Apa yang terjadi jika tidak membayar kredit pintar

JAKARTA, duniafintech.com – Kredit Pintar aplikasi pinjaman online akhirnya angkat suara terkait adanya konten viral gagal bayar di sosial media. Kredit Pintar yang merupakan salah satu platform resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan bahwa dalam setiap peminjaman yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan sah mengikat setiap pihak.

“Sebagai fintech lending yang telah berizin dan diawasi oleh OJK, maka Kredit Pintar merupakan layanan penyedia pinjaman online yang legal.” kata Media Relation Kredit Pintar, Rahma, kepada duniafintech.com, Selasa (12/7).

Rahma menjelaskan bahwa setiap konsumen yang meminjam tentunya terdapat kewajiban untuk membayar kembali pinjaman yang telah didapatkan. Maka sewajarnya konsumen melakukan pembayaran kembali atas pinjaman sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah disepakati bersama dalam perjanjian.

“Pada prinsipnya setiap orang yang berhutang perlu memahami bahwa selalu terdapat kewajiban untuk membayar kembali pinjaman yang telah didapatkan.” tambah Rahma.

Baca juga: 10 Coin yang Bagus Untuk Investasi Kripto, Siap-siap Cuan Maksimal

Media Relation Kredit Pintar, Rahma menuturkan, apabila terjadi kondisi gagal bayar, hal itu sudah tidak sesuai dengan perjanjian pinjaman yang telah disepakati. Dia menambahkan, hal itu tentunya akan memiliki konsekuensi hukum karena dapat diartikan sebagai pelanggaran atas perjanjian pinjam meminjam dan secara sah mengikat setiap pihak yang terlibat.

Rahma mengungkapkan, konsekuensi hukum yang harus diterima bukan hanya catatan buruk dalam riwayat pinjaman konsumen, tetapi konsumen tidak dapat mengajukan pinjaman kembali baik dengan fintech lending maupun lembaga keuangan lainnya.

“Untuk itu kita menyarankan kepada masyarakat untuk terus waspada dan berhati-hati terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menawarkan solusi maupun mempromosikan dilakukannya gagal bayar atas pinjaman yang sah dan mengikat secara hukum yang telah diterima dari fintech lending yang sah dan legal.” ungkap Rahma.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Naik Tipis, Bitcoin Pimpin Penguatan Harga

Sebagaimana diketahui, belakangan ini tengah viral netizen mengeluhkan pembayaran hutang dalam aplikasi pinjaman online dan gagal bayar pinjaman online. Membuat content creator membuat tips dan trik kepada konsumen yang gagal bayar. Selain itu, content creator juga memberikan tips dan trik menghadapi penagihan dan teror debt collector melalui pesan singkat.

Terbukti, dalam akun tiktok @solusihutangmb. Dalam konten tersebut, konsumen disarankan untuk memberikan titik lokasinya kepada debt collector. Menurut akun tersebut, ketidakmampuan membayar hutang dari pinjaman online merupakan kondisi yang nyata dan tidak sengaja, tidak mampu lagi untuk melanjutkan pembayaran.

Menanggapi hal itu, pengamat ekonomi digital Wisnu Agung Prasetya menilai bisnis pinjaman online ini banyak membuat masyarakat terjebak dalam pusaran hutang, mengingat pinjaman tersebut rata-rata digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif. Apalagi digunakan disaat kesulitan ekonomi seperti kenaikan harga kebutuhan hidup belakangan ini.

Untuk itu, menurutnya perlu adanya regulasi dari DPR dan OJK untuk melihat kembali manfaat dan mudharatnya. Dia menilai konsep bisnis pinjaman online ini lebih banyak mudharatnya karena konsep bisnis pinjaman online sama dengan praktik rentenir pada umumnya.

“Saya kira harus dievaluasi dari model bisnis hingga keterlibatan warga karena dorongan konsumtif dan regulasi dari otoritas terkait. Dari model bisnis ini tidak lain praktik rentenir,” kata Wisnu kepada duniafintech.com. Jakarta, Senin (11/7).

Memang sebelum mengajukan pinjaman, ada baiknya untuk mengenal baik-baik jenis aplikasi yang akan dipilih.

Aplikasi Kredit Pintar telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, menjadikan proses pengajuan pinjaman tunai tanpa jaminan, jadi aman dan nyaman.

Produk keuangan Kredit Pintar mencakup: 500 ribu untuk tenor 14 hari, 1 juta untuk tenor 28 hari, dan 2 juta untuk tenor waktu tiga bulan.

Besaran bunga Kredit Pintar adalah 0,8 persen per hari.

Contoh perhitungannya, untuk total pinjaman Rp 600.000, Anda akan mendapatkan pencairan dana sebesar Rp 588.000 rupiah.

Kredit pintar  menjamin layanan pinjaman online 24 jam cair, jadi kebutuhan dana mendesak yang Anda alami bisa segera diatasi, meskipun malam hari.

Anda tidak perlu menunggu dana cair keesokan harinya karena Kredit pintar siap memberikan layanan pinjaman online cepat cair tanpa agunan 24 jam, bahkan hari libur tetap dilayani.

Meski begiti, Kredit Pintar memiliki risiko jika debiturnya terlambat membayar.

Apalagi sampai tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.

Apa saja risiko terlambat bayar Kredit Pintar?

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol Legal Tanpa BI Checking Terbaru 2022

Risiko Terlambat Bayar Kredit Pintar

Pembayaran tagihan maksimal dilakukan pada tanggal jatuh tempo. 

Kegagalan pembayaran akan dikenakan biaya keterlambatan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Kredit Pintar dan tertera pada kontrak pinjaman.

Beberapa hal akan terjadi jika notifikasi penagihan tak kunjung dituntaskan, antara lain:

1. Penagihan melalui telepon kepada keluarga, teman, atau pihak lain terkait yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat.

2. Debt collector Kredit Pintar akan datang ke rumah atau tempat usaha atau kerja jika notifikasi dan upaya sebelumnya gagal.

Debt Collector bisa datang hingga melebihi 60 hari keterlambatan jika masih belum berhasil.

Apabila keterlambatan pembayaran tersebut masih kurang dari 90 hari, penagih utang boleh turun tangan untuk menagih.

Namun, setelah cicilan tertunggak maksimal 90 hari, pihak debt collector fintech tidak boleh menagih lagi atau dianggap hangus.

Baca Juga: Masuk Kategori Pinjol Legal dengan Tenor Panjang Bunga Rendah, Ini Keuntungan dan Risiko Galbay Rupiah Cepat

3. Penagihan melalui jalur hukum terhadap peminjam.

4. Melakukan upaya lain yang dianggap perlu sebagai upaya penagihan.

5. Kegagalan pembayaran juga akan mempengaruhi kualitas kredit yang dapat mempengaruhi pengajuan pinjaman berikutnya di Kredit Pintar ataupun di institusi keuangan lainnya.

Untuk informasi lebih jelasnya, nasabah bisa menghubungi call center Kredit Pintar yang siap menjawab segala frequently asked question (FAQ), yang berarti berbagai pertanyaan yang sering ditanyakan.

Apakah debt collector Kredit Pintar datang ke rumah?

Kredit Pintar termasuk salah satu aplikasi pinjaman online yang akan mendatangi rumah debitur apabila debitur menunggak pembayaran tagihannya.

Apa yang terjadi jika tidak bisa bayar Pinjol?

Debitur yang tidak bisa melunasi utang setelah ditagih debt collector akan langsung masuk dalam daftar hitam SLIK OJK. Hal ini artinya kamu tidak akan bisa mengajukan pinjaman di fintech ataupun bank mana pun.

Apakah aplikasi Kredit Pintar sebar data?

Kredit Pintar tidak akan menyebarluaskan data kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan kamu.
Bersumber dari laman resminya tertulis bahwa Kredit Pintar Indonesia terdaftar dan diawasi OJK dengan nomor KEP-83/D.05/2019. Dengan adanya izin tersebut, Kredit Pintar bisa mematuhi segala ketentuan dan peraturan mengenai keuangan yang ada di Indonesia, termasuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabah.