BincangSyariah.Com – Sebetulnya ada tiga cairan yang keluar dari kemaluan lelaki atau wanita selain air kencing. Yaitu mani, madzi dan wadi. Apa perbedaan ketiga cairan ini? Menurut para ulama, setidaknya ada tiga hal yang membedakan antara mani, mazi dan wadi. Mani berbentuk cairan yang keluar ketika syahwat mencapai puncak, memiliki bau khas, disertai pancaran, setelah keluar menimbulkan lemas. Hukum cairan ini tidak najis menurut pendapat yang kuat. Namun, jika ia keluar bisa menyebabkan hadas besar, sehingga bisa membatalkan puasa dan wajib mandi. Menurut para ulama, jika ciri-ciri yang disebut di atas terpenuhi maka sudah bisa disebut mani.
Menurut pendapat yang kuat (rajih) mani perempuan sama dengan mani laki-laki, tetapi menurut Imam An-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim mengatakan bahwa untuk mani perempuan tidak disyaratkan muncrat. Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnu as-Shalah. Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam kitab Kifayatul Akhyar, وَلَا يُشْتَرَطُ اجْتِمَاعِ الْخَوَّاصِ بَلْ تَكْفِي وَاحِدُهُ فيِ كَوْنِهِ مَنِياً بِلَا خِلَافٍ وَالْمَرْأَةُ كَالرَّجُلِ فِي ذَلِكَ عَلَى الرَّاجِحِ وَالرَّوْضَةِ وَقَالَ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ لَا يُشْتَرَطُ التَّدَفُّقُ فِي حَقِّهَا وَتَبِعَ فِيهِ ابْنُ الصَّلَاحِ “Tidak disyaratkan berkumpulnya (ketiga hal) yang menjadi ciri-ciri khusus mani, tetapi cukup satu saja untuk bisa ditetapkan sebagai mani, hal ini tidak ada perbedaan dikalangan para ulama. Sedang mani perempuan itu seperti mani laki-laki menurut pendapat yang rajih dan pendapat Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab ar-Raudlah. Sedangkan beliau (Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi) berpendapat dalam kitab Syarh Shahih Muslim-nya: Bahwa mani perempuan tidak disyaratkan muncrat.’ Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah.” (Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hushni asy-Syafi’i) Sedangkan madzi berbentuk cairan bening, tidak terlalu kental, tidak berbau, keluarnya tidak memancar, setelah keluar tidak lemas, biasanya keluar sebelum mani keluar. Cairan ini termasuk najis ringan (najis mukhaffafah). Agak sulit membedakan mani dengan madzi. Untuk memudahkan, bisa dirinci pada dua keadaan; ketika sadar dan ketika tidur. Cairan yang keluar dalam kondisi sadar, dengan ciri-ciri keluarnya memancar, disertai syahwat memuncak, ada bau khas air mani, badan lamas setelah cairan tersebut keluar. Jika cairan keluar ketika kondisi sadar dan tidak disertai tiga sifat di atas maka cairan itu adalah madzi, sehingga tidak wajib mandi. Misalnya, cairan tersebut keluar ketika sakit, ketika kelelahan, atau cuaca yang sangat dingin. Keluarnya madzi tidak hanya dialami oleh kaum laki-laki saja, tetapi perempuan juga mengalaminya. Kadang-kadang keluarnya mazi tidak terasa. Menururut Imam al-Haraiman sebagaimana dikemukakan oleh Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, umumnya perempuan yang terangsang akan mengeluarkan mazi, jika dibandingkan dengan laki-laki. قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَإِذَا هَاجَتِ الْمَرْأَةُ خَرَجَ مِنْهَا الْمَذْيُ قَالَ وَهُوَ أُغْلَبُ فِيهِنَّ مِنْهُ فِي الرِّجَالِ “Imamul Haraiman berpendapat: ketika seorang perempuan terangsang maka ia akan mengeluarkan mazi. Beliau (juga) berkata: perempuan lebih umum mengeluarkan mazi dibanding dengan laki-laki.” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab) Hampir sama dengan madzi, disebut wadi karena mengeluarkan cairan bening, agak kental, keluar ketika kencing. Dari ketiga cairan di atas, yang paling mudah dibedakan adalah wadi, karena cairan ini hanya keluar ketika kencing, baik bersamaan dengan keluarnya air kencing atau setelahnya. Kesimpulannya, jika yang keluar dari kemaluan itu adalah mani maka hukumnya adalah wajib mandi. Sedangkan jika yang keluar adalah madzi atau wadi maka menurut ijma’ ulama tidak mengharuskan mandi, tetapi harus dibersihkan karena keduanya adalah najis, baru kemudian melakukan wudu jika ingin mengerjakan salat.
Buya Yahya menjelaskan tidak semua cairan yang keluar dari kemaluan disebut air mani.
SERAMBINEWS.COM - Tidak semua cairan yang keluar dari kemaluan disebut sebagai air mani. Sebagaimana diketahui, keluarnya air mani adalah salah satu sebab yang mewajibkan seseorang baik pria maupun wanita melakukan mandi wajib atau mandi junub. Cairan ini juga menjadi salah satu sebab batalnya ibadah puasa yang dikerjakan seseorang, jika keluarnya akibat perbuatan yang disengaja. Air mani dapat keluar saat seseorang sedang dalam keadaan sadar dan tidak sadar. Dalam keadaan sadar, air mani bisa keluar karena melakukan hubungan suami-istri, masturbarsi, atau hal lainnya yang bisa mengundang syahwat. Sementara dalam keadaan tidak sadar, air mani biasanya keluar saat tertidur, atau disebut mimpi basah bagi kaum pria. Meski sudah mengetahui tanda-tanda cairan yang disebut sebagai mani, akan tetapi ada kalanya seseorang menjadi ragu ketika berhadapan dengan kondisi tertentu. Baca juga: Ketahuilah! Ini 8 Langkah Tata Cara Mandi Junub, dari Niat Hingga Bacaan Doanya Baca juga: Jika Lupa Mandi Junub Saat Bulan Ramadhan, Batalkah Puasanya? Berikut Penjelasan dan Tata Caranya Baca juga: Apakah Ukuran Mr P Memengaruhi Kepuasan Hubungan Suami Istri? Ini Penjelasan Dokter Spesialis Misalnya seperti mendapati cairan yang keluar setiap kali ingin tidur atau saat-saat lain yang sepengetahuannya tidak melakukan perbuatan yang mengundang syahwat. Untuk itu dalam artikel ini akan dibahas mengenai cara membedakan cairan yang keluar dari kemaluan ialah mani atau bukan, yang dikutip dari penjelasan Dai Kondang Buya Yahya melalui sebuah tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah Tv. Selain itu, tata cara mandi wajib atau mandi junub juga disajikan dalam artikel ini. Halaman selanjutnya arrow_forward Sumber: Serambi IndonesiaIlustrasi Apakah Keputihan Harus Mandi Wajib? Foto: pixabay.comKeputihan merupakan masalah yang hampir dialami sebagian besar perempuan. Keputihan adalah cairan atau lendir berwarna bening yang keluar dari vagina. Pada umumnya, keputihan terjadi sebelum dan sesudah menstruasi, saat terangsang secara seksual, dan saat stres. Farid Nu'man dalam buku Fiqih Perempuan Kontemporer menyebutkan, keputihan (ar-ruthubah) secara bahasa bermakna al-ballal yang memiliki arti basah, berembun, atau lembab. Dalam Islam, keputihan disebut juga dengan madzi apabila cairan yang keluar dari kemaluan terjadi ketika syahwat dan disebut wadiy jika keluar karena stres. Keputihan termasuk najis yang harus dibersihkan. Syekh Sayyid Sabiq menjelaskan: “Ini adalah air berwarna putih agak kental yang keluar ketika memikirkan jima’ atau ketika bercumbu. Manusia tidak merasakan keluarnya. (Itu) terjadi pada laki-laki dan perempuan, hanya saja perempuan lebih banyak keluarnya, dan termasuk najis berdasarkan kesepakatan ulama.” (Syekh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah) Ilustrasi Apakah Keputihan Harus Mandi Wajib? Foto: pixabay.comApakah Keputihan Harus Mandi Wajib?Keputihan termasuk najis yang wajib dibersihkan agar ibadah yang dijalankan sah. Namun, tidak perlu mandi wajib untuk membersihkannya. Keputihan cukup dibersihkan dengan mencuci kemaluan dan berwudhu. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam buku Panduan Lengkap Belajar Shalat untuk Anak karangan Nurul Ihsan, Ibn Abbas meriwayatkan, “Apabila keluar mani maka wajib mandi, adapun kalau keluar madzi atau wadiy, Rasulullah SAW bersabda, “Cucilah kemaluan dan berwudlulah!” (HR. Baihaqi) Ilustrasi Apakah Keputihan Harus Mandi Wajib? Foto: freepik.comPengertian Madzi, Wadiy, dan ManiAgar lebih memahami perbedaan madzi, wadiy, dan mani, simak penjelasan berikut yang dikutip dari buku Panduan Lengkap Belajar Shalat untuk Anak oleh Nurul Ihsan. Madzi merupakan cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki atau perempuan yang disebabkan oleh hal yang membangkitkan syahwat seksual seperti khayalan atau imajinasi. Madzi adalah najis yang wajib dibersihkan jika ingin menunaikan shalat. Wadiy merupakan cairan kemaluan laki-laki atau perempuan yang disebabkan perasaan stres atau lelah. Seperti keputihan pada, tidak perlu mandi wajib untuk membersihkannya, namun wajib dibersihkan ketika akan shalat. Mani merupakan cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki atau perempuan karena hubungan intim atau bermimpi. Untuk menyucikannya harus melakukan mandi wajib. |