Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

You're Reading a Free Preview
Pages 9 to 10 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 14 to 19 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 23 to 33 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 42 to 46 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 52 to 63 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 73 to 84 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Page 89 is not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 98 to 102 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 106 to 110 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 124 to 151 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 160 to 181 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 190 to 207 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 216 to 228 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 237 to 248 are not shown in this preview.

 
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
 

+6

ardyjabar

googling

azazel

Topmen

.

fluffypuppy

10 posters

AuthorMessage
fluffypuppy

Legal Assistant

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

Posts : 24
Join date : 2011-03-14


Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Subject: tanya tentang kasus franchising   
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Wed Mar 16, 2011 10:46 pm

agan2 senior sekalian,,, nubitol mau tanya sedikit nihringkasan kasus:Franchisor A dan Franchisee B membuat sebuah perjanjian Waralaba pada tahun 2005 dengan jangka waktu kurang lebih 20 tahun (lupa tepatnya ;p), pada awalnya semua berjalan baik namun beberapa tahun ini mulai terjadi masalah antara lain:1. Franchisee sudah beberapa kali tidak membayar royalti/fee2. Franchisee tidak menggunakan standar paket accounting yang diberikan franchisor3. dlldari uraian diatas, jelas sekali hal tsb masuk kedalam kategori wanprestasi dan sesuai dengan klausula yg ada di dalam perjanjian waralaba, pihak franchisor dapat membatalkan perjanjian waralaba secara sepihak. yang jadi masalah adalah, perjanjian franchisor tersebut dibuat hanya dalam bentuk bahasa inggris, seperti diketahui bahwa, baik dalam ketentuan PP 16/1997 dan PP 42/2007, ditentukan bahwa setiap perjanjian waralaba harus dibuat dalam bahasa indonesia atau diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia. hal tersebut berakibat perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat objektif sehingga seharusnya menjadi batal demi hukum. selain itu di dalam Perjanjian juga tidak ada klausula yang menyimpangi ketentuan pasal 1266 BW sehingga untuk membatalkan perjanjian tersebut, walaupun telah diatur dlm pjj franchisor berhak memutuskan sepihak , baru sah pembatalannya jika telah ada keptusan dari pengadilan. yang di khawatirkan adalah pada saat mengajukan permohonan pembatalan kepada pengadilan, hakim menyadari bahwa perjanjian tsb tidak memenuhi syarat objektif sehingga bukannya diputus batal krn wanprestasi malah di putus batal demi hukum, jika itu terjadi maka franchisor jelas akan di rugikan krn tdk dapat lagi menuntut ganti rugi kpd franchisee (batal demi hukum artinya kembali ke keadaan semula dengan kata lain pjj dianggap tdk pernah ada). melihat hal tsb, franchisor memikirkan beberapa opsi alternatif yaitu:1. franchisee mengalihkan franchise kpd pihak ketiga (sub franchise)2. franchise tersebut di beli kembali oleh franchisor (franchisee mengalihkan /menjual kpd franchisor)3. franchisee tetap menjalankan franchise namun hanya sebagian saja sedangkan sebagian lagi di alihkan kpd franchisor untuk di kelola (kerja sama) pilihan no.1 terbentur oleh ketentuan yg tdp pada perjanjian, dlm perjanjian tsb terdapat klausula yg mengatakan bahwa jika franchisee melakukan wanprestasi maka franchisee tdk boleh mengalihkan franchise tsb kpd pihak ketiga.yang ingin nubitol tanyakan adalah,,, 1. apakah opsi yang terbaik yang dpt dilakukan oleh franchisor??2. apakah diperbolehkan bagi franshisor utk membeli kembali franchise nya dan mengelolanya sendiri?? mengingat bahwa unsur dari franchise adalah sebuah perjanjian antara 2 (dua) pihak untuk menggunakan HAKI atau ciri khas usaha milik pihak 1..dst, jika franchisor yang menjalankan sendiri maka tidak ada pihak kedua dan hal tsb bisa dibilang bukan franchise lagi?3. apakah opsi 3 mengenai franchisor dan franchisee bekerja sama dalam mengelola/menjalankan unit franchise itu diperbolehkan??mohon pencerahannya agan2,,, krn nubitol udah puyeng sedangkan due date LO sudah semakin deket T_T ,,, udah ngubek2 PP waralaba tetep aja buntu...

sebelumnya terima kasih ya agan2

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
)

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
 
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
.

Retired

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

Posts : 2742
Join date : 2010-04-28


Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Subject: Re: tanya tentang kasus franchising   
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Fri Mar 18, 2011 8:28 pm

nubitol mencoba jawab ya kk, kalo salah jangan dibata

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
gw asumsikan perjanjian franchise ini pasti belom didaftarkan ke kementerian perdagangan deh...so, IMO ini emang gak bisa dikategorikan sebagai perjanjian franchise.....tapi bukan berarti gak bisa menggugat ke pengadilan untuk minta ganti rugi...kalo gw sih akan gugat tapi bukan sebagai perjanjian franchise, melainkan perjanjian kerja sama biasa (walaupun pasti ada sedikit masalah dengan judul perjanjian)..harusnya ada klausula ttg hak franchisor untuk membatalkan perjanjian secara sepihak kalau franchisee ingkar janji kan? nah, gunakan klausula itu aja untuk batalin....mau beli kembali juga boleh tapi tergantung klausulanya ada gak hak untuk itu...ato kalo gak ada, yah silakan negosiasi aja...ttg franchisor menjalankan usahanya sendiri, gw sih gak lihat alasan kenapa gak boleh...logikanya kalo HAKI yang digunakan franchisee milik franchisor, masa pemilik gak bisa menggunakan HAKI milik sendiri? lagipula biasanya sebelum difranchise-in, produk itu, katakanlah restoran, pasti digunakan sendiri oleh pemilik....

semoga membantu dan gak terlalu telat untuk LO lo hehehe

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
 
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Topmen

Legal Assistant

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

Posts : 42
Join date : 2011-03-04


Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Subject: Re: tanya tentang kasus franchising   
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Sun Mar 20, 2011 6:43 am

Beowulf wrote: ttg franchisor menjalankan usahanya sendiri, gw sih gak lihat alasan kenapa gak boleh...logikanya kalo HAKI yang digunakan franchisee milik franchisor, masa pemilik gak bisa menggunakan HAKI milik sendiri? lagipula biasanya sebelum difranchise-in, produk itu, katakanlah restoran, pasti digunakan sendiri oleh pemilik....
klo gitu namanya bukan Franchise (waralaba) lg dong?? kan dari Definisi Waralaba di PP 42 No.2007 udah jelas, klo waralaba itu nantinya dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
serta di perjelas pada Pasal 4 yg menyatakan bahwa Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.nah, klo si Franchisor melaksanakan usahanya sendiri tanpa adanya Franchisee, ya bukan namanya waralaba lg dong klo bgitu..

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
 
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
azazel

Legal Assistant

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

Posts : 82
Join date : 2010-04-30


Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Subject: Re: tanya tentang kasus franchising   
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Sun Mar 20, 2011 7:22 am

Topmen wrote: Beowulf wrote: ttg franchisor menjalankan usahanya sendiri, gw sih gak lihat alasan kenapa gak boleh...logikanya kalo HAKI yang digunakan franchisee milik franchisor, masa pemilik gak bisa menggunakan HAKI milik sendiri? lagipula biasanya sebelum difranchise-in, produk itu, katakanlah restoran, pasti digunakan sendiri oleh pemilik....
klo gitu namanya bukan Franchise (waralaba) lg dong?? kan dari Definisi Waralaba di PP 42 No.2007 udah jelas, klo waralaba itu nantinya dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
serta di perjelas pada Pasal 4 yg menyatakan bahwa Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.nah, klo si Franchisor melaksanakan usahanya sendiri tanpa adanya Franchisee, ya bukan namanya waralaba lg dong klo bgitu..

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri


Kalo semua francshisor cuma ongkang-ongkang kaki doang dan ga bisa jalanin sendiri waralaba-nya, itu sih namanya Agen Pendaftaran HAKI

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
 
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
googling

Senior Legal Assistant

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

Posts : 155
Join date : 2010-05-11


Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Subject: Re: tanya tentang kasus franchising   
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Sun Mar 20, 2011 3:09 pm

azazel wrote: Topmen wrote: Beowulf wrote: ttg franchisor menjalankan usahanya sendiri, gw sih gak lihat alasan kenapa gak boleh...logikanya kalo HAKI yang digunakan franchisee milik franchisor, masa pemilik gak bisa menggunakan HAKI milik sendiri? lagipula biasanya sebelum difranchise-in, produk itu, katakanlah restoran, pasti digunakan sendiri oleh pemilik....
klo gitu namanya bukan Franchise (waralaba) lg dong?? kan dari Definisi Waralaba di PP 42 No.2007 udah jelas, klo waralaba itu nantinya dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
serta di perjelas pada Pasal 4 yg menyatakan bahwa Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.nah, klo si Franchisor melaksanakan usahanya sendiri tanpa adanya Franchisee, ya bukan namanya waralaba lg dong klo bgitu..

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri


Kalo semua francshisor cuma ongkang-ongkang kaki doang dan ga bisa jalanin sendiri waralaba-nya, itu sih namanya Agen Pendaftaran HAKI
Azazel is top notch lawyer in IP matters with very very high quality practicable advice
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
agan azazel ini kok marah2 melulu sih. gw denger2 lebih galak dari partner sekarang. ato karena udah jadi calon partner?@topmen dari definisi dan pasal2 itu gak ada larangannya kok buat si franchisor ngejalanin usahanya.

ane juga kurang begitu ngerti sih soal franchise

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri


tapi logikanya, kalau si franchisor gak ngejalanin dan belum terbukti berhasil segala cara & teknik yg dia punya, mana ada yang mau beli franchisenya
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

jadi justru harus dijalanin donk ama si franchisor. kalo abis dia jual franchisenya dan dia gak ngejalanin sih namanya ngejebak orang

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

@beokalo tuh "perjanjian franchise" gak memenuhi syarat2 di UU berarti gak bisa dikategorikan franchise (menurut UU). jadi itu hanya perjanjian kerjasama biasa ya?dan ketentuan2 dalam perjanjian itu tetep berlaku ya, walaupun ketentuan di UU ttg franchise gak berlaku buat para pihaknya? udah ada presedennya belum ya?@fluffymaksud lu ini master franchise ya?ngapain si franchisor beli franchisenya sendiri?

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
 
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
ardyjabar

Legal Assistant

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

Posts : 112
Join date : 2011-02-21
Location : bandung


Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Subject: Re: tanya tentang kasus franchising   
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Mon Mar 21, 2011 1:24 am

perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yg membuatnya,perjanjian franchise yangtidak memenuhi ketentuan PP 16/1997 dan PP 42/2007 tidak serta merta dia batal demi hukum, perjanjian itu tetap berlaku sebagai perjanjian, tinggal liat aja ketentuan2 dalam perjanjian tsb.buat pembanding adalah jual beli tanah dibawah tangan,per-UU-an mensyaratkan jual beli tanah harus dihadapan PPAT, tapi MA perbendapat bahwa jual beli tanah tsb tetap sah walaupun tidak dilakukan dihapadan PPAT.

CMIIW

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
 
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
.

Retired

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

Posts : 2742
Join date : 2010-04-28


Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Subject: Re: tanya tentang kasus franchising   
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Mon Mar 21, 2011 1:29 am

Topmen wrote: Beowulf wrote: ttg franchisor menjalankan usahanya sendiri, gw sih gak lihat alasan kenapa gak boleh...logikanya kalo HAKI yang digunakan franchisee milik franchisor, masa pemilik gak bisa menggunakan HAKI milik sendiri? lagipula biasanya sebelum difranchise-in, produk itu, katakanlah restoran, pasti digunakan sendiri oleh pemilik....
klo gitu namanya bukan Franchise (waralaba) lg dong?? kan dari Definisi Waralaba di PP 42 No.2007 udah jelas, klo waralaba itu nantinya dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
serta di perjelas pada Pasal 4 yg menyatakan bahwa Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.nah, klo si Franchisor melaksanakan usahanya sendiri tanpa adanya Franchisee, ya bukan namanya waralaba lg dong klo bgitu..

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri


yup betul sekali...

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
 
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
.

Retired

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

Posts : 2742
Join date : 2010-04-28


Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Subject: Re: tanya tentang kasus franchising   
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Mon Mar 21, 2011 1:44 am

googling wrote: azazel wrote: Topmen wrote: Beowulf wrote: ttg franchisor menjalankan usahanya sendiri, gw sih gak lihat alasan kenapa gak boleh...logikanya kalo HAKI yang digunakan franchisee milik franchisor, masa pemilik gak bisa menggunakan HAKI milik sendiri? lagipula biasanya sebelum difranchise-in, produk itu, katakanlah restoran, pasti digunakan sendiri oleh pemilik....
klo gitu namanya bukan Franchise (waralaba) lg dong?? kan dari Definisi Waralaba di PP 42 No.2007 udah jelas, klo waralaba itu nantinya dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
serta di perjelas pada Pasal 4 yg menyatakan bahwa Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.nah, klo si Franchisor melaksanakan usahanya sendiri tanpa adanya Franchisee, ya bukan namanya waralaba lg dong klo bgitu..

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri


Kalo semua francshisor cuma ongkang-ongkang kaki doang dan ga bisa jalanin sendiri waralaba-nya, itu sih namanya Agen Pendaftaran HAKI
Azazel is top notch lawyer in IP matters with very very high quality practicable advice
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
agan azazel ini kok marah2 melulu sih. gw denger2 lebih galak dari partner sekarang. ato karena udah jadi calon partner?@topmen dari definisi dan pasal2 itu gak ada larangannya kok buat si franchisor ngejalanin usahanya.

ane juga kurang begitu ngerti sih soal franchise

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri


tapi logikanya, kalau si franchisor gak ngejalanin dan belum terbukti berhasil segala cara & teknik yg dia punya, mana ada yang mau beli franchisenya
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

jadi justru harus dijalanin donk ama si franchisor. kalo abis dia jual franchisenya dan dia gak ngejalanin sih namanya ngejebak orang

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

@beokalo tuh "perjanjian franchise" gak memenuhi syarat2 di UU berarti gak bisa dikategorikan franchise (menurut UU). jadi itu hanya perjanjian kerjasama biasa ya?dan ketentuan2 dalam perjanjian itu tetep berlaku ya, walaupun ketentuan di UU ttg franchise gak berlaku buat para pihaknya? udah ada presedennya belum ya?@fluffymaksud lu ini master franchise ya?ngapain si franchisor beli franchisenya sendiri? iya kalo gak memenuhi syarat di peruu, tentu gak bisa disebut sbg perjanjian franchise, tapi bukan berarti perjanjiannya batal demi hukum begitu saja..

gw gak tau ada preseden atau gak sih, cuma logika aja, contoh syarat sahnya jual beli adalah tunai dan adanya levering...supposedly gw jual barang ke lo, barang uda lo terima tapi duit dibayar dengan sistem cicilan...cicilan pertama gak ada masalah, tapi cicilan kedua gak lo bayar...nah disini jatuhnya jadi hutang piutang bukan masalah sah tidaknya jual beli barang tsb...

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
 
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
fluffypuppy

Legal Assistant

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

Posts : 24
Join date : 2011-03-14


Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Subject: Re: tanya tentang kasus franchising   
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Mon Mar 21, 2011 12:39 pm

Beowulf wrote: nubitol mencoba jawab ya kk, kalo salah jangan dibata

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
gw asumsikan perjanjian franchise ini pasti belom didaftarkan ke kementerian perdagangan deh...so, IMO ini emang gak bisa dikategorikan sebagai perjanjian franchise.....tapi bukan berarti gak bisa menggugat ke pengadilan untuk minta ganti rugi...kalo gw sih akan gugat tapi bukan sebagai perjanjian franchise, melainkan perjanjian kerja sama biasa (walaupun pasti ada sedikit masalah dengan judul perjanjian)..harusnya ada klausula ttg hak franchisor untuk membatalkan perjanjian secara sepihak kalau franchisee ingkar janji kan? nah, gunakan klausula itu aja untuk batalin....mau beli kembali juga boleh tapi tergantung klausulanya ada gak hak untuk itu...ato kalo gak ada, yah silakan negosiasi aja...ttg franchisor menjalankan usahanya sendiri, gw sih gak lihat alasan kenapa gak boleh...logikanya kalo HAKI yang digunakan franchisee milik franchisor, masa pemilik gak bisa menggunakan HAKI milik sendiri? lagipula biasanya sebelum difranchise-in, produk itu, katakanlah restoran, pasti digunakan sendiri oleh pemilik....

semoga membantu dan gak terlalu telat untuk LO lo hehehe

thank u kk utk respon nya,,, dan blom telat kok...kalau gugat atas dasar perjanjian wanprestasi apa ga diliat yah itu perjanjian apa sama hakim??? ber resiko ga sih utk di batalkan demi hukum??? apalagi klo pihak lawan "ngeh" sama kelemahan yang satu ini,,,, ??klausula utk pembatalan sepihak sih ada cuma ga ada klausula yang waiver ketentuan 1266 KUHPer... disitu repotnya jadi kalau pihak lawan tidak setuju utk di batalkan harus melalui putusan pengadilan (kalo sama2 sepakat sih ga masalah)....

sebenernya alasan pihak lawan mau jual ke franchisor adalah karena dia ngerasa jangka waktu franchise nya masih lama berakhirnya

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
pdhl sih klo wanprestasi seharusnya sih dah batal ya ga pduli jangka waktunya masih lama apa nggak,,, jadi menurut pihak lawan ini franchise masih ada nilai nya (krn jangka waktu nya belom berakhir) jadi mau di jual ke franchisor aja dimana hasil jual franchise ini buat ngelunasin utang dia ke franchisor (naaahhh makin aneh kan??? hihihihih)


kalo franchisor menggunakan sendiri HAKI nya berarti ga ada sistem franchise nya kan?? jadi kayak pemilik restoran buka cabang aja,,,tapi jadinya bukan malah aneh ya??? pemilik HAKI beli HAKI nya sendiri?? tapi ya klo menurut aku beresiko sih krn latar belakang dia blom bayar franchise fee krn emang tempat yg kurang strategis jd gak laku! ,,, jadi jalan terbaik emang di batalin aja perjanjiannya cuma kemungkinan pasti pihak lawan menolak dan ujung2nya harus lewat pengadilan,,, nah klo lewat pengadilan takutnya sm resiko batal demi hukum itu...

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
 
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
fluffypuppy

Legal Assistant

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

Posts : 24
Join date : 2011-03-14


Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Subject: Re: tanya tentang kasus franchising   
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Mon Mar 21, 2011 12:41 pm

Topmen wrote:

klo gitu namanya bukan Franchise (waralaba) lg dong?? kan dari Definisi Waralaba di PP 42 No.2007 udah jelas, klo waralaba itu nantinya dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.


serta di perjelas pada Pasal 4 yg menyatakan bahwa Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.nah, klo si Franchisor melaksanakan usahanya sendiri tanpa adanya Franchisee, ya bukan namanya waralaba lg dong klo bgitu..

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri


iyaaa.... itu jg yg aku pikirin kk.... jadi kan ga relevan aja,,, yg dijual kan frinchise nya tp pas dah nyampe di tangan pembeli krn pembeli adalah franchisor jadinya bukan franchise lagi...
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
 
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
fluffypuppy

Legal Assistant

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

Posts : 24
Join date : 2011-03-14


Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Subject: Re: tanya tentang kasus franchising   
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Mon Mar 21, 2011 12:53 pm

googling wrote: @fluffymaksud lu ini master franchise ya?ngapain si franchisor beli franchisenya sendiri? bukan kk,,, ga termasuk master franchise... klo master franchise,,, franchisee itu sebagai sub-franchisor,, biasanya dia punya franchise utk daerah tertentu,,, misal daerah bandung nah di bandung itu dia berhak menjual franchise nya ke pihak lain (sub franchisee) tp cuma utk daerah bandung aja dan jual nya pun ke pihak ke-3 bukan jual balik ke franchisor (klo ga salah contohnya KFC indonesia , jadi dia pegang franchise utk wilayah indonesia jd klo ada yg mau buka itu beli franchise nya ke dia----klo ga salah ya kk,,, hehehhe )

alasan franchisor kepikiran utk beli franchise nya sendiri adalah karena franchisee nya ga mau perjanjiannya di batalin krn merasa masih ada nilainya (krn msh ada sisa jangka waktu) dan franchisee malah nawarin franchisor buat beli aja,,, duitnya buat ngelunasin tunggakan franchise fee (dudul kan??? gw dah bilang ke franchisor klo gitu si namanya franchisee bayar utang pake uang franchisor,,,

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
) selain itu franchisor jg mempertimbangkan opsi itu krn takut klo masuk pengadilan malah jadi batal demi hukum krn tdk sempurna nya syarat objektif itu...

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
 
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
fluffypuppy

Legal Assistant

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

Posts : 24
Join date : 2011-03-14


Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Subject: Re: tanya tentang kasus franchising   
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Mon Mar 21, 2011 12:57 pm

Beowulf wrote: iya kalo gak memenuhi syarat di peruu, tentu gak bisa disebut sbg perjanjian franchise, tapi bukan berarti perjanjiannya batal demi hukum begitu saja..

gw gak tau ada preseden atau gak sih, cuma logika aja, contoh syarat sahnya jual beli adalah tunai dan adanya levering...supposedly gw jual barang ke lo, barang uda lo terima tapi duit dibayar dengan sistem cicilan...cicilan pertama gak ada masalah, tapi cicilan kedua gak lo bayar...nah disini jatuhnya jadi hutang piutang bukan masalah sah tidaknya jual beli barang tsb...

hmmm..... apa buat perjanjian hutang piutang aj ya antara franchisor dg franchisee??? tp tetep harus merujuk pada kontrak franchise nya kan ya??? atau lbh tepat surat pengakuan hutang ya???

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
 
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
ardyjabar

Legal Assistant

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

Posts : 112
Join date : 2011-02-21
Location : bandung


Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Subject: Re: tanya tentang kasus franchising   
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Mon Mar 21, 2011 6:28 pm

bisa ga perjanjian franchising di posting disini, biar lebih jelas..

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
 
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
.

Retired

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

Posts : 2742
Join date : 2010-04-28


Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Subject: Re: tanya tentang kasus franchising   
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Mon Mar 21, 2011 6:58 pm

Gw bilang sih ada bbrp opsi buat ditulis di LO..1. liat mekanisme penyelesaian sengketa di perjanjian gimana, apa hak dari franchisor kalo franchisee wanprestasi, bagaimana remedy-nya, mediasi kah, arbitrase kah, atau asosiasi franchise indonesia kah, dan forum penyelesaian sengketanya apa..kalo ada klausula batalin sepihak bukannya sama aja dgn mencantumkan pasal 1266 ye? CMIIW, kan esensinya sama aja, bahwa pihak lain melepas haknya untuk membatalkan perjanjian menggunakan mekanisme perjanjian...berarti tinggal liat apakah condition untuk batalin sepihak uda terpenuh apa kagak..2. kalo uda tau forum penyelesaian sengketa, tinggal pilih dasar gugatan apaan, mau diajukan sebagai melanggar perjanjian franchise ato wanprestasi perjanjian kerja sama....dua-duanya do able sih, tinggal lo pertimbangin pro-cons aja3. mengajukan sbg perjanjian franchise sih rada untung-untungan, dalam arti mengharapkan counterpart dan majelis hakim kagak ngeh ttg peraturan franchise, dan kalo mereka ternyata paham, maka perdebatan di jawab menjawab bakal cuma sekitar apakah perjanjian franchise yang tdk memenuhi ketentuan uu batal demi hukum ato kagak..kalo uda perdebatan di sini maka lawan sudah di atas angin...krn jadinya penggugat yang jadi under attack..jadi lebih baik bawa ke perjanjian kerja sama, dan tentu gak perlu sebut franchise-franchise-an...tinggal pinter-pinternya lo "belokin" perjanjian tadi ketika membangun argumen..ttg batal demi hukum, yah lagi-lagi tinggal pinter-pinter lo bangun argumen bahwa mendaftarkan perjanjian franchise ke depdag dan bahasa indonesia cuma administratif doang kagak berpengaruh sama sah perjanjian...pendapat ahli bersaksi yang bisa mendukung argumen lo mah banyak bgt, preseden juga gw yakin ada, tinggal lo cari dan ubek-ubek aja4. ttg "beli" franchise dari franchisee, sbnrnya bukan membeli haki sendiri, kan konsep franchise itu memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan haki kita, jadi bisa dibilang kita cuma membeli kembali lisensi yang sedianya boleh digunakan orang lain sampe jangka waktu tertentu..

hehehe

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
 
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Oakwood

Senior Legal Assistant

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

Posts : 173
Join date : 2010-08-20


Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Subject: Re: tanya tentang kasus franchising   
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Tue Mar 22, 2011 4:22 am

Beowulf wrote: ttg "beli" franchise dari franchisee, sbnrnya bukan membeli haki sendiri, kan konsep franchise itu memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan haki kita, jadi bisa dibilang kita cuma membeli kembali lisensi yang sedianya boleh digunakan orang lain sampe jangka waktu tertentu.. betul nih..yaa klo pun Franchisor gak pgn di bilang nge-beli haki sendiri, ya anggap aja hal tsb hanya sekedar pemberian kompensasi ke Franchisee

hal tsb dilakukan demi menyelamatkan reputasi Franchisor di dunia bisnis ke depannya daripada usaha yg dilakukan Franchisee ujung2nya menjatuhkan reputasi dari kualitas Franchisor tsb

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
 
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
jakasembung@law

Legal Assistant

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

Posts : 143
Join date : 2010-10-04


Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Subject: Re: tanya tentang kasus franchising   
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Tue Mar 22, 2011 7:14 am

sepertinya TS.. kudu menguraikan 1. aspek formalitas2. aspek material perjanjian tersebut

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
 
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
itha

Legal Assistant

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

Posts : 4
Join date : 2011-11-15
Age : 54
Location : DEPOK


Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Subject: Re: tanya tentang kasus franchising   
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Tue Nov 15, 2011 1:41 am

Dear All..Sebelumnya perkenalkan dulu ya .. nama saya Itha tinggal di depok.

Saya bukan sarjana hukum tp org biasa yg pengen melek hukum

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

Saya ketemu forum ini lewat om google utk dpt pencerahan ttg permasalahan saya.

Pas banget .. spt dapet undian

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

Inti permasalahan saya justru kebalikan dari permasalahan TS.Saya justru ingin mengembalikan franchise yg sdh saya ambil ke franchisor.MAsalahnya sejak buka hingga sekarang (1,5 tahun) ... saya selalu nombok sehingga rugi hingga ber juta-juta .. hiksss.Sementara invetasi yg saya keluarkan di awal lumayan banyak sekitar 130 juta .. blm sewa tempatnya.Saya mohon bantuan temen2 di sini, gimana kalau saya mau mengembalikan franchise yg sdh saya ambil, sementara di perjanjian tidak ada klausul itu.Ternyata memang perjanjian franchise itu lebih berpihak kepada pemilik franchise.. hikss.Baru ngeh setelah dpt masalah ini. Maklum... wkt itu saya masih cupu... sekarang juga masih cupu siih .. heheehheJadiii... pada dasarnya bisa gk klo saya kembalikan franchise beserta perlatan/ investasinya kpd pemilik franchise? dalam arti pemilik franchise membeli franchise yg saya ambil.Bagaimana caranya? dan bagaimana dari aspek hukumnya?pls... mohon info dan inputan ..thx u ..

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
 
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
nomnomnomnom

Partner

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

Posts : 2132
Join date : 2010-04-28


Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Subject: Re: tanya tentang kasus franchising   
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Tue Nov 15, 2011 3:34 am

isi perjanjiannya kaya gimana ya?
udah coba komunikasikan ke franchisernya apakah dia mau buyback, atau dialihkan ke franchisee lain?

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
 
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
itha

Legal Assistant

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri

Posts : 4
Join date : 2011-11-15
Age : 54
Location : DEPOK


Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Subject: Re: tanya tentang kasus franchising   
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Tue Nov 15, 2011 4:45 am

nomnomnomnom wrote: isi perjanjiannya kaya gimana ya?
udah coba komunikasikan ke franchisernya apakah dia mau buyback, atau dialihkan ke franchisee lain? garis besarnya :- lisence berlaku 10 tahun- bayar supporting fee 250rb/ bulan- gak bole buka usaha sejenisgak ada klausul soal buy back ..secara resmi aku blm bilang k franchisornya tp aku dah prnah mengeluhkan ke staffnya soal ini.Sayang tanggapannya hanya janji2 aja. Katanya nanti akan dibuatkan programlah, akan di datengin supervisor areanya lah .. tp gak ada yg ditepati ..Soal supproting fee juga pernah aku tanyakan, kok aku gk mearasa di support ya? tp yaa gitu deh .. tanggepannya cuma .. iya bu nanti supervisor area akan membicarakannya dengan ibu .. beuuh sampe sekaragn gak pernah kejadian tuuh.Klo aku mo kirim srt secara resmi yg intingya minta si franchisor buyback bisa gak? kira2 gimana bunyi suratnyanya?Pengen aku jual juga sih ... ada yg mo beli gak? heheheeheh *becanda

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
 
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Sponsored content

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Subject: Re: tanya tentang kasus franchising   
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
 
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
 

tanya tentang kasus franchising

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
 

Page 2

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 

Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri
Apakah diperbolehkan bagi franchisee untuk membeli kembali franchisenya dan mengelolanya sendiri