Apakah ganjil genap berlaku hari minggu

Apakah ganjil genap berlaku hari minggu
Aturan ganjil genap selama akhir pekan di kawasan Puncak Bogor mulai berlaku hari ini. (Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Aturan ganjil genap selama akhir pekan mulai diterapkan kepolisian yang menyasar pengguna mobil dan sepeda motor di kawasan Puncak Bogor. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini Sabtu (17/9).

"Semua kendaraan, baik sepeda motor dan mobil," kata KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Lasswarjana.

Ia menjelaskan aturan ganjil genap ini tidak akan berlaku bagi warga yang berdomisili di Puncak. Mereka tetap boleh melintas, namun harus menunjukkan identitas kepada petugas di lapangan.

"Ya betul, karena ini akses satu-satunya. Warga Megamendung, Ciawi, Cisarua, kita bisa lihat KTP-nya," katanya.

Sementara itu, Ketut mengatakan polisi akan mengarahkan seluruh kendaraan yang pelat tak sesuai aturan untuk putar balik.

Ketut juga memaparkan petugas kepolisian nanti akan ditempatkan di sejumlah titik, salah satunya di Simpang Gadog, Kecamatan Ciawi, dimulai pukul 06.00 WIB.

"Untuk gage hari Sabtu kami mulai dari pagi jam 06.00 WIB hingga 24.00 WIB," katanya.

Ketut menambahkan rekayasa lalu lintas yang mungkin dilakukan adalah one way, namun semua berlaku secara situasional dengan melihat volume kepadatan kendaraan.

"Kemudian di siang hari sekitar jam 09.00 WIB, kita melihat situasi arus. Kalau memang dari Jakarta lebih padat dibanding menuju ke Jakarta, maka kita akan melakukan one way ke arah Puncak. Kalau one way dilaksanakan, gage tidak dilaksanakan," ujar Ketut.

(ryh/rds)

[Gambas:Video CNN]

Ibu kota Indonesia memang ratunya macet. Istilah ‘padat merayap’ dan ‘tua di jalan’ sering terdengar saat menggambarkan kondisi jalanan di Jakarta. Setelah melihat dampak dari aturan 3-in-1 tidak efektif , seperti muncul joki-joki jalanan, lahirlah kebijakan pembatasan kendaraan bernomor plat ganjil genap.

Kebijakan ini lahir bukan tanpa alasan. Menurut Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, proporsi jumlah kendaraan yang platnya diakhiri nomor ganjil dan genap relatif seimbang, yaitu 50,05% dan 49,95%. Sebagai catatan, angka nol (0) dianggap genap. Karena itu, peraturan Ganjil Genap ini diharapkan dapat memberi solusi dari kemacetan kota Jakarta sehari-hari.

Lalu, hal apa saja yang yang wajib Nissan Lovers pahami dari aturan Ganjil Genap?

Liputan6.com, Jakarta Pemilik kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta, seperti sehari sebelumnya bebas melintas di seluruh ruas jalan Ibu Kota. Dikarenakan peraturan ganjil genap di 26 titik hari ini, Minggu (3/7/2022) tidak berlaku.

Hal ini memang sejalan dengan peraturan yang telah ditetapkan bahwa kebijakan ganjil genap Jakarta hanya berlaku di hari kerja Senin-Jumat. Sementara, setiap akhir pekan Sabtu dan Minggu, tidak ada pembatasan bagi roda empat. Jadi jangan khawatir Anda akan ditilang. 

Lantas, bagaimana dengan lokasi wisata? 

  • Roda Empat Bebas Melintas di Kawasan Ganjil Genap Minggu 26 Juni Hari Ini
  • Perhatikan 26 Titik Ganjil Genap yang Hari Ini Kamis 30 Juni 2022 Berlaku
  • Jangan Lupa, Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Sabtu 2 Juli 2022

Sebelumnya, sistem ganjil genap memang diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata di Ibu Kota. Namun, terhitung Jumat 18 Februari 2022, ganjil genap tak lagi diberlakukan. Hal ini tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022. 

Untuk diketahui perluasan skema ganjil genap di Jakarta resmi diterapkan terhitung mulai Senin 6 Juni 2022. Kebijakan tersebut diambil setelah adanya peningkatan angka volume kendaraan.

Dimana perluasan sistem ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil-genap.

Perluasan ruas jalan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Peraturan ganjil genap berlaku untuk kendaraan bermotor, kendaraan roda empat atau pun lebih.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan terbaru tentang sistem ganjil genap di Jakarta. Mulai 18 Oktober 2021, ganjil genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

26 Ruas Ganjil Genap yang Diterapkan

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut ini ke-26 ruas jalan tersebut setelah terjadi penambahan 13 titik baru:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat,

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro,

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Sanksi Tilang

Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Terkait sanksi tilang, terhitung mulai Senin, 13 Juni 2022, penindakan tilang untuk 13 kawasan baru ganjil genap Jakarta mulai berlaku. 

Sementara itu, 13 kawasan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan ganjil genap, menurut Sambodo, para pelanggar akan tetap diberikan sanksi tilang.

"Ini tetap berlaku penindakan langsung karena ini sudah berlaku sejak lama. Dan setelah tanggal 13 Juni 2022 maka terhadap seluruh kawasan ini kita laksanakan penindakan," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Untuk diketahui pemberlakuan ganjil genap di Ibu Kota  seiring dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali. PPKM yang biasa diberlakukan selama dua pekan, kini berlangsung sebulan ke depan, yaitu mulai 7 Juni hingga 4 Juli mendatang.

Meski kini dilakukan pembatasan ganjil genap untuk para pemilik kendaraan roda empat, ada pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan gage atau ganjil genap, yaitu: 

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Hari apa saja ganjil genap Jakarta?

Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap Senin sampai dengan Jumat. Dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB pagi hari, berlanjut sore hari pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Lantas, bagaimana dengan Sabtu, Minggu, dan libur nasional? Sistem ini tidak diberlakukan.

Ganjil genap 2022 sampai jam berapa?

TBNews PMJ – Berikut ini lokasi ganjil genap di Jakarta hari ini, Jumat (23/9/2022) berlaku untuk kendaraan mobil pelat ganjil. Adapun jam ganjil genap mulai berlaku pukul 06.00 – 10.00 WIB, maka berangkatnya harus di bawah jam 06.00 bagi mobil pelat genap yang nekat.

Ganjil genap mulai dari jam berapa?

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penerapan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Pengendara yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil maka tidak bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal genap pada rentang waktu di atas. Begitu pula sebaliknya.

Ganjil genap Berlaku di jalan apa saja?

Berikut 26 titik kawasan ganjil genap Jakarta setelah penambahan 13 titik baru:.
Jalan Pintu Besar..
Jalan Gajah Mada..
Jalan Hayam Wuruk..
Jalan Majapahit..
Jalan Medan Merdeka Barat..
Jalan MH Thamrin..
Jalan Jenderal Sudirman..
Jalan Sisingamangaraja..