, Jakarta - Operasi caesar yang memakan banyak biaya ternyata bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Meski begitu, tidak semua operasi caesar akan ditanggung. Namun, terbatas pada kebutuhan pasien dan telah memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.

Dikutip dari Swara Tunaiku, ini dia beberapa hal yang perlu kamu perhatikan sebelum operasi caesar memakai BPJS Kesehatan:

1. Tidak berlaku untuk permintaan pribadi

Jika dilihat dari sisi medis kamu harus melakukan persalinan dengan operasi caesar, dokter pasti akan memberikan rujukan. Beda kasus, kalau kamu sendiri yang ingin operasi caesar dan meminta rujukan dokter. Maka, BPJS Kesehatan tidak akan menanggungnya.

2. Ada indikasi medis

Perlu dicatat bahwa tidak semua operasi caesar akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Apalagi operasi caeser karena inisiatif sendiri. Seperti karena takut kesakitan atau ingin anak lahir di tanggal yang bagus.

Dengan alasan ini,  kamu harus menanggung biaya operasi dengan dana pribadi. Operasi caesar yang ditanggung BPJS Kesehatan harus ada indikasi medis. Indikasi medis ini meliputi posisi bayi sungsang, penyilit, dan ketuban pecah. Sehingga demi keselamatan, harus melakukan operasi caesar.

Buat kamu yang diharuskan untuk menjalani persalinan dengan operasi c caesar, harus mengikuti prosedur yang berlaku. Dimulai dengan melakukan  pemeriksaan dari FasKes tingkat 1. FasKes tingkat 1 meliputi poliklinik, puskesmas, dokter pribadi ataupun praktik.

Kecuali, dalam keadaan gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit yang ditunjuk. Setelah dokter menetapkan harus operasi caesar, segera saja untuk mengurus rujukan rumah sakit.

4. Pastikan kartu BPJS Kesehatan masih aktif

Hal sepele tapi bisa berakibat fatal yaitu masa aktif kartu BPJS Kesehatan. BPJS hanya akan menanggung operasi caesar dari pasien dengan kartu BPJS aktif dan tidak memiliki tunggakan. Usahakan untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai jadwal agar bisa dipakai sewaktu-waktu.

Pada kondisi tertentu, pasien bisa langsung dibawa ke IGD tanpa surat rujukan dari FasKes 1, misalnya kondisi gawat darurat. Saat meangalami ketuban pecah, pasien bisa langsung masuk IGD tanpa harus mengurus berkas surat rujukan.

Nanti, BPJS Kesehatan akan menanggung semua biaya persalinan termasuk biaya operasi caesarIni dia beberapa ketentuan agar biaya persalinan dengan operasi caesar dapat ditanggung BPJS.

Selama ada indikasi medis dan rujukan dari dokter, kamu bakal bebas biaya operasi. Namun, kalau hanya insiatif sendiri, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung seluruh biaya persalinan.

Lanjutkan Membaca ↓

  • Nurseffi Dwi WahyuniAuthor
  • Arthur GideonEditor

TOPIK POPULER

POPULER

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10

Berita Terbaru

Berita Terkini Selengkapnya

Dengan demikian, boleh dikatakan bahwa hak perempuan atau ibu hamil pasien BPJS Kesehatan dalam memilih metode kelahiran jabang bayinya tak lebih dari sekadar fatamorgana. Sebab, hak memilih metode kelahiran di Indonesia rupanya hanya berlaku bagi orang-orang di kalangan tertentu saja.

“Yang kaya akan lebih mudah memilih. Dia mau (persalinan) normal, mau caesar, atau apa pun, itu terserah. Asuransi selain BPJS pun bisa memilih. Hanya BPJS yang nggak bisa,” ungkap Sofia, yang sempat meneliti pelbagai masalah BPJS Kesehatan dalam metode persalinan ini, kepada detikX pekan lalu.

Pernyataan Sofia ini terbukti dalam beberapa kasus persalinan di Indonesia. Misalnya saja, dalam kasus persalinan anak pertama bintang sinetron “Ratapan Anak Tiri” Kesha Ratuliu. Anak Kesha bernama Baby Qwenzy dikabarkan lahir dengan metode caesar di RS Ibu dan Anak Bina Medika, Bintaro, tanpa indikasi medis sama sekali.

Alasan Kesha memilih metode persalinan ini adalah operasi caesar memakan waktu lebih singkat ketimbang persalinan normal. Kesha takut suaminya, Adhi Permana, tidak bisa mendampinginya selama masa persalinan jika ia melahirkan dengan metode pervaginam. Dia tidak siap mental untuk jauh dari Adhi.

Karena itu, dia pun memilih persalinan caesar. Atas alasan itu, dokter di RS Ibu dan Anak Bina Medika menyetujui permintaan Kesha. Akhirnya anak Kesha pun lahir pada “tanggal cantik” 12 Desember 2021 dengan metode yang dia inginkan.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia Erfen Gustiawan Suwangto memandang apa yang dilakukan Kesha dan dokter RS Ibu dan Anak Bina Medika tidaklah salah secara hukum. Sebab, dalam hal ini, keduanya telah sepakat dengan segala risiko yang ada. Lagi pula Kesha membayar sendiri biaya caesar-nya. Tidak ada yang dirugikan.

Kasusnya akan berbeda jika itu dilakukan oleh pasien BPJS Kesehatan. Hak memilih pasien BPJS Kesehatan, kata Erfen, dibatasi oleh peraturan. Jika dokter menyepakati permintaan yang demikian kepada pasien BPJS Kesehatan, keduanya bakal dikenai sanksi hukum. Sebab, dalam hal ini, subjek hukum yang ikut terlibat bukan lagi hanya pasien dan dokter saja, tetapi juga negara sebagai regulator.

“Karena, kalau dia itu pasien BPJS, dia menggunakan dana negara, dana rakyat, jadi nggak boleh sembarangan,” jelas Erfen kepada reporter detikX pekan lalu.

Pernyataan Erfen ini pun semakin mempertegas adanya pembatasan hak atas nama hukum bagi para peserta BPJS Kesehatan. Realitas pembatasan hak ini memperlihatkan adanya ketimpangan pelayanan rumah sakit dan keberpihakan negara terhadap ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dengan ibu hamil nonpeserta BPJS Kesehatan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA