Apabila kita melakukan COD di suatu tempat dan ternyata barangnya rusak maka

Apabila kita melakukan COD di suatu tempat dan ternyata barangnya rusak maka

Apabila kita melakukan COD di suatu tempat dan ternyata barangnya rusak maka
Lihat Foto

KOMPAS.com/Tria Sutrisna

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhadia saat berinteraksi dengan MDS (44), pria yang ancam kurir dengan pedang di Ciputat, Kamis (27/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa waktu terakhir, publik Tanah Air dihebohkan dengan sejumlah kasus kurir perusahaan ekspedisi yang menjadi korban luapan emosi, bahkan ancaman dari pembeli jual beli online.

Terbaru, seorang pengantar paket diancam dengan pedang katana oleh seorang pembeli yang meminta uangnya dikembalikan, usai dirinya melakukan pembayaran di tempat alias COD di Ciputat, Tangerang Selatan.

Pembeli bersangkutan mengaku memesan jam tangan dari sebuah marketplace dengan sistem COD, yang artinya pembeli bisa membayar barang yang dipesan melalui kurir ekspedisi.

Namun belakangan, pembeli tersebut meminta uang yang sudah dibayarkan ke kurir dikembalikan. Ia berdalih, isi paket yang seharusnya berisi jam tangan, justru hanya berisi kertas kosong.

Baca juga: Mengenal PayLater Online Shop yang Jadi Pesaing Kartu Kredit

Bagaimana sebenarnya prosedur bagi pembeli online untuk cara mengembalikan barang COD yang tak sesuai pesanannya?

External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, pengguna yang melakukan transaksi COD dapat melakukan pengembalian barang.

Pengembalian barang bisa dilakukan sebelum atau sesudah pembeli membuka paket/kiriman barang.

“Apabila pengguna sudah membuka paket/kiriman barang dan ingin melakukan pengembalian barang, maka pengguna wajib membayar semua pesanan kepada mitra kurir dan mengajukan komplain pengembalian barang atau return kepada penjual melalui pusat resolusi yang tersedia,” ungkap Chandra dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Mengenal Arti Reseller dan Dropship

Chandra mengatakan, pihaknya terus mengedukasi pengguna terkait langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam menjaga transaksi belanja yang aman dan nyaman, seperti memastikan reputasi toko.

Bagaimana jika barang tak sesuai?

Dalam transaksi COD, bila barang atau paket yang diterima oleh pembeli tidak sesuai pesanan atau berbeda dari yang diharapkan, maka pembeli dapat menyampaikan keluhan kepada penjual agar dapat ditindaklanjuti, dengan catatan pembeli tetap melakukan pembayaran barang kepada kurir.

Apabila kita melakukan COD di suatu tempat dan ternyata barangnya rusak maka

Apabila kita melakukan COD di suatu tempat dan ternyata barangnya rusak maka
Lihat Foto

SHUTTERSTOCK

Ilustrasi E-commerce

JAKARTA, KOMPAS.com – Berbelanja di e-commerce tentunya berbeda dengan berbelanja secara langsung karena tidak berinteraksi secara fisik dengan penjual. Metode pembayarannya pun beragam, salah satunya yakni cash on delivery (COD).

Baru-baru ini ramai fenomena beli barang di e-commerce menggunakan fitur COD. Lantas apa itu COD?

COD merupakan salah satu fitur di e-commerce yang memungkinkan pembeli membayar pesanannya setelah pesanan sampai. Fitur ini berbeda dengan metode pembayaran lainnya yang harus dilakukan sebelum barang diproses penjual.

Bagaimana jika barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan? apakah tetap bisa dikembalikan kepada penjual?

Baca juga: Cara Mengaktifkan Fitur COD di Shopee dan Tokopedia

External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, pengguna yang melakukan transaksi COD dapat melakukan pengembalian barang.

Pengembalian barang bisa dilakukan sebelum atau sesudah pembeli membuka paket/kiriman barang.

“Apabila pengguna sudah membuka paket/kiriman barang dan ingin melakukan pengembalian barang, maka pengguna wajib membayar semua pesanan kepada mitra kurir dan mengajukan komplain pengembalian barang atau return kepada penjual melalui pusat resolusi yang tersedia,” ungkap Chandra kepada Kompas.com, Senin (17/5/2021).

Chandra mengatakan, pihaknya terus mengedukasi pengguna terkait langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam menjaga transaksi belanja yang aman dan nyaman, seperti memastikan reputasi toko penjual serta deskripsi dan ulasan produk dari pembeli.

“Kami juga menyarankan masyarakat untuk tidak melanjutkan komunikasi dan transaksi di luar platform Tokopedia, serta merekam video ketika membuka paket,” ungkap dia.

Jika masih menemukan produk yang melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku di Indonesia, masyarakat bisa ikut melaporkannya melalui fitur "Laporkan" yang ada di pojok kanan atas setiap halaman produk.

Baca juga: Video Viral Ibu-ibu Maki Kurir, Bagaimana Sebenarnya Sistem COD di Olshop?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan untuk melakukan COD sesuai syariat

ANTARA/Ari Bowo Sucipto

Seorang kurir bersiap mengantarkan barang yang dipesan konsumen di Pasar ModernJoyo Agung, Malang, Jawa Timur, Rabu (18/11/2020). Pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan bisnis ritel dengan memberikan stimulus ekonomi, pembukaan aktivitas perdagangan dengan protokol kesehatan yang ketat serta dukungan terhadap transformasi digital guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional yang menurut catatan Kementerian Perdagangan sektor tersebut mempunyai kontribusi tinggi saat pandemi.

Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, Beberapa waktu lalu, netizen dihebohkan oleh video seorang pembeli daring atau online yang enggan membayar barang yang dipesannya. Pembeli itu memesan barang dari toko online  A dengan sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD). Barang pun dikirim kurir jasa pengiriman kepada pembeli. 

Sebelum membayar, pembeli membuka bungkus paket untuk memastikan isinya. Namun, kurir menolak karena dianggap bertentangan dengan aturan dan akan merugikan kurir. Sebab, risiko paket yang terbuka sebelum transaksi berhasil terlaksana akan ditanggung kurir. Setelah paket dibuka, ternyata barang yang dipesan tidak sesuai dengan pesanan pembeli. Pembeli pun mengembalikan barang tersebut ke kurir tanpa membayarnya. 

Berkaca dari kasus tersebut, bagaimana sebenarnya aturan jual beli daring dengan sistem COD sesuai syariat Islam? Apakah boleh mengembalikan barang bila tidak sesuai pesanan? Seperti apa ketentuannya? 

Ahli fiqih muamalah yang juga anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Ustaz Oni Sahroni, menjelaskan, pada prinsipnya jual beli dengan pembayaran tunai maupun tidak tunai merupakan kewenangan antara pembeli dan penjual. 

Ia mengatakan, bila dengan sistem COD, yakni pembayaran dilakukan pada saat barang diterima, maka ijab kabul jual beli pun terjadi pada saat serah terima barang tersebut. Sementara itu,ketika baru memesan secara daring, maka itu baru dikategorikan sebagai janji beli atau pesanan. Ijab kabul dilakukan di tempat yang sudah disepakati antara pembeli dan penjual. Ini untuk memastikan bahwa salah satu objek jual, baik harga ataupun barang, diserahterimakan secara tunai pada saat transaksi. 

Ustaz Oni menjelaskan, kurir adalah pihak yang digunakan atau dimanfaatkan jasanya melalui transaksi ijarah atau jual beli jasa untuk mengirimkan barang kepada pembeli. Oleh karena itu, kurir tidak mempunyai tanggung jawab bila terdapat ketidaksesuaian barang yang dipesan pembeli dari penjualnya. 

"Kalau kita merujuk kepada kaidah-kaidah dalam fikih muamalah maka yang bertanggung jawab terhadap barang tersebut adalah si penjual. Hingga barang tersebut diserahterimakan dan menjadi milik pembeli, barulah selesai tugas si penjual dan berakhir tanggung jawab penjaminan tersebut (kurir). Dengan demikian, si kurir tidak boleh dibebani  atas kerusakan atas isi barang yang dijual yang tidak sesuai dengan pesanan," ujar Ustaz Oni kepada Republika.co.id, beberapa hari lalu. 

Ustaz Oni menjelaskan, dalam kaidah jual beli, masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban saat transaksi jual beli. Seorang penjual berhak atas keuntungan, tetapi juga berkewajiban untuk memastikan barang yang dijualnya itu bisa diterima oleh pembeli sesuai dengan pesanan.

Ustaz Oni yang juga alumni Universitas al-Azhar, Mesir, menjelaskan, pembeli memiliki hak untuk membatalkan dan mengembalikan barang yang dipesan jika ditemukan cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian. Terlebih bila sudah ada ketentuan yang tertuang dalam persyaratan jual beli atau term and condition yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli. 

"Jadi, misalnya dalam perjanjian disebutkan apabila barang yang dibeli atau dipesan tersebut tidak sesuai dengan kriteria atau cacat, dan cacatnya berat, maka si pembeli berhak melanjutkan transaksi, menerima apa adanya, atau mengembalikan (barang) dengan konsekuensi menerima kerugian rill atau tanpa konsekuensi merujuk pada perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak,"ujar dia.

Menurut Ustaz Oni, hak untuk mengembalikan atau melanjutkan transaksi itu dalam fikih dinamakan dengan khiyar ru'yah. Hak ini adalah hak pembeli untuk seluruh transaksi inden, untuk transaksi yang barangnya tidak bisa dilihat tetapi hanya bisa dilihat gambarnya atau spesifikasinya, seperti transaksi melalui marketplace atau transaksi sarana daring lainnya. 

Dengan demikian, ujar dia, si pembeli berhak untuk memilih salah satu dari dua opsi, yaitu membatalkan atau melanjutkannya, dengan syarat ada penyebab yang disepakati supaya si pembeli juga tidak asal membatalkan. "Jadi, misalnya kriterianya adalah kriteria berat, cacatnya cacat berat, hal ini merujuk kepada kaidah khiyar ru'yah," kata dia.

Ustaz Oni menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika melakukan jual beli dengan sistem bayar ditempat atau COD agar sesuai dengan syariah. Pertama yakni disepakatinya harga dari suatu barang antara penjual dan pembeli dan diserahterimakan di tempat sesuai kesepakatan. Kedua, barang yang akan diperjual belikan secara daring harus disepakati spesifikasi dan kriterianya. 

Ketiga, transaksi ijab kabul dalam sistem COD terjadi pada saat barang sampai kepada pembeli sesuai yang disepakati. Artinya, ketika pembeli baru memesan barang secara daring, itu belum dapat dikatakan jual beli atau transaksi, melainkan dinamakan proses janji beli. Keempat, menurut ustaz Oni, pembeli dapat memilih opsi untuk mengembalikan barang atau menerima bila terdapat kecacatan atau ketidaksesuaian dengan kriteria yang disepakati. 

"Pembeli berhak memilih salah satu dari dua opsi, melanjutkan menerima barang dan ridha dengan cacat yang ada atau membatalkan dan mengembalikan dengan konsekuensi menerima kerugian rill atau tanpa konsekuensi, merujuk pada perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak," ujar dia. 

  • kurir
  • kaidah jual beli
  • cash on delivery

Apabila kita melakukan COD di suatu tempat dan ternyata barangnya rusak maka