Pertanyaan: Ustadz, bapak saya alhamdulillah memiliki sawah yang setiap panen menghasilkan padi sekitar 5 ton. Sawah tersebut diberi obat dan pupuk, tandur, traktor dibiayai sendiri, airnya dari irigasi. 1. Bagaimana perhitungan zakatnya? 2. Apakah padi tersebut termasuk zakat tanaman dan buah-buahan atau diqiyaskan ke zakat emas dan perak? 3. Apakah bisa menitipkan zakat ke seseorang/saudara, untuk disampaikan ke fakir miskin? 4. Apakah ada akadnya ketika memberikan zakat kepada fakir miskin? 5. Apa pengertian zakat uang kertas/tabungan di Bank, saya belum paham? Ustdz mohon dibalas, jazakallahu khoiron. Dari: Iwan Jawaban: 1. Bagaimana perhitungan zakatnya? Adapun segala biaya yang Anda keluarkan untuk pupuk, obat, upah tanah atau penggilingan padi. itu menjadi tanggungan Anda (kalau memang biayanya bukan berupa utang) tidak dipotong dari hasil panen. 2. Apakah padi tsb termasuk zakat tanaman dan buah-buahan atau diqiyaskan ke zakat emas dan perak? 3. Apakah bisa menitipkan zakat ke seseorang/saudara, untuk disampaikan ke fakir miskin? 4. Apakah ada akadnya ketika memberikan zakat kepada fakir miskin? 5. Apa pengertian zakat uang kertas/tabungan di Bank, saya belum paham? Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) 🔍 Doa Agar Tidak Mudah Marah, Menolak Ajakan Suami, Hukum Korupsi Dalam Islam, Hukum Gambar, Isi Kitab Injil Asli, Cara Mendidik Istri Yang Keras Kepala
Jika terjadi halangan bagi seseorang untuk membayar zakat fitrah, bisa diwakilkan oleh orang lain. SERAMBINEWS.COM - Di akhir puasa Ramadhan sekarang kewajiban harus ditunaikan adalah membayar zakat. Zakat fitrah merupakan ibadah wajib bagi seluruh umat Islam. Zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadhan, dan paling lambat sebelum menunaikan salat Idul Fitri. Jika terjadi halangan bagi seseorang untuk membayar zakat fitrah, bisa diwakilkan oleh orang lain. Sehingga, perlu memahami niat-niat zakat agar sah dan diterima. Sebab, seluruh amal ibadah selalu melibatkan niat di dalamnya. 1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala Halaman selanjutnya arrow_forward Sumber: Tribunnews
Zakat merupakan salah satu elemen penting dalam syariat Islam, ia merupakan rukun Islam yang ketiga setelah membaca syahadat dan mendirikan shalat. Salah satu hikmah disyariatkannya zakat adalah membantu dan menyejahterakan pihak-pihak yang membutuhkan.
Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina pesantren Raudlatul Quran Geyongan Arjawinangun Cirebon Jawa Barat Boleh saja menyalurkan zakat harta kepada saudara atau tetangga yang kekurangan Selasa , 05 May 2020, 03:22 WIB Republika/Mardiah Ilustrasi Zakat Red: Gita Amanda REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salam pembaca, Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa. Assalamu’alaikum Wr Wb Bolehkah zakat kita diberikan kepada saudara yang hidupnya pas-pasan, tetangga, maupun LAZ [Lembaga Amil Zakat]/ BAZ[Badan Amil Zakat], mana yang utama Bapak Ustaz?
Muhammad Furqon, Brebes Jawab: Zakat itu pada prinsipnya tidak boleh diberikan kepada orang yang biaya hidupnya menjadi tanggunng jawab kita dan kewajiban kita [muzaki], seperti orang tua, anak, atau suami maupun kepada istri. Karena itu, saudara kita yang miskin dan kebetulan biaya hidupnya tidak menjadi tanggung jawab kita, boleh saja kita menyalurkan zakat harta kita kepada mereka. Tentu saja jika disertai infak dan sedekah akan lebih baik dan utama. Jika anda mepunyai uang cukup besar, boleh saja dibagikan rata kepada ketiga mustahik di atas, tetapi jika hanya sedikit, buatlah skala prioritas dengan mendahulukan mereka yang membutuhkan. Dan, tentu saja yang lebih baik lagi, disalurkan kepada amil zakat yang amanah, terpercaya, dan terbuka sambil menitipkan nama-nama mustahik kepada amil zakat unuk mendapatakn bagiannya. Wallohu A’alam.
Pertanyaan: Ustadz, bapak saya alhamdulillah memiliki sawah yang setiap panen menghasilkan padi sekitar 5 ton. Sawah tersebut diberi obat dan pupuk, tandur, traktor dibiayai sendiri, airnya dari irigasi. 1. Bagaimana perhitungan zakatnya? 2. Apakah padi tersebut termasuk zakat tanaman dan buah-buahan atau diqiyaskan ke zakat emas dan perak? 3. Apakah bisa menitipkan zakat ke seseorang/saudara, untuk disampaikan ke fakir miskin? 4. Apakah ada akadnya ketika memberikan zakat kepada fakir miskin? 5. Apa pengertian zakat uang kertas/tabungan di Bank, saya belum paham? Ustdz mohon dibalas, jazakallahu khoiron. Dari: Iwan Jawaban: 1. Bagaimana perhitungan zakatnya? Adapun segala biaya yang Anda keluarkan untuk pupuk, obat, upah tanah atau penggilingan padi. itu menjadi tanggungan Anda [kalau memang biayanya bukan berupa utang] tidak dipotong dari hasil panen. 2. Apakah padi tsb termasuk zakat tanaman dan buah-buahan atau diqiyaskan ke zakat emas dan perak? 3. Apakah bisa menitipkan zakat ke seseorang/saudara, untuk disampaikan ke fakir miskin? 4. Apakah ada akadnya ketika memberikan zakat kepada fakir miskin? 5. Apa pengertian zakat uang kertas/tabungan di Bank, saya belum paham? => Maksudnya, bila Anda punya tabungan di bank atau dimana saja dan nominalnya sudah mencapai nishob [seharga 85 gr emas murni, tanyakan saja ke toko emas berapa harganya, atau cari di internet berapa harga emas murni, karena bisa berubah-ubah] dan nishob tersebut sudah berjalan selama 1 thn hijriah penuh, maka Anda wajib menzakati tabungan tersebut sebesar 2,5 % dari total tabungan Anda. Begitu juga untuk tahun-tahun berikutnya selama nominal tabungan Anda masih mencapai nishob. Wallahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. [Dewan Pembina Konsultasi Syariah] 🔍 Bolehkah Makan Daging Aqiqah Anak, Ibadah Saat Haid, Dalil Qurban Untuk Satu Keluarga, Sejarah Syekh Abdul Qodir Al Jailani, Contoh Kultum Ramadhan, Istri Tidak Melayani Suami Video yang berhubungan |